siwah.com

Tag: parpol

  • Tujuh Fraksi Sepakat KPU Independen

    JAKARTA–MICOM: Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyakini, tujuh fraksi di Komisi II DPR sepakat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan personalnya adalah independen.

    “Saya yakin ketujuh fraksi (FPG, FPDIP, FPKS, FPPP, FPKB, FGerindra dan FHanura) itu akan menjaga independesi KPU karena memang perintah konstitusi. Saya juga yakin semua fraksi itu tahu aspirasi masyarakat bahwa KPU itu independen. Sekarang tinggal dicari kompromi teknisnya,” kata Anas di Jakarta, Kamis (18/11).

    KPU, kata dia, merupakan lembaga independen dan itu sudah sesuai dengan perintah konstitusi kan harus indie, mandiri. Karena itu personalnya juga mandiri, independen dan perlu dicari orang-orang KPU yang mandiri dan independen.

    “Misalnya, untuk menjadi anggota KPU itu, anggota partai atau aktivis partai, minimal berapa tahun sudah berhenti dan tidak aktif lagi di partai, misalnya lima tahun. Itu kan mengakomodir juga dan merupakan jalan keluar,” kata Anas.

    Sebelumnya, tujuh fraksi di Komisi II bercermin pada tiga pemilu lalu bahwa setelah menjadi anggota KPU, tidak lama menjadi pejabat negara dan menjadi anggota partai politik tertentu.

    “Kalau itu yang menjadi masalah, bukan argumentasi dari tujuh fraksi, diada-adakan. seperti Hamid, tidak pernah bertindak di luar independen dan ketika dipercaya menjadi menteri, itu hal yang berbeda,” kata mantan anggota KPU tersebut.

    Dia mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan keanggotaan KPU itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk divoting.

    “Sama saja, musyawarah mufakat boleh, voting juga boleh. Sekarang ini kan transaksi ide, transksi gagasan. Saya yakin kok akan ketemu kalau bergerak pada definisi independen tadi,” kata dia.

    Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Amanat Nasional menolak usulan tujuh fraksi yang menginginkan agar keanggotaan KPU berasal dari partai politik seperti dalam revisi UU 27/2007 tentang penyelenggara pemilu. (Ant/OL-9)

    Source: mediaindonesia.com

  • PPP Harus Lakukan Perubahan Fundamental

    JAKARTA–MICOM: Untuk bisa lolos dari ketentuan parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2014, PPP tidak hanya memerlukan dukungan partai-partai lain seperti Partai Bulan Bintang (PBB) tetapi harus ada perubahan fundamental dalam tubuh partai berlambang Kabah itu, baik perubahan pengurus, struktur, maupun mainsetnya.

    “Bila tidak ada perubahan yang signifikan atas hal-hal tersebut di atas, berapapun partai (nonparlemen) yang bergabung ke dalam PPP, tetap saja tidak akan mampu mengangkat perolehan suara dan kursi dalam Pemilu 2014,” kata Sekretaris Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PPP, Tamam Achda, di Jakarta, Rabu (17/11).

    Sebelumnya, Ketua DPP PPP Ahmad Muqowam saat membuka Rapat Koordinasi Wilayah PPP Kalsel di Banjarmasin, Minggu (14/11), mengakui dinamika politik partainya belakangan ini kurang menggembirakan. Ia mencontohkan, pada Pemilu 2009, dari semua provinsi di Indonesia, perolehan suara yang hampir mencapai 15 persen cuma Kalimantan Selatan dan Gorontalo.

    “Oleh sebab itu, DPP sekarang akan mencoba melakukan penjajakan kebijakan politik agar PPP bisa ikut Pemilu 2019,” katanya.

    Selain itu, kata dia, PPP juga harus kerja keras agar perolehan suara pada Pemilu 2014 bisa memenuhi ketentuan PT. “Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka dipastikan PPP tak bisa ikut Pemilu 2019,” ujarnya.

