siwah.com

Tag: pemilukada

  • Otonomi Gagal akibat Pilkada Buruk

    Jakarta, kompas – Sepuluh tahun terakhir pelaksanaan otonomi daerah dinilai gagal akibat sistem pemilihan kepala daerah tidak mampu menempatkan calon terbaik. Padahal, dalam gagasan awalnya, otonomi daerah seharusnya mampu memajukan daerah sehingga kesejahteraan rakyat secara nasional terwujud.

    Demikian intisari orasi ilmiah Ryaas Rasyid dalam Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture XI di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta, Senin (22/8). Mantan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah ini salah satu penggagas desentralisasi dan otonomi daerah pada masa awal reformasi.

    Menurut Ryaas, pada awal pelaksanaan otonomi daerah, pemilihan umum kepala daerah (pilkada) bebas dari intervensi pusat. DPRD bebas memilih sosok terbaik di antara calon yang diajukan partai untuk menjadi kepala daerah. Masyarakat madani bersama semua elemennya memiliki ruang yang cukup untuk memantau dan mengawasi pemilihan di DPRD.

    Namun, pada tahun pertama implementasi otonomi daerah (2001), ujar Ryaas, terlihat gejala yang tidak sehat dalam pilkada. ”Jual beli suara di DPRD terjadi di berbagai daerah,” katanya.

    Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang melahirkan UU No 32/2004 ternyata tidak menyelesaikan masalah. Pengurangan fungsi DPRD, antara lain tidak lagi berwenang memilih kepala daerah dan oleh karena itu diterapkan pilkada secara langsung, tidak menjamin terpilihnya pemimpin yang baik.

    Pilkada secara langsung tanpa kajian dan sosialisasi yang intensif, kata Ryaas, mendorong maraknya politik uang dan tidak ada jaminan pasangan calon terbaik akan menang. Belanja kampanye yang besar mendorong perilaku korupsi kepala daerah.

    Menurut mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Haryono Suyono yang mendapat penghargaan Sarwono Prawirohardjo, pendekatan welfare state, seperti tampak dalam pemberian charity berbentuk uang tunai kepada rakyat, membuat kekuatan mandiri rakyat hilang. (BIL)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPRA Surati KIP Aceh

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akhirnya menyurati Komisi Independen Pemilihan untuk memberitahukan berakhirnya masa tugas Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Muhammad Nazar.

    Sumber acehkita.com yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan, surat berlogo DPRA itu dikirim pada 18 Agustus 2011 yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh. Surat bernomor 161/1938 itu ditandatangani Wakil Ketua DPRA Amir Helmi.

    Masih menurut sumber tadi, surat yang berklasifikasi “segera” itu berisikan pemberitahuan dari DPRA kepada Ketua KIP Aceh bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur akan berakhir pada 8 Februari.

    Sebelumnya, Panitia Khusus IV DPRA yang dibentuk untuk menyoroti kinerja KIP, mempertanyakan alasan KIP tidak menunggu surat pemberitahuan resmi dari parlemen soal berakhirnya jabatan gubernur dan wakil gubernur, sebelum penetapan tahapan pemilihan kepala daerah. []

    Source : Acehkita.com

  • KIP: Aktivitas Kami Lebih Kuat Secara Hukum

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyambut baik datangnya surat pemberitahuan dari DPRA tentang berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur periode 2006-2012. Bagi KIP, surat itu memperkuat posisi mereka secara hukum.

    “Secara hukum, aktivitas kami sebagai penyelenggara pilkada menjadi lebih kuat dan mudah dengan adanya surat itu,” kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra kepada The Atjeh Post, Senin (22/8/2011) malam.

    Anggota Komisioner KIP Zainal Abidin juga menyambut baik datangnya surat dari DPRA. Meski begitu, kata Zainal, jika merujuk pada pasal 66 Undang-undang Pemerintahan Aceh, seharusnya surat itu disampaikan segera setelah KIP menetapkan tahapan pemilihan yang meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan dan pelantikan.

    Ditanya mengenai protes Pansus Dewan yang mempertanyakan mengapa KIP tidak menunggu surat pemberitahuan dari DPRA mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur/wakil gubernur, Zainal mengatakan,”menurut logika UUPA, lebih duluan penyusunan tahapan baru diikuti dengan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dari DPRA.”

