siwah.com

Tag: pemilukada

  • Perusakan Baliho Kandidat Marak Lagi

    JEURAM – Aksi perusakan baliho kandidat bupati dan wakil bupati di Kabupaten Nagan Raya kini marak lagi. Buktinya, sejumlah atribut yang dipasang di beberapa kecamatan di wilayah itu kini rusak dan robek. Sehingga tak dapat dilihat secara maksimal oleh masyarakat.

    Teuku Ridwan, juru bicara tim sukses satu pasangan balon bupati/wakil bupati di Nagan Raya kepada Serambi, Minggu (16/10) mengatakan perusakan baliho pasangan yang didukung pihaknya terjadi di beberapa lokasi seperti Desa Simpang Peuet, Desa Ujong Sikuneng, serta Pulo Ie, Kecamatan Kuala. Hal itu, menurut juru bicara itu, sangat merugikan pihaknya.

    Menurutnya, perusakan baliho kandidat itu terjadi pada Sabtu (15/10) sekitar pukul 04.00 WIB. Namun pelakunya hingga kini belum diketahui secara pasti. “Kami minta panwas dan polisi mengusut kasus perusakan baliho ini, karena sangat merugikan pasangan calon,” katanya.

    Secara terpisah, Kapolres Nagan Raya AKBP Heri Heriandi melalui Kasat Reskrim AKP Maryono meminta setiap calon atau tim sukses yang balihonya dirusak agar melaporkan peristiwa itu kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk diteruskan ke polisi.

    “Batas waktu pelaporan perusakan atribut itu hanya bisa diproses tiga hari setelah kejadian,” ujar Kasat.

    Setiap pelapor, lanjutnya, wajib melampirkan atribut yang rusak sebagai barang bukti serta saksi yang melihat langsung perusakan tersebut. “Bila tim sukses tak bisa memenuhi salah satu bukti dalam pelaporan itu, kemungkinan besar polisi tak bisa memroses kasus tersebut,” jelasnya.(edi)

    Source : Serambi Indonesia

  • Pusat Khawatirkan Sikap PA

    BANDA ACEH – Sikap Partai Aceh yang memutuskan tidak mendaftarkan pasangan calon dalam pilkada di Aceh, menimbulkan kekhawatiran sejumlah kalangan di Jakarta. Pemerintah berharap semangat perjanjian Helsinki (nota perdamaian GAM-RI) tak memudar akibat keputusan PA memboikot Pilkada Aceh tahun ini.

    “Ini perlu diingatkan bahwa perjanjian itu adalah suatu landasan meredamnya konflik di Aceh selama ini. Jadi harus dijaga sebaik-baiknya oleh kita bersama,” ujar Mayor Jenderal TNI Amirudin Usman, selaku keynote speaker mewakili Menko Polhukam RI Djoko Suyanto, dalam Panel Diskusi yang diadakan Pimpinan Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM), di Komplek Perum DPR RI, Minggu (16/10).

    Tidak hanya itu, Amirudin yang merupakan Ketua Desk Aceh di Kemenkopolhukam berharap agar aksi boikot PA tidak berakibat menyeret suasana demokrasi di Aceh kembali ke era kekerasan.

    “Saya juga perlu menyampaikan pesan dari beliau (Djoko Suyanto). Beliau, berharap agar Keputusan Partai Aceh (PA) dengan tidak mencalonkan kadernya untuk mengikuti pilkada, tidak membawa perkembangan politik dan demokrasi ke arah kekerasan,” ujarnya.

    Kekhawatiran serupa juga diungkap Mantan Menteri BUMN Sofyan A Djalil. Ia menilai, Partai Aceh sebagai elemen partai lokal yang tidak dapat berpartisipasi dalam Pilkada Aceh tahun 2011, dimungkinkan akan membuat suasana masyarakat di Aceh mulai tidak kondusif seperti sebelumnya.

    “Boikotnya Partai Aceh untuk tidak mengikuti Pilkada dalam tahun ini (2011), dimungkinkan membuat suasana daerah Aceh kembali tidak kondusif. Kendati demikian kami sangat berharap, boikotnya Partai Aceh tidak serta merta terus dibawa ke arah yang negatif untuk kondisi masyarakat pascaperdamaian,” ujar Sofyan dalam diskusi ‘Menggantung Asa, Ciptakan Aceh Damai untuk Kemaslahatan dan Kesejahteraan Masyarakat’,” itu.

    Seperti diketahui, dengan UUPA, pilkada di Aceh menjadi isu terhangat di penhujung kepemimpinan Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar (Gubernur-Wakil Gubernur Aceh priode 2007-2012). Dalam kurun waktu 6 tahun perjanjian damai Aceh yang saat ini dinahkodai manyoritas anggota parlemen (wakil rakyat) dari Partai Aceh.

