siwah.com

Tag: pemilukada

  • Anggota Dewan PA Ikut Turun ke Jalan

    SIGLI – Aksi damai ribuan massa di depan kantor Bupati Pidie siang ini ternyata tak hanya diikuti masyarakat biasa. Puluhan anggota dewan dari Partai Aceh juga ikut turun ke jalan bersama massa KMPA (Komite Mahasiswa Pemuda Aceh).

    Para anggota dewan ini bergabung massa dengan berjalan kaki dari kantor DPRK Pidie ke kantor bupati Pidie. “Mereka juga sepakat mendukung apa yang kami tuntut,” kata Ketua KMPA Hendra Fauzi.

    Hendra menambahkan, aksi turun ke jalan itu merupakan aksi damai bertajuk penyelamatan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

    Menurut Hendra, hingga pukul 12.00 siang ini, massa yang bergabung terus bertambah. Ia memperkirakan jumlahnya mencapai 5.000-an. Saat ini massa yang berjalan kaki membentuk barisan sepanjang 3 kilometer.

    Salah seorang anggota dewan yang ikut turun ke jalan adalah Sekretaris Komisi B DPRK Pidie Teungku Jailani. Menurutnya, para anggota dewan sengaja bergabung sebagai bentuk dukungan atas aksi yang diprakarsai KMPA itu.

    “Sebagai wakil rakyat, kami ikut mendampingi. Sekarang ada sekitar 38 orang di sini, dari Partai Aceh, ada juga dari Golkar dan Demokrat,” kata Teungku Jailani.

    Di kantor bupati, massa disambut oleh Sekretaris Daerah Pidie M. Iriawan, yang langsung berbaur dan memberi pengarahan kepada massa dengan menggunakan pengeras suara di tangan.

    Menurut Jailani, dari Kantor Bupati, massa nantinya akan bergerak ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie.[]

    Source : Atjeh Post

  • ORI Berani Uji Publik Atas Protes Eks GAM

    Occidental Research Institute (ORI) Doc. theglobejournal.com

    Banda Aceh – Sikap mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang memprotes hasil riset Occidental Research Institute (ORI) ditanggapi oleh Direktur ORI, Maimun bin Lukman. Ia menjelaskan bahwa hasil riset adalah realitas yang tidak dapat direkayasa dan Maimun Lukman berani uji publik jika perlu membuktikannya.

    “ Jadi ini adalah realitas, bukan rekayasa. Kami tidak ingin berdebat soal ini, tapi kita siap uji publik jika diperlukan, dan diskusi bersamaan pers juga sebagai salah satu bentuk uji publik,”tegas Lukman saat dikonfirmasi The Globe Journal, Rabu malam (19/10).

    Lukman melanjutkan, dalam riset sosial, maka pertanggungjawaban/uji publik itu penting. Maka jika ada mantan kombatan yang tidak suka isi survey ini, itu hal yang wajar menurut Maimun.

    “Jika memang mereka ingin membantah hasil survey kami, maka saya kira mereka perlu membuat survey untuk membuktikannya. selama ini kita sering berbicara yang tidak berdasarkan fakta dan realitas, dan akhirnya terjadi satu retorika yang tidak benar,” ujarnya.

    Jadi, Maimun mengira bicara itu perlu dengan fakta, bukan sekedar bicara. Masyarakat jenuh dengan retorika elit selama ini.

    Source : The Globe Journal

  • Eks GAM Protes Hasil Riset ORI

    Banda Aceh- Hasil survei yang dilakukan oleh Occidental Research Institute (ORI) mencatat lebih banyak masyarakat mendukung pelaksanaan pilkada tepat waktu, menuai protes dari mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Pase. Pasalnya tidak mungkin sebanyak itu masyarakat Aceh mendukung Pemilukada tepat waktu.