    Seperti diketahui, KIP telah meluncurkan tahapan Pilkada pada 17 Juni 2011.Kata Zainal, hal itu berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan tahapan pilkada berlangsung selama delapan bulan. “Karena masa berakhirnya jabatan kepala daerah pada Februari 2012, maka tahapan diluncurkan delapan bulan sebelumnya, yaitu Juni 2011,” ujarnya.

    Saat ini, tahapan pilkada telah memasuki tahapan pelaksanaan.

    Berikut tahapan pilkada menurut pasal 66 Undang-undang NOmor 11 Tahun 2006 tentang Pemeritahan Aceh (UUPA)

    Bagian Kedua
    Tahapan Pemilihan
    Pasal 66

     

    (1) Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota ditetapkan oleh KIP.

    (2) Proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dilakukan melalui tahap persiapan, pencalonan, pelaksanaan pemilihan, serta pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan.

    (3) Tahap persiapan pemilihan meliputi:
    a. pembentukan dan pengesahan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota;
    b. pemberitahuan DPRA kepada KIP Aceh mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur;
    c. pemberitahuan DPRK kepada KIP kabupaten/kota mengenai berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
    d. perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/ wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
    e. pembentukan Panitia Pengawas, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan
    Gampong, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; dan
    f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

    (4) Tahap pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    a. pendaftaran dan penetapan daftar pemilih;
    b. pendaftaran dan penetapan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
    c. kampanye;
    d. pemungutan suara;
    e. penghitungan suara; dan
    f. penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota terpilih, pengesahan dan pelantikan.

    (5) Pendaftaran dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, meliputi:
    a. pemeriksaan administrasi pasangan bakal calon oleh KIP;
    b. penetapan pasangan calon oleh KIP; dan
    c. pemaparan visi dan misi pasangan calon dalam rapat paripurna istimewa DPRA/DPRK.

    (6) Tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
    (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh KIP dengan berpedoman pada qanun.

    Source : Atjeh Post

  • Mengekang Hasrat Petahana

    Kepala daerah petahana yang akan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala daerah, statusnya harus diatur tegas apakah mundur, nonaktif, atau cuti.

    Jika seorang kepala daerah dinyatakan harus mundur ketika hendak mencalonkan diri kembali, jabatan kepala daerah harus dilepas dengan konsekuensi kehilangan jabatan jika kalah.

    Pilihan lainnya adalah nonaktif, di mana calon petahana (incumbent) harus dibebastugaskan selama proses pemilihan untuk menghindari tumpang tindih antara status sebagai kepala daerah dan calon kepala daerah. Sementara pilihan terakhir adalah cuti sementara waktu. Biasanya cuti ini identik dengan pembebasan tugas kepala daerah pada periode tertentu, seperti masa kampanye.

    Dari hasil jajak pendapat Kompas tentang Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah 2011 terungkap, responden condong memilih opsi mundur bagi calon petahana yang mencalonkan diri kembali. Pilihan ini diungkapkan hampir separuh bagian (45,2 persen) responden. Opsi cuti dipilih 26,8 persen responden, dan opsi nonaktif hanya dipilih 16,7 persen responden.

    Tingginya animo responden terhadap pilihan mundur mencerminkan keinginan publik untuk mensterilkan calon petahana dari jabatan dan fasilitas jabatan. Dengan melepaskan jabatan, artinya calon petahana tidak memiliki akses apa-apa lagi terhadap jabatannya. Sebaliknya, opsi cuti dan nonaktif masih dianggap lunak karena calon petahana masih memiliki peluang untuk mengakseskan dirinya dengan jabatannya.

    Pemisahan antara calon petahana dan jabatannya menjadi penting karena terkait dengan kualitas dan hasil pemilihan umum kepala daerah itu sendiri. Dari jajak pendapat ini terungkap, setidaknya ada tiga alasan responden menghendaki calon petahana untuk mundur, nonaktif, atau cuti.

