siwah.com

Tag: parpol

  • Partai Sulit Bergabung

    Jakarta, Kompas – Putusan Mahkamah Konstitusi, yang membatalkan keharusan partai politik yang lama diverifikasi ulang untuk mendapatkan status badan hukum, diyakini memengaruhi minat partai politik lama untuk kembali mencoba maju sendiri dalam pemilihan umum mendatang.

    Kelonggaran verifikasi tersebut bisa memotivasi parpol-parpol untuk semakin menjauh dari upaya penggabungan.

    Peneliti senior dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, di Jakarta, Kamis (7/7), mensinyalir kecenderungan parpol yang minim rasa tahu diri. Dengan tidak harus menjalani verifikasi dengan persyaratan yang berat di Kementerian Hukum dan HAM, parpol lama tinggal menyiapkan diri sebagai calon peserta pemilu, bahkan motivasinya kembali terdongkrak untuk maju sendiri-sendiri. Kemungkinan akan banyaknya parpol peserta Pemilu 2014 tidak terelakkan lagi. ”Longgarnya verifikasi memotivasi parpol untuk semakin tidak tahu diri untuk mencoba-coba ikut lagi pemilu,” kata Burhanuddin.

    Kini, seleksi lewat Undang-Undang Partai Politik hanya efektif untuk menyaring parpol yang baru didirikan. Harapan untuk menyeleksi parpol sebagai peserta pemilu dan parpol yang bisa duduk di parlemen kini disandarkan pada UU Pemilu. Dengan sistem seleksi yang longgar, dikhawatirkan terjadi fragmentasi yang semakin ekstrem. Banyak parpol ikut pemilu, tetapi dengan perolehan suara yang minimal. Fusi parpol berdasarkan ideologi pun akan semakin sulit. Upaya penyederhanaan sistem kepartaian akan semakin sulit dan bisa berujung pada kesulitan mendapatkan pemerintahan yang efektif. ”Komplikasinya makin tinggi. Konsensus masih susah dilakukan,” kata Burhanuddin.

    Menghitung ulang

    Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional (FPN) Didi Suprianto mengakui, putusan MK memang membuat parpol lama menghitung ulang jalan untuk ikut Pemilu 2014, apakah maju sendiri-sendiri atau bergabung. Mereka masih menunggu ketentuan UU Pemilu.

    FPN adalah forum 12 parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memiliki wakil di DPR. Menurut Didi, kini 19 parpol nonparlemen telah saling berkomunikasi intensif dalam forum.

    Namun, menurut Didi, semestinya putusan MK tersebut menjadi sinyal bagi DPR dan pemerintah terkait pembahasan revisi UU Pemilu. Jika mereka menghasilkan ketentuan yang diskriminatif, tidak tertutup kemungkinan MK akan membatalkannya. Akan lebih baik ketentuan dalam UU Pemilu dipertahankan sehingga sejak dini calon peserta pemilu sudah bisa mengukur diri. (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Seleksi Semakin Ketat Pasca-putusan MK

    Senin (4/7) sore, Mahkamah Konstitusi kembali membuat langkah penting, terutama terkait Pemilihan Umum 2014. MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang diajukan 14 partai yang tak mempunyai wakil di DPR. MK menyatakan, Pasal 51 Ayat (1), Pasal 51 Ayat (1a) UU Parpol, sepanjang frasa ”verifikasi partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, Pasal 51 Ayat (1b), dan Pasal 51 Ayat (1c) bertentangan dengan konstitusi.

    MK berpandangan, karena parpol masih tetap diakui berstatus badan hukum, status itu harus tetap mendapat perlindungan konstitusional oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dengan terjaminnya kelangsungan eksistensi parpol yang berbadan hukum yang gagal menempatkan wakilnya dalam lembaga perwakilan dalam suatu masa pemilu, akan terhindar pula adanya musim pendirian parpol pada setiap menjelang pelaksanaan pemilu.

    Implikasi dari putusan itu, hanya parpol yang benar-benar baru didirikan yang mesti diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan begitu, 79 parpol berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM menjelang Pemilu 2009 bisa langsung mendaftar ke KPU untuk disaring menjadi peserta Pemilu 2014.

    Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menyebutkan, ketentuan yang mengharuskan seluruh parpol untuk kembali diverifikasi memang aneh. Pasal yang dirumuskan DPR bersama pemerintah itu mengharuskan perulangan verifikasi dengan alasan yang tidak jelas. Faktanya, mayoritas parpol yang harus mendaftar ke Kemenhukham saat ini adalah parpol yang dua kali diverifikasi, yaitu menjelang Pemilu 2004 dan 2009. ”Agak aneh kalau masih ada permintaan baru, sekalipun ada peraturan baru yang bersifat administratif. Lagi pula, pemberatan seleksi parpol itu bukan pada pendiriannya, tetapi pada kesertaannya dalam pemilu,” paparnya.

    Anggota Komisi II DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat, Akbar Faisal, menyatakan, apa pun putusan MK harus dihargai. Namun, ia menyebutkan, rumusan dalam UU sebenarnya diniatkan sebagai bagian dari upaya penataan parpol. Faktanya, tidak semua parpol, bahkan yang kini duduk di parlemen sekalipun, memiliki sistem administrasi yang baik.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenhukham Aidir Amin Daud menceritakan proses verifikasi di kementerian saat ini mengharuskan parpol untuk lebih proaktif. Kepengurusan di daerah melapor ke bagian Kesatuan Bangsa di daerahnya untuk secara berjenjang dilakukan rekapitulasi, dan berujung pada penetapan parpol sebagai badan hukum berdasarkan pemenuhan persyaratan. Dengan begitu, parpol pun bisa mengukur terpenuhi atau tidak seluruh persyaratan. ”Mereka tahu kalau persyaratannya masih banyak yang tidak lengkap, buat apa datang mendaftar,” kata Aidir.

    Kesertaan dalam pemilu

    Putusan MK itu berdampak besar dalam saringan calon peserta Pemilu 2014. Di tengah menguatnya wacana penyederhanaan sistem kepartaian dapat diartikan satu saringan penapis bocor. Penyaring berikut adalah syarat untuk menjadi peserta pemilu dan syarat untuk bisa mengirimkan wakilnya di parlemen. Ketentuan itu termuat dalam UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang materi revisinya masih diproses oleh Badan Legislasi DPR.

    Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya bisa menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya. Dengan asumsi ketentuan itu tidak berubah, setidaknya 38 parpol peserta Pemilu 2009 langsung menjadi peserta Pemilu 2014.

    Namun, bisa jadi persyaratan menjadi peserta pemilu bakal diperberat lewat ketentuan penyebaran kepengurusan dan keanggotaan. Dengan proses legislasi berada di tangan sembilan parpol yang kini punya wakil di DPR berikut pemerintah tidak tertutup kemungkinan akan muncul ketentuan yang ”memberatkan” bagi parpol lain yang berada di luar parlemen.

    Selepas itu, masih ada jaring berikutnya, yaitu persyaratan untuk masuk ke parlemen, antara lain lewat ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dan besaran daerah pemilihan (district magnitude). Ketentuan itu bisa menjadi ukuran relatif mudah atau sulitnya bagi parpol untuk bisa mendudukkan kadernya di parlemen. Makin tinggi besaran PT, makin sulit bagi parpol masuk ke parlemen. Demikian halnya dalam daerah pemilihan yang berkursi sedikit, kompetisi kian ketat dan semakin berat upaya parpol mendudukkan wakilnya di parlemen.

    Namun, sekali lagi, peluang untuk menghindari ketentuan yang ”memberatkan” itu masih ada, yaitu melalui mekanisme pengujian UU di MK. Posisi MK sebagai negative-legislator memungkinkan adanya pembatalan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

    Apa pun ujungnya nanti, kerumitan membayang jika kemudian peserta Pemilu 2014 terus bertambah ketimbang pemilu lalu. Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengingatkan konsekuensi jika kemudian parpol peserta Pemilu 2014 semakin banyak. Asumsinya harus memuat nama dan tanda gambar parpol, serta nama dan nomor urut calon sebagaimana saat Pemilu 2009 sehingga surat suara pun semakin besar. (dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ingin Jadi Rumah Besar Umat

    Menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan sekaligus menteri agama dimanfaatkan betul oleh Suryadharma Ali. Roadshow yang dilakukan Suryadharma Ali, baik sebagai Ketua Umum PPP maupun menteri agama, ke berbagai pesantren diklaim cukup sukses menarik kembali ulama yang meninggalkan partai ini.

    Kembalinya para ulama ke PPP inilah yang disebut Suryadharma Ali sebagai energi terbesar partai menghimpun 12 juta kader dalam tiga tahun mendatang.

    Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy mengakui, roadshow Suryadharma Ali sebagai menteri agama ke berbagai pesantren itu membuat para ulama merasa diperhatikan. Posisi sebagai menteri agama memang sangat strategis karena sejumlah proyek di kementerian ini berhubungan langsung dengan kesejahteraan pesantren, konstituen tradisional PPP.

    Maka, dalam setahun terakhir ini, PPP seperti mendapat limpahan energi ketika ulama-ulama besar, seperti KH Anwar Iskandar dari Kediri, KH Idris Marzuki Lirboyo, KH Abdullah Faqih dari Langitan, KH Mas Subadar dari Pasuruan, KH Nawawi Abdul Jalil dari Sidogiri, hingga almarhum KH Abdurrahman Chudori dari Tegal Rejo, Magelang, menyatakan keinginannya ”berumah” kembali di PPP.

    ”Sebagaimana diketahui bahwa PPP saat ini mendapatkan suntikan energi yang sangat besar, dengan bergabungnya para ulama yang dulu meninggalkan PPP. Pada era reformasi di mana gairah para tokoh dan konstituen PPP untuk meningkatkan aktivitas politiknya dalam bentuk membuat partai baru, kemudian ikut pula membuat hijrah ulama dan tokoh-tokoh pondok pesantren ke partai-partai itu. Sekarang mereka kembali ke PPP. Bagi kami ini energi besar yang membangkitkan semangat luar biasa untuk bisa tampil lebih baik lagi pada Pemilu 2014,” kata Suryadharma Ali.

    Suryadharma Ali dianggap bisa ngopeni pesantren dan ulamanya dibandingkan partai-partai lain yang juga lahir karena peran ulama dan pesantren. ”Ini memang salah satu keberhasilan Pak Suryadharma Ali dalam kepemimpinanya di PPP,” ujar Rohamurmuziy.

    Setelah PKB tercabik

    Sejak meninggalnya Presiden Republik Indonesia keempat KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dan tercabik-cabiknya Partai Kebangkitan Bangsa yang dibesarkan Gus Dur, praktis tak ada partai tertentu yang bisa menjadi ”rumah” bagi para ulama pesantren. Partai politik yang lahir dari perpecahan PKB pun tak mampu merawat para ulama ini sebagaimana Gus Dur dalam periode kepemimpinannya di PKB. Tak ada lagi istilah kiai khos, atau kiai langitan, sebuah konstruksi politik bagi ulama yang dipopulerkan Gus Dur.

    Di saat seperti itulah, strategi Suryadharma Ali mengajak ulama kembali ke PPP, seperti ketika masa PPP menjadi satu-satunya partai Islam di masa Orde Baru. Ini menjadi amunisi meraup tambahan suara pada Pemilu 2014. Apalagi, salah satu kritik pedas yang dialamatkan ke Suryadharma Ali selama kepemimpinannya di PPP adalah, turunnya jumlah suara pemilih pada Pemilu 2009. Pada Pemilu 2004 PPP meraup 8,2 persen dari total perolehan suara pemilu legislatif, tetapi pada Pemilu 2009 hanya mampu meraih 5,3 persen.

    Maka, sungguh target yang ambisius jika pada periode kedua kepemimpinannya, Suryadharma Ali berani menargetkan mampu menghimpun 12 juta suara selama tiga tahun ke depan. Dia menyebut ini bukan program utopis, tetapi rasional karena berdasarkan fakta-fakta lapangan, bahwa sesungguhnya PPP bisa jadi partai kader dan mampu menghimpun suara sebanyak itu dalam tiga tahun.

    ”Ini bukan program utopis. Konstituen PPP adalah level menengah ke bawah, lebih banyak lagi di desa-desa. Di desa banyak tokoh level desa sampai kabupaten dan provinsi. Tidak kurang dari 100.000 pengurus PPP yang tersebar di seluruh Indonesia, infrastruktur PPP juga lengkap. Kami punya pengurus pada level nasional, provinsi kabupaten/kota, bahkan tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Sesungguhnya partai ini tinggal menggerakkan saja apa yang sudah dimiliki itu,” kata Suryadharma Ali.

