siwah.com

Tag: parpol

  • Ical: Idealnya Cukup 4 atau 5 Partai Saja

    VIVAnews – Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, setuju bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) diperbesar agar partai yang ada di parlemen menjadi sederhana dan membuat pemerintahan lebih efektif.

    “Sebaiknya empat atau lima partai saja yang ada di parlemen,” kata Aburizal, di Hotel Mandarin Oriental, Kuala Lumpur, Malaysia.

    Aburizal mencontohkan, di negara maju penyederhanaan partai sudah lama berjalan. Politisi yang biasa disapa Ical ini mengambil contoh, di Amerika Serikat misalnya, hanya memiliki dua partai.

    Nantinya, kata dia, partai yang tidak lolos suaranya akan diwakili atau digabung dengan partai yang ada. Hal tersebut lebih efektif dibandingkan dengan dengan banyak kelompok di parlemen. Karena itu Gokar mendukung gagasan ini.  “Golkar, PDIP, dan Demokrat, satu suara untuk tiga sampai lima persen PT,” kata Ical.

    Mengenai partai dalam Sekretariat Gabungan yang berbeda suara, menurut Ical, itu wajar saja. Hal itu nanti akan dibicarakan dalam rapat Setgab. “Di Setgab belum dibicarakan, nantinya akan didengarkan pendapat masing-masing,” kata Ical.

    Seperti diketahui, pembahasan revisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota semakin alot. Penentuan angka ambang batas parlemen masih menjadi tarik ulur.

    Angka kompromi 3 persen yang sempat mengerucut dalam pembahasan di Badan Legislasi kembali dipermasalahkan. Golkar dan PDIP bersikukuh pada posisi 5 persen. Demokrat dan PKS memilih angka 4 persen. Sisanya, mempertahankan angka pada Pemilu 2009 lalu yakni 2,5 persen.

    Laporan: Dian Widyanarko l Kuala Lumpur

    Source : Vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Butuh Dana Besar, Parpol Kadang Lakukan Cara Haram

    JAKARTA–MICOM: Partai politik (parpol) dihadapkan pada tantangan-tantangan untuk menghidupi diri sendiri sebelum menjalankan fungsi politiknya. Sebab itu, parpol melakukan berbagai cara untuk mendapatkan dana, termasuk dengan cara haram.

    “Untuk sekedar memperkenalkan nama parpol ke seluruh provinsi saja memakan biaya yang besar. Itu belum termasuk parpol harus punya kantor kesekretariatan,” papar peneliti LIPI Indria Samego dalam dialog demokrasi “Korupsi Pendanaan Partai Politik” di The Habibie Center, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

    Padahal kegiatan parpol tidak hanya sebatas memperkenalkan nama dan kantornya. Banyak sekali kegiatan-kegiatan sebuah parpol, seperti rapat kerja (raker), rapat pimpinan nasional (rapimnas) hingga kampanye saat pemilu atau pemilu kada untuk menggalang massa. Agar dapat menjalankan semua kegiatan itu, parpol tentu saja harus memiliki dana yang sangat besar.

    “Biaya untuk mengumpulkan seluruh fungsional partai di satu hotel tidak kurang makan 5 miliar rupiah. Memang terkadang ada kader yang biaya sendiri, tapi kan ada juga kader yang tidak mampu,” imbuh Indria.

    Pasal 34 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memang secara tegas menyatakan keuangan parpol bersumber dari a. Iuran anggota; b. Sumbangan yang sah menurut hukum; dan c. Bantuan keuangan dari APBN/APBD. Tapi pada kenyataannya, sumbangan resmi yang diperoleh masing-masing parpol tidak mencukupi bila digunakan untuk menutup kebutuhan parpol.

    “Jangankan untuk mendanai kebutuhan parpol dalam menjalankan fungsi sosialisasi dan pendidikan politik, untuk mendukung fungsi rekrutmen pun tidak cukup. Anggaran APBN/APBD jumlahnya tidak besar. Maka tak heran bila kemudian ada parpol yang menjadikan anggota DPR sebagai mesin uang parpol,” terang Indria.

    Senada dengan Indria, Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta Sumarno mengatakan meski besar iuran anggota sudah ditentukan secara internal oleh parpol, namun tidak banyak yang iuran anggotanya berjalan.

