siwah.com

Tag: parpol

  • PDI-P Tetap di Luar

    Jakarta, Kompas – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah beberapa kali ditawari masuk ke kabinet pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, PDI-P terus menolak tawaran itu karena ingin konsisten dengan keputusan kongres dan keinginan arus bawah partai, yaitu menjadi kekuatan penyeimbang.

    Hal itu dinyatakan Ketua PDI-P Maruarar Sirait, Rabu (8/12) di Jakarta.
    (more…)

  • RUU PEMILU: Seriuskah Membebaskan dari Unsur Parpol?

    Tarik-menarik soal keanggotaan dalam lembaga penyelenggara pemilihan umum kian alot. Masih menguat dua kutub: satu kubu ingin agar anggota partai politik pun bisa menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, sementara kubu lainnya bersikukuh agar keanggotaan KPU nonpartisan dan tentunya terbebas dari unsur parpol.

    Rapat Komisi II DPR pada Rabu (24/11) mengambil keputusan atas sejumlah klausul dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Tujuh fraksi sepakat bahwa semua warga negara, termasuk anggota parpol, dapat mendaftar sebagai anggota KPU dan Bawaslu. Hanya Fraksi Partai Amanat Nasional yang menolak klausul itu karena ingin keanggotaan KPU bebas dari unsur parpol. Fraksi Partai Demokrat yang juga ingin KPU diisi kalangan independen memilih walk out dari rapat sebagai bentuk protes.
    (more…)

  • KPU Profesional

    Jakarta, Kompas – Lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, membutuhkan orang yang mempunyai kredibilitas dan kemampuan dalam berbagai bidang terkait pemilu. Dengan demikian, bukan hanya independensi yang dibutuhkan di lembaga penyelenggara pemilu.

    Hal itu terungkap dalam diskusi Mempertahankan Independensi KPU yang diselenggarakan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) di Jakarta, Rabu (8/12). Diskusi menghadirkan pembicara Ketua PBNU Masdar F Mas’udi; anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Agus Purnomo; dan mantan anggota KPU, Valina Singka Subekti.
    (more…)

  • Revisi UU Partai Politik Kelar 2011

    VIVAnews – Anggota Komisi Bidang Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Arif Wibowo menyatakan penyelesaian Revisi Paket Undang-undang Politik dapat selesai pada 2011. Dengan catatan semangat yang dimiliki pemerintah dan DPR musti sama, memperbaiki keadaan.

    Mencermati pembahasan undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Arif menengarai dalam satu kali masa persidangan, pembahasan akan selesai.

    “Undang-undang Partai Politik sepertinya akan cepat selesai,” kata Arif dalam perbincangan telepon dengan VIVAnews, Minggu malam, 5 Desember 2010.
     
    Arif mengatakan, pemerintah dan DPR masih memiliki semangat yang kuat dalam menyelesaikan undang-undang ini. “Kami ingin pelembagaan parpol diperkuat dan pendirian parpol diperketat,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

    Menurut Arif, saat ini sudah ada kesepahaman agar masyarakat tidak bisa sembarangan dalam mendirikan parpol. Karena itu, kelembagaan dan organisasi parpol harus kuat baik secara administrasi, keuangan, maupun kaderisasi.

    Arif mengharapkan pemerintah dan DPR dapat terus mempertahankan kualitas dan semangat yang sama, seperti pada pembahasan undang-undang partai politik ini. Dengan demikian peyelesaian revisi undang-undang paket politik yang lain, seperti UU tentang Penyelenggara Pemilu, UU tentang Pemilu, UU tentang Pilpres bisa selesai pada 2011.

    “Sudah ada kesepakatan bahwa proses pemilu akan dimulai dua setengah tahun sebelum pemungutan suara. Jadi Juni atau Juli 2011 diharapkan Undang-undang Pemilu sudah bisa disahkan,” kata Arif.

    UU tentang Pemilu, tambah Arif, sekarang telah berada di Badan Legislasi DPR. Menurut dia, dengan semangat dan ritme yang tetap dipertahankan maka penyelesaian UU itu dapat cepat pula. Namun tanpa mengabaikan kualitas.

    “Kami ingin penyelesaian paket undang-undang politik ini tetap memperhatikan aspek kualitas. Sebab kami tidak ingin sekadar kejar setoran,” kata Arif.

