siwah.com

Tag: pemilukada

  • Suara PA Mengalir ke Abi Lampisang

    Banda Aceh — Pendapat umum Partai Aceh (PA) takut maju  karena kalkulasi dukungan melemah adalah pendapat keliru. Secara objektif PA memiliki pemilih loyal terhadap arah perjuangan tertuang melalui visi dan misinya. Di sisi lain kekuatan pendukung lebih banyak masyarakat grass root (akar rumput). “Kita mengetahui pemilih yang paling besar adalah masyarakat kelas bawah. Nah di sinilah PA memperoleh kekuatan dukungan suaranya,” ungkap Aryos Nevada pengamat politik Aceh kepada The Globe Journal, Selasa (18/10).

    Menyangkut suara pemilih PA mengalir ke mana, Aryos mnjelaskan kemungkinan besar tidak mengalir ke kandidat gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Namun berpeluang besar ke Nazar  karena tim suksesnya bekerja meraih simpatik dan dukungan masyarakat. Ada format baru gerakan politik yang harus diwaspada. “Kemungkinan suara pemilih PA ke Abi Lampisang.  Ada kecocokan pemikiran dan Abu Lampisang masih diterima di kalangan internal  PA daripada dua kandidat gubernur lainnya, “ tambah mahasiswa pascasarjana UGM ini.

    Aryos mengingatkan, kerugian PA boikot pilkada yakni kekuasaan PA tidak membesar pada lingkaran legislatif. PA tidak mengambil momentum untuk melebarkan kekuasaannya ke eksekutif. Kedua, kalau tidak solid melakukan koordinasi dan komunikasi, membuka ruang bagi personal PA mendukung kandidat yang maju. Ketiga; tanpa keikutsertaan PA berdampak pada pemilih/konsistuennya mengarahkan suara kepada kandidat yang maju. “PA kesulitan menjalankan visi dan misi ketika tidak diisi di ranah eksekutif kader-kader dari PA,” sebutnya.[003]

    Source : The Globe Journal

  • Aceh Harus Bisa Lalui Masa Kritis Terakhir

    Banda Aceh, (Analisa). Panglima Kodam Iskandar Muda (IM), Mayjen TNI Adi Mulyono, mengungkapkan, saat ini Aceh sedang menghadapi masa kritis yang terakhir dari masa transisi pasca perjanjian damai (MoU) antara pemerintah dan GAM, yakni Pilkada Aceh 2011.
    Aceh harus bisa melewati masa kritis terakhir ini sehingga pembangunan ke depan lebih baik dibandingkan sebelumnya. Jika ini gagal dilewati, bisa jadi kondisi Aceh akan lebih buruk lagi.

    “Jika Pilkada ini bisa dilewati dengan baik, maka masa kritis di Aceh akan berakhir dan Aceh siap membangun daerah ke arah yang lebih baik di masa-masa mendatang,” tegas Pangdam IM Adi Mulyono saat berdialog dengan sejumlah tokoh politik, masyarakat, dan birokrat sambil menikmati kopi siang di sebuah kafe di Ulee Lheu, Banda Aceh, Kamis (13/10).

    Pangdam mengungkapkan, berdasarkan analisis intelijen Kodam IM, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi di Aceh pasca Pilkada 2011.

    Pertama, jika Pilkada berjalan lancar dan damai, maka ke depan Aceh akan lebih baik lagi. Kedua, jika pasca Pilkada Aceh kondisi makin kacau, dapat dipastikan situasi Aceh ke depan bisa lebih buruk. Dampaknya, roda pembangunan yang diharapkan bisa tidak berjalan mulus dan tentunya ini sangat merugikan masyarakat.

    Memang, lanjutnya, lazimnya pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah, tensi politik selalu tinggi dan memanas. Namun, diharapkan, situasi ini jangan berlanjut sehingga perdamaian Aceh tidak terganggu kepentingan satu atau dua kelompok.

    “Saya juga mohon maaf jika nantinya sedikit keras demi menjaga keutuhan perdamain di Aceh ini,” tegas Pangdam dalam dialog yang juga dihadiri sejumlah anggota DPRA seperti Wakil Ketua Amir Helmi, Darmuda anggota legislatif dari Partai Aceh, pejabat birokrat, mantan juru runding GAM Ilyas Abed, Linggadinsyah, aktivis LSM dan masyarakat umum.

    Tidak panas

    Mantan Juri Bicara PA, Linggadinsyah, mengungkapkan, sebenarnya, situasi perpolitikan di Aceh ini tidaklah panas sebagaimana kerap diutarakan berbagai pihak di media massa. Hanya sejumlah kalangan yang merasa kepanasan dengan perkembangan perpolitikan di Aceh.

