siwah.com

Tag: pemilukada

  • Menempatkan Pemilih sebagai “Raja”

    Pemberian suara menjadi kunci penting dalam demokrasi. Seperti dinyatakan Sasha Abramsky (2006): The voting issue… is the only issue that addresses questions of power and power relationships…. It’s the one right you have to have to protect all your other rights –to choose who’s going to lead, [who are] going to be policy makers… who’s going to run things, and how they’re going to run things.

    Merujuk konsep demokrasi sebagai ”sebuah tatanan institusional di mana semua individu dewasa memiliki kekuasaan memilih pemimpin eksekutif dan parlemen nasional melalui pemilu kompetitif yang bebas dan adil”, konsep ”memilih” mendapat posisi penting. Menurut Seymour Martin Lipset dan Jason M Lakin (2004), salah satu prinsip kembar dari konsep itu adalah inklusivitas (inclusiveness), di mana semua dimasukkan (everyone is included)—dalam artian ”semua individu dewasa” merupakan penentu dalam pemilihan.

    Lantas apa artinya jika sebuah kontestasi menyisakan masalah berupa adanya warga negara yang berhak, tetapi tidak bisa menggunakan hak? Sebaliknya, yang tidak berhak malahan tercantum dalam kelompok bisa memberikan suaranya?

    Pemilu 2009 memperlihatkan setidaknya satu masalah besar tersebut: pendataan pemilih yang tak sempurna akan membawa persoalan yang berkepanjangan. DPR bahkan sampai membentuk Panitia Angket untuk menyelidiki persoalan itu.

    Catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2011, masih ada pelanggaran ”klasik” dalam pemutakhiran data pemilih. Pelanggaran itu misalnya daftar pemilih sementara tidak diumumkan. Juga masih terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat, tetapi masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Juga terdapat pemilih yang sebenarnya memenuhi syarat, tetapi tak masuk dalam DPT. Juga ada kasus penggelembungan DPT.

    Kedua kasus itu memperlihatkan bahwa harus ada perbaikan signifikan dalam program pendaftaran pemilih. Undang-Undang Penyelenggara Pemilu menugaskan KPU menerima daftar pemilu dari aparat penyelenggara pemilu di bawahnya. KPU juga bertugas memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dari pemerintah, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.

    Merujuk ketentuan RUU Perubahan UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari pemerintah dan daftar pemilih pemilu terakhir pada 24 bulan sebelum pemungutan suara. Dengan asumsi Pemilu 2014 digelar April, tahapan itu sudah harus dilaksanakan April 2012.

    Berikutnya, selama 6 bulan, KPU wajib menyusun dan menyerahkan data pemilih ke KPU kabupaten/kota untuk dimutakhirkan. Ujungnya, DPS kemungkinan diumumkan pada Februari 2013 disusul serangkaian kegiatan yang berujung penetapan DPT pada April 2013.

    Merujuk pengalaman sebelumnya, KPU berupaya memperbaiki metode pendaftaran pemilih lewat program Prakarsa Pendaftaran Pemilih yang diluncurkan Agustus silam. Pengajar Universitas Diponegoro, Semarang, Hasyim Asy’ari, yang tergabung dalam program itu, menyebutkan, salah satu butir rekomendasi pertengahan program itu adalah DPT yang komprehensif, akurat, dan mutakhir tidak hanya bergantung pada KPU. Hal yang tidak kalah penting adalah partisipasi masyarakat pemilih dan peserta pemilu. Akurasi daftar pemilih di antaranya ditentukan oleh respons berupa masukan dan tanggapan masyarakat dan peserta pemilu.

    Misalnya saja, peserta pemilu, khususnya partai politik, diminta secara aktif meminta anggotanya mengecek akurasi, kekomprehensifan, dan kemutakhiran daftar pemilih. Parpol juga didorong memiliki daftar anggota yang lengkap sebagai data pembanding sehingga komplain dapat dilakukan saat pendaftaran pemilih berjalan.

    Merujuk pernyataan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, pemilu merupakan pelembagaan partisipasi dalam menggunakan hak pilih. Hak pilih memenuhi karakter demokrasi jika memenuhi prinsip: umum, setara, rahasia, dan langsung. Penyelenggara pemilu mendatang mesti bisa membuktikan bahwa seluruh warga negara yang berhak bisa terjamin menggunakan hak pilihnya. Bahwa pemilih menjadi ”raja” sebenarnya dalam pemilu. (Sidik Pramono)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Aceh Nilai Pilkada Cacat Hukum

    Banda Aceh, Kompas – Partai Aceh masih memandang tahapan pemilu kepala daerah di Aceh yang saat ini dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan Aceh cacat hukum selama masih menggunakan landasan Qanun Nomor 7 Tahun 2006. Partai lokal terbesar di Aceh itu belum akan mendaftarkan kandidatnya selama qanun baru untuk Pilkada Aceh masih menggunakan qanun lama tersebut.