    Pertama, agar persaingan antarkandidat berlangsung secara sehat sejak awal proses pencalonan. Alasan ini diungkapkan oleh 40,1 persen responden. Kedua, menghindari penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang diungkapkan 29,3 persen responden. Ketiga, menegakkan aturan main dalam pilkada yang diungkapkan oleh 11,0 persen responden.

     

    Pengaturan petahana

    Beberapa produk undang-undang yang dilahirkan sejak tahun 1999 sudah menggariskan pembatasan masa jabatan kepala daerah hingga dua periode. Sayangnya, pengaturan status untuk pencalonan kepala daerah yang sedang menjabat belum ada titik terang sehingga klausul tentang ini senantiasa mengalami perombakan.

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, misalnya, secara eksplisit hanya menyebutkan, ”kepala daerah mempunyai masa jabatan selama 5 tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode”. Tidak ada ketentuan tentang status kepala daerah petahana (yang baru menjalankan masa jabatan satu periode) untuk mengundurkan diri, nonaktif, atau cuti ketika hendak mencalonkan diri lagi.

    Dalam UU Pemerintahan Daerah Tahun 2004, status tersebut mulai disebutkan secara eksplisit. Pada Pasal 79 disebutkan, setiap kepala daerah petahana yang hendak berkampanye dalam pilkada harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Artinya, dengan ketentuan ini petahana tidak diperkenankan memakai jabatannya sebagai kepala daerah ketika ”mempromosikan” diri sebagai calon kepala daerah.

    Pengaturan yang lebih tegas lagi termaktub dalam UU No 12/2008 yang tidak lain merupakan perubahan atas undang-undang sebelumnya, yaitu UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 58 dengan tegas dinyatakan, bagi petahana yang hendak mencalonkan diri lagi harus mengundurkan diri sejak masa pendaftaran. Dengan aturan ini, para calon petahana sudah ”disterilkan” dari jabatan, wewenang, dan fasilitas sebagai pejabat negara.

    Dalam jajak pendapat ini terungkap sikap responden yang secara umum mengapresiasi sistem pilkada. Sebanyak 60,6 persen responden memandang bahwa proses pilkada memberi peluang yang sama kepada semua tokoh/elite untuk memimpin daerah mereka selain secara umum berhasil melahirkan kepala daerah yang relatif dikehendaki publik. (Tentu hal ini tanpa mengesampingkan pilkada yang di sana sini juga menyuburkan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi anggaran.)

    Meskipun responden tidak memberikan sinyal untuk menolak kehadiran calon petahana dalam pilkada, potensi calon petahana menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara dalam pilkada tetap harus diwaspadai. Masalahnya, seberapa ketat aturan terhadap para calon petahana diterapkan guna mengekang ketimpangan terkait dengan jabatan mereka.

    Dua dari tiga responden menengarai, jika calon petahana tetap memegang jabatannya ketika mencalonkan diri pasti akan menggunakan fasilitas negara. Jawaban yang sama juga disuarakan oleh dua pertiga bagian responden terhadap potensi calon petahana untuk menyalahgunakan jabatannya dalam memobilisasi dukungan birokrasi/PNS dan pemanfaatan anggaran/kebijakan daerah untuk menjaring simpati masyarakat.

    Kehadiran calon petahana dalam pilkada berpotensi mendatangkan masalah terhadap masyarakat. Dua dari tiga responden mengaku khawatir pencalonan diri calon petahana karena bisa mengganggu stabilitas dan efektivitas pemerintahan. (LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

  • Kisruh Pilkada Jangan Berkembang Jadi Konflik Institusi

    Banda Aceh, (Analisa). Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengharapkan agar konflik regulasi atau kisruh yang terjadi terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh saat ini, tidak berkembang menjadi konflik institusi antara Gubernur dengan DPRA ataupun konflik sosial di tengah masyarakat.
    Untuk itu, ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bisa membahas kembali Rancangan Qanun Pilkada yang belum disepakati bersama Gubernur Aceh. Pembahasan qanun itu diharapkan segera dimulai setelah berakhirnya masa cooling down untuk menurunkan suhu politik pada 5 September mendatang. Paling tidak, 19 September nanti akan ada qanun baru yang bisa menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkada Aceh 2011.