    Menurutnya, situasi perpolitikan di Aceh ini bagaikan eksperimen politik karena sering menjadi acuan perpolitikan nasional. Sebagai contohnya ialah persoalan calon independen dalam Pilkada 2006.

    “Panas, memang sudah menjadi nuansa Aceh. Kecuali ada larangan untuk makan gulai kambing baru Aceh tak panas lagi,” ujar Linggadinasyah bertamsil dan disambut tawa hadirin.

    Mantan tokoh GAM asal Aceh Tengah ini memberi apresiasi tinggi kepada Pangdam IM yang bersedia menemui masyarakat di level bawah yang kerap minum kopi di warung sehingga kian memperbaiki citra TNI di mata masyarakat.

    Jika sebelumnya ada Program TNI masuk desa sebagai sarana mendekatkan diri kepada masyarakat, kini ada TNI masuk Warkop. Tentu ini menjadi perhatian yang bisa menggugah pandangan positif masyarakat terhadap TNI yang sempat terpuruk pada masa konflik.

    Seorang masyarakat yang ikut hadir dalam minum kopi bersama itu, Syamsuar, mengutarakan, sebenarnya situasi politik di tengah masyarakat tidak panas. Suasana ini hanya dirasakan politisi dan pihak yang aspirasinya terkait kepentingan Pilkada.

    Menurutnya, masyarakat tidak memikirkan itu. Namun, masyarakat meminta supaya situasi ini jangan mengatasnamakan masyarakat. Biarkan masyarakat mencari nafkah.

    “Petani bisa leluasa menggarap lahannya, nelayan bisa kapanpun melaut dan pedagang bisa lancar dalam berjualan, begitu juga dengan masyarakat lain bisa lancar mencari nafkah. Inilah tuntutan masyarakat,” ujar Syamsuar. (irn/mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kekhususan Aceh Jangan Sampai Tergerus

    Jakarta, Kompas – Kekhususan Aceh sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh jangan sampai tergerus oleh keinginan untuk terus mengakomodasi calon perseorangan dalam pemilihan umum kepala daerah. Jika merujuk UU No 11/2006, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk satu kali pilkada dan sudah diterapkan pada Pilkada Aceh 2006.

    Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemerintahan Aceh Ferry Mursyidan Baldan, Rabu (12/10), mengatakan, pengaturan khusus di Aceh, termasuk dalam substansi politik dan pemerintahan, didasari pertimbangan bahwa undang-undang adalah alat dari proses reintegrasi masyarakat Aceh pascakonflik yang berkepanjangan.

    ”Dalam melihat masalah, ketegangan dan pro-kontra tentang pilkada harus dilihat dari perspektif pengaturan khusus, tidak bisa dipahami semata tentang pilkada tanpa konteks reintegrasi,” ujar Ferry.

    Seperti diberitakan, Partai Aceh menolak pilkada di Aceh, terutama terkait dengan diperbolehkannya calon perseorangan sebagai peserta pilkada 2011. Pasalnya, qanun atau peraturan daerah belum disepakati bersama oleh DPR Aceh dan gubernur.

    DPR Aceh menentang putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon perseorangan maju dalam pilkada 2011, sementara UU Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa calon perseorangan diakomodasi hanya untuk satu kali pilkada.

    Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Aceh I, Nasir Djamil, Kamis, mengatakan, pasal mengenai calon perseorangan memang diberlakukan hanya untuk satu kali pilkada dan itu dijadikan jalan keluar untuk menyelamatkan perdamaian di Aceh pasca-Nota Kesepahaman Helsinki. Putusan MK memang harus dihormati. Namun, jika dijalankan, hal tersebut dikhawatirkan bakal memancing konflik di daerah.

    Oleh karena itu, menurut Nasir, pilkada yang dijadwalkan berlangsung 24 Desember 2011 lebih baik ditunda untuk mendapatkan jalan keluar terbaik. (dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Aceh Barat Kirim Hasil Uji Baca Alquran Kepada Pasangan Calon

    MEULABOH – Setelah molor dari rencana awal, Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat, akhirnya mengumumkan hasil uji baca Alquran terhadap para kandidat bakal calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Barat, Kamis (13/10).

     

    Hasil penilaian telah dikirim KIP kepada masing masing calon bupati-wakil bupati, Kamis pagi sekira pukul 11.30 Wib, seusai pleno. “Alhamdulilah semua lulus,” kata Ketua KIP Aceh Barat Mahrizal saat dihubungi The Atjeh Post.

