siwah.com

Tag: pemilu

  • Pengaturan Kampanye Sumir


    Jakarta, Kompas – Pengaturan kampanye di media elektronik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu masih sangat umum. Pengaturan harus menjamin netralitas dan sikap adil dari media massa kepada semua peserta pemilu.

    Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus RUU Pemilu dengan para pemimpin media elektronik, Rabu (23/11) siang, di Jakarta. Hadir pula Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dadang Rahmat Hidayat, dan Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti.

    Dadang menjelaskan, sesungguhnya KPI telah menyiapkan aturan terkait siaran berita, sosialisasi, dan kampanye pada pemilu, pemilihan presiden, dan pilkada. Aturan rinci diperlukan untuk menjamin prinsip proporsionalitas dan keadilan yang diterima semua peserta pemilihan. Semua berhak mendapatkan akses dan kesempatan sama pada siaran media.

    Supaya semua peserta mendapat kesempatan sama pada akses memasang iklan, Dadang mengusulkan iklan kampanye dimasukkan pada jenis iklan layanan masyarakat yang bisa diakses semua peserta pemilu.

    Hal yang mirip, menurut Bambang, terjadi pula di negara-negara Eropa barat. Iklan kampanye ditiadakan dan dianggap menjadi kewajiban pengelola frekuensi publik. Penggunaannya diatur KPU, sementara pengawasan oleh KPI.

    Idy Muzayyad, anggota KPI, menambahkan, akan lebih efektif bila dalam RUU Pemilu juga ditegaskan bahwa lembaga penyiaran mengikuti peraturan yang berlaku dari KPI dan Dewan Pers. Ini memberi kewenangan kepada KPI dan Dewan Pers untuk mengontrol siaran dan kampanye.

    Anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin, menilai akan lebih adil bila KPI dan Dewan Pers yang mengatur masalah iklan dan kampanye. Selain itu, dia juga mempertanyakan penguasaan media oleh tokoh parpol dengan imbas iklan secara menerus di lembaganya. Kendati belum ada aturannya, ketidakadilan dirasakan.

    Kepemilikan tokoh partai politik atas lembaga penyiaran juga disorot Bambang. ”Ketika pengelola media terlibat sebagai kontestan, publik semestinya diberi tahu. Dalam dunia internasional, kepemilikan saham 15 persen saja (dari kontestan pemilu) sudah diumumkan,” tuturnya.

    Masalahnya, kata Dadang, kesulitan penerapan aturan ini terkait definisi kampanye itu sendiri. Dengan dalih sosialisasi dan tidak memenuhi semua unsur kampanye, program tertentu tidak dapat diberi sanksi.

    Belum tentu bayar

    Sebaliknya, Pemimpin Redaksi News Trans TV Gatot Triyanto dan General Manager News and Sports TVOne Totok Suryanto secara terbuka mengakui iklan kampanye peserta pemilu menjadi napas stasiun televisi. Karena itu, secara pragmatis, tidak ada pembatasan, selain aturan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dirasa lebih bermanfaat. ”Kalau televisi, kami lebih suka banyak iklan ketimbang banyak partai. Meskipun banyak partai, belum tentu beriklan, apalagi bayar,” tutur Gatot. (INA)

    Source : Kompas.com

  • Peran Partai Politik Dominan, UU Segera Diuji

    Jakarta, Kompas – Rancangan undang-undang pengganti atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/9), di Jakarta. Peran partai politik dalam penyelenggaraan pemilu menjadi lebih dominan sebab terlibat dalam penetapan dan pengawasan sekaligus bisa masuk struktur lembaga penyelenggara pemilu.

    UU baru itu memberikan peluang bagi anggota atau pengurus partai turut dalam pencalonan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Anggota parpol diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota KPU dengan syarat mundur dari parpol begitu mendaftarkan diri (Pasal 11 Huruf (i)). Begitu pula di Bawaslu, seseorang harus mundur dari parpol begitu mendaftar sebagai calon anggota (Pasal 85 Huruf (i)).

    Padahal, dalam UU No 22/2007, anggota parpol tak bisa mencalonkan diri sebagai anggota KPU atau Bawaslu. UU Penyelenggara Pemilu lama mengatur, seseorang bisa mendaftar sebagai penyelenggara pemilu asal tak terlibat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol minimal lima tahun sebelumnya.

    Parpol juga memiliki peran dalam seleksi serta penetapan anggota KPU pusat yang berjumlah tujuh orang. Presiden wajib menyerahkan 14 nama calon anggota KPU hasil seleksi panitia seleksi kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan. DPR bisa mengembalikan calon yang diajukan presiden jika dianggap tidak layak.

    ”Jika DPR hanya bisa memilih empat calon, artinya masih kurang tiga calon. Presiden diminta mengajukan enam calon lagi,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika.

    DPR juga berperan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam penyusunan serta penetapan pedoman teknis setiap tahapan pemilu (Pasal 8 Ayat (1) Huruf (c)).

    Parpol dilibatkan dalam pengawasan terhadap lembaga penyelenggara pemilu karena menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia Girindra Sandino di Jakarta, Selasa, mengakui, materi perubahan UU Penyelenggara Pemilu sarat kepentingan parpol. Oleh karena itu, keinginan untuk mengajukan uji materi terhadap UU itu ke Mahkamah Konstitusi harus dilakukan dan didukung oleh publik.

