siwah.com

Category: Opinion

  • Ketika Sistem Memimpin

    Anda mungkin masih ingat ucapan Presiden SBY: ”Biarkan sistem bekerja.” Ini seakan menandaskan, ”Jangan campuri sepanjang ia bisa menyelesaikan sendiri.” Namun, kegaduhan di luar justru menginginkan Presiden mengintervensi karena sistem belum bekerja.

    Hidup di tengah komunitas yang tak beraturan, tak terprakirakan, hukum tak tegak, tanpa manajemen waktu, dan kekuatan saling ambil kesempatan dalam kecepatan bikin kita bertanya: kapan sistem bisa memimpin? Sistem operasional yang baik tak kenal kompromi. Ia mogok kerja kalau diintervensi data sampah. Ia mengukuhkan tata kelola meski menghilangkan kebebasan dan suka-suka.

    Garuda dan Pertamina

    Jatuh-bangun Indonesia membangun sistem dapat dilihat pada dua BUMN yang menyangkut kepentingan orang banyak: Garuda dan Pertamina. Keduanya babak belur menghadapi era baru dengan sistem lama, lalu bertekad bertransformasi besar-besaran.

    Dalam ilmu manajemen, BUMN lama dan sistem birokrasi dapat dimetaforakan berkultur kucing atau burung merpati. Lari-terbangnya tak jauh karena sayapnya dijahit, menjadi hewan rumahan yang tak cari makan sendiri, bermalas-malas di rumah majikan. Tak ada keagresifan, yang diutamakan loyalitas. Setia karena faktor takut, bukan sebab prestasi atau inovasi.

    Dipimpin eks ajudan presiden atau birokrat senior dengan sistem hierarki dan penghormatan tinggi pada atasan. Kalau atasan mencuri, mencurilah semua elemen dalam struktur karena tak dilengkapi sistem operasional yang mampu menguncinya. Pertamina di era Ari Soemarno menyadari masalah itu. Dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 yang mengawal perminyakan, ia mulai membangun sistem. Semua berlangsung mulus, tikus-tikus kecil yang biasa meneteskan minyak di pusat-pusat logistik dan pengadaan dihalau.

    Masalah besar menghadangnya saat ia mulai bangun sistem rantai pasokan yang membatasi gerak mafia minyak. Ketika sistem operasional yang mengatur distribusi minyak tak berjalan seperti yang diharapkan, suara miring pun ditiupkan agar ia diganti. Ari Soemarno ”dikalahkan” opini yang dikendalikan pro-status quo. Sistem rantai pasokan harus dibangun lagi dari nol dan tentu rawan kepentingan.

    Bagaimana di Garuda Indonesia? Transformasi sudah dilakukan sejak era Roby Djohan dan Abdul Gani awal 2000. Saat Abdul Gani melakukan perubahan, ia berhadapan dengan kekuatan zona aman yang menikmati ketenangan hidup dengan fasilitas kepegawaian yang menyenangkan. Tiket gratis untuk pegawai bersama keluarga beberapa kali setahun ternyata jadi masalah karena dipakai saat liburan ketika maskapai harus cari untung.

    Namun, itu tak seberapa. Budaya dilayani dan menunggu harus ia bongkar. Ia bangun sistem ketepatan waktu yang diakui Bandara Schipol Amsterdam lebih baik daripada maskapai Jepang, JAL. Namun, langkahnya tak mulus, apalagi saat ia mengangkat tema ”Kini Lebih Baik” dalam iklan Garuda. Ada kelompok lama yang kurang berkenan dan kekuatan-kekuatan dari dalam yang melawannya.

    Dua belas tahun reformasi cukup bagi Indonesia bekerja tanpa aturan dan hidup suka-suka tanpa sistem. Dalam persaingan yang sangat terbuka, saya lebih suka memikirkan bagaimana membangun kekuatan baru daripada berkelahi dengan neolib untuk kembali ke sistem lama. Neolib itu sudah ada di pekarangan kita, sudah masuk ke jantung pasar. Dalam situasi itu budaya kucing yang malu-malu, berjalan santai, dan kurang berdaya juang sudah tak dapat dijadikan kultur andalan.

    Menjadi citah

    Bahkan perusahaan swasta dan pemerintah kabupaten tertentu telah bertransformasi dari kucing menjadi citah yang gesit. Tak pernah dibayangkan bagaimana petugas berbaju PNS karyawan Pemkab Bantul mau turun membawa delapan sampai 10 truk cabai milik penduduknya ke Pasar Induk Kramat Jati. Mereka beli cabai penduduk yang harganya jatuh dengan harga di atas pasar dan seperti citah memburu rusa, mereka mencari pasar yang mau beli dengan harga wajar.

    Namun, sistem dan kultur baru pasti menimbulkan ketidaknyamanan. Hal-hal tak terduga selalu muncul seperti yang terjadi di Garuda Indonesia. Saya masih simpan pidato Menteri BUMN saat melantik Emirsyah Satar sebagai direktur utama (21/3/2005) dan mengutip harian Wall Street Journal tentang Garuda sebagai maskapai penerbangan paling lemah di Asia. ”Bahkan, Garuda tak masuk dalam mapping statistik maskapai penerbangan di Hongkong,” katanya.

    Namun, Oktober 2010, Centre for Asia Pacific Aviation melaporkan, Garuda telah mengungguli Singapore Airlines dalam mutu layanan menyeluruh, bahkan diberi penghargaan sebagai maskapai paling berprestasi. Indikator kinerja pun diakui banyak perusahaan penilai. Sepanjang 2009 pertumbuhan pendapatannya 27 persen, hanya kalah sedikit dari maskapai berbiaya murah Air Asia dan Jet Air. Namun, margin ebitdanya menyamai Air Asia (22 persen), meski faktor muat penumpang baru 76 persen (Qantas 81 persen dan Singapore Airlines 77 persen).

