siwah.com

Tag: pemilukada

  • Konflik Politik tetap Terjadi di 2012

    MEDAN–MICOM: Konflik politik dan hukum diperkirakan masih akan terjadi pada 2012 ini. Hal ini disebabkan berlangsungnya kegiatan pemilihan kepala daerah (pemilu kada) di sejumlah provinsi di Tanah Air.

    “Berbagai konflik politik dan masalah hukum, masih tetap mewarnai pada 2012, tak jauh berbeda seperti yang terjadi pada 2011,” kata sosiolog dari Universitas Sumatra Utara (USU) Badaruddin, di Medan, Kamis (29/12).

    Konflik politik yang kemungkinan akan terjadi di berbagai provinsi itu, menurut dia, diharapkan tidak sampai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kKamtibmas), ini harus bisa dihindari dan dijauhi.

    “Kita juga tidak ingin dengan adanya kegiatan politik berupa pemilu kada itu justru akan menimbulkan keributan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini jangan sampai terjadi, karena jelas akan merugikan masyarakat,” kata guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU itu.

    Badaruddin mengatakan, untuk menghindari terjadinya permasalahan politik dan berujung kepada tindakan melanggar hukum, pengamanan ekstra ketat diperlukan saat dilaksanakannya aktivitas kampanye.

    “Aparat keamanan perlu lebih difungsikan untuk melakukan pengamanan di tengah-tengah masyarakat untuk menghindari hal-hal yang tidak diingini,” katanya.

    Bahkan, jelasnya, aparat yang diterjunkan dalam pengamanan saat pemilu kada itu lebih mengutamakan pendekatan atau persuasif, humanis, dan tidak perlu bertindak arogan, karena ini dapat menimbulkan masalah. Sebab, katanya, kegiatan pemilu kada ini juga harus dapat diciptakan suasana yang harmonis dan penuh kekeluargaan.

    “Kita juga tidak menginginkan dalam pemilu kada itu ada tindakan-tindakan nakal atau orang yang tidak bertanggung jawab mau pun pihak ketiga yang sengaja menimbulkan keributan. Di sini lah diperlukan aparat keamanan tersebut,” kata Dekan FISIP USU itu. (Ant/OL-10)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Penarikan Nomor Urut 2 Januari

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dijadwalkan akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penarikan Nomor Urut bagi pasangan calon gubernur/wakil gubernur pada 2 Januari 2012 mendatang, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.

    “Bagi pasangan calon yang nanti dinyatakan telah lulus persyaratan dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam pilkada akan menarik nomor urut pasangan calon pada 2 Januari mendatang,” kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah, di Banda Aceh, Selasa (27/12).

    Namun, lanjut Nurjani, sebelum Rapat Pleno terbuka digelar, pihaknya akan menggelar Rapat Pleno tertutup untuk menetapkan pasangan bakal calon yang telah lulus persyaratan menjadi calon, pada 30 Desember 2011. “Rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur ini akan dihadiri pula oleh Panitia Pengawas (Panwas) Aceh,” katanya.

    Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai calon diminta untuk ikut menghadiri rapat pleno karena akan ada prosesi penarikan nomor urut pasangan yang akan menjadi dasar untuk mencetak surat suara. “Kami mengharapkan agar semua kandidat bisa hadir secara berpasangan, pada penarikan nomor urut nanti,” kata Nurjani.

    Terkait dengan semua rencana pelaksanaan tahapan tersebut, pihak KIP Aceh sudah menginstruksikan semua KIP kabupaten/kota untuk mengirimkan berita acara verifikasi faktual para kandidat, paling lambat pada 28 Desember ini. “Pasangan balon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Darni M Daud-Ahmad Fauzi, yang mendaftar paling akhir, juga dinyatakan lulus uji baca Alquran dan tes kesehatan,” ujar Nurjani.

    Pada hari yang sama (28 Desember 2011), KIP Aceh juga akan menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Aceh. “DPT ini nantinya akan kita tempelkan di tempat-tempat umum, seperti kantor desa, balai desa, masjid, meunasah, pos jaga, dan tempat-tempat lain yang mudah dijangkau warga,” kata Nurjani.

