siwah.com

The New Era in Aceh Edutainment

Political Marketing

Aturan Kampanye Tak Jelas, Bawaslu Kesulitan: Kampanye Lewat SMS Perlu Diatur

Jakarta, Kompas – Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu kesulitan memantau jalannya pelaksanaan kampanye. Hal itu disebabkan tidak ada jadwal rinci kampanye yang dibuat Komisi Pemilihan Umum. Demikian diungkapkan anggota Badan Pengawas Pemilu, Wahidah Suaib, di Jakarta, Kamis (17/7).

Selama ini pengaturan kampanye yang dibuat KPU hanya mengatur pembagian zona kampanye 34 partai politik. Namun, tidak ada data detail lokasi dan penanggung jawab penyelenggaraan kampanye parpol.

Hingga kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru menerima tiga laporan pelanggaran kampanye sejak kampanye hari pertama, 12 Juli lalu. Ketiga partai yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versi Muhaimin Iskandar, dan Partai Golongan Karya (Golkar). Ketiga partai itu tidak memberitahukan kegiatan kampanyenya kepada Bawaslu.

Saat itu PBB menggelar kegiatan sepeda sehat di Jakarta Pusat. PKB versi Muhaimin menggelar pertemuan dengan kader di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Sedangkan Partai Golkar mengadakan kunjungan ke makam Proklamator Soekarno di Blitar.

Ketua KPU A Hafiz Anshary mengatakan, KPU telah menerima klarifikasi dari sebagian parpol yang dianggap melanggar kampanye kemarin. KPU juga belum menentukan sanksi apa pun karena masih ingin berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memperjelas definisi kampanye dan pelanggaran kampanye.

Terkait jadwal yang lebih rinci, lanjut Hafiz, hal itu sulit ditentukan mengingat panjangnya masa kampanye (lebih dari sembilan bulan). Dikatakan pula, parpol harus memberitahukan kampanye yang akan mereka gelar kepada KPU dan Bawaslu minimal tiga hari sebelum kampanye. Sedangkan laporan ke kepolisian harus dilakukan tujuh hari sebelum kampanye dilakukan.

Perlu diatur

Sementara itu, Bawaslu meminta KPU segera mengatur kampanye yang dilakukan melalui layanan pesan pendek (short message service/SMS) maupun melalui media online dalam beragam bentuk. Dalam aturan kampanye yang telah ditetapkan KPU, kampanye melalui kedua media itu belum diatur sama sekali.

Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, di Jakarta, Jumat. Berdasarkan pengalaman dalam Pemilu 2004, SMS banyak digunakan sebagai alat kampanye hitam yang digunakan baik selama masa kampanye maupun masa tenang. Penggunaannya yang mudah membuat media ini cepat tersebar dan memberi pengaruh luas.

Kampanye media online, di antaranya, dapat dilakukan melalui situs, blog, dan surat elektronik atau e-mail. Penyebaran e-mail yang biasanya dilakukan secara berantai membuat informasi yang disampaikan dapat tersebar luas dengan sangat mudah.

Anggota Bawaslu lainnya, Wahidah Suaib, mengatakan, Bawaslu tidak memiliki panduan dalam mengawasi dan memantau kampanye melalui SMS dan media online karena tidak ada aturan dari KPU. (MZW)

Source : kompas.com

Leave a Reply

Saya adalah dosen di Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh. Research Interest: Political Marketing, Market Orientation, Marketing Communication