    “Kami sangat menyanyangkan, dalam kondisi politik Aceh seperti, ini ORI dengan berani menjual intelektualitas dengan melakukan riset yang kami anggap tidak netral, berkepentingan terhadap kelompok penguasa, kami nilai riset itu adalah riset pesanan,” ungkap mantan kombatan GAM Wilayah Pase, Ayah Banta kepada The Globe Journal secara tertulis, Rabu (19/10).

    Ayah Banta menjelaskan hasil yang dipublikasi oleh ORI tersebut membuat seluruh Isi alam di Aceh menangis, sangat mustahil kalau hasil survey ORI, Rakyat Aceh bisa terima Pemilukada di Atjeh,”ungkapnya.

    “Atas nama kader PA dan KPA kami menolak hasil riset ORI yang dengan berani melakukan riset berkaitan dengan PA Tanpa melakukan koordinasi dan mengetahui pihak PA. Kami siap menuntut hasil tersebut di publikasi,” tegas Ayah Banta.

    Di saat pendatangan MoU Antara RI DAN GAM, Dengan lahir perjanjian tertulis yg di tengahi oleh Uni Eropa 15 Agustus 2005, seluruh rakyat Aceh menyambut perdamaian dengan kegembiraan yang gemilang. Dan buah perjanjian Sebagian kemudian di implementasi ke dalam UU PA yaitu pasal 256 yang menjadi harta dari pada rakyat Aceh.

    Tambahnya, oleh Mahkamah Konstitusi (MK), apa yang sudah menjadi harta bagi rakyat Aceh dirampas atau di hapus dengan paksa, karena ada beberapa orang yang mau mengkhianati Aceh.
    “Menurut pandangan saya ORI kurang Dewasa dalm melihat situasi sekarang di Aceh.”ujarnya.

    Source : The Globe Journal 19 Oktober 2011

  • Menko Polhukam: KPU yang Putuskan Jadwal Pilkada, Bukan Presiden

    Menkopolhukam Djoko Suyanto Doc. Atjeh Post

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, dengan tegas mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum lebih berhak menentukan jadwal pilkada ketimbang presiden.

    Pernyataan ini soal sikap Partai Aceh yang belakangan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan menyelesaikan pilkada Aceh.

    “Enggak, enggak, keliru itu jika PA (Partai Aceh) minta presiden yang memutuskan jadwal pilkada. Itu kewenangan KPU, bukan pemerintah pusat. Kalau tidak terima, nanti harus ke MK, bukan Presiden. Nanti kami (pemerintah pusat) disalah-salahkan lagi,” kata Djoko Suyanto usai pelantikan sejumlah menteri baru oleh presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/10).

    Djoko Suyanto sendiri menilai kondisi Aceh dan Papua masih dapat dikendalikan. “Kami punya desk Aceh dan desk Papua di Kementerian (Polhukam). Sejauh ini keamanannya masih terkendali.”

    Sedangkan Ketua KPU Hafiz Anshary, kepada The Atjeh Post, memastikan Pilkada Aceh sejauh ini tetap dijalankan sesuai jadwal, apapun polemik yang terjadi pada tingkat lokal.

    “Proses masih jalan terus sampai ada keputusan payung hukum yang bisa mengubahnya. Jadi kita tetap akan jalan sesuai jadwal KIP Aceh,” ujar Hafiz.

    Senada dengan Joko, ketika ditanyakan apa tanggapan presiden terkait hal itu, Hafiz juga menjawab bukan presiden yang bisa memutuskan tetapi Mahkamah Konstitusi atau lembaga peradilan lain.

    “Ini masih menunggu. Jadwal pelaksanaannya tetap 24 Desember 2011. Soal protes Partai Aceh? Ya, mereka kan sudah mengajukan pada MK. Jadi kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” kata Hafiz Anshary.

    Source : Atjeh Post 19 Oktober 2011

  • KIP: Jangan Jadikan Daftar Pemilih Alasan Gugatan

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan Aceh mengimbau para bakal calon kepala daerah mengecek konstituen yang telah tertera di Daftar Pemilih Sementara atau DPS sebelum 25 Oktober.

