siwah.com

Tag: parpol

  • Pelaksanaan Pemilu Perlu Disederhanakan

    Jakarta, Kompas – Perubahan undang-undang pemilihan umum dan pemilihan presiden perlu mengakomodasi gagasan yang menyederhanakan pelaksanaan pemilu di masa depan. Beberapa di antaranya adalah membagi pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal, serta memperketat syarat partai politik yang boleh mengikuti pemilu.

    Demikian gagasan yang mengemuka dalam lokakarya Fraksi Partai Demokrat yang bertajuk ”Menata Kembali Undang-Undang Politik Menuju Pemilu 2014”, Sabtu (18/12). Pembicara pakar hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, menyatakan, pemilu legislatif di tingkat nasional dan pemilihan presiden ke depan sebaiknya diselenggarakan bersamaan sebagai pemilu nasional. Sementara itu, pemilihan kepala daerah serta pemilihan anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga dilaksanakan serentak sebagai pemilu lokal. Dengan demikian, pemilu ke depan menjadi lebih efisien.

    Pakar hukum tata negara yang juga aktivis Center for Electoral Reform (Cetro), Refly Harun, menyatakan, penerapan pemungutan suara secara elektronik bisa menjadi salah satu solusi untuk efisiensi pemilu. Meskipun demikian, penghitungan suara secara elektronik untuk sementara jangan diberlakukan dahulu karena masih rentan ditembus hacker. ”Petugas di TPS cukup membawa mesin pemungutan suara ke KPU daerah dan di sana jumlah suara dibuka dan dihitung,” katanya.

    Dengan pola itu, kata Refly, partai politik (parpol) tak perlu lagi mengirim saksi untuk mencegah penghitungan suara ”masuk angin”. Selain itu, efisiensi juga didapatkan dari waktu penghitungan suara yang lebih cepat.

    Dalam hal syarat pencalonan presiden, menurut Saldi, tidak perlu lagi pemberlakuan presidential threshold, berupa pengusulan oleh parpol atau gabungan dengan minimal 25 persen kursi di DPR. ”Syarat pengusulan calon presiden cukup oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Saya mendorong dihapuskan syarat presidential threshold itu. Yang harus dilakukan adalah memperketat parpol yang akan ikut pemilu,” katanya.

    Dana kampanye

    Dalam hal dana kampanye dan sistem audit, Refly menilai bahwa perlu perbaikan akuntabilitasnya.

    ”Dana kampanye dan mekanisme audit, baik pemilu dan pilpres, biasanya dibiarkan begitu saja karena anggota KPU tak ada yang ahli di bidang itu. Sebaiknya hasil audit akuntan publik (atas dana kampanye) diserahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena mereka mempunyai ahli di bidang itu,” katanya.

    Dalam hal kampanye di televisi, juga sebaiknya dihapus. Menyangkut debat calon presiden di televisi tetap perlu diselenggarakan dan dibiayai oleh negara, dan disiarkan oleh televisi publik.(WHY)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Diverifikasi

    Jakarta, Kompas – Kementerian Hukum dan HAM akan memulai verifikasi partai politik pada 17 Januari 2011. Proses verifikasi semua parpol itu ditargetkan selesai pada Juli 2011 atau dua setengah tahun sebelum Pemilihan Umum 2014, sesuai ketentuan Undang-Undang Parpol yang baru disahkan.

    Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan hal itu sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (17/12). Verifikasi untuk semua parpol tersebut, antara lain, meliputi jangkauan kepengurusan di seluruh Indonesia, pola perekrutan kader, dan mahkamah penyelesaian perkara.

    ”Semuanya itu kita akan verifikasi. Dua setengah tahun sebelum pemilu yang akan datang verifikasi itu sudah harus selesai di Kementerian Hukum dan HAM. Verifikasi akan dimulai pada 17 Januari 2011. Karena perhitungan kita satu bulan setelah tanggal 17 Desember, berarti 17 Januari efektif UU itu berlaku,” ujar Patrialis.

    Dengan tenggat penyelesaian verifikasi pada Juli 2011, parpol memiliki waktu sekitar enam atau tujuh bulan untuk proses verifikasi.

    Verifikasi juga harus diikuti sembilan parpol yang masuk parlemen pada Pemilu 2009. Meskipun lolos ambang batas parlemen, mereka tetap harus menyesuaikan diri dengan aturan parpol yang baru.