    Urusannya tiba-tiba berubah dalam empat jam di akhir November 2010 saat sistem operasional yang menggabungkan tiga sistem (sistem monitor pergerakan pesawat, jadwal penerbangan, dan pergerakan awak pesawat) macet. Penumpang tak terangkut, jadwal penjemputan kru kacau. Efeknya tiga hari. Saya jadi ingat saat pesawat JAL terlambat di Bandara Tokyo, penumpang berkebangsaan Jepang yang halus tiba-tiba berkacak pinggang. Sebaliknya, saat Garuda menunda, mereka diam-diam saja. Di Indonesia terbalik: diam saat armada asing menunda dan marah besar saat penerbangan nasionalnya kacau. Beberapa orang malah menuntut agar direktur Garuda diganti.

    Menuntut ganti CEO yang lalai tentu wajar. Namun, hukum manajemen selalu mengatakan, ”Jaga dan hormati mereka yang bangun sistem karena merekalah orang jujur dan bangun masa depan. Kalau sistemnya rusak beberapa hari? Itulah risiko perubahan. Sakit sedikit demi esok yang lebih tertata.

    Rhenald Kasali Guru Besar Manajemen UI

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pembuktian Korupsi Konspiratif

    SULITKAH membuktikan tindak pidana korupsi? Tentu tidak mudah. Korupsi adalah kejahatan yang dilakukan para penjahat berdasi. Yang berpengetahuan, tapi tidak berintegritas.Yang berilmu, tapi tidak bertakwa.

    Karena sulit dibuktikan,kejahatan kerah putih kalaupun terungkap biasanya hanya menghukum aktor pinggiran, tidak pemain utama, apalagi dalangnya. Untuk mengungkap sang dalang, diperlukan kerja lebih keras, bahkan terkadang tidak hanya dengan pendekatan yuridis, tetapi juga strategi politis. Namun, sesuai bidang ilmu saya, tulisan ini tentu hanya akan fokus pada pendekatan hukum. Pembuktian perkara korupsi yang konspiratif memang diperlukan seni investigasi hukum yang canggih.

    Ambil contoh, kasus korupsi dengan modus suap-menyuap. Kecuali tertangkap tangan, alias tertangkap basah, pembuktian suapmenyuap akan jauh lebih sulit. Dalam hal tertangkap tangan saja, pelaku masih saja mengarang-ngarang kisah yang sulit diterima akal sehat.Misalnya kasus suap-menyuap yang dilakukan Arthalita Suryani kepada jaksa Urip Tri Gunawan, meski telah tertangkap basah, keduanya masih berusaha mengarang skenario utang-piutang.

    Akan lebih rumit lagi jika kasus suapnya telah terjadi beberapa tahun sebelumnya. Tantangan penyidik untuk mencari bukti hukum yang kuat dan tak terbantahkan akan semakin sulit.Itulah yang terjadi dalam kasus Gayus Tambunan. Dalam gelar perkara yang diadakan Rabu (8/12), semua pihak dari kepolisian, kejaksaan,KPK,Satgas PemberantasanMafiaHukum, danBPKP sepakat bahwa nuansa korupsi suapmenyuap kasus Gayus sangatlah kuat. Tidak mungkin uang Gayus, yang terakhir diakuinya di hadapan Satgas sekitar Rp100 miliar, jatuh dari langit sim salabim begitu saja. Namun,membuktikan uang itu dari mana,tentulah tidak mudah.

    Pembuktian Five in One

    Namun, tidak mudah bukan berarti tidak bisa. Sama halnya, “sulit dibuktikan” bukan berarti “tidak terbukti”. Bahwasanya korupsi suap-menyuap Gayus Tambunan lebih sulit dibuktikan, memang benar. Apalagi jika yang dikejar hanyalah pengakuan pelaku semata. Yang mengaku, sejauh ini hanyalah Gayus. Pihakpihak lain semuanya membantah. Maka, teknik investigasi harus menggunakan strategi lain untuk mengungkap siapa penyuap dan dari mana uang Gayus berasal. Hanya kejelasan bukti hukum yang tak terbantahkan yang dapat menghindarkan kasus yuridis ini bergeser menjadi permainan politik.

    Makin jelas bukti asal-muasal uang Gayus, makin hilang rumor, fitnah, dan kesempatan memolitisasi praktik mafia pajak dan mafia peradilan yang terkait Gayus. Dalam beberapa tulisan, saya sudah paparkan, pengungkapan korupsi sebaiknya menggunakan strategi five in one,yaitu mengecek orang yang diduga pelaku dari sisi: (1) LHKPN, jika yang diduga pelaku adalah pejabat negara.Laporannya ada di KPK; (2) mengecek transaksi dan profil keuangan.

    Untuk ini bisa dibantu oleh PPATK; (3) mengecek pembayaran pajak/ SPT.Saya sarankan karenanya Dirjen Pajak dilibatkan; (4) mengecek kepemilikan aset yang diduga pelaku. Karenanya,misalnya, Badan Pertanahan dan Bapepam-LK seharusnya dilibatkan untuk mengetahui kepemilikan properti, tanah, atau saham seseorang; terakhir,last but not least, (5) menganalisis gaya hidup (life style) yang diduga pelaku.

    Seorang Imam Cahyo Maliki, yang sekarang menghilang entah ke mana,perlu dicek gaya hidupnya diselaraskan dengan penghasilan atau usaha yang dilakukannya. Dengan demikian, investigasi Gayus harus dilakukan tidak oleh kepolisian sendirian, namun minimal wajib melibatkan KPK, PPATK,dan Ditjen Pajak.