    Demikian disampaikan Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi saat dihubungi Kompas, Kamis (5/1). Pernyataan Fachrul tersebut menanggapi kesepakatan dalam pertemuan antara sejumlah petinggi Aceh dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Rabu (4/1).

    Dalam pertemuan itu, para pihak terkait bersepakat Pilkada Aceh tetap akan dilaksanakan pada 16 Februari 2012. Mereka juga sepakat membawa usulan DPR Aceh tentang perlunya dibuka pendaftaran kandidat pasangan calon kepala daerah kembali ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

    Pilkada terus berlangsung

    Anggota KIP Aceh, Akmal Abzal, mengatakan, KIP Aceh tetap akan melanjutkan tahapan pilkada sembari menunggu keputusan rapat pleno KPU tentang usulan DPR Aceh untuk membuka kembali pendaftaran kandidat.

    Kemarin, Menteri Koor-dinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan, rangkaian penembakan dan pembunuhan di Aceh tidak terkait pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat. Djoko yang ditemui seusai peringatan ulang tahun ke-5 Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) di Jakarta, Kamis (5/1), menegaskan, penembakan di Aceh lebih terkait dengan kesempatan kerja dan pemberdayaan penduduk lokal. Kesimpulan itu disampaikan seusai bertemu Kapolri dan Muspida Aceh.

    ”Ada kecemburuan dalam proses kesempatan kerja dan keterlibatan dalam pembangunan. Pasti kita akan mencari akar masalah,” ujar Djoko. (ONG/HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Calon Perseorangan Siap Diakomodasi

    Banda Aceh, Kompas – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh siap mengakomodasi calon perseorangan dalam Pemilu Kepala Daerah Aceh. Hal tersebut akan dimasukkan ke dalam qanun pilkada baru yang akan dibahas kembali dalam waktu dekat. Namun, DPR Aceh meminta pilkada ditunda.

    ”Dalam pembahasan qanun nantinya, selain dimasukkan calon perseorangan, juga akan dibuka ruang untuk partai politik yang belum sempat mendaftarkan pasangan calonnya,” ujar anggota Komisi A DPR Aceh yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh, Selasa (3/1). Sebelumnya, DPR Aceh menolak calon perseorangan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

    Pengakomodasian calon perseorangan tersebut, lanjut Abdullah, sebagai bagian dari upaya kompromi politik di Aceh guna menyelesaikan polemik pilkada saat ini. Hal itu juga tindak lanjut dari pembahasan di Kementerian Dalam Negeri terkait masalah Pilkada Aceh.

    Pada 28 Juni 2011, DPR Aceh pernah mengesahkan qanun pilkada yang baru untuk menggantikan qanun lama, yakni Qanun Nomor 7 Tahun 2006. Qanun tersebut tak mengakomodasi calon perseorangan. DPR Aceh juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh yang memungkinkan keikutsertaan calon perseorangan.

    Namun, qanun baru itu tak ditandatangani Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Akibatnya, qanun baru itu tak dapat diberlakukan. Sejak saat itu terjadilah polemik Pilkada Aceh. DPR Aceh memandang tahapan pilkada yang saat ini dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tak sah. Namun, KIP Aceh tetap melanjutkan tahapan pilkada.

    Senin (2/1), KIP Aceh menggelar penarikan nomor urut calon pasangan gubernur-wakil gubernur yang bertarung dalam Pilkada Aceh, 16 Februari 2012. Pasangan Abi Lampisang-Teuku Suriansyah mendapat nomor urut 1. Irwandi Yusuf (gubernur petahana)-Muhyan Yunan (2), Darni M Daud-Ahmad Fauzi (3), Muhammad Nazar (wagub petahana)-Nova Iriansyah (4).

    Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan, penetapan nomor urut merupakan tahap akhir dari tahapan pencalonan. Kandidat petahana diwajibkan mengambil cuti pada saat kampanye. (HAN)

    Source : Kompas Cetak

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sembilan Perempuan Ramaikan Pilkada Aceh

    Banda Aceh – Dari 115 pasangan yang lolos verifikasi itu, hanya sembilan orang perempuan. Jumlah itu bertambah  karena ada dua perempuan yang maju menggantikan suami mereka. Kedua kandidat perempuan itu adalah calon bupati Aceh Timur, Sukiyawati, yang maju menggantikan suaminya Azman Usmanuddin  karena tersangkut masalah hukum. Dari Aceh Singkil muncul pula nama Cut Khairana yang maju menggantikan suaminya Ali Hasmi yang gagal uji mampu baca Alquran.