    Namun saat ini, ada pihak yang menghormati dan ada sebagian pihak yang melawan. Bahkan hingga ada pihak di luar Aceh yang menghapus isi UUPA tanpa berkonsultasi dengan parlemen Aceh (DPRA). Hal ini merupakan salah satu sebab sehingga memicu temperatur pilkada meningkat sampai panas dingin saat ini di Provinsi Aceh.(tribunnews.com)

    Source : Serambi Indonesia

  • Jimly: Rakyat Aceh Perlu Perkuat Sistem Parlok

    JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengharapkan rakyat Aceh perlu menguatkan sistem partai politik lokalnya. Di sisi lain, Ia juga mengakui bahwa mekanisme pemilihan calon independen dalam pilkada di seluruh wilayah Indonesia merupakan sumbangan pemikiran rakyat Aceh.

    “Saya akui bahwa pemilihan calon independen dalam sistem pencalonan kepala daerah adalah sumbangan pemikiran rakyat Aceh melalui perjanjian Helsinki tersebut,” ujar Jimly dalam diskusi ‘Menciptakan Aceh Damai’, di Komplek Perumahan DPR-RI, Kalibata, Jakarta, Minggu (16/10).

    Kendati demikian, Jimly tetap mengharapkan rakyat Aceh perlu menguatkan sistem partai politik lokalnya, ketimbang jalur independen.

    “Kepala daerah yang melalui jalur independen sampai saat ini baru 4 orang yang bisa menang di Indonesia. Memang diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai independen, namun sangat sulit untuk mencapainya. Maka dari itu sayang apabila ada orang di luar daerah yang menggunakan partai masuk kedaerah tersebut, dapat mengambil alih keadaan politik di sana karena calon yang berasal dari daerah tersebut melalui jalur Independen. Sepertinya memang partai lokal sangat tepat untuk mengconter sistem pemilihan kepala daerah di sana,” ujar Jimly.

    Sementara, saat ini politik di Aceh semakin memanas, karena mereka menilai UUPA yang memberlakukan calon independen untuk pemilihan kepala daerah hanya satu kali, membuat semua hak konstitusi masyarakat terhenti.(tribunnews.com)

    Source : Serambi Indonesia

  • PP TIM Mencari Solusi Lewat Diskusi

    DISKUSI panel ‘Menggantung Asa, Ciptakan Aceh Damai untuk Kemaslahatan dan Kesejahteraan Masyarakat’,” di Komplek Perumahan DPR-RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/10), merupakan salah satu upaya para Pimpinan Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM) untuk mencari solusi terhadap kisruh regulasi pilkada di Aceh.

    PP TIM menggandeng para narasumber yang ahli dalam bidangnya untuk menemukan solusi permasalahan pilkada bersama tokoh-tokoh masyarakat Aceh. Selaras dengan tujuan diskusi, pemaparan Mayjen TNI Amirudin selaku Keynote Speaker, mengharapkan keamanan masyarakat Aceh dapat berjalan langgeng tanpa mengacu permasalahan segelintir oknum politik.

    Sementara, Fachry Ali selaku moderator dalam diskusi ini lebih condong menggiring para narasumber untuk memaparkan suatu pokok permasalahan Pilkada Aceh serta solusi yang tepat dalam menanggulanginya.

    “Suatu permasalahan mendasar pasca perdamaian di Aceh, adalah sistem pilkada di Aceh. Saat ini terus meningkat kondisi yang tidak kondusif di sana. Lebih parah lagi sehabis partai lokal (Partai Aceh) dengan tegas boikot untuk tidak dapat berpartisipasi dalam pilkada Aceh 2011, ini semakin membuat masyarakat resah akan pergantian pemimpinnya saat ini,” Ujar Fachri.

    Sekadar diketahui, jauh sebelumnya, sebanyak 16 partai politik di Provinsi Aceh mengancam tidak akan mendaftarkan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dari partai mereka dalam pemilihan umum kepala daerah tahun ini.

    Pernyataan itu dituangkan 16 parpol dalam surat permohonan penundaan Pilkada Aceh yang akan mereka sampaikan kepada Presiden Yudhoyono. Surat itu ditandatangani sebagian pimpinan parpol di Banda Aceh, Sabtu (16/7).

    Selain itu, pada surat itu tersebut jùga disebutkan, penetapan batas waktu pendaftaran calon dari parpol pada 5 Agustus 2011 yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh, dinilai parpol sebagai penetapan sepihak. Alasannya, belum ada persetujuan dari DPR Aceh sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 66 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

    Namun, pada menit-menit akhir menjelang penutupan masa pendaftaran, dua dari 16 parpol dimaksud, yakni Partai Demokrat dan PPP, mendaftarkan pasangan calonnya (Muhammad Nazar/Nova Iriansyah) ke KIP Aceh. Pendaftaran pasangan ini juga didukung oleh partai berbasis lokal, yakni Partai SIRA.(tribunnews.com/nal)

    Source : Serambi Indonesia

  • Kandidat PA Bahas Isu Pilkada

    BANDA ACEH – Puluhan kandidat kepala daerah dari Partai Aceh (PA), Minggu (16/10) kemarin, berkumpul di Banda Aceh untuk membahas isu seputar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tak banyak informasi diperoleh dari pertemuan tertutup itu, kecuali kemungkinan besar para kandidat dari PA ini akan melayangkan gugatan terhadap keputusan KIP Aceh menjalankan tahapan pilkada.