    “Jangan nantinya bagi yang kalah menggugat dengan alasan daftar pemilih. Karena persoalan daftar pemilih selalu dijadikan modal awal untuk menggugat,” kata Akmal Abzal, Komisioner KIP Aceh kepada para bakal calon gubernur dan wakil gubernur usai pengambilan nomor urut tes baca Alquran, di Aula KIP Aceh, Kamis (20/10).

    Bagi pemilih yang tidak terdaftar, tambah Akmal, dapat dilaporkan ke KIP Aceh atau KIP daerah sebelum 25 oktober.

    “Namun jika pada DPS tidak juga terdaftar, ada waktu dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan, yang batas waktu pelaporannya 31 Oktober,” ujar Akmal.

    Tapi, untuk daftar tambahan, lanjut Akmal, bukan urusan KIP Aceh lagi, melainkan kerja Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan.

    Akmal juga menjelaskan, pengumuman Daftar Pemilih Tetap atau DPT akan diumumkan pada 4 November 2011. Setelah itu tertutup peluang untuk penambahan bagi yang belum terdaftar sebagai pemilih. “Jangan nanti mencari dukungan ternyata orang-orangnnya tidak terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya.

    Akmal menambahkan, saat ini KIP Aceh telah mempublikasi soal pemilih itu dengan berbagai cara, baik lewat selebaran hingga iklan di berbagai media cetak maupun elektronik.

    “Masalah ini juga sudah kita surati lembaga dan kalangan pemerintah untuk disampaikan kejajarannya hingga ke paling bawah,” kata Akmal.

    KIP, tambah dia, juga telah mengintruksikan bahwa bagi kalangan muda yang lahir paling lambat 24 Desember 1994 dapat didaftarkan sebagai pemilih. “Untuk yang 15 tahun boleh, tapi dengan syarat sudah menikah,” katanya.

    Sekali lagi Akmal berharap para bakal calon bisa memastikan konstituen mereka terdaftar sebagai pemilih. “Tidak ada alasan bagi calon nantinya dengan alasan apapun untuk menggugat terkait tidak akuratnya data pemilih.”[]

    Source : The Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Separuh Lebih Warga Aceh Menerima Pilkada

    Banda Aceh, Kompas – Sebanyak 59,8 persen dari 1.442 orang di Aceh yang disurvei Occidental Research Institute menyatakan mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah jalan terus atau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan Aceh. Hanya sekitar 33,1 persen warga yang menolak pilkada.

    Demikian hasil survei Occidental Research Institute (ORI), salah satu lembaga survei di Banda Aceh, terhadap 1.442 responden di delapan kabupaten dan kota di Aceh dalam sepekan terakhir. Delapan kabupaten kota itu adalah Kota Banda Aceh, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Barat. Satu wilayah diwakili rata-rata 180 responden.

    Direktur ORI Maimun Bin Lukman, Selasa (18/10), mengatakan, metode penelitian yang dipakai adalahrandom sampling dengan menggunakan jenis data kualitatif dan kuantitatif. Penelusuran data dilakukan dengan cara wawancara responden.

    ”Dari 1.442 responden itu, sebanyak 861 orang atau 59,8 persen masyarakat mendukung pilkada yang dijadwalkan KIP Aceh. Lalu, sebanyak 477 orang atau 33,1 persen menolak. Sebanyak 104 orang atau 7,1 persen responden tak menjawab,” kata Maimun.

    Delapan daerah yang disurvei tersebut terbagi menjadi dua wilayah area dukungan mayoritas yang berbeda. Responden di Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, dan Aceh Barat didominasi mereka yang mendukung pelaksanaan pilkada sesuai jadwal KIP Aceh, masing-masing dengan angka 90,7 persen, 85,2 persen, 82,6 persen, dan 75 persen.