    Salah satu cara atau kebijakan yang mungkin dilakukan DPP PPP, menurut Muqowam, adalah mengajak DPP Partai Bulan Bintang (PBB) yang notabene sama-sama partai berasaskan Islam, untuk bekerja sama. (Ant/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

  • Tak Ada Parpol di KPU

    Jakarta, Kompas – Semua fraksi di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sependapat tidak ada perwakilan partai politik di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Mereka hanya belum satu pandangan mengenai syarat jangka waktu minimal anggota KPU dan Bawaslu berhenti dari keanggotaan partai politik.

    Hal itu ditegaskan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairuman Harahap, di Jakarta, Senin (15/11), untuk meluruskan pandangan masyarakat. ”Semua sependapat bahwa penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu, tidak ada perwakilan parpol,” katanya.

    DPR memiliki sembilan fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra.

    Komisi II DPR, kata Chairuman, memahami jika KPU dan Bawaslu merupakan lembaga independen dan mandiri. Karena itu, parpol tidak akan terlibat di dalam kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

    Menurut Chairuman, hal yang kini masih menjadi perdebatan adalah mengenai syarat calon anggota KPU dan Bawaslu. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan, salah satu syarat menjadi anggota KPU dan Bawaslu adalah tidak pernah menjadi anggota parpol minimal dalam jangka waktu lima tahun.

    ”Ada yang mengusulkan begitu mendaftar langsung mengundurkan diri dari parpol, ada juga yang mengusulkan jangka waktunya lima tahun. Waktu kapan mundur dari parpol ini yang masih kami diskusikan,” ujarnya.

    Tujuh fraksi mengusulkan calon anggota KPU mundur dari parpol begitu mendaftar, sementara dua fraksi mengusulkan syarat minimal lima tahun, seperti UU No 22/2007. Dua fraksi itu adalah Fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat.

    ”Kami tetap berpendapat KPU harus diisi orang-orang murni independen yang punya keahlian, keterampilan, dan sudah teruji di kancah nasional,” kata anggota Komisi II DPR dari F-PAN, Rusli Ridwan. Sebelumnya anggota Komisi II dari F-PD, Ignatius Mulyono, juga menegaskan akan tetap mempertahankan syarat lima tahun mundur dari parpol.

    Dibahas 24 November

    Komisi II DPR menjadwalkan akan kembali membahas penyusunan rancangan revisi UU No 22/2007 pada 24 November 2010. Jika tak juga menemukan titik temu, Komisi II DPR diusulkan untuk mengajukan dua naskah sekaligus ke Badan Legislasi (Baleg). ”Rancangan diajukan saja ke Baleg, tak perlu menunggu suara bulat. Dua versi draf itu diajukan saja semuanya,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Budiman Sudjatmiko.

    Budiman tidak setuju menggunakan voting dalam menyelesaikan silang pendapat. Menurut dia, voting seharusnya dilakukan dalam pengambilan keputusan di rapat paripurna, bukan di tingkat komisi.

    Sejumlah kalangan mengkhawatirkan, pembahasan revisi UU No 22/2007 yang lambat itu mengancam persiapan Pemilu 2014.

    Direktur Eksekutif Sugeng Sarjadi Syndicate Toto Sugiarto mengatakan, ”Ini akan membahayakan persiapan pemilu ke depan. Tetapi, kalau pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu akan dipaksakan voting, nanti akan dinilai negatif karena ini merupakan kepentingan bangsa.”

    Ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan, selama ini peraturan membatasi mengenai waktu lima tahun sebelum anggota parpol menjadi anggota penyelenggara pemilu. Padahal, aturan yang lebih penting adalah setelah anggota parpol menjabat anggota penyelenggara pemilu. ”Harus diatur bahwa sepuluh tahun ke depan, anggota penyelenggara pemilu tidak boleh terlibat dalam parpol atau tidak boleh menjadi pejabat negara,” katanya.