    “Rapat tertutup dan dihadiri oleh para calon kepala daerah serta ketua DPW PA dari 17 kabupaten/kota. Agendanya membahas masalah perkembangan politik terkini. Akan ada langkah-langkah yang positif yang akan kami lakukan ke depan. Tapi kami mohon maaf untuk kali ini tidak bisa ekspos hasil pertemuan,” kata Juru Bicara PA Pusat, Fachrul Razi menjawab Serambi kemarin.

    Informasi diperoleh, rapat dipimpin oleh Kamaruddin Abubakar (Wakil Ketua DPA PA), Fachrul Razi (Juru Bicara PA), serta Nurzahri (Kabid Pendidikan dan Pengkaderan). Fachrul Razi mengakui bahwa salah satu hal yang dibahas adalah kemungkinan menggugat Surat Keputusan KIP Aceh tentang Penetapan Tahapan Pilkada 2011.

    Informasi lainnya, saat pertemuan itu berlangsung, Ketua DPW PA Muzakir Manaf sedang berada di Aceh Selatan bersama Dr Zaini Abdullah. Staf khusus Wali Nanggroe Muzakir Abdul Hamid dalam pesan singkatnya menyebutkan, rombongan Dr Zaini-Muallem (Muzakir Manaf) berkunjung ke Aceh Selatan untuk bersilaturahmi dan konsolidasi dengan kader partai.

    Mereka dijemput khusus ke Banda Aceh oleh Ketua KPA Aceh Selatan Alfa Rahman alias Agen, Sekjen PA Riswan, dan para anggota DPR Aceh Selatan dari PA serta ulama dari Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Aceh Selatan.

    Dalam pertemuan dengan masyarakat Aceh Selatan di Desa Ujung Padang Rasian, Kecamatan Pasie Raja, Minggu (16/10) kemarin, Dr Zaini Abdullah kembali menegaskan komitmen PA tidak akan mendaftarkan calon kepala daerah, sebelum konflik regulasi pilkada diselesaikan. PA, kata Zaini, masih menunggu janji Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang menyatakan pilkada di Aceh belum bisa dilaksanakan sebelum konflik regulasi ini diselesaikan. “Kami masih menunggu janji Presiden SBY,” ujar Zaini Abdullah.

    Dalam pertemuan yang ikut dihadiri Bupati Husin Yusuf, Wabup Daska Aziz, Ketua DPRK Safiron, dan para petinggi KPA Wilayah Lhok Tapaktuan itu, Zaini menegaskan, tahapan pilkada yang dilakukan KIP saat ini ilegal alias cacat hukum. “Tahapan pilkada itu dijalankan sepihak. Wakil rakyat dianggap tidak ada, gubernur berbuat sesuka hatinya,” ungkap Zaini.

    Menurut Zaini, pilkada adalah masalah kecil yang tak perlu diributkan, karena semuanya sudah diatur dan tinggal mengikuti mekanisme yang ada. “Ini bukan masalah pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan di Aceh, namun yang lebih utama adalah penyelamatan UUPA sebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun,” katanya sembari menyatakan pihaknya tetap tak akan mengakui revisi UU No.11 Tahun 2006 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sementara itu, dari Jakarta diperoleh informasi, mantan Ketua DPRK Lhokseumawe, TA Khalid dan seorang warga asal Pidie, Fadhlullah (30), sudah memasang ancang-ancang untuk menggugat SK KIP Aceh tentang tahapan pilkada di Aceh, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat dihubungi Serambi malam tadi, TA Khalid, mengaku masih terus bekerja merampungkan materi gugatannya bersama pengacara Safaruddin SH.

    “Insya Allah kalau semuanya siap malam ini (tadi malam-red), Senin besok (hari ini) kita akan mendaftarkan gugatan ke MK,” kata TA Khalid yang mengaku sedang berada di Jakarta saat dihubungi malam tadi.

    TA Khalid menyatakan, SK KIP Aceh tentang tahapan Pilkada Aceh cacat hukum dan inkonstitusional. Salah satunya, KIP Aceh telah melanggar Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2010 tentang tahapan, program dan jadwal juga telah melanggar asas ketertiban penyelenggaraan pilkada. “Dalam Peraturan KPU penetapan jadwal tahapan pilkada dilakukan 210 hari sebelum hari pemungutan, tapi ini tidak dilakukan KIP Aceh,” ujarnya.

