siwah.com

Tag: pemilukada

  • Darni Daud Diultimatum, Pilih Rektor Unsyiah Atau Cagub

    Banda Aceh | Harian Aceh – Sejumlah anggota Senat Universitas Syiah Kuala memprotes sikap Darni M Daud yang tidak tegas dalam berpolitik. Mereka mengultimatum Darni segera menentukan sikap, pilih rektor atau calon gubernur.

    “Kalau memilih tetap menjadi rektor, harus mundur dari bursa calon gubernur. Begitu juga kalau memilih maju sebagai cagub, harus mundur dari rektor Unsyiah,” kata Prof Yusuf Azis, Guru Besar yang juga anggota Senat Unsyiah, Kamis (15/12).

    Dikatakannya, persoalan itu sebenarnya bukan boleh tidaknya Darni menjadi Cagub di saat masih memegang jabatan Rektor Unsyiah. “Tapi ini soal sikap dan wibawa sebuah lembaga pendidikan. Kalau ragu-ragu, kita khawatirkan yang bersangkutan justru akan kehilangan kedua-duanya,” kata Yusuf Azis.

    Yusuf Azis mengatakan ketegasan dari rektor sangat penting dalam kondisi perpolitikan Aceh saat ini. “Apalagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2011 mengharuskan setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bersikap netral. Hal ini sepatutnya dijaga serta ditaati,” sebutnya.

    Terlepas dari perdebatan apakah rektor termasuk jabatan fungsional atau struktural, lanjut dia, sikap Darni yang abu-abu akan merugikan karier politiknya serta kelembagaan Unsyiah ke depan. ”Janganlah ada statemen ke depan lagi, saya maju untuk hanya menunda Pemilukada. Kita berharap Darni harus tegas dalam berpolitik,” kata Dekan FKIP Unsyiah ini.

    Anggota Senat Unsyiah lainnya, Prof Husni Jalil menambahkan, PP No.53/2011 mengamanahkan bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik serta mendukung salah satu kandidat kepala daerah. “PNS bahkan dilarang memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung salah satu calon independen,” kata Guru Besar dari Fakultas Hukum Unsyiah ini.

    Dia menjelaskan, bagi para PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah diwajibkan untuk menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan PNS. “Ketegasan ini tercantum dalam Pasal 59 UU No.12/2008 huruf a. Jadi bukan harus mengundurkan diri dari PNS, tetapi cukup dari jabatan PNS,” sebut Husni Jalil.

    Tuntutan agar Darni M Daud menanggalkan jabatan rektor Unsyiah juga terus disuarakan sejumlah mahasiswa. Bahkan, para mahasiswa membentuk posko antipolitisasi kampus Unsyiah di lapangan kampus, terkait pencalonan sebagai kandidat gubernur Aceh periode 2012-2017.

    Selain Rektor, mahasiswa juga mendesak para dosen yang terlibat dalam tim sukses kandidat kepala daerah agar non-aktif sementara dari kegiatan kampus.

    Sementara itu, Sekretaris Senat Unsyiah Prof Said Muhammad mengatakan hingga kini belum ada rapat senat khusus terkait ultimatum terhadap Darni. ”Belum ada rapat senat terkait masalah ini. Pendapat para guru besar soal jabatan Rektor adalah pendapat pribadi,” tegasnya di sela-sela pengukuhan tiga guru besar baru di lingkungan Unsyiah, kemarin.

    Sebelumnya, Darni mengatakan dirinya tidak perlu mengundurkan diri karena jabatan rektor berbeda dengan jabatan struktural lainnya. Bahkan Darni sempat mengeluarkan statemen bahwa dirinya mencalonkan diri agar Pemilukada ditunda.