    Muktamar VII PPP di Bandung menjadi langkah awal konsolidasi PPP. Langkah berikutnya adalah kerja untuk mewujudkan apa yang diharapkan para muktamirin PPP. ”Pemilu 2014 bakal menjadi penentuan kami, apakah menjadi starting point atau finishing point bagi PPP,” kata Ketua DPW PPP Sumatera Utara Fadly Nurzal.

    Sejak awal muktamar jargon bahwa PPP sebagai rumah besar umat Islam didengungkan kembali. Tekanan Orde Baru terhadap partai ini tak mampu menenggelamkan suara PPP. Perpecahan setelah era reformasi juga masih membuat partai ini bertahan. Dalam bahasa Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin, bahkan jika ambang batas parlemen ditetapkan 5 persen, PPP masih sanggup memenuhinya.

    ”Kalau jumlah kursi DPR itu 560, 5 persennya adalah 28 kursi. PPP saat ini punya 38 kursi di DPR, jadi sudah lebih dari 5 persen,” kata Lukman.

    Menurut Suryadharma Ali, jargon sebagai rumah besar umat Islam bukan tanpa tujuan. ”Kami punya tujuan bahwa PPP adalah partai yang sudah melahirkan anak cucu yang begitu banyak. Ada di antaranya hidup dengan keadaan baik, ada kalanya juga tidak baik. Ada yang membuat rumah baru, tetapi di sana kerasan dan ada yang tidak kerasan, tidak at home di situ. Oleh karena itu, pulanglah ke rumah besar Islam yang ada di di PPP,” ujarnya.(BIL/ELD/LOK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Titik Balik Demokrat?

    Kepercayaan publik yang kian luntur terhadap Partai Demokrat tecermin dalam hasil jajak pendapat Kompas, Senin (4/7). Menurut jajak pendapat itu, hanya tersisa 35,6 persen pemilih Partai Demokrat dalam Pemilu 2009 yang akan tetap kembali memilihnya.

    Pasalnya, publik kian tak yakin Partai Demokrat dapat mendorong upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih setelah mencuatnya kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Andi Nurpati.

    Padahal, sebelumnya partai yang kelahirannya dibidani Susilo Bambang Yudhoyono ini—belum genap berusia delapan tahun—berhasil meraih kemenangan spektakuler dalam pemilu legislatif 2009 dengan memperoleh 20,8 persen suara dan 148 kursi DPR sekaligus meraih prestasi gemilang memenangi pemilihan presiden dalam satu putaran. Saat itulah puncak keemasan perjalanan Partai Demokrat.

    Namun, belum genap pula berusia 10 tahun, partai yang dideklarasikan pada 9 September 2001 itu mulai memperlihatkan tanda-tanda mengalami titik balik sejarahnya. Gejala ini memunculkan pertanyaan reflektif: apa saja kekuatan utama Partai Demokrat pada 2009, lalu apa pula tanda-tanda melemahnya kekuatan itu.

    Kekuatan 2009

    Paling tidak ada empat penyangga kekuatan elektabilitas Partai Demokrat yang berhasil mengantarkannya sebagai pemenang Pemilu 2009. Pertama, kekuatan figur sentral Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono. Meskipun persentase dukungan terhadap Yudhoyono jauh lebih tinggi dari perolehan dukungan terhadap Partai Demokrat, elektabilitas keduanya berkorelasi positif. Artinya, dukungan terhadap Yudhoyono berpengaruh pada Partai Demokrat. Karena itu, kekuatan figur Yudhoyono merupakan salah satu kunci kemenangan Partai Demokrat pada 2009.

    Kedua, kekuatan kinerja pemerintah. Partai Demokrat berhasil mengklaim program-program populis dan keberhasilan pemerintah—seperti bantuan langsung tunai, bantuan operasional sekolah, dan PNPM Mandiri—menjadi prestasinya. Meski Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla juga berperan penting, klaim keberhasilan itu berhasil dicitrakan sepenuhnya sebagai kesuksesan Partai Demokrat. Karena itu, kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah juga jadi faktor penting kemenangan Partai Demokrat pada 2009.

    Ketiga, kekuatan Partai Demokrat sebagai partai yang paling positif citranya dalam persepsi pemilih berdasarkan survei-survei menjelang Pemilu 2009. Partai Demokrat dianggap sebagai partai paling bersih dari korupsi. Citra bersih dan antikorupsi ini juga mendukung kemenangan Partai Demokrat pada Pemilu 2009.

    Keempat, kekuatan soliditas internal. Kalaupun ada faksionalisme di Partai Demokrat, tentu tak sekuat di Partai Golkar karena adanya kekuatan figur Yudhoyono sebagai pemersatu partai. Faktor soliditas dan keberhasilan mengelola faksionalisme ini juga jadi faktor pendukung kemenangan Partai Demokrat pada Pemilu 2009.

    Keempat faktor inilah penyangga utama kekuatan Partai Demokrat pada 2009. Lalu, bagaimana kondisinya hari-hari ini? Apakah keempat modalitas itu masih kukuh dan dapat diandalkan pada 2014?

    Titik kritis 2014

    Tanda-tanda Partai Demokrat mulai mengalami titik kritis terindikasi dari melemahnya empat penyangga kekuatan elektoralnya selama ini. Pertama, kekuatan figur dan karisma Yudhoyono mulai mengalami titik balik. Yudhoyono yang tidak dapat dicalonkan lagi dalam Pemilu 2014 akan berpengaruh terhadap Partai Demokrat, apalagi jika tingkat kepuasan dan kepercayaan publik terhadap Presiden Yudhoyono semakin merurun. Artinya, figur Yudhoyono tak dapat lagi diandalkan sebagai jualan utama Partai Demokrat pada 2014. Kalaupun masih, dipastikan daya tariknya tak sekuat pada 2009. Hal ini menjadi titik kritis bagi Partai Demokrat pada 2014 mengingat Partai Demokrat sejak awal mengalami personalisasi dan menjadikan figur sebagai jualan utama.

    Kedua, kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah semakin menurun. Indikasi itu terlihat dari tren penurunan dalam hasil jajak pendapat dan survei belakangan ini. Pemerintah dinilai gagal menuntaskan kasus-kasus besar, seperti Bank Century, mafia perpajakan, rekening gendut pejabat kepolisian, dan yang paling anyar adalah kasus Nazaruddin. Jika tak ada prestasi luar biasa dan kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah terus menurun, hal itu akan menjadi kabar buruk bagi Partai Demokrat.