    Source: vivanews.com

  • LSI Denny JA Bantah Survei ‘Pilkada di DIY’

    VIVAnews – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyebut hasil survei bahwa 71 persen warga Yogyakarta lebih memilih pemilihan gubernur secara langsung daripada penetapan. Sayangnya, Djohermansyah hingga kini belum dapat menyebut darimana asal survei itu.

    “Saya masih rapat. Tolong nanti hubungi kembali,” kata Djohermansyah Djohan saat dihubungi VIVAnews.com lewat telepon selularnya, Senin 6 Desember 2010.

    Djohermansyah langsung menutup teleponnya dan belum sempat menjelaskan soal hasil survei yang panen kritik itu. “Kami punya data survei, 71 persen rakyat Yogya menghendaki pemilihan langsung. Itu survei terakhir tahun 2010,” kata Djohermansyah Sabtu, 4 Desember 2010 lalu.

    Dari gedung DPR, Wakil Ketua Komisi II Bidang Pemerintahan dan Dalam Negeri Ganjar Pranowo mendapat informasi bahwa survei itu berasal dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) besutan Denny JA.

    “Setelah saya telusuri, informasinya itu dari LSI Denny JA. Jadi wajar saja karena ada faktor ekonomi politik di sana,” kata Ganjar yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

    Hingga kini Denny JA belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon selularnya tidak tersambung. Kendati demikian, bantahan datang dari anak buah Denny JA.

    Direktur Lingkaran Survei Kebijakan Publik (LSKP), anak perusahaan LSI, Sunarto Ciptoharjono,  membantah bahwa LSI pernah melakukan survei soal penetapan atau pemilihan gubernur DIY.

    “Kami ini melakukan survei nasional secara periodik setiap tiga bulan sekali. Tapi soal khusus populasi Yogya itu tidak pernah kami lakukan. Apalagi soal materi pemilihan atau penetapan gubernur,” kata Sunarto Ciptoharjono saat berbincang dengan VIVAnews.com lewat telepon.

    Menurut Sunarto, polemik Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta ini tidak hanya menyentuh sentimen Keraton Yogyakarta. Tapi juga keraton-keraton lain di tanah air.

    “Ini pertarungan beberapa kelompok politik. Demokrat memperjuangkan demokratisnya, Golkar dan PDIP menumpang isu sentimen masyarakat. Belum lagi dari peserta Festival Keraton Nusantara,” ujar Sunarto. (umi)

    Source: vivanews.com

  • Penerapan “E-voting” Butuh Kepercayaan

    E-voting

    Jakarta, Kompas – Penerapan electronic voting membutuhkan kepercayaan kepada pemerintah, parlemen, dan penyelenggara pemilu. Selain itu, penerapan e-voting juga dipengaruhi teknologi dan situasi politik dalam negeri.

    Manajer Teknik International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) Peter Wolf menerangkan penerapan electronic voting (e-voting) dalam pemilu itu pada diskusi terbatas yang diadakan Centre for Electoral Reform (Cetro) dan International IDEA, Kamis (2/12) di Jakarta. Mahkamah Konstitusi melalui putusan tahun 2009 memberikan peluang pelaksanaan e-voting dalam pemilu.

    Peter menjelaskan, ”Apakah KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai penyelenggara pemilu dapat dipercaya dan berintegritas? Karena, ketika kita menggunakan e-voting, petugas hanya sedikit. Kalau pakai kertas, jumlah petugas mencapai ribuan sehingga KPU harus bisa dipercaya. Tentunya kita harus betul-betul bisa memercayai karena kembali ke publik, apakah sistem ini dapat dipercayai atau tidak.”

    Penerapan e-voting, lanjutnya, akan membuat pemilu yang besar dan rumit menjadi lebih mudah. ”Misalnya, teknologi e-voting dapat membatasi penipuan di TPS (tempat pemungutan suara) karena jalur kertas suara lebih sedikit. Ini juga memecahkan waktu penghitungan yang terlalu lama, yang biasanya berhari-hari. Penghitungan cepat itu akan memudahkan sistem pemilu yang rumit,” katanya.

    Namun, Peter juga menyebutkan adanya kelemahan e-voting. Teknologi e-voting kurang transparan karena tidak semua orang memahami bagaimana sistem ini bekerja. Selain itu, kerahasiaan pemilih juga belum terjamin. Bahkan, teknologi e-voting belum mapan sehingga belum ada yang bisa merumuskan sistem e-voting ini secara tepat.

