siwah.com

Tag: pilkada

  • Partai Aceh Usung Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf

    Partai Aceh (PA) mulai memainkan jurus-jurus mautnya. Sebelumnya PA cukup berhati-hati mengeluarkan pernyataan resmi terkait siapa yang diusungnya dalam Pilkada pada Oktober 2011 nanti. Namun, kali ini PA seperti cukup percaya diri dan mengumumkan kandidat yang diusungnya nanti.

    Bertempat di kediaman Perdana Menteri GAM, Malek Mahmud, di kawasan Geucue Kaye Jatoe, Banda Aceh, Minggu (6/2) sore, Partai bentukan mantan GAM ini melansir sebuah pernyataan penting: mengusung Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf, masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dari PA.

    Tak ada lagi teka-teki siapa kandidat yang didukung pemenang Pemilu 2009 di Aceh ini. Padahal, sebelumnya, pernah muncul wacana, PA mengusung Zaini Abdullah berpasangan dengan Aminullah Usman (mantan Dirut BPD-sekarang Bank Aceh). Informasi ini muncul dari kawasan Lamteumen. Saat itu, pihak PA tak membantahnya. Bisa saja, pasangan ini bubar karena tak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

    Sementara dalam salah satu pernyataan, politisi Adnan Beuransah, pernah mengeluarkan statemen bahwa PA tidak akan mendukung Irwandi Yusuf (Gubernur sekarang) sebagai kandidat dari PA. Irwandi sendiri dalam sebuah kesempatan kepada wartawan pernah menyatakan dirinya berharap didukung oleh PA. “Tahap pertama tentu melalui Partai yang saya besarkan dan saya biayai, yaitu Partai Aceh. Kalau Partai Aceh tidak berkenan mencalonkan saya ‘kan ada jalur independen dan ada partai lain,” kata Irwandi saat itu. Dengan keputusan PA tersebut yang mengusung Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf, harapan Irwandi pun pupus.

    Irwandi pun pantas kecewa. Sebab, dalam konferensi pers itu, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Muzakkir Manaf juga meminta dirinya mengurungkan niat mencalonkan diri sebagai Gubernur dan memilih ikut keputusan PA.

    “Sebaiknya kita satu suara saja, dan mendukung pasangan yang sudah ditetapkan ini,” kata Muzakir Manaf. Namun, Muzakkir tak mempersoalkan jika Irwandi tetap memilih maju. “Itu terserah Bang Irwandi, tapi saya harap dia mundur dan satukan suara dengan Partai Aceh,” lanjut mantan Panglima GAM ini.

    Muzakkir Manaf sudah memprediksi Irwandi tak akan bisa mendulang suara dari Partai Aceh. Memang, diakuinya, ada beberapa anggota GAM dan PA yang mendukung Irwandi, tapi persentasenya kecil sekali (tak signifikan).

    Selain nama-nama tersebut, juga sudah muncul sejumlah kandidat yang dipastikan maju sebagai calon Gubernur, baik melalui jalur partai maupun independen, seperti Muhammad Nazar (Wakil Gubernur sekarang), Prof Darni Daud, Tarmizi A Karim, dan Otto Syamsuddin Ishak. Tapi Pilkada masih lama, Oktober 2011. Nama-nama ini bisa saja bertambah atau berkurang. Kita tunggu saja.

    “Saya membaca, masuknya nama Muzakkir Manaf (Ketua KPA) sebagai calon Wakil Gubernur menunjukkan petinggi GAM tidak yakin bisa mendulang suara jika hanya mengandalkan nama Zaini Abdullah yang tidak cukup populer di Aceh (di bawah bayang-bayang Meuntro Malek Mahmud). Partai Aceh banyak belajar dari kegagalan pasangan Humam-Hamid (H20) dalam Pilkada 2006 lalu setelah dikalahkan oleh Irwandi-Nazar (Irna)”—-komentar pribadi.