    Pilkada yang tidak jelas dasar hukum, kata TA Khalid, berpotensi melahirkan konflik baru di Aceh, serta merugikan kepentingan rakyat Aceh. Karena itu pula, dia yang berencana ikut dalam bursa calon gubernur Aceh akhirnya membatalkan niatnya mendaftar. “Saya menggugat atas nama kandidat gubernur yang dirugikan oleh KIP Aceh,” ujarnya.

    Safaruddin SH yang dihubungi terpisah, membenarkan sudah berkomunikasi dengan TA Khalid untuk mempersiapkan materi gugatan. Menurut dia, gugatan akan dilayangkan secara bersama oleh TA Khalid dan Fadhlullah (30) warga Pidie yang berencana maju sebagai calon wakil bupati di daerah tersebut.(nal/az)

    Source : Serambi Indonesia

  • Gubernur: Masyarakat jangan Terprovokasi

    JAKARTA – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengimbau masyarakat Aceh bersabar dan tidak terprovokasi konflik politik di Aceh saat ini. Hal ini diungkapkan Irwandi saat menghadiri panel diskusi yang diadakan Taman Iskandar Muda (TIM), di Aula Komplek DPR-RI, Senayan, Jakarta, Minggu (16/10).

    “Masyarakat Aceh diminta lebih bersabar mengatasi permasalahan yang ada. UUPA sedang dilakukan pembahasan, mudah-mudahan ini adalah proses dari sistem politik yang pantas untuk digunakan masyarakat Aceh,” ujar Irwandi.

    Irwandi menilai, sistem politik di Aceh saat ini yang kian hari memanas dapat saja dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, ia mengingatkan Pemerintah Pusat serta DPR RI, agar tidak terlalu larut dalam menyelesaikan permasalahan ini.

    “Masyarakat Aceh sudah sangat jenuh dengan konflik berkepanjangan. Namun, saat perjanjian Helsinki disepakati, mereka baru menghirup udara bermasyarakat yang aman. Saat ini justru pecah kembali dengan masalah sistem politiknya. Maka dari itu kami meminta agar Pemerintah Pusat dan DPR RI segera menyelesaikan masalah ini agar tidak semakin meluas,” pintanya.(tribunnews.com)

    Source : Serambi Indonesia

  • Pilih Pilkada atau UUPA?

    SETELAH penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005 yang difasilitasi Uni Eropa, pejuang GAM membentuk partai lokal yaitu Partai Aceh (PA).

    Melalui partai lokal, pejuang GAM dapat mencalonkan kadernya sebagai calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2006 pasal 91 ayat 1.

    Pada masa Aceh dalam konflik, kekuatan GAM sangat solid, baik yang berjuang di dalam negeri maupun di luar negeri. Saat itu, pemimpin tertinggi GAM Teungku Hasan Muhammad di Tiro berada di Swedia, Uni Eropa, ribuan kilometer jaraknya dengan Aceh yang berada di ujung pulau Sumatra. Namun apa pun perintah yang dikeluarkan dari pemimpin tertinggi di Swedia tersebut kepada pimpinan militer dan sipil GAM di Aceh semua akan ditaati dan dilaksanakan di lapangan.

    Hal yang sama juga masih berlaku hingga hari ini di Aceh, di mana ketika sebuah keputusan yang diambil oleh pimpinannya, juga tetap ditaati dan dilaksanakan di seluruh Aceh. Ini membuktikan bahwa mereka masih solid.

    Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf telah mengeluarkan sebuah keputusan yang sangat mengejutkan dalam konferensi pers, Jumat, 10 Oktober 2011 di Banda Aceh, mengatakan bahwa PA tidak ikut mendaftarkan kadernya baik untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur maupun Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Wakil Walikota di seluruh Aceh. Dalam hal ini memang dibuktikan hingga penutupan batas akhir waktu pendaftaran yang ditetapkan oleh KIP yaitu tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00 bahwa PA memang tidak mendaftarkan kadernya baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten adalah sebuah komitmen yang sangat tegas dari PA.

    Memang sebelumnya tak ada tanda-tanda yang bisa dibaca oleh publik bahwa PA akan mengambil keputusan seperti itu. Setelah keputusan mengejutkan ini dikeluarkan, banyak pihak di Aceh menjadi bingung dan bertanya-tanya, ada apa ini? Sebuah pertanyaan yang sulit ditebak apa jawaban yang sebenarnya.

    Seharusnya kondisi ini dapat membuat para peserta yang telah mendaftar baik dari kader partai maupun perseorangan akan meluapkan kegembiraannya. Ini sebuah peluang emas bagi mereka untuk memperoleh kemenangan dalam pilkada ke depan karena lawan utamanya yaitu kader PA sudah tidak mendaftar. Namun, suara kegembiraan nyaris tak bergema di lapangan baik dari kader partai maupun perseorangan, kondisi ini justeru membuat mereka tidak berani menampakkan manuver kegembiraannya. Bahkan seperti adanya sebuah kekhawatiran yang mendalam dan tekanan psikologi yang sedang dialami oleh setiap calon tersebut.