    Darni maju sebagai calon gubernur berpasangan dengan Ahmad Fauzi, dosen di IAIN Ar-Raniry Banda Aceh. Dia mendaftarkan diri ke KIP dengan memanfaatkan penambahan waktu pendaftaran calon sebagaimana amanah Mahkamah Konstitusi dalam putusan sela sengketa tahapan Pemilukada Aceh.(mur/mrd)

    Source : Harian Aceh

  • DPRA Tidak Akan Akui Gubernur Terpilih

    Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak akan mengakui gubernur terpilih pada pemilihan kepala daerah 16 Februari 2012 karena tahapan pemilihannya dinilai cacat hukum.
    “DPRA sebagai lembaga legislatif tidak akan mengakui siapa pun Gubernur Aceh terpilih pada pilkada nanti,” tegas Ketua DPRA Hasbi Abdullah seperti dilansir ANTARA, Kamis (15/12).
    Menurut dia, tidak diakuinya gubernur terpilih tersebut karena DPRA menilai tahapan pilkada Aceh yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melanggar undang-undang.
    Ia mengatakan, undang-undang yang dilanggar adalah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) beserta turunannya Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang pilkada Aceh.
    Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa tahapan pilkada baru bisa ditetapkan setelah DPRA menyampaikan surat pemberitahuan masa berakhirnya jabatan gubernur dan wakil gubernur.
    “Namun, KIP Aceh menetapkan tahapan pilkada sebelum surat pemberitahuan tersebut. Surat pemberitahuan disampaikan Agustus 2011, sementara tahapan pilkada ditetapkan beberapa bulan sebelumnya,” kata Hasbi Abdullah.
    Selain itu, kata dia, pihaknya juga tidak akan menggelar sidang paripurna istimewa mendengarkan visi dan misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saat dimulainya masa kampanye.
    Ia mengatakan, semua itu akibat tidak diakuinya tahapan pilkada yang ditetapkan KIP Aceh yang tidak mempedomani Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006.
    “Kami juga berencana dalam waktu dekat ini akan menjumpai Presiden RI menyampaikan semua permasalahan terkait pilkada Aceh,” ungkap Hasbi Abdullah. [ANTARA]

    Source : Aceh Corner

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Memadamkan Bara Kuasa Pilkada Aceh

    Kumandang lagu ”Dari Sabang sampai Merauke” sebagai impian bangsa untuk hidup bersama dalam keragaman yang bersatu mewujudkan kebahagiaan tampaknya belum mampu menghentikan duka dan nestapa Provinsi Aceh dan Papua. Kekerasan di Papua yang memilukan belum lagi dapat diselesaikan dengan tuntas, menyusul konflik penyelenggaraan pemilu kepala daerah di Aceh yang memicu munculnya secara sporadis kekerasan yang dapat mengancam perdamaian.

    Penyebab awalnya adalah konflik regulasi penyelenggaraan pilkada. Namun, banyak kalangan percaya perseteruan tersebut terutama terkait keretakan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sejak Pilkada Aceh 2006. Manifestasinya, lima tahun lalu pimpinan GAM tidak sepakat bulat mencalonkan Irwandi Yusuf menjadi gubernur representasi GAM.

    Pilkada 2011 memanaskan bara rivalitas lama dalam GAM antara Irwandi Yusuf dan orang-orang dekat Malik Mahmud. Sementara itu, Partai Aceh dalam Pilkada 2011 memilih pasangan Zaini Abdullah, mantan GAM yang berbasis di Swedia, dan Muzakkir Manaf, mantan panglima sayap bersenjata GAM. Pasangan Irwandi-Muhyan Yunan melalui jalur independen.

    Untuk mengganjal pencalonan Irwandi, Partai Aceh yang mendominasi DPR Aceh, di bawah pengaruh tokoh karismatis Malik Mahmud, menolak rancangan qanun penyelenggaraan pilkada yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2010. Isinya membatalkan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyatakan calon perseorangan berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali tahun 2006. Artinya, calon independen dimungkinkan ikut pilkada di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sejumlah kalangan juga berpendapat pencalonan dari jalur independen berlaku sekali mengingat situasi keamanan di Aceh saat itu sangat rentan terhadap kekerasan.