    Semula ada delapan kandidat perempuan yang mendaftar. Tapi satu di antaranya tidak lolos verifikasi, yaitu Yulinar Ahmad yang maju sebagai bakal calon bupati Aceh Utara. Dengan demikian, merujuk data awal,  jadinya ada tujuh perempuan yang lolos. Ditambah dua calon yang maju menggantikan suami mereka, maka jumlah kandidat perempuan menjadi sembilan orang. Bersama pasangannya, mereka telah dinyatakan lolos verifikasi. []

    Kandidat

    Posisi

    wilayah

    Lindawati Calon Wakil Walikota Kota Banda Aceh
    Illiza Sa’aduddin Djamal Calon Wakil Walikota Kota Banda Aceh
    Drh. Nuraini Maida Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Utara
    Hj. Soraya Hasbi Calon Walikota Kota Langsa
    Sukiyawati Calon Bupati Kabupaten Aceh Timur
    Nurhidayah Calon Bupati Kabupaten Aceh Tengah
    Nurhayati Sahali Calon wakil bupati Kabupaten Gayo Lues
    Cut Khairana Calon Bupati Kabupaten Aceh Singkil
    Sri Wahyuni, SHi Calon Bupati Kabupaten Bener Meriah

    Source : Aceh Corner

  • Penembakan di Aceh Diduga Terkait Politik

    JAKARTA–MICOM: Aksi penembakan yang terjadi di Aceh dinilai merupakan tindak kriminal biasa. Saat ini, suhu politik di Aceh dinilai seperti api dalam sekam terkait pemilu kada di provinisi tersebut.

    “Kalau kriminal biasa seharusnya Polri bisa menangkapnya dalam 1×24 jam. Publik akan menilai kasus ini erat kaitannya dengan momen pilkada,” ujar Wakil Komisi III DPR Nasir Djamil saat berbincang dengan Media Indonesia, Senin (2/1).

    Menurut politisi PKS tersebut, banyak pihak berkepntingan dalam pemilu kada Aceh terutama di jajaran Kementrian Polhukam yang memang sejak awal sangat ingin Pilkada Aceh sesuai tahapan. Ini menurut Nasir sangat erat dengan kelompok-kelompok yang tidak puas dengan kondisi Aceh saat ini.

    “Polri dan TNI sering bilang bahwa senjata ilegal masih banyak beredar di Aceh. Ini salah satu hal yang krusial di Aceh,” paparnya.

    Sangat mungkin apa yang terjadi di Aceh merupakan suatau kejadan yang telah di desain sedemikian rupa, karena banyak hal-hal yang tidak masuk akal jika dikatakan sebagai kriminal biasa.

    “Kenapa para pekerja yang menjadi sasaran? Kenapa pekerja Telkom? Kenapa masyarakat Aceh yang bersuku Jawa? Ini skenario untum terjadinya konflik vertikal antar suku,” kata Nasir.

    Nasir meminta agar Polri jagan menganggap remeh dan kecil masalah ini dan perlu ditegaskan Aceh adalah wilayah bekas konflik bersenjata sehingga harus dilihat secara serius setiap aksi kekerasan yang ada di wilayah Serambi Mekkah. “Ini sekaligus menjadi pembuktian SBY, bahwa negara tidak boleh kalah dengan kejahatan,” tegasnya. (HZ/OL-04)

    Source : Media Indonesia

  • Empat Pasangan Siap Bertarung

    Banda Aceh, Kompas – Empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam Pemilu Kepala Daerah Aceh, 16 Februari 2012 mendatang, pada Senin (2/1), secara resmi mendapatkan nomor urut pencalonan. Mereka adalah Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Darni M Daud-Ahmad Fauzi, Ahmad Tajuddin-Teuku Suriansyah, dan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah.

    Penarikan nomor urut pasangan calon tersebut digelar oleh Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh di Hotel Hermes, Banda Aceh, Senin. Pasangan Darni M Daud mendapat giliran pertama. Disusul Nova Iriansyah, Irwandi, dan Ahmad Tajuddin. Kecuali Muhammad Nazar, semua kandidat gubernur dan wakil gubernur hadir dalam acara tersebut.

    Dari hasil penarikan nomor tersebut, pasangan Ahmad Tajuddin-Teuku Suriansyah mendapat nomor urut 1. Gubernur petahana Irwandi Yusuf yang berpasangan dengan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Muhyan Yunan mendapat nomor urut 2.

    Rektor Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Darni M Daud yang menggandeng Ahmad Fauzi sebagai calon wakil gubernur mendapat nomor urut 3. Wakil gubernur petahana Muhammad Nazar yang berpasangan dengan Nova Iriansyah mendapat nomor urut 4.

    Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan, penetapan nomor urut merupakan tahap akhir dari tahapan pencalonan, seperti tertuang dalam Surat Keputusan KIP Nomor 26 Tahun 2011 tentang Tahapan Pilkada.

    ”Setelah ditetapkan menjadi kandidat tetap dan nomor urut, maka para kandidat harus memperhatikan larangan berkampanye,” kata Poroh.