    Girindra menyatakan, uji materi adalah kesempatan menguji konstitusional atau tidaknya ketentuan dalam UU Penyelenggara Pemilu dikaitkan dengan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu yang dinyatakan dalam konstitusi. Materi UU adalah produk kompromi politik parpol di DPR bersama pemerintah dan menguatkan kendali partai terhadap KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu.

    Perbaikan pemilu

    Menurut Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (Fraksi Partai Golkar), UU baru itu dibuat untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu. Namun, ia menampik besarnya peran parpol dalam penyelenggaraan pemilu. Parpol hanya dilibatkan dalam DKPP yang bertugas menangani pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.

    Parpol perlu dilibatkan dalam DKPP karena merupakan pihak yang paling berkepentingan langsung dalam pemilu. Selain mengawasi penyelenggaraan pemilu, keberadaan parpol dalam DKPP juga bertujuan agar bisa saling mengawasi.

    Chairuman menambahkan pula, UU Penyelenggara Pemilu baru tidak mengatur keterlibatan anggota parpol di KPU atau Bawaslu. UU memberikan kesempatan kepada semua warga negara, termasuk yang menjadi anggota parpol, pejabat negara, dan pejabat pemerintahan, turut dalam penyelenggaraan pemilu. Anggota parpol tak serta-merta bisa menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Mereka juga harus mundur begitu mendaftar dan harus mengikuti proses seleksi, seperti yang diatur dalam UU.

    Terkait kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR, lanjut Chairuman, hal itu untuk mencegah kekacauan dalam pemilu. ”Pengalaman yang lalu, berbagai aturan yang dibuat KPU tak sesuai dengan UU dan membuat kebingungan peserta pemilu. Karut-marut pemilu juga disebabkan aturan KPU yang tak jelas. Karena itu, sekarang KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan agar tak ada lagi kekacauan pemilu,” ujarnya.

    Ahli hukum tata negara dari Universitas Sultan Khairun Ternate, Margarito Kamis, menilai, latar belakang anggota KPU dari politik dinilai tak bermasalah. Independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu tak tergantung dari latar belakang komisioner. Komisioner KPU dalam dua periode terakhir, yang profesional dan dinilai independen, ternyata tak mampu menciptakan pemilu berkualitas. (nta/dik/bil)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sistem Pemilu Rentan Masalah

    Pada saat tulisan ini dibuat, Badan Legislatif DPR tengah membahas draf RUU Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008 yang akan menjadi RUU hak inisiatif DPR.

    Dalam upaya bersama memperbaiki sistem pemilihan umum dan penyelenggaraan pemilihan umum, yang merupakan substansi perubahan undang-undang tersebut, hasil penelitian Sarah Birch yang berjudul ”Electoral Systems and Electoral Misconduct”, (Comparative Political Studies, Vol 40, Nomor 12 Desember 2007), patut dipertimbangkan. Hasil penelitian tersebut berkesimpulan, ”Pemilihan umum yang diselenggarakan berdasarkan sistem pemilihan umum berwakil tunggal (single-member districts) menggunakan formula pluralitas ataupun mayoritas mempunyai peluang lebih besar menjadi obyek penyimpangan (electoral malpractice) daripada pemilihan umum yang diselenggarakan berdasarkan sistem pemilihan umum proporsional”.

    Dua alasan diajukan atas pernyataan ini. Pertama, upaya memanipulasi pemilihan umum lebih menguntungkan calon dalam sistem pemilihan umum berwakil tunggal daripada dalam sistem pemilihan umum proporsional. Sebab, calonlah yang menjadi peserta dalam sistem pemilihan umum berwakil-tunggal.

    Kedua, penyimpangan lebih mudah dilakukan dalam sistem pemilihan berwakil tunggal karena jumlah suara yang diperlukan untuk mengubah hasil pemilihan umum lebih kecil daripada dalam sistem pemilihan umum proporsional.

    Sumber penyimpangan

    Tulisan berikut menunjukkan bahwa sistem pemilihan umum proporsional (berwakil banyak) dengan sistem daftar terbuka (open list PR) juga sangat rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan pemilihan umum (electoral malpractice). Alasannya sama sebagaimana dikemukakan Sarah Birch tersebut.

    Sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka yang diterapkan pada pemilu anggota DPR dan DPRD pada tahun 2009 tidak saja berwakil banyak (multi-member districts), tetapi juga mengadopsi tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak. Sistem pemilu seperti ini lebih mengedepankan upaya calon daripada partai untuk mencari suara sebanyak-banyaknya untuk dapat terpilih.

    Sistem pemilu proporsional dengan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak tidak saja memungkinkan setiap calon dengan mudah menghitung jumlah suara yang diperlukan untuk dapat ditetapkan sebagai calon terpilih, tetapi juga jumlah suara yang diperlukan tidak terlalu banyak. itu karena sistem pemilu seperti ini tidak mengharuskan calon mencapai suara terbanyak (mayoritas) untuk dapat terpilih, tetapi cukup dengan suara lebih banyak (plurality). Kedua faktor ini merupakan penyebab utama mengapa terjadi berbagai bentuk penyimpangan dalam pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum 2009.

