siwah.com

Tag: parpol

  • Korupsi masih Merajai Pemilu Kada

    JAKARTA–MICOM: Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya ada 244 daerah yang menyelenggarakan pemilu kada. Dari jumlah tersebut sebanyak 174 daerah telah mengadakan pemilu kada. Hampir dari keseluruhan masih menyisakan banyak pelanggaran terkait dengan korupsi pemilu dan sengketa. Tercatat ada 130 sengketa yang masih ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Korupsi ini sulit diusut karena lemahnya pengaturan dan banyaknya lubang penyiasatan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada. Selain itu, lemahnya pengawasan lembaga pengawas pemilu dan pengawas publik mempersulit pengusutan korupsi pada pemilu kada,” ungkap peneliti ICW Danang Widoyoko di Jakarta, Kamis (25/11).

    Secara keseluruhan, pelaksanaan pemilu kada pun dianggap tidak lepas dari korupsi pemilu. Ini terlihat dari banyaknya politik uang, penggunaan anggaran, mobilisasi PNS, dan modus-modus lain yang mewarnainya.

    “Partisipasi calon incumbent yang terjerat kasus korupsi pada pemilu kada 2010 juga merupakan preseden terburuk bagi demokrasi di daerah. Ada banyak incumbent yang maju dan bisa menang karena regulasi yang menguntungkannya. Proses pemilu belum mampu mendeteksi koruptor yang mengincar kekuasaan,” imbuh Danang. (*/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Harus Punya Simpanan Awal Rp1 Miliar

    gamawan fauzi

    JAKARTA–MICOM: Rancangan Undang-Undang (RUU) Partai Politik sepertinya akan berjalan mulus. Dari tiga belas poin perubahan dalam draf RUU Parpol, pemerintah hanya mempersoalkan lima poin. Pemerintah bahkan mengusulkan agar penyelesaian pembahasan draf dilaksanakan dalam satu kali masa sidang.

    “Kita cuma ada lima poin terhadap RUU tadi. Pertama, terhadap sebaran kepengurusan. Kita minta 75 persen di seluruh propinsi,” kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (25/11).

    Pemerintah juga menyinggung pertanggungjawaban dana APBN dan APBD untuk pendidikan politik partai. Pemerintah meminta agar dana yang digunakan dilaporkan dengan kejelasan waktu pelaporan. Hal itu menunjukkan akuntabilitas partai terhadap penggunaan dana negara.

    “Sampai kapan pertanggungjawabannya? Kalau pemerintah kan jelas. Kalau ini anggarannya kapan diperiksa, apa tiga bulan setelah tahun anggaran, atau enam bulan. Kita minta ada penegasan,” tukasnya.

    Pemerintah juga setuju dengan deposit uang parpol yang diusulkan oleh DPR. Perbedaan terletak pada nominal. Pemerintah menginginkan agar minimal deposit keuangan parpol sebesar Rp1 miliar sedangkan DPR inginkan Rp100 juta.

    “Kalau sekarang kita ingin minimal Rp1 miliar. Kalau 33 propinsi, minimal masing-masing Rp30 juta. Itu untuk sewa kantor, administrasi, pelantikan. Kalau Rp0, dari mana sumber dananya. Itu juga menunjukkan kekuatan partai politik. Kalau Rp1 miliar untuk partai skala nasional, tidak beratlah. Itu cukup untuk penyederhanaan partai,” jelasnya.

    Usulan kelima pemerintah adalah keinginan memasukkan sanksi bagi parpol yang menggunakan asas partai yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD. Begitu pula jika ada penyimpangan lambang negara. Atas hal itu, pemerintah percaya diri menawarkan penyelesaian RUU pada satu kali masa sidang. (Din/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Masuk KPU Kualitas Pemilu Turun

    JAKARTA–MICOM: Anggota Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, masuknya kader parpol dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pemilu.

    “Saya agak khawatir masuknya kader-kader partai politik di lembaga penyelenggara pemilu, akan menurunkan kualitas pemilu,” katanya dalam diskusi mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal pemilu di Jakarta, Jumat (26/11).

    Eka Cahya Widodo menjelaskan, pengalaman Pemilu 1999 membuktikan KPU yang berisi partai-partai politik saat itu tidak mampu membuat keputusan terkait hasil pemilu.

