Home > Education > Research > (Calon) Guru Besar Harus Siapkan Jurnal Internasional

(Calon) Guru Besar Harus Siapkan Jurnal Internasional

Semarang, CyberNews. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) akan memperketat aturan mengenai usulan guru besar (gubes) oleh perguruan tinggi di tahun 2011. Persyaratan tersebut menyangkut publikasi artikel calon gubes di jurnal internasional yang dinilai masih minim.

Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti Prof Dr Supriadi Rustad mengungkapkan, seorang calon gubes sedikitnya harus memiliki satu artikel yang sudah dipublikasikan dalam jurnal internasional agar kualitasnya bisa lebih teruji.

Tidak hanya itu, evaluasi juga akan dilakukan bagi mereka yang sudah meraih jabatan gubes supaya dituntut aktif menuliskan artikel baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Bukannya kami mempersulit tetapi lebih pada meningkatkan kualitas guru besar. Nantinya secara tidak langsung para profesor ini akan menekan mahasiswa S3-nya untuk melakukan hal yang sama mempublikasikan artikel di jurnal internasional, begitu seterusnya dengan mahasiswa S-2,” jelas Prof Supriadi.

Menurut dia, lewat jurnal internasional maka perguruan tinggi bersangkutan bisa mendapat pengakuan dan nilai lebih dalam jajaran universitas kelas dunia. Hal ini memang bukan hal yang mudah, namun ia mengimbau agar pimpinan perguruan tinggi bisa terus mendorong seluruh dosennya yang hendak mengajukan usulan gubes untuk menulis jurnal internasional.

“Mengingat rancangan ini sedang disusun, kami berharap para rektor meminta dosennya untuk bisa lebih aktif menulis publikasi internasional dari sekarang supaya jika nantinya mengajukan usulan gubes bisa lebih mudah karena satu syarat sudah dipenuhi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, persyaratan yang ditentukan Dikti dalam pengangkatan gubes ini diantaranya sekurang-kurangnya telah memiliki jabatan akademik Lektor dan memiliki kemampuan akademik untuk membimbing calon doktor. Kriteria kemampuan akademik untuk membimbing calon doktor adalah telah pernah menyelesaikan pendidikan doktor atau mempunyai karya/karya-karya ilmiah yang menunjukkan kemampuan akademik yang bersangkutan dalam membimbing calon doktor.

Bagi mereka yang tidak berpendidikan doktor agar dapat menunjukkan karya ilmiah yang pernah dibuat sepanjang kariernya (bukan karya ilmiah kenaikan pangkat terakhir) berupa sejumlah karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal ilmiah yang terakreditasi. (Modesta Fiska /CN26)

Source: suaramerdeka.com

You may also like
KIP Nyan Peu Binatang?
Peran Media Dibutuhkan untuk Pemilu Berkualitas
Kesalahan Sivitas Akademika
Nasib Profesor dan Program Doktor di Indonesia

Leave a Reply