    Ini versi lengkap surat keputusan Partai Aceh:

    Siaran Pers
    Komite Peralihan Aceh (KPA)
    Tentang
    Rapat Pimpinan KPA Seluruh Aceh

    Rapat bersama pimpinan KPA yang berlangsung di Banda Aceh, Minggu 6 Februari 2011 menghasilkan beberapa keputusan :

    1. Rapat pimpinan ini adalah sebuah forum yang sengaja dibuat untuk mengevaluasi keadaan terakhir Aceh menyangkut dengan situasi perdamaian, keamanan, pembangunan dan kondisi politik nasional dan daerah menjelang Pilkada 2011.
    2. Forum menilai/bersepakat bahwa keadaan perdamaian dan keamanan di Aceh –Alhamdulillah- cukup kondusif walaupun ada catatan kecil disana sini.
    3. Dalam hal pelaksanaan pembangunan di Aceh, forum menilai tidak ada kemajuan yang signifikan bila dilihat dari kewenangan dan sumberdaya keuangan yang tersedia.
    4. Dalam hal kesiapan Pilkada 2011, KPA saat ini telah dan sedang melakukan evaluasi terhadap calon-calon kepala daerah baik di propinsi mahupun di kabupaten/kota terutama yang berasosiasi dengan Partai Aceh. Kami juga sepakat untuk melakukan evaluasi tentang kemungkinan kerjasama dengan partai-partai yang lain.
    5. Dalam hal koalisi dengan partai lain kami telah bersepakat bahwa untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Partai Aceh tidak akan berkoalisi dengan partai yang lain. Sedangkan di sejumlah kabupaten kota -yang akan kami sampaikan kemudian- kemungkinan koalisi sangat mungkin terbuka.
    6. Forum dengan penuh pertimbangan telah bersepakat mencalonkan pasangan Dr. Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh untuk periode 2012-2017 dari Partai Aceh. Keputusan ini kami ambil karena kami yakin bahwa pasangan ini memiliki pengetahuan, pengalaman dan dedikasi untuk memenuhi cita-cita perjuangan seperti yang telah termaktub dalam MoU Helsinki. Perlu juga kami tegaskan kami menerima berbagai dukungan untuk pasangan calon ini baik dari pendukung Partai Aceh mahupun dari masyarakat luas sampai dengan hari ini yang terus mengalir.

    Demikianlah kesimpulan pertemuan pada hari ini, bersamaan ini pula kami memohon dukungan dan doa restu dari seluruh komponen masyarakat Aceh.

    Banda Aceh, 6 Februari 2011
    Komite Peralihan Aceh

    Muzakir Manaf
    Ketua

    Source : Taufiq Al Mubarak Blog

  • Pilkada Aceh: Paket Itu belum Layak

    MESKI Ketua KPA Pusat, Muzakir Manaf menyatakan 18 pimpinan KPA bersepakat mendukung Dr Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sebagai cagub/cawagub Aceh untuk periode 2012-2017, ternyata Juru Bicara (Jubir) Partai Aceh (PA), Ligadinsyah membantah adanya kesepakatan tersebut.

    Bantahan terhadap pernyataan Muzakir Manaf disampaikan Jubir PA, Ligadinsyah dalam siaran pers-nya yang diterima Serambi, Minggu (6/2) malam. Ligadinsyah menyatakan dirinya ikut dalam rapat di Mes Meuntroe, Banda Aceh, Minggu kemarin.
    (more…)

  • KPA Usung Zaini-Muzakir

    BANDA ACEH – Pimpinan Komite Peralihan Aceh (KPA) dari 18 wilayah di Aceh dilaporkan sepakat mengusung Dr Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Aceh periode 2012-2017. Namun keputusan itu memunculkan kontroversi internal ditandai penolakan oleh Partai Aceh (PA).

    Kesepakatan para Ketua KPA se-Aceh mengusung Zaini-Muzakir sebagai cagub/cawagub yang akan bertarung di Pilkada Aceh 2011 diputuskan melalui rapat pimpinan KPA se-Aceh di Mes Meuntroe, Banda Aceh, Minggu (6/2).