    No Kriminalisasi Pemukul Kentongan

    Strategi five in one di atas dapat ditopang dengan penciptaan kondisi yang kondusif. Salah satunya harus disediakan ruang bagi seorang pemukul kentongan (whistle blower) untuk membagi informasi strategis. Informasi yang diberikan, jika merupakan kebenaran dan bermanfaat untuk membongkar praktik korupsi yang konspiratif, harus diganjar dengan kompensasi pengurangan hukuman.

    Bukan sebagaimana kini sering terjadi, informasi dari sang pemukul kentongan justru berbalik menjadi bumerang hukuman yang makin berat bagi dirinya. Untuk Gayus Tambunan misalnya, jika informasi yang diberikannya benar, ia seharusnya mendapatkan keringanan hukuman karena membantu mengungkap dari mana uangnya berasal.Bukan sebaliknya,Gayus sendirian yang akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlapis.Termasuk pasal gratifikasi yang hanya akan menjerat Gayus, namun akan melepaskan sang pemberi suap.

    Tentang bumerang dan lemahnya perlindungan bagi pemukul kentongan ini adalah masalah serius yang harus dibenahi jika upaya pengungkapan korupsi,utamanya yang konspiratif, penuh dengan intrik mafioso, ingin dibongkar tuntas. Jangan sampai kasus Endin Wahyudin yang mengungkap dugaan suap hakim agung berujung pada dirinya yang dijerat dengan pencemaran nama baik; atau Vincentius Amin Sutanto yang menjadi pemukul kentongan dalam kasus dugaan tindak pidana pajak,namun berbalik dijerat divonis penjara 11 tahun dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

    Atau, yang paling akhir, informasi strategis yang disampaikan Refly Harun, bahwa ada indikasi penyimpangan dalam penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi, justru berbalik menjadi laporan turut serta melakukan percobaan penyuapan bagi diri Refly. Saya tahu persis dan sangat mengenal Refly Harun. Dia adalah salah satu senior sekaligus guru saya dalam ilmu tata negara, tidak terkecuali dalam menjaga integritas diri antikorupsi.

    Sedari awal berdirinya MK,saya tahu benar bagaimana Abang Refly,yang kala itu menjadi Staf Ahli Hakim Konstitusi, mencanangkan MK harus menjadi salah satu institusi negara yang bersih dari korupsi,bersih dari mafia peradilan. Saya harap Ketua MK Profesor Moh Mahfud MD–– yang saya juga tidak ragukan sedikit pun kapasitas-intelektual dan integritas-moralnya–– dapat menjadikan informasi Refly dan timnya untuk melakukan pembenahanke dalamtubuhMK.Pilihan memidanakan Refly, dalam kacamata saya, adalah sama saja dengan tindakan mengkriminalkan para pemukul kentongan,yang seharusnya tidak dilakukan.

    No Cash Payment

    Sebelum menutup tulisan ini, saya ingin berbagi satu lagi resep terakhir untuk memberantas korupsi, utamanya yang konspiratif dan kental berbau praktik mafioso. Ke depan perlu didorong ada regulasi yang mengkriminalkan penyimpanan uang di luar sistem perbankan serta pembayaran tunai (no cash payment) dalam jumlah besar.Latar belakangnya,korupsi yang konspiratif, apakah dengan modus suap sampai praktik haram politik uang (money politics) semuanya biasanya dilakukan dengan pembayaran tunai (cash and carry).

    Dengan kewajiban uang dalam jumlah besar hanya disimpan dalam sistem perbankan, serta pembayaran tunai yang dibatasi hanya untuk jumlah yang kecil, praktik suap-menyuap pasti akan jauh sulit dilakukan.Ke depan pembayaran tunai dibatasi secara bertahap. Misalnya pada 2011 untuk di bawah 50 juta, pada 2012 untuk pembayarandibawah25juta, untuk2013di bawah 10 juta, serta pada 2014 hanya boleh untuk di bawah 5 juta. Akhirnya,pembayaran tunai hanya dapat dilakukan untuk maksimal 1 juta.

    Selebihnya,pembayaran harus dilakukan melalui sistem perbankan sehingga terlacak dan terdokumentasi dengan baik. Dengan kriminalisasi cash payment tersebut, saya yakin praktik suap-menyuap akan menurun drastis. Pasar gelap uang akan semakin sulit dilakukan. Dengan demikian, Indonesia ke depan insya Allah akan lebih antikorupsi dan antimafia. Tetap doa and do the best.Keep on fighting for the better Indonesia.(*)

    DENNY INDRAYANA
    Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
    Staf Khusus Presiden Bidang Hukum,
    HAM & Pemberantasan KKN

    Source: seputar-indonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Independensi KPU dalam Ancaman

    Pemilihan Umum 2014 memang masih empat tahun lagi. Namun, partai politik telah melakukan sejumlah manuver agar mampu keluar sebagai pemenang pada pemilu ini.

    Salah satunya, dengan menyusupkan kepentingan politik mereka pada revisi UU paket politik, terutama UU tentang penyelenggaraan pemilu. Beberapa parpol bersikeras meloloskan peraturan yang membolehkan orang parpol duduk di jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Gagasan mendudukkan orang parpol di KPU bermula saat pada Pasal 11 draf revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum versi DPR dikatakan, salah satu syarat calon anggota KPU, KPUD provinsi, dan KPUD kabupaten/kota adalah bersedia mengundurkan diri dari parpol jika terpilih menjadi anggota KPU, KPUD provinsi, dan KPUD kabupaten/kota.