    Keputusan PA tidak mendaftar didasari beberapa alasan di antaranya, pilkada adalah masalah kecil yang tak terlalu perlu diributkan karena semuanya telah diatur dan tinggal mengikuti mekanisme yang ada, mereka juga mengatakan pihaknya saat ini fokus pada perhatian utama. Untuk saat ini, PA berpendapat bukanlah soal pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan di Aceh. Perhatian utama PA adalah penyelamatan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun.

    Di sini tampak jelas bahwa PA sebagai partai besar yang memperoleh kursi terbesar di Parlemen Aceh, tidak mementingkan kekuasaannya sesaat, PA benar-benar fokus pada penyelamatan UUPA yang merupakan hasil perjuangan GAM bersama rakyat.

    Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 35/PUU-VIII/2010 yang mencabut Pasal 256 UU 11/2006, sehingga Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh membolehkan calon perseorangan untuk dapat mendaftar sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, dinilai sebagai peristiwa buruk yang berkemungkinan terulang kembali. “Ini adalah sebuah wujud nyata bahwa tak ada jaminan UUPA yang merupakan dasar perjuangan berlanjut. Bahkan PA menyadari bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukan dengan rapi untuk merontokkan UUPA. Jika kali ini berhasil dengan mulus, maka kelak satu persatu pasal-pasal penting di dalamnya akan dipangkas. Hingga kemudian roh UUPA akan tercerabut dan menjadikannya sekumpulan kertas tanpa makna”, kata Muzakir Manaf dalam pernyataan persnya.

    Keputusan PA ini menimbulkan berbagai macam opini publik di lapangan dengan tafsiran pendapat yang berbeda-beda sesuai penilaian dari sudut pandang masing-masing, di antaranya; Pertama, ada pendapat “pengamat latah” yang berani mengatakan bahwa “PA kalah sebelum bertanding, karena mereka takut akan kalah jika ikut bertarung dalam pilkada nanti”. Kedua, ada yang mendukung langkah PA yang tidak ikut mendaftarkan kadernya. Ketiga, ada yang merasa gelisah dan khawatir apa yang akan terjadi di balik semua ini jika pilkada tanpa PA? Adalah kekhawatiran yang wajar, karena Aceh baru 6 (enam) tahun lepas dari konflik bersenjata dan usia perdamaian yang masih muda. Keempat, ada pihak yang menganggap ini sebagai “jurus mabuk PA”.

    Sebenarnya, jika PA ikut bertarung dalam pilkada nanti, itu sama artinya, secara sistematis PA juga telah ikut mendukung menghancurkan UUPA sendiri yang telah ditempuh dengan harga yang sangat mahal.

    Pertanyaan di bawah ini, patut kita renungkan bersama, ikut pilkada untuk menghancurkan UUPA atau tidak ikut pilkada demi menyelamatkan UUPA?

    * Syardani M. Syarif, Penulis adalah mantan jurubicara militer GAM Wilayah Samudra Pase. Mahasiswa Jurusan Bahasa Inggris FKIP, Unsyiah.

    Source : Serambi Indonesia

  • Musim ‘Kawin’ Politik

    ‘Jika mas kawinnya pantas, perkawinannya pasti akan berjalan langgeng’ (Abdullah Puteh dalam wawancara dengan International Crisis Center, Februari, 2005)

    BULAN-bulan terakhir ini, banyak pasangan memutuskan untuk menikah dan meresmikan hubungan mereka. Pasca-Ramadhan dan Bulan Haji adalah saat yang tepat untuk mengarungi bahtera hidup bersama. Peristiwa sakral ini biasanya diharapkan berlangsung sekali seumur hidup, kecuali memang ada penyebab kedua pasangan berpisah selain kematian, dan berujung pada perceraian atau juga poligami.

    Di sisi lain, saat ini juga menjadi waktu yang baik bagi para politisi. Mereka yang berencana mendapatkan posisi Aceh 1-2, walikota dan wakilnya baik dari partai politik maupun calon independen berlomba-lomba mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP). Anggap saja dalam konteks ini, para kandidat yang dilamar kita sebut sebagai calon istri atau dara baroe, dan mereka yang melamar diberi label calon suami atau linto baroe.