    Harapan ini disampaikan Dirjen Otda dalam pertemuan dengan perwakilan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan KIP 23 kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Kesbangpol Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (19/8).

    Selain Dirjen Otda, pertemuan tersebut juga dihadiri Dirjen Penataan Daerah, Otonomi khusus dan DPOD Susilo, Direktur Kesbangpol Bidang Penyelesaian Konflik Fachri, Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Damai Desk Aceh, Mayjen TNI Amiruddin Usman, Anggota KPU, Endang Sulastri, Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus dan sejumlah pejabat lainnya.

    Pertemuan diawali dengan penjelasan Djohermansyah Djohan tentang isu-isu yang terkait dengan perkembangan terbaru di Aceh. Ia berharap Pilkada di Provinsi Aceh dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya konflik yang merugikan berbagai pihak.

    Meski demikian, para anggota KIP Aceh saja tetap berupaya mempertanyakan hal-hal yang sensitif. Misalnya, bagaimana kalau nanti DPRA tidak juga mau menyelesaikan qanun baru yang mengakomodir calon independen (perseorangan).

    Dalam hal ini, Dirjen Otda menolak menjawab dengan berandai-andai. “Kita hindarkan dulu kata berandai-andai. Kita berpikir positif saja dan berharap qanun itu segera dibahas oleh DPR,” katanya.

    Tapi, para anggota KIP tetap saja tidak puas. Beberapa kali pertanyaan yang sama muncul dalam dialog tersebut. “Bagaimana kalau sampai 19 September nanti tidak ada qanun yang disepakati antara DPRA dan Pemerintah Aceh?,” tanya salah seorang anggota KIP Aceh. Tapi lagi-lagi Djohermansyah Djohan menolak menjawabnya. “Saya tidak mau pesimis, yang penting kita berpikir positif dan berharap itu segera dibahas,” tegasnya.

    Waktu Dua Minggu

    Waktu dua minggu, menurut Djohermansyah, cukup untuk membahas qanun tersebut. Soalnya hanya dua poin saja yang perlu dibicarakan, yakni soal calon perseorangan dan mekanisme penyelesaiaan sengketa yang harus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan kalau DPRA tanggap, sebenarnya dalam satu hari masalah ini bisa diselesaikan.

    Tapi karena sudah kesepakatan bersama, akhirnya diberi dua pekan bagi DPRA untuk membahas ulang qanun tersebut. “Kita tunggu saja DPRA bekerja,” katanya cukup optimis masalah qanun itu akan selesai, apalagi Pemprov Aceh telah menyerahkan draf usulan baru kepada DPRA untuk segera dibahas.

    Seperti diketahui, dalam pertemuan antara stakeholder Pilkada Aceh di Jakarta 3 Agustus lalu, para pihak sepakat adanya jeda atau masa cooling down dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh. Masa cooling down mulai 5 Agustus hingga 5 September. Setelah itu, selama dua minggu, mulai 6 September hingga 19 September, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh harus membahas ulang Rancangan Qanun Pilkada. Paling tidak, pada 19 September nanti akan ada qanun baru yang sepakati kedua pihak. “Kita berdoa sajalah, semoga kesepakatan itu benar-benar dijalankan,” katanya.

    Terkait dengan masa jeda selama sebulan, Djohermansyah mengakui hal itu berakibat mundurnya masa pemilihan kepala daerah. Oleh sebab itu, ia meminta KIP Aceh segera melakukan penjadwalan ulang. Mengenai payung hukum untuk pelaksanaan kegiatan Pilkada Aceh, akan diselesaikan oleh masing-masing pihak yang berwenang, baik Depdagri dan KPU. (mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tahapan Pemilukada Dilanjutkan 20 September

    Banda Aceh | Harian Aceh – Komisi Independen Pemilihan akan melanjutkan lagi tahapan Pemilukada pada 20 September 2011. Sementara Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengharapkan Qanun Pemilukada bisa diselesai tepat waktu, sehingga saat tahapan dimulai sudah ada payung hukum yang mengaturnya.

    Sebelumnya, tahapan Pemilukada terhenti selama masa cooling down di bulan suci Ramadhan. “Tahapannya dilanjutkan lagi pada 20 September nanti. Ini kesimpulan dari pertemuan dengan Dirjen Otda di Jakarta,” kata Komisioner KIP Aceh Bidang Perencanaan dan Data, Yarwin Adi Dharma, Sabtu (20/8).

