siwah.com

Author: fakhrurrazi amir

  • Tujuh Fraksi Sepakat KPU Independen

    JAKARTA–MICOM: Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyakini, tujuh fraksi di Komisi II DPR sepakat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan personalnya adalah independen.

    “Saya yakin ketujuh fraksi (FPG, FPDIP, FPKS, FPPP, FPKB, FGerindra dan FHanura) itu akan menjaga independesi KPU karena memang perintah konstitusi. Saya juga yakin semua fraksi itu tahu aspirasi masyarakat bahwa KPU itu independen. Sekarang tinggal dicari kompromi teknisnya,” kata Anas di Jakarta, Kamis (18/11).

    KPU, kata dia, merupakan lembaga independen dan itu sudah sesuai dengan perintah konstitusi kan harus indie, mandiri. Karena itu personalnya juga mandiri, independen dan perlu dicari orang-orang KPU yang mandiri dan independen.

    “Misalnya, untuk menjadi anggota KPU itu, anggota partai atau aktivis partai, minimal berapa tahun sudah berhenti dan tidak aktif lagi di partai, misalnya lima tahun. Itu kan mengakomodir juga dan merupakan jalan keluar,” kata Anas.

    Sebelumnya, tujuh fraksi di Komisi II bercermin pada tiga pemilu lalu bahwa setelah menjadi anggota KPU, tidak lama menjadi pejabat negara dan menjadi anggota partai politik tertentu.

    “Kalau itu yang menjadi masalah, bukan argumentasi dari tujuh fraksi, diada-adakan. seperti Hamid, tidak pernah bertindak di luar independen dan ketika dipercaya menjadi menteri, itu hal yang berbeda,” kata mantan anggota KPU tersebut.

    Dia mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan keanggotaan KPU itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk divoting.

    “Sama saja, musyawarah mufakat boleh, voting juga boleh. Sekarang ini kan transaksi ide, transksi gagasan. Saya yakin kok akan ketemu kalau bergerak pada definisi independen tadi,” kata dia.

    Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Amanat Nasional menolak usulan tujuh fraksi yang menginginkan agar keanggotaan KPU berasal dari partai politik seperti dalam revisi UU 27/2007 tentang penyelenggara pemilu. (Ant/OL-9)

    Source: mediaindonesia.com

  • Menanti Undang-undang Politik Baru

    Lambatnya pembuatan regulasi disebut-sebut sebagai salah satu penyebab karut-marutnya pelaksanaan Pemilihan Umum 2009. Belajar dari pengalaman itu, legislatif mengambil inisiatif untuk menyusun naskah rancangan perombakan undang-undang paket politik. Namun, apakah setelah diambil alih Dewan Perwakilan Rakyat, penyelesaian penyusunan perubahan undang-undang politik dapat diselesaikan lebih cepat?

    Setidaknya ada enam rancangan undang-undang (RUU) yang dikategorikan dalam RUU paket politik. Keenam RUU itu adalah RUU perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, RUU perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, RUU perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, RUU perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, RUU perubahan atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta RUU tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah.

    Empat RUU paket politik menjadi usul inisiatif DPR. Artinya, DPR-lah yang menyusun naskah RUU sebelum dibahas dengan pemerintah. Keempat RUU itu adalah RUU perubahan atas UU Parpol, RUU Pemilu, RUU Penyelenggara Pemilu, serta RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Adapun dua RUU, yakni RUU perubahan atas UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta RUU Pemilu Kepala Daerah, diinisiasi pemerintah.

    Keenam RUU paket politik itu sebenarnya masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun RUU paket politik itu yang disahkan.

    Rancangan naskah revisi UU Penyelenggara Pemilu belum selesai disusun. Komisi II DPR yang bertugas menyusun naskah revisi itu masih terjebak perdebatan tentang syarat jangka waktu minimal keterlibatan calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik.