    Irman menambahkan, anggota parpol tidak boleh masuk ke penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. ”Jika ada anggota parpol yang masuk ke KPU atau Bawaslu, selain berhenti menjadi anggota parpol, juga harus diatur, setelah sepuluh tahun ke depan tidak boleh terlibat dalam parpol dan menjadi pejabat negara. Apakah melanggar hak asasi? Saya kira tidak,” ujarnya. (NTA/SIE)

    Source: Kompas.com

  • PPP Berniat Rangkul PBB

    BANJARMASIN–MICOM: Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Muqowam mengakui dinamika politik partainya belakangan ini kurang menggembirakan.

    Saat membuka Rapat Koordinasi Wilayah PPP Kalsel di Banjarmasin, Minggu (14/11), ia mencontohkan, pada Pemilu 2009, dari semua provinsi di Indonesia perolehan suara yang hampir mencapai 15 persen cuma Kalimantan Selatan dan Gorontalo.

    “Oleh sebab itu, DPP sekarang akan mencoba melakukan penjajakan kebijakan politik agar PPP bisa ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2019,” ungkap Ketua Bidang Politik DPP PPP tersebut.

    Selain itu, ia menambahkan, PPP juga harus kerja keras agar perolehan suara PPP pada Pemilu 2014 bisa memenuhi ketentuan minimal jumlah kursi di DPR. “Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka dipastikan PPP tak bisa ikut Pemilu 2019, kecuali dengan cara lain,” lanjutnya.

    Ia mengungkapkan, salah satu cara atau kebijakan yang mungkin dilakukan DPP PPP adalah mengajak DPP Partai Bulan Bintang (PBB) yang notabene sama-sama partai berasaskan Islam, untuk bekerja sama.

    “Namun, kerja sama di tingkat pusat tak akan jalan, tanpa diikuti kepengurusan dan kader partai sampai ke tingkat paling bawah,” tandas Koordinator Wilayah (Korwil) PPP Kalimantan itu. (Ant/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

  • Membidik Jumlah Parpol yang Ideal

    Terlalu banyak dan membingungkan. Demikian alasan publik menyikapi keberadaan dan jumlah partai politik saat ini. Upaya membatasi jumlah partai politik peserta pemilu mendapat sambutan positif dari publik.

    Munculnya puluhan partai politik (parpol) baru pascatumbangnya rezim Orde Baru tahun 1998 merupakan konsekuensi dari dibukanya keran kebebasan.

    Hanya saja, inilah sekarang hasilnya. Mendirikan parpol di Indonesia nyaris tanpa hambatan. Dari sudut asas partai, persyaratan administrasi, jumlah keanggotaan, hingga saringan politik di tingkat pemerintah dilempengkan jalannya. Tak heran bisa muncul calon parpol bertema unik atau bahkan terkesan membanyol, seperti partai pelawak, menjelang pemilihan umum (pemilu) lalu.

    Citra buruk

    Berbeda dengan gagasan awal bahwa sistem multipartai akan mengakomodasi dan memperjuangkan kepentingan politik masyarakat yang bermacam-macam, yang terjadi justru ketidakpuasan yang tinggi. Tampaknya bukan publik anti terhadap parpol, melainkan terdapat jurang dalam yang memisahkan sepak terjang partai dengan harapan masyarakat konstituennya. Parpol (dan anggota parlemen) masih terjebak dalam permainan kepentingan tingkat elite yang mereka ciptakan sendiri sehingga lupa terhadap tugas utamanya sebagai penyalur aspirasi rakyat.

