siwah.com

Category: Opinion

  • Mengenang Mei 1998

    Bulan Mei ini kita mengenang jatuhnya rezim Soeharto yang terjadi pada 13 tahun lalu.

    Adakah spirit yang dapat kita tangkap dari momen tersebut bagi revitalisasi politik di Indonesia saat ini? Atau, apakah kita memperingatinya karena memang momen itu sudah usai dan mati sehingga kita harus menyadari untuk menerima kenyataan politik terkini dan melupakan harapan emansipasi politik ataupun impian politik progresif untuk menguap ke udara seiring dengan jatuhnya Soeharto dan bergulirnya demokrasi elektoral di Indonesia?

    Bagi sebagian orang, peristiwa penjatuhan Soeharto pada Mei 1998 dimaknai secara pesimistis. Kita memperingati momen tersebut karena peristiwa itu sudah berlalu, lenyap ditelan sejarah. Dari puing-puing keruntuhan rezim Orde Baru, kita harus menerima kenyataan lahirnya fondasi demokrasi elektoral yang bernuansa elitisme.

    Demokrasi yang hanya bermakna sebagai proses memilih pemimpin melalui pemilu yang fair dan kerap kita sebagai warga menjadi penonton dari proses-proses elitisme politik selama ini. Proses yang membuat beberapa aktivis 1998 saat ini duduk nyaman menjadi elite politik dan menjadikan lebih banyak penumpang gelap reformasi sebagai elite politik.

    Makna yang lebih pragmatis sekaligus ironis dari peristiwa Mei 1998 akan kita temukan dalam berbagai pembicaraan publik. Bagi mereka yang punya pandangan pragmatis, segenap gagasan yang ingin mendampingkan sistem demokratik dengan tatanan ekonomi yang berkeadilan dan partisipasi politik yang fundamental dari kelompok masyarakat terpinggir adalah sesuatu yang absurd dan tak berpijak sama sekali dari aspirasi politik 1998.

    Bukankah tuntutan ekonomi-politik yang terlahir dari proses Mei 1998 adalah desakan membuka keran pasar bebas dan demokrasi berbasis kebebasan individu. Bukankah kita mendesak Soeharto turun agar kita kian terintegrasi dengan sistem pasar bebas sehingga seruan yang saat itu berkumandang adalah ”reformasi”. Sebuah seruan yang terlahir dari desakan paket reformasi IMF terhadap Soeharto.

    Sistem pasar yang membiarkan eksploitasi sumber daya alam kita oleh modal asing, mekanisme pasar yang mengabaikan kalangan pekerja kita terkomodifikasikan dalam sistem kerja kontrak, serta perdagangan bebas yang menghantam nasib dan hajat hidup kaum petani dan pedagang kecil di hadapan serbuan barang-barang impor.

    Saya ingin membenturkan makna pesimistis dan pragmatis-ironis ini dengan pemaknaan lain yang lebih optimistis-progresif tentang peristiwa Mei 1998. Bahwa spirit yang dapat kita tangkap tentang perubahan politik yang mendasar di Indonesia ini memperlihatkan bahwa sebuah dunia lain, suasana politik baru, dan perubahan politik yang lebih mengartikulasikan kedaulatan rakyat adalah mungkin kita ciptakan. Membaca momen Mei 1998 tidaklah bisa kita lepaskan dari apa yang terjadi pada suasana tahun 1990-an.

    Anders Uhlin (1997) dalam karyanya, Indonesia and the ”Third Wave of Democratization”: The Indonesian Pro-Democracy Movement in a Changing World, menjelaskan bahwa sejak era 1990-an, seiring dengan desakan keterbukaan politik global, tumbuh dengan subur gagasan-gagasan tentang demokrasi yang beragam. Bukan saja demokrasi liberal yang menekankan pada kebebasan individu, melainkan juga demokrasi bernuansa radikal—yang diusung mahasiswa dan aktivis prodem—yang mengemban kepentingan kekuatan-kekuatan sosial terpinggir, yaitu kelas pekerja, petani, perempuan, masyarakat adat, dan kaum miskin lain dalam arus politik utama di Indonesia.

    Ketika kita saksikan bagaimana dentuman momen Mei 1998 itu meledak, kita akan melihat lapisan-lapisan mosaik suatu gerakan politik yang kompleks dan plural. Ada berbagai fragmen tersebar dalam realitas politik Mei 1998 yang tak bisa direduksi dalam sapuan kanvas besar dan homogen tentangnya.

    Di tengah lapisan permukaan kalangan aktivis mahasiswa yang pada waktu itu cukup dengan tuntutan untuk menjatuhkan Soeharto dan cenderung membatasi pengorganisasian kekuatan politik kerakyatan yang lebih luas, juga terdapat artikulasi-artikulasi politik lain dari kalangan aktivis prodemokrasi dan mahasiswa lain.

    Impian optimistis

    Beberapa kalangan aktivis politik dan gerakan mahasiswa yang sejak tahun 1990-an mengusung gagasan-gagasan politik yang lebih maju dan progresif di seputar Mei 1998 menyerukan artikulasi ekonomi-politik yang lebih mendasar. Bentuk-bentuk pilihan politik alternatif yang saat itu diusung, seperti alternatif ”komite rakyat” atau ”alternatif presidium transisional”, adalah respons-respons awal dari mereka untuk mengawal proses demokrasi agar tetap terkoneksi dan mengartikulasikan kekuatan politik rakyat.

    Keragaman wacana yang muncul pada waktu sebelum dan sesaat sesudah momen Mei 1998 menunjukkan bahwa selain plural, peristiwa bersejarah tersebut juga menorehkan proses kontestasi penting di awal proses keterbukaan politik di Indonesia.

    Pada lapisan politik yang memiliki artikulasi politik progresif ini kita dapatkan impian tentang Indonesia pasca-Soeharto yang berbeda. Di dalamnya kita dapat melihat imajinasi mengakar bahwa Indonesia pasca-Soeharto adalah Indonesia yang nasib dari lapisan besar kaum Marhaen (meminjam istilah Soekarno untuk merujuk lapisan-lapisan sosial yang termiskinkan oleh sistem kapitalisme kolonial) tidak lagi dimelaratkan dan disengsarakan.

    Aspirasi mereka menggemakan keresahan Soekarno (1930) dalam pleidoinya di depan pengadilan kolonial Belanda Indonesia Menggugat, yaitu ”dengan kedatangan imperialisme modern caranya mengeduk berubah… tetapi banjir harta yang keluar dari Indonesia malahan semakin besar, pengeringan Indonesia malahan semakin makan”.

    Artikulasi politik progresif yang telah muncul sayup-sayup pada Mei 1998 ini memberikan gambaran agar rakyat Indonesia tidak lagi terpuruk pada era baru pasca-Soeharto, yaitu era neoliberalisme ekonomi dan demokrasi yang berkarakter elitis.

    Nuansa pemaknaan akan Mei 1998 yang lebih optimistis dan progresif inilah yang bisa kita genggam untuk revitalisasi pergerakan kita sekarang. Saat menulis artikel ini saya menyaksikan tumbuhnya semangat baru perjuangan politik yang memerdekakan. Di kampus saya dan di tempat lain, saya menyaksikan sekelompok aktivis mahasiswa menyerukan penolakan terhadap komersialisasi pendidikan.

    Gerakan kelas pekerja berhimpun untuk menolak komodifikasi mereka dalam pasar tenaga kerja, aktivis mempersoalkan keterpurukan nasib petani yang dilindas oleh perdagangan bebas. Kalangan intelektual semakin banyak menyadari pentingnya tatanan ekonomi-politik yang lebih berkeadilan. Momentum 1998 yang terinterupsi kembali hadir menyemangati perjuangan kita.

    Airlangga Pribadi, Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga; Koordinator Serikat Dosen Progresif

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Membangun Karakter Jujur

    “DI ANTARA karakter yang ingin kita bangun adalah karakter yang berkemampuan dan berkebiasaan memberikan yang terbaik, giving the best, sebagai prestasi yang dijiwai oleh nilai-nilai kejujuran,” kata Mohammad Nuh, pada Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), tahun ini yang bertema Pendidikan Karakter Untuk Membangun Keberadaban Bangsa.

    Mohammad Nuh mengatakan, pendidikan karakter tidak hanya untuk membangun karakter pribadi berbasis kemuliaan semata, tetapi secara bersamaan juga bertujuan membangun karakter kemuliaan sebagai bangsa, yang bertumpu pada kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa dan negara (Kompas, 2 Mei 2011).