    Lobi-lobi formal dan informal sering kali gagal membuahkan kesepakatan. Sudah lebih dari dua bulan pembahasan terhenti. Rapat pimpinan Komisi II dengan kelompok fraksi membahas naskah rancangan revisi UU Penyelenggara Pemilu terakhir kali dilakukan 31 Agustus lalu.

    Naskah rancangan revisi UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD juga masih disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR. Masih ada beberapa klausul yang belum disepakati oleh para anggota Baleg, di antaranya klausul tentang tahapan penyelenggaraan pemilu, persyaratan peserta pemilu, hak memilih warga negara dalam pemilu, pemilih di luar negeri, angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dan penentuan perolehan kursi di DPR.

    Sebenarnya dalam naskah awal diusulkan, tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Sementara pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu dilakukan dua tahun sebelum pemungutan suara. Namun, usulan itu rencananya akan dibahas kembali oleh Baleg.

    Soal angka ambang batas parlemen juga masih ada tiga usulan. Perwakilan fraksi dari parpol besar, seperti Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengusulkan kenaikan ambang batas dari 2,5 persen menjadi 5 persen. Sementara fraksi parpol menengah dan parpol kecil mengusulkan ambang batas tetap 2,5 persen atau jikalau naik cukuplah menjadi 3 persen.

    RUU perubahan atas UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD pun tidak jauh berbeda. Naskah rancangannya belum selesai disusun oleh Baleg.

    Sementara posisi RUU perubahan atas UU Parpol sudah lebih maju dibandingkan dengan tiga RUU paket politik lainnya. Baleg sudah menyelesaikan naskah RUU revisi atas UU Parpol. Draf buatan Baleg itu pun bahkan sudah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna 16 Oktober lalu. Naskah revisi UU Parpol itu tinggal dibahas DPR bersama dengan pemerintah. Rencananya, pembahasan mulai dilakukan pada masa persidangan kedua tahun sidang 2010-2011 atau tepatnya pada 24 November mendatang.

    Dua RUU paket politik lain, yakni RUU perubahan atas UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta RUU Pemilu Kepala Daerah, belum diterima DPR. Menurut Ketua Baleg Ignatius Mulyono, kedua RUU ini baru dalam tahap penyusunan di Kementerian Dalam Negeri.

    Diragukan

    Meski masuk dalam daftar Prolegnas 2010, pembahasan enam RUU paket politik itu tidak mungkin diselesaikan tahun ini. Sebab, hingga akhir tahun ini DPR hanya tinggal memiliki waktu satu masa persidangan yang pendek, kurang dari satu bulan. Masa persidangan kedua tahun sidang 2010-2011 dimulai tanggal 22 November dan berakhir 17 Desember 2010.

    Oleh karena itulah banyak kalangan yang meragukan DPR dapat menyelesaikan pembahasan RUU paket politik tahun ini. Keraguan itu muncul bukan hanya dari kalangan masyarakat, melainkan juga dari kalangan anggota DPR sendiri.

    Misalnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, A Hakam Naja, ragu RUU paket politik rampung hingga akhir tahun ini. Menurut dia, pembahasan RUU paket politik akan berjalan lambat karena mayoritas merupakan inisiatif DPR.

    ”Kalau naskah rancangannya dari DPR, ya hasilnya begini karena setiap parpol mempunyai kepentingan sendiri,” katanya.

    Bahkan, Baleg juga menyadari bahwa pembahasan RUU paket politik tidak dapat diselesaikan tahun ini. Karena itu, setelah melakukan simulasi, Baleg pun menargetkan seluruh RUU paket politik sudah diselesaikan atau disahkan paling lambat Juli 2011.

    Meski jangka waktu penyelesaian diperpanjang, tetap saja tidak ada yang bisa menjamin keenam RUU paket politik dapat disahkan pada medio 2011. Apalagi, pembahasan beberapa RUU paket politik diserahkan kepada Komisi II DPR. Selain menyelesaikan penyusunan naskah revisi UU Penyelenggara Pemilu, Komisi II juga harus membahas RUU Parpol bersama dengan pemerintah. Pasalnya, Badan Musyawarah sudah menyerahkan tugas pembahasan RUU Parpol kepada Komisi II DPR.