    Menurut Mahrizal, sesuai hasil penilaian lima tim juri yang berasal dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Majelis Permusyawaratan Ulama, dan Kementerian Agama, ke 24 orang dari 12 pasangan kandidat bakal calon memenuhi standar penilaian untuk dinyatakan lulus uji baca Alquran.

    “Standar yang ditetapkan KIP Aceh untuk dapat dinyatakan lulus itu poinnya 50,” kata Mahrizal.

    Dari 12 pasangan bakal calon itu, tambah Mahrizal, seorang kandidat mencapai poin tertinggi, 98. Sedangkan poin terendah 54. “Tidak usah saya sebutkan karena tidak etis, yang jelas semuanya lulus,” kata Mahrizal.

    Sejak Selasa (11/10), pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Barat mengikuti uji baca Alquran sebagai syarat mengikuti pemilukada. Uji tersebut berlangsung dua hari di Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh.

    Sebelumnya, hasil uji baca Alquran direncanakan Rabu sore atau setelah tes berakhir pada siangnya sekitar pukul 11.30 WIB. Namun KIP batal mengumumkan hasil uji itu karena tidak mencapai kuorom untuk melakukan pleno.

    Di hari kedua uji baca Alquran pada Rabu, tes diikuti delapan peserta yang sebelumnya tidak mengikuti tes tersebut.

    Kedua belas pasangan itu adalah M Nur-Zaini Dahlan, Saminan-Babussalam Oemar, M Isa-HA Munir Basyir, Rasyidin Hasyim-Sofyan Rasyid, Said Rasyidin Husen-Nurdin S, M Ali Alfata-Tgk M Amien, H Ramli MS-Moharriadi, T Zainal TD-Said Nadir, HM HIbban-Tarmizi Ilyas, Fuadri-HT Bustami NA, T Syahluna Polem-Tgk Harmen Nuriqmar, dan HT Alaidinsyah-H Rachmat Faitri HD.[]

    Source : The Atjeh Post

  • Zaini Abdullah: Pilkada Aceh itu Persoalan Kecil

    LANGSA – Partai Aceh berkeyakinan Presiden Bambang Yudhoyono akan berbuat yang terbaikuntuk Aceh, terutamakeputusan soal pilkada Aceh. Dan Partai Aceh sedang menunggu keputusan Presiden Republik Indonesia terkait pelaksaan Pilkada Aceh.

    “Kita menunggu keputusan Presiden, karena kami sangat yakin Presiden sebagai seorang negarawan akan berbuat yang terbaik bagi Aceh, dan saya dengar sendiri, beliua sangat komit dengan persoalan ini,” kata Zaini Abdullah, Anggota Tuha Peut Partai Aceh, Sealasa (11/10) disela-sela kunjungan safarinya ke Kota Langsa untuk bertemu pengurus serta kader PA Kota Langsa di Masjid Raya Darul Falah Langsa.

    Dikatakan Zaini, bagi kalangan Partai Aceh yang terpenting saat ini adalah menyelamatnya marwah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang merupakan hasil perjuangan rakyat Aceh.

    “Pilkada Aceh itu persoalan kecil, yang terpenting saat ini bagaimana kita menyelamatkan marwah UUPA sebagai buah dari perjuangan panjang rakyat Aceh,” tegas Zaini.

    Sebelum berkunjungan ke Kota Langsa Zaini beserta rombongan sempat singgah di Aceh Tamiang, setelah melakukan pertemuan dengan pengurus Wilayah PA Kota Langsa, Zaini melanjutkan kunjungan ke Aceh Timur.

    Source : The Atjeh Post

  • Tak Akui Panwas, DPRK Puji Bupati Pidie

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Bupati Pidie Mirza Ismail menyatakan tidak mengakui keberadaan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah yang dibentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sikapnya ini mendapat dukungan dari DPRK Pidie.

    Bupati Mirza mengaku tidak tahu-menahu dengan keberadaan Panitia Pengawas di kabupaten yang dipimpinnya.

    “Baru dua hari lalu Panwaslu Pidie melayangkan surat kepada saya meminta kantor sekretariat. Tapi, sebelumnya mereka tidak pernah memberitahukan kepada saya keberadaan panwas. Ibaratnya, panwas itu seperti jamur di musim hujan yang muncul secara tiba-tiba,” kata Mirza seperti dikutip Serambi Indonesia, Kamis (13/10).

    Sikap Mirza ini mendapat dukungan dari jajaran legislatif. Anggota DPRK Pidie Suadi Sulaiman mengatakan, langkap yang diambil bupati sudah tepat dan sesuai dengan perundang-undangan.

    “DPRK Pidie memberikan apresiasi yang sangat besar kepada bupati dalam mengambil sikap tersebut,” kata Suadi kepada acehkita.com, Kamis (13/10).