    Kandidat petahana diwajibkan mengambil cuti pada saat kampanye. Dari empat pasangan calon gubernur yang akan bertarung dalam Pilkada Aceh pada 16 Februari 2012, ada dua pejabat petahana, yakni Irwandi (Gubernur Aceh) dan M Nazar (Wakil Gubernur Aceh). Keduanya akan mengakhiri masa tugasnya pada 8 Februari.

    Dari 127 pasangan yang mendaftar dalam Pilkada Aceh (tidak termasuk kandidat yang mendaftar di KIP Pidie), hanya 115 pasangan yang dinyatakan lolos verifikasi. Adapun 12 pasangan lainnya tak lolos. Dari 12 pasangan yang gagal tersebut, dua di antaranya didukung koalisi partai. Selebihnya berasal dari jalur perseorangan. (HAN)

    Source : Kompas.com

  • Tahun Rekonsiliasi

    SECARA keseluruhan, tahun 2011 dapat disebut sebagai vivere pericoloso atau hari-hari penuh tantangan dan kerumitan bagi perjalanan hidup politik Aceh. Jika dibuka kembali dokumen sejarah, hampir sepanjang tahun lalu pemberitaan di Aceh dipenuhi oleh konflik Pilkada, yang salah satunya dipicu oleh kesempatan calon independen untuk maju dalam momentum demokrasi lokal, pasca-judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Desember 2010.

    Kerasnya penolakan Partai Aceh (PA) terhadap judicial review pasal 256, jika diurai berhubungan dengan sejarah “konflik personal” di antara komunitas GAM itu sendiri-membuat konstruksi konflik menjadi terinstitusionalisasi, baik di tingkat lokal (KIP, DPRA, Pemerintahan Aceh) dan nasional (KPU Pusat, Kemenkopohukam, Kemendagri), dan berkomplikasi pada dua arus: Pilkada sesuai jadwal atau Pilkada tunda. Beruntung-berdasarkan hasil penelitian Kemitraan/Partnership, konflik pilkada itu tidak merembes menjadi anarkhisme sosial yang merugikan perdamaian Aceh.

    Ada beberapa teror kekerasan yang berakibat kematian seperti pembunuhan Saiful alias Cage, pembantaian di Geuredong Pasee, dan dua kasus yang terjadi di malam tahun baru di Ulee Kareng dan Bireun. Namun baru kasus pembunuhan Cage lah yang dianggap berhubungan dekat dengan konflik pilkada. Kasus lainnya, belum dapat dipastikan berhubungan dengan pilkada. Tentu saja konflik dan teror ini tidak boleh menjadi adat. Pihak kepolisian harus mengambil langkah cepat membongkar kejahatan itu demi keadilan, kebenaran, dan ketertiban masyarakat. Tidak boleh ada kematian yang dibiarkan sebagai kasus misterius. Mata pengadilan harus bisa menyambar semua pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.

    Berdasarkan survei International Republican Institute (IRI) tentang kondisi sosial-politik Aceh menyebutkan, 62 persen masyarakat menganggap perdamaian dan keamanan Aceh telah berjalan di jalur yang tepat. Tidak ada kegusaran berlebihan di tingkat akar rumput bahwa konflik pilkada akan menjadi konflik sosial di tingkat masyarakat. Masyarakat semakin terdidik untuk mengimunisasi dirinya dari pengaruh buruk politik elite. Bahkan jika pun dibayangkan sesuatu yang merugikan akan terjadi di masa depan, sebagian besar masyarakat Aceh lebih menguatirkan buruknya kondisi ekonomi (34 persen) dan pemerintahan yang korup (20 persen) yang akan terjadi, dibandingkan konflik kekerasan di antara masyarakat terkait tafsir pilkada.

    Namun di sisi lain, kekerasan hati elite politik Aceh tidak selalu mengarah kepada kebuntuan politik. Meskipun awalnya PA menyatakan tidak akan menerima dalam kondisi apapun tentang calon independen, namun perkembangan politik terakhir menunjukkan telah ada kompromi. Paling tidak dari terpublikasikannya nota kesepakatan antara pimpinan Partai Aceh (PA) dan Dirjen Otonomi Daerah yang bertanggal 12 Desember 2011 yang salah satu poinnya menerima keputusan MK tentang calon independen. Ini tentu saja memberikan arah konklusi politik yang membahagiakan di masa depan. Memang di tahun 2011 kesimpulan besar belum terjadi, tapi “kesimpulan-kesimpulan kecil” antara pihak berkonflik menyiratkan pertengkaran harus diakhiri. Perdamaian Aceh masih menjadi pilihan di atas segala kemungkinan politik. Tahun 2012 ini dielaktika politik harus mengarah pada jarum positif.