    Bukan hanya itu, Komisi II DPR juga masih memiliki tanggungan menyelesaikan naskah RUU perubahan atas UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.

    ”Saya tidak cukup yakin DPR bisa menyelesaikan seluruh RUU paket politik pada Juli 2011 karena beban di satu komisi terlalu menumpuk,” ujar Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.

    Selain itu, secara umum komitmen DPR dalam menyelesaikan Prolegnas 2010 juga diragukan. Janji DPR untuk lebih memprioritaskan fungsi legislasi belum juga terpenuhi. Penetapan hari Rabu dan Kamis sebagai hari legislasi tidak efektif dilaksanakan. Begitu pula janji DPR untuk menggunakan hari libur dan waktu reses untuk membahas RUU tak juga dilakukan.

    Bahkan, DPR malah mendahulukan kunjungan kerja ke luar negeri meski dalam rapat pimpinan DPR pada pertengahan Agustus lalu disepakati, DPR akan mengurangi kegiatan kunjungan kerja agar lebih fokus menyelesaikan tanggungan legislasi. Padahal, penyelesaian legislasi, khususnya RUU paket politik, sudah dinanti. Anita Yossihara

    Source: Kompas.com

  • Kodifikasi Setelah 2014

    akarta, Kompas – Kodifikasi hukum pemilihan umum baru bisa dilakukan setelah Pemilu 2014. Saat ini kodifikasi belum bisa dilakukan karena revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu mulai dibahas.

    Usulan kodifikasi hukum pemilu itu muncul dalam media gathering ”Mengawal Undang- undang Pemilu yang Pro Rakyat” yang diselenggarakan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Senin lalu (Kompas, 16/11).

    Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay di Jakarta, Selasa (16/11), mengatakan, apabila kodifikasi hukum pemilu dilakukan saat ini, dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu dan berkualitas rendah. ”Apalagi revisi UU Penyelenggara Pemilu mulai dibahas. Kalau mau, kodifikasi bisa dipecah dua, yaitu penyelenggara pemilu dan proses pemilu. Jadi, aturan mengenai pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu kepala daerah menjadi satu buku,” kata Hadar.

    Menurut Hadar, Cetro sudah mengusulkan kodifikasi hukum pemilu sejak lama, tetapi hingga kini belum bisa dilaksanakan DPR dan pemerintah. ”Mungkin mereka tidak mau bersusah-susah,” katanya. Selain itu, bisa juga karena ada kepentingan politik yang pragmatis, yaitu banyaknya ruang untuk saling menukar pasal-pasal dalam beberapa undang-undang pemilu.

    Padahal, lanjut Hadar, banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari kodifikasi hukum pemilu. Dia menyebutkan, dengan adanya kodifikasi, sejumlah permasalahan, seperti tumpang tindih peraturan, kontradiksi peraturan pemilu, dan multitafsir peraturan, bisa dihindari karena diatur dalam satu kitab.

    ”Peluang jual-beli pasal-pasal juga bisa dihindari. Selain itu, pembahasan akan lebih efisien pula. Dengan kodifikasi hukum, sistem penyelenggaraan pemilu menjadi lebih mudah. Begitu pula untuk pengguna peraturan, yaitu penyelenggara dan peserta pemilu, lebih mudah,” katanya.

    Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, mengatakan, kodifikasi hukum pemilu merupakan upaya strategis apabila DPR bersama pemerintah mempunyai keseriusan untuk menyusun peraturan pemilu menjadi satu buku.

    ”Untuk menyusun kodifikasi hukum pemilu tidaklah mudah. Selain membutuhkan waktu yang lama, juga memerlukan keseriusan, konsentrasi, dan konsistensi yang penuh, baik DPR maupun pemerintah,” ujarnya.