    Yarwin menjelaskan, Dirjen Otda Djohermasyah Djohan meminta semua pihak untuk menghormati masa jeda yang sudah disepakati bersama, yakni sejak 5 Agustus hingga 5 September 2011. KIP, kata Yarwin, juga diminta tidak menjalankan tahapan selama dua pekan sejak 5 September 2011 atau sampai 19 September 2011. “Dua pekan itu adalah masa pembahasan ulang Qanun Pemilukada antara DPRA dan eksekutif,” katanya.

    Sesuai jadwal, lanjut Yarwin, proses pembahasan itu sudah rampung pada 19 September nanti. “Berselang sehari, KIP langsung melanjutkan tahapan,” katanya.

    Menurut Yarwin, hasil penjadwalan ulang sementara, tahapan akan dimulai dari yang distop, yakni masa pendaftaran calon. “Jadi, pada tanggal 20 September 2011, ada tidak adanya qanun, KIP sudah melanjutkan tahapan,” katanya.

    Kecuali itu, kata Yarwin,  hari ‘H’ juga dipastikan bergeser. Bila tahapan kembali dimulai dari tanggal 20 September, maka dapat diasumsikan hari ‘H’ melebihi 14 Desember 2011. “Tapi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, ini masih bisa ditolerir. Hari pemungutan suara itu selambat-lambatnya dilakukan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah habis. Paling telat, 8 Januari 2011 sudah dilakukan pemungutan suara,” katanya.

    Tepat Waktu

    Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengharapkan Qanun Pemilukada bisa dituntaskan tepat waktu, yakni 19 September 2011 sesuai harapan pihak Kementrian Dalam Negeri. “Semoga, saat pelaksanaan tahapan pemilukada berikutnya sudah ada payung hukum yang baru (Qanun Pemilukada 2011),” katanya usai buka puasa bersama di Masjid Midem Syuhada, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Jumat (19/8) malam.

    Wagub menjelaskan, sejauh ini pihaknya (eksekutif) telah menyerahkan draf qanun Pemilukada ke DPRA untuk dibahas ulang. Dalam draf itu, kata dia, tetap dimasukkan klausul calon perseorangan. “Mudah-mudahan kali ini tidak ada lagi perbedaan persepsi antara eksekutif dan legislatif dalam mengesahkan Qanun Pemilukada,” harapnya.

    Sebagaimana diketahui, Selasa (16/8) lalu, Pemerintah Aceh mengantarkan rancangan qanun (Raqan) Pemilukada ke DPRA untuk dibahas ulang. Penyerahan ini sebagai tindak lanjut hasil pertemuan 3 Agustus  2011 di Jakarta terkait penyelesaian polemik regulasi pesta demokrasi di Aceh.

    Raqan serupa pernah dibahas sebelumnya. Namun, pembahasan berlangsung alot karena ada pertentangan antara eksekutif dan legislatif soal masuk atau tidak jalur perseorangan dalam qanun tersebut. Akhirnya, pada sidang paripurna 28 Juni 2011, anggota DPRA melalui voting terbuka menyetujui rancangan tersebut tanpa jalur perseorangan di dalamnya. Sementara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menolak menandatangani raqan tersebut.

    Belakangan, Mendagri Gamawan Fauzi melalui Dirjen Otda turun memfasilitasi konflik regulasi yang membuat dua lembaga pemerintahan di Aceh ini berhadap-hadapan. Sejumlah perundingan dilakukan, baik di Aceh maupun Jakarta. Hasilnya, Mendagri mengeluarkan sebuah surat bernomor 121.11/2988/SJ yang merupakan hasil kesepakatan bersama. Salah satu poinnya meminta agar Raqan Pemilukada dibahas ulang dan diselesaikan selama dua Minggu. Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara gubernur Aceh dengan DPRA, Raqan itu disampaikan pada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi, selambat–lambatnya minggu ketiga September 2011.(dad/win)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jaring Kandidat, Golkar Perhatikan Tiga Aspek

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Untuk menjaring kandidat kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Partai Golkar akan memperhatikan tiga aspek. Ketiga aspek itu harus dipunyai oleh kandidat yang bakal diusung dalam pemilihan kepala daerah Aceh nantinya.

    Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tandjung saat berkunjung ke kantor DPD Partai Golkar Aceh, Ahad (21/8) pagi. Kedatangan Akbar ke Banda Aceh, setelah melakukan kunjungan kerja di Takengon, Aceh Tengah, dan Bireuen. Sabtu (20/8) malam, Akbar menempuh perjalanan darat Takengon-Banda Aceh.

    Menurut Akbar Tandjung, tiga aspek yang selalu menjadi perhatian Partai Golkar yaitu aspek elektabilitas (keterpilihan) dari seorang kandidat. Aspek kedua yaitu persepsi masyarakat.

    “Bagaimana perspektif bagi kepentingan masyarakat. Dan yang penting, sejauhmana dia berkomitmen dalam rangka memberikan dukungan terhadap visi dan misi Partai Golkar,” kata pria yang akrab disapa Bang Akbar ini pada wartawan, Ahad.

    Sementara aspek terakhir yang sangat menentukan, kata Bang Akbar, adalah soal komitmen kandidat untuk memajukan Aceh. “Kita juga melihat komitmen kandidat secara keseluruhan dalam memajukan Aceh. Ini sangat penting,” ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar ini. “Tiga hal itu menjadi parameter kami dalam menentukan keputusan.”

    Lantas, siapa yang bakal diusung Golkar? Bang Akbar belum mau membocorkan. Menurutnya, Golkar akan melihat waktu yang tepat untuk mengumumkan kandidat yang bakal diusung pada pilkada Aceh nantinya.

    Akbar sedikit bongkar rahasia. “Pak Darni salah seorang calon yang diajukan ke Pusat,” kata dia. []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kisruh Pilkada Jangan Berkembang Jadi Konflik Institusi

    Banda Aceh, (Analisa). Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengharapkan agar konflik regulasi atau kisruh yang terjadi terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh saat ini, tidak berkembang menjadi konflik institusi antara Gubernur dengan DPRA ataupun konflik sosial di tengah masyarakat.
    Untuk itu, ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bisa membahas kembali Rancangan Qanun Pilkada yang belum disepakati bersama Gubernur Aceh. Pembahasan qanun itu diharapkan segera dimulai setelah berakhirnya masa cooling down untuk menurunkan suhu politik pada 5 September mendatang. Paling tidak, 19 September nanti akan ada qanun baru yang bisa menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkada Aceh 2011.

    Harapan ini disampaikan Dirjen Otda dalam pertemuan dengan perwakilan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan KIP 23 kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Kesbangpol Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (19/8).

    Selain Dirjen Otda, pertemuan tersebut juga dihadiri Dirjen Penataan Daerah, Otonomi khusus dan DPOD Susilo, Direktur Kesbangpol Bidang Penyelesaian Konflik Fachri, Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Damai Desk Aceh, Mayjen TNI Amiruddin Usman, Anggota KPU, Endang Sulastri, Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus dan sejumlah pejabat lainnya.

    Pertemuan diawali dengan penjelasan Djohermansyah Djohan tentang isu-isu yang terkait dengan perkembangan terbaru di Aceh. Ia berharap Pilkada di Provinsi Aceh dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya konflik yang merugikan berbagai pihak.

    Meski demikian, para anggota KIP Aceh saja tetap berupaya mempertanyakan hal-hal yang sensitif. Misalnya, bagaimana kalau nanti DPRA tidak juga mau menyelesaikan qanun baru yang mengakomodir calon independen (perseorangan).

    Dalam hal ini, Dirjen Otda menolak menjawab dengan berandai-andai. “Kita hindarkan dulu kata berandai-andai. Kita berpikir positif saja dan berharap qanun itu segera dibahas oleh DPR,” katanya.

    Tapi, para anggota KIP tetap saja tidak puas. Beberapa kali pertanyaan yang sama muncul dalam dialog tersebut. “Bagaimana kalau sampai 19 September nanti tidak ada qanun yang disepakati antara DPRA dan Pemerintah Aceh?,” tanya salah seorang anggota KIP Aceh. Tapi lagi-lagi Djohermansyah Djohan menolak menjawabnya. “Saya tidak mau pesimis, yang penting kita berpikir positif dan berharap itu segera dibahas,” tegasnya.