    Seusai rapat tersebut, Ketua KPA Pusat, Muzakir Manaf yang akrab disapa Muallim menggelar konferensi pers. Menurut Muallim, salah satu keputusan penting yang disepakati dalam rapat adalah Partai Aceh (PA) selaku pendukung tidak akan berkoalisi dengan partai lain dalam mengusung cagub/cawagub Aceh.

    “Forum rapat dengan penuh pertimbangan telah bersepakat mencalonkan pasangan Dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai cagub/cawagub Aceh untuk periode 2012-2017 dari PA. Keputusan itu diambil karena kami yakin pasangan ini memiliki pengetahuan, pengalaman, dan dedikasi untuk memenuhi cita-cita perjuangan yang telah termaktub dalam MoU Helsinki,” demikian inti keputusan rapat yang tercantum dalam poin 6, sebagaimana dibacakan Muzakir Manaf.

    Sedangkan di poin 5 keputusan rapat KPA se-Aceh ditegaskan, dalam hal koalisi dengan partai lain, KPA bersepakat bahwa untuk posisi gubernur/wakil gubernur, “PA tidak akan berkoalisi dengan partai lain, sedangkan di sejumlah kabupaten/kota yang akan disampaikan kemudian kemungkinan koalisi sangat mungkin terbuka”.

    Sebelumnya, pada poin 3 keputusan tersebut, KPA menilai tidak ada kemajuan Aceh yang signifikan dibanding kewenangan dan sumber daya keuangan yang tersedia selama ini. Hal itu, menurut Muzakir bisa dilihat dari pembangunan infrastruktur, seperti jalan di daerah dan peningkatan ekonomi rakyat Aceh.

    “Forum menilai dengan keuangan yang begitu besar, Aceh harus lebih maju. Misalnya, rakyat Aceh yang 70 persen petani harus bisa mencapai kemakmuran hidup dengan bertani. Selain itu, kenyataan selama ini, realisasi APBA dari setiap SKPA selalu tidak mencapai terget,” tegas Muzakir didampingi Wakil Jubir KPA, Muzakkir Abdul Hamid.(sal)

    Source: Serambi Indonesia

  • Pilkada Serentak Menjadi Solusi

    MALANG, KOMPAS – Pemilu kepala daerah secara serentak pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota bisa membatasi ruang gerak petaruh atau investor yang biasa merajalela saat pilkada. Pembatasan juga diperlukan bagi bupati/wali kota/gubernur dalam soal biaya.

    ”Modal untuk membiayai semua kota dan kabupaten (dalam pilkada serentak) akan terlalu besar. Petaruh atau petualang politik, seperti tim sukses, yang berjalan dari kota ke kota akan terhenti di satu kota saja. Calon bupati atau wali kota hanya bisa menggunakan upayanya sendiri, yang nantinya juga dapat dibatasi,” kata Ketua Pusat Pengkajian (PP) Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ngesti D Prasetyo di Malang, Rabu (26/1).

    Sementara pembatasan bupati/wali kota bisa dilakukan dengan membatasi jumlah baliho, spanduk, dan seterusnya sehingga biaya pilkada akan cukup rendah. ”Pembatasan ini sejak semula sebenarnya sudah ada. Namun, karena lemahnya Panwas dan KPUD selama ini menjadikan aturan itu tak bisa memberikan sanksi pada pelaku politik uang. Dalam banyak hal, justru KPUD yang menjadi pelaku politik uang,” katanya.

    Namun, paling tidak, melalui pembatasan itu, ruang gerak politik uang akan terbatas. Calon bupati, wali kota, atau gubernur hanya bisa menggunakan pengaruh ide kampanyenya untuk memenangi pemilihan.

    Salah satu cara agar politik uang dalam pilkada dapat dikurangi, ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, ialah dengan mempertegas peraturan terkait politik uang dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Sanksi terhadap pelaku politik uang harus ditindak tegas sehingga bisa berakibat pencoretan pencalonan.

    Arif Wibowo mengungkapkan, revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terutama RUU Pilkada, harus mengatur substansi secara lebih tegas mengenai mekanisme penegakan hukum terkait politik uang dan penyalahgunaan wewenang.