    Namun, menurut Arif, saat ini waktu pembahasan untuk menyusun kodifikasi semakin sedikit menuju Pemilu 2014. ”Di sisi lain, perbaikan peraturan pemilu diperlukan segera dan cepat. Perubahan paket undang-undang politik harus dilakukan segera dan cepat agar mampu mengejar persiapan pelaksanaan Pemilu 2014. Kami telah sepakat selambat-lambatnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara Pemilu 2014,” katanya.

    Arif menyebutkan, sejumlah isu strategis yang harus segera diputuskan adalah penyederhanaan sistem kepartaian, pemilu serentak, daftar pemilih, lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri dan profesional, daerah pemilihan, dan jumlah kursi. (SIE)

    Source: kompas.com

  • Eep Saefulloh: Pilkada Tangsel, Surplus Sumber Daya Defisit Strategi

    detikcom – Jakarta, Dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tangerang Selatan, yakni Arsid-Andre Taulany dan Airin-Benyamin bersaing ketat. Bagaimana bisa calon yang didukung oleh gabungan partai-partai besar hanya beda tipis hasilnya dengan partai yang diusung oleh partai-partai gurem?

    Menurut pengamat politik yang juga warga Tangerang Selatan, Eep Saefulloh Fatah, banyak faktor yang menyebabkan pasangan Arsid-Andre Taulany bersaing ketat dengan Airin-Benyamin yang masih punya hubungan saudara dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

    “Airin tidak bisa dilepaskan dari lingkungan politik di sekitarnya. Dia ipar Gubernur Atut, juga saudara ipar dari beberapa pejabat publik yang menang pilkada di Banten,” kata Eep dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (14/11/2010) pagi. Masyarakat di Tangsel, menurut Eep memahami Airin sebagai satu dinasti. Menurutnya wajar jika ada yang menilai dinasti tersebut belum bisa mensejahterakan rakyat dan belum menunjukkan kepemimpinan yang layak.

    Airin, menurut Eep juga tidak bisa membuktikan dia lebih unggul dibandingkan kandidat yang lain. Para kandidat semuanya memiliki kemampuan yang rata-rata. Tidak ada keunggulan komparatif yang menonjol, kecuali ada yang diusung oleh banyak partai dan punya banyak uang.

    “Tangsel memiliki kantong pemilih yang kritis baik dari akademisi, aktivis, ataupun mahasiswa. Banyak pemilih muda yang punya akses terhadap informasi. Mereka tidak gampang diprovokasi,” imbuh suami Sandrina Malakiano ini.
     
    Selanjutnya, menurut Eep, tidak ada strategi yang mengejutkan yang digunakan oleh Airin. Strategi pemenangan yang dia lakukan masih strategi konvensional. Mislanya menaruh sebanyak-banyaknya atribut kampanye seperti baliho dan poster. “Ini strategi yang konvesional,” ujarnya.

    Harusnya strategi yang lebih modern seperti kampanye door to door dilakukan oleh Airin yang notabene didukung oleh partai-partai besar dan di atas kertas harusnya memenangkan lebih dari 80 persen suara. “ini adalah surplus sumberdaya, tapi devisit strategi politik,” Eep mengibaratkan.

    Dia menambahkan, kecenderungan pemilih di Tangsel saat ini mencari calon alternatif. Sehingga mereka cenderung memilih calon lain selain calon yang didukung oleh dinasti Ratu Atut Khosiyah.

    “Faktor Andre Taulany juga menjadi magnet. Meskipun Andre Taulany selama ini tidak berperan banyak, apalagi dia sangat tidak aktif, tidak ngoyo dan nothing to loose,” imbuhnya.

    Sebagai warga Tangsel, Eep mengaku tidak ikut nyontreng. Karena menurutnya dari semua kandidat tidak ada pasangan calon yang layak untuk dipilih.