    Pasal ini berbeda dari terdahulu yang menyatakan orang parpol yang ingin menjadi anggota KPU adalah mereka yang telah keluar dari parpol tersebut selama lima tahun. Gagasan itu didasari keinginan parpol memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu pada masa datang. Mereka beralasan, tak ada jaminan anggota KPU nonpartisan akan bersikap independen. Kasus Andi Nurpati yang membelot dari tugas sebagai salah satu komisioner KPU demi dapat duduk dalam kepengurusan Partai Demokrat pun dijadikan sebagai contoh.

    Sekilas gagasan ini terlihat sangat mulia. Namun, jika ditelaah lebih jauh, sesungguhnya gagasan melibatkan orang parpol dalam kepengurusan KPU jelas gagasan yang membahayakan demokrasi. Gagasan itu ibarat membolehkan pemain sepak bola dapat merangkap peran sebagai wasit dan hakim garis sekaligus. Gagasan sesat ini berpotensi membuat pertandingan tak memenuhi prinsip fair play. Gagasan pelibatan orang parpol dalam kepengurusan KPU merupakan ancaman terhadap independensi KPU selaku penyelenggara pemilu dan dapat menurunkan derajat legitimasi hasil pemilu. Pelibatan anggota parpol di KPU akan memperkeruh penyelenggaraan pemilu yang semestinya berlangsung jujur dan adil.

    Di samping itu, netralitas dan independensi KPU juga berpotensi mengalami distorsi. Pengalaman masa lalu saat KPU diisi orang-orang parpol membuktikan itu. Masih segar dalam ingatan publik tatkala KPU Pemilu 1999 diisi kader-kader parpol. Ketika itu intrik dan konflik internal sering kali mewarnai masa kerja dan perjalanan KPU. Bahkan, sebagian anggota KPU menolak menandatangani hasil pemilu sehingga Presiden BJ Habibie harus mengeluarkan keppres pengesahan hasil pemilu.

    Perkuat Bawaslu

    Jika alasan parpol mendudukkan orang mereka di KPU dilatarbelakangi kekhawatiran akan dicurangi KPU, semestinya gagasan yang diajukan adalah memperkuat kewenangan Badan Pengawas Pemilu dan membentuk peradilan khusus pemilu.

    Di samping itu, jika parpol tak ingin kasus perekrutan Andi Nurpati oleh Partai Demokrat terulang kembali, semestinya mereka memiliki inisiatif guna memasukkan klausul bahwa harus ada jeda bagi anggota KPU untuk bisa bergabung di parpol.

    Hal ini penting untuk menjaga kerahasiaan data di lembaga penyelenggara pemilu. Kasus Andi Nurpati tak dapat dijadikan justifikasi bagi parpol untuk mengajukan gagasan pelibatan kader-kader mereka dalam kepengurusan KPU. Dalam konteks itu, kita dapat melihat motif mereka sesungguhnya mengajukan gagasan pelibatan orang parpol dalam kepengurusan KPU tak lebih sekadar hitung-hitungan peluang perolehan suara di Pemilu 2014.

    Karena itu, KPU harus tetap terbebas dari unsur parpol. Syarat mengenai independensi KPU tak perlu direvisi atau dibiarkan tetap sebagaimana saat ini bahwa calon anggota KPU minimal telah lima tahun tak lagi jadi anggota parpol. Tarik-menarik kepentingan mengenai isu ini membuat penyelesaian revisi UU No 22/2007 melebihi batas waktu. Parpol telah menjadikan DPR the site of power struggle bagi segala kepentingan mereka. Karena itu, tak mengherankan berbagai kritik publik terhadap kinerja DPR tak kunjung mendapat tanggapan memuaskan.

    Hal itu terlihat dari perkembangan terakhir proses revisi. Tujuh fraksi mendukung gagasan pelibatan orang parpol di kepengurusan KPU, yakni dari Partai Golkar, PDI-P, PKS, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura. Adapun dua fraksi, PAN dan Partai Demokrat, tak sepakat anggota KPU dari unsur parpol.

    Namun, perkembangan terakhir Demokrat mulai melunak dan akan merapat dengan tujuh fraksi pendukung. Apresiasi patut diberikan ke PAN yang hingga detik ini masih konsisten menentang pelibatan orang parpol di kepengurusan KPU. Sebagai parpol yang lahir dari rahim gerakan reformasi, PAN harus tampil di garda terdepan dari segala upaya perbaikan citra DPR di mata publik. Perbaikan citra ini penting bagi keberlangsungan kehidupan demokrasi kita. Jika citra DPR kian mengalami kemerosotan tajam, bukan mustahil demokrasi di Indonesia segera mengalami kebangkrutan.

    BAWONO KUMORO Peneliti Politik The Habibie Center dan Fellow Paramadina Graduate School of Political Communication

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Perang Kurs dan Prospek Rupiah

    Perekonomian dunia kini dicekam oleh perang kurs—atau perang mata uang (currency wars)—yang melibatkan para raksasa ekonomi Amerika Serikat, China, Zona Euro, Jepang, dan Korea Selatan. Jika tidak dikendalikan, hal ini akan menjerumuskan kembali perekonomian dunia ke jurang resesi berikutnya (double dip recession). Bagaimana dampak perang kurs terhadap rupiah dan perekonomian kita?

    Sangat bisa dimengerti jika AS akhir- akhir ini gusar terhadap China. Pada Agustus 2010, AS mencatat rekor defisit perdagangan terbesar terhadap China, mencapai 28 miliar dollar AS. Dengan demikian, dalam 12 bulan ini, defisit terhadap China sebesar 250 miliar dollar AS. Secara total, defisit AS terhadap seluruh dunia kini 632 miliar dollar AS. Ini fantastis, yang mau tidak mau harus ditekan.