    Sementara itu, DPR Aceh menolak keras putusan Mahkamah Konstitusi karena Pasal 256 UU No 11/2006, sebagai dasar hukum perjanjian damai Helsinki, sangat tegas menyatakan calon perseorangan berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali, yaitu Pilkada 2006. Artinya, setelah itu kandidat kepala daerah harus melalui partai lokal atau partai nasional. Partai Aceh menganggap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai pengkhianatan terhadap janji dan komitmen ”Jakarta” terhadap otonomi Aceh. Pemerintah telah membuat undang-undang sendiri, tetapi tidak konsisten sehingga merugikan rakyat Aceh.

    Oleh karena itu, DPR Aceh yang didominasi Partai Aceh tak bersedia merampungkan qanun yang menampung calon independen. Taktik ulur waktu juga dimaksudkan agar Pilkada Aceh ditunda setelah jabatan Irwandi Yusuf yang berakhir 8 Februari 2012. Harapannya, pemerintah menunjuk penjabat gubernur dan, dengan demikian, Irwandi tidak dapat mempergunakan jabatannya untuk kepentingan subyektifnya.

    Dengan demikian, jelas di balik argumentasi yuridis tersebut, penolakan didasarkan atas kalkulasi politik bahwa Irwandi kemungkinan besar akan memenangi pilkada provinsi 2011. Tingkat popularitasnya cukup tinggi berkat program-program populisnya, terutama yang dikenal sebagai Jaminan Kesehatan Aceh.

    Penolakan Partai Aceh mendapat dukungan yang luas karena Malik Mahmud sebagai tokoh GAM dan Partai Aceh masih mempunyai pengaruh besar dalam masyarakat. Aksi-aksi ribuan orang yang menganjurkan pilkada ditunda menggema di mana-mana. Namun, harus diingat pula, selain gubernur yang populer, Irwandi juga tokoh GAM yang mempunyai jaringan dan pengaruh yang tak kalah besar dari basis dukungan yang dimiliki Malik Mahmud. Sangat dikhawatirkan terjadi konflik horizontal. Kekhawatiran itu sangat beralasan karena intimidasi meluas, secara sporadis terjadi kekerasan, lemparan granat, ledakan bom, bahkan penembakan yang menewaskan beberapa orang, termasuk Saiful Husen alias Cagee, orang kepercayaan Irwandi.

    Dalam konteks Aceh, tidak terlalu salah ungkapan yang menyatakan perjuangan politik adalah perjuangan melawan lupa, termasuk perjuangan mengingat sesuatu yang pernah diperjuangkan dengan berdarah-darah: bebas dari penindasan, perdamaian abadi menuju hidup bahagia. Kesepakatan Helsinki merupakan pintu masuk harapan tersebut dan intinya dijabarkan secara rinci dalam UU No 11/2006.

    Peristiwa bersejarah dan monumental adalah terselenggaranya 20 pilkada di Aceh secara serentak pada Desember 2006 secara damai, tertib, dan adil. Masyarakat Aceh yang tercabik-cabik karena ”perang saudara” puluhan tahun telah mengguratkan ukiran peradaban dengan tinta emas pada bangunan Indonesia. Keindahan torehan emas membuktikan masyarakat Aceh mempunyai budaya luhur dan menjunjung tinggi perdamaian. Dunia internasional pun memuji keberhasilan Pilkada Aceh 2006.

    Oleh sebab itu, Pilkada Aceh 2011 harus diselamatkan. Konflik regulasi pilkada adalah titik api yang dapat mengobarkan bara kekuasaan menjadi bola api yang dapat membakar perdamaian di Aceh. Kegagalan Pilkada Aceh pertaruhannya sangat mahal: perdamaian abadi. Oleh sebab itu, semua pihak harus berusaha sangat keras agar bara api kuasa yang dapat membakar perdamaian dapat dipadamkan. Api harapan hidup bahagia harus semakin dikobarkan.

    J Kristiadi Peneliti Senior CSIS

    Source : Kompas.com

  • Quo Vadis DPRA?