    Mendiknas mencermati fenomena sirkus, yaitu tercerabutnya karakter asli dari masyarakat. Fenomena anomali yang sifatnya ironis paradoksal menjadi fenomena keseharian, yang dikhawatirkan pada akhirnya dapat mengalami metamorfose karakter. “Memang kadang-kadang menjadi lucu dan mengherankan, betapa tidak mengherankan penegak hukum yang mestinya harus menegakkan hukum ternyata harus dihukum. Para pendidik yang mestinya mendidik malah harus dididik. Para pejabat yang mestinya melayani masyarakat malah minta dilayani dan itu adalah sebagian dari fenomena sirkus tadi itu. Itu semua bersumber pada karakter,” ujar Mohammad Nuh.

    Pernyataan Mendiknas RI itu, menarik untuk direnung. Pertama,  karena martabat manusia ditentukan oleh karakternya. Bila seseorang itu berkarakter baik, maka baiklah keseluruhan orang itu. Begitu juga sebaliknya. Karakter menjadi nafas bagi pancaran akhlak. Dan ini sangat berkorelasi dengan kualitas pendidikan seseorang, juga pengetahuan dan pengalaman keagamaannya.

    Dalam konteks itu, maka penyiapan sumberdaya manusia yang berkarakter menjadi keniscayaan. Artinya, pendidikan karakter suatu yang mutlak  untuk menumbuhkan kesadaran manusia sebagai makhluk dan hamba Allah, yang seluruh rangkaian aktivitasnya senantiasa disandarkan pada nilai kebenaran dan kejujuran yang diajarkan dalam proses pendidikannya.

    Kedua,  karakter seseorang tidak bisa dibentuk secara instan atau sekadar  lewat transfer pengetahuan (knowledge) atau   lewat aturan-aturan formal ansic, tapi harus memberi contoh konkrit para penyuaranya. Seseorang tidak cukup dengan menyuarakan tentang kebaikan, tentang berbuat benar, tapi dirinya juga mesti menunjukkan sikap dan karakter yang baik dan berbuat benar.

    Karenanya, banyaknya upaya membangun karakter baik, akhlak mulia, belum menjamin bisa mengubah karakter itu jika tidak disertai dengan memberikan pendidikan nyata tentang hal itu. Misalnya, saat ini ada program kantin “jujur” di sekolah-sekolah. Mekanismenya, para pengunjung atau pembelanja warung ini diminta untuk melayani diri sendiri (self- service); mengambil sendiri barang yang diinginkan; membayar sendiri harga yang ditentukan, dan mengambil sendiri pengembalian uang apabila pembayarannya berlebih. Harapannya, dari mekanisme itu akan  bisa lahirlah istilah “kejujuran” karena para pembelanja dituntut mengaktualisasi kejujuran diri.

    Sisi lain, keberadaan kantin jujur yang beroperasi tanpa ada penjaga itu untuk mencerminkan suatu ikhtiar pendidikan kejujuran bagi anak-anak-tidak hanya berkutat dalam tataran pemahaman normatif, tapi dalam bentuk praktik. Hanya saja, apakah sudah memastikan kejujuran itu bisa diaktualisasi?  Sebab, jika  pembelanjanya tidak jujur, dimungkinkan berubah menjadi “koruptor” atau maling dalam waktu sekejap. Tentu di sini, kejujuran siswa  benar-benar diuji.

    Bermula dari rumah
    Sesungguhnya,  menanamkan karakter dan nilai-nilai kejujuran haruslah berawal dari rumah; Sejauhmana orangtua menerapkan kejujuran pada anak-anak mereka. Dengan kata lain menanamkan perangai yang jujur?? ?harus dimulai dengan?? ??menanam sahsiah pada keluarga. Sebab sekadar membangun “kantin jujur” di sekolah-sekolah, tidak akan menjamin perilaku jujur itu akan diaktualisasikan jika karakter manusianya tidak dibentuk.

    Ajaran Islam mengingatkan bahwa pribadi yang baik dan penampilan menarik, mesti dimulai seorang sejak masa kanak-kanak. Sifat-sifat jujur akan memberikan hasil dan kesan mendalam di tengah kehidupannya. Para Nabi dan Rasul memiliki kepribadian dan akhlak paling baik. Rasulullah Muhammad  SAW mengajarkan untuk mendidik diri dengan menanamkan sifat jujur dengan dasar iman.

    Kejujuran menghidangkan pesona kehidupan dan ketenangan bagi pelakunya. Sedangkan kebohongan membuat jiwa bimbang dan goncang. Hidup tidak berarti jika tidak dihiasi kejujuran. Limpahan harta yang banyak akan menjadi siksa bila tidak ada kejujuran. Sebab ini adalah pondasi utama membangun bangsa.

    Itu sebabnya, ajaran Islam memerintahkan agar menjauhi dusta dan ketidakjujuran. Sebab bohong akan membuat hukum  jadi rusak, kehormatan terinjak-injak dan berbagai kejahatan merajalela. Maka betapapun besarnya sebuah bangsa,  bila kejujuran telah sirna, maka hancurlah bangsa itu.

    Nabi Muhammad adalah manusia paling  jujur  sehingga disebut “al-amin”. Karenanya pendidikan kejujuran, menjadi prioritas, bukan dalam makna  mata pelajaran sendiri di sekolah atau mata kuliah sendiri di perguruan tinggi, melainkan para stake holder menunjukkan sikap dan menjadikan kejujuran menjadi karakternya. Pendidikan kejujuran bukan sekadar pengetahuan (knowledge), bukan pula sekadar ilmu (science), akan tetapi perilaku (behaviour). Implikasinya, menanamkan kejujuran itu dalam perbuatan nyata di tengah masyarakat. Karena,  apa pun bicara soal nilai-nilai kejujuran, kebaikan, moral atau pemberantasan korupsi, akan menjadi sulit jika hal itu tidak menjadi karakter. Maka di sinilah perlunya  pembinaan rohani anggota keluarga yang dilatih  dengan nilai-nilai agama  sedari kecil.

    Melatih anak-anak dengan memberi contoh dari yang dewasa (orangtua) di rumah dan (guru) di sekolah. Karena ada kata pepatah, “Jika mau mengetahui ikan itu busuk, maka periksalah kepala atau insangnya.” Jika kepala dan insang busuk, maka busuklah bernama makhluk ikan. Artinya, kebaikan atau keburukan bermula dari para pemimpin, dari orangtua, dari guru di lembaga pendidikan.

    Nah, ketika kita mengamati munculnya akhlak buruk  saat ini, bermakna bahwa dunia pendidikan kita telah gagal membentuk karakter tersebut.  Apalagi jika melihat berbagai kasus yang melanda dunia pendidikan itu sendiri. Mulai tindakan kekerasan guru terhadap siswa, anak-anak yang tidak lagi ta’zim pada gurunya, guru yang membiarkan murid menyontek dalam ujiannya, dan berbagai kasus lain. Sesungguhnya, itulah  potret buram dari pendidikan sebagai lembaga yang memanusiakan manusia,  telah menjadi kehilangan wibawanya.

    Seungguhnya, Allah  Yang Mahaadil, telah mengingatkan agar menjadikan seorang pemimpin yang adil  dan bijaksana.  Sebab bila terjadi suatu kedhaliman  pada suatu masyarakat, sesungguhnya itu dimulai dari pemimpinnya. Rasulullah SAW  ketika ditanyai seorang sahabat,  “Apa yang harus dilakukan para pemimpin?” Rasul menjawab bahwa  membela yang lemah dan membantu yang miskin.  “Ya Rasulullah, apa yang harus dilakukan ulama?” Nabi SAW  menjawab, “Memberi contoh yang baik dan menasihati pemimpin. Maka jangan kau lihat pemimpinmu yang suka harta. Jangan kau ikuti ulamamu yang mendekati mereka. Jangan kau temani orang-orang yang menjilat mereka.”

    Ironisnya, pemimpin sering bicara kesejahteraan tapi saat bersamaan ia serakah menumpuk harta. Ketika pemerintah mengklaim telah berhasil mewujudkan kesejahteraan ekonomi, hukum, dan seterusnya, namun faktanya kesejahteraan menurun, hukum makin kacau, pembangunan tak berjalan. Harga-harga naik, lapangan pekerjaan menyempit, pendidikan mahal dan kesehatan makin tak terjangkau, maka semua itu akan menjadi pengetahuan rakyat.

    Begitu juga banyak ulama, cendekia  bicara kebenaran, namun sering lupa bahkan saat bersamaan tidak bisa memberi contoh kebenaran-kebenaran itu. Maka jangan salahkan ketika melihat seseorang yang  rajin shalat,  tapi dengan entengnya melanggar rambu-rambu lalu lintas atau lampu merah yang secara akal sehat harus berhenti.