    Bahwa AS mengalami defisit perdagangan, ini merupakan keniscayaan. Sudah cukup lama AS menderita ”defisit kembar”, yakni defisit perdagangan dan defisit anggaran pemerintah. Meski AS kini masih tetap berstatus negara dengan kekuatan ekonomi terbesar (PDB-nya sekitar 15 triliun dollar AS), perekonomiannya sudah digerogoti oleh negara-negara lain, terutama China dan Jepang (PDB masing-masing 5 triliun dollar AS).

    Pada dasawarsa 1930-an, ekonom Jepang, Kaname Akamatsu, meramalkan fenomena flying geese, yakni kawasan Asia akan menjadi semacam sayap dalam formasi ”angsa terbang”. Maksudnya, perekonomian AS pada suatu titik tertentu akan kejenuhan. Pertumbuhan ekonominya sulit dipacu lagi. Perdagangan AS kalah dengan negara-negara lain yang lebih unggul secara komparatif dan kompetitif.

    Investasi di AS juga kian tidak efisien, seiring dengan mahalnya upah tenaga kerja. Karena itu, banyak industri yang direlokasi ke Asia yang kaya penduduk dan sumber daya alam. Jepang merupakan negara terdepan dalam formasi ”angsa terbang” ini, disusul ”empat macan Asia” (Korea Selatan, Hongkong, Taiwan, dan Singapura), lalu ”macan kloter kedua” (Thailand, Indonesia, dan Malaysia), serta kini China dan India.

    Jadi, dengan atau tanpa perang kurs, sesungguhnya AS sudah amat menyadari bahwa daya saing produknya kalah dibandingkan kawasan Asia, terutama China. Namun, di sisi lain, AS juga mencium gelagat China yang sengaja memperlemah mata uangnya, yuan, agar daya saingnya lebih hebat lagi.

    Dengan perekonomian yang selalu tumbuh double digit serta punya cadangan devisa terbesar di dunia (sekitar 2,5 triliun dollar AS), mestinya kepercayaan pada yuan sangat tinggi. Majalah Newsweek (18 Oktober 2010 dan 8 November 2010) melaporkan, merek mode terkenal, Louis Vuitton, Hermes, dan Fendi, serta mobil mewah Mercedes Benz dan BMW kini beramai-ramai menyerbu China. ”China terlalu kaya”, tulisnya.

    Konsekuensinya, permintaan atas yuan juga kian besar sehingga mestinya menguat tajam. Ternyata tidak terjadi. Memang yuan menguat, dari 8 yuan (2005) menjadi 6,8 yuan per dollar AS (2010), tetapi belum sebesar ekspektasi mekanisme pasar.

    Patut diduga, Pemerintah China sengaja menahan yuan agar tidak terlalu kuat. Caranya? Dengan cerdik (atau nakal?) mereka tidak membiarkan yuan menjadi mata uang global. Hal serupa pernah dilakukan Jepang ketika mereka menolak penggunaan yen dalam transaksi internasional, agar yen tidak menguat (yendaka) berlebihan, pada dasawarsa tahun 1990-an.

    AS mulai frustrasi karena berbagai persuasinya pada China selalu kandas. Kini muncul jurus baru yang sebenarnya tidak lazim, yaitu sengaja mencetak uang sebanyak 600 miliar dollar AS. Kurs dollar AS akan merosot. Inilah esensi perang kurs dewasa ini: China tidak mau merevaluasi yuan sesuai mekanisme pasar, sedangkan AS menambah pasokan dollar agar kursnya melemah.

    Ekonom terkenal Jagdish Bhagwati dari Columbia University, New York, khawatir atas kurs yuan terlalu dilebih-lebihkan. Namun, sebaliknya, pencetakan uang oleh Fed yang merupakan bagian dari kebijakan moneter AS mestinya tidak usah dikomplain Pemerintah China (Newsweek, 15 November). Sedangkan Menteri Keuangan AS Timothy Geithner malah mengatakan, perang kurs tidak membawa dampak negatif terhadap negara-negara lain.

    Saya tidak sependapat. Jika perang kurs terus terjadi, dollar AS akan melemah dan rupiah akan terus menguat. Dalam teori penentuan kurs, ada dua hal yang perlu dicapai. Pertama, kurs seyogianya mencerminkan kredibilitas perekonomian suatu negara. Berarti, kurs yang baik adalah cenderung kuat.

    Namun, harus juga dipertimbangkan hal kedua, yakni kurs yang baik adalah yang dapat mendukung daya saing produk-produk negara itu di pasar global. Artinya, kurs yang terlalu kuat justru tidak baik karena akan mengganggu daya saing.

    Jadi, ke depan akan kita saksikan demonstrasi negara-negara maju yang seperti berlomba memperlemah mata uangnya masing-masing demi mencapai posisi neraca perdagangan yang lebih baik. Bagi AS, kepentingannya adalah menurunkan defisit perdagangan, terutama terhadap China.

    Maka, Bank Indonesia harus menghitung, sampai level berapa rupiah diizinkan menguat. Memang ada manfaat penguatan rupiah, misalnya bagi produsen yang mengimpor mesin atau barang modal. Biaya produksi bisa ditekan, yang juga akan menekan inflasi. Karena faktor inilah saya yakin inflasi kita bisa di bawah 6 persen tahun 2011.

    Namun, rupiah yang terlalu kuat juga akan merangsang masyarakat berbelanja barang impor dan bepergian ke luar negeri, yang bisa menguras cadangan devisa yang kini mencapai rekor 92 miliar dollar AS.