    Opini responden jajak pendapat Kompas terhadap kinerja parpol sepanjang era reformasi belum pernah sekalipun menunjukkan gelagat fluktuasi penilaian yang membaik. Yang terlihat justru cenderung mendatarnya derajat ketidakpuasan publik terhadap kiprah parpol. Dari berbagai fungsi parpol, mulai penyalur aspirasi, pendidikan politik, kaderisasi, penggalang partisipasi, hingga kontrol pemerintah, nyaris tidak ada kiprah yang kuat diapresiasi publik. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila bagian terbesar responden (62,0 persen) masih menilai citra parpol buruk (lihat tabel).

    Memburuknya sosok parpol di mata publik ini tampaknya berperan membuat wacana untuk mengurangi jumlah parpol mendapat dukungan kuat publik. Hampir seluruh responden (92,5 persen) dalam jajak pendapat Kompas kali ini menyetujui bahwa jumlah parpol peserta pemilu harus dikurangi. Responden dalam jumlah yang hampir sama juga setuju jika penyederhanaan parpol itu berlanjut ke tingkat parlemen.

    Apakah alasan responden menyetujui pengurangan jumlah parpol? Hampir separuh responden (46,9 persen) menyatakan ”terlalu banyak”. Sementara proporsi terbesar kedua beralasan jumlah parpol yang banyak itu ”membingungkan”. Boleh jadi hal ini mengacu juga ke alasan teknis banyaknya kertas suara yang mesti ditandai pada saat pemungutan suara hari-H pemilu. Alasan-alasan lain dalam jumlah kecil secara umum bermakna supaya tidak boros/efisien dalam sistem pemilu mendatang. Becermin pada jajak pendapat ini, jumlah ideal parpol sebaiknya antara tiga hingga 10 parpol. Proporsi terbesar responden (27, 3 persen) menyatakan, jumlah ideal parpol adalah lima. Seperempat bagian responden menyatakan, jumlah ideal parpol adalah tiga seperti masa lalu. Sementara 17,7 persen responden menyatakan, jumlah ideal yang masih bisa ditoleransi adalah 10.

    Meskipun gagasan penyederhanaan jumlah parpol ini terdengar pahit bagi simpatisan partai kecil, publik tampaknya cenderung memilah ”risiko politik” tersebut. Risiko prosedural bahwa penyederhanaan parpol akan lebih menguntungkan parpol besar memang diamini oleh 60,3 persen responden meski bagi sepertiga responden lainnya bisa juga sebaliknya. Namun, risiko substansial bahwa aspek keterwakilan politik akan berkurang dengan adanya penyederhanaan parpol tampaknya tidak terlalu mengkhawatirkan publik. Proporsi responden yang mengkhawatirkan hal itu (43,1 persen) lebih sedikit ketimbang yang optimistis (51,3 persen).

    Batas minimum parlemen

    Penerapan seleksi administrasi maupun oganisasi yang ketat cukup berhasil menyaring jumlah partai yang mengikuti pemilu. Upaya untuk membatasi jumlah parpol peserta pemilu sudah dilakukan sejak tahun 1999 melalui sistem electoral threshold atau batas minimum perolehan suara. Electoral threshold waktu itu, yakni 2 persen dari seluruh perolehan suara di parlemen, bertujuan menyaring parpol peserta Pemilu 2004. Melalui saringan tersebut, hanya enam partai yang lolos: PDI-P, Golkar, PPP, PAN, PKB, dan PBB.

    Namun dalam praktiknya, sistem di atas ternyata ”disimpangi”. Partai-partai yang tidak lolos masih diperkenankan ikut pemilu dengan jalan membentuk partai baru. Salah satu caranya adalah membentuk partai baru. Partai Keadilan (PK), misalnya, mengubah dirinya dengan membentuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai-partai lain juga melakukan modus yang mirip, seperti dengan menambahkan kata ”Indonesia”. Sebagai contoh, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) menjadi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

    Pada Pemilu 2009, sistem electoral threshold sudah tidak lagi digunakan sebagai acuan untuk menyeleksi kontestan pemilu. Partai yang tidak lolos tetap diperkenankan ikut pemilu. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila jumlah kontestan pada Pemilu 2009 kembali melonjak menjadi 38 partai (belum termasuk enam partai lokal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam) setelah sempat turun menjadi 24 partai pada Pemilu 2004. Seperti diketahui, pemilu pertama pada era reformasi tahun 1999 diikuti oleh 48 partai.