    Setidak-tidaknya terdapat lima jenis penyimpangan yang menyangkut pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2009. Pertama, jual-beli suara (vote buying) antara calon dan pemilih, baik secara individual maupun kolektif, langsung ataupun menggunakan perantara.

    Kedua, pengalihan suara dari satu atau lebih calon kepada calon lain dari partai politik (parpol) yang sama dan di daerah pemilihan (dapil) yang sama. Jenis penyimpangan kedua ini dapat dibedakan menjadi dua modus. Pada modus pertama, pengalihan suara ini dilakukan berdasarkan persetujuan calon yang suaranya dialihkan atau dikurangi. Seorang calon setuju suaranya dikurangi atau dialihkan karena dua hal: jumlah suara yang dicapai tidak memungkinkan dia menjadi calon terpilih ataupun menjadi calon pengganti antarwaktu, serta menerima ganti rugi (atau ganti untung?) dari calon yang akan menerima tambahan suara sebagai pengganti dana kampanye yang sudah dikeluarkan. Modus kedua, pengalihan suara tidak sepengetahuan atau tidak berdasarkan persetujuan dari calon yang suaranya dialihkan atau dikurangi. Pengambilan suara dilakukan tanpa persetujuan calon pemilik suara karena jumlah suara yang dicapai calon tersebut memungkinkan dia menjadi calon terpilih atau setidak-tidaknya menjadi calon pengganti antarwaktu.

    Ketiga, suara yang diterima secara langsung oleh partai politik dari pemilih (pemilih pada hari pemungutan suara tidak memberikan suaranya kepada calon, tetapi kepada parpol) dialihkan kepada satu atau lebih calon dari parpol yang sama di dapil yang sama. Jumlah suara ataupun kursi partai sama sekali tidak berubah. Adapun yang berubah hanya perolehan suara calon.

    Keempat, pengalihan suara dari satu atau lebih calon dari parpol yang satu kepada satu atau lebih calon dari parpol lain dalam dapil yang sama dengan menggunakan perantara. Perantara ini dapat dibedakan dari asal perantara, yaitu politikus orang dalam, preman politik, dan anggota KPU kabupaten/kota. Calon yang akan menerima tambahan suara memberikan uang kepada calon yang suaranya diambil/dikurangi dalam jumlah yang disepakati bersama.

    Kelima, jenis penyimpangan kedua, ketiga, dan keempat hanya dapat terjadi karena berkolusi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan/atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kolusi ini kemungkinan besar terjadi karena satu atau lebih faktor berikut. Pertama, calon tertentu diduga memberikan uang dalam jumlah yang memadai kepada ketua dan anggota KPPS dan/atau ketua dan anggota PPK. Kedua, pengalihan suara itu dianggap masalah internal partai untuk penyimpangan kedua dan ketiga. Sebagian KPPS dan PPK tampaknya dapat ”diyakinkan” oleh sejumlah calon bahwa pengalihan suara tersebut sebagai masalah internal partai karena hanya menyangkut pengalihan suara antarcalon dari partai dan dapil yang sama.

    Penyimpangan sistem

    Dampak lain dari sistem pemilihan umum seperti ini bukan berupa pelanggaran hukum, melainkan penyimpangan terhadap sistem pemilihan umum proporsional. Pertama, biaya kampanye yang dikeluarkan amat sangat besar karena yang melakukan kampanye bukan 38 parpol peserta pemilu (44 di Aceh), melainkan puluhan ribu calon di semua dapil, baik DPR maupun DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

    Kalau jumlah dapil DPR sebanyak 77, dapil DPRD provinsi 215, dan dapil DPRD kabupaten/kota sekitar 1.800—sehingga seluruhnya sekitar 2.100—dan kalau setiap dapil rata-rata 8 kursi (sehingga jumlah calon setiap dapil rata-rata 10 orang karena setiap partai dapat mengajukan calon 120 persen dari jumlah kursi yang dialokasikan untuk setiap dapil), jumlah calon yang berkampanye mencapai sekitar 21.000 orang. Kalau setiap calon rata-rata mengeluarkan sekitar Rp 1 miliar untuk berbagai bentuk kampanye, dana kampanye yang dikeluarkan para calon mencapai Rp 21.000 miliar alias Rp 21 triliun.

    Kedua, sistem pemilu proporsional dengan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak tersebut cenderung memperlemah disiplin anggota DPR dan DPRD kepada partai/fraksinya karena menganggap dirinya terpilih bukan karena partai, melainkan karena popularitas dan/atau upaya sendiri. Kalau fenomena yang terakhir ini terjadi, bukan tidak mungkin ”partai” akan muncul dalam partai politik.

    Pertanyaannya adalah apakah berbagai bentuk penyimpangan tersebut semata-mata karena sistem pemilihan umum yang diterapkan ataukah juga karena kecenderungan perilaku partai dan politisi serta perilaku memilih?

    Fenomena pragmatisme

    Pengalaman Brasil di Amerika Selatan mungkin dapat digunakan sebagai perbandingan. Negara ini juga mengadopsi sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar calon terbuka (menggunakan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak). Berbagai bentuk penyimpangan yang disebut di atas juga terjadi, kecuali pada Partai Pekerja yang kadernya menjadi presiden serta menguasai DPR dan Senat secara pluralitas tiga periode berturut-turut.