    Komisi A DPRK Pidie melalui Surat Nomor 002/Komisi-A/VII/2011 tertanggal 11 Juli menyurati ketua Dewan untuk meminta bupati Pidie tidak mencairkan dana bagi penyelenggaraan pemilihan di kabupaten itu.

    “Pilkada Aceh tidak mempunyai legalitas dan legitimasi,” kata Suadi kepada acehkita.com, Kamis (13/10). “Karena itu, penggunaan anggaran terhadap kegiatan yang melanggar hukum adalah tindak pidana, begitu juga dengan tidak mengakui adanya Panwas.” []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PA, UUPA dan Calon Independen

    SIKAP Politik Partai Aceh yg menolak Ikut Pilkada tentu saja mengejutkan banyak Pihak. Bagaimana tidak, sebagai salah satu Partai Lokal Aceh yg berhasil meraih suara dominan publik Aceh pada Pemilu 2009 lalu dan menguasai sebagian besar Parlemen di Aceh berani mengambil Keputusan tidak ikut Pilkada.

    Sikap itu diambil pastilah lantaran adanya sebuah pandangan hukum bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35/PUU-VIII/2010 terkait dibolehkannya Calon Independen untuk Ikut Pilkada justeru berlawanan dengan UU No.11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

    Dalam Pasal 256 UU No.11 tahun 2006 memang dinyatakan bahwa Calon Perseorangan (Independen) hanya sekali saja bisa ikut serta dalam Pilkada sejak UUPA diundangkan. Artinya, sejak UUPA diundangkan hanya dalam Pilkada 2006 Calon Perseorangan (Independen) bisa berpartisipasi dalam Pilkada, selebihnya tidak boleh.

    Disamping acuan Hukum tersebut juga dipertegas lagi dalam Dasar Konstitusi Pemerintahan Republik Indonesia UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat Khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. ini artinya, negara dalam hal ini juga mencakup Lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi harus menghormati keberadaan UUPA sebagai amanah dan jaminan Konstitusi dari UUD 1945 yg merupakan aturan hukum tertinggi dalam sistematika Perundang-undangan NKRI.

    Sikap menolak Ikut Pilkada yg dikumandangkan oleh Petinggi PA tidak hanya menjadi sebuah Early Warning (peringatan dini) bagi Pemerintah tapi juga menjadi satu penunjukan bukti kepada rakyat bahwa PA yg merupakan sayap perjuangan Politik dari Gerakan Bersenjata GAM sebelum MoU Helsinki ditandatangani tetap Konsisten dalam Mempertahankan keberadaan UUPA.

    UUPA dalam sudut pandang Partai Aceh adalah pintu masuk yang sah dan legal untuk mengatur Pemerintahan dan kewenangan Aceh berdasarkan kesepakatan MoU Helsinki. jadi proses lahirnya  UUPA diyakini sebagai buah perjuangan kolektif rakyat Aceh dimana GAM juga turut terlibat didalamnya. jadi Peran PA hari ini menurut saya adalah melakukan Pengawalan agar Komitmen MoU Helsinki antara Pemerintah RI-GAM dan Implementasi UUPA bisa terlaksana secara Komprehensif. Bila ini tidak dikawal, maka MoU Helsinki menjadi sia-sia dan UUPA yg diberikan kepada Aceh tidak berjalan sebagaimana.

    Mestinya, efeknya, tradisi Konflik Vertikal antara Aceh dan pemerintah Pusat tidak bisa dielakkan dan ini menjadi catatan sejarah secara terus menerus. Kita masih ingat, betapa banyak Ikrar, komitmen, dan UU yg disepakati jauh-jauh hari sebelum UUPA itu lahir tapi dengan mudah tercerabut kembali. Karenanya, Kali ini PA menurut analisa saya merasa perlu melakukan terobosan Politik secara entitas Ke-Acehan agar kedepan tidak disalahkan oleh generasi rakyat Aceh berikutnya.

    Dulu Abu Daud Beureu’eh disalahkan karena sejarah perjuangan masa lalu dan tentunya PA juga tidak ingin mereka nanti disalahkan disaat UUPA tidak bisa terlaksana dengan baik. imbasnya, PA dianggap hanya menjadi pengulang sejarah atas sederetan perjuangan Politik sejarah masa lalu antara Aceh dengan Jakarta.

    Jadi, sebenarnya apa yang dilakukan PA hari ini terutama dalam menolak Calon Independen bukanlah perkara besar yang harus dipolitisir sehingga timbul pendapat bahwa PA takut kalah dan belum siap berperang dalam Pilkada. Sejatinya, yang dilakukan PA adalah manifestasi dari sikap perjuangan mereka dalam mempertahankan marwah, harga diri dan martabat rakyat Aceh karena UUPA itu lahir tidak atas dasar perjuangan GAM semata-mata tapi juga merupakan perjuangan seluruh elemen rakyat Aceh.