    “Kebetulan saya tinggal di Tangsel. Sekalipun punya hak suara, kemarin saya tidak gunakan, karena saya merasa tidak ada kandidat yang layak untuk didukung,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Airin-Benyamin didukung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PKS, PAN, PDS, PKB, PPDI dan PKPI. Sementara Arsid-Andre Taulany cuma didukung oleh PPP, PBB, Hanura, dan Gerindra.

    Source: detik.com 14 November 2010

  • Inilah Hasil Perhitungan Suara Tangsel

    Suasana di TPS 30

    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –  Dari hasil rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilukada Kota Tangerang Selatan, pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie unggul 1.115 suara dari lawan terberatnya pasangan Arsyid-Andre Taulany, Rabu (17/11). Inilah hasil perhitungan suara yang telah dilakukan pada Sabtu (13/11) lalu.

    Kecamatan Serpong Utara
    Pasangan Yayat Sudaradjat-Norodom Sukarno (1) mendapat suara 1.713
    Pasangan Rodiyah Najibah-Sulaiman Yassin (2) mendapat suara 553
    Pasangan Arsid-Andre Taulany (3) mendapat suara 16.781
    Pasangan Airin-Benyamin (4) mendapat 18.056

    Kecamatan Serpong
    Pasangan Yayat Sudaradjat-Norodom Sukarno (1) mendapat suara 2.234
    Pasangan Rodiyah Najibah-Sulaiman Yassin (2) mendapat suara 856
    Pasangan Arsid-Andre Taulany (3) mendapat suara 24.288
    Pasangan Airin-Benyamin (4) mendapat 18.541

    Kecamatan Pondok Aren
    Pasangan Yayat Sudaradjat-Norodom Sukarno (1) mendapat suara 3.481
    Pasangan Rodiyah Najibah-Sulaiman Yassin (2) mendapat suara 1.770
    Pasangan Arsid-Andre Taulany (3) mendapat suara 40.647
    Pasangan Airin-Benyamin (4) mendapat 42.086

    Kecamatan Ciputat
    Pasangan Yayat Sudaradjat-Norodom Sukarno (1) mendapat suara 6.484
    Pasangan Rodiyah Najibah-Sulaiman Yassin (2) mendapat suara 1.158
    Pasangan Arsid-Andre Taulany (3) mendapat suara 25.387
    Pasangan Airin-Benyamin (4) mendapat 32.041

    Kecamatan Ciputat Timur
    Pasangan Yayat Sudaradjat-Norodom Sukarno (1) mendapat suara 2.633
    Pasangan Rodiyah Najibah-Sulaiman Yassin (2) mendapat suara 1.120
    Pasangan Arsid-Andre Taulany (3) mendapat suara 22.503
    Pasangan Airin-Benyamin (4) mendapat 26.352

    Kecamatan Pamulang
    Pasangan Yayat Sudaradjat-Norodom Sukarno (1) mendapat suara 4.671
    Pasangan Rodiyah Najibah-Sulaiman Yassin (2) mendapat suara 1.663
    Pasangan Arsid-Andre Taulany (3) mendapat suara 46.553
    Pasangan Airin-Benyamin (4) mendapat 40.679

    Kecamatan Setu
    Pasangan Yayat Sudaradjat-Norodom Sukarno (1) mendapat suara 424
    Pasangan Rodiyah Najibah-Sulaiman Yassin (2) mendapat suara 338
    Pasangan Arsid-Andre Taulany (3) mendapat suara 11.619
    Pasangan Airin-Benyamin (4) mendapat 11.136

    Total suara Yayat-Norodom = 22.640
    Rodhiyah-Sulaiman = 7.518
    Arsid-Andre = 187.778
    Airin-Benyamin = 188.893.

    Antara nomor 3 dan 4 selisih 1.115 suara.

    ?Penulis: KOMPAS Pingkan E Dundu ? ?Editor: R Adhi KSP

    Source: kompas.com ?

  • Pasangan Airin-Benyamin Menang Tipis

    Airin menang pemilukada tangsel

    TANGERANG–MICOM: Pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Rabu (17/11).