    Anggota Komisi II DPR, Agus Purnomo, menilai, untuk saat ini e-voting sulit diterapkan di Indonesia. ”Dasar yang paling penting saja kita tidak punya, yaitu kepercayaan kepada pemerintah, partai politik, dan penyelenggara pemilu. Akan mulai dari mana, dasarnya saja tak ada,” tegasnya.

    Mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti pun mempertanyakan, apakah e-voting bisa memuat semua calon anggota DPRD yang amat banyak. (sie)

    Source: kompas.com

  • RUU Partai Politik Alot

    Jakarta, Kompas – Pembahasan draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik di tingkat Panitia Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat berlangsung alot. Perbedaan pandangan di kalangan DPR kembali muncul dalam rapat pembahasan, Rabu (1/12).

    Perbedaan pandangan itu sudah muncul saat panitia kerja (panja) baru membahas Pasal 2 yang mengatur pendirian dan pembentukan partai politik (parpol). Dalam draf inisiatif DPR yang disusun Badan Legislasi (Baleg) disebutkan, parpol didirikan dengan akta notaris paling sedikit 1.000 warga berusia di atas 21 tahun dan tersebar minimal di 75 persen dari jumlah provinsi.

    Sementara pemerintah mengusulkan pendiri parpol diubah dari 1.000 orang menjadi 625 orang. Pendiri parpol itu tersebar di semua provinsi, dengan komposisi minimal 25 orang di tiap- tiap provinsi.

    Sebelum menemukan titik temu, sudah muncul usulan lain dari beberapa anggota panja. Mereka mengusulkan agar syarat pendirian parpol tetap sama dengan UU sebelumnya, yakni didirikan oleh 50 orang.

    ”Syarat mendirikan parpol sebaiknya tidak terlalu sulit, cukup 50 orang, seperti UU lalu,” kata Agus Purnomo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    Pengetatan syarat sebaiknya dilakukan dalam tahap pendaftaran parpol menjadi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Fraksi Partai Golkar mengusulkan, parpol bisa menjadi badan hukum apabila memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 80 persen kabupaten/kota, dan 60 persen kecamatan. Fraksi PKS mengusulkan, parpol dapat menjadi badan hukum apabila memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 60 persen kabupaten/kota, dan 60 persen kecamatan.

    Usulan baru itu tidak selaras dengan syarat pendirian yang disepakati fraksi-fraksi di Baleg. Perbedaan pandangan di kalangan internal DPR itu pun membuat pembahasan terhenti. Semua anggota panja menyepakati untuk menunda pembahasan dan akan melanjutkan rapat pada Kamis ini.

    Wakil Ketua Komisi II A Hakam Naja mengingatkan, jangan ada lagi perbedaan pandangan di kalangan DPR karena draf sudah disepakati di Baleg. ”Jangan sampai ada DIM (daftar inventarisasi masalah) di dalam DIM,” katanya. (NTA)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Konfederasi Harus Diatur Undang-undang

    Jakarta, Kompas – Pengaturan mengenai konfederasi partai politik harus dimasukkan ke dalam undang-undang pemilu, bukan hanya sekadar kontrak politik. Parpol nonparlemen telah beberapa kali membicarakan soal konfederasi parpol dalam Pemilu 2014.

    Hal itu disampaikan Sekretaris Pimpinan Kolektif Partai Demokrasi Pembaruan Didi Supriyanto dalam seminar ”Pemilu 2014 Jangan Manipulasi Suara Rakyat”, dalam rangka memperingati ulang tahun PDP yang ke-5 di Jakarta. Seminar dibuka Ketua Pimpinan Kolektif PDP Roy BB Janis dan menghadirkan Ketua Forum Persatuan Nasional Oesman Sapta, juga dihadiri Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso dan Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri.

    Menurut Didi, dengan adanya konfederasi parpol, diharapkan tidak ada suara rakyat yang terbuang percuma. Dikatakan, parpol yang bergabung dalam konfederasi bisa bersama-sama meraih suara untuk bisa mendapat kursi di parlemen.

    ”Seperti di Malaysia, konfederasi parpol dilakukan partai- partai, tetapi tidak menghilangkan nama partai. Bila pemilu, konfederasi itu bisa lolos masuk ke parlemen dan mendapatkan kursi. Kesepakatan seperti itu harus dituangkan dalam undang- undang pemilu,” katanya.