    Jangan kaget bila kita menemukan mereka yang pintar, rajin ibadah tapi suka berbohong dan tak berhenti menebar ghibah. Jangan heran bila banyak yang bicara tentang karakter kejujuran, namun senang korupsi. Karenanya,  membangun akhlak dan kejujuran tidak hanya sebagai kegiatan seremonial seperti biasanya, tetapi harus diwujudkan dalam kegiatan nyata.
    * Ampuh Devayan – Penulis adalah Wartawan Harian Serambi Indonesia

    Source : Serambi Indonesia

  • Korupsi dan Pendanaan Parpol

    Kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam ditengarai turut menyeret Partai Demokrat.

    Bendahara Umum dan salah seorang Wakil Sekretaris Jenderal PD diwartakan berada di belakang transaksi success fee proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang. Mungkinkah korupsi diberantas jika ia berakar pada kepentingan parpol?

    Perselingkuhan politik antara dunia usaha dan politisi parpol yang menghasilkan korupsi sebenarnya bukan berita baru. Bank Dunia, seperti dikutip Presiden SBY pada pidato pembukaan Konferensi Internasional Pemberantasan Penyuapan dalam Bisnis Internasional di Bali, mensinyalir ada 1 triliun dollar AS dikeluarkan dunia usaha untuk menyuap (Kompas, 11/5). Di Indonesia, main mata antara dunia bisnis, unsur-unsur penguasa, dan politisi parpol juga berlangsung sejak lama.

    Pada era Orde Baru para pengusaha lazim dimintai sumbangan untuk yayasan-yayasan yang dibentuk dan diketuai sendiri oleh mantan Presiden Soeharto. Sebagian dana yang terhimpun kemudian disalurkan untuk membiayai Golongan Karya, ”partai pemerintah” yang didesain untuk memenangkan pemilu-pemilu manipulatif Orde Baru. Tak mengherankan jika Golkar yang kemudian menjadi Partai Golkar kelimpungan menghimpun dana politik pasca-Orde Baru.

    Meningkat jelang pemilu

    Meskipun demikian, jika berita tentang dugaan keterlibatan pengurus PD dalam kasus suap Sesmenpora itu benar, tetap saja kasus ini menarik untuk disimak karena beberapa alasan.

    Pertama, Presiden SBY yang dari PD tengah gencar-gencarnya mengampanyekan pemberantasan korupsi. Dalam berbagai kesempatan, SBY bahkan berjanji akan berdiri paling depan memberantas korupsi.

    Kedua, sudah tak terhitung anggota dan pengurus parpol serta anggota DPR yang ditahan karena terlibat tindak pidana suap dan korupsi. Kasus suap alih fungsi hutan lindung di Riau Kepulauan dan Sumatera Selatan juga kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (2004) dan sejumlah kasus suap lain tak hanya melibatkan satu parpol tetapi hampir semua parpol di DPR. Mereka tidak pernah jera dan juga tak pernah belajar dari pengalaman pahit politisi lain yang dipermalukan secara publik. Tanpa rasa malu, apalagi bersalah, para politisi parpol sering kali bersembunyi di balik pepesan kosong partai yang seolah-olah berpihak kepada nasib rakyat dan masa depan bangsa.

    Ketiga, dugaan keterlibatan pengurus PD terkait success fee pembangunan wisma atlet untuk SEA Games di Palembang ini berlangsung ketika segenap parpol mulai berancang-ancang menghadapi Pemilu 2014 yang semakin mahal dan kompetitif.

    Saling melindungi

    Pertanyaannya kemudian, mengapa kasus tindak pidana korupsi dan suap yang melibatkan politisi parpol dan anggota DPR tidak berkurang, bahkan cenderung meningkat?

    Di luar alasan yang bersifat personal, katakanlah ingin memperkaya diri dan hidup lebih mapan, para politisi parpol di lembaga legislatif dan eksekutif adalah sumber utama pendanaan parpol. Subsidi negara yang diterima parpol yang memperoleh kursi di DPR dan DPRD terlampau kecil untuk memenuhi kebutuhan pendanaan parpol. Karena itu, satu-satunya jalan bagi parpol adalah ”memberdayakan” dan ”mengaryakan” para politisi parpol yang memiliki jabatan-jabatan strategis, baik di legislatif maupun di pemerintah.

    Di DPR, misalnya, mereka mencakup unsur pimpinan komisi yang bermitra dengan pemerintah dan dunia usaha sesuai bidang masing-masing. Bagi politisi di pemerintah, beban pencarian dana parpol ada di pundak para menteri serta kepala dan wakil kepala daerah yang berasal dari parpol.

    Oleh karena itu, kasus dugaan suap yang melibatkan Sesmenpora dan ditengarai menyeret pula pengurus PD merupakan tantangan luar biasa besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Sudah jadi rahasia umum, para politisi parpol biasanya saling melindungi jika dihadapkan pada perkara dugaan suap dan korupsi. Mekanisme saling melindungi itu tidak terbatas pada sesama politisi dalam parpol yang sama, tetapi juga antarpolitisi dari parpol yang berbeda.

    Kekuasaan tak terbatas

    Selain faktor kebutuhan pendanaan parpol, korupsi dan suap yang melibatkan politisi parpol juga berakar pada kekuasaan hampir tak terbatas DPR pasca-amandemen konstitusi. Kekuasaan ini terutama terkait otoritas DPR dalam penentuan alokasi APBN dan kewenangan konfirmasi yang dimiliki DPR untuk mengangkat pejabat publik.

    Melalui hak budget yang dimilikinya, Panitia Anggaran DPR atau tepatnya politisi parpol di Senayan dapat mengontrol alokasi proyek-proyek besar yang dianggarkan APBN melalui berbagai instansi pemerintah. Komisi-komisi DPR bahkan bisa menekan mitra mereka dari pemerintah agar pengusaha tertentu ”dimenangkan” untuk proyek besar tertentu. Dari situlah, skandal suap mengalir, sebagian masuk kantong politisi dan sebagian lainnya menjadi ”jatah” pundi-pundi parpol.

    Di sisi lain, kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur BI yang melibatkan rombongan 25 politisi DPR adalah contoh terang benderang penyalahgunaan otoritas konfirmasi Dewan dalam pengangkatan pejabat publik. Kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh Presiden dalam skema sistem presidensial itu juga merupakan sumber ”rezeki haram” bagi para politisi parpol di Senayan.

    Pertanyaannya kemudian, mampukah KPK membongkar semua ini? Jawabannya jelas tidak sebelum kekuasaan hampir tak terbatas DPR (baca: parpol) dipangkas dan ditinjau ulang. Kita semua tahu, sebelum dapat berbuat banyak, kekuasaan KPK pun hendak dipereteli DPR.

    Quo vadis parpol-parpol kita?

    Syamsuddin Haris Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI

    Source : Kompas.com

  • Pancasila dan Politik Realitas

    Tajuk Rencana Kompas edisi 7 Mei 2011 tampil sangat tajam: ”Pancasila di Ujung Tanduk”. Barangkali pernyataan ini tidak berlebihan, terutama bila kita pulang kepada realitas kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.

    Pertama, realitas negara, dengan seluruh proses dan hasil penyelenggaraan kekuasaannya, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan ataupun keputusan-keputusan politik yang lebih luas. Publik kian merasakan berkurangnya muatan Pancasila dalam kebijakan, diperlihatkan: 1) adanya kecenderungan menurunnya pembelaan kebijakan publik kepada masyarakat lapisan bawah, yang berarti kebijakan publik makin kehilangan watak sosialnya; dan 2) kecenderungan menurunnya pembelaan kebijakan negara pada kepentingan nasional, yang berarti bahwa kebijakan negara kian kehilangan watak nasionalnya.

    Kedua, realitas masyarakat, dengan seluruh kompleksitas yang ada di dalamnya, khususnya berkaitan bagaimana kebinekaan mewujud dalam interaksi sosial. Kita harus jujur mengakui bahwa di antara kabar baik mengenai semangat pluralisme yang terus bertumbuh terdapat pula benih-benih yang berpotensi membelah masyarakat dan merusak sendi-sendi kebersamaan.

    Disadari atau tidak, kini telah berkembang semacam situasi di mana kecurigaan bisa menyebar ke segala arah. Kondisi ini tentu dapat mengganggu bangunan sikap saling percaya di kalangan masyarakat. Apa yang tidak kita inginkan adalah ketika masyarakat berusaha mencari penyelesaian sendiri dan berusaha mencari pegangan-pegangan baru yang tidak sejalan dengan ideologi bangsa, yakni Pancasila.

    Politik tanpa Pancasila

    Kita menyadari bahwa selama lebih dari tiga dasawarsa Pancasila tidak menjadi jiwa dari kebijakan atau keputusan-keputusan politik, sebaliknya jadi alat mempertahankan kekuasaan. Banyak yang tidak sadar, lambang Garuda Pancasila sesungguhnya dapat ditafsirkan sebagai petunjuk bagaimana seharusnya Pancasila ditempatkan dalam mengelola kekuasaan negara.