    Berbagai bentuk penyimpangan tersebut tak terjadi pada Partai Pekerja. Itu karena sebagai gerakan pada masa militer menguasai Brasil—kemudian dikembangkan menjadi partai politik pada era demokratisasi—Partai Pekerja memiliki ideologi dan karena itu arah kebijakan jelas. Dari puluhan partai politik di Brasil, hanya Partai Pekerja yang memiliki basis sosial yang solid pada akar rumput; paling banyak warga negara Brasil yang mengidentifikasikan diri secara politik dengan Partai Pekerja dan para kader Partai Pekerja yang menjadi anggota DPR dan Senat memiliki disiplin partai yang tinggi (Lihat Barry Ames dan Timothy J Power, ”Parties and Governability”, dalam Paul Webb dan Stephen White, Eds, Party Politics in New Democracies, Oxford, USA: Oxford University Press, 2009).

    Oleh karena itu, jawaban yang paling mendekati kebenaran atas pertanyaan di atas tampaknya bukan saja karena sistem pemilihan umum dengan dua alasan tersebut, melainkan juga karena fenomena pragmatisme yang merasuki hampir semua parpol di Indonesia (khususnya yang memiliki kursi di DPR dan DPRD) dan perilaku ”rasional” sebagian pemilih.

    Sejumlah calon menilai ”lebih menguntungkan dan lebih memiliki kepastian untuk terpilih dengan cara membeli suara pemilih dan/atau membayar calon lain dari partai yang sama dan membayar panitia pemilihan untuk mendapatkan suara daripada dengan cara kampanye sesuai dengan ketentuan”. Karena politisi jarang memenuhi janjinya kepada konstituen, sebagian pemilih menjual suaranya kepada calon dengan imbalan uang tertentu dengan alasan ”lebih menguntungkan menerima uang sekarang, walau dalam jumlah tidak terlalu besar, tetapi pasti daripada dijanjikan akan menerima dalam jumlah besar tetapi nanti yang belum tentu ditepati”.

    Singkat kata, sistem pemilihan umum proporsional dengan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak menimbulkan berbagai bentuk penyimpangan, baik berupa pelanggaran undang-undang maupun penyimpangan terhadap sistem proporsional. Hal ini terjadi karena sistem ini diterapkan dalam masyarakat yang partai politiknya dirasuki pragmatisme dan para pemilihnya tidak percaya kepada janji politisi.

    Ramlan Surbakti Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP Universitas Airlangga

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mengemuka Opsi Jeda Pemilukada 2011

    Banda Aceh | Harian Aceh – Perbedaan dasar hukum dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011 dianggap sebagai konflik regulasi yang perlu dicari solusinya. Karena itu, perlu dicapai kesepahaman semua stakholder guna menyatukan sikap untuk memilih satu opsi, yakni jeda Pemilukada Aceh.Satu dari tiga kesimpulan yang dihasilkan ini mengemuka dalam diskusi terbatas yang digelar Forum LSM, Selasa (5/7).

    Tokoh politik Aceh, Taf Haikal yang hadir sebagai peserta diskusi mengatakan, tiga pihak yang dianggap sedang berseteru saat ini, yakni, eksekutif, legislatif dan KIP sebaiknya bersepaham untuk duduk berunding dengan mengesampingkan muatan-muatan kepentingan.

    “Jadi bertemu bukan dalam kapasitas klik kepentingan, tapi klik perdamaian,” katanya.

    Saat ini, kata dia, sebagian berpendapat tahapan Pemilukada Aceh yang sedang berlangsung saat ini memiliki dasar hukum kuat. Di sisi lain, proses yang sudah berjalan tersebut dianggap cacat karena tak sesuai undang-undang, khususnya beberapa pasal di UUPA.

    “Hal ini penting untuk menurunkan tensi politik yang cenderung memanas, di samping mencari win-win solusi agar hajatan rakyat lima tahunan ini berjalan sesuai kepentingan rakyat Aceh,” kata Taf Haikal.

    Sayangnya opsi jeda Pemilukada ini ditolak M. Jafar yang hadir dengan kapasitas Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Gubernur Aceh. Sedangkan dua pembicara kunci lainnya, masing-masing, Mukhlis Mukthar dan Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh, menyatakan sepaham dengan opsi jeda.

    Penolakan Jafar tadi didasari ketentuan yuridis bahwa pemilu hanya dapat ditunda dengan alasan, karena faktor gangguan stabilitas keamanan, bencana alam dan tak adanya anggaran. “Tak bisa menggunakan alasan-alasan politik,” kata Jafar.

    Apalagi, menurut Jafar, bila melakukan jeda, artinya sama saja dengan menghentikan tahapan-tahapan yang sudah dijalankan KIP Aceh. “Pertanyaan lainnya, lembaga mana yang berwenang untuk melakukan jeda pemilukada ini? Tak ada,” katanya. Karena itu, pelaksanaan Pemilukada harus diteruskan.

    Sedangkan Mukhlis Mukthar mengatakan, konflik regulasi di Aceh sebenarnya dapat dijadikan alasan untuk penundaan Pemilukada. Menurut dia hal ini masuk dalam koridor yuridis, dan dikategorikan dalam bentuk gangguan Lain, selain keamanan, bencana dan ketiadaan dana.

