Jakarta, Kompas – Rekrutmen dan pengaderan perempuan pada semua partai politik tidak optimal. Tidak ada satu partai politik pun yang memenuhi kriteria 30 persen calon anggota legislatif atau caleg berdasarkan daerah pemilihan. Hal yang sama juga terjadi dalam ketentuan memasang caleg perempuan untuk setiap tiga urutan caleg atau zipper.
Peneliti Centre for Electoral Reform, Erika Widyaningsih, di Jakarta, Minggu (12/10), mengatakan, Komisi Pemilihan Umum memang mengumumkan bahwa hanya empat partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan calon anggota legislatif secara kumulatif nasional. Namun, bila dilihat lebih jauh, nyatanya tak ada satu parpol pun yang mampu memenuhi kriteria itu untuk setiap daerah pemilihan (dapil).
(more…)