    ”Jadi, semua parpol peserta Pemilu 2009 harus ikut verifikasi, termasuk sembilan parpol yang ada di parlemen ini,” kata Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    Untuk itu, semua parpol di parlemen harus menyiapkan persyaratan yang dituntut dalam revisi UU Parpol. Salah satunya mengenai syarat pendirian parpol, bahwa parpol harus didirikan minimal oleh 990 orang warga negara yang berasal dari 33 provinsi atau minimal 30 orang per provinsi. Selain itu, parpol juga harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di tiap-tiap kabupaten/kota, lengkap dengan kantor tetap.

    Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto mengaku siap menyesuaikan dengan UU Parpol yang baru. Meskipun mempertanyakan, Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) A Muzani mengakui, Gerindra tidak akan kesulitan melakukan penyesuaian syarat. (NTA/DAY)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Indonesia Sudah Bosan Revisi UU Terus

    JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat politik LIPI Siti Zuhro menegaskan Indonesia merindukan paket UU Politik yang jadi acuan penyelenggaraan Pemilu nasional maupun daerah untuk jangka panjang. Zuhro mengatakan UU Politik Indonesia selama ini selalu direvisi setiap kali menjelang Pemilu tiba.

    Hal ini disampaikannya di sela lokakarya Fraksi Partai Demokrat di Hotel Twin Plaza, Sabtu (18/12/2010), karena melihat judul lokakarya fraksi yang berjudul Menata Kembali UU Politik Menuju Pemilu 2014.

    “Kenapa hanya sampai 2014, tidak long term? Kita sudah bosan revisi-revisi terus menerus, kita inginkan revisi yang substansial yang sifatnya long term untuk demokrasi Indonesia,” ungkapnya.

    Menurutnya, dewan harus memiliki pola pikir jangka panjang yang ditujukan untuk kemajuan demokratisasi Indonesia ke depan. Bukan semata-mata untuk kepentingan golongan.

    Zuhro juga menjelaskan Paket UU Politik ke depan juga harus tetap menjaga dan meningkatkan independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tugasnya, baik di pusat maupun di daerah. Caranya, dengan tidak melibatkan unsur partai di dalamnya. “Harus diupayakan independensinya karena partisanship di Indonesia itu kan sudah biasa,” tandasnya.

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mahkamah Parpol Mulai Dikenalkan

    Jakarta, Kompas – Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (16/12).

    Selain memperketat syarat pendirian parpol, UU baru itu juga mewajibkan partai memiliki mahkamah yang bertugas menyelesaikan konflik internal.
    (more…)

  • Suhu Politik Akan Memanas di 2011

    JAKARTA–MICOM: Partai Golkar memperkirakan suhu politik di tahun 2011 akan memanas.

    Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto mengatakan, banyaknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR yang akan turut memanaskan perpolitikan Tanah Air.

    “Tahun 2011 nanti, suhu politik diperkirakan memanas. RUU Paket Politik antara lain RUU pemilu legislatif, RUU pemilu presiden akan dibahas. Selain itu, ada RUUK DIY dan RUU Desa saat ini sudah menjadi perhatian masyarakat,” jelas Setya pada pembukan Raker Partai Golkar di Jakarta, Kamis (16/12).
    (more…)

  • Perombakan Aturan Parpol yang “Superkilat”

    Mulus. Begitulah situasi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Cukup 10 hari, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pun sudah mencapai kata sepakat.

    Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perombakan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik itu selesai disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 6 Oktober 2010.

    RUU Perombakan UU Parpol itu pun masuk rapat paripurna DPR dan disepakati menjadi RUU inisiatif DPR pada 12 Oktober. Namun, draf RUU Parpol itu baru dibahas satu bulan kemudian lantaran DPR memasuki masa reses.

    Pembahasan tingkat pertama oleh DPR dan pemerintah mulai dilakukan pada 25 November. Diawali dengan pengagendaan pembahasan dan pembentukan panitia kerja (panja) yang beranggotakan wakil pemerintah dan anggota Komisi II DPR.

    Awalnya masih ada beberapa perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR. Salah satunya soal jumlah pendiri parpol baru. Dalam draf revisi UU Parpol yang disusun Baleg DPR, diusulkan parpol didirikan dan dibentuk dengan akta notaris oleh 1.000 warga negara yang tersebar di 75 persen dari jumlah provinsi di negeri ini.

    Sementara itu, pemerintah mengusulkan jumlah pendiri parpol itu paling sedikit 625 orang dari 75 persen jumlah provinsi di negeri ini atau 25 provinsi. Mengapa 625 orang? Sebab, di setiap provinsi diestimasikan ada perwakilan pendiri minimal 25 orang.