    Pasangan balon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017 mendatang masing-masing Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Teungku Ahmad Tajuddin-Teuku Suriansyah, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah, dan Darni M Daud-Ahmad Fauzi. “Jika semua pasangan ini dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai calon, maka inilah pasangan yang akan dipilih pada Pilkada Aceh 16 Februri 2012 nanti,” pungkas Nurjani.(sar)

     
    Dipantau 8 Lembaga

    PILKADA Aceh yang akan digelar pada 16 Februari 2012 mendatang, akan dipantau sedikit oleh delapan lembaga pemantau dari dalam maupun luar negeri yang telah memperoleh akreditasi dari Komisi Indepenpen Pemilihan (KIP) Aceh.

    KIP Aceh masih membuka pendaftaran bagi lembaga yang berniat melakukan misi pemantauan hingga 16 Januari 2012 mendatang atau sebulan sebelum hari pemungutan suara. KIP berharap kehadiran pemantau independen dalamPpilkada Aceh, dapat mendorong terwujudnya proses transparansi dan demokratisasi.
    * Yarwin Adi Dharma, Ketua Pokja Pemantau Pilkada KIP Aceh.(sar)

     lembaga pemantau

    * Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI)
    * Institut Perdamaian Indonesia (IPI)
    * Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh
    * Acheh Future
    * Katahati Institute
    * Asian Network for Free and Fair Election (ANFFREL)
    * Forum LSM Aceh
    * Aceh Institute.(sar)

    syarat pendafataran pemantau

    Bagi pemantau lokal dan nasional, bisa mendaftar langsung ke KIP Aceh dengan membawa beberapa dokumen antara lain:
    * Profil Organisasi
    * Akta Pendirian Organisasi
    * Nama Pengurus Organisasi
    * Nama Staf yang akan diterjunkan untuk misi pemantauan
    * Wilayah yang akan dipantau.(sar)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ahmad Heryawan Hindari Dialog Ideologi

    VIVAnews – Meski pemilihan Gubernur Jawa Barat masih 14 bulan ke depan namun iklim politik sudah memanas. Wacana koalisi dengan berbagai dialog dan upaya penggalangan kader dengan target pundi suara dengan bebagai gaya oleh partai politik sudah mulai terlihat. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang kembali mencalonkan diri mulai merasakan itu.

    “Mari hindari dialog ideologis,” kata Heryawan. “Mari kita buka dialog membangun Jawa Barat dan bangsa ini. Dialog pembangunan lebih konkret dan akan lebih  dirasakan oleh masyarakat ke depan,” kata Heryawan usai penanaman pohon pada pencanangan Gerakan Jawa Barat Hijau Berbasis Sekolah (Green School)’ di Desa Datar Nangka, Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Selasa 27 Desember 2012.

    Ia menambahkan dialog yang akhir akhir ini muncul lebih bersifat ideologis untuk kepentingan partai dan kelompok tertentu. Berbagai dialog politis cenderung mandek dan menjadi wacana. Dialog ideologi hampir tidak pernah berakhir kesepahaman terutama di tingkat partai.

    “Mari kita berdialog mengenai pembangunan bangsa dan Jawa Barat. Ini lebih konkret dan realistis. Masyarakat lebih mengerti dialog seperti ini dan mereka akan dapat merasakannya ke depan,” kata Gubernur yang diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional itu.

    Politikus PKS itu menyatakan, wacana koalisi hanya dibangun di ruang ideologis namun melupakan objektifitasnya di masyarakat. Ideologi seharusnya rambu yang harus dipatuhi partai dan para kadernya untuk menjaga pembangunan bukan menghambat pembangunan. (eh)

    Source : Vivanews.com

  • KIP Aceh Beri Akreditasi 8 Lembaga Pemantau

    BANDA ACEH–MICOM: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan akreditasi kepada delapan lembaga yang akan memantau Pemilu Kada Aceh.

    “Ke delapan lembaga tersebut memenuhi syarat sebagai pemantau pilkada Aceh,” kata Ketua Kelompok Kerja Pemantau Pilkada KIP Aceh Yarwin Adi Dharma di Banda Aceh, Selasa (27/12).