    Tiga kabupaten

    Responden di Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, dan Pidie menunjukkan sebaliknya. Di tiga kabupaten itu mayoritas dikuasai mereka yang menolak pilkada, masing-masing dengan angka 66,1 persen, 67,8 persen, dan 73,9 persen.

    Menurut Maimun, alasan responden mendukung pilkada antara lain karena pilkada tersebut adalah amanah undang-undang yang harus dilaksanakan tepat waktu, tahapan pilkada sudah berjalan, karena calon sudah mendaftar, dan pengunduran akan menyebabkan pemborosan dana. Responden yang menolak pilkada umumnya beralasan karena Partai Aceh (PA) tak mendaftar, khawatir terjadi keributan, dan khawatir banyak kasus golput (golongan putih) dalam pilkada.

    ”Sebenarnya ada lebih banyak alasan yang disampaikan responden. Namun, setelah kami padatkan, umumnya karena hal-hal itu,” ujar dia.

    Uniknya, meskipun mayoritas responden sepakat pelaksanaan pilkada tepat waktu, dari 1.442 responden yang disurvei itu 61,9 persen justru menyampaikan dukungannya atas sikap PA yang tak mendaftarkan calonnya dalam Pilkada 2011 ini.

    ”Yang mendukung sikap PA melihat PA konsisten dengan amanah Nota Kesepakatan di Helsinki dengan mengawal Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” kata Koordinator Penelitian ORI Budi Azhari.

    Mereka yang menolak beralasan sikap PA dapat menyebabkan konflik berkepanjangan, memengaruhi demokrasi yang sudah dibangun, serta menganggap PA tak percaya diri. (HAN)

    Source : Kompas.com

  • Masyarakat Sipil Aceh Minta Pilkada Tak Dilanjutkan

    BANDA ACEH – Sekitar 43 LSM mengatasnamakan masyarakat sipil Aceh menilai situasi politik saat ini tidak memungkinkan dilanjutkannya pilkada sebelum konflik regulasi diselesaikan.

    “Konflik regulasi harus ditata kembali secara bijak dan sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa mengurangi kekhususan Aceh dan sesuai dengan UUPA,” tulis lembaga swadaya masyarakat tersebut dalam rilis yang dikirim ke The Atjeh Post, Selasa (18/10).

    Penundaan pilkada, tulis masyarakat sipil, mutlak dilakukan tanpa harus menunggu kekerasan politik terjadi. “Kami memandang, pilkada tidak dapat dilanjutkan karena akan berdampak pada “pilkada ulang” sehingga merugikan anggaran yang merupakan dana rakyat Aceh.”

    Masyarakat sipil menilai Komisi Independen Pemilihan melanggar hukum dengan mengacuhkan UUPA sebagai dasar hukum Pilkada Aceh. “KIP secara berani menjalankan tahapan dengan memaksakan pilkada terus berjalan tanpa koridor hukum dan sesuai dengan solusi yang diberikan oleh pihak Mendagri.”

    Ditambahkan, masyarakat sipil juga menilai tahapan pilkada telah melecehkan DPRA karena tak melibatkan DPRA sebagai institusi resmi Pemerintahan Aceh yang memiliki kekuatan hukum dan politik dalam melegitimasi pemerintahan Aceh.

    Masyarkat sipil menyatakan sikap akan menempuh jalur hukum untuk menggugat KIP di Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, “kami atas nama masyarakat sipil akan melakukan aksi massa apabila tahapan Pilkada tidak dihentikan dan Pemerintah Pusat tidak mengeluarkan kebijakan yang dapat memberikan solusi terbaik bagi konflik regulasi di Aceh.”

    Masyarakat sipil juga meminta pihak berwajib yakni polisi memproses secara hukum tindak lanjut Pansus DPRA terhadap temuan-temuan dalam pilkada yang dilakukan oleh KIP.