    Ada yang sudah memulai mencari ‘jodoh’ di situs jejaring sosial seperti facebook atau twitter. Tidak kalah sedikit yang mengadakan semacam kontes mencari ‘pasangan’ melalui konferensi, polling, survei, seminar dan sebagainya. Kasak-kusuk ini sudah sewajarnya menjadi bagian rumah tangga institusi bernama partai politik dan lembaga underbow maupun badan khusus yang dibentuk untuk pemenangan pilkada yang sekaligus bisa menjadi ‘seulangke’ untuk merekrut calon-calon pasangan yang dianggap sesuai dengan platform dan visi-misi yang berkepentingan. Tugas lembaga ini selanjutnya adalah melakukan cah rot: menyeleksi para kandidat dari pihak internal maupun eksternal yang memenuhi persyaratan, termasuk menentukan ‘mahar’ bagi mereka yang berniat ‘melamar’ calon mereka. Sangat besar kemungkinan dalam proses ‘taaruf’ atau perkenalan ini, para calon secara personal merasa ada kecocokan, namun seperti layaknya dinamika perkawinan, bisa saja para `orang tua’ atau `kerabat dekat’ di DPP, Dewan Penasihat, para senior partai tidak setuju dengan berbagai macam alasan. Salah satu alasan selain ketidakcocokan karakter dan ketidaksesuaian kriteria adalah masalah `mahar’ alias jumlah uang yang disetorkan kepada mempelai yang ingin dipinang.

    Jika dalam kenyataan sehari-hari, kita di Aceh sebagai umat Islam disarankan mencari calon pasangan berdasarkan empat (4) kriteria, sebagaimana yang dipesankan oleh Nabi Muhammad SAW: agama, keturunan, kecantikan (luar-dalam) dan harta (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah). Maka kalau boleh, mari kita gunakan kriteria yang sama dalam memilih pasangan kandidat Aceh 1-2 sebagai metafora bagi politik Aceh jelang pilkada 2011.

    Pertama, kita ibaratkan saja kriteria agama layaknya syarat kesamaan visi, misi atau platform garis perjuangan. Keduanya sepakat untuk mengabdi pada Aceh, tidak peduli latar belakang mereka, apakah dulu orang Aceh Utara atau Aceh Tamiang, Aceh Selatan atau Aceh Barat, Pidie atau Aceh Besar. Jika suami-istri sepakat membina bahtera rumah tangga dan mendidik keturunan yang baik dan berguna bagi agama bangsa dan negara, maka diharapkan juga rumah tangga politik para kandidat juga akan punya visi melayani dan bekerja untuk Aceh.

    Kedua, mengenai syarat keturunan, pasangan yang dipilih diharapkan bisa produktif memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat Aceh, bisa menghasilkan ide-ide kreatif, proaktif dan antusias. Pasangan yang mandul bisa saja diceraikan sesuai kesepakatan awal dan jika hasil evaluasi memang menunjukkan performa yang buruk dan impoten dari salah satu pasangan.

    Selanjutnya kriteria fisik bisa dimetaforakan sebagai syarat kecakapan kharisma sang calon dalam memimpin ke depan.

    Terkadang faktor ini bisa sangat menentukan, apalagi di tengah budaya masyarakat yang patronistik dan butuh keteladanan. Bisa jadi ada calon yang bisa memenuhi kriteria pertama dan kedua, namun tidak syarat yang ini. Maka pada saat-saat kritis serta krisis seorang yang punya kharisma luar dalam akan mampu menenangkan dan menetralisir suasana menjadi lebih terkendali. Terakhir, kesiapan harta juga dibutuhkan karena kecukupan materi bisa menjauhkan kedua pasangan dari godaan korupsi.

    Memang metafora (ini) tidak sepenuhnya sama. Karena selain metafora perkawinan, diskursus politik juga sering menggunakan metafora kreatif (Mueller, 2005) lainnya seperti game (pertandingan) dan war (peperangan) yang cenderung kompetitif. Namun, suka ataupun tidak, diskursus politik pasti akan selalu berhadapan dengan metafora perkawinan. Terma koalisi mungkin lebih familiar dalam dunia politik. Analisa wacana politik dalam bentuk metafora, termasuk di dalamnya penggunaan istilah dalam perkawinan, seperti yang sudah disebutkan di atas (mahar, pengantin, mempelai, perceraian) berfungsi sebagai alat persuasif (Durovic & Silaski, 2010).

    Dalam politik semuanya berjalan lebih rumit, terkadang ia tidak setulus pernikahan yang sebenarnya. Politik itu ada kalanya ambigu. Para oposisi pemerintahan incumbent akan sering menyuarakan bahasa-bahasa yang memancing emosi, perlawanan dan kebenaran. Sebaliknya, ketika mereka kemudian berhadapan dan mendapatkan posisi, mereka harus berdamai dengan kekuasaan. Sehingga menggunakan bahasa yang lebih lunak dan merangkul untuk mencari dukungan lebih luas. Ini bisa dipahami sebagai tabiat politik, sehingga retorika mereka akan beralih ke spektrum tengah di mana bahasa-bahasa birokrat dan teknokrat akan lebih mendominasi, meskipun kelihatannya mereka lebih suka menghindari konflik dan komitmen jangka panjang.