    ”Aturan tentang sanksi terhadap laporan dana kampanye serta sanksi bagi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang, baik pasangan calon maupun tim sukses, harus lebih tegas yang berakibat pencoretan pasangan calon. Di samping itu, UU juga harus mengatur sistem peradilan pemilu yang khusus agar segala tindak pidana politik uang maupun penyalahgunaan wewenang dan jabatan bisa diadili secara efektif dalam waktu yang singkat,” katanya.

    Menurut Arif, sistem pencalonan kepala daerah juga perlu ditata. Harus dibuat regulasi yang menjamin mekanisme pencalonan yang transparan dan integratif sehingga memunculkan kandidat berkualitas.

    Arif menambahkan, fakta menunjukkan bahwa ada kecenderungan petahana menggunakan kekuasaannya demi memenangi pertarungan dalam pilkada. Berdasarkan data yang dihimpun ICW, lanjut dia, pada pilkada 2010 ada sekitar 504 kasus pilkada terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

    Oleh karena itu, kata Ngesti, pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi perihal politik uang dalam pilkada diyakini berhubungan dengan agenda revisi UU Pemerintahan Daerah, RUU Pilkada, dan RUU tentang Desa. Namun, diakui, sulit untuk menerima gagasan untuk mengubah pilkada provinsi ke pemilihan di DPRD. (ODY/SIE)

    Source: Kompas.com

  • Tak Ada Parpol Yang Dominan Menang di Pemilukada 2010

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Manajer PolMark Indonesia Research Center (PRC), Eko Bambang Subiantoro menegaskan, sesuai studi hasil pemilukada 2010, tidak ada satu partai. Politik yang dominan memenangkan pemilukada tanpa melakukan koalisi.

    “Kemenangan Demokrat yang hampir merata di pemilu legislatif 2009, ternyata tidak menjamin kemenangan kandidatnya dalam pemilukada 2010,” terang Eko Bambang di Hotel Atlet Century, Jakarta, Kamis (20/1/2011).

    Dikatakan oleh Eko Bambang, sepanjang 2010 Demokrat hanya memenangkan di 7 pemilukada tanpa koalisi.

    Sementara Golkar menjadi partai yang paling banyak memenagkan pemilukada tanpa koalisi dengan 25 kemenangan atau 11,6%. Sedangkan PDIP mampu memenangkan 14 pemilukada sepanjang 2010.

    “Hanya partai Islam yang dapat memenangkan pemilukada di 2010 di Kabupaten Sidoarjo yang dimenangkan oleh PKB,” ujarnya.

  • Politik Uang Tak Jamin Calon Menang

    Jakarta, Kompas – Politik uang dalam pemilihan umum kepala daerah tidak menjamin seorang calon bisa menang. Namun, politik uang sering dijadikan pilihan bagi calon kepala daerah yang tidak mempunyai popularitas.

    Survei Polmark Indonesia tentang persepsi masyarakat terhadap politik uang dalam pilkada 2010 menunjukkan, 40 persen responden menolak pemberian uang kandidat; 36 persen menerima uang, tetapi tidak memilih calon; dan 3 persen menerima uang dan memilih calon. Survei dilakukan di Kota Ambon (Maluku), Provinsi Bengkulu, serta di Kota Medan dan Kabupaten Karo di Sumatera Utara.

    CEO Polmark Indonesia Eep Saefulloh Fatah di Jakarta, Kamis (20/1), mengatakan, politik uang dijadikan pilihan oleh kandidat yang sudah menyerah karena tidak mempunyai kemampuan dan popularitas yang rendah. Politik uang akan digunakan calon kepala daerah yang masuk kategori desperate (nekat), tidak ada senjata lain, kemampuan tidak ada, popularitas memble, sehingga ketika bakal calon lolos menjadi calon kepala daerah, tidak ada pilihan lain kecuali politik uang. ”Menurut mereka, tidak ada kerugian mengeluarkan uang banyak karena akan memperoleh uang yang banyak. Selanjutnya, kalau ketahuan, ya masuk KPK,” kata Eep.