    Ke delapan lembaga pemantau tersebut, yakni Forum LSM Aceh, Aceh Institut, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Institut Perdamaian Indonesia (IPI).

    Kemudian, Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh, Acheh Future, Katahati Institute, dan Asian Network for Free and Fair Election (ANFFREL). Lembaga disebut terakhir berbasis di Bangkok.

    Yarwin menyebutkan, KIP masih menerima pendaftaran lembaga yang berkeinginan memantau pesta demokrasi lima tahunan di Aceh tersebut hingga 16 Januari 2012.

    “Berdasarkan aturan, pendaftaran pemantau dibuka hingga 30 hari sebelum hari pencoblosan. Hari pencoblosan dijadwalkan 16 Februari 2012,” ungkap dia.

    Menurut dia, pemantau tidak hanya dibatasi dari lembaga dalam negeri. Lembaga asing juga diperkenankan memantau jalannya pilkada di Aceh. Hal ini diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA).

    Khusus pemantau asing, kata dia, mereka harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, salah satunya aturan keimigrasian.

    “Kami tidak ingin kehadiran pemantau asing melahirkan masalah keimigrasian. Maka, setiap pemantau asing yang ingin memantau proses pilkada di Aceh wajib mematuhi undang-undang,” tegas Yarwin Adi Darma.

    Pemilu Kada Aceh dijadwalkan digelar 16 Februari 2012. Pemilu Kada digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan 17 bupati/wali kota di Provinsi Aceh. (Ant/OL-2)

    Source : Media Indonesia

  • Kepala Daerah harus Mundur sebelum Maju Pemilu Kada

    JAKARTA–MICOM: Pemerintah mengusulkan agar bupati dan wali kota yang berniat maju dalam pemilihan gubernur wajib meletakkan jabatannya. Hal itu dimaksudkan untuk mengefisienkan pemerintahan daerah.

    “Tidak seperti sekarang, yang hanya mengajukan cuti,” tegasnya, Selasa (27/12).

    Menurut dia, sangat tidak adil kalau bupati atau wali kota maju mencalonkan diri, tetapi kembali menduduki jabatan ketika kalah. Gamawan menilai hal itu sangat bertentangan dengan sumpah pada awal jabatannya.

    “Bupati atau wali kota yang maju pasti sudah tidak memiliki loyalitas kepada institusinya,” ujarnya.

    Ia mencontohkan, sangat mungkin apabila bupati/wali kota yang mencalonkan dan kalah, kemudian kembali menjabat posisi semula tidak bakal mematuhi perintah gubernur yang pernah jadi saingannya.

    “Semuanya nanti diatur lebih ketat, agar tidak mudah mereka maju, tapi ketika gagal duduk ke jabatannya lagi,” ujarnya.

    Selain itu, pemilu kada ke depan hanya memilih kepala daerah saja. Perubahan sistem pemilu kada ini bakal dimasukkan ke dalam revisi UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah.

    “Dalam RUU Pemerintah Daerah yang baru, kepala daerah yang baru akan memilih wakil dari kalangan birokrasi enam bulan setelah dilantik. Bahkan, jika mungkin untuk daerah tertentu, tidak perlu ada wakil kepala daerah,” ungkapnya. (Che/OL-10)

    Source : Media Indonesia

  • Partai Aceh Tunggu Sikap Presiden Terkait Pemilukada

    Banda Aceh – Partai Aceh masih menunggu adanya sebuah kepastian hukum dan juga sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pelaksanaan Pemilukada Aceh.

    “Kami masih menunggu pernyataan Bapak Presiden terkait dengan pilkada Aceh, karena sikap tegas beliau akan segera mengakhiri konflik regulasi terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi di daerah ini,” kata fungsionaris Partai Aceh Suardi Sulaiman di Banda Aceh, Sabtu (24/12/2011).

    Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan jadwal pemungutan suara pilkada Aceh pada tanggal 16 Februari 2012.

    Namun banyak pihak yang masih meragukan dan khawatir bahwa pilkada di Aceh akan berlangsung dengan lancar, hal ini terkait dengan tidak ikut sertanya Partai Aceh dalam pesta demokrasi yang akan memilih tujuh belas bupati/wali kota serta gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2012-2017.