    “Biaya politik yang tinggi membuat parpol berlomba-lomba memperebutkan kekuasaan. Parpol mengejar kekuasaan agar dapat anggaran negara yang potensial. Parpol bahkan juga berupaya memiliki ATM Politik yang setiap saat bisa ditarik,” ucap Sumarno.

    Inilah yang kemudian terjadi praktek korupsi politik. Menurut Sumarno, terbongkarnya sejumlah kasus korupsi yang melibatkan elite parpol patut diduga terkait erat dengan pendanaan partai.

    “Ketika persaingan ongkos politik menjadi sangat mahal, diperlukan dana dengan jumlah besar. Dan itu tentu saja tidak cukup jika hanya mengandalkan dari iuran, sumbangan, atau bantuan APBN/APBD,” lanjut Sumarno.

    Pendanaan partai melalui korupsi politik dilakukan dengan cara memburu rente melalui kadernya di lembaga legislatif, eksekutif, maupun mengambil dana dari pengusaha. Perburuan rente oleh parpol ini merugikan rakyat karena salah satu caranya merampok kebijakan dan anggaran negara melalui pemanfaatan jabatan atau akses politik parpol.

    “Kader partai jadi broker anggaran atau makelar proyek pemerintah yang dananya disahkan oleh DPR. Atau misalnya parpol nempatin kadernya di kementerian, BUMN dan institusi pemerintah yang memiliki akses dana yang besar bagi kepentingan partainya,” beber Sumarno.

    Untuk itu, diperlukan perbaikan aturan mengenai keuangan partai ke depan atau dengan kata lain reformasi pendanaan partai. Sumarno mengatakan bisa saja dibuat UU khusus yang mengatur pendanaan parpol, namun ia pesimis UU seperti itu bisa ada. Mengingat yang membuat UU adalah DPR.

    “Kalau nanti kemudian DPR menganggap UU itu merugikan bagi partainya, atau merugikan bagi masa depan partainya, maka UU itu tidak akan pernah terwujud,” ketusnya.

    Yang paling mungkin dilakukan kini adalah pembatasan biaya pengeluaran partai atau masing-masing anggota DPR/DPRD di dalam menjalankan fungsinya. Kemudian, bentuk sumbangan dan nilainya mesti ditentukan dan dilaporkan secara lebih transparan. “Dan harus ada sanksi tegas, seperti parpol dibubarkan atau didiskualifikasi tidak boleh ikut pemilu,” tukas Sumarno. (*/OL-04)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Politik Perlu Dievaluasi

    Jakarta, Kompas – Kondisi partai politik saat ini kian mengkhawatirkan karena terasuki virus korupsi, terikat kepentingan kelompok, dan mengabaikan aspirasi rakyat. Karena itu, partai politik perlu dibenahi dengan memperbaiki sistem politik, lembaga kepartaian, dan menutup celah korupsi.

    Demikian disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Bachtiar Effendy dan pengamat sosial dari Bandung, Idi Subandy Ibrahim, secara terpisah, Selasa (21/6). Bagi keduanya, perjalanan politik di Indonesia kian dikendalikan partai politik. Masalahnya, elite partai tersedot dalam politik transaksi dan pragmatisme.

    Menurut Bachtiar Effendy, merebaknya praktik korupsi di lingkungan partai didorong proses politik berbiaya tinggi. Kemenangan politisi dalam pemilu banyak dipengaruhi politik uang. Ketika terpilih sebagai pejabat di eksekutif atau legislatif, politikus itu terdesak untuk mengembalikan biaya politik.

    ”Jabatan publik juga tidak dilihat sebagi panggilan, tetapi sebagai pekerjaan, mata pencaharian, atau komoditas. Segala sesuatu diukur dengan uang,” kata Bachtiar. Hal ini salah satu problem serius. Kalau tidak dihentikan, kondisinya bisa kian memburuk. Apalagi, penegakan hukum sulit berjalan karena hampir semua elite politik tersandera kasus korupsi. Saat ini kita seperti kembali pada praktik-praktik politik Orde Baru yang hanya menguntungkan elite politik.

    Bachtiar mengusulkan, sistem kepartaian ditata ulang dengan menyederhanakan jumlah partai politik. Biaya pemilu dibuat lebih murah dan celah permainan politik uang mesti ditutup. Pemilu bisa menggunakan sistem distrik, di mana satu kursi sebagai perwakilan dari satu kabupaten atau kota diperebutkan semua kontestan pemilu.