    “Jujur KPU 1999 itu terburuk. Hampir saja negeri ini kacau akibat ketidakmampuan membuat keputusan. Untung Presiden Habibie saat itu menetapkan hasil pemilu saat itu. Kalau tidak, bisa kacau negeri ini. Dan ini tidak pernah diakui secara jujur oleh partai politik,” katanya.

    Menurut dia, kader parpol yang masuk ke penyelenggara pemilu akan lebih banyak berpikir untuk membela partainya dibandingkan memastikan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan juga bermanfaat.

    “Parpol tentunya akan berpikir bagaimana menyelamatkan suaranya dibandingkan untuk membuat pemilu yang baik,” katanya.

    Selain itu, ia juga mengharapkan agar UU Penyelenggara Pemilu dapat segera selesai sehingga penyelenggara pemilu memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan pemilu. “Tidak seperti masa lalu seperti diburu-buru yang hasilnya juga tidak optimal,” katanya.

    Sebelumnya, pada Rabu (24/11), Komisi II DPR menggelar rapat internal untuk memutuskan sejumlah pasal dalam rancangan revisi UU 22/2007. Keputusan diambil melalui mekanisme pemungutan suara (voting) fraksi.

    Keputusan hasil voting tersebut yakni anggota partai politik dapat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu, sekalipun dengan syarat mengundurkan diri pada saat mendaftar. Anggota KPU dan Bawaslu dari partai politik adalah yang memenuhi persyaratan ambang batas suara untuk berada di parlemen atau parliamentary threshold.

    Keputusan lainnya yakni keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terdiri atas satu anggota KPU, satu anggota Bawaslu, empat unsur masyarakat, dan seluruh unsur partai politik yang ada di DPR. Keputusan internal Komisi II ini mendapatkan penolakan dari sejumlah organisasi pemantau dan pemerhati pemilu karena dianggap tidak sesuai Konstitusi.

    Selain itu, masuknya anggota partai politik sebagai penyelenggara pemilu dipandang membuka peluang tidak independen dan menguntungkan partai yang mengusungnya. (Ant/OL-2)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Anas Akui Fraksi Demokrat Lemah

    anas urbaningrum

    JAKARTA–MICOM: Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengingatkan Fraksi Partai Demokrat DPR. Kinerja fraksi dari partai pemenang Pemilu 2009 itu dinilai masih lemah.

    Ikhwal kelemahan tersebut menjadi salah satu catatan yang disampaikan Anas dalam Rapat Kerja (Raker) Fraksi Partai Demokrat di Jakarta, Jumat (26/11).

    Ia menyatakan, Fraksi Partai Demokrat masih lemah untuk mengartikulasikan aspirasi publik yang disampaikan melalui partai. “Raker kali ini menjadi salaha satu momentum untuk mengevaluasi kinerja fraksi. Evaluasi merupakan kebutuhan partai,” ujarnya.

    Salah satu kegagalan Fraksi Partai Demokrat yang perlu dievaluasi, kata Anas, adalah penyusunan draf revisi UU No 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Fraksi Partai Demokrat di Komisi II DPR terpaksa menerima keinginan partai politik lain tentang syarat menajdi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan (DK) KPU.

    Ia mengingatkan, kegagalan itu tak perlu terjadi karena pada Pemilu Legislatif 2009, Partai Demokrat telah meraup suara terbesar, yakni 20,85%. Melalui konversi penghitungan suara, kemenangan itu menghasilkan 27% kursi di DPR.

    Kemenangan itu jauh lebih besar dibanding Pemilu Legislatif 2004, di mana Partai Demokrat hanya meraih 10% kursi DPR. Harusnya, Fraksi Partai Demokrat mampu bertindak lebih maksimal di periode 2009-2014.

    “Saya puas, tapi Fraksi Partai Demokrat perlu memaksimalkan dan mengefisienkan perannya di DPR. DPR merupakan etalase politik,” tuturnya. (AO/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Gerindra dan Hanura Minta Jatah Kursi

    Jakarta, Kompas – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat menuntut jatah kursi di Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Penataan kembali anggota BK DPR diharapkan menjadi momentum untuk mengatur komposisi perwakilan fraksi di badan itu.