    Kecuali itu, ketiga pembicara sepakat sebuah peraturan perundang-undangan (Perpu) yang diterbitkan presiden dapat menjawab silang pendapat Pemilukada Aceh ini. Usulan Perpu disampaikan Mukhlis Mukthar. Menurut dia, Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) menawarkan Pemerintahan Aceh dan DPRA untuk mengajukan usulan Perpu pada presiden untuk melaksanakan Pemilukada Aceh berdasarkan sistem nasional. “Kamis pekan ini, GNCI  Pusat akan sampaikan dalam pertemuan dengan KPU,” katanya.(dad)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Legitimasi Pemilu 2009 Dipertanyakan

    Jakarta, Kompas – Dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Umum 2009 di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I yang diduga melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, semakin menunjukkan rendahnya integritas dan profesionalitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kasus itu akhirnya memunculkan pertanyaan tentang legitimasi Pemilu 2009.

    ”Keabsahan Pemilu 2009 memang diakui, tetapi untuk legitimasi merupakan pertanyaan lain,” kata Malik Haramain, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Kamis (23/6), di Jakarta.

    Penilaian itu muncul, menurut Malik, karena dugaan pemalsuan surat MK hanya salah satu dari sebagian kasus yang muncul pada Pemilu 2009. Sejumlah masalah lain telah muncul, seperti kekacauan kinerja pelaporan hasil penghitungan suara secara elektronik dan amburadulnya daftar pemilih tetap.

    Bahkan, DPR periode 2004-2009 sampai membentuk panitia khusus angket untuk mengusut kekacauan daftar pemilih tetap pada Pemilu 2009. Salah satu rekomendasi pansus itu adalah memberhentikan komisioner KPU. ”Dibandingkan dengan pemilu sebelumnya pada era reformasi, kualitas Pemilu 2009 memang paling banyak dipertanyakan,” kata Malik. Ia menambahkan, kondisi itu terutama disebabkan rendahnya kapasitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

    Nurul Arifin, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, menambahkan, rendahnya kapasitas anggota KPU membuat mereka sering kebingungan saat membuat keputusan sehingga akhirnya mudah diintervensi. Namun, kekacauan di KPU itu juga dapat diduga merupakan bagian dari desain besar yang dimainkan kelompok tertentu. ”Dalam politik, upaya desain-mendesain biasa terjadi, terutama jika memiliki kekuasaan,” kata Nurul.

    ”Yang pasti, Pemilu 2009 merupakan kesalahan kolektif kita serta menjadi pelajaran yang amat mahal dan berharga. Kondisi 2009 tidak boleh terulang pada pemilu mendatang. KPU mendatang harus lebih berintegritas dan profesional,” ujar Nurul. Persyaratan menjadi anggota KPU pun, kata Nurul, akan diperketat. Setiap anggota KPU harus memiliki pemahaman cukup di bidang politik dan pemilu.

    Polisi jangan ragu

    Terkait pengusutan kasus surat MK yang palsu itu, menurut ahli pidana pemilu Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, Kamis, polisi tidak usah ragu untuk segera menindaklanjuti. Masalahnya, tindak pidana itu bukan tergolong pidana pemilu yang memiliki masa kedaluwarsa. Pemalsuan dan penggelapan surat—meskipun berkaitan dengan hasil pemilu—merupakan tindak pidana umum yang masa kedaluwarsanya hingga 12 tahun.

    Mengenai banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Panitia Kerja (Panja) Pemilu berkenaan dengan dugaan kursi yang ditempati orang yang tak berhak, Topo mengungkapkan, polisi dapat menindaklanjuti laporan itu untuk mengecek kebenarannya. ”Kalau ada bukti-bukti, bisa diproses,” ungkapnya.

    Hanya saja, apabila seorang anggota DPR terbukti mendapatkan kursi dengan tidak semestinya, ungkap Topo, mekanisme penggantian anggota DPR (pengembalian kepada yang berhak) tidak diatur dalam UU Pemilu. Putusan pengadilan tidak dapat menjadi dasar untuk menanggalkan kursi yang didudukinya. Jalan keluarnya ketika yang bersangkutan diberhentikan atau dinonaktifkan saat menjalani hukuman yang dijatuhkan, yaitu proses pergantian antarwaktu.

    Ketika ditanya bagaimana jika yang berhak adalah calon anggota legislatif dari partai politik lain, Topo mengungkapkan, sulit dilakukan. ”Kerangka hukum kita tidak mengatur seperti itu. Memang agak sulit,” katanya.

       Ia menyarankan Panja Mafia Pemilu sebaiknya fokus pada kemungkinan terjadinya perubahan putusan-putusan MK (apakah ketetapan KPU sesuai dengan putusan MK). Panja tidak perlu menarik persoalan terlalu jauh ke belakang, seperti pada tahapan-tahapan pelaksanaan pemilihan karena hal itu bukanlah otoritas Panja.

    Dalam menghadapi kasus itu, sosiolog UI, Tamrin Amal Tomagola, mengatakan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menghadapi kendala politis karena diduga terkait kepentingan Partai Demokrat. ”Kapolri ewuh pekewuh karena diangkat oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Pengangkatan sebagai Kapolri itu sendiri bagaikan durian runtuh bagi Timur,” ujarnya.