    Pengamat politik Tjipta Lesmana mengatakan, saat ini di Indonesia sedang terjadi cacat demokrasi di tingkat prosedur dalam pemilu. ”Banyak sekali manipulasi yang terjadi di pemilu, banyak suara yang hilang, dan banyak kursi yang diambil parpol besar, ini bisa menimbulkan dictator majority,” katanya.

    Mantan anggota KPU, Valina Singka Subekti, mengungkapkan, pemilu di Indonesia merupakan pemilu yang terbesar dan terumit di dunia. ”Karena jumlah pemilihnya paling banyak, sekitar 170 juta pemilih. Karena itu, harus dipersiapkan secara sungguh- sungguh,” ujarnya.

    Valina menyebutkan empat hal yang harus dipersiapkan jauh hari sebelum pemilu, yaitu undang-undang, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih. ”Semua pasti ingin menang dan tidak ada yang mau kalah sehingga penyelenggara pemilu harus mempunyai integritas yang kuat,” tegasnya. (SIE)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Penyelenggara Pemilu

    Meski sudah satu tahun dipersiapkan, rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu belum juga rampung.

    Masih terjadi silang pendapat di antara fraksi-fraksi di DPR. Tujuh dari sembilan fraksi memaksa keterlibatan parpol dalam lembaga penyelenggara pemilu: KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan. Lembaga terakhir ini digagas untuk dipermanenkan. Hanya Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN bersikukuh lembaga penyelenggara pemilu disterilkan dari orang-orang parpol.

    Dengan waktu tersisa kurang dari 1,5 bulan, bisa dipastikan target revisi UU No 22/2007 meleset dari tahun ini. Padahal, revisi UU ini diperlukan sebagai pintu masuk untuk mengganti para anggota KPU yang banyak dipersepsi telah gagal menghela pelaksanaan Pemilu 2009. Penggantian seluruh anggota KPU merupakan rekomendasi panitia angket tentang daftar pemilih tetap di akhir DPR periode 2004-2009.

    Secara obyektif, penggantian juga diperlukan untuk lebih memperbaiki kalender penyelenggara pemilu, termasuk di sini Bawaslu, agar mereka cukup waktu

    mempersiapkan Pemilu 2014. Masa jabatan KPU sekarang berakhir Oktober 2012 dan Bawaslu Maret 2013. Jadwal ini akan sangat memengaruhi persiapan Pemilu 2014 karena waktu persiapan bagi penyelenggara baru amat singkat.

    Tidak logis

    Keinginan memasukkan orang parpol sangat berlebihan karena ”suatu komisi pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri” adalah prinsip yang sudah tercantum dalam UUD 1945. Memasukkan orang parpol sama artinya melanggar prinsip yang tertuang dalam konstitusi.

    Memang ada sebagian kalangan yang beranggapan independensi itu untuk lembaga, tidak untuk personelnya. Pemikiran ini menurut saya keliru. Independensi lembaga penyelenggara pemilu ditentukan dari dua hal: independen dari pemerintah dan independen dari parpol.

    Bila anggota parpol masuk, jelas lembaga penyelenggara pemilu tak bisa dikatakan independen seandainya pun mereka bekerja profesional. Belakangan untuk menyiasati hadangan prinsip independen dalam UUD 1945, mayoritas fraksi di DPR menggunakan jurus lama, yang juga dipakai dalam rekrutmen anggota BPK, hakim konstitusi, dan jabatan-jabatan publik lain, yaitu ”mengundurkan diri sebagai anggota parpol ketika terpilih”.

    Penyiasatan ini sangat aneh. Untuk apa parpol menyusupkan anggota ke lembaga penyelenggara pemilu bila tak untuk memberi keuntungan bagi parpol bersangkutan. Bila mereka dipaksa berhenti dari keanggotaan parpol, mereka bukan lagi wakil parpol. Memengaruhi mereka dalam mengambil keputusan bisa dinilai sebagai intervensi terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

    Dari segi jenjang karier politik, parpol-parpol seharusnya menahan agar anggotanya jangan keluar. Terlebih sekadar mengincar posisi sebagai anggota KPU, Bawaslu, atau Dewan Kehormatan. Mereka seharusnya mengincar posisi-posisi yang memang disediakan untuk politikus: presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan anggota DPRD. Melompatnya anggota parpol jadi hakim konstitusi, anggota BPK, dan jabatan-jabatan publik di luar jenjang karier yang disediakan bagi anggota parpol adalah anomali dalam politik Indonesia. Gejala ini kian menunjukkan, parpol hanya hendak mengejar jabatan, tak ingin membangun sistem politik yang sehat.