    Manajer Polmark Research Center Eko Bambang Subiantoro menambahkan, kasus pilkada di Provinsi Bengkulu menunjukkan bahwa uang memang tidak menjamin bisa menang mutlak dalam pilkada. ”Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin menang dengan perolehan suara 31 persen. Angka itu sedikit jika dilihat posisi dia sebagai petahana. Masyarakat tahu siapa kandidat yang baik,” katanya. (SIE)

    Source : Kompas.com

  • Partai Mau Menang Saja

    Jakarta, Kompas – Kasus terpilihnya calon berstatus tersangka atau terdakwa dalam pemilu kepala daerah menunjukkan kedewasaan rakyat dalam memilih yang belum sepenuhnya bisa menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas. Di sisi lain, sejumlah partai politik juga masih hanya berorientasi memenangi pilkada sehingga tetap meloloskan calon yang terjerat kasus hukum.

    Dalam kondisi ini, revisi undang-undang yang tegas melarang orang berstatus tersangka atau terdakwa untuk dicalonkan dalam pilkada mutlak diperlukan. Demikian pendapat yang disampaikan Koordinator Divisi Politik pada Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Veri Junaidi dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-undangan Trimedya Panjaitan, Sabtu (8/1) di Jakarta.
    (more…)

  • Masih Perlu Deklarasi Damai

    deklarasi damai

    Perjanjian damai Aceh telah ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada Agustus 2005. Namun, di Dataran Tinggi Gayo, Aceh, warga masih merasa perlu untuk mengikrarkan kembali rekonsiliasi dan perdamaian pada 22 Desember 2010.

    Sore itu langit hitam. Hujan turun dengan deras, menambah dingin udara di Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam. Namun, di salah satu rumah yang difungsikan menjadi kantor pertemuan, puluhan perempuan, mulai dari usia belasan hingga 70-an tahun, bernyanyi bersama. Tak hanya keragaman usia, suku mereka pun beragam, yaitu Gayo, Aceh, dan Jawa. Mereka menyanyikan lagu Gayo ”Tawar Sedenge”, kemudian lagu Aceh ”Bungong Jeumpa”, hingga lagu Jawa ”Suwe Ora Jamu”.

    Para perempuan yang berasal dari berbagai desa, yang tergabung dalam Kelompok Perempuan Cinta Damai (KPCD), itu tengah mempersiapkan diri untuk mendeklarasikan ”Kampung Damai” pada 22 Desember 2010.

    Ada tiga poin deklarasi mereka. Pertama, sebagai perempuan Bener Meriah mereka menyatakan dengan sepenuh hati, bersama-sama, akan terus-menerus menyiarkan hakikat perdamaian dari keluarga sampai masyarakat luas. Kedua, perempuan Bener Meriah menolak setiap bentuk diskriminasi, adu domba, dan segala usaha yang memicu munculnya konflik dalam masyarakat. Dan, ketiga, perempuan Bener Meriah menyerukan kepada semua lapisan masyarakat agar menghilangkan rasa curiga, menghasut, dan segala sikap permusuhan terhadap masyarakat dengan alasan perbedaan ras, bahasa, kebudayaan, bahkan pandangan politik.

    Dwi Handayani (25), Ketua KPCD, mengatakan, sejak perjanjian damai ditandatangani, pemerintah belum berupaya melakukan rekonsiliasi etnik hingga ke akar rumput. Padahal, Bener Meriah adalah daerah yang terimbas konflik sangat keras.

    Bergeser

    Kawasan Dataran Tinggi Gayo ini memiliki keragaman etnik cukup tinggi dan, semasa konflik, hal ini dimanfaatkan oleh pihak yang bertikai untuk menyemai kecurigaan. ”Selalu saja diembuskan kalau korbannya Jawa pasti yang membunuh orang Aceh. Akibatnya, orang Jawa takut orang Aceh. Demikian sebaliknya,” kata Dwi.