    Hasil itu diumumkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel Imam Perwira Bachsan di Sahida Inn Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah. Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Airin-Benyamin mengumpulkan 188.893 suara, unggul tipis atas pasangan nomor urut tiga Arsid dan Andre Taulany yang mendapatkan 187.778 suara.

    Kedua pasangan bersaing secara ketat. Kedua pasangan itu jauh meninggalkan pasangan calon walikota dan wakil wali kota Tangsel nomor urut satu Yayat Sudrajat dan Norodom Sukarno dengan 22.640 suara, dan nomor urut dua Rodhiyah Najibhah dan Sulaiman Yasin dengan 7.518 suara.

    Total suara sah 406.829 suara. Sedangkan total suara tidak sah 10.919 suara. Jadi, total suara 417.748 suara.

    Airin mengatakan bahwa kemenangannya adalah kemenangan masyarakat Tangsel, “Kemenangan kami adalah kemenangan masyarakat Tangsel. Kita harus bersyukur karena keamanan dan kedamaian adalah hal yang paling penting untuk masyarakat Tangsel.” jelasnya. (*/OL-2)

    Source: mediaindonesia.com

  • Tata Kelola Pemilu Kada Perlu Perbaikan

    JAKARTA–MICOM: Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Daniel Zuchron mengatakan tata kelola pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) harus diperbaiki, di antaranya berkaitan dengan daftar pemilih, pencalonan, dan  sosialisasi.

    “Kami banyak menemukan kasus tentang daftar pemilu tetap dalam pemilu kepala daerah dan  masalah itu belum juga bisa terselesaikan,” kata Daniel Zuchron dalam diskusi dengan tema “Mengawal UU Pemilu Prorakyat”, di Jakarta, Senin (15/11).

    Menurut Daniel, masalah DPT akan selalu terjadi dalam pemilu selama pengaturannya tidak diperbaiki. Pemutakhiran DPT seharusnya dilakukan dari hulu ke hilir, dan tidak secara parsial.

    JPPR merekomendasikan agar pemerintah segera memberlakukan identitas tunggal. Identitas tunggal ini yang akan menjadi bahan untuk menetapkan daftar pemilih pemilu.   

    Selain itu, lanjut Daniel, pengaturan tentang DPT harus jelas dan tidak tumpang tindih seperti yang ada saat ini seperti dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

    “UU 32/2004 mengamanatkan daftar pemilih diambil dari DPT pemilu terakhir, sedangkan UU 22/2007 mengatur daftar pemilih berasal dari DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu). Perbedaan aturan ini menunjukkan pembahasan UU tidak dilakukan secara komprehensif,” katanya.

    Selanjutnya terkait dengan pencalonan dalam pemilu kada, JPPR merekomendasikan agar kewenangan KPU dalam melakukan verifikasi kandidat, dipertegas. JPPR juga merekomendasikan agar syarat pencalonan diperketat.

    Kemudian soal sosialisasi, JPPR merekomendasikan agar KPU lebih melibatkan masyarakat dan memperkuat pendidikan pemilih. Menurut Daniel, sosialisasi ini tidak hanya sebatas cara memberikan suara tetapi juga ke substansi nilai demokrasi.

    “Pihak yang melakukan tugas pendidikan untuk pemilih ini harus jelas, jangan seperti sekarang yang tidak jelas siapa yang melakukannya. Harus ada lembaga yang direkomendasikan untuk melakukan tugas ini,” ujarnya.