    MUZAKIR Manaf, Ketua DPA Partai Aceh (PA), menegaskan kembali komitmen partainya untuk menjaga perdamaian Aceh meski pilkada tetap dilaksanakan sesuai agenda KIP. Di saat yang sama, ia juga menilai Pemerintah Pusat telah mengingkari janjinya sebagaimana yang tertera dalam MoU Helsinki dan berharap Pusat mengeluarkan keputusan politik baru (Serambi Indonesia, 29 November 2011). Meski tidak menyebut secara eksplisit, mudah ditebak, bahwa penilaian Partai Aceh ini tengah menyoal keikutsertaan calon independen dalam pilkada nanti.

    Sederet pertanyaan muncul untuk mencerna sekaligus menghindari gagal-paham atas reaksi PA ini; Benarkah Pusat (kembali) ingkar? Mungkinkah Pusat mengeluarkan kebijakan politik baru yang bisa mengakomodir keinginan PA? Lalu, bagaimana DPRA harus meresponsnya untuk menyelamatkan perdamaian yang tengah berada dalam sandera politik saat ini?

    Hukum adalah Panglima
    Satu dari sejumlah syarat sebuah negara yang menganut sistem demokrasi adalah menempatkan hukum sebagai panglima. Hukum melalui berbagai produknya boleh saja dihasilkan dalam sebuah proses dan juga konteks politik tertentu. Namun ketika menjadi sebuah produk yang harus dijalankan, kekuatan politik, sebesar apa pun itu, harus tunduk di hadapan hukum. Meminjam istilah Jimly Asshiddiqie, terkait sengketa sistem hukum dan sistem keadilan, MK merupakan lembaga yang memiliki wewenang dalam mengadilinya. Keputusan MK, apa pun itu, bersifat final dan harus dipatuhi oleh seluruh warga dan lembaga negara, termasuk presiden sekalipun!

    Sebagai cabang dari yudikatif, untuk menjaga independensinya, sembilan orang hakim MK diisi oleh tiga lembaga negara lainnya yaitu Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Semua lembaga tersebut memiliki hak atas jumlah hakim yang sama untuk mengisi posisi hakim di MK. Begitu juga dengan pemilihan ketuanya yang dipilih oleh kesembilan hakim tersebut. Proses ini jelas berbeda dengan pemilihan pimpinan tertinggi di lembaga yudikatif lainnya. Kondisi ini lebih semata-mata untuk menjamin keputusan MK hanya mempertimbangkan aspek kebenaran atas nama hukum, tidak mempertimbangkan sama sekali tekanan dan dampak politik yang mungkin diakibatkan karena keputusannya. Satu kasus menarik yang bisa memperlihatkan independensi MK ini adalah kasus gugatan Yusri Ihza Mahendra terhadap keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

    Keputusan MK ketika itu dianggap “mempermalukan” Presiden SBY yang dinilai gagal memahami tata cara pengangkatan seorang jaksa agung. Tidak ada pilihan lain selain menghormati keputusan ini, SBY segera mengangkat jaksa agung yang baru.

    Uraian di atas sebenarnya secara jelas memperlihatkan bahwa tidak ditemukan satu alasan pun untuk mengatakan bahwa keputusan MK pertama terkait pilkada Aceh yang membatalkan pasal 256 UUPA adalah bentuk ingkarnya pemerintah pusat terhadap MoU seperti yang dipahami PA selama ini. Bagaimanapun MK tidak hanya berasal dari cabang lembaga negara yang berbeda, tapi juga tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Dengan kata lain adalah sesat-pikir jika memasukkan lembaga MK sebagai bagian dari pemerintah pusat, dan akan menjadi tragedi bila pemahaman seperti ini terus dibiarkan.