    ”Fraksi Gerindra belum mengakui eksistensi BK DPR karena tidak ada wakil kami di sana. Untuk itu, apa pun keputusan BK DPR, meski itu terkait dengan anggota Fraksi Partai Gerindra, kami tidak akan peduli,” kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani, Jumat (26/11) di Jakarta.

    Saat ini anggota BK DPR terdiri dari 11 orang yang berasal dari tujuh fraksi. Mereka adalah tiga orang dari Fraksi Partai Demokrat, masing-masing dua orang dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta masing-masing satu orang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

    ”Karena hanya punya 26 kursi, saat itu Gerindra dianggap tidak mendapat jatah di BK DPR. Demikian pula dengan Hanura yang mendapat 17 kursi. Padahal, Pasal 80 Tata Tertib DPR menyatakan, keanggotaan BK DPR terdiri dari fraksi-fraksi di DPR,” papar Muzani.

    Akbar Faizal dari Fraksi Partai Hanura juga menegaskan, fraksinya tidak mengakui dan menyatakan tidak terikat dengan BK DPR selama belum punya wakil di badan itu. ”Bagaimana kami bisa terikat dengan BK DPR jika tidak tahu proses yang ada di badan itu karena tidak punya wakil?” ujar Akbar.

    Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berjanji, keanggotaan Gerindra dan Hanura di BK DPR akan dibahas setelah kemelut di badan itu dapat diselesaikan. ”Jika Senin mendatang sudah ada solusi untuk kemelut di BK DPR, selanjutnya akan dicari solusi untuk keanggotaan dari wakil Gerindra dan Hanura,” ujar Taufik.

    Konflik di BK DPR telah membuat badan tersebut tidak dapat bekerja. Akibatnya, belum ada keputusan yang diambil badan itu terkait pengaduan yang mereka terima. (NWO)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Waspadai Sistem Demokrasi Tertutup

    Jakarta, Kompas – Masyarakat dituntut kritis untuk menyikapi wacana menaikkan ambang batas parlemen dari 2,5 persen menjadi 5 persen dalam Pemilu 2014. Ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi menjadikan sistem demokrasi tertutup dan tidak mewakili kelompok-kelompok kecil. Sistem tertutup yang mengabaikan sifat inklusif itu sangat berbahaya.

    ”Kelemahan parliamentary threshold dinaikkan adalah suara yang akan terbuang percuma sangat besar. Pada Pemilu Legislatif 2009 ada sekitar 31,5 persen suara yang terbuang. Itu luar biasa dan jangan main-main dengan suara yang terbuang karena akan merusak proporsi keterwakilan,” ujar Hadar Navis Gumay, Direktur Eksekutif Cetro.

    Hadar mengupas bahaya sistem tertutup itu dalam diskusi bertema ”Undang-Undang Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia” di lembaga Solusi Untuk Negeri (SUN) Institute, Kamis (25/11) malam. Pembicara lainnya adalah Abdul Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Amanat Nasional.

    Hadar menjelaskan, parliamentary threshold adalah pagar supaya partai politik yang masuk parlemen tidak terlalu banyak. Namun, pagar yang terlalu tinggi akan menyebabkan sistem menjadi tertutup. ”Apa benar parpol-parpol yang lolos parliamentary threshold itu bisa terus dipercaya? Kalau tidak, demokrasi kita akan rusak,” katanya.

    Hadar menegaskan, sistem yang dibangun harus tetap mempertahankan asas proporsional dengan kekuatan memiliki sifat inklusif. Dengan parliamentary threshold tinggi, sifat inklusif itu akan rusak.

    ”Saya sepakat parliamentary threshold 2,5 persen berlaku nasional,” ujar Hakam. Dikatakan, suara yang tidak terwakili sedang digodok untuk diwadahi melalui konsep konfederasi. Konsep yang belum final itu untuk menjembatani antara parliamentary threshold dan pengecilan jumlah kursi di parlemen.

