Home > Education > Political Marketing > Anggaran Belum Cair, DPS Tetap Diumumkan 8 Agustus

Anggaran Belum Cair, DPS Tetap Diumumkan 8 Agustus

Jakarta, Kompas – Dana untuk honor petugas pemutakhiran data pemilih yang ada di setiap tempat pemungutan suara belum dapat dicairkan dan masih dipegang oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota.

Namun, KPU tetap yakin daftar pemilih sementara (DPS) dapat diumumkan dan dibagikan kepada partai politik pada 8 Agustus mendatang.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Senin (4/8), mengatakan, dari hasil konsultasi regional dengan KPU daerah, ada usulan pengumuman DPS ditunda, alasannya belum siap. ”Tetapi kami tetap tegas, harus diumumkan pada tanggal 8 Agustus sesuai undang-undang,” katanya.

Hafiz melanjutkan, KPU kabupaten/kota bisa melaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih kalau sudah membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), selanjutnya dibentuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Jumlah PPDP yang dibentuk 522.000 orang.

Anggota KPU, Abdul Aziz, menambahkan, saat ini anggaran untuk pemutakhiran data pemilih sudah ada di KPU provinsi yang disetujui dan dibagikan pada 25 Juni. Namun, anggaran itu masih belum dapat dibagikan karena harus melalui proses administrasi keuangan.

”Masalah yang muncul, pencairan dana harus dilakukan oleh sekretariat, tetapi PPS kan tidak punya. Sedangkan yang punya sekretariat itu hanya PPK, jadi mungkin ada kendala pencairan dana. Tetapi, PPDP tetap bekerja kok, kan bisa bekerja dulu, baru dibayar,” kata Aziz.

Menurut Aziz, beberapa KPU kabupaten/kota meminta penundaan pengumuman DPS karena masih ada data-data yang perlu diperbaiki. Namun, Aziz melanjutkan, sebenarnya data-data yang kurang lengkap bisa diperbaiki setelah diumumkan pada 8 Agustus nanti.

Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini mengatakan, Bawaslu telah menerima beberapa laporan dari daerah terkait dengan daftar pemilih, dan saat ini sedang diteliti. Namun, menurut Sardini, ada kesulitan terkait dengan pemutakhiran data pemilih, yaitu belum terbentuknya Panitia Pengawas Pemilu di daerah. Akibatnya, laporan-laporan yang seharusnya masuk melalui Panitia Pengawas Pemilu belum didapatkan oleh Bawaslu.

”Kami meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan kecurangan terkait dengan daftar pemilih. Tetapi, masyarakat juga harus aktif melapor bila belum terdaftar,” kata Sardini. (SIE)

Source : kompas.com

You may also like
Jimly: Perlu Stabilisasi Aturan Pemilu
KPU Sulsel Sosialisasi Surat Suara Lewat Sepakbola
KPUD Bikin Peta Daerah Rawan Konflik Pemilu
KPU diminta tempel gambar caleg PEMILU 2009

1 Response

  1. daniel

    saya sebagai salah satu petugas pemuktahiran data pemilih merasa sudah bekerja dan sudah selesai tanggal 10 September 2008, sebelumnya pernah dijelaskan ada honornya tapi sampai sekarang saya belum menerima, saya harus bertanya ke siapa? atau memang belum turun anggaran untuk honor petugas tersebut?
    kalau memang ada kapan dapat kami terima? tapi kalau tidak ada tolong saya diberi penjelasan supaya tidak mengharapkan honor tersebut, trim

Leave a Reply