    ”Dengan begitu, anggota legislatif betul-betul menjadi senator yang menyuarakan kepentingan rakyat,” katanya.

    Idi Subandy Ibrahim menilai, partai politik punya posisi strategis. Mereka memasok calon wakil rakyat, mencalonkan presiden, mengisi jabatan di kementerian, dan menjalankan proses politik yang menentukan nasib bangsa. Namun, partai politik sekarang justru bermasalah.

    ”Kekuatan lama yang antidemokrasi masih bercokol, baik berupa orang maupun cara berpikirnya. Sementara itu, orang-orang yang baru datang juga terserap dalam semangat pragmatisme, membangun dinasti keluarga, dan mengalami pembusukan,” kata Idi.

    Idi mengusulkan, dibuat aturan agar partai lebih bertanggung jawab kepada rakyat. Partai harus melakukan demokratisasi internal serta merekrut kepengurusan partai berdasarkan kemampuan dan kualitas, bukan berdasarkan ikatan primordial dan keluarga. Partai juga dituntut lebih transparan dalam mengelola keuangannya.

    ”Masyarakat juga didorong untuk lebih cerdas dalam memilih partai dan para wakilnya di pemerintahan. Masyarakat yang cerdas pasti akan menghasilkan wakil yang cerdas,” katanya.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Perolehan Suara PPP Turun, Siapa Bersalah

    VIVAnews – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Akhmad Muqowam mengatakan PPP tengah berada dalam masa kritis. Dalam analogi Muqowam, PPP bagaikan seorang laki-laki yang terjatuh dari lantai 100 sebuah gedung pencakar langit.

    Namun, Wakil Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy menganggap Muqowam turut bertanggung jawab jika PPP berada dalam masa kritis dan sedang jatuh. “Pak Muqowam kan bagian inti dari PPP. Berarti dia masuk di dalamnya,” kata Romi, kepada VIVAnews, 21 Juni 2011.

    Muqowam juga mengkritik kepemimpinan Suryadharma Ali yang menyebabkan elektabilitas PPP menurun. Tapi, Romi menganggap Muqowam secara langsung ikut bertanggung jawab terhadap turunnya suara PPP.

    “Karena dia menjabat sebagai Ketua Lajnah Pemenangan Pemilu Legislatif,” kata Romy yang juga tim sukses Suryadharma Ali dalam mempertahankan Ketua Umum PPP. “Dia orang yang termasuk bertanggungjawab suara PPP,” lanjutnya.

    Bahkan, Romy mempertanyakan peran Muqowam, yang juga saingan Suryadharma, dalam mengurusi suara PPP dalam Pemilu. “Selama ini ke mana saja dia. Kalau mempertanyakan naik turunnya suara PPP, berarti mempertanyakan kinerjanya juga,” ucapnya.

    Sebelumnya, Muqowam menganggap PPP ibarat orang yang jatuh dari lantai 100, namun tubuhnya masih tampak baik-baik saja saat jatuh. “Orang-orang yang berada di lantai 95, 80, 70, 60 dapat melihat bayangan laki-laki itu terus turun dengan deras, dan tubuhnya masih tampak baik-baik saja. Tetapi laki-laki itu sendiri sudah bisa memprediksi bahwa dalam beberapa saat lagi, tubuhnya akan hancur dan ia pun akan mati,” tutur Muqowam.

    Source : Vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai dan Ambang Batas Parlemen

    “Tidak ada Amerika tanpa demokrasi, tidak ada demokrasi tanpa politik, tidak ada politik tanpa partai, tidak ada partai tanpa kompromi serta moderasi.” (Clinton Rossiter)

    Partai politik memegang peranan sangat penting bagi pengembangan demokrasi di suatu negeri. Siapa pun yang menggeluti persoalan politik rasanya sepakat dengan hal itu. Ilmuwan Clinton Rossiter sampai membuat ungkapan yang begitu terkenal, sebagaimana dikutip di awal tulisan ini, untuk menggambarkan betapa krusial peran parpol dalam membangun demokrasi di AS.

    Di Indonesia, partai politik (parpol) lewat proses di parlemen ikut menentukan hakim- hakim yang duduk di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Penentuan orang yang duduk di komisi negara dilakukan pula oleh parpol. Undang-undang juga dibuat oleh parpol di parlemen. Bahkan, pengawasan terhadap pemerintahan juga dilakukan parpol yang berkursi di parlemen.