    Dengan kondisi ini, maka berharap SBY mengeluarkan kebijakan politik baru yang menganulir keputusan tentang keberadaan calon independen bisa diartikan sebagai usaha serius mengajak SBY berhenti lebih awal dari masa jabatan presiden sebelum berakhir pada 2014 nanti. Keputusan politik yang bertentangan dengan keputusan MK dapat dipastikan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi, dan menjadi pintu masuk utama untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden. Oleh karena itu, menaruh harapan akan terbitnya keputusan politik baru dari pemerintahan SBY tentu saja sebuah kesia-siaan.

    Sekarang yang dibutuhkan adalah sikap dan jiwa besar PA untuk menerima apa pun keputusan MK tersebut. Hal ini akan meneguhkan komitmen untuk tidak terjerembab menggunakan cara-cara kekerasan dalam Pilkada Aceh. Tidak ada yang menyangkal bahwa PA tengah berada dalam kondisi sulit saat ini. Tapi partai ini akan semakin berada dalam kesulitan jika tidak sungguh-sungguh bersikap dalam mencegah kemungkinan-munculnya-kekerasan dari para pengikutnya. Semua orang, dan mungkin juga dunia internasional, berharap partai terbesar di Aceh itu tidak menggunakan “standar ganda” dalam menyikapi situasi ini; mampu memobilisasi massa dengan cepat untuk menunda pilkada, tetapi bersikap lemah dan lepas tangan dalam mengelola kekecewaan para pengikutnya dikemudian hari,terutama dalam konteks tahapan pelaksanaan pilkada.

    Demokrasi terancam mati
    Setali tiga uang dengan PA, sebagian parpol di DPRA, terutama parnas, cenderung bersikap “mendua” menghadapi keputusan MK, termasuk keputusan kedua MK terkait pilkada Aceh. Dalam keputusan kedua itu di antaranya MK menegaskan kembali keberadaan calon independen dan memastikan Qanun Pilkada lama sebagai payung hukum Pilkada nanti jika belum ada qanun baru. Di luar DPRA secara kelembagaan, sejumlah parnas menerima keputusan MK tersebut. Namun konsistensi sikap ini tidak tercermin ketika parpol-parpol tersebut berada di dalam di DPRA. Indikasinya terlihat dari belum adanya inisiatif dari anggota-anggota parlemen untuk mengajukan usulan perubahan atau pembuatan Qanun Pilkada.

    Meski masih ada gugatan baru DPRA terhadap KIP menyangkut payung hukum Pilkada Aceh, dengan keputusan kedua MK sebenarnya sudah cukup menjadi basis melakukan perubahan atau pembuatan Qanun. Berdasarkan Tatib DPRA, hanya butuh 5-7 orang anggota DPRA untuk melakukan hal tersebut. Sepertinya kalkulasi kekuatan politik di tubuh lembaga itu menjadi halangan untuk mengajukan usulan pembahasan Qanun Pilkada tersebut. Sebagaimana diketahui Fraksi Partai Aceh merupakan kekuatan mayoritas di parlemen saat ini.

    Namun halangan ini bisa diakhiri dengan lobi-lobi politik antar sesama fraksi yang ada di DPRA yang didasarkan pada pemahaman terhadap hokum secara komprehensif dan lebih baik serta menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Pada dasarnya, kalau mau jujur, warga lebih membutuhkan kenyamanan dibandingkan kondisi politik yang sangat tidak nyaman, seperti yang berlaku di Aceh saat ini.

    Perlu digarisbawahi, terus menunda bersikap secara cepat dan tepat terhadap putusan MK secara perlahan akan menempatkan parpol-parpol di DPRA sebagai pihak yang tidak patuh konstitusi yang pada gilirannya akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berlaku di negara ini. Di samping itu, terhadap demokratisasi di Aceh, posisi DPRA juga menjadi sangat krusial. Pascakonflik, seharusnya yang terjadi adalah akselerasi terhadap konsolidasi demokrasi. Harapan ini tentu saja bisa semakin jauh dari harapan dan sulit terpenuhi jika pilar demokrasi, seperti DPRA, justru tidak menunjukkan konsistensi kepatuhannya terhadap hukum, yang merupakan parameter penting dalam sistem politik demokrasi. Pada titik ini, DPRA berikut PA sudah saatnya mengutamakan dan memenangkan akal sehat. Terlalu mahal ongkos sosial yang harus dibayar, termasuk hilangnya rasa damai, bila ketidakmatangan berpikir dan mentalitas emosional yang dikedepankan.