    Pasca-kegagalan lobi AS terhadap China, pelemahan kurs mata uang negara-negara kunci akan menjadi tren tahun 2011. Ini memerlukan peningkatan kewaspadaan BI pada gejala penguatan rupiah. Saya yakin, perekonomian Indonesia akan sehat apabila rupiah dijaga pada kisaran sempit Rp 9.000-Rp 9.200 per dollar AS.

    A Tony Prasetiantono Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM, Yogyakarta

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Universitas yang Tidur dalam Kemewahan

    Paling tidak lima tahun terakhir universitas-universitas di Indonesia secara serentak menslogankan ”universitas kelas dunia” seperti nyanyi vokal yang tidak jelas bunyi awal dan akhirnya. Bunyi nyanyi itu indah didengar dan dibayangkan, tetapi buruk dilihat dan pahit dirasakan. Realitasnya, universitas-universitas di Indonesia tidak pernah menduduki peringkat puncak di Asia, bahkan di Asia Tenggara.

    Dibandingkan dua jirannya, Malaysia dan Singapura, keterpurukan itu terlihat jelas. Beberapa universitas Malaysia dan Singapura pernah menduduki posisi puncak Asia. National University Singapura, misalnya, di ranking ketiga Asia tahun 2009, Universiti Malaya di ranking ke-4 Asia (2004), dan Universitas Kebangsaan Malaysia masuk 200 dunia pada 2006.

    Tahun ini, dari ranking versi QS (London), Indonesia secara keseluruhan belum mencatat capaian impresif, betapapun banyak komentar subyektif mengagulkan diri dari pejabat perguruan tinggi. Ketika Malaysia menempatkan lima universitasnya dalam 100 terbaik Asia, Indonesia hanya menempatkan dua universitas. Universiti Malaya (Malaysia) di ranking 42 Asia, turun setingkat dari 2009, Universiti Kebangsaan Malaysia (58), Universiti Sains Malaysia (69), Universiti Putra Malaysia (77) dan Universiti Teknologi Malaysia (90).

    Sementara Indonesia, posisi terbaik dicapai Universitas Indonesia (UI) yang masuk 50 besar Asia dan Universitas Gajah Mada (UGM, 85). Selebihnya di luar angka 100. Institut Teknologi Bandung (ITB) terlempar ke peringkat 113 Asia, kalah dari Universitas Airlangga (Unair, 109). Sementara Institut Pertanian Bogor (IPB) di peringkat 119 dan Universitas Padjadjaran (Unpad) serta Universitas Diponegoro (Undip) di ranking 161. Universitas luar Jawa yang tertua, Universitas Andalas Padang dan Universitas Makassar tidak masuk 200 Asia. Apa sebenarnya kunci di balik sukses dan ”sukses” para universitas di atas? Perbandingan bisa menjadi salah satu ilustrasi.

    Lemah basis pustaka

    Adalah kenyataan, di Indonesia universitas yang masuk peringkat 200 besar Asia adalah universitas yang ada di Pulau Jawa. Maknanya, pembangunan pendidikan tinggi ternyata masih berfokus di pusat-pusat kekuasaan. Satu warisan sentralisme sejak awal republik, bahkan sejak kolonial.

    Di luar itu, universitas-universitas di Indonesia juga belum memiliki satu kebijakan pendidikan yang progresif dan reformatif untuk—katakanlah—membangun sistem dan fasilitas pendidikan berkelas dunia. Di Malaysia, fasilitas dunia segera tampak hampir di semua fasilitasnya, mulai laboratorium, ruang kuliah, perpustakaan, sampai anggaran operasionalnya.

    Sementara di Indonesia, dari segi perpustakaan saja, Universitas Indonesia (kini masuk 50 Asia) hanya bisa meminjamkan lima buku ke tiap mahasiswa, durasi 15 hari, dengan perpanjangan 45 hari. Sistem peminjaman dan pengadaannya juga umumnya bersifat lokal, bahkan manual. Di Malaysia, semua mahasiswa bisa meminjam 20 buku per kartu, masa pinjam 40 hari dan bisa diperpanjang sampai 140 hari. Semua dilengkapi sistem jejaring elektronik dan dapat bertukar akses dengan berbagai perguruan tinggi dunia.

    Perguruan tinggi di Malaysia amat sadar akan pentingnya buku. Itu terlihat dari upaya keras mereka meningkatkan kuantitas koleksi tiap tahun. Mereka punya tim pemburu buku dan jaringan pemesanan buku di berbagai tempat di dunia, termasuk Indonesia. Tidak salah jika berbagai terbitan dan kliping Indonesia disimpan di sejumlah universitas Malaysia.

    Kita dengan mudah menemukan koleksi lengkap majalah Editor, Tempo, Pandji Masyarakat, Suara Mesjid, Horison, dan majalah yang (mungkin) dianggap tak penting di Indonesia seperti Aneka Minang—terbit tahun 1970-an. Kita pun bisa mendapat majalah terbitan Hindia Belanda seperti Indische Verslag, Koloniale Studien, De journalistiek van Indie, dan Kroniek Oostkust van Sumatra Instituut, sekadar contoh. Semua majalah itu disimpan bersama ribuan jurnal lama dan terbaru dari berbagai disiplin ilmu yang terbit dari berbagai sudut dunia, dari berbagai universitas terkemuka dunia.

    Perpustakaan mereka dilengkapi ruang audio visual, yang menyimpan dokumen mikrofilm, CD-DVD, kaset, dan film. Juga disediakan ruangan untuk mahasiswa peneliti, ruang diskusi, dan ruang laboratorium komputer-cyber, serta bioskop mini untuk memutar film.

    Tidak salah jika mahasiswa Muslim Asia berbondong-bondong ke Malaysia untuk melanjutkan studi, termasuk dari Indonesia. Semua bisa mendapat beasiswa dan menjadi asisten riset. Gajinya jelas lebih besar dari gaji dosen golongan IVa di Indonesia.