    Bisa dibayangkan, jika kualitas partai-partai begitu buruk, dalam arti pengurusnya gampang disuap dan partai hanya memburu kekuasaan sehingga mengabaikan platform atau ideologi partai, negara macam apa yang akan dihasilkan? Mungkin jawabannya adalah negara kleptokrasi atau negara yang diurus oleh para maling.

    Pusat Kajian Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI menulis, salah satu persoalan parpol di Indonesia adalah mereka belum memiliki prosedur mapan dalam merekrut anggota. Akibatnya, perekrutan parpol bersifat instan, antara lain memasukkan kalangan tertentu, terutama figur publik, pejabat, dan pengusaha (Kerangka Penguatan Partai Politik di Indonesia, 2008).

    Persoalan lainnya berkaitan dengan kaderisasi. Kalaupun dilakukan kaderisasi, prosesnya dinilai masih terbatas pada upaya mengenalkan anggota pada visi dan misi normatif partai. Maksudnya, kaderisasi belum menyentuh upaya promosi atau pendidikan politik guna mengantar anggota menempati jabatan publik tertentu. Akibatnya, parpol mengambil orang luar untuk mengisi jabatan publik. Situasi ini membuat kemunculan fenomena ”lompat pagar” alias pindah parpol.

    Ketergantungan pada sumber dana dari luar, seperti proyek di kementerian tertentu atau sumbangan dari pengusaha, menyebabkan partai tidak mampu bersikap independen. Persoalan ini bisa diatasi jika parpol sepenuhnya menggantungkan diri pada iuran anggota dan menerapkan pembatasan terhadap besar sumbangan dari individu atau perusahaan tertentu.

    Mengingat begitu banyak persoalan yang dimiliki partai di Indonesia, perdebatan mengenai ambang batas parlemen pun terasa kehilangan konteks. Partai-partai besar ngotot menaikkan ambang batas menjadi 5 persen dengan argumen hal itu akan memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

    Namun, dengan kaderisasi yang tersendat akibat dominasi keluarga tertentu di tubuh parpol serta ketergantungan pada dukungan modal di luar parpol, sulit membayangkan penambahan ambang batas parlemen akan memperbaiki demokrasi. Sebaliknya, jumlah partai yang semakin sedikit (dengan kualitas setiap parpol yang bobrok) justru membuat ancaman oligarki kian besar.

    Tengok saja fenomena koalisi antarparpol saat ini, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Parpol yang secara spektrum ideologi berjauhan, entah bagaimana, mengklaim bisa menjalin kerja sama di antara mereka. Di tingkat pusat, motif memburu sumber daya politik atau ekonomi terasa sangat kuat aromanya saat mencermati koalisi partai pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

    Oleh karena itu, jika betul-betul tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang gagal, parpol seharusnya giat memperbaiki diri. Parpol memiliki tugas sangat mulia karena nasib reformasi 1998 sangat bergantung pada mereka. Gonjang- ganjing mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin seharusnya kian mendorong pengurus partai untuk lebih gigih memperkuat lembaga partai.

    Kolumnis Fareed Zakaria menulis, tanpa partai, politik hanya menjadi permainan bagi para individu, kelompok yang berkepentingan, dan orang-orang kuat. Situasi ini merupakan situasi yang terjadi di Rusia sekarang (The Future of Freedom, 2003).

    Tentu saja, bangunan demokrasi seperti di Rusia atau di negara berdemokrasi semu lainnya bukanlah bentuk demokrasi yang diinginkan rakyat Indonesia. (A Tomy Trinugroho)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Berkompetisilah

    Jakarta, Kompas – Partai politik harus dikondisikan untuk berkompetisi secara sehat dan ketat. Dengan demikian, partai politik akan terpancing untuk terus memperbaiki diri dengan cara lebih memerhatikan kepentingan masyarakat.

    Untuk menciptakan kondisi ini, menurut Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, salah satu caranya adalah menaikkan ambang batas parlemen dari 2,5 persen pada Pemilu 2009. ”Tentang besar kenaikan ambang batas itu, mari itu didiskusikan. Yang jelas, harus ada keberanian politik untuk menaikkannya,” kata Salang, Minggu (19/6).