    Salah satu kesimpulan yang saya temukan terkait penelitian deadlock pilkada juga menunjukkan pandangan masyarakat (dan juga para peserta pilkada) yang kondusif. Mereka menganggap proses demokrasi lokal Aceh ini tidak akan menjadi bulat dan sempurna jika PA tidak ikut serta di dalamnya. Tentu saja harapan elite dan masyarakat itu harus disahuti sebagai keinginan memenuhi panggilan mempertahankan perdamaian, dan menggugurkan ego politik yang bersifat pendek dan bernuansa kekuasaan semata. Yang tinggal dicari adalah bagaimana kesimpulan politik itu memiliki justifikasi aspek hukum dan regulasi, agar perjalanan Pilkada tidak makin rumit dan diskriminatif.

    Rekonsiliasi politik akan terjadi jika ada kesepahaman dan keinsafan pihak yang berkonflik untuk mau mundur selangkah demi kepentingan mendapatkan kesimpulan bersama. Rekonsiliasi politik juga akan positif jika tidak ada keinginan untuk mencari kambing hitam, sekaligus mengoreksi pandangan masing-masing selama ini yang telah menyababkan perjalanan politik menjadi bebal dan saling tidak bertemu. Rekonsiliasi harus menempatkan semua pihak sebagai kelompok yang harus dimenangkan demi kepentingan masa depan dan harus disalahkan semuanya jika pilihan itu tidak diambil.

    Dalam tradisi Aceh sebenarnya itu telah ditemukan dalam konsep duek pakat. Semua pihak harus mau duduk bersama dan bermufakat. Tidak ada duek (komunikasi deliberatif) jika tidak menghasilkan pakat (konsensus). Proses duek adalah pilihan yang penuh tanggung jawab untuk menghasilkan keputusan yang kritis dan adil dengan mekanisme transparan dan bukan hanya untuk melemparkan kekesalan (peleuh bron). Misee ka meuduek pakat, lampoh jrat ta peugala. Kalau sudah bermufakat, tanah kuburan pun harus sedia digadaikan-walaupun secara syariat, mengadaikan tanah wakaf seperti kompleks kuburan sama sekali terlarang. Demokrasi pemufakatan memang asli dari akar narasi Nusantara yang harus dipertahankan di tengah deru demokrasi liberal yang berangkat dari nadi historis Barat.

    Harapan, mari kita dorong pada rekonsiliasi politik. Pilkada hanya proses demokrasi elektoral yang tidak akan berarti banyak tanpa didukung oleh keinginan semua pihak untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Semoga di tahun ini, resolusi perdamaian makin cepat terwujudkan dan makin baik bagi Aceh untuk melanjutkan agenda lainnya yang telantar akibat waktu terbuang percuma.

    * Oleh Teuku Kemal Fasya, Penulis adalah dosen dan peneliti tentang demokrasi.

    Source : Serambi Indonesia

  • Kesepakatan Dirjen Otda dan Partai Aceh tidak Dipermasalahkan

    JAKARTA–MICOM: Mendagri Gamawan Fauzi tidak mempersoalkan terjadinya ‘kesepakatan’ antara Dirjen Otda (Kemendagri) Djohermansyah Djohan dan Partai Aceh dalam rangka Pemilu Kada Aceh. Pasalnya, kesepakatan itu dibuat dengan niat baik agar wakil Partai Aceh ikut dalam pemilu kada.

    “Partai Aceh hingga kini belum daftar. Niat baik Pak Djo, alangkah baiknya bila semua ikut, partai nasional ikut, Partai Aceh ikut, dan pemilu kada berlangsung damai,” kata Gamawan saat berbincang dengan wartawan di ruang wartawan Kemendagri Jakarta, Senin.

    Ia menjelaskan sebenarnya kesepakatan yang dibuat bukan merupakan sesuatu yang formal. Beberapa waktu lalu, sejumlah pengurus Partai Aceh mendatangi Djohermansyah untuk dialog.

    “Pak Djo lantas bicara agar Partai Aceh mau menerima jika ketentuan calon independen diakomodasi di qanun pemilu kada. Partai Aceh mau, tapi minta agar pemilu kada ditunda,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Gamawan menceritakan Partai Aceh kemudian meminta Dirjen Otda menandatangani surat kesepakatan itu secara resmi. Namun, Dirjen Otda tidak bersedia menandatangani karena yang menentukan penundaan pemilu kada bukan Kemendagri, melainkan Komite Independen Pemilihan (KIP) dan KPU Pusat.

    “Surat yang diparaf itulah kemudian dibawa ke KIP Aceh. Intinya untuk menanyakan bisa nggak diundur, karena dia yang punya kewenangan, bukan Kemendagri,” ujarnya.

    Gamawan mengatakan Dirjen Otda juga sudah berbicara dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menjelaskan bahwa surat itu hanyalah untuk sebuah niat baik, tidak ada kepentingan lain.

    Seperti diketahui, Irwandi Yusuf kecewa dengan tindakan Djohermansyah yang dinilai gegabah, tidak profesional, serta mengabaikan prinsip netralitas, dengan malkukan kesepakatan dengan Partai Aceh. Bahkan, Irwandi sudah melaporkan tindakan mantan Deputi Setwapres Bidang Politik ini ke Presiden SBY.