    Klausul jumlah pendiri yang diatur dalam Pasal 2 draf revisi UU Parpol itu sempat diperdebatkan dalam rapat panja. Beberapa anggota panja dari Komisi II DPR mengusulkan agar jumlah pendiri hanya 50 orang, seperti diatur dalam UU 2/2008. Mereka berdalih, syarat pendirian parpol itu harus dipermudah.

    Perbedaan pandangan itu sempat membuat rapat panja pada 1 Desember berlangsung alot. Komisi II DPR merasa perlu menggelar rapat internal untuk menyamakan pendapat. Setiap fraksi diminta untuk mengusulkan angka jumlah pendiri parpol yang akan dituangkan dalam Pasal 2 itu.

    Perbedaan pandangan lainnya adalah terkait pengaturan kepemilikan rekening oleh parpol. Awalnya, Baleg DPR mengusulkan, parpol harus memiliki rekening atas nama parpol itu dengan dana simpanan minimal Rp 100 juta. Sementara itu, pemerintah mengusulkan dana simpanan itu sebesar Rp 1 miliar. Dalam pembahasan di tingkat panja juga muncul usulan untuk tidak memberlakukan aturan dana simpanan. Cukup memiliki rekening atas nama parpol itu. Baru sembilan hari pembahasan, pertentangan itu dapat diselesaikan. Dalam rapat pada tanggal 10 Desember panja DPR dan pemerintah sudah bisa mengambil keputusan.

    Soal jumlah pendiri parpol, panja DPR dan pemerintah sepakat, parpol didirikan oleh paling sedikit 990 orang yang berasal dari 33 provinsi atau semua provinsi di negeri ini. Dalam Pasal 2 Ayat (1) draf revisi UU Parpol disebutkan, parpol dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 30 warga negara Indonesia dari seluruh provinsi yang ada. Namun, dalam ayat (1a) pasal yang sama diatur, hanya 50 orang yang mewakili pendiri masuk dalam akta notaris.

    Soal kepemilikan dana dalam rekening parpol, mereka sepakat untuk menghapus usulan itu. Parpol cukup memiliki rekening atas namanya, seperti diatur dalam UU Parpol sebelumnya.

    Bukan hanya itu, DPR dan pemerintah juga satu suara terkait syarat kepengurusan parpol. Dari awal pemerintah menyepakati usulan dari Baleg DPR. Pada saat awal, Baleg DPR mengusulkan parpol harus memiliki kepengurusan minimal di 75 persen provinsi, 50 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Pemerintah pun menyepakatinya.

    Namun, akhirnya kesepakatan yang diambil justru berbeda. Kedua belah pihak sepakat, parpol bisa menjadi badan hukum apabila memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiapprovinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Persentase kepengurusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan aturan dalam UU sebelumnya, yang hanya mensyaratkan kepengurusan di 60 persen provinsi, 50 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 25 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota.

    Kesepakatan lain yang diambil adalah terkait kewajiban parpol baru dan parpol lama yang telah berbadan hukum untuk mengikuti verifikasi. Parpol wajib menyesuaikan syarat kependirian dan kepengurusan dengan aturan baru dalam revisi UU Parpol. Butir-butir kesepakatan itu diambil hanya dalam waktu 15 hari. Waktu yang sangat singkat jika dibandingkan dengan penyusunan draf revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yang menghabiskan waktu hingga tujuh bulan.

    Pembahasan tahap pertama antara panja DPR, yang diwakili Komisi II, dan pemerintah dimulai pada 25 November lalu, dan kesepakatan sudah bisa diambil pada 10 Desember. Tiga hari kemudian, draf revisi UU Parpol disepakati dalam rapat pleno Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

    Rencananya, RUU Perubahan atas UU Parpol ini akan masuk pembahasan tingkat II dan disahkan pada Rapat Paripurna Dewan pada Kamis atau Jumat ini. Rupanya, pemerintah dan DPR memiliki keinginan dan pandangan sama soal aturan parpol baru. Jika tidak, mungkin pembahasannya berlarut-larut.
    Oleh Anita Yossihara

    Source: Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Verifikasi Hambat Partai Politik Kecil

    Jakarta, Kompas – Kewajiban partai politik untuk mengikuti verifikasi badan hukum dinilai memberatkan. Aturan itu dicurigai sebagai upaya untuk menghambat parpol kecil dan parpol baru untuk mengikuti pemilihan umum.