    Salang menilai, selama ini belum ada kompetisi yang ketat di antara partai politik (parpol). Akibatnya, sebagian orang dengan mudah dan seadanya membuat serta menjalankan parpol. Banyaknya parpol juga memancing masyarakat tidak berpikir panjang saat menyalurkan aspirasi politiknya.

    ”Ambang batas yang tinggi tak serta-merta memunculkan efek negatif seperti membunuh pluralisme dan mengembangkan kartel politik. Jika parpol sedikit tetapi kompetisinya sehat dan ketat, setiap parpol akan berpikir panjang jika akan menyeleweng atau mengabaikan kepentingan rakyat,” ucap Salang.

    Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan dan Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin, serta pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Hendro Prasetyo, Sabtu (18/6), menyampaikan, ambang batas (parliamentary threshold) sepatutnya mengacu pada angka moderat. Hal itu untuk memenuhi tujuan penyederhanaan partai sekaligus merangkul kenyataan keberagaman aspirasi politik di Indonesia.

    Menurut Lukman Hakim, dengan batas 2,5 persen, penyederhanaan partai mulai terwujud karena hanya sembilan partai yang bisa menguasai DPR. Hendro berpendapat, batasan persentase bisa dirundingkan. ”Perlu dicari angka moderatnya, mungkin antara 3 persen atau 4 persen,” katanya. (NWO/IAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kelompok Kecil Terancam

    Peluang partai politik kecil untuk masuk parlemen pada Pemilu 2014 tampaknya akan semakin kecil jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold) antara 3-5 persen jadi diberlakukan. Dari sembilan parpol, Pemilu 2014 bisa-bisa hanya menyisakan empat parpol besar, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI-P, dan PKS (parliamentary threshold 5 persen). Atau ditambah empat parpol lagi, yaitu PAN, PPP, PKB, dan Partai Gerindra (parliamentary threshold 3 persen). Sisanya, meski mereka menjadi kontestan pemilu, suara mereka akan hilang dan tak dihitung sama sekali.

    Sejarah pemilu di Indonesia menunjukkan, partisipasi kontestan pemilu selalu menimbulkan persoalan tersendiri. Fenomena ini sangat terasa pada Pemilu 1955. Pada pemilu pertama itu tercatat lima kategori peserta pemilu, yaitu partai politik (parpol) bercakup nasional (17), parpol bercakup lokal (4), organisasi kemasyarakatan (ormas) bercakup nasional (5), ormas bercakup lokal (4), dan perkumpulan pemilih (3). Karena menghimpun peserta yang mewakili kelompok di dalam masyarakat, Pemilu 1955 sering disebut sebagai pemilu paling demokratis di Indonesia.

    Dari hasil pemilu ini, empat partai besar (PNI, Masjumi, NU, dan PKI) menguasai mayoritas (76,9 persen) parlemen. Sisanya tersebar pada parpol papan tengah, seperti PSII, Parkindo, Partai Katolik, PSI, IPKI, dan Perti, dengan distribusi 4-8 kursi. Partai tingkat lokal ormas dan kelompok pemilih mendapat bagian kursi paling kecil, 1-2 kursi.

    Meski terlihat struktur politik yang timpang antara parpol besar dan parpol kecil, keikutsertaan kelompok-kelompok kecil dalam parlemen mencerminkan adanya akomodasi sistem pemilu terhadap keterwakilan kelompok minoritas di parlemen.

    Dalam kerangka ini, kehadiran kelompok-kelompok minoritas yang berskala lokal sangat signifikan dalam memperkenalkan mekanisme pemilu kepada masyarakat pedesaan. Faktanya, kelompok-kelompok minoritas yang menjelma dalam partai dan ormas lokal serta kelompok pemilih individual mendapat dukungan yang kuat di wilayah-wilayah pedesaan.

    Mengakomodasi perbedaan sosial

    Pemilu 1955 dan 1999 ”berhasil” mengakomodasi perbedaan-perbedaan sosial, seperti agama dan etnis, ke dalam sebuah kompetisi politik dalam rangka mengantar wakil-wakil mereka untuk duduk di parlemen. Meskipun jumlah kursi parlemen yang diperebutkan relatif lebih kecil, semua suara rakyat diperhitungkan dengan baik. (Sultani/Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Setuju Jumlah Parpol Sedikit

    Upaya penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen menjadi jalan agar proses politik di lembaga legislatif lebih efektif dan produktif. Namun, publik melihat perlunya upaya penyederhanaan itu menemukan titik temu dan seiring dengan aspek keterwakilan dari keragaman yang sudah ada di negeri ini.