    Secara keseluruhan, siapa pun yang memenangkan pemilihan pasti akan menjalani prosesi perkawinan politik. Dan besar harapan agar ‘politik dagang sapi’ dan ‘beli kucing dalam karung’ tidak terjadi lagi ke depan. Karena menjadi pasangan suami-istri bukan hanya masalah berbagi peran. Menjadi gubernur-wakil gubernur misalnya tidak hanya melulu masalah bagi-bagi kekuasaan dan delegasi tugas. Tetapi juga berarti saling mengisi, menutupi dan mengingatkan jika salah satu terpeleset dan berbuat salah. Para politisi harus benar-benar bisa menjadi calon orang tua yang baik bagi anak-anak mereka, dalam hal ini, masyarakat Aceh dan para konstituen yang sudah memilih mereka.

    Kita tentunya berharap pilkada ke depan berjalan lancar, serta proses pencarian jodoh, taaruf-perkenalan, khitbah-meminang, pernikahan sampai pesta peresmian berlangsung meriah dan semoga pasangan yang memenangkan pilkada bisa langgeng sampai akhir masa jabatannya. Keinginan kami hanya satu, siapa pun ‘orang tua’ kami yang terpilih ke depan: kami ingin Aceh yang lebih baik. Semoga perkawinan para politisi kita tidak hanya menjadi ajang ‘tebar pesona’ seperti selebriti. Karena kami mencari orang tua yang baik, bukan selebritis. Kami butuh pemimpin yang bisa memenuhi janji-janji politiknya atas nama kami. Itu saja, tidak lebih tidak kurang.

    * Saiful Akmal, Penulis adalah Dosen IAIN Ar-Raniry. Perwakilan House of Aceh International Jerman.

    Source : Serambi Indonesia

  • Dulu DPR Aceh yang Menolak UUPA

    Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Aceh, Ahmad Farhan Hamid, mengaku sulit memahami sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, terkait dengan polemik menyangkut keikutsertaan calon perseorangan dalam pilkada di Aceh.

    Dulu, menurut Farhan, DPR Aceh menolak Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dianggap sebagai buatan Jakarta. Sekarang, kondisinya malah terbalik, DPR Aceh mati-matian mempertahankan UUPA agar tak diubah titik komanya sekalipun.

    Polemik terkait calon perseorangan dalam pilkada Aceh mencuat, setelah Partai Aceh, selaku kekuatan mayoritas di DPR Aceh, menolak ketentuan ini.

    Calon perseorangan dalam pilkada Aceh diakomodir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dianulir.

    Pasal 256 sebelumnya mengatur bahwa calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali, setelah UUPA diundangkan. Pilkada Aceh yang dijadwalkan pada Desember mendatang merupakan pilkada kedua setelah UUPA diundangkan.

    MK dalam putusannnya kemudian tetap mengakomodir calon perseorangan dalam pilkada Aceh.

    Menurut Farhan, pemerintah juga tak bisa mengabaikan begitu saja ancaman Partai Aceh, partai politik lokal yang dibentuk mantan GAM dan sekarang menjadi mayoritas di DPR Aceh. Ancaman Partai Aceh untuk memboikot pilkada Aceh, menurut Farhan juga mencemaskan.

    “Saya mulai cemas. Membayangkan bagaimana pemerintahan di Aceh ke depan, ketika DPR Aceh tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada Aceh. Berarti DPR Aceh tak akan terlibat dalam pra pengambilan suara, paripurna penyampaian visi dan misi hingga tahapan pilkada lainnya,” kata Farhan.

    Ia menambahkan, “Apa yang terjadi setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur, kalau sejak awal DPR Aceh tidak ikut terlibat pilkada. Padahal kita juga harus mengakui pentingnya DPR Aceh untuk membangun kebersamaan, mengisi perdamaian di Aceh dengan pembangunan damai saja tidak cukup, mesti ada keadilan di sana,” kata Farhan.

    Penyelenggaraan pemerintahan

    Sementara menurut Mantan Ketua MK, Jimmly Ashiddiqie, masyarakat Aceh jangan menilai putusan MK soal diakomodirnya calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh, sebagai bagian dari kepentingan pemerintah pusat atau Jakarta.

    Putusan MK harus dinilai sebagai bagian dari teknik penyelenggaraan pemerintahan dalam negara yang demokratis.

    Jimmly mengatakan, keputusan MK terkait diakomodirnya calon perseorangan pada pilkada Aceh, harus dilihat sebagai bagian dari semangat demokrasi.

    “Pertama, ini bukan masalah Aceh dan pusat. Kedua ini bukan persoalan damai dan tidak damai. Ini masalah teknik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Mestinya kita ikuti aturan dan semangat demokrasi. Kalau mau bersaing ya bersaing saja secara terbuka,” kata Jimmly di Jakarta, Minggu (16/10/2011).

    Menurut Jimmly, semestinya pihak-pihak di Aceh tak perlu khawatir dengan diakomodasinya calon perseorangan dalam pilkada. “Kita ini kan sering dihantui oleh perasaan sendiri. Sekarang saja dari sekitar 400-an pilkada di Indonesia, calon perseorangan yang menang hanya di empat daerah. Di Pulau Sumatera hanya di Kabupaten Batubara (Sumut),” katanya.