    Konfederasi atau lebur?

    Electoral threshold memang gagal membatasi partai peserta pemilu, oleh karena itu muncul parliamentary threshold. Wacana menaikkan batasan minimum parliamentary threshold menjadi 5 hingga 10 persen dipelopori oleh partai-partai besar, seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDI-P. Tentu saja ini mendapat tentangan dari partai-partai kecil karena mereka akan semakin sulit mendapat kursi di DPR. Jika pada Pemilu 2009 jumlah suara yang hilang dari partai-partai kecil akibat batasan 2,5 persen saja sudah lebih dari 13 juta suara, maka manakala batas minimum dinaikkan menjadi 5 persen, suara yang hilang bisa jadi mencapai lebih dari 25 juta suara.

    Untuk mengantisipasi rencana kenaikan angka parliamentary threshold pada Pemilu 2014, belakangan ini partai-partai kecil mulai ancang-ancang untuk menyiasatinya. Cara yang paling memungkinkan saat ini atau yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu adalah melakukan penggabungan atau merger menjadi satu partai dengan partai-partai lain. Cara inilah yang dilakukan oleh Partai Gerindra dengan sembilan partai kecil lainnya.

    Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) menggulirkan wacana penggabungan partai melalui jalan konfederasi. Melalui konfederasi, partai-partai yang tergabung bisa mempertahankan eksistensi partainya sehingga masih memiliki kepengurusan maupun lambang partai seperti sediakala tanpa harus melebur menjadi satu partai. Penggabungan hanya terbatas pada penggabungan suara hasil pemilu. Masalahnya, penggabungan partai lewat konfederasi belum diatur dalam undang-undang.

    Mayoritas responden jajak pendapat Kompas, lebih dari 86 persen, setuju dengan penggabungan partai baik melalui penggabungan maupun konfederasi. Namun, apabila diminta memilih, sebagian besar responden lebih memilih penggabungan partai menjadi satu partai ketimbang dengan cara konfederasi.

    Dukungan terhadap penggabungan partai untuk mengurangi jumlah partai di parlemen ini tidak hanya dilakukan oleh responden konstituen partai-partai besar, tetapi juga didukung oleh sebagian besar responden partai kecil atau yang pada Pemilu 2009 lalu partai pilihannya di luar Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PDI-P. Jadi, kendati aturan parliamentary threshold terbukti mengecilkan peran partai kecil, hal itu ternyata kurang dipedulikan oleh konstituen partai kecil. Penyebabnya antara lain sebagian besar (61 persen) responden yakin bahwa penggabungan parpol akan meningkatkan kinerja dan fungsi partai ke depan. Mereka juga yakin bahwa prospek parpol yang melakukan penggabungan akan lebih baik pada saat Pemilu 2014 ketimbang saat ini.

    Meskipun upaya untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen ini memperoleh dukungan yang luas, sistem tersebut bukan tanpa risiko. Menurut Katz dan Mair, mekanisme penyederhanaan partai melalui parliamentary threshold ini akan memunculkan partai kartel. Muaranya, prinsip keterwakilan dari segenap unsur masyarakat, yang seharusnya tecermin dari wajah keberagaman partai di parlemen, tidak akan tampak. Parlemen nantinya hanya dikuasai partai-partai besar dan mereka bersama-sama dengan eksekutif akan berusaha menghalangi partai-partai kecil untuk masuk ke parlemen. Anung Wendyartaka (Litbang Kompas)

    Source: kompas.com

  • Golkar Garap Desa

    Surabaya, Kompas – Partai Golongan Karya akan fokus menggarap pemilih di desa. Hal itu, antara lain, karena hasil pemilu dan sejumlah survei menunjukkan pemilih Partai Golkar banyak di desa. Program modal bergulir merupakan salah satu cara Partai Golkar mendekati pemilih di desa.