    Rasa curiga antaretnik masih menebal hingga bertahun-tahun setelah perjanjian damai Aceh ditandatangani. ”Karena itu, deklarasi damai diadakan sebagai kampanye bahwa tidak ada perbedaan lagi antara etnik Gayo, Aceh, dan Jawa. Apalagi kami sudah terbentuk satu komunitas perempuan cinta damai dan kami tidak ingin pengalaman pahit yang pernah kami alami terulang kembali,” tutur Dwi, yang keturunan Jawa, tetapi lahir dan besar di Gayo.

    KPCD didirikan pada 19 Juli 2009. Selain mengampanyekan perdamaian, para perempuan yang tergabung dalam kelompok ini juga mengembangkan jaringan usaha bersama dan membentuk koperasi simpan pinjam. Kini, anggota KPCD sebanyak 80 perempuan dari 16 desa.

    Wiwin, staf Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang memfasilitasi pembentukan KPCD, mengatakan, walau intensitasnya menurun, segregasi antaretnik masih cukup terasa di wilayah tengah Aceh. Tanpa perawatan yang memadai, kondisi itu bisa dimanfaatkan untuk memancing konflik baru.

    Sebagian besar pedagang dan pemilik rumah makan yang ada di Dataran Tinggi Gayo berasal dari pantai timur Aceh, terutama Pidie dan Pidie Jaya. Mugee atau penjual ikan berasal dari Bireuen. Pulang menjajakan ikan laut, petang hari, membawa sayur-mayur produksi dari kawasan Bener Meriah dan Aceh Tengah. Adapun mayoritas suku Gayo dan keluarga transmigran asal Pulau Jawa adalah petani sayur-mayur dan agrikultur serta pemilik perkebunan kopi. Simbiosis mutualisme terjadi.

    Saat konflik memuncak, sentimen antaretnis dimunculkan sehingga isu konflik, yang semula mengenai ketidakadilan ekonomi, menjadi kemarahan antaretnis. Hal ini dimanfaatkan pelaku konflik untuk membuat jurang antaretnis.

    Kasus pembakaran rumah yang ditempati para mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Atu Lintang tahun 2008 hampir menjadi pemicu konflik baru. Berawal dari rebutan penguasaan terminal di Kota Takengon, antara Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) dengan para mantan kombatan. Perebutan terminal berujung pada tewasnya lima orang mantan anggota GAM.

    Konflik lanjutan berhasil diredam, tetapi proses hukum yang cenderung tertutup membuat masyarakat tidak banyak tahu dengan perjalanan persidangan.

    Sentimen antaretnik masih terus berkembang. Segregasi diciptakan dengan merendahkan peran satu suku terhadap suku lainnya.

    Lemah

    Lalu, bagaimana peran Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRA) yang dibentuk untuk merekonsiliasi Aceh pascadamai?

    Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja BRA. Pemerintah Aceh pun berniat memperbaiki sistem dan program kerja di lembaga itu. ”Susah. Susah. Rekomendasi sembarangan. Program tidak jelas, bahkan setengah liar. Panglima nyoe, panglima jih (panglima ini, panglima itu),” ujar Nazar.

    Nazar menyatakan, seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, harus duduk bersama. Lembaga reintegrasi tidak bisa mengatasnamakan satu kelompok atau kepentingan tertentu. Pembuatan program kerja harus dilakukan untuk semua pihak.

    ”GAM atau bukan GAM harus dapat kesempatan. Program juga harus lebih produktif. Tidak bisa bagi uang begitu saja,” katanya.

    Pimpinan BRA tidak menampik hal itu. Diakui, empat tahun (2006-2009) terakhir BRA terfokus mengurusi masalah ekonomi dan pembangunan rumah atau sarana fisik lain. Sisi psikologis jarang disentuh.

    Sekretaris BRA T Hanif Asmara menjelaskan, pemenuhan kebutuhan fisik dan ekonomi masih terus diupayakan. Diakui, masih banyak yang belum mendapatkan. Begitu juga dengan para korban konflik. ”Masih ada korban yang belum mendapatkan perawatan kesehatan. Belum semua korban terverifikasi,” tuturnya.

    Begitu juga dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi, seperti penyediaan lahan kebun gratis bagi mantan kombatan, terkendala dengan ketersediaan lahan. Pengembangan ekonomi terhambat.