    Jimmly mengatakan, terlepas dari perdebatan soal prosedur pengambilan keputusan di MK, tetapi putusan ini harus dihormati sebagai bagian dari dilaksanakannya hukum sebagai panglima. [MNA-KOMPAS]

    Source : The Globe Journal

  • ORI: 60% Rakyat Aceh Dukung Pilkada Tepat Waktu

    Banda Aceh-Hasil survey yang dilakukan oleh Occidental Research Institute (ORI) menunjukkan 61,2 persen masyarakat Aceh mendukung sikap Partai Aceh (PA) tidak mencalonkan diri dalam Pemilukada.

    Sementara disisi lain mereka menginginkan Pemilukada Aceh tatap dilaksanakan tepat waktu. Survey yang dilakukan tersebut dengan sampel delapan kabupaten/kota, kota Banda Aceh, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Selatan , dan Aceh Barat Daya.

    Adaapun responden yang diteliti mencakup tiga karakter, kelas atas (pengusaha, pejabat, dan pengurus partai), kelas menengah (pegawai biasa, pemuda, dan mahasiswa), sementra kelas bawah terdiri dari petani, buruh dan nelayan.

    Dari keseluruhan responden tersebut mencakup delapan kabupaten/kota bejumlah 1442 responden, yang mewakili setiap kabupaten kota yaitu 180 orang dengan dua metode, kualitatif dan kuatitatif.

    Direktur ORI, Maimun Bin Lukman mengatakan alasan masyarakat memilih mendukung sikap PA yang tidak mencalonkan diri dalam Pemilukada Aceh dengan alasan bahwa Partai Aceh ingin mengawal dan mengimplementasikan UUPA. Sementara 229 responden (15,9 persen) tidak mendukung sikap PA yang menarik diri dari Pemilukada yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh.

    “Hal ini dianggap tidak fair oleh masyarakat yang tidak mendukung sikap PA,” kata Maimun, Selasa (18/10) di Palace Cafe Lamnyong.

    Sedangkan 321 orang atau 22,3 persen memilih tidak memberi jawaban terhadap sikap yang duiputuskan PA.

    Peneliti senior ORI, Budi Azhari menjelaskan alasan lain masyarakat yang mendukung sikap PA karena PA konsisten dengan amanah MoU Helsinki, meskipun ketika ditanya apa itu MOU, mereka tidak tahu. Sedangkan alasan masyarakat yang tidak mendukung sikap PA ini karena dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik yang berkepanjangan, dapat mempengaruhi demokrasi, dan PA tidak percaya diri.

    “Mereka kesal jika konflik itu kembali terjadi.” Tukas Budi Azhari.

    Survei juga mencatat 59,6% atau 861 orang masyarakat mendukung pelaksanaan pilkada tepat waktu sesuai jadwal yang telah di tetapkan oleh KIP Aceh. Sedangkan 33,1% atau 477 orang menolak dilaksanakan pilkada dan 104 orang atau 7,1% responden tidak menjawab.

    Survei ini untuk menjaring pendapat masyarakat terhadap pelaksanaan pilkada Aceh, demikian yang disampaikan oleh Direktur ORI, Maimun bin Lukman. “Kita mengambil inisiatif untuk menjaring pendapat masyarakat tentang pilkada. Karena mendekati jadwal pilkada terjadi banyak perbedaan pendapat” paparnya dalam konferensi pers, Selasa (18/10) di Palace Caffe.

    Maimun menjelaskan bahwa dari survei yang dilakukan terhadap 8 kabupaten/kota, 5 kab/kota menyatakan mendukung pelaksanaan pilkada tepat waktu yaitu Kota Banda Aceh, Aceh Tengah, Aceh Selatan, Aceh Barat dan Aceh Tenggara. Sedangkan 3 kabupaten/kota lainnya yaitu Aceh Timur, Aceh Utara dan Kabupaten Pidie lebih dominan untuk menolak dilaksanakan pilkada.

    “Kami menyimpulkan masyarakat yang ingin melaksanakan pilkada tepat waktu karena itu merupakan amanat undang-undang. Selain itu mereka melihat tahapan pilkada sudah berjalan jadi tidak bisa ditunda. Keyakinan masyarakat juga disebabkan karna para calon sudah mendaftar dan bila diundur maka akan terjadi pemborosan dana” jelasnya.

    Sedangkan alasan masyarakat menolak pilkada dilaksanakan tepat waktu karena Partai Aceh tidak mendaftar dan kalau dilanjutkan maka akan terjadi keributan. Selain itu ada anggapan masyarakat tidak ikut pilkada dan dikhawatirkan pilkada tidak sah.

    Survei yang dilaksanakan selama lima hari tersebut, mulai tanggal 10-14 September tersebut dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif dengan jumlah responden sebanyak 1442 orang masyarakat. [003]

    Source : The Globe Journal