    Selain itu, Masyarakat Sipil Aceh menuntut Presiden SBY menerbitkan surat pembatalan tahapan Pilkada Aceh. Lalu, masyarakat sipil meminta Presiden menunjukkan penjabat Gubernur di Aceh hingga qanun dan dasar hukum diselesaikan untuk menjalankan Pilkada.

    Tak hanya itu, elemen masyarakat sipil ingin menggugat Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang telah memaksakan pelaksanaan pilkada tanpa dasar hukum. Selain itu, masyarakat sipil juga menggugat gubernur dan wakil gubernur karena menggunakan anggaran pilkada tanda dasar hukum yang mengarahkan pada Pidana dan Korupsi.

    Selain itu, kepada KIP Aceh, masyarakat sipil meminta pilkada dihentikan sampai ada dasar hukum yang jelas. Elemen masyarakat sipil juga meminta masyarakat tetap bersatu.

    Elemen masyarakat sipil ini antara lain FAA, JAPPP, Putroe, Leukat, KTNA Aceh Jaya, FP2GB, HMI Cabang Langsa, KMPA, GEMPA, Siploh, Gerak Api, BAJA, Formapas, Community Simeulue, Persatuan Inong Aceh, AWCW, GEMPAR RI, LPPNRI, Kelompok Pemuda Aceh Tamiang, Yayasan Penira, Ikapeda, Yayasan leuser Antara, 3P, PPMJ, AMPESS, Mirah Pucoek, Yayasan Inong Aceh Damai, LSM Badan Kesatuan Bangsa, PUAN, API, LUAS, Lembaga Srikandi, KPP, Lembaga Cita Usaha, Yayasan Permata Hijau, dan Kopin Asoe Bumoe.[]

    Source : The Atjeh Post

  • KIP Banda Aceh Sosialisasi Pemilukada

    Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menggelar sosialisasi tahapan Pemilukada kepada kalangan mahasiswa, Ormas, OKP di Hotel Diana, Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (18/10).

    Ketua KIP Banda Aceh, Aidil Azhari, berharap melalui sosialisasi tersebut para mahasiswa, Ormas dan OKP menyukseskan Pemilukada dan berlangsung damai. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh puluhan peserta dari perwakilan lembaga di Banda Aceh.

    “Untuk kota Banda Aceh mudah-mudahan berjalan lancar, saya harapkan Ormas, OKP mengawal pemilu di Banda Aceh,” ujarnya sembari berharap para mahasiswa memberikan pemahaman kepada masyarakat agar ikut serta dalam Pemilukada.

    Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KIP Kota Banda Aceh, Munawar Syah saat menjawab pertanyaan dari seorang peserta terkait kampanye di dunia mangatakan, hingga kini belum ada peraturan yang mengatur kampanye di jejaring sosial.

    “Belum ada ketentuan yang spesifik yang mengatur tentang ini. Kami baru menerima surat dari komisi penyiaran, namun tak ada aturan kampanye di media sosial,” sebut Munawar Syah. [Zier]

  • Fachri Ali: Konflik Pilkada Ancam Laju Pemerintahan Aceh

    JAKARTA – Pengamat politik Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) Fachry Ali menengarai polemik soal keikutsertaan calon perorangan dalam pemilihan kepala daerah di Aceh bakal mengganggu laju pemerintahan di Provinsi Aceh. Alasannya, perseteruan ini melibatkan personil dua institusi pemerintahan di Aceh.

    “Problemnya itu di administrasi,” kata Fachry Ali di Jakarta, Selasa (18/10).

    Menurutnya, saat ini DPRA secara mayoritas dikuasai Partai Aceh. Partai Aceh ini menjadi penentang putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan calon perseorangan boleh kembali bertarung dalam pilkada. Padahal, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menjadi calon gubernur yang akan maju melalui jalur perseorangan.

    “Kalau kedua pihak ini tidak bertemu, ya tentu bisa mengganggu,” jelasnya.

    Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 mengabulkan gugatan uji materi Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. MK memutuskan calon perseorangan boleh kembali bertarung dalam pilkada.[]

    Source : The Atjeh Post

  • Aceh Masih Absurd

    Kisruh kepentingan politik di Aceh, mau tidak mau telah membawa sebagian rakyat terlibat dalam “permusuhan”  akibat berbeda pandangan dan ideologi. Tentu saja, dilihat dari berbagai sisi, persengketaan politik tersebut tidak baik bagi masa depan Aceh itu sendiri. sebab, dengan hadirnya kemelut politik, tentu saja kerja-kerja untuk menyejahterakan rakyat akan ditinggalkan untuk sementara. Sebab, kelompok-kelompok yang bertikai yang kebetulan pula ikut punya wewenang dalam kekuasaan, asyik saling bermanuver dan “asah igo”.

    Aceh hari ini, kembali memutar waktu menuju ke masa di mana demokrasi gagal untuk dipraktekkan. Sebab hegemoni kekuasaan yang absolut telah merongrong makna dan tujuan demokrasi yang sesungguhnya. Hampir setiap lini hajat hidup rakyat, dikuasai oleh kelompok tertentu. Bahkan ada temuan di lapangan, kenduri (pesta) perkawinan saja, sudah bisa diboikot, seandainya sang empunya hajatan “melawan” ataupun tidak sefaham dengan kelompok besar. Tentu ini ironis sekali.

    Praktik politik “Singa vs Tikus” di Aceh telah memasuki fase terbaru yakni saling boikot. Kedewasaan berpolitik telah jauh ditinggalkan. Orang-orang yang mengaku dirinya “tokoh” bahkan nampak semakin tak pantas untuk ditokohkan. Sebab selain terbukti sangat fanatik terhadap kelompok masing-masing, juga sifat haus kekuasaan semakin jelas terlihat di mata mereka.

    Sehingga bagi rakyat jelata seperti penulis, semakin bingung untuk menilai siapa sebenarnya yang layak disebut “Panglima Tibang” dalam konteks Aceh hari ini. Sebab hampir semua kelompok yang bertikai mengaku dirinya sebagai sultan Iskandar Muda, dan mengklaim yang lain sebagai “pengkhianat” dan bukan bik Aceh.

    Tentu saja, dengan kondisi yang sedemikian rupa, upaya-upaya untuk melindungi rakyat dari kejahatan, mencegah meluasnya penebangan hutan secara ilegal, menindak pelaku eksploitasi sumber daya alam secara membabi buta, pemberantasan korupsi, upaya persamaan hak di mata hukum dan lainnya akan semakin tidak menentu. Bahkan kalau kita mau jujur dalam memberikan pendapat, Aceh bahkan semakin rusak semenjak dipegang oleh orang-orang yang mengaku dirinya “pahlawan”.

    Ayo kita lihat, siapa yang membekengi pembalakan hutan, perluasan lahan sawit dengan merampas hutan lindung, eksploitasi DAS, korupsi berjamaah di berbagai lini, pemotongan bantuan untuk korban konflik dan sebagainya? Tentu pembaca bisa menjawabnya dengan jujur di hati masing-masing.

    Dalam konteks kekinian, Aceh butuh figur pemersatu yang layak disandangkan gelar sebagai “negarawan”  sejati. Sebab, inilah yang krisis di Aceh. Rakyat kehilangan panutan. Rakyat kehilangan tokoh. Mengapa demikian? Tentu saja disebabkan sekarang yang banyak di Aceh adalah “ayah” dari kelompok-kelompok. Sedangkan “ayah” bagi semua anak-anak Aceh belum muncul ke permukaan.

    Ini catatan penting yang harus menjadi perhatian semua pihak. Khususnya kepada segenap rakyat jelata yang masih jernih berpikir. Kita tidak membutuhkan banyak faksi politik yang tidak jelas juntrungnya. Kita tidak membutuhkan lambang dan logo kelompok yang terbukti telah memecah belah bangsa dan menjadikan masyarakat terkotak-kotak. Sebab, walau tanpa logo dan lambang organisasi, toh kita bisa hidup.