    Jika burung garuda melambangkan negara atau kekuasaan negara, Pancasila ada di dadanya. Apa artinya? Di dada kekuasaan atau di dada pemimpin (penyelenggara kekuasaan negara)-lah seharusnya ”bersemayam” Pancasila. Hal ini bermakna bahwa seluruh keputusan politik yang diambil atau yang dihasilkan adalah keputusan yang mencerminkan atau merealisasikan Pancasila.

    Bagi rakyat, kualitas dan watak dari keputusan politik tersebut sangat mudah dilihat, yakni setiap keputusan politik yang berdasarkan Pancasila pastilah akan jadi rahim bagi keadilan. Rakyat dan kualitas hidup rakyat adalah hakim terbaik untuk melihat garis ideologis antara kebijakan negara dan Pancasila.

    Pada sisi lain amat jelas bahwa kaki Garuda Pancasila berpijak dan mencengkeram erat Bhinne- ka Tunggal Ika. Dengan demikian, kekuasaan negara harus berpijak pada kebinekaan. Hal ini bermakna bahwa kebinekaan merupakan realitas obyektif yang harus jadi dasar bagi setiap langkah negara.

    Setiap upaya pengabaian atau mengurangi kadar kebinekaan tidak saja bertentangan dengan kenyataan obyektif yang ada, juga bertentangan dengan semangat kita bernegara. Oleh karena itu, ketika penyelenggara kekuasaan negara bermain-main dengan kebinekaan dan hanya berorientasi pada kekuasaan semata, dapat dikatakan pergerakan politik yang ada adalah pergerakan minus Pancasila.

    Politik realitas

    Kehendak kembali ke Pancasila seharusnya tidak diartikan sebagai langkah abstrak yang mengawang-awang. Kembali ke Pancasila bermakna sebagai kembali ke politik realitas, yakni kembali kepada rakyat.

    Bagi rakyat, politik yang sehat bukan politik yang bersilang sengketa di tribune kekuasaan, tetapi tidak menghasilkan dampak nyata pada perbaikan kualitas hidup rakyat. Hidup rakyat yang membaik tidak dikonfirmasi melalui akrobat angka statistik, tetapi pada kenyataan riil: hidup dan kehidupan rakyat. Politik dengan demikian bukan siasat membangun citra, tetapi kehadiran nyata di tengah rakyat.

    Politik yang hadir bermakna sebagai politik yang mampu memahami dengan rasa batin dan rasa kemanusiaan apa yang menjadi persoalan konkret rakyat. Masalah rakyat mulai dari anak balita kurang gizi, anak usia sekolah putus sekolah, hingga petani yang terjerat ijon adalah masalah riil yang dihadapi rakyat dan menjadi kewajiban negara untuk mengatasinya.

    Politik yang hadir akan mampu memberikan kesaksian tentang banyaknya kewajiban negara yang belum dijalankan, atau kesaksian tentang tidak hadirnya negara ketika rakyat membutuhkan. Politik yang hadir tidak saja tahu, paham, dan menyelami masalah-masalah rakyat, tetapi juga berjuang untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

    Politik yang hadir di tengah rakyat adalah politik realitas. Ia bersentuhan langsung dan mengabdikan diri kepada rakyat, alat perjuangan melahirkan keadilan, kemakmuran, dan hidup yang lebih bermakna. Politik realitas adalah politik yang berjalan di atas lintasan ideologi Pancasila. Barangkali inilah yang dibutuhkan rakyat agar mereka tetap setia kepada Pancasila, NKRI, dan optimistis bahwa pada waktunya cita-cita proklamasi kemerdekaan akan tiba.

    HM Idham Samawi Ketua DPP PDI Perjuangan

    Source : Kompas.com

  • Demokrasi dan Oligarki

    Semenjak Aristoteles (384-322 SM) membahas demokrasi (pemerintahan oleh orang banyak) dan oligarki (pemerintahan oleh segelintir orang), beragam kajian telah dilakukan tentang bagaimana demokrasi kerap dibajak oleh oligarki.

    Orang awam di negara mana pun dan di bawah sistem pemerintahan negara apa pun (kapitalis, komunis, sosialis, Buddhis, Islamis, Kristenis, bahkan Ateis) paham bahwa di balik ungkapan ”kerakyatan”, ”persaudaraan umat”, ”populisme”, dan entah sebutan ”demokrasi” apalagi, penyelenggara pemerintahan negara pada akhirnya ditentukan segelintir orang. Bisa gelintir tokoh, bisa marga, bisa suku, bisa kedaerahan, bisa keagamaan.

    Melalui buku Oligarchy (Cambridge University Press, 2011), Jeffrey Winters, guru besar ekonomi-politik Northwestern University, Chicago, menelusuri perdebatan abadi antara ”demokrasi” dan ”oligarki” secara runtut dan sistematis. Ia melintas teori-teori tentang ”kerakyatan” lawan ”elitisme” yang dikembangkan sejak Roberto Michels menggagas ”hukum besi oligarki” (1940-an) ataupun C Wright Mills tentang ”elite penguasa” tahun 1950-an.

    Winters membagi oligarki ke dalam berbagai jenis atau ”rumpun”: oligarki militer (warring oligarchies), oligarki pemerintahan (ruling oligarchies), oligarki kesultanan (sultanic oligarchies), dan oligarki sipil (civil oligarchies). Masing-masing jenis oligarki mempertahankan keunggulan materi: tanah, uang, bangunan, atau aset-aset properti.

    Oligarki militer (di beberapa negara Afrika) mengutamakan penggunaan kekuatan fisik/paksa, oligarki pemerintahan (mafia di Italia) lebih mengandalkan jaringan sosial dan institusi negara. Oligarki kesultanan menggabungkan kekuatan paksa dan kekuatan ekonomi untuk mengendalikan oligarki-oligarki lain di bawahnya agar tunduk pada oligarki utama (pemerintahan Ferdinand Marcos di Filipina dan Soeharto di Indonesia). Oligarki sipil berkembang di negara-negara maju (AS, Singapura) di mana kekuatan keuangan dan kepemilikan aset jadi andalan untuk menguasai perangkat hukum untuk menjaga keabsahan hak miliknya.

    Dalam menelaah ketimpangan kaya miskin di seluruh dunia, Winters mengajukan gagasan perbedaan antara hak milik properti dan klaim atas properti. Karena jumlah dan jenis properti (tanah, bangunan, aset) selalu lebih kecil dari jumlah penduduk maka di mana-mana muncul apa yang disebutnya ”industri pertahanan pendapatan”.

    Industri ini terdiri atas lembaga yang bertugas di lobi hukum maupun secara politis melindungi properti milik oligarki sipil. Industri ini berupa konsultan hukum, konsultan manajemen, akuntan, pengacara, otoritas sipil penegak hukum, badan legislasi, bahkan anggota partai politik di pemerintah dan parlemen.

    Di AS dan Singapura, oligarki sipil telah sedemikian kuatnya sehingga mereka menguasai perangkat-perangkat hukum negara untuk mempertahankan kekayaan oligarki keuangan dan perbankan. Kasus dana talangan Pemerintah AS menyelamatkan perusahaan dan bank-bank investasi pascakrisis 2007-2008 membuktikan bahwa hukum yang berlaku telah menjaga kepentingan 10 bank terbesar dari gugatan hukum. Tak satu pun pemimpin perusahaan per- bankan keuangan di AS itu tersentuh gugatan hukum karena ketentuan hukum tentang itu ”belum jelas”. Oligarki perbankan telah membuat dirinya ”terlalu besar untuk gagal”, too big to fail. Tepatnya terlalu menguasai hukum sehingga kebal hukum.

    Demokrasi kriminal

    Winters mengamati bahwa di negara-negara demokrasi Asia Tenggara seperti Indonesia dan Filipina, oligarki kesultanan berubah menjadi ”demokrasi kriminal”. Oligarki keuangan dan properti di kedua negara itu telah menguasai industri pertahanan pendapatan yang dikendalikannya untuk menghindari pajak atau melindungi diri dari gugatan pencemaran lingkungan. Kasus seperti ”pembelian” oleh sekelompok oligarki keuangan terhadap sejumlah legislator DPR mengenai arah dan isi rancangan undang-undang tentang perpajakan dan tenaga kerja tahun 2008.

    Mungkin jasa terbesar Jeffrey Winters ialah dalam mengungkap betapa luas dan besarnya jaringan peran berbagai profesi yang terlibat dalam industri pertahanan pendapatan ini. Ahli hukum, pengacara, mafia pajak, mafia lingkungan, makelar kasus, konsultan manajemen, akuntan, aparat negara, lembaga-lembaga hukum semuanya bertugas bukan untuk menegakkan hukum. Mereka malah membengkokkan hukum agar berpihak dan melindungi kepentingan oligarki keuangan dan properti itu.