    Oleh karena itu, menurut dia, dugaan kasus pemalsuan surat MK harus terus dibongkar oleh Komisi II DPR melalui proses politis sehingga tak ada hal yang ditutup-tutupi. ”Kendala politis harus diangkat atau dibongkar di DPR sehingga tak ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.

    Jika kasus terbongkar di DPR, ujarnya, hal itu diharapkan dapat menjadi dorongan bagi penyidik Polri untuk mengusut serta tidak terbebani beban politis dan psikologis. Tamrin mengakui, upaya membongkar dugaan kasus pemalsuan itu secara politis di DPR belum menjamin penegak hukum dapat mengusutnya seperti kasus Bank Century.

    Secara terpisah, Timur Pradopo hanya mengungkapkan, ”Masih diselidiki.” Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, penyidik Polri tak tertekan atau terpengaruh secara politis dalam mengusut dugaan kasus itu. Penyidik masih mendalami alat bukti yang diperlukan. (NWO/ANA/FER)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Panja Mafia Pemilu Mulai Ungkap Kebobrokan Pemilu 2009

    JAKARTA–MICOM: Komisi II pada Kamis (16/6) sepakat menamakan Panja surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sebutan Panja Mafia Pemilu.

    Panja tersebut rencananya akan mengungkap sejumlah kasus antara lain pemalsuan surat MK yang diduga melibatkan Juru Bicara Demokrat Andi Nurpati, hingga keanehan isi Peraturan KPU Nomor 75 tahun 2009 yang diduga sengaja diterbitkan untuk menghilangkan dokumen pemilu 2009.

    Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo menjelaskan, Panja Mafia Pemilu akan mempertanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penerbitan Peraturan KPU 75 tahun 2009 karena melanggar UU 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

    Peraturan KPU 75/2009 tersebut mengatur tentang pemusnahan hasil pemilu dan penghapusan logistik Pemilu 2009. Peraturan tersebut menyulitkan terungkapnya berbagai kasus pemilu dan kursi haram di DPR.

    “Panja akan pertanyakan dan akan menelusuri Peraturan KPU tersebut karena jelas-jelas melanggar UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu,” kata Arif di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/6).

    Menurutnya, penerbitan peraturan tersebut problematis dan hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu saja. Peraturan tersebut pun telah melabrak UU nomor 22 tahun 2007.

    “Padahal dalam UU 22/2007 dinyatakan bahwa logistik maupun dokumen hasil Pemilu 2009 harus disimpan hingga pemilu berikutnya (Pemilu 2014). Patut diduga peraturan KPU itu sengaja dibuat untuk alasan tertentu,” kata Arif.

    Selain bertentangan dengan UU 27/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU itu juga bertentangan dengan Peraturan KPU 19/2010 yang direvisi oleh KPU sendiri. “Saya tanyakan data soal data yang dimiliki KPU mulai dari TPS hingga pusat. Sebab sebagaian besar datanya hilang, dan itu tentunya akan menyulitkan Panja untuk bekerja,” ungkapnya.

    Berdasarkan fakta tersebut, Arif menduga, penerbitan peraturan tersebut merupakan modus yang dibuat oleh KPU untuk menghilangkan fakta adanya berbagai kursi haram di DPR. “Kenapa keluar Peraturan 75/2009. Jangan-jangan bukan saja Andi Nurpati saja yang bermain,” kata Arif. (*/OL-9)

    Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pemilu 2014 Riskan

    Jakarta, Kompas – Dewan Perwakilan Rakyat semestinya segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. Tarik-menarik soal persyaratan keanggotaan penyelenggara pemilu yang berkepanjangan hanya akan meningkatkan risiko kekacauan Pemilu 2014.

    Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi, Kamis (26/5) di Jakarta, mengatakan, dalam RUU Pemilu yang kini dibahas, tahapan pemilu harus dimulai 30 bulan sebelum tanggal pelaksanaannya. Jika Pemilu 2014 diselenggarakan April 2014, tahapan harus dimulai Oktober 2011.

    ”Kalau tidak disahkan segera, kualitas Pemilu 2014 dipastikan tidak berbeda dengan Pemilu 2009. DPR harus konsisten dengan desain waktu yang sudah disusun,” tutur Veri.

    Berulangnya perdebatan materi RUU, menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yus Fitriadi, menunjukkan kinerja dan kapasitas DPR yang lemah.

    Masalah independensi calon anggota KPU, menurut peneliti Indonesia Parliamentary Center, Erik Kurniawan, seharusnya bisa diselesaikan dengan mudah. Untuk mendapatkan penyelenggara pemilu, selain memiliki kapasitas dan kompetensi, diperlukan independensi. Oleh karena itu, keinginan DPR untuk membuka peluang anggota partai politik menjadi penyelenggara pemilu dinilai tidak masuk akal. Masih diragukan kemampuan seorang kader parpol untuk membagi waktu dan loyalitasnya antara untuk parpol dan tugas sebagai anggota KPU.

    Masa jabatan anggota KPU yang sudah melaksanakan Pemilu 2009, lanjut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Yurist Oloan, dapat ditata. Anggota KPU bisa digantikan dengan anggota baru setelah RUU Penyelenggara Pemilu disahkan.