    Namun demikian, GAM ketika itu memiliki Peran dan Posisi untuk menjadi representasi dari rakyat Aceh untuk melakukan proses perundingan politik dengan Pemerintah indonesia guna menghentikan pertumpahan darah dan mencapai perdamaian secara bermartabat. Proses perundingan menuju MoU helsinki pun turut dimotivasi oleh semangat nurani kemanusiaan pasca terjadinya Gempa dan tsunami di Aceh.

    sangat Mustahil melakukan Proses rehab-rekon jika Gerakan bersenjata GAM dan Pemerintah RI masih berkonflik sehingga Penandatanganan MoU Helsinki dapat terlaksana. jadi dalam hal ini PA yg merupakan media perjuangan lanjutan yg sah dan diakui oleh Undang-Undang RI dari GAM perlu mereposisi diri kembali untuk mengawal proses transformasi sosial-politik rakyat Aceh pasca Konflik, Gempa dan tsunami. Pertanyaannya, salahkah bila PA menolak adanya calon Independen untuk Aceh? Pertanyaan ini tentu bisa kita jawab menurut argumentasi dan perspektif masing-masing.

    Kemudian perlu juga kita dalami sedikit siapa orang-orang yang maju dan memanfaatkan jalur calon independen dalam Pilkada. Hampir rata-rata mereka adalah orang Partisan yang tidak diusung oleh Partai mereka sendiri lalu maju secara personal melalui calon independen, hanya ada beberapa yang berasal dari kelompok Independen murni seperti dari kalangan akademisi, aktivis dan pengusaha.

    Secara Gamblang Pun dapat kita pastikan bahwa Calon Independen telah dijadikan kendaraan cadangan oleh Elit Partai Politik baik yang berbasis nasional maupun Lokal yang gagal dalam Pemilu 2009 di Aceh. Mau tak mau, mereka tetap bersikeras menjadikan Calon Independen sebagai kuda untuk merebut kekuasaan eksekutif tanpa memikirkan dampak sosial, politik dan Historis perjuangan Kolektif rakyat Aceh. Kekuatan Calon Independen di Aceh menjadi modal besar bagi Pihak-pihak tertentu untuk mengadu domba sesama elit Aceh dan menggiring konflik horizontal apalagi adanya calon independen diakomodir oleh MK setelah adanya pengajuan Judicial Review Oleh Warga Aceh sendiri. Jadi,disatu sisi memang bukan keinginan Pemerintah pusat untuk melahirkan calon independen diaceh,melainkan atas permintaan orang Aceh sendiri.

    Karena itu,dalam beberapa waktu mendatang kita hanya bisa melihat dinamika politik apa yang akan terjadi pasca sikap menolak ikut Pilkada seperti yang disampaikan oleh PA. Akankah pemerintah pusat merespon dengan kebijakan lain ataukah tahapan Pilkada terus berlanjut dengan mengabaikan keikutsertaan PA.

    Mudah mudahan kisah dilematis cinta segitiga antara PA,UUPA dan Calon Independen dapat berakhir secara damai seperti damainya delegasi RI dan GAM ketika menandatangani MoU Helsinki enam tahun silam, Amin. []

    Auzir, SH, Penulis adalah Aktivis LSM GeMPAR ACEH

    Source : The Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada dan Lembah Gelap Demokrasi Aceh

    Sampai batas waktu pendaftaran peserta pilkada Aceh pada 7 Oktober lalu, Partai Aceh, partai lokal terbesar yang memperoleh setengah jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, menyatakan tak ikut serta.

    Alasannya jelas, tuntutan pilkada tanpa calon perseorangan tak dipenuhi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Lobi pimpinan Partai Aceh (PA) dengan Presiden SBY tak menghasilkan keputusan yang konkret sehingga langkah boikot dipilih.

    Upaya mobilisasi lintas partai agar memboikot pilkada Aceh tak terpenuhi. Selain PA; Golkar, PAN, dan PKS mengikuti sikap tidak mendaftarkan kandidatnya, tetapi tak memboikot. Absennya kekuatan potensial ini keuntungan bagi peserta yang tersisa. Kekuatan politik jadi tersebar dengan rasional kekuatan di pihak petahana yang kini berbeda jalur: Irwandi (gubernur) dan Muhammad Nazar (wakil gubernur).

