siwah.com

The New Era in Aceh Edutainment

Political Marketing

Antisipasi Politik Uang

Jakarta, Kompas – Masa kampanye yang relatif panjang diyakini dapat mengurangi praktik politik uang. Partai politik serta calon anggota legislatif bisa leluasa menyosialisasikan program serta visi-misi dan menjalankan kampanye yang lebih bersifat edukatif.

Pendapat itu disampaikan unsur pimpinan Panitia Kerja (Panja) DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, Gede Pasek Suardika, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2). Politikus Partai Demokrat itu sepakat jika masa kampanye dibuat lebih panjang.

Panja RUU Pemilu memang sudah menyepakati, masa kampanye dimulai begitu Komisi Pemilihan Umum menetapkan partai politik (parpol) peserta pemilu. Sesuai dengan jadwal yang disepakati Panja, pendaftaran parpol peserta pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara atau sekitar bulan Agustus tahun ini.

Proses pendaftaran dan verifikasi disepakati dilaksanakan selama tiga hingga empat bulan, artinya proses verifikasi selesai sekitar bulan Desember. Dengan demikian, kampanye sudah bisa dimulai pada Januari 2013, sekitar 16 bulan sebelum pemungutan suara diselenggarakan.

”Kami setuju masa kampanye dibuat lebih panjang,” kata Pasek.

Menurut dia, masa kampanye yang lebih panjang dapat menekan praktik politik uang. Selama ini, praktik politik uang terjadi lantaran kurangnya masa sosialisasi calon anggota legislatif (caleg).

Dengan masa kampanye hingga 16 bulan, parpol dan caleg bisa lebih leluasa menyosialisasikan diri, program, serta visi dan misi. Dengan demikian, masyarakat bisa mengenal lebih dekat caleg yang akan mereka pilih.

”Jadi, orang akan memilih karena mengenal calegnya, bukan karena uangnya,” kata Pasek.

Unsur pimpinan Panja RUU Pemilu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arwani Thomafi, menambahkan, parpol serta caleg harus memanfaatkan masa kampanye yang relatif panjang dengan kampanye yang bersifat edukatif, bagaimana memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Dibatasi

Untuk mencegah adanya pelanggaran, Panja RUU Pemilu sepakat membatasi dana kampanye. ”Prinsipnya, pembatasan dana kampanye itu sudah disepakati. Tinggal besarannya saja berapa, itu masih dibahas,” kata unsur pimpinan Panja RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Arif Wibowo.

Anggota Panja RUU Pemilu dari F-PDIP, Ganjar Pranowo, menambahkan, pembatasan dana kampanye itu penting diterapkan dalam sistem proporsional terbuka. ”Kalau masih menginginkan suara terbanyak, harus ada pembatasan dana kampanye,” ujarnya.

Selain itu, alat peraga kampanye juga harus dibatasi. Begitu pula tempat untuk memasang alat peraga kampanye juga akan dibatasi.

Sementara itu, untuk masa kampanye berupa rapat akbar atau pengerahan massa, hal itu belum disepakati oleh Panja. ”Untuk rapat akbar, belum ada kesepakatan, apakah 21 hari seperti yang lalu atau 14 hari, masih kami bahas,” kata Arif. (NTA)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

Leave a Reply

Saya adalah dosen di Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh. Research Interest: Political Marketing, Market Orientation, Marketing Communication