    Konfederasi untuk menggaet peserta pemilu yang tak lolos parliamentary threshold. Suara hangus yang banyak itu ingin ditarik masuk sistem. (ANG)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sistem Pemilu Perlu Diperbaiki

    Jakarta, Kompas – Pemilihan Umum 2009 dinilai menjadi pemilu yang terburuk pascareformasi. Setidaknya ada tiga masalah dalam Pemilu 2009, yaitu kerangka hukum yang lemah, implementasi yang buruk, dan sistem pemilu yang rumit. Untuk itulah perlu ada penataan sistem pemilu yang lebih baik.

    Hal itu dikemukakan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay dalam Media Briefing yang bertema ”Reformasi Sistem dan Keadilan Pemilu”, Kamis (25/11). Pembicara lainnya yang hadir adalah anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, dan konsultan teknis Kemitraan, Didik Supriyanto.

    Hadar mengatakan, sistem proporsional dengan daftar calon terbuka merumitkan pemilih. Dia mencontohkan, jika ada 20 parpol peserta pemilu, ada sekitar seratus calon anggota legislatif di kertas suara. ”Ini akan merumitkan pemilih. Pemilu 2009 merupakan pemilu terbesar dan terumit di dunia, dari sisi penyelenggara, peserta, dan pemilih, sehingga perlu disederhanakan,” kata Hadar.

    Menurut Hadar, Cetro mengusulkan sistem proporsional campuran (mixed member proportional) yang merupakan varian sistem proporsional, tetapi dalam penetapan calon terpilih terbagi menjadi dua, yaitu sebagian dengan perolehan suara terbanyak dan sebagian lagi berdasarkan nomor urut. Dengan sistem itu, 280 kursi diperebutkan langsung di daerah pemilihan (dapil). Setiap dapil satu kursi, kata Hadar, dan 280 kursi lainnya dibagikan berdasarkan nomor urut seperti yang dikehendaki parpol.

    ”Dengan sistem proporsional campuran, suara rakyat yang hilang tidak banyak dan kelompok marjinal tetap bisa diperhatikan,” katanya.

    Hadar melanjutkan, dalam sistem proporsional terbuka, pertama kali ditentukan berapa kursi di DPR. Misalnya saja ada 560 kursi DPR yang diperebutkan, kemudian dibagi dua, 50 persen dengan kursi dapil dan 50 persen dengan kursi daftar calon.

    ”Syaratnya, mereka yang sudah dicalonkan di kursi daftar calon tak bisa dicalonkan di kursi distrik. Dengan sistem ini, pemilih memberikan suaranya untuk satu calon anggota legislatif di kursi dapil dan satu suara untuk kursi daftar calon,” ujarnya.

    Menanggapi usulan Cetro, Didik Supriyanto mengatakan, apabila sistem proporsional campuran digunakan, harus dipastikan model kelembagaan keterwakilan di Indonesia. (SIE)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Independensi KPU dalam Ancaman

    Pemilihan Umum 2014 memang masih empat tahun lagi. Namun, partai politik telah melakukan sejumlah manuver agar mampu keluar sebagai pemenang pada pemilu ini.

    Salah satunya, dengan menyusupkan kepentingan politik mereka pada revisi UU paket politik, terutama UU tentang penyelenggaraan pemilu. Beberapa parpol bersikeras meloloskan peraturan yang membolehkan orang parpol duduk di jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Gagasan mendudukkan orang parpol di KPU bermula saat pada Pasal 11 draf revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum versi DPR dikatakan, salah satu syarat calon anggota KPU, KPUD provinsi, dan KPUD kabupaten/kota adalah bersedia mengundurkan diri dari parpol jika terpilih menjadi anggota KPU, KPUD provinsi, dan KPUD kabupaten/kota.

    Pasal ini berbeda dari terdahulu yang menyatakan orang parpol yang ingin menjadi anggota KPU adalah mereka yang telah keluar dari parpol tersebut selama lima tahun. Gagasan itu didasari keinginan parpol memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu pada masa datang. Mereka beralasan, tak ada jaminan anggota KPU nonpartisan akan bersikap independen. Kasus Andi Nurpati yang membelot dari tugas sebagai salah satu komisioner KPU demi dapat duduk dalam kepengurusan Partai Demokrat pun dijadikan sebagai contoh.