    Ketiga, citra Partai Demokrat sebagai partai bersih dan antikorupsi semakin memudar, terutama setelah mencuatnya kasus Nazaruddin dan Andi Nurpati. Sebelumnya beberapa kasus juga menyerempet nama-nama petinggi Partai Demokrat di pusat dan di daerah. Sinyalemen itu setidaknya terbaca dari jajak pendapat Kompas pada 4 Juli bahwa 71,5 persen menganggap citra Partai Demokrat buruk. Memburuknya citra Partai Demokrat menjadi titik kritis dalam menghadapi Pemilu 2014.

    Keempat, soliditas Partai Demokrat semakin melemah akibat menguatnya pertarungan faksi-faksi internal yang dipicu kasus Nazaruddin. Bahkan, belakangan mulai muncul isu kongres luar biasa. Para elite dalam faksi cenderung saling melemahkan. Seandainya gagal mengelola faksionalisme itu, terancamlah Partai Demokrat pada Pemilu 2014.

    Keempat hal inilah titik kritis Partai Demokrat pada 2014 yang dapat diprediksi sejak awal. Tahun lalu, bertepatan dengan kongres partai ini di Bandung, saya menulis di harian ini tentang ”Problem Gigantisme Demokrat” (21/5/2010). Partai Demokrat mengidap ”politik gigantisme”, suatu kondisi di mana postur elektoral meraksasa dalam rentang usia relatif pendek, sementara postur kelembagaan tak sanggup mengimbangi, menyebabkan beberapa risiko komplikasi politik, di antaranya problem ketergantungan pada figur Yudhoyono dan ancaman faksionalisme.

    Posisi Yudhoyono sebagai ”Bapak” bagi semua ”kelompok” dan faksi politik di dalam Partai Demokrat menyebabkan elite Partai Demokrat tak terbiasa menyelesaikan persoalan internal secara mandiri dan terlembaga. Dampaknya, sumber konflik itu tak pernah tuntas. Kondisi inilah yang akan jadi bom waktu bagi Partai Demokrat ketika kekuasaan dan karisma Yudhoyono memudar.

    Akhirnya, semua berpulang kepada Yudhoyono dan elite Partai Demokat. Sejauh mana kesungguhan dalam mengurangi ketergantungan pada figur Yudhoyono sembari menyiapkan calon presiden 2014; sukses menuntaskan kasus besar untuk meningkatkan kepercayaan publik; serius membersihkan citra partai; dan berhasil mengelola faksionalisme. Jika keempat itu gagal, hampir dapat dipastikan Demokrat akan mengalami titik balik sejarahnya.

    HANTA YUDA AR Peneliti dan Analis Politik The Indonesian Institute

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Awal Kematian Partai Demokrat ?

    demokrat come to the dead

    JAKARTA–MICOM: Belitan kasus yang menimpa kader Partai Demokrat seperti menjadi penanda awal dari kematian partai binaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

    “Saya rasa ini awal dari kematian Partai Demokrat menuju pemilu 2014. Kalau rakyat disurvei sekarang, popularitas dan kelayakan SBY pasti sudah turun,” ujar Iberamsjah, pakar politik Universitas Indonesia di Jakarta, Selasa (5/7).

    Saat ini Demokrat dibelit dengan kasus mantan Bendahara Umum M Nazaruddin terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Demikian pula dengan dugaan pemalsuan keputusan Mahkamah Konstitusi yang ditudingkan kepada Andi Nurpati.

    Iberamsjah mengungkapkan, akar permasalahan dimulai dari kecerobohan Partai Demokrat di dalam merekrut anggota. Menurut dia, Demokrat meminjam istilah murah meriah dan tidak memikirkan latar belakang para kader. Seharusnya, sambung Iberamsjah, Demokrat lebih selektif di dalam memilih kader.

    Lebih jauh, ia mencontohkan bagaimana setelah pemilu 2004, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anas Urbaningrum merapat ke Partai Demokrat. Padahal, rekan-rekan Anas di KPU saat itu banyak dituding terlibat dalam praktek penyuapan.

    Langkah Anas diikuti anggota KPU Andi Nurpati yang pindah ke Demokrat setelah pemilu 2009, dengan posisi sebagai juru bicara partai. Andi pun kini tersandung dugaan mafia pemilu.

    “Saya berani mengatakan Demokrat ini merupakan bunker para koruptor. Partai ini semata-mata ingin mendapatkan banyak orang tetapi tidak memikirkan kualitas. Lima dari sepuluh anggota Demokrat pasti bermasalah dengan hukum,” pungkas Iberamsjah. (SZ/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Memutus Pola Politik Berorientasi Rente

    Lunturnya ideologi dalam pilkada seiring dengan merebaknya pragmatisme dan melemahnya pengawasan legislatif daerah membuat percepatan demokratisasi Riau terasa jauh panggang dari api. Perlu upaya ekstra agar ke depan partisipasi politik semakin tersebar di seluruh komponen publik.

    Di tengah gejala menurunnya ideologisasi parpol yang bertarung di Riau, bursa pencalonanan kepala daerah oleh parpol menjadi ajang transaksi politik. Di Riau, seorang kandidat harus menyediakan ”uang pinangan” sedikitnya Rp 400 juta per kursi demi mendapatkan ”perahu politik”. Semakin strategis posisi parpol, jumlah uang lamaran semakin besar.

    Seperti diketahui, wilayah pusat budaya Melayu ini merupakan salah satu lumbung suara Golkar sejak masa Orde Baru. Dengan masuknya mekanisme politik yang baru, (pilkada), perlahan peranan parpol pun mengerdil hanya menjadi perahu politik elite demi meraih kekuasaan. Minimnya peran ideologi partai tampak dari posisi parpol sebagai kendaraan politik dengan politisi di dalamnya yang marak ”lompat pagar”. Gejala ini semakin mengemuka menjelang pilkada dan mengarah ke partai yang sedang berkuasa. Tercatat, dari enam politisi yang berpindah haluan, empat di antaranya beralih ke Demokrat.