    Waktu Dua Minggu

    Waktu dua minggu, menurut Djohermansyah, cukup untuk membahas qanun tersebut. Soalnya hanya dua poin saja yang perlu dibicarakan, yakni soal calon perseorangan dan mekanisme penyelesaiaan sengketa yang harus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan kalau DPRA tanggap, sebenarnya dalam satu hari masalah ini bisa diselesaikan.

    Tapi karena sudah kesepakatan bersama, akhirnya diberi dua pekan bagi DPRA untuk membahas ulang qanun tersebut. “Kita tunggu saja DPRA bekerja,” katanya cukup optimis masalah qanun itu akan selesai, apalagi Pemprov Aceh telah menyerahkan draf usulan baru kepada DPRA untuk segera dibahas.

    Seperti diketahui, dalam pertemuan antara stakeholder Pilkada Aceh di Jakarta 3 Agustus lalu, para pihak sepakat adanya jeda atau masa cooling down dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh. Masa cooling down mulai 5 Agustus hingga 5 September. Setelah itu, selama dua minggu, mulai 6 September hingga 19 September, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh harus membahas ulang Rancangan Qanun Pilkada. Paling tidak, pada 19 September nanti akan ada qanun baru yang sepakati kedua pihak. “Kita berdoa sajalah, semoga kesepakatan itu benar-benar dijalankan,” katanya.

    Terkait dengan masa jeda selama sebulan, Djohermansyah mengakui hal itu berakibat mundurnya masa pemilihan kepala daerah. Oleh sebab itu, ia meminta KIP Aceh segera melakukan penjadwalan ulang. Mengenai payung hukum untuk pelaksanaan kegiatan Pilkada Aceh, akan diselesaikan oleh masing-masing pihak yang berwenang, baik Depdagri dan KPU. (mhd)

  • “Kemendagri Segera Bikin Payung Hukum Penyelenggaraan Pilkada”

    JAKARTA –  Kementerian Dalam Negeri segera membuat payung hukum tentang penyelenggaraan tahapan pasca coolingdown dan payung hukum mengenai anggaran Pilkada Aceh.

    “Itu disepakati bersama dan telah diputuskan dalam pertemuan tadi. Untuk payung hukum penyelenggaran tahapan Pilkada, Kemendargri menyatakan akan ada koordinasi dengan KPU Pusat. Sedangkan payung hukum anggaran itu memang dari Kemendagri sendiri,” kata Ketua KIP Kota Lhokseumawe Ridwan Hadi ketika dihubungi, Jumat (19/08) malam.

    Kata Ridwan, dalam pertemuan yang berlangsung mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB diputuskan bahwa dua payung hukum tersebut akan dikeluarkan sebelum tanggal 5 September 2011 yang merupakan hari terakhir masa coolingdown.

    Pentingnya dua payung hukum itu bagi KIP, Ridwan Hadi melanjutkan, karena Permendagri Nomor 57 tahun 2010 tidak bisa sepenuhnya lagi menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkada Aceh. “Sebab dalam Permendagri tersebut tidak diatur masa coolingdown,” kata Ridwan Hadi.

    Dengan adanya coolingdown, menurut Ridwan Hadi, KIP harus menjadwal ulang tahapan Pilkada. Selain itu, kata dia, masa pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya selama delapan bulan, kini dipastikan bergeser sekitar dua bulan. “Maka ini akan berpengaruh pada pembayaran honor untuk penyelenggara Pilkada,” katanya..

    Ridwan Hadi menyebutkan, dalam pertemuan itu pihaknya juga mempertanyakan bagaimana dengan tahapan Pilkada yang sudah dilaksanakan sebelum masa coolingdown. “Pihak Kemendagri menyatakan tahapan yang sudah berjalan diakui. Kemudian kami tegaskan bahwa hal itu juga harus ditetapkan dalam keputusan, apakah melalui keputusan KPU Pusat, misalnya,” kata Ridwan Hadi.