    Ketika ditanya apakah Gamawan sudah menerima pengaduan dari Irwandi, ia hanya mengatakan dirinya belum menerima pengaduan.

    “Karena sudah diberitahu duduk persoalannya,” ujarnya. (Che/OL-10)

    Source : Media Indonesia

  • Aceh Terus Dihantui Penembakan Misterius

    BANDA ACEH, KOMPAS.com — Jumlah korban penembakan misterius di Provinsi Aceh terus bertambah. Kasus penembakan pada malam pergantian tahun 2011 ke 2012 belum terungkap, Senin (2/1) lalu polisi kembali disibukkan oleh aksi penembakan pada Minggu pukul 20.00.

    Peristiwa kali ini menewaskan satu orang dan mencederai satu orang setelah sejumlah orang tak dikenal memberondongkan tembakan ke sebuah kedai kopi di Dusun Blok B, Desa Seureuke, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

    Dengan demikian, dalam tiga hari terakhir, lima warga tewas dan delapan warga luka berat akibat penembakan dalam tiga kasus di tiga tempat yang berbeda di Aceh.

    Sabtu malam terjadi dua penembakan di dua tempat berbeda. Pertama, penembakan di Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, yang menewaskan tiga pekerja proyek galian kabel optik Telkom dan melukai tujuh pekerja. Para korban adalah warga Jember dan Banyuwangi, Jawa Timur. Aksi kedua terjadi di Desa Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, menewaskan satu karyawan toko boneka, Dimas Wagino (40), asal Medan, Sumatera Utara.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Ajun Komisaris Besar Gustav Leo mengungkapkan, penembakan di Desa Seureuke menewaskan Suliadi (37) dan melukai Edi Karyanto (35). Keduanya adalah petani dan warga lokasi transmigrasi di Desa Seureuke.

    Pada saat kejadian, kedua korban sedang duduk santai di kedai kopi tersebut. Selain Suliadi dan Edi, di kedai kopi itu juga ada tujuh orang yang sedang duduk menikmati kopi. Sekitar pukul 20.00, empat orang tak dikenal menaiki dua sepeda motor datang. Seorang dari mereka sempat bertanya tentang arah jalan kepada warga di kedai kopi itu.

    ”Tiba-tiba salah seorang di antara mereka memberondongkan tembakan senjata api otomatis ke arah warga yang sedang duduk di warung kopi. Satu orang tewas dan satu orang lainnya luka berat terkena tembakan. Para pelaku kemudian langsung kabur ke arah Lubok Mangku, Aceh Timur,” tutur Gustav.

    Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Farid BE menduga, senjata yang digunakan pelaku adalah jenis AK-47. Dugaan ini berdasarkan temuan beberapa selongsong peluru di lokasi kejadian.

    Selain menembak dua orang di kedai itu, para pelaku juga menembaki empat rumah warga di Dusun Blok B sekitarnya saat melarikan diri.

    Berdasarkan data di Kepolisian Daerah Aceh, sepanjang 2011, di daerah itu terjadi 46 kasus kekerasan bersenjata api. Dari jumlah kasus itu, tercatat 16 orang tewas. Namun, dari 46 kasus itu, baru 24 kasus yang terungkap. Sebanyak 37 orang ditangkap. Polisi sejauh ini menyita 17 senjata api, 40 granat, 250 peluru, 4 sepeda motor, dan 4 mobil.

    Pola sistematis

    Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, Hendra Fadli, mengatakan, rentetan penembakan misterius di Aceh akhir-akhir ini berbeda dengan penembakan-penembakan sebelumnya. Hal ini dapat dilihat pada pola dan sasaran penembakan yang cenderung mirip.

    ”Ini penembakan misterius dengan sasaran warga pendatang dari kelompok etnis tertentu. Ada upaya sistematis dari pelaku untuk menciptakan ketakutan pada kelompok etnis tertentu yang dijadikan sasaran sehingga berpotensi menimbulkan kebencian antarkelompok etnis di Aceh,” katanya.

    Rangkaian penembakan ini juga terjadi saat polemik antar- elite politik di Aceh terkait pemilu kepala daerah (pilkada) masih berlangsung. ”Melihat situasi politik itu, jelas ini bukan kriminal murni,” ujar Hendra.

    Direktur Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Hospi Novizal Sabri mengatakan, jika skenario keresahan antarkelompok etnis, seperti misi penembakan, terwujud, tidak hanya Pilkada Aceh yang terganggu, tetapi perdamaian di Aceh juga terancam.

    Skenario itu bisa berlangsung karena entitas sipil dan elite politik di Aceh saat ini mulai kehilangan spirit untuk menjaga perdamaian. Hampir semua energi dan perhatian ditujukan pada polemik pemilu kepala daerah yang tak kunjung berujung.