    Kalau demokrasi Indonesia hendak diselamatkan dari nasib buram itu, generasi muda Indonesia, terutama generasi muda ahli hukum, konsultan manajemen, akuntan, aparat hukum, anggota partai politik di dalam dan di luar perwakian rakyat harus berani keluar dari lingkaran setan ”demokrasi telah dibajak oligarki”. Langkah itu harus segera dimulai.

    Juwono Sudarsono, Guru Besar UI; Mantan Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Lingkungan Hidup

    Source: Kompas.com

  • Partai Demokrat dan Politik SBY

    Hiruk-pikuk tuntutan para petinggi Partai Demokrat agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghukum Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera berakhir sudah. SBY tampaknya lebih memilih mempertahankan Golkar dan PKS tetap berada dalam pangkuan koalisi ketimbang memenuhi tuntutan itu. Mengapa?

    Sinyal terakhir Presiden SBY yang disampaikan dalam rapat kabinet terbatas, pekan lalu, mengisyaratkan hal itu. Presiden menegaskan, tidak ada perombakan kabinet dalam waktu dekat.

    Itu artinya, tidak ada perubahan formasi Sekretariat Gabungan Parpol Koalisi Pendukung Pemerintah seperti dikehendaki para petinggi PD. Kendati diwarnai riak-riak konflik akibat ”kenakalan” Golkar dan PKS, Presiden SBY memilih mempertahankan pasangan lama ketimbang mencari mitra politik baru yang ”kesetiaannya” belum teruji pula.

    Pengalaman Kabinet Indonesia Bersatu I (2004-2009) memperlihatkan, betapapun Presiden SBY hampir selalu diganggu oleh manuver Golkar dan PKS melalui hak interpelasi dan hak angket, hal itu tidak mengurangi komitmen dua parpol tersebut untuk mendukung SBY menyelesaikan masa baktinya.

    Menjelang Pemilu 2009, Golkar yang mencalonkan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto memang sempat ”patah arang” dengan PD dan SBY, tetapi kemudian bergabung kembali ke dalam koalisi parpol pendukung SBY. Di sisi lain, meski sempat kecewa karena kadernya belum dipercaya sebagai calon wakil presiden oleh SBY, relasi PKS-SBY kembali harmonis ketika PKS memperoleh empat kursi menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014).

    Problem Demokrat

    Sebenarnya tidak ada yang salah dengan kemarahan para petinggi PD terkait ulah Golkar dan PKS yang mengambil sikap berlawanan dengan Setgab Koalisi dalam pengajuan hak angket pajak di DPR. Apalagi, ini merupakan perlawanan kedua Golkar dan PKS di DPR setelah angket skandal Bank Century pada awal 2010.

    Karena itu, wajar saja jika mereka meminta Presiden SBY mengeluarkan kedua parpol itu dari koalisi sekaligus mencopot para menteri dari Golkar dan PKS.

    Meski demikian, para petinggi PD yang marah, kecewa, dan geram itu melupakan tiga hal. Pertama, kontrak koalisi berlangsung antara pimpinan parpol dan SBY sebagai presiden terpilih Pemilu 2009. Dalam kaitan ini, meskipun PD merupakan basis politik SBY, ia berkedudukan setara dengan lima parpol lain yang akhirnya tergabung dalam Setgab Koalisi. Konsekuensi logisnya, SBY lebih ”berhak” menilai komitmen dan loyalitas parpol anggota koalisi daripada para petinggi PD lain.

    Kedua, sulit dimungkiri bahwa SBY yang meraih sekitar 60,8 persen suara dalam Pemilu Presiden 2009 memiliki legitimasi politik yang jauh lebih besar dibandingkan dengan PD yang hanya meraih sekitar 26,5 persen kursi DPR. Apalagi, faktor penting kemenangan PD dalam pemilu legislatif yang lalu lebih karena popularitas SBY sebagai figur sentral partai ini ketimbang, misalnya, kemampuan mesin partai dalam memobilisasi dukungan. Itu artinya, sikap politik petinggi PD belum tentu merupakan representasi sikap politik SBY. Sebaliknya, sikap politik SBY hampir pasti menjadi sikap politik PD.

    Ketiga, Presiden SBY sangat sadar akan posisinya sebagai figur sentral partai sekaligus pemimpin koalisi. Kesadaran itulah yang menjelaskan mengapa SBY harus tampak ”marah besar” terhadap mitra koalisi kendati itu tidak berarti SBY hendak memenuhi tuntutan politik para petinggi PD lain. Strategi ini diperlukan SBY agar tidak tampak didikte secara internal sekaligus untuk memberi ruang bagi dirinya untuk bernegosiasi kembali dengan parpol mitra koalisi secara eksternal.

    Politik SBY

    Bagi Presiden SBY, membangun kemitraan baru dengan parpol calon anggota koalisi yang baru tidaklah sesederhana yang dibayangkan para petinggi PD yang lain. Bisa saja SBY, baik secara langsung maupun melalui para utusannya, terus menjalin kontak dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo.

    Namun, belum tentu ada ”setrum politik” di balik komunikasi yang dikatakan sering terjalin tersebut. Tidak ada jaminan PDI-P dan Gerindra lebih setia dalam mengamankan SBY hingga Pemilu 2014.

    Penjajakan atas mitra baru koalisi tampaknya diperlukan SBY untuk menguji komitmen dan loyalitas mitra lama, Golkar dan PKS, apakah benar-benar hendak keluar dan meninggalkan koalisi atau ingin bertahan di dalamnya.

    Ketika para petinggi Golkar dan PKS secara publik menyatakan ingin bertahan dalam Setgab Koalisi, betapapun dilakukan penataan ulang atasnya, SBY tentu memilih untuk mempertahankan dua parpol ”nakal” tersebut ketimbang mencoba mitra baru, yang memerlukan negosiasi baru dan komitmen baru pula.

    Tampaknya cara berpikir seperti inilah yang tidak diperhitungkan para petinggi PD sehingga kini mereka bungkam seribu bahasa ketika Presiden SBY menegaskan tidak ada perombakan kabinet dalam waktu dekat. Artinya, tidak ada perubahan formasi koalisi seperti diinginkan para ”dayang” SBY di internal PD.

    Jadi, problem terbesar PD saat ini adalah fakta bahwa parpol ini lebih merupakan personifikasi sosok SBY daripada persekutuan ide tentang perubahan bagi bangsa kita, seperti sering didengungkan selama ini. Para petinggi PD boleh saja marah, kecewa, dan geram atas perilaku Golkar dan PKS, tetapi dua parpol bandel ini tetap diperlukan SBY untuk mengamankan pemerintahannya hingga 2014.

    Semua ini tak hanya menggarisbawahi begitu lebarnya kesenjangan kepemimpinan internal PD. Lebih jauh lagi, hal ini menggambarkan dominannya kepemimpinan personal di tengah kebutuhan bangsa kita akan melembaganya kepemimpinan institusional. Soalnya, kegagalan parpol dan negara lazimnya bermula ketika kepemimpinan dan kekuasaan politik semakin personal.

    Syamsuddin Haris Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI

    Source : Kompas.com

     

  • Makna Oposisi di Indonesia

    Politik oposisi sejatinya adalah hal yang melekat di dalam demokrasi. Ia dipraktikkan untuk menjamin demokrasi tetap bekerja dan memastikan monopoli kebenaran tidak boleh terjadi. Sayangnya, pelembagaan politik oposisi di Indonesia merupakan hal yang masih sulit terwujud.

    Sejarah otoriterisme Orde Baru menjadi titik tolak terciptanya monopoli kebenaran penguasa. Saat itu rezim militer menggunakan cara ideologis dan koersif untuk memastikan lembaga oposisi tidak berkembang. Partai-partai politik dipaksa berfusi dan dibatasi fungsi kontrolnya terhadap pemerintah. Golkar menjadi satu-satunya partai penguasa selama 32 tahun dan praktis peran dua partai politik yang lain (Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dikebiri sebatas ”penghias” demokrasi.

    Di level masyarakat, Orde Baru menerapkan politik korporatis yang tidak lain merupakan cara penguasa untuk mengendalikan kelompok-kelompok di masyarakat, mulai dari petani, buruh, nelayan, pemuda, perempuan, agama, atau media massa, sebagai pendukung pemerintah. Di sektor perburuhan, misalnya. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menjadi satu-satunya serikat buruh yang boleh ada dan diarahkan untuk lebih banyak menjadi corong pemilik modal ketimbang para pekerja.

    Cara-cara koersif menjadi alat pembungkaman. Mereka yang berusaha kritis dan bertentangan dengan pemerintah segera ditindas dengan kekerasan. Penangkapan dan pemenjaraan aktivis mahasiwa, Petisi 50, pembredelan surat kabar, pembantaian berdarah dalam peristiwa Tanjung Priok, Lampung, Jenggawah, serta pemberlakuan daerah operasi militer di Aceh, merupakan beberapa dari deretan panjang upaya efektif pembasmian oposisi.