    Di Indonesia

    Indonesia dengan kebijakan hebat meningkatkan porsi anggaran pendidikan hingga 20 persen, ternyata malah cenderung menswastakan universitas negeri. Artinya, memindahkan beban yang harus dipikul negara ke rakyat banyak. Dengan PDB tertinggi di ASEAN, sekitar 5.000 triliun rupiah, porsi 20 persen dari APBN tentu sangat signifikan. Namun, mengapa justru perguruan tinggi makin menguatkan diri sebagai komoditas mewah yang bisa diakses hanya oleh sebagian kecil penduduk?

    Sebenarnya Indonesia hingga saat ini—walau diam-diam—masih jadi acuan utama bagi Malaysia, dan mungkin bagi sebagian negara ASEAN. Bangsa Indonesia disukai karena dianggap lebih dinamis, kreatif, dan egaliter—ini sangat disenangi dosen-dosen Malaysia. Bangsa Indonesia memiliki dasar historis dan basis budaya pendidikan yang kuat dibandingkan Malaysia atau negara lain. Gairah intelektualnya lebih dahulu muncul dibandingkan Malaysia.

    Kondisi geografis, politis, historis, hingga kultural Indonesia menempati posisi tersendiri karena kekayaan, kebesaran, dan kematangannya. Namun, sayang, semua itu tidak dijadikan dasar kuat membuat perguruan tinggi yang bisa menjadi acuan terbaik. Kita ingat, di abad ke-7, di masa Sriwijaya, kita sudah punya universitas yang jadi acuan banyak negara. Mungkin itu salah satu universitas tertua di dunia.

    Sayang sekali, kita seperti tertidur dalam kemewahan warisan hebat di atas. Adakah karena kebijakan dan sistem yang tidak cerdas atau manusianya yang tidak cerdas. Jawabannya harus kita dapatkan bersama. Bersama-sama.

    WANNOFRI SAMRY Dosen Universitas Andalas, Mahasiswa Doktoral Universiti Kebangsaan Malaysia

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Erupsi Saham Krakatau Steel

    Suka atau tidak, melejitnya harga saham PT Krakatau Steel sebesar 49,41 persen pada hari pertama dan kumulatif pada hari kedua naik sebesar 78,82 persen telah menguatkan dugaan banyak pihak tentang adanya indikasi masalah di balik penawaran saham perdana PT Krakatau Steel.

    Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan ketidakheranan atas naiknya harga sebagai akibat mekanisme pasar. Jika keyakinan akan pasar memang menjadi acuannya, mengapa pemerintah tidak mengikuti ”denyut pasar” dalam menetapkan (book building) harga saham perdana PT Krakatau Steel (KRAS)?

    Pemerintah dan pendukung ”harga Rp 850” menyatakan, hal itu disebabkan oleh dipilihnya investor berkualitas. Itulah mengapa Kompas dan banyak media menyoroti aksi jual asing yang masif atas saham perdana KRAS di bursa. Karena asing ”dicitrakan” berkualitas. Kualitas, menurut Hikmahanto Juwana dalam artikel opini Kompas (20/11/2010), diartikan sebagai ”investor akan memegang saham yang diperoleh untuk jangka panjang”.

    Substansi pengawasan

    Jika pemerintah dan para pihak berpegang pada etika pasar my word is my bond, asumsi preferensi investor berkualitas haruslah dapat dipertanggungjawabkan. Itu karena, faktanya, terjadi aksi jual saham IPO di bursa secara masif.

    Di sebuah media on-line, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, aksi jual asing terjadi karena banyak keributan di seputar IPO KS. Jika itu asumsinya, berpegang pada mekanisme pasar, jual cepat dalam jumlah banyak (panic selling) tentu akan mendorong harga turun.

    Bagi saya, inkonsistensi logika ”mekanisme pasar” terjadi dua kali. Pertama, di pasar perdana naiknya permintaan tidak meningkatkan harga; dan kedua di bursa aksi jual masif justru menaikkan harga.

    Hikmahanto, dalam tulisannya di Kompas, menurut hemat saya, melihat kewajaran IPO KRAS dari sisi hukum positif prosedural penawaran saham perdana (IPO). Yang dipermasalahkan banyak pihak ialah tentang konflik kepentingan dan adanya keuntungan pihak-pihak tertentu.

    Untuk itu, jika ukurannya best practice sistem pengawasan dan penegakan hukum, terlalu sederhana dan terlampau cepat menarik kesimpulan kewajaran hanya dari penilaian prosedural.

    Kewajaran harga dan perolehan manfaat hanya dapat disimpulkan jika unsur-unsur manipulasi pasar dan/atau insider trading (Pasal 90-97 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal) telah diperiksa dan disidik oleh otoritas (Bapepam-LK, Pasal 5).

    Jika pembentukan harga di pasar perdana dan bursa direkonstruksikan, indikasi motif (keuntungan pihak tertentu) sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UU Pasar Modal cukup terlihat, yakni investor merealisasikan keuntungan tinggi pada saat pertama.

    Hukum pidana pasar modal mengatur transaksi wajar adalah terjadi tanpa pengelabuan informasi (Pasal 90), harga terjadi bukan karena persekongkolan antara order beli dan jual yang membentuk harga (Pasal 91), serta tidak mendatangkan kerugian publik untuk perolehan keuntungan pihak tertentu (Pasal 92).

    Saya, ketika KRAS dibuka di papan bursa, langsung memantau lalu lintas order dan transaksi sahamnya. Bukan karena saya memegang saham KRAS, karena saya memang tidak memegang saham satu lot pun. Saham KRAS, dalam hitungan detik, dengan lot tidak terlampau banyak dibentuk ke Rp 950, Rp 1.080, dan Rp 1.100. Pembentukan tiga tangga harga tersebut terjadi di menit pertama transaksi KRAS.