    Profesional dan mandiri

    Kekecewaan para anggota DPR terhadap KPU saat ini bisa jadi karena tak profesional dan tak independennya mereka (tak independen dalam pengertian tak menjaga jarak sama terhadap semua kontestan pemilu, atau dinilai condong terhadap kontestan pemilu tertentu). Kalau itu pangkal soalnya, kesalahan harus ditimpakan ke DPR sendiri.

    Sejak awal DPR memang tak hendak cari sosok profesional dan independen. Yang dicari yang gampang dilobi dan dipengaruhi. Calon yang mau dipilih mesti ”sowan” ke parpol, meminta dukungan dan mengidentifikasi diri ada kesamaan dengan parpol tersebut. Identifikasi serupa sudah rahasia umum dilakukan pula oleh calon pejabat publik yang ingin dinilai kelayakan dan kepatutannya di DPR.

    Mereka akan memperkenalkan diri sebagai orang yang sama aspirasi politik atau dari organisasi massa sama dengan para anggota DPR yang dilobi. Dari titik ini saja terlihat yang dicari memang bukan orang-orang profesional dan independen. Malah, semakin profesional dan independen seseorang, semakin tidak terpilih. Celakanya, virus cari orang yang gampang dilobi dan dipengaruhi terjadi pula di panitia seleksi. Panitia seleksi calon anggota KPU kemarin, contohnya, justru jadi pisau guillotine bagi sosok-sosok yang dinilai lebih berintegritas.

    Ke depan, bila metode rekrutmen ini tidak diperbaiki—termasuk penilaian kepatutan dan kelayakan di DPR—kita memang tak akan mendapatkan komisioner terbaik. Karena itu, ketimbang berpikir

    memasukkan orang-orang parpol ke penyelenggara pemilu, yang harus dilakukan DPR mencari sosok paling berkualitas, paling profesional, paling independen, paling berintegritas, paling tak gampang dilobi dan dipengaruhi. Bahkan, bila calon yang disodorkan tak memenuhi kriteria, DPR harus berani menolak dan minta pemerintah menyodorkan calon lain. Saya yakin masih banyak sosok di luar parpol yang pantas jadi sais kereta Pemilu 2014.

    Refly Harun Peneliti Senior Centre for Electoral Reform (CETRO)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPR Godok Ulang RUU Parpol

    JAKARTA–MICOM: Komisi II DPR perumit pembahasan RUU Revisi Undang-Undang No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (RUU Parpol). Komisi II DPR kembali memperdebatkan draf RUU Parpol hasil pembahasan Badan Legislasi (Baleg).

    Penyusunan paket RUU Politik masih harus melalui jalan panjang. Kini giliran pembahasan RUU Partai Politik menemui hambatan. Panja RUU Parpol Komisi II DPR malah memperumit pembahasan dalam rapat perdananya.

    Panja RUU Parpol Komisi II DPR malah memperdebatkan kembali draf RUU Parpol hasil pembahasan Baleg. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Agoes Poernomo mengungkapkan perdebatan ini terjadi dalam pembahasan syarat partai politik. Draft RUU Parpol hasil pembahasan Baleg menentukan syarat pendirian partai politik adalah 1.000 orang dan tersebar di 75 persen provinsi.

    “Muncul usulan dari fraksi PKS untuk kembali ke syarat dalam UU No 2 Tahun 2008 Tentang Parpol,” ujarnya, Rabu (1/12).

    UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menentukan bahwa syarat pendirian partai politik adalah 50 orang. Syarat ini lebih mudah daripada syarat yang diajukan dalam Daftar Isian Masalah (DIM) Pemerintah, yakni 625 orang tersebar di 75 persen provinsi atau 25 dari 33 provinsi di Indonesia.

    Ia mengusulkan pemberatan terhadap pendirian parpol dapat dilakukan secara berlapis, yakni pada syarat kepengurusan dan pendaftaran badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. PKS mengusulkan syarat kepengurusan di daerah harus mencakup 100 persen di provinsi, 60 persen di kabupaten/kota, dan 60 persen di kecamatan. (AO/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.