    Sejarah perjalanan demokrasi di negeri ini menunjukkan berbagai upaya politik dilakukan untuk menyederhanakan jumlah partai politik (parpol). Perlunya penyederhanaan parpol tertuang sebagai pemikiran bahwa semakin banyak partai memiliki kursi di parlemen akan semakin memanjangkan jalan pencapaian konsensus politik, yang ujung- ujungnya kurang efektifnya pemerintahan. Tentu saja berbagai argumentasi bisa diajukan terhadap pandangan demikian.

    Hasil jajak pendapat Kompas terhadap hal ini memperlihatkan persetujuan sebagian besar responden (71,6 persen) terhadap wacana pengurangan jumlah parpol di DPR. Membandingkan dengan jajak pendapat sebelumnya juga terbaca konsistensi penilaian publik soal perlunya penyederhanaan jumlah parpol dengan alasan kebingungan responden memilih gambar parpol di kertas suara saat hari pencoblosan pemilu.

    Menguatnya wacana penyederhanaan jumlah partai tentu tak lepas dari potret kurang mengalirnya relasi politik antara sistem pemerintahan dan sistem kepartaian saat ini. Idealnya, ”pasangan” sistem pemerintahan presidensial adalah sistem kepartaian yang dwipartai. Namun, ini bukan berarti relasi itu tak bisa menghasilkan stabilitas. Syaratnya, upaya membangun apa yang disebut ilmuwan politik Arend Lijphart (1977) sebagai ”demokrasi konsensus”.

    Faktanya, sistem presidensial di Indonesia harus berhadapan dengan sistem multipartai. Ditambah ciri khas sulitnya membangun konsensus politik antarpolitisi di DPR berakibat centang-perenangnya kualitas demokrasi yang dibangun. Lihat saja urusan konsolidasi politik terhadap berbagai kebijakan pemerintah di antara partai-partai koalisi di Sekretariat Gabungan yang ”bukan main” dinamika politiknya. Berkaca pada hal itu, bagaimana lalu konsensus bisa dibangun antara partai pemerintah dan parpol oposisi yang jelas-jelas mengambil jarak kebijakan dengan penguasa?

    Persoalan berikutnya adalah ketidakpuasan umum terhadap kinerja parpol yang akhir-akhir ini memunculkan naik turunnya dinamika popularitas di antara tiga partai besar yang ”menguasai” parlemen (Demokrat, Golkar, PDI-P). Dari jajak pendapat ini terekam penilaian 85,6 persen responden yang tidak puas dengan kinerja parpol dalam berbagai aspek representasinya terhadap rakyat. Parpol berkualitas, bersih tanpa korupsi, dan tulus berjuang untuk rakyat lebih menjadi PR yang mengemuka saat publik diminta menilai wajah parpol saat ini.

    Tak ayal, obat yang pertama-tama dinilai manjur untuk menyembuhkan persoalan efektivitas di parlemen dan kinerja parpol adalah memperketat proses pendirian partai dan membatasi jumlah parpol pada pemilu dan di parlemen. Hampir semua responden (91,1 persen) menyetujui langkah pengetatan itu sebagai upaya penyederhanaan jumlah parpol.

    Ambang batas

    Upaya membatasi jumlah parpol pada pemilu dilakukan dengan mekanisme ambang batas perolehan suara (electoral threshold) sebesar 2 persen pada Pemilu 1999 dan 2004. Partai yang tak meraih suara pemilih sebanyak 2 persen pemilih pemilu nasional tak berhak mengikuti pemilu lima tahun berikutnya. Sayangnya, mekanisme ini jadi tak efektif karena jumlah partai tak juga berkurang. Berbagai modus dilakukan partai agar tetap bisa menyiasati peraturan, mulai dari yang hanya berganti nama atau logo hingga membentuk partai baru yang mirip agar bisa tetap ikut pemilu.