    Pergantian kekuasaan tidak lantas membuat fungsi oposisi bisa dijalankan. Bermunculannya banyak partai politik pada gilirannya dimaknai sebatas euforia demokrasi selepas dari otoriterisme Orde Baru. Alih-alih menjalankan politik oposisi, partai-partai politik yang mendapat kursi di lembaga legislatif berlomba-lomba membentuk koalisi dengan partai penguasa. Bahkan rencana perombakan kabinet menjadi komodifikasi politik banyak pihak, baik anggota partai penguasa maupun mereka yang terancam digusur dari kabinet.

    Pada titik ini politik oposisi kerap dilihat sebagai kegiatan politik yang kurang bergengsi ketimbang kegiatan memerintah. Oposisi dianggap sebagai ”tertundanya kesempatan berkuasa”. Karena itu, oposisi menjadi identik dengan aktivitas ”menjatuhkan kekuasaan”. Sebaliknya, pemerintah yang berkuasa akan memandang oposisi sebagai ancaman terhadap kekuasaannya dan karena itu, ia akan mempertahankan diri dengan segala cara (Rocky Gerung, 2001). Seruan Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk memboikot media massa yang dianggap menjelekkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menjadi bukti hal itu.

    Padahal, oposisi dibutuhkan untuk mengawasi kekuasaan yang cenderung koruptif. Lebih jauh, oposisi diperlukan karena yang baik dan benar dalam politik harus diperjuangkan dalam kontestasi dan diuji dalam wacana terbuka. Politik oposisi berfungsi sebagai alat kontrol dan penyeimbang kekuasaan. Jika ini dipraktikkan, demokrasi di Indonesia tak lagi sebatas retorika politik. (BI Purwantari/Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

  • Merindukan Presiden Penjaga Konstitusi

    BAGAIMANAKAH selayaknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melihat penyerangan dan pembantaian warga Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, dan perusakan gereja di Temanggung, Jawa Tengah? Menjawab pertanyaan semacam ini, sekitar satu setengah abad silam, Abraham Lincoln mengatakan: “Sebagai presiden, saya tak punya penglihatan kecuali penglihatan konstitusional.”

    Dilihat dengan kacamata konstitusi, rusuh Cikeusik dan Temanggung bukanlah peristiwa biasa. Di dua tempat itu, konstitusi kita diuji-juga kemampuan kita menjaga amanatnya. Seberapa jauh, sebagaimana diamanatkan konstitusi, kita mampu menjamin terselenggaranya kebebasan berkeyakinan bagi setiap orang? Seberapa jauh kita melindungi hak asasi setiap warga negara tanpa kecuali? Seberapa jauh hukum kita tegakkan di atas dasar prinsip keadilan bagi semua warga negara? Dan, di atas segalanya, seberapa pandai kita merawat kemajemukan?

    Cikeusik dan Temanggung bukan yang pertama. Ada banyak kasus lain dalam beberapa tahun terakhir yang sesungguhnya merupakan ujian atas kemampuan kita menjaga amanat konstitusi: kebebasan berkeyakinan, perlindungan atas minoritas, penyelenggaraan hak asasi semua warga negara, kesamaan semua warga negara di depan hukum, dan pemeliharaan prinsip pokok kemajemukan. Sejauh ini, kita cenderung gagal. Kita pandai berpidato tentang pentingnya menjaga amanat konstitusi tapi sambil gagal menunaikannya.

    Prinsip asasi dalam konstitusi lebih sering kita tundukkan di bawah prinsip pragmatis konstituensi. Kebutuhan untuk populer di hadapan mayoritas konstituen politik jauh lebih penting dibandingkan dengan keharusan menjaga amanat konstitusi. Atas dasar salah kaprah yang keterlaluan ini, perlindungan atas hak konstitusional semua warga negara-khususnya kalangan minoritas-pun diabaikan. Popularitas di hadapan khalayak mayoritas dipandang lebih penting dan berguna.

    Kita pun tak punya kegagahan seperti yang ditunjukkan Presiden Barack Obama pada tengah Agustus tahun lalu. Di tengah ancaman kejatuhan popularitas di hadapan mayoritas warga Amerika, Obama bergeming memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi ketika bersikap tentang pembangunan masjid dan pusat kegiatan Islam dua blok dari bekas puing serangan teroris pada 11 September 2001 di New York.

    Atas nama konstitusi, Obama menegaskan bahwa sebagai warga negara dan presiden, ia percaya bahwa “pemeluk agama Islam memiliki hak yang sama untuk menjalankan agama mereka sebagaimana dimiliki oleh semua orang di Amerika”. Ia memilih menjadi penjaga konstitusi sekalipun pilihan ini berbiaya politik amat mahal: popularitasnya di hadapan khalayak mayoritas terjun bebas.

    Obama menegaskan bahwa menjaga amanat konstitusi adalah kewajiban yang tak bisa dikompromikan. Melepaskan kewajiban ini sama artinya dengan kehilangan kelayakan sama sekali sebagai seorang presiden.

    Dengan mengutip Lincoln dan mencontohkan Obama, saya tak bermaksud mempertontonkan keterpesonaan pada Amerika. Saya hanya ingin menandaskan kerinduan pada seorang presiden yang tahu diri dan pandai memposisikan diri. Seorang presiden yang senantiasa memandang setiap persoalan dengan penglihatan konstitusional.

    Saya rindu presiden yang keras, tegas, dan terarah melawan semua jenis persekusi yang dilakukan siapa pun kepada siapa pun, atas nama apa pun. Saya rindu presiden yang berdiri gagah melindungi kalangan minoritas dari segenap kemungkinan perundungan, terlebih-lebih dalam bentuk kekerasan dan pembantaian.

    Saya rindu presiden yang bergegas menyatakan sikapnya dan memobilisasi semua sumber daya kekuasaan di tangannya untuk melawan semua jenis penistaan kemanusiaan yang dilakukan satu pihak atas pihak lainnya. Saya rindu presiden yang mengambil posisi tegas dan tanpa kompromi sebagai penjaga konstitusi.

    Saya merindukan penjaga konstitusi yang gagah, tapi yang hadir penjaga popularitas yang mumpuni. Saya merindukan pemimpin tegas dan terarah, tapi yang ada adalah seorang master penjaga citra yang senang bekerja berputar-putar.

    Sejauh ini saya merasa kerinduan saya tak terobati.

    Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang belum pernah terbukti melanggar konstitusi. Tetapi Presiden tak juga menunjukkan kegagahan seorang penjaga konstitusi. Ketika mesti menegaskan sikap yang berbasis konstitusi, Presiden selalu terperangkap ambigu. Presiden kerap tak menggunakan penglihatan konstitusional atau mengaburkannya dengan bekerja seolah-olah perundungan atas konstitusi bukanlah perkara penting dan genting.

    Sekalipun menilai Presiden sejauh ini gagal menunaikan kewajiban asasinya sebagai penjaga konstitusi, saya tak mau nyinyir dan genit menuntut Presiden mundur. Kegagalan Presiden sejauh ini mendatangkan persoalan amat serius: absennya otoritas politik yang padu untuk menegakkan hukum dan menjalankan mekanisme ganjaran dan sanksi yang adil. Kegagalan itu secara tak langsung memfasilitasi bertahan dan berkembangnya praktek kekerasan yang dilakukan berbagai kelompok. Secara tak langsung, Presiden melakukan pembiaran atas perundungan kaum minoritas dan pelecehan kemajemukan.

    Alih-alih memecahkan persoalan-persoalan itu, mundurnya Presiden hanya akan memfasilitasi kekosongan otoritas sepanjang masa transisi kekuasaan dan karenanya akan memperumit masalah dan memperburuk keadaan. Meminta Presiden mundur karena eskalasi kekerasan belakangan ini bukanlah pemecahan masalah yang tepat; seperti menggaruk lutut padahal kening yang gatal.

    Alih-alih menuntut Presiden “mundur”, saya menuntut Presiden “maju”. Atas dasar kepentingan dan kegentingan yang memaksa, sudah selayaknya Presiden menegaskan dirinya sebagai penjaga konstitusi. Presiden harus menundukkan kepentingan pragmatis untuk populer di hadapan konstituen di bawah kewajiban asasinya sebagai perawat kemajemukan.

    Presiden harus segera maju dengan berlaku sebagai Pemimpin dengan “P” besar dengan menjadi pelayan tugas-tugas kemanusiaan. Presiden harus menunjukkan kualitas kepemimpinan yang tegas dan terarah. Presiden selayaknya segera sadar bahwa kekisruhan, kekacauan, pelecehan hukum, dan kekerasan tumbuh subur di atas kepemimpinan yang lembek, tak tegas, tak terarah.