    Sekilas gagasan ini terlihat sangat mulia. Namun, jika ditelaah lebih jauh, sesungguhnya gagasan melibatkan orang parpol dalam kepengurusan KPU jelas gagasan yang membahayakan demokrasi. Gagasan itu ibarat membolehkan pemain sepak bola dapat merangkap peran sebagai wasit dan hakim garis sekaligus. Gagasan sesat ini berpotensi membuat pertandingan tak memenuhi prinsip fair play. Gagasan pelibatan orang parpol dalam kepengurusan KPU merupakan ancaman terhadap independensi KPU selaku penyelenggara pemilu dan dapat menurunkan derajat legitimasi hasil pemilu. Pelibatan anggota parpol di KPU akan memperkeruh penyelenggaraan pemilu yang semestinya berlangsung jujur dan adil.

    Di samping itu, netralitas dan independensi KPU juga berpotensi mengalami distorsi. Pengalaman masa lalu saat KPU diisi orang-orang parpol membuktikan itu. Masih segar dalam ingatan publik tatkala KPU Pemilu 1999 diisi kader-kader parpol. Ketika itu intrik dan konflik internal sering kali mewarnai masa kerja dan perjalanan KPU. Bahkan, sebagian anggota KPU menolak menandatangani hasil pemilu sehingga Presiden BJ Habibie harus mengeluarkan keppres pengesahan hasil pemilu.

    Perkuat Bawaslu

    Jika alasan parpol mendudukkan orang mereka di KPU dilatarbelakangi kekhawatiran akan dicurangi KPU, semestinya gagasan yang diajukan adalah memperkuat kewenangan Badan Pengawas Pemilu dan membentuk peradilan khusus pemilu.

    Di samping itu, jika parpol tak ingin kasus perekrutan Andi Nurpati oleh Partai Demokrat terulang kembali, semestinya mereka memiliki inisiatif guna memasukkan klausul bahwa harus ada jeda bagi anggota KPU untuk bisa bergabung di parpol.

    Hal ini penting untuk menjaga kerahasiaan data di lembaga penyelenggara pemilu. Kasus Andi Nurpati tak dapat dijadikan justifikasi bagi parpol untuk mengajukan gagasan pelibatan kader-kader mereka dalam kepengurusan KPU. Dalam konteks itu, kita dapat melihat motif mereka sesungguhnya mengajukan gagasan pelibatan orang parpol dalam kepengurusan KPU tak lebih sekadar hitung-hitungan peluang perolehan suara di Pemilu 2014.

    Karena itu, KPU harus tetap terbebas dari unsur parpol. Syarat mengenai independensi KPU tak perlu direvisi atau dibiarkan tetap sebagaimana saat ini bahwa calon anggota KPU minimal telah lima tahun tak lagi jadi anggota parpol. Tarik-menarik kepentingan mengenai isu ini membuat penyelesaian revisi UU No 22/2007 melebihi batas waktu. Parpol telah menjadikan DPR the site of power struggle bagi segala kepentingan mereka. Karena itu, tak mengherankan berbagai kritik publik terhadap kinerja DPR tak kunjung mendapat tanggapan memuaskan.

    Hal itu terlihat dari perkembangan terakhir proses revisi. Tujuh fraksi mendukung gagasan pelibatan orang parpol di kepengurusan KPU, yakni dari Partai Golkar, PDI-P, PKS, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura. Adapun dua fraksi, PAN dan Partai Demokrat, tak sepakat anggota KPU dari unsur parpol.

    Namun, perkembangan terakhir Demokrat mulai melunak dan akan merapat dengan tujuh fraksi pendukung. Apresiasi patut diberikan ke PAN yang hingga detik ini masih konsisten menentang pelibatan orang parpol di kepengurusan KPU. Sebagai parpol yang lahir dari rahim gerakan reformasi, PAN harus tampil di garda terdepan dari segala upaya perbaikan citra DPR di mata publik. Perbaikan citra ini penting bagi keberlangsungan kehidupan demokrasi kita. Jika citra DPR kian mengalami kemerosotan tajam, bukan mustahil demokrasi di Indonesia segera mengalami kebangkrutan.