    Hanif berupaya meyakinkan, pada tahun-tahun mendatang, BRA akan menekankan aspek psikososial dan mengurangi segregasi antaretnis. Nilai kearifan lokal akan lebih diakomodasi dalam program reintegrasi.

    ”Namun, hal itu juga tergantung dari pendanaan. Tanpa dana yang memadai, program tidak bisa berjalan. Semua program butuh pendanaan,” ujarnya. Tahun 2011, BRA mendapatkan jatah dana sebesar Rp 220 miliar dari pemerintah pusat, yang sejatinya merupakan dana tahun 2010.

    Masih ada ketakutan

    Walaupun suasana Aceh kini jauh lebih aman dan kondusif dibandingkan dengan sebelum perjanjian damai, ketakutan masih terus membayangi sebagian warganya. Ketakutan yang sepertinya sengaja dipelihara untuk melanggengkan praktik kotor berbisnis.

    Kebanyakan narasumber masih memilih menjadi anonim saat menyampaikan informasi yang menyangkut perilaku negatif aparat keamanan dan mantan petinggi GAM atau para pelaku konflik lain. Masyarakat memilih diam meski mengetahui kebenaran fakta yang ada. Mereka mengkhawatirkan keselamatan dirinya ataupun keluarganya.

    Pemukulan terhadap warga yang mengeluhkan kualitas kerja kontraktor, penembakan anggota Kodam Iskandar Muda (yang ternyata belakangan terkait kasus narkoba), pemukulan kepala dinas oleh kontraktor yang kalah tender, permintaan jatah keamanan untuk acara-acara publik atau area publik sudah menjadi rahasia umum. Hukum diabaikan.

    Taufik Abda, mantan aktivis Sentra Informasi Referendum Aceh (SIRA), menyatakan, rasa takut itu masih ada hingga lima tahun perdamaian berlangsung. Hingga sekarang. Terbukti, katanya, ratusan saksi dari partai politik lokal memilih mundur ketimbang melaksanakan tugasnya.

    Alhamda, anggota staf Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, menyatakan, ketakukan tetap dipelihara karena penegakan hukum lemah. ”Hukum tidak boleh diskriminatif. Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan tidak berani karena kekhawatiran mengganggu eksistensi kelompok tertentu lebih besar,” terangnya.

    Wiwin mengaku hal seperti itu masih terjadi di wilayah tengah Aceh. Masyarakat lebih senang diam daripada berkonfrontasi meski tidak sesuai dengan hati nuraninya.

    A Hamid Zein, Deputi Strategis dan Intervensi Kebijakan BRA, menyatakan, butuh waktu sepanjang konflik yang telah dijalani untuk mengembalikan kondisi Aceh lebih demokratis dan beradab. Ini artinya dibutuhkan waktu lebih dari 30 tahun. Mestikah selama itu?

    Source : Kompas.com

  • Berharap Babak Baru Demokrasi Aceh

    Pemilihan kepala daerah tahun 2007 dan legislatif tahun 2009 dinilai belum menjadi ukuran demokrasi di Aceh. Intimidasi dan kekerasan marak terjadi. Namun, semua pihak memaklumi, itu adalah potret wajar daerah yang mengalami masa transisi dari konflik ke damai. Potret lebih jernih diharapkan terlihat pada pemilihan kepala daerah tahun 2011 mendatang. Mungkinkah? Mahdi Muhammad dan Ahmad Arif

    Puluhan partai politik nasional peserta pemilihan umum legislatif di Kabupaten Pidie menolak hasil pemilu tahun 2009. Mereka menuding ada kecurangan sistematis, intimidasi, bahkan kekerasan fisik oleh salah satu partai lokal. Akibatnya, calon pemilih takut untuk memberikan suara secara bebas. Begitu juga dengan para saksi, mengaku diancam jika berani bersaksi.
    (more…)

  • Pilkada 2010 Sarat Korupsi

    Jakarta, Kompas – Pemilihan umum kepala daerah yang berlangsung sepanjang tahun 2010 dinilai sarat dengan praktik korupsi. Implikasinya, pilkada hanya menghasilkan pemimpin daerah yang korup dan ujung- ujungnya merugikan rakyat.