    Alih-alih menjadi sarana elevasi politik vertikal, pilkada lebih cenderung memuluskan sirkulasi perebutan porsi kekuasaan antarelite lama, bahkan oligarki penguasa lokal. Sangat jarang muncul tokoh baru di luar lingkaran elite saat ini. Memasuki periode kedua penyelenggaraan pilkada, ajang pilkada hanya diramaikan para elite politik yang lebih dari separuhnya petahana. Lainnya adalah pejabat, baik di eksekutif maupun legislatif. Tak ayal, pemerintahan yang terbentuk cenderung semakin berjarak dengan masyarakat yang dipimpinnya.

    Kerawanan pilkada

    Pilkada langsung memberi ruang otoritas lebih besar kepada masyarakat untuk memilih sekaligus memberikan penilaian kepala daerah. Idealnya, proses ini mampu menjamin kualitas kepala daerah terpilih. Jika dinilai tidak berhasil, seorang petahana tidak akan terpilih kembali pada pemilihan berikutnya. Namun, realitas pilkada justru tidak serta-merta menjamin akuntabilitas dan kualitas kepemimpinan terpilih. Selain rawan transaksi politik, sejumlah persoalan teknis membayangi, dari kredibilitas anggota panitia penyelenggara, pendaftaran pemilih, hingga penghitungan suara.

    Kasus pelanggaran kode etik yang rawan terjadi adalah pemihakan anggota KPU daerah terhadap salah satu pasangan calon. Kasus kode etik KPU di Riau berbuntut pada pemecatan ketua dan sejumlah anggota KPU di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan. Selain itu, biaya pilkada juga bisa menjadi godaan. Pelaksanaan pilkada di tingkat kabupaten/kota di Riau menghabiskan dana rata-rata Rp 7 miliar untuk satu putaran. Pilkada Provinsi Riau tahun 2008 memakai dana Rp 55 miliar. Dana itu dipakai sebagai honor panitia, logistik, dan operasional.

    Kasus kekerasan politik dalam penghitungan suara pilkada di Kabupaten Kuantan Singingi juga mengindikasikan penyelenggaraan pemilu belum sepenuhnya mendapatkan kepercayaan (trust) dari kelompok-kelompok masyarakat. Elite politik cenderung mengedepankan perilaku konflik ketimbang integratif sekaligus menunjukkan pelembagaan politik pilkada yang masih terkendala di tingkat akar rumput.

    Praktik politik transaksional mendorong pilkada menjadi hajatan lima tahunan yang menebar mimpi iming-iming materi bagi calon. Tingginya kalkulasi biaya politik itu dianggap sebanding dengan peluang istimewa yang didapatkan saat menjadi kepala daerah. Kasus korupsi yang menjerat tiga mantan bupati di Riau menunjukkan bahwa posisi kepala daerah rawan penyalahgunaan kekuasaan. Ketiga mantan bupati itu terlibat kasus pembalakan hutan dengan menerbitkan perizinan di luar ketentuan. Sumber daya alam Riau yang melimpah tanpa tata kelola ketat menguak celah bagi elite penguasa lokal membangun korporatisme dengan pengusaha.

    Pengawasan lemah

    Praktik penyalahgunaan wewenang kepala daerah tidak terlepas dari lemahnya pengawasan parlemen. Alih-alih memberikan kritik kebijakan, elite politik di DPRD malah cenderung merapat ke kepala daerah demi memuluskan rente politik. Chaidir, mantan Ketua DPRD Riau selama dua periode, menyatakan, DPRD di Riau tidak pernah mempersoalkan perbedaan parpol antara kepala daerah dan mayoritas legislatif.

    ”Kepala daerah itu pusat kekuasaan. Politisi lokal adalah orang yang tidak ideologis dan cari aman. Kepentingan pribadi lebih menonjol. DPRD banyak cari kesempatan untuk peluang transaksi ekonomi sehingga akan cenderung menempel ke kepala daerah,” kata Chaidir.

    Chaidir mencontohkan, sejumlah proyek pembangunan berjalan minim pengawasan. Satu di antaranya program tahun berjangka mengatasi kemiskinan, kebodohan, dan infrastruktur (K21). Program yang berlangsung sejak 2006 ini antara lain mendorong pencetakan lahan-lahan perkebunan dan pertanian. Meski dana APBD sudah tercurah puluhan miliar, evaluasi minim sehingga hasil pembangunan cenderung tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Kondisi itu diperparah dengan kepala daerah yang merangkap jabatan politik partai. Dari 12 kepala daerah di Riau, delapan di antaranya ketua partai berpengaruh, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Enam bupati adalah ketua DPD Golkar, yakni di Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Pelalawan. Dua lainnya ketua DPC Demokrat Rokan Hulu dan DPW PAN Riau.

    Di sisi lain, banyaknya jumlah kepala daerah yang menjabat sebagai ketua Golkar turut mempertahankan posisi partai ini di Riau. Hingga saat ini, Golkar masih menjadi partai penentu konstelasi politik dengan rata-rata menguasai hampir sepertiga suara parlemen di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Meski jumlah suaranya berkurang, Riau masih merupakan lumbung suara perolehan Golkar secara nasional.

    Sebetulnya, DPRD masih memiliki kewenangan besar mengontrol pemerintahan melalui hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. DPRD juga berperan besar dalam legislasi penyusunan APBD. Namun, perubahan perundangan membuat DPRD lebih mudah terkooptasi, baik oleh pemerintah maupun parpol. Substansi desentralisasi yang seharusnya menjamin partisipasi publik justru terabaikan.

    Berdasarkan uji perda Provinsi Riau selama 2004-2008 yang dilakukan Andi Yusran, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau, paling tidak ada 20 perda bermasalah. Selain sarat kepentingan, perda itu terbit tanpa melalui proses uji publik.

    ”Sekitar 70 persen anggaran untuk birokrasi dialokasikan untuk belanja pegawai karena memang publik tidak pernah diikutkan dalam pembahasan,” kata Andi.

    Kondisi ini menunjukkan bahwa proses demokrasi di daerah merupakan masa transisi yang tak kunjung usai dan penuh ironi. Di satu sisi, pilkada membuka peluang demokratisasi di daerah. Namun, di sisi lain, tanpa pengawalan peraturan hukum, pilkada hanya menghasilkan kepala daerah dan sistem politik yang cacat hukum, yang berimplikasi pada rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat.

    Kondisi itu antara lain ditandai angka golput yang cukup besar dalam pilkada. Kejenuhan masyarakat terhadap sistem politik terlihat dari rata-rata 36 persen pemilih tidak menggunakan hak politiknya dalam putaran kedua penyelenggaraan pilkada 2008-2011.