    Upaya terbaru diterapkan pada Pemilu 2009 melalui ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ditetapkan sebesar 2,5 persen dari jumlah suara pemilih nasional. Partai yang tidak memenuhi perolehan suara minimal tidak berhak mendudukkan wakilnya di DPR. Hasilnya, dari 38 parpol peserta pemilu, hanya sembilan parpol yang berhasil masuk parlemen pusat. Saat ini, sembilan parpol ini pun masih dirasakan terlalu banyak. Sejumlah fraksi di DPR mengkaji perlunya menaikkan angka ambang batas parlemen. Partai Golkar, PDI-P, dan PKS mengusulkan angka 5 persen, sedangkan Partai Demokrat mengusulkan angka 4 persen. Parpol menengah seperti PPP, PKB, PAN, Gerindra, dan Hanura cenderung memilih syarat 2,5 persen suara.

    Sejumlah pemerhati politik mengkhawatirkan peningkatan ambang batas memberi peluang bagi munculnya penguasaan negara oleh sedikit parpol (oligarki parpol) jika jumlah partai di parlemen semakin sedikit akibat peningkatan angka ambang batas tersebut. Sebaliknya di mata publik, tidak sedikit (42,1 persen) yang menyebutkan usulan kenaikan angka ambang batas itu tidak otomatis menguntungkan parpol besar. Meski demikian, penyederhanaan parpol tidak selalu harus disederhanakan dalam konteks demi efektivitas pemerintahan. Pemerhati politik dari Universitas Airlangga, Kacung Marijan, mengatakan, upaya menyederhanakan parpol harus ditempatkan dalam konteks Indonesia negara demokrasi yang harus mengakomodasi keterwakilan (Kompas, 15/6/2010).

    Keterwakilan

    Untuk itu, meskipun apresiasi publik cenderung positif terhadap rencana kenaikan angka ambang batas parlemen, aspek keragaman dalam politik tetap harus dipertahankan. Hal ini dinyatakan sebagian besar responden (74,7 persen) yang berharap semua unsur di masyarakat dapat terakomodasi dalam parpol di parlemen.

    Pengalaman di hasil Pemilu 2009 menyebutkan, dengan penerapan ambang batas 2,5 persen saja, ada 29 parpol kecil tereliminasi dari parlemen. Tidak heran jika sejumlah parpol non-DPR, seperti Partai Bulan Bintang, Partai Damai Sejahtera, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, dan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia, menilai penerapan ambang batas mengancam pluralisme dan menghilangkan banyak suara. Pada Pemilu 2009, jumlah suara yang hilang dan tidak terwakili di parlemen diperkirakan mencapai 39 juta suara.

    Publik mengakui terbatasnya parpol di parlemen bakal berimbas pula pada terbatasnya akomodasi politik dari semua elemen masyarakat di Indonesia. Padahal, dilihat dari sudut pandang apa pun, keberagaman sosial, budaya, dan politik adalah keniscayaan bangsa ini. Mayoritas publik juga menguatkan pandangan itu dengan menyatakan sembilan parpol di DPR saat ini belum mewakili semua elemen yang hidup di masyarakat. (LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Golkar Usung Sistem Proporsional Campuran

    JAKARTA–MICOM: Sekretaris Tim Bidang Politik DPP PG Agun Gunandjar mengatakan Partai Golkar mengusulkan sistem pemilihan umum legislatif menggunakan sistem proporsional campuran yakni campuran antara proporsional terbuka dan tertutup.

    Ia menjelaskan, sistem itu untuk memperbaiki kualitas anggota dewan yang ada karena sistem proporsional terbuka yang saat ini diberlakukan ternyata hasilnya belum seperti yang diharapkan. “Soal sistem pemilu Partai Golkar mengusulkan menggunakan sistem campuran yakni 70 persen sistem proporsional terbuka, dan 30 persen dengan sistem proporsial tertutup,” kata Sekretaris tim bidang politik DPP PG Agun Gunandjar di Jakarta, Jumat (17/6).

    Lebih lanjut Agun untuk mengisi 30 persen dengan sistim proporsional tertutup akan diisi oleh tiga kelompok masyarakat, pertama, kelompok fungsional, bukan dari partai tapi sangat dibutuhkan dalam rangka perbaikan kinerja. Kedua, untuk kelompok keterwakilan perempuan dan ketiga, untuk pengiat partai. “Pegiat partai ini adalah para pengurus partai yang setiap hari mengurusi partai,” kata Agun.