    Kita pantas untuk kecewa ketika “negarawan”  sekelas Safwan Idris harus merenggang nyawa di ujung senjata. Hamid Azwar harus melarikan diri keluar Aceh. Syamaun Gaharu dan Teuku Nyak Arif harus disingkirkan dengan cara-cara yang tidak “beradab”. Namun kekecewaan itu jangan terlalu lama. Sebab negarawan sejati harus cepat kembali lahir di tanoh indatu ini. Tak peduli dari mana dia datang. Apakah dari dataran tinggi Gayo, pesisir Pidie, Ujung Sumatera Banda Aceh, Samalanga, Pase, Tamiang ataupun Aceh wilayah Barat-Selatan.

    Akhir kata, jangan terjebak pada kepentingan sesaat. Bila memang benar, orang-orang yang bertikai sekarang ini di konflik Pemilukada adalah orang-orang yang peduli terhadap rakyat, di mana mereka selama ini?

    Bukankah hutan kita terus ditebang, padahal mereka sedang di tampuk kekuasaan. Lahan sawit semakin menjarah hutan lindung, padahal mereka ada di tampuk singgasana. Sungai kita di eksploitasi secara besar-besaran dan ilegal, padahal mereka sedang punya jabatan. Korupsi di mana-mana, padahal mereka punya kekuatan untuk membasmi. Jatah korban konflik dipotong, ekonomi dikendalikan dari luar Aceh, proyek-proyek pembangunan tak berkualitas, rakyat semakin sulit mencari penghidupan yang layak, sogok di berbagai lini, ganja, sabu, perjudian menemukan surganya di Aceh. Bahkan banyak “pembesar” yang memasukkan telor keluar Aceh di setiap akhir minggu dengan mobil dinas. Di mana mereka? Di mana orang-orang yang katanya melakukan sesuatu “demi Aceh”.

    Hal-hal seperti yang penulis utarakan di atas harus kita cermati benar. Kita sudah bosan hidup berkonflik. Kita butuh kedamaian. Namun kita juga bosan harus hidup dengan penuh kepalsuan. Penulis yakin, banyak sekali orang-orang yang tinggal di Aceh hari ini merana batin. Sebab setiap yang dikatakan oleh orang besar selalu bertolak belakang dengan yang terjadi di lapangan.

    Moratorium logging, misalnya. Jeda tebang hanya berlaku di atas kertas. Sedangkan di lapangan, penjarahan hutan tetap tidak berhenti. Banjir bandang di Tangse merupakan bukti kongkrit bahwa tak ada jeda tebang di Aceh.

    Perampokan juga sering sekali menghiasi headline media massa. Bahkan dengan menggunakan senjata api yang diduga eks konflik dulu. Dalam konteks ini nampak sekali bahwa dalam hal “perdamaian”  masih ada masalah yang belum selesai. Masih banyak senjata api yang beredar membuktikan pihak yang berwenang termasuk yang melakukan perdamaian tidak berhasil membangun trust di kalangannya, sehingga senjata api tidak semua berkesempatan “turun gunung”.

    Dalam hal proses reintegrasi juga menuai masalah yang tidak sedikit. Banyak bantuan yang dipotong dengan alasan ongkos urus dan uang minum. Akhirnya waktu menjawab bahwa sampai saat ini dana yang diperuntukkan bagi proses reintegrasi banyak yang diselewengkan. Bahkan banyak sekali yang masuk ke kantong yang tidak tepat.

    BRA sendiri sampai hari ini belum pernah diaudit. Padahal dengan dana yang sangat banyak mereka kelola, seharusnya setiap setahun sekali mereka harus diaudit oleh auditor independen. Namun apakah itu ada? Yang lebih aneh lagi, yang duduk di lembaga reintegrasi seperti BRA adalah orang-orang yang harus diintegrasikan. Ada apa ini?