    ”Desa-desa kembali menguning seperti dulu,” ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Luhut Binsar Panjaitan dalam peluncuran Modal Bergulir bagi Penduduk Desa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/11).

    Selain Luhut, acara itu juga dihadiri Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura Fahrurrozi, Ketua Legiun Veteran RI (LVRI) Zainal Abidin, mantan Asisten Intelijen Kepala Staf Umum TNI Mayjen (Purn) Heriyadi, dan mantan Kepala Staf Teritorial TNI Letjen (Purn) Agus Widjojo.

    Khofifah hadir

    Ketua DPP Nasional Demokrat (Nasdem) Khofifah Indar Parawansa juga hadir. Bahkan, Aburizal secara khusus menyebut kehadiran Khofifah yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama.

    ”Jilbab Bu Khofifah sudah kuning,” ujar Aburizal.

    Khofifah menegaskan, kehadirannya bukan indikasi akan bergabung ke Partai Golkar. Kehadirannya dalam acara itu lebih didasari keinginan bersama untuk memajukan desa.

    ”Tidak bisa dicampuradukkan antara Nasdem dan kehadiran saya dalam acara ini,” ungkapnya.

    Koordinator Sukarelawan Indonesia Dhimas Oky Nugroho menilai Golkar berusaha menarik kembali para purnawirawan jenderal. Namun, Golkar tak sekadar menarik mereka.

    ”Jenderal-jenderal purnawirawan itu punya akses terhadap sumber ekonomi dan kekuasaan,” katanya.

    Selain itu, mereka juga masih punya banyak pendukung loyal. Hal itu, antara lain, terlihat pada Zainal Abidin yang memimpin LVRI. Sebagian juga merupakan pemikir dan pengatur strategi. ”Golkar seperti ingin mengimbangi sejumlah partai lain yang merekrut purnawirawan jenderal untuk memperkuat organisasi,” ujar Dhimas.

    Terkait kehadiran Khofifah, Dhimas menilai Partai Golkar sedang serius menggarap perempuan pemilih dan orang-orang arus bawah. (RAZ)

    Source: Kompas.com

  • Demokrat Bergeming

    Jakarta, Kompas – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat tetap bergeming, tidak bersedia berkompromi, terkait pelibatan partai politik dalam lembaga penyelenggara pemilihan umum. Wakil partai politik terlibat dalam Dewan Kehormatan di penyelenggara pemilu saja.

    Sikap Fraksi Partai Demokrat (F-PD) itu menyebabkan lobi informal fraksi-fraksi di Komisi II DPR, terkait penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, belum membuahkan hasil. Anggota Komisi II DPR dari F-PD, Ignatius Mulyono, di Jakarta, Kamis (11/11), menegaskan, penyelenggara pemilu harus benar-benar mandiri, seperti diamanatkan dalam konstitusi.

    Kemandirian itu, katanya, diartikan, lembaga penyelenggara pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harus bebas dari unsur parpol. ”Bagaimana mungkin anggota parpol sebagai pemain sekaligus wasit dalam pemilu? Itulah yang tidak bisa kami kompromikan,” katanya.

    F-PD mempertahankan usulan agar mereka yang menjadi anggota KPU dan Bawaslu harus bebas dari keanggotaan parpol, minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri. Usulan itu mendapat dukungan dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

    Awalnya tujuh fraksi lain di Komisi II DPR meminta parpol dilibatkan sebagai anggota KPU dan Bawaslu. Namun, karena tak kunjung menemukan titik temu, mereka mengalah dan mengusulkan anggota harus keluar dari parpol begitu terpilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu.