    *Teuku Alfiansyah Banta, Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Politik

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Dokumen Resmi Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pilkada Aceh

    Mahkamah Konstitusi akhirnya memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melanjutkan tahapan pilkada sesuai jadwal yang telah dibuat. Selain itu Mahkamah juga menyatakan, calon perseorangan tidak bertentangan Undang-Undang Dasar 1945 dan MoU Helsinki. Berikut adalah dokumen resmi putusan MK yang memuat lima poin terkait gugatan tahapan pilkada Aceh.

    Amar putusan MK Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 yang dibacakan selama satu jam oleh Ketua MK Mahfud MD memuat lima poin, yaitu:

    1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
    Menguatkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 bertanggal 2 November 2011;

    2.Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam daerah Provinsi Aceh;

    3. Calon perseorangan dalam Pemilukada adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak pula melanggar butir 1.2.2 Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement (Nota
    Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka);

    4. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa hasil Pemilukada di Provinsi Aceh;

    5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

    Klik disini untuk membaca salinan keputusan Mahkamah Konstitusi []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPR Aceh Janji Jalankan Keputusan MK Terkait Calon Perseorangan

    Rencananya, MK akan memutuskan sengketa pemilukada Aceh, sore ini. Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah mengatakan, tidak ada alasan bagi DPR Aceh untuk mengabaikan keputusan Mahkamah Konsitusi. Menurut dia, keputusan MK merupakan keputusan yang mengikat dan wajib dilaksanakan.

    “Insya Allah kita akan jalankan keputusan MK. Kita juga akan membahas keputusan MK itu dalam qanun untuk menentukan calon independen. Memang keinginan kita karena Aceh sudah punya partai lokal jadi tidak perlu lagi ada calon independen. Tapi kalau MK memutuskan beda, kita mau apa. Kita kan musti memgikuti keputusan MK”.

    Sebelumnya, Partai Aceh yang berkuasa di DPR tidak mengajukan calon untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas majunya Gubernur Irwandi Yusuf sebagai bakal calon di pemilukada melalui jalur perseorangan. Padahal, DPR Aceh sudah mengeluarkan qanun atau perda yang melarang calon perseorangan ikut dalam pemilukada.

    Sengketa pemilukada ini menimbulkan konflik politik di Aceh antara Partai Aceh dengan kubu Irwandi Yusuf. Sebelumnya, MK sudah membatalkan salah satu pasal dalam UU Pemerintah Aceh yang menyatakan calon perseorangan hanya berlaku satu kali dalam pemilukada Aceh.

    Source : kbr68h.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Putusan MK: Lanjutkan Tahapan Pilkada, Calon Perseorangan Sah

    JAKARTA- Tepat pukul 17.15 WIB ini Mahkamah Konstitusi mengetukkan palu dengan putusan memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk melanjutkan tahapan pilkada.

    Bertempat di gedung MK, Jakarta Pusat, dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi juga menyebutkan bahwa calon perseorangan (independen) tidak bertentangan dengan Undang-undang 1945 dan MoU Helsinki.

    Menyangkut payung hukum, Mahkamah Konstitusi juga menyebutkan bahwa qanun lama tentang pelaksaan pilkada Aceh masih punya kekuatan hukum.

    Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menolak sebagian permohonan TA Khalid dan Fadhlullah yang meminta Mahkamah membatalkan tahapan pilkada yang telah dijadwalkan KIP Aceh. []

    Source : AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Penyelesaian Sengketa Pilkada Diusulkan Sebulan

    Jakarta, Kompas – Penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah diusulkan selesai dalam waktu sebulan. Sebab, dibuka peluang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

    Dalam Rancangan Undang- Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah yang disiapkan Kementerian Dalam Negeri, sengketa hasil pilkada akan dikembalikan ke Mahkamah Agung.