    Seleksi anggota KPU juga harus menekankan kapasitas dan memberi kesempatan masyarakat mengecek rekam jejak kandidat itu. Pelibatan publik, menurut Yurist, akan menjadi mekanisme kontrol yang baik. Apabila diperlukan, masyarakat bisa mengajukan calon atau panitia bisa minta calon berkapasitas dan berintegritas ikut seleksi.

    Untuk mengurangi keberpihakan dalam pemilihan di tahap akhir oleh DPR, ujar Yus, mekanisme kontrol dan komitmen untuk penyelenggaraan pemilu yang baik sangat diperlukan. Sistem uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR juga harus baik dan didampingi para ahli.

    Dewan kehormatan

    Dalam rapat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (26/5), pemerintah menolak keterlibatan parpol dalam Dewan Kehormatan KPU sebagaimana diusulkan DPR dalam RUU perubahan atas UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

    DPR mengusulkan Dewan Kehormatan KPU terdiri dari satu perwakilan KPU, satu orang perwakilan Badan Pengawas Pemilu, empat atau lima tokoh masyarakat, dan utusan parpol di parlemen masing-masing satu orang.

    Jika utusan parpol berjumlah ganjil, perwakilan tokoh masyarakat sebanyak empat orang. Namun, apabila perwakilan parpol genap, anggota DK KPU dari tokoh masyarakat lima orang. Dengan sembilan parpol di parlemen seperti sekarang, anggota DK KPU mencapai 15 orang.

    ”Jumlahnya tidak perlu sebanyak itu,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

    Gamawan mengusulkan keanggotaan DK KPU lebih disederhanakan. Jumlah ideal anggota DK KPU menurut pemerintah adalah tujuh orang, yang terdiri dari dua perwakilan KPU, dua perwakilan Bawaslu, serta tiga orang dari kalangan independen atau tokoh masyarakat.

    Selain itu, pemerintah juga tidak ingin perwakilan parpol turut dalam keanggotaan DK KPU untuk menjaga netralitas dan kemandirian DK KPU yang bertugas mengawasi lembaga penyelenggara pemilu. Lebih jauh pemerintah mengusulkan agar DK KPU bersifat ad hoc atau sementara karena lembaga itu bukan lembaga tersendiri di luar KPU dan Bawaslu. (INA/NTA)

    Source : Kompas.com

  • Dua Partai Menyusul ke PPN

    Jakarta, Kompas – Setidaknya dua partai politik nonparlemen bergabung dengan sepuluh parpol lain yang sebelumnya membentuk Partai Persatuan Nasional. Bergabungnya dua parpol itu membuat modal dukungan suara Partai Persatuan Nasional secara nasional bertambah menjadi sekitar 6 persen.

    Partai Persatuan Nasional (PPN) sebelumnya dibentuk 10 parpol peserta Pemilihan Umum 2009 yang tak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Mereka ialah Partai Persatuan Daerah, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Matahari Bangsa, Partai Patriot, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Pemuda Indonesia, dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia.

    Dua parpol yang menyusul bergabung adalah Partai Kedaulatan dan Partai Merdeka. Menurut Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PPN Didi Supriyanto di Jakarta, Selasa (17/5), dua parpol itu datang dan berniat bergabung sekitar dua pekan yang lalu.

    PPN sudah melakukan konsolidasi dan sosialisasi pembentukan PPN di Jakarta, Senin (16/5). ”Seluruh tokoh 12 parpol dari 33 provinsi datang dalam konsolidasi. Perlu digarisbawahi, PPN bukan penggabungan parpol, tetapi penggabungan tokoh-tokoh dan daerah dari 12 parpol itu,” tutur Didi.

    Dalam konsolidasi tersebut, PPN menetapkan Oesman Sapta menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum, Didi Supriyanto sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal, dan Gandung Karsono menjadi Pelaksana Tugas Bendahara Umum. Selain itu, mereka juga sudah menyusun kepengurusan partai di 33 provinsi.

    Didi optimistis PPN dapat lolos verifikasi menjadi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. PPN telah memiliki kepengurusan di 33 provinsi serta tengah menyiapkan kepengurusan di sejumlah kabupaten/kota.

    PPN pun optimistis lolos menjadi peserta Pemilu 2014. Saat ini PPN mengantongi modal dukungan dari perolehan suara Pemilu 2009 sekitar 6 juta atau sekitar 6 persen suara sah nasional. Modal suara di kabupaten/kota bahkan lebih dari 9 juta suara karena PPN punya 1.170 anggota DPRD kabupaten/kota.

    Terpisah, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari memprediksikan, PPN bakal lolos verifikasi. Selain PPN, setidaknya 14 parpol lain lolos verifikasi dan dapat mengikuti Pemilu 2014. Sembilan di antaranya adalah parpol parlemen, parpol nonparlemen seperti Partai Damai Sejahtera dan Partai Bulan Bintang, serta tiga parpol baru, yakni Partai Nasdem, Partai Nasional Republik, dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Suara Partai Berbasis Agama Turun

    Jakarta, Kompas – Partai politik berbasis agama bermunculan sejak era reformasi. Namun, fakta menunjukkan, perolehan suara parpol berbasis agama itu cenderung menurun, bahkan jika dibandingkan dengan Pemilihan Umum 1955. Namun, secara kumulatif perolehan suara dari partai berbasis umat Islam cenderung stagnan.