    Demokrasi patronase

    Pilihan PA tidak ikut pilkada Aceh merupakan kerugian besar bagi investasi demokrasi lokal. Salah satu saham demokrasi Aceh, yaitu partai lokal, telah lumpuh ketika peluang partisipasi dan agregasi politik tak digunakan secara maksimal. Logika tentang penolakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamandemen Pasal 256 UU Pemerintah Aceh, yang membolehkan jalur independen mengikuti pilkada, tak memiliki keabsahan nalar politik yang cukup.

    Sungguhpun PA tak setuju (termasuk sebagian partai nasional) atas calon independen, langkah menolak pilkada jadi aib demokrasi. Penolakan proses elektoral hanya mungkin jika mekanisme dan sistemnya sudah diprediksi secara meyakinkan berlangsung penuh dusta, diskriminatif, dan nirdemokrasi.

    Kerugian-kerugian politik mulai terpumpun. PA makin sulit menahan arus bawahnya agar tak menyeberang ke parpol atau kandidat lain. Namun, sesungguhnya yang paling parah jika pendukung PA tak bisa menerima situasi ini dan melampiaskan kefrustrasian melalui kekerasan dan teror. Jika itu terjadi, tak hanya memberi cacat bagi demokrasi lokal, tetapi juga defisit besar bagi partai yang jadi basis perjuangan GAM pada masa lalu itu untuk unjuk gigi di kesempatan lain.

    Sejurus dengan itu, postur PA menunjukkan tradisi deliberasi dan emansipasi politik belum terbangun sehingga keputusan- keputusan krusial masih diveto dari atas. Ini dilema dari partai yang berbasiskan gerilyawan seperti Fretelin di Timor Leste atau Partai Unionis Belfast di Irlandia Utara. Kebutuhan demokratis untuk kompromi terbentur kultur militeristik bergariskan komando. Realitas obyektif politik lapangan masih dituntun oleh pandangan subyektif pemimpinnya sehingga lebih mirip ”demokrasi patronase”.

    Kompromi atau konstitusi?

    Di sisi lain, jika pilkada harus ”ditata ulang”, ongkos yang ditanggung tak sedikit. Partai dan peserta yang telah mendaftar akan merasa dianaktirikan oleh kepentingan nonkonstitusional. Kredibilitas KIP sebagai lembaga pelaksana pilkada di Aceh akan kian dipertanyakan karena tak ada keputusan yang dipatuhi.

    Kompromi sebenarnya tanda argumentasi politik lebih dikedepankan daripada pelaksanaan hukum, padahal hukum harus tegak tanpa takut oleh ancaman- ancaman di luar dirinya. Pelaksanaan pilkada Aceh adalah bagian dari amanat konstitusional yang tidak bisa ditunda dengan alasan-alasan kabur-sentimentil. Di sisi lain, pelaksanaannya harus dalam situasi damai sebagai momentum perbaikan kualitas demokrasi berdasarkan proses reseleksi dan relegitimasi.

    Dalam konteks Aceh saat ini, bagaimana dua kutub diametral ini bisa dijalankan tanpa menimbulkan guncangan. Cara yang paling pragmatis adalah memberi ”sedikit” kelonggaran jadwal melalui ”dua hari ekstra” bagi PA dan partai lain untuk ikut mendaftar sebagai peserta pilkada, tanpa lagi mempertanyakan masalah calon perseorangan. Atau partai yang berada di luar arena membuat komitmen damai bahwa apa pun proses pilkada akan diterima sebagai konsekuensi tak terelak dari demokrasi.

    Tanpa itu semua, kompleksitas demokrasi Aceh semakin berlapis. Tak tertutup kemungkinan menuju lembah gelap demokrasi karena suara-suara pendukung demokrasi semakin hari semakin eksklusif, patriarkal, anti-emansipasi, dan menolak partisipasi di luar dirinya.

    Itulah lembah gelap demokrasi yang harus dihindari.

    Teuku Kemal Fasya Dosen Antropologi FISIP Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PA dan Pilkada

    KETIKA menuliskan artikel ini saya teringat sebuah film thriller yang memiliki cerita agak rumit, State of Play (2009). Film itu bercerita tentang seorang jurnalis senior Washington Globe, Cal McAffrey (Russel Crowe) yang mencoba membongkar kasus kematian seorang perempuan muda, Sonia Barker, yang bekerja di Point Corp, sebuah lembaga swasta yang mengurusi bisnis militer dan intelejen di Amerika Serikat. Kasus “bunuh diri” perempuan itu awalnya hanya dihubungkan dengan skandal cinta seorang anggota kongres, Stephen Collins (Ben Afflect).