    ”Sekarang tidak ada lagi yang mengusulkan parpol dilibatkan dalam KPU dan Bawaslu. Tinggal masalah waktu, dua fraksi mengusulkan lima tahun harus bebas dari parpol, tujuh fraksi ingin begitu masuk KPU atau Bawaslu, orang itu langsung mundur dari parpol,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDI-P).

    F-PD DPR hanya berkompromi terkait dengan keanggotaan Dewan Kehormatan (DK) KPU. ”Hal yang bisa dikompromikan itu adalah parpol ikut mengawasi pelaksanaan pekerjaan KPU dan Bawaslu. Artinya, parpol bekerja di DK KPU,” kata Mulyono.

    Anggota Komisi II DPR dari F-PDIP, Arif Wibowo, menilai, keterbukaan F-PD untuk melibatkan parpol dalam DK KPU adalah sebuah kemajuan. Namun, dia mengusulkan agar DK KPU bersifat permanen sehingga dapat mengusut kecurangan atau pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU dan Bawaslu.

    Sebagai jalan tengah atas silang pendapat yang terjadi, Arif mengusulkan agar sebagian kewenangan KPU dikurangi. Pengurangan kewenangan itu penting agar KPU tak bersikap sewenang-wenang karena saat ini KPU adalah pemegang kuasa tunggal penyelenggaraan pemilu. Kewenangan dan posisi itu dikhawatirkan akan membuat KPU mudah mengarahkan kemenangan pihak-pihak tertentu. (nta)

    Source: Kompas.com

  • Cetro Tolak Anggota Parpol Masuk KPU

    BANDUNG, KOMPAS – Centre for Electoral Reform menolak usulan masuknya anggota partai politik dalam kepengurusan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Masuknya unsur parpol itu dianggap menodai independensi penyelenggara pemilu.

    ”Kondisi ini akan menimbulkan tarik-menarik kepentingan dalam lembaga pemilu yang seharusnya mandiri dan imparsial. Perwakilan parpol menjadi penyelenggara pemilu juga inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 22 E Ayat (5) UUD 1945,” kata Arman Riyansyah, peneliti Cetro, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/11).

    Anggota parpol yang menjadi penyelenggara pemilu, tak dapat dihindari, akan membawa agenda dan kepentingan politik parpol masing-masing. ”Keputusan penyelenggara pemilu nantinya menguntungkan beberapa pihak saja karena sarat kepentingan,” ujarnya di Bandung.

    Dalam kondisi saat ini saja, yakni anggota KPU disyaratkan bebas dari keanggotaan parpol mana pun selama lima tahun, Arman menilai masih banyak hal yang membuat publik ragu akan netralitas mereka.

    Ia mencontohkan hengkangnya Andi Nurpati dari KPU dan menjadi pengurus Partai Demokrat. Kejadian itu menimbulkan kecurigaan akan kinerja Andi selama di KPU, apakah yang bersangkutan bersikap netral ataukah tidak.

    ”Kami mendesak Komisi II DPR untuk tidak memasukkan perwakilan parpol sebagai penyelenggara pemilu dan segera menyelesaikan revisi UU No 22/2007,” kata Arman.

    Selama sebulan ini, Cetro juga menyebarkan formulir petisi online yang isinya meminta publik menolak usulan unsur parpol masuk dalam kepengurusan penyelenggara pemilu. Formulir yang terisi akan diberikan kepada Komisi II DPR sebagai bahan advokasi penolakan tersebut.

    Ketua KPU Kota Bandung Apipudin mengatakan, undang-undang sekarang yang mensyaratkan calon anggota KPU selama lima tahun tidak boleh menjadi anggota parpol cukup adil untuk menilai netralitas seseorang.