    Penilaian itu disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional (FPN) Didi Supriyanto di Jakarta, Selasa (14/12). Ia menanggapi klausul kewajiban parpol mengikuti verifikasi dalam draf perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Dalam draf yang disepakati Komisi II DPR dan pemerintah itu disebutkan, parpol baru dan parpol lama yang telah berbadan hukum wajib mengikuti verifikasi. Parpol lama harus menyesuaikan diri dengan aturan baru yang diatur dalam revisi UU Parpol.

    Menurut Didi, seharusnya verifikasi tidak diberlakukan bagi parpol lama yang telah berbadan hukum. Aturan verifikasi itu bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, yakni parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya bisa menjadi peserta pada pemilu berikutnya.

    ”Jadi, untuk apa ada verifikasi lagi? Ini akan mubazir,” katanya.

    Sekretaris Jenderal Partai Patriot Sulistyanto juga mempertanyakan dasar aturan verifikasi. Seharusnya aturan baru itu tidak bertentangan dengan UU Pemilu yang lebih dulu mengatur seluruh parpol peserta pemilu otomatis bisa mengikuti pemilu berikutnya.

    Selain itu, syarat pendirian parpol dalam UU 2/2008, kata Didi, sudah memadai sehingga tidak perlu diubah. Penyesuaian syarat kelembagaan dan kepengurusan melalui verifikasi akan memberatkan parpol kecil.

    Dalam draf revisi UU Parpol disepakati, parpol harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Selain itu, parpol harus memiliki kantor tetap di setiap tingkatan hingga tahapan pemilu berakhir.

    ”Bagi kami (Partai Demokrasi Pembaruan) tidak masalah. Namun, tentu tak semua partai kecil punya infrastruktur dan kantor. Tak mudah bagi partai kecil untuk melakukan konsolidasi lagi,” ujar Didi, yang juga menjabat Sekretaris Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).

    Didi dan Sulistyanto mencurigai, aturan baru dalam revisi UU Parpol sengaja diberlakukan untuk membunuh parpol kecil. ”Pemerintah sepertinya paranoid. Hal yang saya tanyakan adalah nawaitu (niat)-nya, apakah ingin membunuh?” kata Sulistyanto.

    Secara terpisah, A Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), menambahkan, verifikasi seharusnya diberlakukan pada parpol baru, bukan parpol lama. Apalagi, UU Pemilu sudah menjamin parpol yang lolos electoral threshold otomatis dapat mengikuti pemilu berikutnya. (NTA)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pengamat: PKS Mau Curi Start Pemilu

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Presiden PKS, Luhfie Hasan Ishaq, mengungkapkan kalau partainya tengah menjaring calon presiden untuk Pemilihan Presiden 2014. PKS mulai menjaring dari kader internal.

    Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai langkah PKS ini sebagai ingin mencuri start kampanye 2014. “PKS tidak ingin ketinggalan memunculkan tokoh untuk 2014. Mereka ingin curi start,” kata Burhan pada Republika, Selasa (14/12).

    Menurut dia, langkah PKS ini sah-sah saja. Apalagi PKS tidak sendirian. Dua mitra koalisi PKS yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan Koalisi Pemerintah, yaitu PAN dan Golkar sebelumnya sudah menggadang-gadang calon untuk 2014.

    PAN menaikkan Hatta Rajasa, sementara Golkar mengusung Aburizal Bakrie. Sementara di seberang ada Partai Gerindra yang tetap menyalonkan Prabowo Subianto.

    Burhan menilai, langkah PKS mencari capres juga sebagai cara memupuk tingkat keterpilihan (elektabilitas) sang calon. “PKS tahu kalau tingkat elektabilitas capres itu tidak bisa didapat dalam jangka waktu singkat, harus lama diperkenalkan ke masyarakat,” katanya.

    Burhan menegaskan, meski sekarang menjelang 2011, sebenarnya secara tahun politik tahun 2014 bukanlah tahun yang lama bagi parpol untuk berbenah pascapilpres 2008.

    Red: Stevy Maradona

    Source: republika.co.id

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Revisi UU Parpol Mulus

    Jakarta, Kompas – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik berjalan mulus. Baik Dewan Perwakilan Rakyat maupun pemerintah sepakat aturan pendirian partai politik baru diperketat.

    Pengetatan pendirian partai politik (parpol) itu salah satunya dilakukan dengan memperbanyak syarat jumlah pendiri parpol. Dalam draf revisi UU Parpol yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, Jumat malam lalu, disebutkan, parpol didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang dari setiap provinsi. Dengan demikian, sebuah parpol baru harus didirikan paling sedikit 990 orang yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia.