    “Termasuk masalah persentase jumlah dukungan untuk calon independen, bagaimana kalau nantinya setelah ada Qanun Pilkada, jumlah dukungan itu berubah. Ini semua akan dibicarakan secara menyeluruh oleh Kemendagri bersama bagian hukum dari instansi terkait untuk menyelesaikan payung hukum penyelenggaran tahapan dan payung hukum anggaran,” tambah Ridwan lagi.

    Disinggung tentang pernyataan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan yang menolak berandai-andai tentang selesai atau tidaknya Qanun Pilkada, Ridwan Hadi mengaku dalam pertemuan itu dirinya menimpali dengan menegaskan bahwa hukum memang tidak boleh berandai-andai.

    “Hukum memang harus mengatur secara terang dan jelas. Kalau nantinya tidak ada Qanun Pilkada, misalnya, apakah harus berhenti melaksanakan Pilkada. Itu mutlak harus diatur supaya ada kejelasan. Maka akhirnya tadi diputuskan harus ada dua payung hukum dimaksud,” katanya.

    Ridwan Hadi memastikan keputusan tersebut sudah final sehingga untuk sementara ini tidak ada lagi pertemuan lanjutan antara KIP dan Kemendagri menyangkut persoalan itu.

    Khusus KIP Kota Lhokseumawe, kata Ridwan, pada Senin mendatang akan berkonsultasi dengan pihak KPU Pusat untuk menyampaikan masukan-masukan tentang kondisi pelaksanaan Pemilukada Aceh.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Bahas Qanun Pilkada, DPRA Punya Waktu Dua Pekan

    JAKARTA | ACEHKITA.COM — Jajaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-Aceh dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat hari ini bertemu dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Gedung Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (19/8). Pada pertemuan itu, sejumlah anggota KIP Aceh menanyakan nasib regulasi pilkada jika kalangan DPRA tetap tidak mau mengakomodasi calon perseorangan.

    Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan berharap DPRA kembali membahas Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Daerah dengan mengikutsertakan pasal calon perseorangan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

    Djohermansyah optimis DPRA akan selesai membahas rancangan qanun selama dua pekan. Sesuai kesepakatan 3 Agustus lalu di Jakarta, DPRA dan Gubernur Aceh akan membahas ulang qanun pemilihan dalam jangka waktu dua minggu.

    “Saya tidak mau pesimis. Yang penting kita berpikir positif dan berharap itu segera dibahas,” kata Djohermansyah Djohan di hadapan anggota KIP se-Aceh, Jumat.

    Djohemansyah mendapat serangkaian pertanyaan dari anggota KIP, terutama jika DPRA tetap menolak mengakomodasi calon perseorangan dalam qanun. Djohermansyah menolak menjawab dengan berandai-andai.

    “Kita hindarkan dulu kata berandai-andai. Kita berpikir positif saja dan berharap qanun itu segera dibahas oleh DPR Aceh, “ katanya seperti dilansir situs resmi KIP Aceh.

    Tapi para anggota KIP tetap saja tidak puas. Beberapa kali pertanyaan yang sama muncul dalam dialog tersebut. “Bagaimana kalau sampai 19 September nanti tidak ada qanun yang disepakati antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh?” tanya salah seorang anggota KIP Aceh.

    Lagi-lagi Djohermansyah Djohan menolak menjawab. “Saya tidak mau pesimis,” tegasnya.

    Waktu dua minggu, menurut Djohermansyah, cukup untuk membahas qanun tersebut. Soalnya hanya dua poin saja yang perlu dibicarakan, yakni soal calon perseorangan dan mekanisme penyelesaiaan sengketa yang harusnya diselesaikan oleh MK.

    “Bahkan kalau DPR Aceh tanggap, sebenarnya dalam satu hari masalah ini bisa diselesaikan,” katanya. Tapi karena sudah kesepakatan bersama, akhirnya diberi dua pekan bagi DPR Aceh untuk membahas ulang qanun tersebut.

    “Kita tunggu saja DPR Aceh bekerja,” katanya. Djohermansyah mengaku kalau ia optimis masalah qanun itu akan selesai, apalagi Pemerintah Aceh telah menyerahkan draf usulan baru kepada DPR Aceh untuk segera dibahas.

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.