    Sementara itu JPPR telah melakukan pemantauan pelaksanaan pemilu kada di sejumlah kabupaten/kota yakni Sidoarjo, Semarang, Malang, Purworejo, Wonosobo, Palu, Manado, Mamuju, dan Lampung Tengah. Hasil pantauan JPPR menunjukkan hampir seluruh hasil pemilu kada di kabupaten/kota tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    JPPR menilai dengan banyaknya kasus pilkada yang diajukan ke MK menunjukkan adanya masalah dalam penyelenggaraan pemilu dan penegakan hukum. “Ketika masih banyak peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke MK itu berarti masih banyak persoalan. Tapi kasus ini tidak hanya terkait dengan hasil pemilu tetapi juga melebar, jadi ini menunjukkan penegakan hukum tidak efektif,” katanya. (Ant/OL-2)

    Source: mediaindonesia.com 15 November 2010

  • PPP Harus Lakukan Perubahan Fundamental

    JAKARTA–MICOM: Untuk bisa lolos dari ketentuan parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2014, PPP tidak hanya memerlukan dukungan partai-partai lain seperti Partai Bulan Bintang (PBB) tetapi harus ada perubahan fundamental dalam tubuh partai berlambang Kabah itu, baik perubahan pengurus, struktur, maupun mainsetnya.

    “Bila tidak ada perubahan yang signifikan atas hal-hal tersebut di atas, berapapun partai (nonparlemen) yang bergabung ke dalam PPP, tetap saja tidak akan mampu mengangkat perolehan suara dan kursi dalam Pemilu 2014,” kata Sekretaris Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PPP, Tamam Achda, di Jakarta, Rabu (17/11).

    Sebelumnya, Ketua DPP PPP Ahmad Muqowam saat membuka Rapat Koordinasi Wilayah PPP Kalsel di Banjarmasin, Minggu (14/11), mengakui dinamika politik partainya belakangan ini kurang menggembirakan. Ia mencontohkan, pada Pemilu 2009, dari semua provinsi di Indonesia, perolehan suara yang hampir mencapai 15 persen cuma Kalimantan Selatan dan Gorontalo.

    “Oleh sebab itu, DPP sekarang akan mencoba melakukan penjajakan kebijakan politik agar PPP bisa ikut Pemilu 2019,” katanya.

    Selain itu, kata dia, PPP juga harus kerja keras agar perolehan suara pada Pemilu 2014 bisa memenuhi ketentuan PT. “Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka dipastikan PPP tak bisa ikut Pemilu 2019,” ujarnya.

    Salah satu cara atau kebijakan yang mungkin dilakukan DPP PPP, menurut Muqowam, adalah mengajak DPP Partai Bulan Bintang (PBB) yang notabene sama-sama partai berasaskan Islam, untuk bekerja sama. (Ant/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

  • Tak Ada Parpol di KPU

    Jakarta, Kompas – Semua fraksi di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sependapat tidak ada perwakilan partai politik di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Mereka hanya belum satu pandangan mengenai syarat jangka waktu minimal anggota KPU dan Bawaslu berhenti dari keanggotaan partai politik.

    Hal itu ditegaskan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairuman Harahap, di Jakarta, Senin (15/11), untuk meluruskan pandangan masyarakat. ”Semua sependapat bahwa penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu, tidak ada perwakilan parpol,” katanya.

    DPR memiliki sembilan fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra.

    Komisi II DPR, kata Chairuman, memahami jika KPU dan Bawaslu merupakan lembaga independen dan mandiri. Karena itu, parpol tidak akan terlibat di dalam kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

    Menurut Chairuman, hal yang kini masih menjadi perdebatan adalah mengenai syarat calon anggota KPU dan Bawaslu. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan, salah satu syarat menjadi anggota KPU dan Bawaslu adalah tidak pernah menjadi anggota parpol minimal dalam jangka waktu lima tahun.

    ”Ada yang mengusulkan begitu mendaftar langsung mengundurkan diri dari parpol, ada juga yang mengusulkan jangka waktunya lima tahun. Waktu kapan mundur dari parpol ini yang masih kami diskusikan,” ujarnya.

    Tujuh fraksi mengusulkan calon anggota KPU mundur dari parpol begitu mendaftar, sementara dua fraksi mengusulkan syarat minimal lima tahun, seperti UU No 22/2007. Dua fraksi itu adalah Fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat.