    Namun, untuk pencatatan di akta notaris, cukup diwakilkan paling sedikit oleh 50 orang. Para pendiri parpol baru itu pun tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota parpol lain.

    Syarat jumlah pendiri dalam draf revisi UU Parpol itu lebih berat dibandingkan syarat jumlah pendiri dalam UU sebelumnya bahwa parpol didirikan dan dibentuk paling sedikit oleh 50 orang saja.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo saat dihubungi, Minggu (12/12), menjelaskan, prinsipnya syarat pendirian parpol baru tidak akan dipersulit. Angka 30 pendiri di setiap provinsi itu merupakan cerminan keindonesiaan. Bahwa Indonesia terdiri dari 33 provinsi sehingga muncul angka 30 orang per provinsi.

    Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan usulan Badan Legislasi DPR bahwa parpol didirikan oleh minimal 1.000 orang dan usul pemerintah bahwa parpol didirikan oleh 625 orang.

    Selain itu, syarat kepengurusan parpol baru juga diperberat. Jika sebelumnya parpol harus memiliki kepengurusan di 60 persen provinsi, kini menjadi 100 persen provinsi. Begitu pula syarat kepengurusan di kabupaten/kota naik dari 50 persen menjadi 75 persen dan di tingkat kecamatan dinaikkan dari 25 persen menjadi 50 persen.

    Syarat lain adalah parpol baru harus memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan pemilihan umum (pemilu) berakhir. Kepemilikan kantor tetap ini sebelumnya tidak diatur dalam UU Parpol.

    Pembahasan draf revisi UU Parpol ini tergolong mulus. Pembahasan tingkat pertama yang dilakukan panja pemerintah dan DPR baru dimulai 25 November dan sudah disepakati pada 10 Desember lalu. ”Rencananya Senin sudah masuk rapat pleno terakhir,” kata Ketua Komisi II Chairuman Harahap.

    Sementara itu, Ketua Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Chairul Anam dalam pembukaan Muktamar I PKNU, kemarin di Pondok Pesantren Syaicona M Cholil di Bangkalan, Madura, menyerukan, PKNU menolak kenaikan ambang batas parlemen 5 persen karena dinilai akan banyak memberangus suara sah rakyat dalam pemilu. (why/NTA)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PDIP Lihat Politik ‘Aji Mumpung’ di Balik Wacana Pilgub oleh DPRD

    detikcom – Jakarta, PDI Perjuangan melihat ada kepentingan pragmatis di balik wacana pemilihan gubernur kembali oleh DPRD dalam RUU Pilkada. Partai oposisi ini melihat adanya politik aji mumpung yang dilakukan parpol yang kadernya banyak duduk di DPRD provinsi.

    “Kami melihat ada kepentingan-kepentingan politik pragmatis yang memanfaatkan situasi, memanfaatkan kepentingan dalam jangka pendek. Yang mumpung saya lebih kuat di DPRD sehingga didorong mekanisme itu,” kata Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo.

    Hal itu dikatakan Tjahjo di sela-sela diskusi mengenai Krisis Semenanjung Korea yang digelar di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2010).

    “Sekarang dipilih DPRD dan sekarang siapa yang mayoritas di DPRD, kan nggak fair. Ini kan amanat undang-undang, setiap proses politik di daerah harus melibatkan masyarakat di daerah untuk memilih pemimpinnya, mulai kepala desa, bupati, walikota, gubernur, DPRD,” papar Tjahjo.

    Ditanya apakah parpol tersebut partai pemenang Pemilu Legislatif tahun lalu, Tjahjo mengatakan, “Mungkin Anda bisa jawab, tapi saya tidak melihat itulah.”

    Pilkada Serentak

    PDIP, kata Tjahjo, sepakat bahwa demokrasi itu mahal. Namun, hal itu jangan dijadikan alasan untuk menghapus Pilkada di tingkat Provinsi.

    “Toh kalo dilihat dari Pilkada di tingkat provinsi tidak ada masalah, tidak ada konflik, dan sebagainya,” kata Tjahjo.

    Namun demikian, Tjahjo mengatakan, partainya sepakat dengan efektivitas dan efisiensi Pilkada. Untuk itu, PDIP mengusulkan Pilkada digelar serantak di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi.

    “Kalau pun ada revisi dan penyempurnaan dalam kerangka efektivitas efisisensi, konsep yang kami tawarkan mari Pilkada serentak di tingkat provinsi, serentak di tingkat kabupaten/kota. Anggaran lansung dari APBN,” usulnya.

    Source: detik.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.