    Tanpa adanya komitmen elite politik membuka partisipasi politik, kecenderungan apatisme dikhawatirkan makin besar. Apalagi, elite politik cenderung terkonsentrasi pada rivalitas politik ketimbang konsolidasi demokrasi dalam pemerintahan daerah. (Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tetap di Kanan, Menampilkan Islam yang Bersahabat

    calon ketum ppp

    Tatkala berpidato pada pembukaan Muktamar VII Partai Persatuan Pembangunan di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Minggu (3/7), Ketua Umum PPP Suryadharma Ali mengingatkan, muktamar kali ini momentum menjadikan kembali partai berlambang Kakbah ini sebagai rumah besar umat Islam. Rumah seperti apa? Suryadharma menyatakan, Islam yang menjunjung tinggi toleransi dan kesantunan bertindak tanpa harus kehilangan ketegasan dalam bersikap.

    Seperti juga mereka yang selama ini mengidentifikasikan diri sebagai kelompok Islam moderat dan menolak apa pun bentuk kekerasan atas nama agama, ikhtiar PPP yang menjunjung tinggi toleransi patut dihargai. Pidato Suryadharma kemudian menegaskan komitmen kebangsaan PPP.

    ”Salah satu tujuan pendirian partai ini adalah memupus dikotomi antara Islam dan nasionalisme. Dengan berdirinya PPP sebagai partai Islam secara konstitusional, pupus sudah keinginan umat Islam untuk mendirikan negara Islam di Indonesia. Sebab, melalui partai Islam, aspirasi keislaman dijamin dapat disuarakan, bahkan diwujudkan dalam koridor NKRI. Selain itu, melalui PPP, Pancasila sebagai ideologi bangsa juga semakin kuat dan kokoh karena umat Islam tidak lagi mempertentangkan antara Pancasila dan Islam. PPP berkeyakinan bahwa Pancasila telah memberikan pijakan bagi umat Islam untuk melaksanakan ajaran Islam dengan aman, damai, dan tenteram dalam bingkai NKRI. Bagi kami, keluarga besar PPP, Pancasila dan NKRI adalah sudah final,” ujar Suryadharma.

    Benarkah Pancasila sudah final bagi PPP saat sebenarnya masih ada arus di dalam internal partai ini yang beranggapan bahwa negara Islam menjadi cita-cita yang suatu saat harus diwujudkan. ”Kami tidak bisa menutup mata karena realitasnya dalam internal PPP sendiri memang masih ada meskipun tidak besar aspirasi yang ingin ada negara Islam. Di masyarakat Indonesia pun seperti itu. Ada khilafah dan macam-macam. Sementara PPP ingin mengukuhkan diri bahwa Pancasila itu sudah final,” kata Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saifudin.

    Menurut Lukman, arus besar PPP saat ini ingin memperjuangkan Islam yang tidak tercerabut dari realitas keindonesiaan. ”Bukan Islam yang di-introdusir dari Timur Tengah atau dari luar Indonesia. Oleh karenanya, Islam rahmatan lil alamin yang diperjuangkan PPP adalah Islam yang betul-betul bertumpu pada realitas keindonesiaan kita. Inilah yang kemudian terkait dengan sistem ketatanegaraan dan kebangsaan kita. Maka, Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika adalah sesuatu yang given, yang final, karena itulah realitasnya,” kata Lukman.

    Diperdebatkan

    Lukman mengakui, dalam muktamar, komitmen PPP terhadap Pancasila memang sempat diperdebatkan. ”Tentunya ada perdebatan. Tampaknya tidak terlalu tajam dan serius karena mayoritas konstituen PPP memiliki pandangan seperti itu. Jadi, kami ingin lebih mengukuhkan diri. Itulah Islam yang diperjuangkan PPP,” katanya.

    Wajah Islam formal di Indonesia yang menampilkan kesan tak bersahabat rupanya disadari betul oleh PPP yang tetap meneguhkan diri sebagai partai Islam. ”Kami merasa terpanggil justru karena Islam yang muncul dalam bentuk formal ekuivalen dengan kekerasan, ekstremisme, dan vandalisme. Yang itu sebenarnya dilakukan sebagian kecil umat Islam yang kebetulan mengekspresikan diri. PPP merasa terpanggil untuk muncul sebagai kekuatan politik alternatif yang memang memberi warna Islam tidak seperti itu,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy.

    Berbeda dengan partai yang berbasis Islam tetapi tidak mau berada di kanan, bergeser ke tengah, karena berbagai tudingan bahwa yang di kanan identik dengan Islam formal yang menampilkan kekerasan bersikap, fundamentalis, dan label lain yang cenderung negatif di tengah kemajemukan Indonesia, PPP tetap menegaskan diri sebagai partai Islam dan tetap berada di kanan. ”Yang tadinya kanan kini semakin ke tengah dan itu diikuti hampir seluruh partai politik Islam. PPP tidak mau bergeser dari itu. Kami tetap berada di kanan, tetapi kanan yang menampilkan wajah persahabatan,” ujarnya.(BIL/ELD/LOK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Peserta Pemilu Tergantung UU

    Jakarta, Kompas – Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Partai Politik hanya berimplikasi pada proses verifikasi parpol untuk mendapatkan status badan hukum. Kesertaan parpol dalam pemilihan umum diatur dalam UU Pemilu yang kini materi revisinya masih disiapkan DPR.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa (5/7), menyebutkan, putusan MK tidak serta-merta menjadikan peserta pemilu membeludak. Persyaratan pendirian parpol bisa saja diperlonggar, tetapi pengaturan persyaratan menjadi peserta pemilu dan untuk masuk ke parlemen dimungkinkan lebih ketat dalam UU Pemilu.

    Ganjar juga tidak menampik bahwa ketentuan undang-undang bisa saja kembali dibatalkan oleh MK. Namun, Ganjar mengingatkan kembali soal keinginan menciptakan sistem multipartai sederhana dan kerumitan teknis logistik pemilu andai saja peserta pemilu sangat banyak.