    Namun Cal tidak percaya gosip murahan itu. Bersama asistennya, Della Frye (Rachel McAdams) mereka mencoba masuk lebih dalam. Akhirnya keluar pengakuan Collins bahwa ada konspirasi kotor yang mencoba menganggunya terkait pengesahan RUU privatisasi lembaga kontraktor pertahanan itu. Ada kelompok di legislatif yang menggunakan cara-cara “non-dialogis” dengan sinyal teror pembunuhan. Ia pun meyakini Sonia Barker bukan mati karena bunuh diri, tapi bagian dari konspirasi politik kelompok anti-Point Corps.

    Dasar seorang jurnalis teguh, Cal tak yakin begitu saja pengakuan rekannya yang menjadi wakil rakyat itu. Akhirnya selubung terbuka. Sonia Barker mati tidak behubungan dengan Point Corps, tidak oleh kebijakan pimpinan lembaga itu, bukan karena konspirasi kotor di balik proses legislasi, atau improvisasi anak buah Collins, Robert Bingham (Michael Beresse) yang membunuhnya, tapi memang skenario dari Collins sendiri.

    Konteks Aceh
    Apa hubungan film itu dengan konteks karut-marut pilkada Aceh saat ini? Pertama dari judulnya, State of Play, menunjukkan bahwa bermain-main atas nama lembaga negara untuk kepentingan pribadi bukan hanya gambaran di AS sana, tapi juga tereplikasi pada gambaran politik di Aceh terkini.

    Kedua, sebenarnya sebagian (besar) kekacauan politik saat ini disebabkan oleh sikap DPRA yang terus mendramatisasi masalah calon perseorangan. Ini bisa dilihat sebagai sikap terlalu mengentengkan regulasi, undang-undang, dan konstitusi, dan tak menganggap serius semua itu kecuali hanya hasrat pada kekuasaan. Regulasi diupayakan sesuai dengan motif politik, jika tidak ditolak. Logika apa pun ditancapkan-awalnya oleh DPRA-untuk mendelegitimasi keputusan MK. Namun, di sisi lain, semua tafsir hukum mendukung peminggiran calon independen dipadatkan meskipun buruk kualitas nalar hukumnya.

    Apakah keputusan MK itu inkonstitusional? Tentu tidak. Keputusan itu diambil oleh para hakim konstitusi terbaik di negeri ini melalui pertimbangan hukum mendalam dan dengan semangat sebagai penjaga konstitusi bangsa (the guardian of constitution). Apakah keputusan itu memuaskan seluruh masyarakat Aceh? Juga tidak. Semua keputusan hukum memiliki konsekuensi persetujuan atau penolakan. Namun ketika keputusan telah ada, telah menjadi positif, ia mengikat dan final untuk semua, kecuali keputusan itu dibatalkan. Fraksi PA yang paling keras menolaknya ternyata tidak melakukan apa-apa untuk menggugat keputusan yang sudah berumur hampir setahun itu. DPRA baru menggugat MK setelah KIP tetap menjalankan proses pendaftaran peserta Pilkada hingga ditutup pada 7 Oktober 2011 (Serambi Indonesia, 9 Oktober).

    Sikap tanpa kompromi DPRA (dan tidak merepresentasi semua karena Demokrat dan PPP tetap mendaftarkan kandidatnya, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah) sebenarnya bukan sikap kenegaraan yang benar. Termasuk sikap ketua DPRA yang mengancam tidak akan mengikuti proses dengar pendapat calon gubernur-wakil gubernur dan melantik gubernur terpilih.

    Perlu diingat, seorang pejabat negara harus mematuhi kode-kode pemerintahan dan mengalahkan egoisme pribadinya. Ketika mengemban jabatan publik maka kepentingan publik (public affair) harus dikedepankan dan bukan curhatan pribadi lagi. Apabila tak sanggup mengemban peran publik, pilihan tinggal satu: mundur. Itu yang dilakukan oleh Dicky Chandra, wakil bupati Garut dan para pemimpin di Jepang. Sikap seperti itu lebih kesatria dibandingkan terus merongrong pemerintahan dari dalam.

    Ketiga, ruang politik harus menjadi ruang perpindahan negosiasi dan kompromi secara rasional dan tanpa kekerasan. Proses itu harus berhenti saat konsensus, karena setiap hal memerlukan eksekusi. Perdebatan wacana calon independen sangat bisa terus berkepanjangan tapi harus berhenti ketika menjadi kebijakan. Sikap terbaik yang diajarkan dalam demokrasi, “sepakat dalam ketidaksepakatan” bisa diambil. Apa yang sudah terjadi tidak bisa berlaku surut, dan menjadi pelajaran untuk tidak lalai lagi ke depan hari.