    Posisi rakyat sendiri berada di mana? Penulis melihat, pasca ditandatanganinya perdamaian di Helsinki tempo dulu, tak ada perubahan yang berarti di Aceh. Hanya yang beda tidak lagi ada kontak senjata. Namun persoalan di ranah ekonomi dan pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang menggembirakan.

    Bahkan, dewasa ini masyarakat kelas bawah sudah menjadi warga kelas dua di tempat kelahirannya. Munculnya “awak kamoe” dan “ureung droneuh” semakin mempertegas bahwa telah terjadinya kelas-kelas di tengah-tengah masyarakat yang dilakukan dengan penuh kesengajaan.

    Keberpihakan pemerintah terhadap rakyat semakin jelas tidak menentu. Penggusuran tanah rakyat untuk kepentingan perusahaan semakin mempertegas bahwa pemerintah tidak mau melindungi kepentingan ekonomi rakyat. Kita bisa membacanya di surat kabar, banyak sekali masyarakat di berbagai kabupaten di Aceh yang berkonflik lahan  dengan perusahaan-perusahaan besar. Namun, dalam setiap konflik itu, rakyat jelata tidak pernah diuntungkan. Pemerintah melalui kebijakan dan surat saktinya, selalu memenangkan pemilik modal kapitalis dan menganggap rakyat telah merampas tanah perusahaan.

    Ini tentu sangat ironis sekali. Penduduk asli yang telah tinggal turun temurun disebut telah merebut lahan perusahaan yang pemiliknya entah tinggal di belahan dunia yang mana. Dengan tanpa hati nurani pemerintah dengan konsep Aceh hijaunya telah memberikan peluang kepada pemilik modal untuk menebar kelapa sawit di berbagai pelosok Aceh. Bahkan lahan untuk penanaman pohon haus air itu bisa di mana saja. Tidak ada lokalisasi yang khusus. Dilihat dari segi ekonomi kapitalis, tentu ini menguntungkan daerah. Sebab ada produk andalan yang setiap hari laku di pasaran dunia. Namun apakah penguasa di Aceh membuat kajian mendalam, berapa luas lahan rakyat yang akan tidak berfungsi bila di sekelilingnya sudah ditanami sawit?

    Tentu kajian tersebut tidak ada. Penulis yakin itu. Bila ada penelitian Amdal, itu hanya sekedar menghitung hasil positifnya saja. Mau tidak mau, akhirnya masyarakat kecil juga harus menanam sawit yang sebenarnya secara ekonomi mereka tidak akan mampu merawatnya.

    Potensi yang sudah ada gagal dipertahankan oleh rakyat karena penguasa yang tidak “becus” menangani masalah. Akhirnya, ada atau tidaknya damai lahir di Aceh, secara ekonomi rakyat kelas bawah tetap terjajah. Tetap miskin. Tetap bodoh. Bahkan cenderung memiliki ketakutan yang tidak wajar terhadap kelompok penguasa.

    Kondisi Aceh hari ini berada pada titik absurd. Di sini tidak ada negarawan sejati yang berada di tampuk maupun atau di lingkar kekuasaan. Tidak ada pemerintah yang peduli terhadap rakyat secara tulus. Orientasi pembangunan lebih difokuskan pada pencitraan politik. Ujung-ujungnya rakyat tetap sakit, bodoh dan miskin. Akhirnya, mari berpikir. Jangan mau terjebak dalam kepentingan sesaat. Bila ada yang mengatakan “kami lebih berjasa” itu tidak benar sama sekali. Di Aceh ini semua pernah berperan sebagai pahlawan juga sebagai “pengkhianat”. Intinya penilaian yang muncul masih absurd, seabsurd masa depan rakyatnya. Wassalam.[]

    *Penulis Muhajir juli, adalah Kepala Advokasi dan kampanye GaSAK Bireuen, juga aktif sebagai wartawan.

    Source : Harian Aceh