    ”Putusan MK terkait sengketa hasil pilkada bersifat final dan mengikat. Kalau putusan keliru, orang tetap harus menerima seperti putusan yang problematik di Kobar (Kotawaringin Barat),” tutur Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemdagri, Djohermansyah Djohan, Selasa (22/11), di Jakarta.

    Karena itu, pada Pasal 127 dan 128 RUU Pilkada tercantum keberatan atas hasil penghitungan suara diajukan ke MA selambatnya tiga hari setelah penetapan hasil itu. Kewenangan itu dapat didelegasikan ke pengadilan tinggi (PT) yang memutus sengketa paling lambat 14 hari sejak permohonan diterima.

    Atas vonis dari PT, masih dapat diajukan upaya hukum kasasi ke MA. Putusan sengketa yang bersifat final dan mengikat dari MA juga harus diterbitkan paling lambat 14 hari setelah permohonan kasasi diterima.

    Sistem peradilan sengketa hasil pilkada sudah berubah dua kali sejak pilkada langsung diterapkan. Dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, gugatan sengketa hasil pilkada diajukan ke MA melalui pengadilan negeri atau pengadilan tinggi. Selanjutnya, MA memutus sengketa 14 hari setelah permohonan diterima di pengadilan negeri (PN) atau PT. MA juga dapat mendelegasikan kewenangan ke PT untuk memutus. Vonis atas sengketa hasil penghitungan suara bersifat final dan mengikat.

    Pada UU No 12/2008 Perubahan Kedua atas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, penanganan sengketa hasil penghitungan suara dialihkan ke Mahkamah Konstitusi.

    Revisi UU No 32/2004 yang dijabarkan dalam RUU Pemerintah Daerah, RUU Pilkada, dan RUU Desa mengembalikan wewenang menangani sengketa hasil pemilihan ke MA. Menurut Djohermansyah, sengketa hasil penghitungan suara hanya untuk calon gagal yang perolehan suaranya berbeda tipis dengan calon yang menang. Bila selisih jauh dan penggugat mengusung masalah pelanggaran meluas, masif, dan terstruktur, itu semestinya ditangani sebagai pidana pemilu.

    Terhadap usulan itu, anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, meminta pemerintah menentukan dulu pilkada dianggap sebagai rezim pemilu atau rezim pemerintah daerah. Ketika dianggap sebagai urusan pemda, wajar bila sengketa hasil pilkada ditangani MA. Sebaliknya, bila pilkada dianggap sebagai rezim pemilu, kewenangan di tangan MK. (INA)

    Source : Kompas.com

  • Uni Eropa Akan Kirim Tim Pantau Pilkada Aceh

    BANDA ACEH – Uni Eropa akan mengirimkan tim untuk memantau pelaksanaan pilkada di Aceh. Menurut Charles Whitely, Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, mereka tetap tidak akan mengintervensi permasalahan yang terjadi di Aceh.

    “Uni Eropa tidak akan mengintervensi. Jika memang diperlukan nantinya menjelang Pilkada, kami akan mengirimkan tim yang terdiri dari dua orang,” kata Charles usai pertemuan tertutup di Mess Meuntro tadi sore, Rabu (16/11). Pertemuan itu membahas langkah-langkah yang akan diambil Partai Aceh nantinya terkait pilkada.

    Tugas dari tim tersebut, kata Charles, konsep kerjanya masih dikembangkan, “Yang jelas mereka tidak memonitoring keseluruhan pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.

    Terkait pertemuan delegasi Uni Eropa dengan sejumlah stakeholder di Aceh, kata Charles, ia akan melaporkan sejumlah hasil pertemuan tersebut tentang kondisi Aceh ke atasannya di kantor pusat Uni Eropa.