    Jika tak maju mengambil posisi itu, saya khawatir Presiden Yudhoyono hanya akan dikenang sebagai presiden yang sukses mempertahankan kekuasaannya di tengah kompetisi politik yang amat ketat dan sebagai politikus yang pandai mematut-matut dirinya melalui kerja pencitraan yang mumpuni.

    Sukses itu pun menjadi artifisial lantaran terbangun di atas dua kegagalan mendasar: gagal menjaga konstitusi sekaligus gagal membuktikan bahwa kita punya konstitusi yang demokratis. “Konstitusi demokratis,” kata Cass R. Sunstein (Designing Democracy: What Constitutions Do, 2001), pertama-tama tak diukur dari kemampuannya dalam menjamin tegaknya kekuasaan mayoritas, tapi dari kemampuannya membangun kerangka kelembagaan yang memadai untuk menjamin terselenggaranya hak dasar semua orang.

    Kita memang patut menuntut Presiden maju. Tapi tak berarti bahwa sebagai warga negara kita tak punya kewajiban konstitusional setara. Perlawanan atas segenap bentuk pelecehan amanat-amanat konstitusi adalah kewajiban sekaligus tugas sejarah yang mesti diemban setiap orang. Kita tak bisa dan tak boleh menuding Presiden sambil menanggalkan kewajiban kita sendiri.

    Menuntut Presiden maju dan menjadi penjaga konstitusi adalah konsekuensi logis saja dari mekanisme demokratis yang kita jalani. Melalui pemilihan umum kita sudah memberikan mandat kepada Presiden untuk berkuasa. Atas nama mandat itulah kita menuntut Presiden untuk mengendalikan semua sumber daya kekuasaan di tangannya dalam setiap situasi penting dan genting.

    Di tengah penting dan gentingnya tragedi kemanusiaan di Cikeusik, Temanggung, dan di mana saja, kita tak merindukan presiden yang mendulang popularitas semata, tapi presiden yang setia menjaga konstitusi kita.

    Eep Saefulloh Fatah, Pendiri dan CEO PolMark Indonesia, political marketing consulting

    Source: Tempo Interaktif

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrasi Vs Efisiensi

    Kritik terhadap praktik demokrasi di Indonesia terus berlangsung. Di antara kritik itu adalah biaya demokrasi kita dianggap terlalu mahal. Padahal, produk dari demokrasi itu tidak terlalu kelihatan. Dengan kata lain, demokrasi kita mengalami defisit alias tidak efisien.

    Uniknya, yang mengkritik tidak lagi sebatas para pelaku ekonomi yang memang lebih menyukai penggunaan ”analisis untung rugi” dalam menilai sesuatu. Kritik juga datang dari akademisi yang sebelumnya ikut mendorong proses demokratisasi.

    Adanya kritik semacam itu bukanlah sesuatu yang baru. Sebagaimana dikatakan oleh Larry Diamond (1990), demokrasi memang mengandung paradoks-paradoks. Di antara paradoks dalam demokrasi adalah adanya kebutuhan untuk lebih mengutamakan kepentingan banyak orang di satu sisi dan kepentingan efisiensi di sisi yang lain.

    Di dalam demokrasi yang baik, proses pembuatan berbagai keputusan sedapat mungkin melibatkan banyak orang. Semakin banyak berkonsultasi dengan konstituen sebelum membuat kebijakan, semakin bagus praktik demokrasi yang dijalankan oleh para pembuat kebijakan.

    Akan tetapi, demokrasi juga membutuhkan efisiensi. Ketika banyak rancangan keputusan harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan dari konstituen, proses pembuatan keputusan akan berlangsung lebih lama, berbelit-belit, serta membutuhkan energi dan biaya mahal.

    Untuk itu, kerangka demokrasi yang baik adalah kerangka yang memungkinkan terjembataninya dilema semacam itu. Hal ini terjadi, antara lain, kalau para pembuat keputusan memiliki informasi dan data yang cukup mengenai berbagai keinginan dan kebutuhan warga (preferensi).

    Dengan demikian, rancangan keputusan atau kebijakan yang dibuat akan cepat memperoleh persetujuan, baik dari wakil rakyat maupun konstituen sendiri, karena didasarkan pada preferensi warga.

    Biaya pemilihan

    Meski demikian, praktik demokrasi yang dikritik bukan sekadar lamanya proses pembuatan keputusan akibat terlalu banyak pertimbangan-pertimbangan politik. Yang sering dijadikan rujukan bahwa Indonesia saat ini sedang mengalami defisit demokrasi adalah mahalnya biaya seleksi para pejabat publik melalui pemilu, baik pemilu legislatif, pilpres, maupun pilkada.

    Kritik bahwa biaya pemilu di Indonesia ini cukup mahal memang benar adanya. Para kontestan, baik partai maupun calon, harus mengeluarkan modal cukup besar untuk membiayai persaingan dalam memperebutkan jabatan-jabatan publik.

    Tidak sedikit calon anggota DPRD harus mengeluarkan modal puluhan hingga ratusan juta rupiah. Sementara itu, banyak calon anggota DPR harus mengeluarkan modal lebih dari satu miliar rupiah. Modal lebih besar dikeluarkan oleh capres dan calon kepala daerah.

    Paling tidak ada dua faktor penting yang membuat para calon pejabat publik itu harus mengeluarkan modal besar. Pertama, desain pemilihan pejabat-pejabat publik saat ini memang dibuat seperti pasar. Persaingan dibuat sangat terbuka. Konsekuensinya, para calon pejabat publik harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk mendongkrak perolehan suaranya.

    Argumentasi itu setidaknya berbanding lurus dengan biaya iklan yang dikeluarkan oleh partai-partai politik dengan perolehan kursi di DPR/DPRD. Partai-partai yang memperoleh kursi lebih banyak adalah partai-partai yang cenderung mengeluarkan biaya iklan lebih banyak pula.

    Kedua, berkaitan dengan perilaku memilih. Dalam lima tahun terakhir, perilaku memilih kita cenderung rasional. Kecenderungan demikian merupakan kabar menggembirakan karena perilaku semacam itulah yang seharusnya dimiliki oleh anggota masyarakat yang memilih jalur demokrasi.

    Sayangnya kelompok pemilih rasional itu harus dibagi ke dalam dua kelompok lagi, yaitu pemilih yang rasional-program dan pemilih yang rasional-material. Pemilih rasional-program adalah pemilih yang menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kebijakan yang ditawarkan oleh para calon. Sementara pemilih rasional-material adalah pemilih yang menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan jangka pendek, seperti karena uang atau bentuk-bentuk pertukaran materi lainnya.

    Besarnya biaya pemilihan akan lebih banyak lagi kalau dikaitkan dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh negara atau daerah. Dalam menyelenggarakan pilkada, suatu daerah harus mengeluarkan biaya miliaran rupiah. Bahkan, untuk provinsi besar bisa ratusan miliar. Biaya tentu akan lebih banyak lagi kalau ada pilkada ulang.

    Masalah desain?

    Mengingat fakta semacam itu, muncul usulan untuk mendesain ulang mekanisme pemilihan. Pilkada langsung, misalnya, tidak perlu dilakukan. Kepala daerah cukup dipilih DPRD sebagaimana sebelumnya. Argumentasinya, di samping pilkada langsung dianggap tidak efisien, tidak ada perintah konstitusi yang mengharuskan pilkada langsung sebagaimana pemilihan presiden.

    Pilpres yang secara konstitusional harus dilakukan secara langsung pun dapat ditinjau ulang. Caranya, perlu ada amandemen kembali terhadap UUD 1945. Presiden cukup dipilih MPR. Untuk itu, perlu penghidupan kembali sosok MPR sebagaimana sebelumnya.

    Sistem pemilihan anggota DPR/DPRD juga bisa diusulkan untuk ditinjau ulang. Yang mengemuka adalah usulan tentang pembatasan peserta pemilu. Kalau dalam tiga kali pemilu terakhir ini rata-rata diikuti oleh lebih dari 30 partai, ada usulan agar peserta pemilu maksimal 10 partai saja.

    Usulan semacam itu memang sah-sah saja dan sangat masuk akal kalau semata-mata didasarkan pada pertimbangan efisiensi. Akan tetapi, sejak awal, demokrasi itu membutuhkan biaya dan tidak efisien. Kalau memang mau efisien betul, pilihannya tentu saja bukan demokrasi, melainkan otoriter atau totaliter.

    Untuk itu, tantangan dari Indonesia adalah adanya formula yang memungkinkan praktik demokrasi tetap berlangsung secara baik, tetapi tidak begitu saja meninggalkan prinsip efisiensi dalam prosesnya.

    Saya optimistis bangsa Indonesia yang biasa menggunakan pola pikir ”jalan tengah” akan menemukan formula itu. Dengan demikian, kita tidak terjebak pada desain dari satu titik ekstrem ke titik ekstrem lainnya.