    ”Kami tetap berpendapat KPU harus diisi orang-orang murni independen yang punya keahlian, keterampilan, dan sudah teruji di kancah nasional,” kata anggota Komisi II DPR dari F-PAN, Rusli Ridwan. Sebelumnya anggota Komisi II dari F-PD, Ignatius Mulyono, juga menegaskan akan tetap mempertahankan syarat lima tahun mundur dari parpol.

    Dibahas 24 November

    Komisi II DPR menjadwalkan akan kembali membahas penyusunan rancangan revisi UU No 22/2007 pada 24 November 2010. Jika tak juga menemukan titik temu, Komisi II DPR diusulkan untuk mengajukan dua naskah sekaligus ke Badan Legislasi (Baleg). ”Rancangan diajukan saja ke Baleg, tak perlu menunggu suara bulat. Dua versi draf itu diajukan saja semuanya,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Budiman Sudjatmiko.

    Budiman tidak setuju menggunakan voting dalam menyelesaikan silang pendapat. Menurut dia, voting seharusnya dilakukan dalam pengambilan keputusan di rapat paripurna, bukan di tingkat komisi.

    Sejumlah kalangan mengkhawatirkan, pembahasan revisi UU No 22/2007 yang lambat itu mengancam persiapan Pemilu 2014.

    Direktur Eksekutif Sugeng Sarjadi Syndicate Toto Sugiarto mengatakan, ”Ini akan membahayakan persiapan pemilu ke depan. Tetapi, kalau pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu akan dipaksakan voting, nanti akan dinilai negatif karena ini merupakan kepentingan bangsa.”

    Ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan, selama ini peraturan membatasi mengenai waktu lima tahun sebelum anggota parpol menjadi anggota penyelenggara pemilu. Padahal, aturan yang lebih penting adalah setelah anggota parpol menjabat anggota penyelenggara pemilu. ”Harus diatur bahwa sepuluh tahun ke depan, anggota penyelenggara pemilu tidak boleh terlibat dalam parpol atau tidak boleh menjadi pejabat negara,” katanya.

    Irman menambahkan, anggota parpol tidak boleh masuk ke penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. ”Jika ada anggota parpol yang masuk ke KPU atau Bawaslu, selain berhenti menjadi anggota parpol, juga harus diatur, setelah sepuluh tahun ke depan tidak boleh terlibat dalam parpol dan menjadi pejabat negara. Apakah melanggar hak asasi? Saya kira tidak,” ujarnya. (NTA/SIE)

    Source: Kompas.com

  • PPP Berniat Rangkul PBB

    BANJARMASIN–MICOM: Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Muqowam mengakui dinamika politik partainya belakangan ini kurang menggembirakan.

    Saat membuka Rapat Koordinasi Wilayah PPP Kalsel di Banjarmasin, Minggu (14/11), ia mencontohkan, pada Pemilu 2009, dari semua provinsi di Indonesia perolehan suara yang hampir mencapai 15 persen cuma Kalimantan Selatan dan Gorontalo.

    “Oleh sebab itu, DPP sekarang akan mencoba melakukan penjajakan kebijakan politik agar PPP bisa ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2019,” ungkap Ketua Bidang Politik DPP PPP tersebut.

    Selain itu, ia menambahkan, PPP juga harus kerja keras agar perolehan suara PPP pada Pemilu 2014 bisa memenuhi ketentuan minimal jumlah kursi di DPR. “Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka dipastikan PPP tak bisa ikut Pemilu 2019, kecuali dengan cara lain,” lanjutnya.

    Ia mengungkapkan, salah satu cara atau kebijakan yang mungkin dilakukan DPP PPP adalah mengajak DPP Partai Bulan Bintang (PBB) yang notabene sama-sama partai berasaskan Islam, untuk bekerja sama.

    “Namun, kerja sama di tingkat pusat tak akan jalan, tanpa diikuti kepengurusan dan kader partai sampai ke tingkat paling bawah,” tandas Koordinator Wilayah (Korwil) PPP Kalimantan itu. (Ant/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com