    Soal konflik regulasi di Aceh, Charles mengatakan, Uni Eropa akan mendorong agar terjadinya damai di Aceh.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Elite yang Minta Pemilukada Ditunda Makin Emosional

    Lhokseumawe | Harian Aceh – Akademisi Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Amrizal J Prang SH LLM menilai pernyataan sejumlah elite politik yang menginginkan Pemilukada ditunda sarat egoisme dan tidak mempertimbangkan kerugian materil maupun immateril para calon yang sudah lama mendaftar.

    “Pernyataan keinginan penundaan Pemilukada Aceh oleh segelintir elite politik Aceh, baik Forbes Aceh, partai politik dan elite yang mengakui intelektual, sangatlah kontroversial, egois dan sangat emosional,” kata Amrizal J Prang kepada Harian Aceh di Lhokseumawe, Senin (14/11).

    Menurut J Prang, pernyataan sebagian elite itu seolah-olah dilandasi ketidakpastian hukum Pemilukada Aceh. Padahal, kata dia, di balik itu adalah libido (nafsu) kekuasaan. Hal ini, sebut J Prang, dapat ditelusuri ketika yang mengeluarkan pernyataan tersebut tidak melibatkan seluruh komponen Aceh, terutama para calon kepala daerah yang sudah mendaftar, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    “Jumlah para calon yang mendaftar mencapai ratusan dan melebihi jumlah elite politik dan intelektual itu,” kata Amrizal J Prang yang juga telah mendaftar sebagai bakal calon wakil wali kota Lhokseumawe jalur perseorangan.

    Ironisnya lagi, lanjut J Prang, ada pernyataan ‘sengaja mendaftar agar Pemilukada ditunda’. Pernyataan itu, kata dia, jelas telah melanggar etika, moral, dan bahkan secara hukum dapat dianggap sudah mengganggu dan menghambat kepentingan negara dan daerah. “Apalagi, yang mengeluarkan pernyataan tersebut berasal dari akademisi, yang dianggap sebagai kelompok terpelajar dan pengayom,” katanya.

    J Prang menyebutkan ada banyak alasan untuk menilai pernyataan sebagian elite itu sangat kontroversi dan egois. Antara lain, kata dia, secara sosiologis mereka tidak mempertimbangkan kerugian materil dan immateril para calon yang sudah lama mendaftar, juga dengan kondisi ini merasa dirugikan bahkan melebihi para elite tersebut.

    Secara hukum (yuridis), kata J Prang, mereka merasa penafsiran (interpretasi) hukum pemilukada (UUPA dan Qanun) yang dinyatakan pada publik seolah-olah sudah benar dan final, sehingga melampaui pengadilan atau Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang. “Kalau pengadilan sudah tidak didengar lagi, maka jelas hukum bukan lagi panglima di Aceh melainkan kepentingan politik,” kata Ketua Pusat Studi Hukum dan Perundang-undangan Fakultas Hukum Unimal ini.

    Tidak hanya itu, J Prang menilai, secara politik tidak terlihat lagi etika berpolitik santun (fatsoen politik) dalam berpolitik dan berdemokrasi di Aceh, sehingga yang muncul adalah kepentigan kekuasaan pribadi dan kelompok, di mana hukum dibalut dengan kepentingan politik. Oleh karena itu, J Prang berpandangan bahwa pernyataan sebagian elite Aceh sangat kontroversi, egois dan jauh dari nilai-nilai perdamaian.

    “Saya kira masyarakat dan seluruh calon yang sudah mendaftar mesti menilai secara objektif kepentingan para elite tersebut dan meminta agar Pemilukada tetap dilanjutkan. Jangan salahkan Pemilukada karena libido (nafsu) kekuasaan elite politik,” kata J Prang.

    Karena, lanjut J Prang lagi, semakin berlarutnya Pemilukada maka ruang konflik horizontal kian terbuka, apalagi kalau sampai adanya penundaan. “Apalagi, kalau rakyat dan calon kepala daerah di Provinsi Aceh dan kabupaten/kota menggugat jika Pemilukada ditunda,” pungkasnya.(nsy)

    Source : Harian Aceh