    Pada Senin (4/7), MK memutuskan untuk membatalkan ketentuan Pasal 51 UU No 2/2011 yang memuat ketentuan soal keharusan semua parpol, termasuk parpol lama yang telah berbadan hukum, untuk menyesuaikan diri dengan UU baru dan diverifikasi.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud menyatakan, putusan MK tidak berpengaruh banyak pada kerja verifikasi yang mereka lakukan karena putusan MK terutama berimplikasi pada parpol lama yang telah memiliki badan hukum. Pendaftaran parpol yang baru untuk diverifikasi menjadi badan hukum tetap ditutup pada 22 Agustus 2011. Pada akhirnya, saringan akhir untuk menjadi peserta pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). ”Kami ikut aturan saja,” kata Aidir.

    Terkait putusan MK, wacana penyederhanaan parpol lewat instrumen teknis pemilu kembali mengemuka. Chairuman Harahap dari Partai Golkar dan Yasonna Laoly dari PDI-P menyebutkan soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pengecilan jumlah daerah pemilihan sebagai elemen teknis untuk menyederhanakan sistem kepartaian. ”Untuk penyederhanaan partai, kita serius dan harus sungguh-sungguh,” kata Chairuman.

    Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain, sependapat dengan gagasan penyederhanaan partai. Hanya saja, proses tersebut harus berlangsung secara alamiah. Instrumen ambang batas parlemen diakui efektif, tetapi besarannya tidak boleh mematikan parpol yang sedang berkembang. ”Kalau ngotot ambang batas parlemen 5 persen, itu bukan gradual namanya,” kata Malik.

    Pasal 8 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya. Dengan asumsi ketentuan tersebut tidak berubah, setidaknya 38 parpol peserta Pemilu 2009 bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2014.

    Ketua MK Mahfud MD di Jakarta kemarin menyatakan, keputusan atas pengujian UU No 2/2011 yang merupakan perubahan UU No 2/2008 tentang Partai Politik tidak menetapkan parpol peserta Pemilu 2009 sebagai peserta Pemilu 2014 tanpa verifikasi. Namun, parpol yang telah ikut Pemilu 2009 tetap berbadan hukum yang sah sehingga tidak perlu mengikuti verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

    Sementara itu, penentuan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan oleh KPU. Syarat parpol sebagai peserta pemilu ditentukan dalam UU Pemilu yang rancangannya kini masih dibahas di DPR.

    Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, mengikuti putusan MK, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak lagi memverifikasi kepengurusan parpol yang sudah berbadan hukum sejak kemarin.

    Namun, dari 18 parpol yang sudah mendaftar, sepuluh di antaranya adalah parpol baru yang tetap harus mengikuti verifikasi. Berkas parpol yang sudah berbadan hukum boleh diambil kembali. Sejak Pemilu 2009, menurut Patrialis, terdapat 74 parpol yang terdaftar sebagai badan hukum di Kemhuk dan HAM. Parpol-parpol ini tidak perlu mendaftar kembali.

    Kendati mengatakan menerima putusan MK, Patrialis terkesan menyayangkannya. Sebab, menurut dia, latar belakang adanya pasal yang mengharuskan setiap parpol diverifikasi, termasuk parpol peserta pemilu sebelumnya, merupakan penyederhanaan parpol. (INA/DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Absurditas Kepartaian Kita

    Realitas kepartaian di republik ini belakangan ini dapat diringkas dalam satu kata: absurd. Betapa tidak? Kasus perseteruan Gubernur Jawa Tengah dengan Wali Kota Solo membuktikannya.

    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai wong cilik menghasilkan dua kader yang berbeda 180 derajat. Yang satu pro-pengusaha mal, sedangkan yang lain pro-pasar tradisional. Jelas ini menunjukkan betapa partai tidak berfungsi sebagai sekolah ideologis bagi kadernya. Partai hanya angkutan kota yang dibeli tiketnya untuk pemilihan kepala daerah. Partai angkot melahirkan oportunis yang sewaktu-waktu dapat balela terhadap disiplin ideologis partainya.

    Tiga gejala

    Kepartaian kita sekarang sungguh sedang diuji habis-habisan oleh publik. Perilaku amoral kader membuat publik menyalahkan partai sebagai produsennya. Alhasil, sentimen antipartai pun menjadi bahasa politik resmi dewasa ini. Sentimen antipartai menghasilkan tiga gejala. Pertama, apatisme akut terhadap sistem kepartaian. Kedua, keinginan untuk merancang sistem perekrutan kepemimpinan publik tanpa partai. Ketiga, perjuangan kepartaian alternatif untuk memunculkan kepemimpinan alternatif.

    Gejala pertama tidak akan membawa kita ke mana-mana, kecuali memenuhi publik dengan sumpah serapah politik. Seluruh media disesaki dengan keprihatinan dan kemuakan terhadap tingkah polah kader-kader partai. Ini bagus sebagai tanda bahaya bagi partai politik. Namun, dalam jangka panjang, sentimen antipartai hanya akan menggadaikan demokrasi pada riuh rendah suara publik tanpa partitur. Demokrasi tanpa partai bakal kehilangan disiplin ideologisnya. Setiap peristiwa dikomentari secara parsial, dangkal, dan banal.

    Gejala kedua pun tak jauh berbeda. Sistem perekrutan kepemimpinan tanpa partai mungkin menghasilkan pemimpin berintegritas. Namun, politik tak melulu perkara integritas. Memilih presiden tidak sama dengan memilih pemimpin pondok pesantren. Politik adalah perkara keputusan, bukan kepatutan. Keputusan di sini bukan sesuatu yang liar, melainkan maujud dari komitmen berkelanjutan terhadap ideologi. Presiden alternatif yang moralis akan sibuk mematut diri di depan kaca etis tanpa memutuskan apa-apa.

    Gejala ketiga menunjukkan betapa republik ini dihantui oleh satu jenis partai. Partai jenis ini dibangun untuk meloloskan orang. Partai jenis ini sedari awal berwatak oportunistis. Orang dari beragam latar belakang ideologis bersatu untuk mengusung tokoh tertentu sebagai pemimpin politik. Absennya kohesi ideologis dikompensasi oleh syahwat politik jangka pendek. Partai tanpa kohesi ideologis hanya akan berjualan tokoh dan berharap mendapatkan berkah suara dari tokoh yang diusungnya. Ideologi urusan belakangan. Alhasil, pemimpin yang dihasilkan tidak memiliki ikatan ideologis apa pun dengan partai pengusungnya.