    Pada Pemilu 1955, Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) meraih 20,9 persen suara dan menempati peringkat kedua. Partai Nahdlatul Ulama (NU) meraih 18,4 persen suara. Partai Syarikat Islam, Partai Kristen Indonesia, dan Partai Katolik pun memperoleh kursi di DPR. Namun, sejak pemerintahan Orde Baru tumbang, perolehan suara partai berbasis agama cenderung kurang dari 15 persen.

    Pada Pemilu 2009, Partai Damai Sejahtera (PDS) yang berbasis umat Kristen pun tak bisa melewati ambang batas perolehan suara untuk menempatkan wakilnya di DPR (parliamentary threshold). Padahal, pada Pemilu 2004, PDS bisa membentuk fraksi tersendiri di DPR. Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB) yang memiliki fraksi di DPR hasil Pemilu 1999 tak bisa berada lagi di DPR pada Pemilu 2004.

    Pada Pemilu 2009, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Bintang Reformasi (PBR) yang berbasis umat Islam gagal menempatkan wakil di DPR. Perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) cenderung stagnan. Dua partai baru yang bisa menempatkan wakil di DPR hasil Pemilu 2009 adalah partai berbasis massa nasionalis.

    Airlangga Pribadi, pengajar Ilmu Politik di Universitas Airlangga, Surabaya, Sabtu (7/5), menilai ada beberapa hal yang membuat parpol berbasis agama semakin tidak diminati. Pertama, kesadaran publik yang tak lagi membedakan partai nasionalis dan agama secara ketat. Apalagi, parpol nasionalis juga mengakomodasi simbol dan identitas keagamaan. Ini menyempitkan ruang pasar partai-partai berbasis agama.

    Kedua, pada era demokrasi politik saat ini partai berbasis agama menghadapi tantangan moral politik yang lebih daripada partai lain. Sebab, mereka membawa simbol agama. ”Sepertinya mereka gagal membuktikan memiliki sistem nilai dan etika politik yang lebih dibandingkan dengan partai lain. Ketiga, pudarnya politik aliran diikuti menguatnya politik transaksional.

    Bukan alat politik

    Wakil Bendahara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bambang Sutanto mengatakan, partai berbasis massa Islam kurang berkembang karena pada dasarnya Islam tak bisa dijadikan alat politik. Ketika Islam dijadikan alat politik, akan terjadi kegamangan antara cita-cita yang ingin dituju dan realitas. Apa yang ditawarkan partai berideologi Islam kenyataannya kurang bisa memenuhi kebutuhan riil masyarakat.

    Meski sebagian besar rakyat Indonesia beragama Islam, kenyataannya mereka lebih menerima partai berideologi nasionalis dan terbuka. Itu karena tradisi Islam yang tumbuh di Nusantara bukanlah tradisi Islam di Timur Tengah. Islam Indonesia membaur dengan budaya yang menjunjung tinggi asas pluralisme. Sebab itu, kata Bambang, meski berbasis massa Islam dengan pendukung utama warga NU, PKB tak memilih ideologi Islam, melainkan nasionalis religius.

    Roy Rening dari Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) juga menyadari, publik memang tak berminat pada partai berbasis agama. Kesadaran ini muncul setelah melihat perolehan suara PKDI pada Pemilu 1999, 2004, dan 2009 yang relatif konstan, sekitar 300.000 pemilih. Bahkan PKDI kalah di daerah basis, seperti Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

    Pada saat yang sama, lanjut Roy, persyaratan untuk mengikuti Pemilu 2014 dirasa makin berat. PKDI pada Pemilu 2014 bersama sembilan partai lain mendirikan Partai Persatuan Nasional.

    Bukan monopoli

    Secara terpisah, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq mengatakan, penurunan perolehan suara bukan monopoli partai berbasis agama. Partai berbasis nasionalis, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golkar, juga mengalami penurunan suara sejak Pemilu 1999-2009.

    Menurut Luthfi, parpol berbasis agama dan tidak harus bisa mengemas ide sesuai dengan perubahan sosial masyarakat. Jargon lama sudah tidak laku. Untuk menangkap kebutuhan masyarakat, PKS mengkaji dan mengapresiasi berbagai kebutuhan keseharian masyarakat dan membingkainya dengan rohani. PKS pun yakin tak akan ditinggalkan masyarakat.

    Ketua Lembaga Bantuan Hukum PPP Ahmad Yani di Jakarta juga optimistis perolehan suara partai Islam, terutama PPP, akan meningkat pada Pemilu 2014. Sebab, PPP bisa menunjukkan jati diri dan prinsip ajaran Islam serta memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. (NWO/FAJ/INA/LOK)

    Source: Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Golkar Dirugikan

    Jakarta, Kompas – Partai Golkar diperkirakan menjadi pihak yang paling dirugikan dengan keberadaan partai politik baru, terutama Partai Nasdem dan Partai Nasional Republik. Pasalnya, kedua partai baru itu memperoleh dukungan dari basis massa Partai Golkar di Jawa dan Sumatera.

    Pendapat itu disampaikan peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanudin Muhtadi, di Jakarta, Rabu (27/4). ”Nasrep dan Nasdem akan menggerogoti suara Golkar. Jadi yang paling dirugikan dengan adanya dua partai baru itu ialah Golkar,” katanya.
    (more…)