    Menurut Suardi yang juga anggota DPRK Pidie itu, Partai Aceh sangat menghargai proses pembangunan perdamian yang terjadi saat ini.

    Namun, lanjutnya, ketika ada potensi bahwa pelaksanaan pilkada ditengarai akan berdampak luas terhadap keberlangsungan perdamian yang sudah dibangun selama ini, maka presiden harus turun tangan guna memastikan perdamaian di Aceh tetap berlangsung abadi.

    “Perdamaian Aceh akan menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah di mata dunia, nah ketika pilkada berpotensi mengancam perdamaian seharusnya presiden tidak diam,” jelasnya.

    Dijelaskannya, seorang presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara seharusnya menjelaskan sikapnya tentang Aceh.

    “Jika Presiden SBY tidak mempunyai sikap yang tegas atas kemelut pilkada Aceh, maka hal ini sama saja bahwa Pak SBY ingin mengulangai kesalahan yang sama yang dilakukan oleh Presiden sebelumnya dalam pendekatan dengan rakyat Aceh,” lirihnya.

    Ditegaskannya, sesuai dengan amanat dan Istruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, maka proses pembangunan perdamian dan juga proses penyelenggaraan pilkada Aceh layak untuk dievaluasi.

    “Presiden yang menerbitkan Inpres tersebut, maka presiden juga harus mengevaluasi untuk memastikan bahwa apa yang terjadi di Aceh sudah sesuai dengan apa yang sudah disepakati dalam perundingan damai,” urainya.

    Hal senada disampaikan juru bicara Partai Aceh Facrul Razi, yang menurutnya hingga saat ini partainya masih berkeyakinan kuat dan optimis bahwa Presiden SBY akan mengambil sikap terkait dengan pilkada Aceh.

    “Kami optimis bahwa akan ada sikap tegas dan jelas dari Pak SBY tentang dasar hukum pilkada Aceh,” katanya.

    Selain itu, Fachrul juga menyakini bahwa pelaksanaan pilkada Aceh masih akan ditunda hingga ditemukan suatu kesepakatan bersama yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.

    “Kami masih yakin bahwa pilkada akan ditunda kembali,” katanya.(ant)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Aceh Cadangkan Rp17 Milyar Untuk Pidie

    Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh anggarkan cadangan dana Rp17 miliar untuk KIP Pidie, apabila pemilihan gubernur tidak bisa digelar serentak dengan pilkada bupati di kabupaten itu.

    “Ini untuk jaga-jaga apabila pilkada Bupati Pidie ditunda, sehingga tidak ikut menunda pilkada gubernur dan wakil gubernur Aceh,” kata Sekretaris KIP Aceh Djasmi Has di Banda Aceh, Rabu (21/12).

    KIP Aceh menjadwalkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serentak dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Pidie serta pilkada di 16 kabupaten/kota lainnya di Aceh pada 16 Februari 2012.

    Namun karena terhambatnya pencairan dana pilkada dari Pemerintah Kabupaten Pidie, KIP setempat mengusulkan penundaan pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten itu.

    Menurut Djasmi, pilkada gubernur sepenuhnya dibiayai oleh APBA. Sedangkan anggaran pilkada bupati didanai oleh APBK masing-masing kabupaten/kota.
    “Karena di Kabupaten Pidie juga menggelar pemilihan kepala daerah bersamaan dengan pilkada gubernur, pembiayaan kedua pilkada tersebut dibiayai oleh ABPA dan APBK,” kata dia.

    Ia mengatakan, APBA menanggung 60 persen dan APBK sebesar 40 persen. Namun yang ditanggung APBA tersebut hanya untuk lima item, seperti honor petugas, verifikasi bakal calon perseorangan, dan kegiatan lainnya.

    “Tetapi karena ada usulan penundaan pilkada bupati oleh KIP Pidie, dengan sendirinya KIP Aceh terpaksa membiayai 100 persen penyelenggaraan pemilihan gubernur di kabupaten itu,” ujarnya.

    “Ini masih ancang-ancang karena keputusan resmi penundaan pilkada Bupati Pidie tersebut belum ada. Dana cadangan untuk KIP Pidie ini diambil dari alokasi pilkada gubernur putaran kedua,” katanya.