    Sinyal persekongkolan

    Setelah itu, dalam hitungan detik ke detik, saham KRAS menunjukkan sebuah indikasi terjadinya persekongkolan pembentukan harga. Kenapa demikian? Setidaknya ada dua sinyal, pertama, transaksi dalam waktu singkat sudah menembus ke angka menuju Rp 1 triliun; dan kedua, harga dipicu naik justru dari inisiatif pembeli (bid inisiator).

    Begini ceritanya, jika harga naik dari detik ke detik, mekanismenya order beli mengejar harga di atas harga sebelumnya yang disimpan oleh sekuritas di posisi order jual (bid inisiator). Sebaliknya, jika harga turun, sekuritas yang memasang order jual mengejar harga order beli di bawah harga sebelumnya (ask inisiator).

    Masifnya penjualan terjadi setelah harga terbentuk ke kisaran di atas Rp 1.100. Di sisi ini saya rasa panic selling tidak tampak karena penjual melepas setelah harga dibuka dari harga yang terdongkrak order beli. Daya beli saham KRAS yang mampu mengejar keinginan jual di harga tinggi menyisakan tanya karena jumlahnya mencapai Rp 1,991 triliun pada hari pertama dan Rp 2,53 triliun pada hari kedua. Angka yang tidak kecil, untuk dikatakan sebagai ”mekanisme pasar”.

    Mendorong hasrat beli sedemikian masifnya pada saat informasi sendiri tengah tidak jelas (ribut), sungguh sebuah pertanyaan untuk negara dengan pemain lokal di bursanya yang hanya sekitar 350.000 orang.

    Di sinilah kesan konflik kepentingan tercium. Kesannya (indikasi), sudah ada skenario kekuatan yang siap membeli di bursa karena jumlahnya yang masif (besar). Di sinilah, proses book building dan penerima penjatahan harus diskemakan ke perdagangan orang dalam (Pasal 95-97) karena kesan adanya kepentingan harga rendah di IPO untuk keuntungan di bursa (transaksi mendahului informasi).

    Ada dua kemungkinan, pertama, skenario peminat serius (jangka panjang) memang mengambil di pasar sekunder. Yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan adalah apakah sudah ada kesepakatan di belakang (back door) dengan ”penerima jatah”.

    Kemungkinan kedua, dana-dana lokal—di mana yang terbesar tentu saja juga BUMN—mengambil di sekunder dari ”penerima jatah”. Jika ini terjadi, tentu skema konflik kepentingan menjadi semakin meluas dan terbuka.

    Tulisan ini tidak menuduh, berasaskan praduga tak bersalah. Semua asumsi harus dibuktikan dalam pemeriksaan dan penyidikan. Yang ingin saya dorong adalah pemeriksaan dan penyidikan dengan cepat dan tepat sasaran oleh otoritas karena sinyal indikatif telah cukup terlihat dari pertanyaan publik itu sendiri.

    Dengan demikian, mendorong proses penegakan hukum melalui upaya hukum oleh publik (class action) adalah sah dalam negara demokrasi dan sistem pasar. Hal ini agar citra pasar modal bisa membuat tata kelola BUMN lebih baik dan terlepas dari praktik sapi perah (korupsi), tidak menyisakan korupsi dengan mekanisme pasar itu sendiri.
    Yanuar Rizky Pengamat Ekonomi

    Source: Kompas.com

  • Satu Tahun Tragedi Pencitraan

    Setiap kali bertemu Tama Langkun, saya selalu bertanya-tanya, ”Apa yang ada di dalam hati Tama, dan apa pula yang ada di dalam hati Pak Beye (Susilo Bambang Yudhoyono)?”

    Aktivis Indonesia Corruption Watch ini diserang orang tak dikenal (8 Juli dini hari) di tengah perjalanan pulang. Tama terluka serius kena bacokan dan dilarikan ke rumah sakit. Melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, Pak Beye mengirimkan surat dukungan kepada Tama untuk mendapatkan keadilan atas kasusnya.
    (more…)

  • Membangun Tradisi Politik yang Sehat

    Tokoh senior Singapura, Lee Kwan Yew, adalah yang pertama menganjurkan agar masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diperpanjang, setidaknya menjadi tiga periode, agar terjadi kontinuitas atas konsep pembangunan yang diletakkannya.

    Juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menjadi figur sentral yang menggulirkan wacana amandemen UUD 1945 untuk memungkinkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpilih kembali. Alasannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono cukup baik dalam memimpin negara dan masih dicintai rakyat.
    (more…)

  • Ustadz, Apa yang Kau Cari

    Jakarta – Pilihan politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk terus ke tengah perlu dikritisi. Banyak pengamat politik yang menganggap ini sebagai kemajuan, terobosan, dan keputusan cemerlang. Tetapi, ada beberapa hal yang perlu diingat sebagai pertimbangan penting. Salah belok di antara banyak persimpangan justru akan menghabiskan energi untuk merentasi tujuan.
    (more…)

  • Berakhirnya Era Partai Dakwah

    Jakarta – Seiring dengan berlangsungnya Munas ke-2 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kedua di salah satu hotel termahal di Nusantara ini, Hotel Ritz-Carlton Jakarta, berakhir pula era partai yang menjadikan dakwah Islam sebagai basis gerakannya. Ini tentu menjadi pukulan telak bagi kalangan yang mengharapkan perubahan dimulai dari gerakan yang berbasis moral dan menjadikan agama sebagai ruh dari gerakan itu.
    (more…)