    Demokrasi materi

    Tiga gejala di atas sungguh merawat iklim politik republik untuk senantiasa berada dalam ruang hampa ideologi. Politik berubah menjadi ajang perebutan kekuasaan tanpa gagasan. Tak heran mengapa seorang gubernur jebolan partai wong cilik bisa berkhianat terhadap ideologi partainya sendiri. Kekuasaan yang didapat secara oportunistis akan dijalankan secara oportunistis pula. Partai tidak berfungsi sebagai sekolah ideologis bagi kader, melainkan tempat indekos yang sewaktu-waktu dapat ditinggalkan.

    Tanpa kepartaian yang menjalankan fungsi ideologisnya, demokrasi menjadi sangat material. Demokrasi, seperti disinyalir Badiou, kehilangan transendentalitas dan tereduksi menjadi tubuh serta bahasa. Artinya, demokrasi menjadi sekadar perang opini antarindividu dengan beragam keinginannya. Etika toleransi yang dikembangkan demokrasi liberal menghasilkan kemajemukan yang mana tidak ada tempat bagi militansi terhadap kebenaran. Sementara demokrasi tidak sekadar berisikan tubuh dan bahasa. Demokrasi bukan sekadar beragam cara berada dan cara mengartikulasikan kenyataan. Relativisme tersebut tidak membuka kemungkinan terhadap transendensi seperti peristiwa dan kebenaran. Demokrasi kehilangan disiplin ideologisnya.

    Persoalan upah minimum, misalnya, menjadi debat publik dengan perspektif kepentingan yang berbeda: majikan, buruh, LSM, dan partai politik. Setiap kepentingan berkeras dengan opini masing-masing dan membisu ketika dihadapkan pada universalitas. Alih-alih secara militan memperjuangkan kebenaran universal dan menciptakan kebaruan, demokrasi liberal sekadar memberi ruang bagi debat kusir tanpa ujung. Militansi digeser oleh opini.

    Sengketa antara Wali Kota Solo dan Gubernur Jateng soal pembangunan mal bukan sengketa opini. Sengketa ini adalah sengketa antara kebenaran dan kepentingan. Wali Kota Solo berkukuh dengan kebenaran universal Marhaen, yakni pembelaan terhadap harkat hidup orang kecil. Beliau sudah secara militan mempertontonkan betapa di tangannya ideologi dapat berkaki. Beliau membuktikan betapa demokrasi bukan sekadar tubuh dan bahasa, melainkan juga kebenaran. Disiplin ideologis seperti ditunjukkan Wali Kota Solo sepertinya barang langka di arena politik republik dewasa ini.

    Militansi ditempa di kawah candradimuka ideologis bernama partai. Karakter semacam itu, sayangnya, tidak diperoleh di sekolah pemerintahan atau pengalaman memimpin lembaga keuangan internasional. Dengan demikian, partai jangan buru-buru dibuang, melainkan cukup dibenahi mesin ideologisnya. Mesin partai saat ini sering kali hanya mencetak tubuh dan bahasa, bukan kader yang terorganisasi secara ideologis. Alhasil, partai pun, secara absurd, dapat menghasilkan dua produk yang kontradiktoris: kader bertenaga ideologis atau dia yang lumpuh di hadapan rupiah.

    Perbaikan kepartaian adalah jalan keluar dari absurditas kepartaian sekaligus demokrasi yang diderita republik ini. Sebab, persoalan yang diderita PDI-P ternyata juga dialami partai-partai lain. Kasus Nazaruddin, misalnya. Partai Demokrat yang mengusung agenda antikorupsi ternyata tidak dapat menjaga kebersihan etis kadernya. Hampir semua partai tersandera sindrom partai angkot yang merusak kaderisasi dan meritokrasi, bahkan partai yang konon menjunjung kebersihan dan profesionalitas. Dasar agama yang dijadikan landasan politik sebagian partai terbukti tidak dapat mencegah politik koruptif para kadernya.

    Untuk itu, lupakan segenap metode politik lain yang hanya akan membawa kita ke ruang hampa ideologis dan demilitansi demokrasi. Bangsa ini masih terlalu muda dan berisiko untuk eksperimentasi politik seperti calon presiden independen. Bangsa ini tidak dapat dijalankan dengan mimpi dan utopia. Partai sebagai modal politik yang nyata dan terukur masih dapat diharapkan. Ibarat mobil jip tua, partai masih bisa turun mesin setengah, seluruhnya, atau ganti mesin baru. Mungkin saya salah. Namun, apakah Anda berani bertaruh?

    Donny Gahral Adian Dosen Filsafat Politik Posmodern Universitas Indonesia

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Peserta Pemilu 2009 Tidak Perlu Verifikasi

    Jakarta, Kompas – Semua partai politik peserta Pemilihan Umum 2009 bisa langsung mengikuti Pemilu 2014 tanpa harus mengalami verifikasi seperti dipersyaratkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Mahkamah Konstitusi pada sidang di Jakarta, Senin (4/7), yang dipimpin Ketua MK Moh Mahfud MD, memutuskan, ketentuan verifikasi terhadap parpol peserta Pemilu 2009 untuk bisa mengikuti Pemilu 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

    Pasal 51 Ayat (1) UU No 2/2011 itu berbunyi, ”Partai politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut UU ini dengan mengikuti verifikasi”. Dalam putusannya, yang diambil sembilan hakim konstitusi secara bulat tanpa ada hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), MK menyebutkan, Pasal 51 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (1a) UU Parpol sepanjang frasa verifikasi parpol tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Frasa itu juga bertentangan dengan UUD 1945.

    Menurut MK, kedudukan sebagai badan hukum yang dimiliki parpol harus mendapatkan perlindungan konstitusional. Keberadaan parpol itu secara hukum sudah diberikan UU Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No 2/2011 dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

    MK juga menyatakan, partai dalam sistem UUD 1945 memiliki fungsi yang sangat penting. UUD 1945 secara eksplisit memberikan hak konstitusional kepada parpol.

    Pembatalan ketentuan verifikasi bagi parpol peserta Pemilu 2009 itu diajukan 14 partai nonparlemen. Mereka adalah Partai Persatuan Daerah, Partai Bulan Bintang, Partai Damai Sejahtera, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Patriot, Partai Pelopor, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Merdeka, Partai Karya Peduli Bangsa, serta Partai Indonesia Sejahtera.

    Koordinator kuasa hukum 14 partai pemohon, Suhardi Somomoeljono, mengakui, putusan MK itu sungguh menghormati kedaulatan rakyat. Semua parpol peserta Pemilu 2009 pun berhak mengikuti Pemilu 2014. (tra)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.