    Saat ini semua pihak harus komitmen menjamin pilkada Aceh berjalan damai, transparan, jujur, dan tanpa rekayasa. Lupakan perbedaan karena hanya menumpuk kemarahan permanen dan mengecilkan jiwa. Jadilah seorang negarawan dengan memberi contoh terbaik kepada rakyat!

    Nasib PA
    Agak menyedihkan melihat sikap ketua PA yang menyatakan menarik diri dari proses pilkada. PA bagaimana pun masih dicitrakan kekuatan sebagai politik dominan di Aceh. Pengalaman pilkada 2006/2007 menunjukkan mereka berhasil menguasai 10 dari 23 kabupaten/kota melalui calon independen yang merupakan representasi eks-GAM dan SIRA.

    Sikap ini menunjukkan kurangnya perhitungan rasional. Padahal PA tetap bisa ikut bersaing dalam pilkada ini dengan ketidaksetujuannya pada sebagian prosesnya. Ketidakikutan PA (kecuali di Aceh Tengah) menunjukkan sikap tidak siap kalah sekaligus juga tidak ingin menang. Ini bukan sikap bushido dari representasi populis Aceh.

    Namun di sisi lain kita juga perlu berempati pada sikap PA yang merugikan ini. Terbukti hari ini beberapa anggota PA menyatakan keluar setelah mereka tidak mendapatkan peluang untuk berpartisipasi dalam pilkada. Ini bentuk ketidaksadaran politik (political unconsiousness) yang harus diinsyafi sebelum semakin buruk.

    Proses perbaikannya hanya mungkin jika pimpinan PA akomodatif dan membuka diri atas perbedaan, dan pelan-pelan melakukan konsolidasi di tengah situasi yang semakin menderu-deru seperti saat ini. Perlu ada koreksi atas sikap politik keras demi kepentingan perdamaian Aceh dan konstituennya. Seperti pesan moral dalam film di atas, semua situasi saat ini tidak melulu berhubungan dengan pihak lain, tapi dengan cara pikir PA dalam menanggapi situasi. Harus ada revolusi pemikiran agar PA bisa bertahan di tengah perubahan-perubahan politik eksternal Aceh.

    PA masih punya kesempatan untuk lulus ujian dan (semoga) publik masih memberikan hari-harinya untuk perubahan itu.

    * Teuku Kemal Fasya, Penulis adalah pengajar Antropologi Politik di Universitas Malikussaleh.

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KPA Pusat : Otto Menjelekkan GAM

    Banda Aceh – Menanggapi pernyataan Otto Syamsuddin yang mengatakan persoalan pilkada Aceh antara kelompok Malik Mahmud cs dengan Irwandi Yusuf, Komite Peralihan Aceh (KPA) menyatakan pernyataan tersebut sangat merugikan rakyat Aceh yang saat ini dalam proses reintegrasi dan transisi politik. “Pernyataan Otto dapat menyebabkan konflik yang mengarahkan pada adu domba kedua belah pihak,” sebut Juru Bicara KPA Muklish Abee kepada wartawan, Selasa (11/10).

    Muklish menegaskan, saat ini tidak ada perpecahan di internal GAM kecuali orang orang yang keluar dari perjuangan GAM dan berkhianat terhadap perjuangan. KPA Pusat masih bersatu dan tidak terprovokasi dalam bentuk kepentingan apapun, karena kami tahu perjuangan mana yang benar dan harus diikuti. Disebutka, pernyataan Otto kami nilai sebagai bentuk pembentukan opini publik yang mengalihkan perhatian masyarakat untuk menjelekkan GAM di mata rakyat Aceh. “Otto harus bertanggung jawab terhadap pernyataannya,” pintanya.

    Selain itu, pernyataan Otto yang mengatakan Uni Eropa tidak berhak mencampuri pelaksanaan pilkada, perlu kami tegaskan bahwa Uni Eropa adalah bagian tidak terpisah dari proses transformasi konflik dan transisi politik Aceh. Pilkada adalah bagian dari proses transformasi konflik dan transisi politik itu sendiri. Beberapa negara lain pasca damai, usia perdamaian sangat pendek karena berakhir dengan kegagalan perdamaian. Dan konflik terjadi lagi. Rentan waktu tersebut 5-10 tahun. Faktor penting dikarenakan pihak ketiga dalam hal ini internasional melepas tanggung jawab dalam proses transformasi itu sendiri. “Kami yakin Uni Eropa UE hingga kini masih bekerja untuk memonitoring masalah Aceh. Kepada pihak pihak yang berusaha menghilangkan peran Uni Eropa di Aceh kami nilai sebagai pihak yang menginginkan konflik Aceh terjadi lagi,” tegasnya. [003]

    Source : The Globe Journal