    Ia mengatakan, penggunaan dana putaran kedua tersebut harus melalui peraturan gubernur. Rancangan peraturan gubernur sudah disiapkan, sehingga ketika keputusan resmi penundaan pilkada Pidie dikeluarkan, dana pemilihan gubernur di kabupaten itu bisa langsung dicairkan.

    “Peraturan gubernur belum dikeluarkan karena belum tentu usulan penundaan pilkada Pidie diterima. Namun semua kemungkinan sudah dipersiapkan sebagai langkap antisipasi,” kata Djasmi Has. T.KR.HSA.[Antara]

    Source : Acehcorner.com

  • Bansos bisa Jadi Kedok Politik Uang

    JAKARTA–MICOM: Anggota Badan Pengawas Pemilu Wirdyaningsih mengatakan bantuan sosial sering kali digunakan sebagai kedok untuk melakukan politik uang dalam pemilihan kepala daerah.

    “Bantuan sosial (bansos) ini sebenarnya politik uang, bansos diberikan sehari sebelum pemilihan, apa dalihnya memberi bansos kalau itu dilakukan seharai atau dua hari sebelum pemilihan,” katanya di Jakarta, Selasa (20/12).

    Modus ini seringkali dilakukan mereka yang memiliki jabatan dalam pemerintahan. “Tidak hanya mereka yang incumbent (kepala daerah yang mencalonkan diri kembali), tapi juga yang memiliki jabatan di pemerintahan,” katanya.

    Para pejabat, menurut dia, menggunakan kewenangannya dan jabatannya untuk membuat kebijakan bantuan sosial kepada masayarakat. “Tapi kita tidak tahu, apakah dana bansos itu dari APBN atau ada juga dari pasangan calon,” katanya.

    Menurut dia, modus bantuan sosial ini sulit dijerat dengan politik uang karena definisi politik uang sesuai UU no32/2004 hanya dibatasi pada tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya agar memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu.

    “Ini menjadi kesulitanya. Misalnya saat memberikan bantuan sosial, kapasitasnya sebagai pejabat untuk memberikan bantuan itu, sambil mengatakan ingat, jangan lupa ya, ini kan kata bersayap untuk memilih dirinya,” katanya.

    Untuk itu, menurut dia, seharusnya perlu adanya definisi yang lebih ketat mengenai politik uang. “Ini definisi perlu diperketat,” katanya. (Ant/OL-04)

    Source : Media Indonesia

  • Dana Pilkada 2011 Bisa Digunakan pada 2012

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan anggaran pilkada yang dialokasikan pada 2011 masih dapat digunakan untuk membiayai tahapan pilkada pada 2012. Karena itu, dana pilkada yang dihibahkan pemerintah untuk penyelenggaraan pilkada di seluruh kabupaten/kota tidak perlu dikembalikan ke kas daerah pada masa berakhirnya tahun anggaran atau pada 31 Desember 2011.

    “Penggunaan anggaran pilkada tidak dikaitkan dengan momentum 31 Desember. Tapi pertanggungjabawabannya dilakukan oleh KIP tiga bulan setelah masa berakhir tahapan seluruhnya,” kata Sekretaris KIP, Drs H Djasmi Has kepada wartawan di Kantor KIP Aceh, Senin (19/12). Hal itu diungkapkannya untuk menepis keragu-raguan dan multitafsir di jajaran KIP kabupaten/kota yang khawatir akan terkena dampak hukum apabila menggunakan anggaran Pilkada 2011 untuk tahapan pilkada pada tahun 2012.

    Menurut Djasmi, penggunaan dana hibah oleh KPU atau KIP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Pasal 28 ayat (5) dan Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 Bab IV, Angka XI, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2288/SJ. Dalam aturan tersebut dinyatakan penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah pilkada dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada.

    Djasmi menambahkan, untuk memperkuat aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di Aceh.

    “Insya Allah dalam waktu dekat sudah diteken. Drafnya sudah ada dan sudah dibahas,” jelasnya.