    Gustav membenarkan adanya kecenderungan pola yang sama dalam rangkaian kejadian penembakan misterius di Aceh akhir-akhir ini. Pelaku lebih dari satu orang, menggunakan sepeda motor, senjata AK-47, dan dengan sasaran orang dari kelompok etnis tertentu.

    Polisi juga menduga, tiga kasus penembakan terakhir di Aceh itu terkait dengan penangkapan dua dari empat pelaku penembakan pos penyimpanan bahan bakar minyak di area base camp Tim Survei Minyak dan Gas, Sawang, Aceh Utara, 23 Desember 2011. Dua pelaku yang ditangkap berinisial M (27) dan I (29). Dua pelaku lain, S dan L, masih dalam pengejaran.

    Jangan anggap remeh

    Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil, Senin, di Jakarta, meminta polisi tidak menganggap remeh maraknya kasus penembakan di Aceh belakangan ini. ”Jika peristiwa-peristiwa itu merupakan tindak kriminal biasa, seharusnya polisi sudah dapat menangkap pelaku dalam 1 kali 24 jam setelah kejadian,” ujar wakil rakyat asal Aceh tersebut.

    Sementara itu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menyatakan, Markas Besar Polri dan Kepolisian Daerah Aceh masih menyelidiki penembakan yang terjadi di Aceh. Polisi belum dapat menyimpulkan keterkaitan kasus itu dengan pilkada.

    Namun, menurut Timur, dulu kasus serupa pernah terjadi dan merupakan tindak kriminal biasa. Pelakunya kini diproses hukum. (HAN/NWO)

    Source : Kompas.com

  • Penembakan Misterius di Aceh, Soal Pilkada?

    VIVAnews – Aksi penembakan brutal mewarnai pergantian tahun di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Empat orang tewas pada dua insiden yang berbeda.

    Penembakan pertama, terjadi menjelang tutup tahun 2011, tepatnya pukul 20.30 WIB, Dimas alias Wagino tewas ditembak orang tak dikenal di depan tempatnya bekerja di kawasan Simpang Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. Pria yang bekerja sebagai penjaga toko Istana Boneka ini tewas mengenaskan dengan peluru tertanam di kepala bagian kiri.

    Menurut saksi mata, sebelum ditembak, korban sebelumnya dikejar-kejar oleh dua orang yang diduga pelaku. Mereka mengendarai sepeda motor jenis Supra X dan memakai tas pinggang. “Tiba-tiba di depan toko boneka itu, terdengar ledakan. Terdengar dua kali letusan senjata,” katanya.

    Wagino yang bertubuh tambun pun roboh dengan timah panas bersarang di kepalanya. Masih menurut saksi, dua pelaku menembak korban dengan menggunakan senjata laras pendek. Hingga kini motif penembakan tersebut belum jelas. Polisi masih menyelidikinya.

    Tak lama berselang, di lokasi yang berbeda, tiga pekerja penggali kabel Telkom tewas akibat diberondong peluru. Mereka tengah berada di mess pekerja Telkom di Desa Blangcot, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun. Delapan lainnya mengalami luka-luka. Penembakan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Gustav Leo, membenarkan adanya penembakan tersebut. Semua korban berasal dari Jawa. Tiga korban tewas adalah Sunyoto, 28 tahun asal Jember, Suparno (31 tahun) asal Jember, dan Daud (30 tahun) asal Banyuwangi.

    Sedangkan korban yang mengalami luka berat yakni, Andri (15 tahun) asal Jember, Hasan, (35 tahun) asal Jember, Kirul (30 tahun) asal Jember, Imam, 27 tahun asal Jember, Kopral, 32 tahun asal Banyuwangi, Aan, 40 tahun asal Banyuwangi, dan Bonjol, 30 tahun asal Banyuwangi.

    Gustav mengatakan, pelaku penembakan mess pekerja Telkom hanya satu orang dengan mengenakan helm. Datang dari Jalan Raya Medan Banda Aceh, tiba-tiba mendekati mess pekerja. “Dia kemudian langsung memberondong tembakan ke dalam rumah pekerja yang sedang istirahat,” jelasnya.

    Kemudian, lanjut Gustav, pelaku keluar rumah ke arah jalan. Diduga naik sepeda motor bersama rekannya. Lokasi penembakan berjarak 10 meter dari Jalan Raya Medan Banda Aceh, Bireun.

    Warga Pendatang

    Kepolisian Daerah Aceh masih mengembangkan dan mengumpulkan barang bukti terkait dua aksi penembakan brutal tersebut. Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Gustav Leo mengatakan, polisi masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa keterangan saksi-saksi.

    Saat ini, polisi telah meminta keterangan 40 saksi termasuk korban yang  kondisinya sudah mulai membaik. “Semuanya kami minta keterangannya, ini sangat membantu meskipun kami belum bisa memastikan motifnya,” kata Gustav.