    Sementara itu, mengenai angka ambang batas perolehan suara parpol (Parlementary Threshold) tambah Agung partainya tetap mengusulkan agar pada angka lima persen. Partai Golkar tambahnya mengusulkan perlu ada substansi dari paket undang-undang politik yang belum disepakati, seperti soal ambang batas perolehan suara Parlementary Threshold (PT) disusun secara alternatif dan langsung dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan.

    “Partai Golkar mengusulkan apabila ada substansi yang belum mengerucut, seperti soal PT maka dirumuskan secara alternatif yang nanti dibawa ke paripurna untuk diputuskan,” kata Agun Gunandjar.

    Lebih lanjut Agun menjelaskan usulan Partai Golkar tersebut didasarkan atas pengalaman selama ini dimana dalam pembahasan UU politik selalu tidak mulus, dan biasanya selalu dibawa ke paripurna.

    Sementara itu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso menyarankan badan Legislasi DPR agar tidak membuang energi hanya untuk mengerucutkan angka ambang batas perolehan suara partai politik (Parlementary Threshold) karena perdebatan sesungguhnya nanti dalam pembahasan di panitia khusus bersama dengan pemerintah.

    “Kita dorong Baleg untuk tidak membuang energi hanya untuk mengerucutkan ke satu angka PT, karena perdebatan sesungguhnya nanti ketika di pansus bersama dengan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi.

    Menurut Priyo sampai saat ini Baleg masih belum mencapai kesepakatan soal angka PT. Lebih lanjut Priyo meminta Baleg segera menyelesaikan silang pendapat soal penetatan batas angka PT tersebut karena waktu yang sudah sangat mendesak.

    “Hendaknya baleg segera selesaikan silang pendapat mengenai PT ini, haruys diingat kita diburu oleh waktu. Hendaknya jangan dipaksakan, karena perdebatan aslinya nanti di pansus,” kata Priyo mengingatkan. (Ant/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Politik Uang Sulit Diproses Hukum

    Jakarta, Kompas – Politik uang masih mendominasi pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah sepanjang akhir Desember 2010 sampai Juni 2011. Pelanggaran pidana ini terjadi di setiap tahapan. Namun, sangat sulit memproses pelaku secara hukum.

    Dalam evaluasi pemilu kepala daerah di 36 kabupaten/kota dan pemilu kepala daerah di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan akhir 2010 sampai Juni 2011, tercatat 582 laporan pelanggaran pidana, tetapi hanya 228 pelanggaran yang bisa diteruskan ke kepolisian. Dari jumlah itu, sebanyak 115 kasus dihentikan kepolisian.

    Padahal, pelanggaran pidana dalam pemilu kepala daerah itu umumnya politik uang yang terjadi di setiap tahapan pemilu kepala daerah, mulai prakampanye, pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, masa tenang, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, pelanggaran pidana yang tercatat, antara lain, pemalsuan dukungan, kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara dan pelibatan perangkat pemerintah untuk memenangkan pasangan tertentu, perusakan atribut kampanye, serta intimidasi.

    Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, Kamis (16/6) di Jakarta, mengatakan, banyaknya pelanggaran yang tak dilanjutkan ke polisi umumnya dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan kurang bukti dalam kajian sentra penegakan hukum terpadu. Pelanggaran yang dilanjutkan ke kepolisian juga umumnya terpental di tengah jalan.

    ”Umumnya, polisi melihat siapa yang melakukan. Kalau orang kuat, dicari-cari kekurangannya. Atau polisi lebih menggunakan pertimbangan stabilitas. Akibatnya, sepanjang situasi kondusif dan masyarakat tidak memprotes, pelanggaran dibiarkan,” tutur Wirdyaningsih seusai rapat koordinasi evaluasi kinerja Panwaslu Kepala Daerah.

    Menurut Wirdyaningsih, ada juga laporan politik uang yang disimpan tim kampanye sebagai senjata dalam sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adanya politik uang diharapkan menjadi pertimbangan MK untuk membatalkan keputusan KPU. Namun, ini membuat pelanggaran pidana tidak bisa diproses karena kedaluwarsa.

    Di sisi lain, banyak orang menganggap uang yang diberikan sebagai pengganti biaya transportasi. Polisi pun menganggapnya bukan tindak pidana pemilu. ”Padahal, tanpa ngomong pun, orang sudah tahu untuk apa,” kata Wirdyaningsih. (INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.