    Menurut Djasmi, penggunaan dana hibah pilkada tidak bisa dibatasi hingga akhir tahun. Sebab, ada kalanya tahapan pilkada bisa saja dilakukan hanya beberapa bulan atau sebulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

    “Jadi, penggunaan dana hibah pilkada ini berbeda dengan anggaran yang digunakan oleh SKPD/SKPA,” ujar Djasmi.

    Sesuai kebutuhan
    Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2288/SJ juga disebutkan pemerintah daerah dapat mencairkan dana hibah pilkada kepada KIP provinsi/kabupaten/kota, dan panwaslu provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan sekaligus atau maksimum dua tahap, sesuai kebutuhan dan ketersediaan dana.

    Pencairan dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahapan persiapan dimulai. Selanjutnya dalam hal dilakukan putaran kedua, maka pencairan dana hibah pilkada kepada KIP dan Panwaslu dilakukan hanya satu kali, yaitu paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya pilkada putaran kedua.

    “Dalam hal terdapat sisa belanja hibah pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka disetor ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan pilkada,” ujar Djasmi.

    Ia sebutkan, surat edaran yang segara akan dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri itu tidak hanya mengatur soal penggunaan anggaran, tapi juga soal masa tahapan pemilihan. Dalam Permendagri sebelumnya disebutkan bahwa proses tahapan pilkada selama delapan bulan. Namun, putusan sela Mahkamah Konstitusi yang diperkuat dengan putusan MK Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 memerintahkan KIP untuk melanjutkan pemilihan.

    Sebelumnya, MK juga memerintahkan KIP membuka kembali masa pendaftaran selama sepuluh hari dan menyesuaikan jadwal dan tahapan sebagai konsekuensi dari terbitnya putusan MK.

    “Dalam surat edaran nanti masa kerja pilkada dari delapan bulan bisa menjadi 12 bulan. Bahkan kita usulkan bila perlu masa kerjanya disesuaikan dengan kebutuhan,” demikian Djasmi. (sar)

    Source : Serambi Indonesia

  • KIP Tetapkan DPT 28 Desember

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) segera mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada Aceh pada 28 Desember 2011.

    “Kami minta masyarakat untuk melihat apakah nama mereka sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau belum. Jika belum, sebaiknya beritahukan kepada petugas PPS setempat agar dicatatkan,” kata Ketua Pokja Pantarlih Akmal Abzal kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (19/12).

    Dia sebutkan, apabila KIP sudah menetapkan calon pemilih tetap (DPT), maka tidak ada lagi kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan namanya sebagai pemilih dalam pilkada 2011. Ia juga mengingatkan, pemilih pemula yang lahir 16 Februari 1995 dan berusia 17 tahun dapat mendaftar sebagai pemilih.

    Ditambahkan, KIP melalui PPK di tingkat kecamatan maupun PPS di tingkat desa telah mengumumkan DPS di berbagai tempat, termasuk di meunasah, kantor kepala desa, masjid, dan tempat-tempat lainnya.

    Selain mengumumkan DPS, KIP provinsi dan kabupaten/kota sudah menjalankan uji kesehatan dan tes baca Alquran kepada semua calon. Untuk calon independen, sedang berlangsung verifikasi tahap kedua.

    Sedangkan pada pada 30 Desember 2011, KIP provinsi dan kabupaten/kota akan mengumumkan nama bakal calon kepala daerah yang dinyatakan lolos verifikasi. Selanjutnya, pada 31 Desember 2011 akan dilakukan pengundian untuk menentukan nomor urut masing-masing calon.(sar)
    Salam Poroh: Jangan Percaya Isu Tunda Pilkada

    KETUA KIP Abdul Salam Poroh yang dikonfirmasi secara terpisah menyatakan, pihaknya telah menjalankan semua tahapan pilkada secara transparan. Ia juga mengakui bahwa saat ini banyak beredar isu yang menyebutkan pilkada akan ditunda. Bahkan ada pesan pendek (sms) berantai yang menyebutkan Presiden RI akan mengeluarkan Keppres atau Perpres untuk menunda pilkada.

    Terkait hal ini, Abdul Salam Poroh menyatakan, “Kalau ada isu begitu sebaiknya jangan percaya.”(sar)

    Source : Serambi Indonesia