    BAWONO KUMORO Peneliti Politik The Habibie Center dan Fellow Paramadina Graduate School of Political Communication

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol tidak Boleh Terapkan Standar Ganda

    ketua pp golkar

    JAKARTA–MICOM: Ketua PP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan sebuah partai atau fraksi tidak boleh menerapkan standar ganda terkait keanggotaan Komisi Pemilihan Umum dan jabatan direksi BUMN.

    “Kurang tepat kalau ada standar ganda yang dilakukan oleh sebuah partai. Mestinya kalau ‘lempeng’ (lurus.red), sekalian saja, anggota KPU dan direksi BUMN tidak boleh dari orang partai. Kalau boleh, boleh sekalian. Kalau tidak, ini ada apa,” kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/11).

    Ia menambahkan, Partai Golkar maupun fraksinya tidak akan menerapkan standar ganda terkait hal tersebut. “Silakan saja partai lain menerapkan hal itu, tapi Partai Golkar tidak harus sama dengan partai yang menerapkan standar itu,” kata Wakil Ketua DPR RI itu.

    Ketika ditanya lebih jauh apakah ada ‘hidden agenda’ dari partai yang menerapkan standar ganda, Priyo mengatakan, apapun yang diinginkan oleh partai atau fraksi tersebut, tak harus sama dengan Partai Golkar.

    “Boleh saja, dia punya keinginan (hidden agenda) ke sana. Kita menilai ada standar ganda, itu tak baik. Sangat disayangkan kalau BUMN dijadikan sapi perahan. Gak boleh standar ganda,” kata Priyo.

    Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat Ferrari Romawi mengatakan, bila ada kader Partai Demokrat yang bukan pengurus partai, dipersilakan menjadi direksi di sebuah BUMN. “PD tak mau rebutan soal posisi direksi di BUMN, tapi kalau ada kader yang bukan pengurus, lalu menjadi direksi salah satu BUMN, tak masalah. Kalau pengurus partai jadi direksi BUMN akan bertentangan dengan UU No.19/2003 tentang BUMN,” kata Ferrari.

    Sementara itu, Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, penyataan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu menunjukkan ada kepentingan yang lebih besar dan untuk jangka panjang. “Statemen itu ada hidden agenda, di mana FPD mengincar BUMN dan mengesampingkan KPU dan itu akan terjadi kecurangan. Ada keinginan mendapatkan modal untuk Pemilu 2014,” kata Bambang. (Ant/OL-04)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Ingin Kuasai KPU Seutuhnya

    JAKARTA–MICOM: Komisi II DPR akhirnya menghasilkan keputusan atas polemik RUU Penyelenggara Pemilu. Anggota parpol diperbolehkan bergabung sebagai komisioner KPU dengan syarat harus mundur saat mendaftar. Namun, kesepakatan itu menuai kecaman dari berbagai pihak.

    “Capaian substansi tersebut memang mengkhawatirkan dan menunjukan akselerasi kepentingan politik mayoritas fraksi di Komisi II. Ini juga menjadi sebuah gejala penguasaan parpol terhadap institusi penyelenggara pemilu,” kata Direktur Advokasi PSHK Ronald Refiandri di Jakarta, Rabu (24/11).

    Ia menyampaikan apresiasi atas kemajuan yang dicapai oleh Komisi II DPR. Namun, ia mengharap kemajuan itu diarahkan untuk menjawab target legislasi. Oleh karena itu, Badan Legislasi harus tetap memasukkan dasar pertimbangan dan keberatan F-PD dan F-PAN sebagai catatan yang tak terpisahkan.

    Koordinator Tepi Jeirry Sumampouw menilai masuknya anggota parpol dalam KPU hanya akan melicinkan proses pengambilan keputusan yang menguntungkan partai bersangkutan. Kasus suap memang bisa ditekan tetapi itu karena yang bersangkutan merupakan bagian dari partai meski secara formal tidak.

    “Alasannya lebih kepada parpol ingin mengatur penyelenggaraan pemilu dan memiliki kemudahan akses terhadap proses pelaksanaan pemilu, dan kalau mereka punya keinginan tertentu, tak perlu lagi berupaya untuk melakukan sogok atau suap terhadap penyelenggara pemilu, sebab sudah bagian dari mereka. Mereka ingin kuasai KPU seutuhnya,” tandasnya. (Din/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.