    Dari pemantauan Indonesia Corruption Watch terhadap 244 pilkada yang berlangsung tahun ini, ditemukan ada 1.517 praktik korupsi. Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Apung Widadi, Senin (20/12), mengungkapkan, modus korupsi pilkada yang paling banyak dilakukan adalah pemberian uang secara langsung (70 persen), kemudian pembagian bahan pokok (21 persen), serta pembagian barang lainnya (lihat Tabel).

    Dilihat dari pelakunya, tim sukses merupakan pihak yang paling banyak melakukan tindak korupsi dalam pilkada (203 kejadian). Peringkat berikutnya diduduki perangkat pemerintah, broker suara, dan terakhir pasangan calon.

    Selain praktik korupsi, juga terjadi penyalahgunaan fasilitas jabatan dan kekuasaan. Bentuk penyalahgunaan yang paling banyak dilakukan, terutama oleh kandidat petahana, adalah pelibatan pejabat daerah dalam pemenangan pilkada serta memanfaatkan program populis APBN dan APBD untuk menarik simpati pemilih.

    ”Korupsi dalam pilkada 2010 justru makin marak dan cenderung tak terkendali. Masih ada kelemahan dalam implementasi UU Pemilu No 32/2004 dan Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang pilkada, khususnya dalam pengawasan terhadap dana kampanye yang rentan praktik politik uang,” katanya.

    Abdullah Dahlan, peneliti Divisi Korupsi Politik ICW lainnya, menyatakan, integritas penyelenggaraan pilkada 2010 patut dipertanyakan karena dari total 244 pilkada, 232 pilkada digugat di Mahkamah Konstitusi. Bahkan, ironinya, 10 kandidat kepala daerah petahana yang berstatus tersangka dan terdakwa justru terpilih kembali.

    ”Seleksi kandidat kepala daerah telah tersandera praktik politik transaksional karena yang terjadi adalah pembelian suara kepada parpol. Komitmen parpol dalam membangun pimpinan daerah yang bersih terlihat lemah,” kata Abdullah.

    Kondisi makin buruk ketika calon berstatus tersangka ataupun terdakwa itu oleh Menteri Dalam Negeri justru tetap dilantik. ”Jika pemerintah pusat juga berkomitmen memberantas korupsi, seharusnya menunda pelantikan dan memerintahkan polisi ataupun kejaksaan untuk mempercepat proses hukumnya sehingga saat kandidat terpilih itu menjabat, tidak ada persoalan hukum lagi,” katanya.

    Untuk memperbaiki pilkada mendatang, ICW merekomendasikan adanya aturan mengenai indikator kinerja yang harus dipenuhi penyelenggara pilkada. Sistem akuntabilitas penyelenggaraan pilkada, baik oleh penyelenggara maupun peserta, juga perlu diperjelas dan diperketat.

    Harus direvisi

    Secara terpisah, Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan revisi sejumlah peraturan pilkada untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pilkada. Sebab, peraturan pilkada banyak yang tidak memadai, yaitu terdapat kekosongan hukum dan sejumlah aturan yang multitafsir.

    ”Persoalan mendasar dalam pilkada adalah pengaturan dalam undang-undang yang belum memadai, yaitu terdapat sejumlah kekosongan hukum dan sejumlah aturan multitafsir, belum sinkronnya beberapa aturan dalam undang-undang. Selain itu, masih ada dualisme peraturan pelaksanaan, yaitu peraturan pemerintah dan peraturan KPU yang sering tumpang tindih,” kata anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, dalam Catatan Akhir Tahun Divisi Pengawasan dan Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Badan Pengawas Pemilu, di Jakarta, Senin.

    Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mengusulkan anggaran pilkada bersumber dari APBN. Menurut dia, hambatan dalam persetujuan dan pencairan anggaran menjadi persoalan yang menghambat pelaksanaan tahapan pilkada.
    (WHY/SIE)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.