    Apipudin berpendapat, daripada mengusulkan unsur parpol masuk ke dalam lembaga penyelenggara pemilu, sebaiknya DPR dan pemerintah membenahi infrastruktur KPU hingga di tingkat daerah. (REK)

    Source: Kompas.com

  • Delapan Parpol Bertemu

    Jakarta, Kompas – Sejumlah partai politik menengah terus berupaya mengantisipasi kemungkinan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen pada Pemilihan Umum 2014. Mereka pun berupaya menggandeng parpol nonparlemen. Langkah itu diyakini dapat meningkatkan suara.

    Upaya itu, antara lain, dilakukan pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN), Sabtu (6/11) malam, dengan bertemu pimpinan tujuh parpol yang tidak mendapat kursi di DPR. Ketujuh partai itu adalah Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Persatuan Daerah, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Pelopor, Partai Matahari Bangsa, Partai Indonesia Baru, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

    Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto, Minggu, menjelaskan, dalam pertemuan itu antara lain disepakati bahwa mereka akan berupaya agar gabungan parpol dapat diterima sebagai peserta Pemilu 2014.

    ”Jika opsi itu tidak diterima, kami akan memikirkan opsi lain, seperti delapan partai itu akan maju sendiri, tetapi sebelumnya ada kesepakatan bersama bahwa nanti akan bergabung di DPR. Opsi lain yang dipikirkan adalah adanya partai induk,” kata Bima.

    Langkah itu dilakukan tidak hanya agar mereka dapat lolos dari kemungkinan naiknya ambang batas parlemen menjadi 5 persen, tetapi juga untuk memperkecil jumlah suara yang hilang.

    Dengan ambang batas parlemen 2,5 persen di Pemilu 2009, ada 18 juta suara yang hilang. Jika ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen, seperti wacana sejumlah partai besar, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI-P, dan Partai Keadilan Sejahtera, suara yang hilang diperkirakan bisa mencapai 36 juta.

    Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani menuturkan, kemungkinan ada sembilan parpol yang akan melebur ke partainya di Pemilu 2014. Enam di antaranya adalah Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, PNI Marhaenisme, Partai Kedaulatan, dan Partai Sarikat Indonesia. Tiga partai lainnya akan diumumkan saat ulang tahun Gerindra pada Februari 2011.

    Sembilan partai itu, lanjut Muzani, sekarang masih berdiri sendiri-sendiri karena mereka memiliki kursi di DPRD. Namun, menjelang Pemilu 2014, mereka akan melebur ke Gerindra. ”Kompensasi partai yang melebur, calegnya akan dimasukkan dalam daftar caleg Partai Gerindra,” kata Muzani.

    Terkait dengan gerakan konfederasi parpol itu, Partai Golkar tidak khawatir. Partai Golkar pun membuka pintu bagi parpol mana pun yang akan bekerja sama. Sejumlah parpol telah menjalin komunikasi politik yang intens dengan Partai Golkar. ”Tapi, janganlah kami yang menyebutkan (parpol yang mendekat ke Partai Golkar),” kata Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso seusai diskusi pemilu kepala daerah di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.

    Menurut Priyo, gagasan konfederasi dinilai memperkaya pemikiran terkait revisi paket undang-undang bidang politik. Hanya saja, Partai Golkar akan mematangkan sistem politik secara menyeluruh. Partai Golkar tetap berpandangan gagasan meningkatkan ambang batas parlemen menjadi minimal 5 persen.

    Didik Supriyanto dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi menyatakan, gagasan Partai Golkar menaikkan besaran ambang batas parlemen menjadi minimal 5 persen merupakan taktik politik. (DIK/NWO)

    Source: kompas.com

  • Hasil Pilkada, Ukuran Pemilu 2014

    Jakarta, Kompas – Hasil Pilkada 2010-2014 dapat menjadi ukuran kemenangan partai politik pada Pemilu 2014. Karena itu, kekalahan calon-calon kepala daerah Partai Demokrat dalam Pilkada 2010 seharusnya menjadi peringatan bagi Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk mencari tokoh dengan keterpilihan tinggi seperti Susilo Bambang Yudhoyono.
    (more…)