    Dia mengatakan, aksi penembakan pekerja galian kabel Telkom di Bireun berbeda dengan kasus penembakan penjaga toko di Kawasan Ilie Ulee Kareng Banda Aceh. Sebab kata Leo, sebelum menghabisi penjaga toko dengan dua timah panas, pelaku sempat berbincang-bincang dengan korban.

    “Tadi kami sudah menyelesaikan olah TKP di Ulee kareng. Tiga orang saksi sudah diperiksa. Juga ditemukan proyektil peluru di sela-sela boneka yang dipajang di toko itu,” kata Gustav Leo.

    Dia tak berani mengkaitkan aksi tersebut dengan  penembakan pekerja yang terjadi di Aceh Utara 4 Desember 2011 lalu. Penembakan itu juga menewaskan tiga pekerja perusahaan kelapa sawit dengan kejadian pemberondongan pekerja penggali kabel Telkom di Bireun.

    Menurutnya, meski dua peristiwa itu korbannya adalah sama-sama warga pendatang, namun belum ada benang merah di antara dua peristiwa tersebut.
     
    Dalam penembakan di barak pekerja perkebunan kelapa sawit itu, korban tewas semua berasal dari luar daerah. Mereka adalah, Hery, Karno, dan Sugeng. Para korban luka diantaranya, Samin, Misman, Harapan, Erik dan Ari Fandi.

    Kapolda Aceh, Irjen Polisi Iskandar Hasan menduga, kasus penembakan pekerja perkebunan dilatarbelakangi persoalan ekonomi. “Saya melihat background-nya ekonomi. Sebab banyak orang-orang yang tidak memiliki kapasitas, tidak diterima bekerja dan kemudian sakit hati. Tapi kami masih mengembangkan ini, tim dari Polda Aceh juga sudah kesana,” kata Iskandar Hasan, Senin 5 Desember 2011.

    Teror Jelang Pilkada

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil, menengarai ada upaya menciptakan konflik horizontal di Nangroe Aceh Darussalam dengan melakukan penembakan terhadap orang-orang suku Jawa yang tinggal di Aceh.

    “Menjelang pilkada memang situasi di Aceh semakin mencekam. Ini desebabkan karena situasi dan menurut saya ada upaya membenturkan antara Aceh dengan komunitas Jawa. Karena yang jadi sasaran kekerasan itu Jawa,” ujar Nasir dalam perbincangan telepon dengan VIVAnews.com, Minggu 1 Januari 2011.

    Jadi, lanjutnya, memang ada skenario untuk menciptakan konflik horizontal antara masyarakat Aceh dengan masyarakat Jawa yang ada di Aceh. “Karenanya kami berharap agar Kapolri itu memerintahkan Kapolda untuk segera menangkap pelakunya,” kata Nasir.

    Apabila polisi tidak mengusut atau tidak menangkap pelaku tindak kekerasan tersebut, masyarakat akan gelisah dan semakin tidak percaya kepada polisi untuk menjadi pelindung masyarakat. Khususnya masyarakat pendatang di Aceh.

    Politisi PKS ini mencermati bahwa peristiwa penembakan yang menyasar orang-orang Jawa di Aceh itu sebagai ulah pihak tertentu yang ingin membuat kondisi Aceh tidak kondusif menjelang pilkada.

    “Menurut saya, dia [pelaku] mulai bergerak dari Aceh Utara langsung ke Banda Aceh, ke pusat kekuasaan. Jadi menurut saya ini sesuatu yang disengaja menjelang pilkada,” kata Nasir.

    Meski begitu, Nasir tidak mau menduga siapa pelaku sebenarnya dibalik aksi tersebut. “Tapi kan ini kondisi yang sengaja diciptakan. Menjelang pilkada, membuat masyarakat menjadi takut dengan kondisi seperti ini gitu lho,” kata legislator yang terpilih dari daaerah pemilihan Nangroe Aceh Darussalam I ini.

    Pilkada Aceh untuk memilih gubernur baru dijadwalkan diselenggarakan pada Februari 2012. Oleh karena itu, Nasir meminta polisi segera mengusut dan menemukan serta menangkap pelakunya agar masyarakat tidak gelisah dan pelaksanaan pilkada pun bisa berjalan dengan baik.

    “Karena kalau ini dibiarkan akan menimbulkan ketidakpastian dan justru akan timbulkan konflik horizontal lagi nantinya. Jadi menurut kami ini sebenarnya tidak sepantasnya terjadi,” kata Nasir.

    “Ini sesuatu yang menurut saya tidak cocok dengan Aceh yang sudah mulai damai. Jadi memang ada upaya pihak-pihak tertentu yang ingin menciptakan chaos, sehingga situasi damai yang sudah dibangun selama ini buyar,” tambah Nasir.
    Laporan: Riza Nasser

    Source : Vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.