    Kacung Marijan Guru Besar dan Pengamat Sosial Politik

    Source: Kompas.com

  • Disensus Politik Demokrasi

    Sarjana Australia, Ed Aspinall, mengungkap secara jitu karakter negativitas dalam gembar-gembor dan optimisme demokrasi di Indonesia.

    Pada artikel berjudul ”Indonesia: Irony of Success” dalam Journal of Democracy Vol 21, April 2010, Aspinall mengatakan, realitas berdemokrasi di Indonesia dideterminasi secara unik oleh hal-hal di luar normativitasnya, substansinya. Di Indonesia demokrasi disebut sebagai demokrasi justru karena ia membolehkan merajalelanya kehadiran praktik yang memusuhi demokrasi sendiri: kekerasan berbasis agama, bos-bos lokal yang menyandera pilkada, reproduksi kekuasaan birokrasi lama, dan politik akomodasi terhadap kekuatan militer dengan ongkos penyingkiran persoalan hak asasi manusia.

    Indonesia memang sedikit beruntung karena memiliki pemimpin yang ingin dipandang oleh dunia internasional sebagai pemimpin dengan komitmen kepada demokrasi. Meski demikian, kelemahan dalam ”politik demokrasi” dan pembiarannya terhadap menguatnya kecenderungan konservatif dalam legislatif maupun pemerintahan dianggap bisa membawa akibat buruk kepada demokrasi di masa depan.

    Sifat-sifat yang disebut Aspinall di atas secara kompleks juga berposisi paralel dengan modus konvensional yang ditempuh banyak kalangan, baik domestik maupun internasional, untuk demokrasi Indonesia: model demokrasi yang distandardisasi oleh pendekatan institusional.

    Pendekatan ini mencoba meringkas dan menyederhanakan seluruh praktik, tindakan politik demokrasi ke dalam kelembagaan yang normal dalam demokrasi modern, seperti partai politik, lembaga legislatif, komisi negara, dan pers bebas.

    Normalisasi ini diposisikan sebagai ”arena” yang sah bagi pembahasan ideal demokrasi kepolitikan secara umum. Standardisasi dan formalisasi ini pula yang kiranya bisa kita rujuk sebagai asal-muasal munculnya ”gaya politik” yang serba formal dan normatif yang diadopsi oleh kepemimpinan politik sekarang.

    Dengan demikian, dari dua penjelasan ini kita menemukan bahwa demokrasi Indonesia dideterminasi oleh dua arus yang ganjil: yang pertama adalah dinamisasi demokrasi tapi oleh arus negativitasnya: kekerasan, diskriminasi, bos lokal. Yang kedua adalah pemapanan institusi demokrasi melalui formalisasi seluruh praktik politik, termasuk gaya kepemimpinannya. Dengan komposisi ini, demokrasi Indonesia sebagaimana diklaim dalam aneka pidato memang relatif stabil.

    Konsensus ortodoks

    Dengan citra stabilitas inilah kemudian muncul semacam konsensus ortodoks untuk memapankan situasi kini bahwa demokrasi mesti dipisahkan dengan ide dan kemungkinan perubahan. Konsensus ortodoks menginginkan agar kritik tak boleh melebihi imbauan. Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa karena semua sudah diperbolehkan dan disediakan dalam demokrasi, perubahan sudah tak terlampau diperlukan.

    Pandangan ini menganjurkan bahwa kalau ada kesalahan dari kerja sistem, itu mesti dilihat sebagai ”kekurangan” sewajarnya yang justru harus ditambal oleh mereka yang mengetahuinya. Di titik ini, demokrasi membagi tanggung jawab keburukan kepada semua pihak, tetapi menyerahkan semua fasilitasnya bagi segelintir elite penikmat. Lalu, apa yang keliru atau kurang dari situasi ini?

    Pemikir politik Perancis, Jacques Ranciere, pernah mengatakan bahwa demokrasi senantiasa ditandai dengan ”kesalahan hitung” dan politik yang rutin serta konvensional terus berupaya menyembunyikan kesalahan itu. Kesalahan hitung dalam demokrasi muncul ketika institusi dan formalisasi politik yang eksis mendefinisikan dirinya, tetapi sambil mengusir mereka yang terlemah dalam masyarakat. Di sini, apa yang dinyatakan secara normatif oleh instalasi demokrasi resmi sering kali tak bersesuaian dengan kenyataan yang ada.

    Normativitas demokrasi kita secara formal mengagungkan ”kedaulatan rakyat”. Namun, rakyat di situ sebenarnya adalah ”rakyat” yang sudah mengalami ”sterilisasi” . Karena yang terlemah di dalam masyarakat tak dimasukkan sebagai ”rakyat”: kaum minoritas yang mengalami gangguan dan kekerasan, kelompok gay dan lesbian yang mengalami diskriminasi, buruh migran yang terlunta, kaum miskin di perkotaan, suku terasing di pedalaman. Kata rakyat dalam formalisasi demokrasi kita adalah rakyat sejauh yang diterima dalam konsensus ortodoks itu.

    Di titik ini, reputasi demokrasi kita secara ironis berjalan seiring dengan ”pengusiran” mereka yang terlemah dalam masyarakat. Pengusiran ini belum lagi menghitung mereka yang juga tersisihkan atau mengalami pemburukan akibat ketakmerataan dalam diskursus. Ketakmerataan ini berkaitan dengan situasi di mana masalah dan agenda demokrasi dikendalikan oleh para elite, kaum kaya, dan sekaligus industrialis media.

    Penataan agenda ini nyaris membuat ideal ”kebebasan berpendapat” menjadi absurd. Karena ”kebebasan berpendapat” tidak lebih menjadi sekadar etalase dari industri opini-opini yang dikendalikan oleh politisi pemilik media untuk memenangkan kepentingan mereka masing-masing.

    Disensus

    Dengan melihat situasi ironi dalam demokrasi, muncul pertanyaan, apa yang masih bisa kita lakukan untuk memperbaiki keadaan? Apakah masih mungkin sesuatu dilakukan melalui apa yang tersedia dalam matriks kepolitikan yang ada?

    Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa kembali mengundang Ranciere. Mengenai politik, Ranciere menganjurkan agar kita membedakan ”yang politis” sebagai lawan dari ”politik”. Politik adalah segala aktivitas kekuasaan yang rutin. Politik yang rutin ini memang dimaksudkan untuk membangun klasifikasi, partisi, dan hierarki sehingga oleh karenanya ia pasti menyembunyikan ketaksetaraan. Inilah politik yang ditandai dengan ”kesalahan hitung” itu tadi.

    Meski demikian, politik rutin ini tak bisa dimusnahkan. Ia memang menjadi penampang harian dari eksistensi kepolitikan normal. Yang bisa kita lakukan terhadap politik jenis ini adalah dengan terus-menerus mengungkapkan apa yang disembunyikannya dan berupaya sekuat mungkin menghadirkan mereka yang ditekuk dan disembunyikannya untuk muncul sebagai subyek politik. Upaya pengungkapan dan penghadiran kembali mereka yang ”tidak dihitung” dalam demokrasi inilah yang disebut dengan ”yang politis”.

    Dengan demikian, dalam kerangka ”yang politis” ini suatu upaya terus-menerus untuk memeriksa dan menguak topeng konsensus yang diproduksi secara nyaman oleh politik rutin menjadi sangat penting dilakukan. Inilah yang disebut Ranciere sebagai disensus.

    Dengan disensus, kita diajak mengungkap apa yang disembunyikan oleh klaim-klaim demokrasi kontemporer dan menghadirkan kembali mereka yang terusir dan terlemah ke dalam arena. Dari situ upaya mematahkan hierarki dan partisi sosial yang memapankan ketakadilan juga menjadi mungkin.

    Disensus inilah kiranya yang mesti kita jadikan agenda pokok politik demokrasi kontemporer untuk Indonesia. Di dalam disensus kita mendorong dan membuka selebar-lebarnya pintu serta peluang yang disediakan oleh demokrasi justru bagi mereka yang sebenarnya paling membutuhkan.

    Indonesia adalah negara demokrasi. Ini fakta yang boleh saja kita terus banggakan dan tak dapat kita bantah. Namun, demokrasi yang hanya menghasilkan puja-puji, sikap pasif yang reseptif, demokrasi yang tanpa gedoran internal di dalamnya adalah demokrasi narsistik yang menyimpan kebusukan ketaksetaraan. Demokrasi membutuhkan disensus dan di dalam disensus pula kita berkemungkinan mencapai apa yang selama ini dicita- citakan untuk Indonesia: kesetaraan untuk semua!

    Robertus Robet Pengajar Sosiologi Universitas Negeri Jakarta; Sekjen Perhimpunan Pendidikan Demokrasi

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.