siwah.com

Category: Political Marketing

  • Demokrat Rekomendasikan Nazar dan Tarmizi Jadi Cagub

    Banda Aceh – DPP Partai Demokrat merekomendasikan dua nama bakal calon gubernur Aceh yakni Muhammad Nazar (wagub sekarang) dan Tarmizi Karim (mantan bupati Aceh Utara) yang akan diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah mendatang.

    “Kami sudah lama menggodok bakal calon gubernur Aceh. Dan kini DPP merekomendasikan dua nama tersebut,” kata pengurus DPP Partai Demokrat Nova Iriansyah di Banda Aceh, Jumat malam.

    Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Demokrat mengatakan hal itu dalam pertemuan dan silaturahim dengan Forum Lintas Partai Politik Provinsi Aceh (FLP2A). FLP2A adalah gabungan sebanyak 25 partai politik lokal dan nasional peserta Pemilu legislatif 2009.

    Namun, katanya menambahkan, hingga kini DPP belum memutuskan siapa dari kedua nama bakal calon yang direkomendasikan tersebut.

    “Yang sudah jelas, DPP menghendaki posisi sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) dari kader partai,” kata dia menjelaskan.

    Sementara itu, Ketua FLP2A Firmandez mengatakan kehadiran Nova Iriansyah dalam pertemuan dan silaturahmi tersebut untuk menyampaikan visi dan misinya jika diusung sebagai cawagub Aceh.

    “Kami ingin mendengarkan apa visi dan misinya jika nanti diusung sebagai cawagub pada Pilkada yang dijadwalkan Nopember 2011. Partai politik yang tergabung dalam FLP2A hanya ingin mendengar visi dan misi dari sejumlah nama yang berkembang maju ke Pilkada Aceh,” katanya menjelaskan.

    Dari 25 partai politik lokal dan nasional yang tergabung dalam FLP2A itu hanya lima partai yang memiliki kursi di DPRA antara lain PKPI, PBB dan Partai Daulat Atjeh (lokal).

    “Meski tidak semua partai politik yang tergabung dalam FLP2A itu memiliki kursi di DPRA, tapi kami memiliki kekuatan besar berdasarkan perolehan suara (pemilih) sebesar 17 persen lebih sebagai salah satu syarat untuk mengusung kandidat gubernur/wakil gubernur Aceh,” kata Firmandez.

    Dari sejumlah nama yang muncul sebagai bakal calon gubernur Aceh, ia menjelaskan telah menyampaikan visi dan misinya di forum lintas partai ini yakni Darni Daud, Muhammad Nazar, dan Nova Iriansyah. Sedangkan Ahmad Farhan Hamid dan Tarmizi Karim, dijadwalkan pekan depan.(MNA-ANTARA)

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Desk Aceh: Segera Rumuskan Landasan Hukum Pilkada

    JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didorong untuk menyurati DPRA dan Gubernur Aceh agar segera merumuskan dan memutuskan qanun yang sudah ada menjadi landasan hukum Pilkada Aceh jika sampai 19 September 2011 belum ada qanun baru.

    Demikian antar lain hasil Focus Group Discussion (FGD) Desk Aceh ke-2 Kantor Kemenkopolhukam yang membahas Pilkada Aceh 2011, Rabu (14/9) di Jakarta. FGD tersebut dihadiri Sesmenko Polhukam sebagai keynote speaker, para Deputi Kemenko Polhukam, KPU, Bawaslu, BIN, Bais TNI, Baintelkam Polri, Waas Intel Polri, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, serta Ketua dan Sekretaris FKK Desk Aceh serta  Jaakko Ocsanen dari CMI selaku pengamat (observer).

    FGD tersebut seyogianya juga dihadiri penandatangan MoU Helsinki dan tokoh puncak Partai Aceh, Malik Mahmud, Dr Zaini Abdullah, Zakaria Saman, Muzakir Manaf, Yahya Muas, dan Kamaruddin Abubakar. Namun sampai pertemuan berakhir, para tokoh tersebut tak hadir.

    FGD juga mendorong Pilkada Aceh agar dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan KIP Aceh dengan penyesuaian setelah jeda waktu (cooling down) dan tetap melaksanakan Keputusan MK. Jika sampai batas 19 September 2011 tidak ada keputusan Qanun Pilkada yang baru, maka dapat diselenggarakan dengan mengacu pada Qanun Nomor 7 Tahun 2006.

    Bawaslu didorong segera melantik semua anggota Panwaslu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada. KPU dan pemerintah daerah agar mensosialisasikan ketentuan-ketentuan pelaksanaan pilkada sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini di Indonesia.

    Aparat keamanan di Aceh juga dituntut menciptakan situasi dan kondisi Aceh yang aman dan damai melalui peningkatan stabilitas keamanan dengan mengungkapkan kasus-kasus kriminal bersenjata yang terjadi di Aceh dengan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    FGD itu juga menyimpulkan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 35/PUU-VIII/2010 tentang Calon Perseorangan pada Pemilukada Aceh Tahun 2011 merupakan Keputusan yudicial review terhadap Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh adalah bersifat final dan mengikat. “Semua pihak harus dapat menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut walaupun ada yang merasa dirugikan dan diuntungkan,” demikian salah satu penegasan di FGD Desk Aceh.(fik)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Taufik Abda: Nama Partai SIRA Perjuangan tidak Kreatif

    SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Taufik Abda mengatakan tidak mempersoalkan dengan kemunculan Partai SIRA Perjuangan. Hanya saja, kata dia, pemberian nama dengan nyaris sama dengan Partai SIRA pimpinannya, terkesan tidak kreatif.

    “Semua orang punya hak untuk membentuk partai politik lokal di Aceh. Jika pun didaftar dengan nama Partai SIRA Perjuangan, perlu saya tegaskan bahwa partai tersebut tidak punya hubungan historis, ideologi dan organisatoris dengan  Partai SIRA yang ada,” ujarnya kepada serambinews.com, Kamis (15/9). Menurut Taufik, Partai SIRA tidak memberi mandat kepada siapa pun atas pembentukan Partai SIRA Perjuangan.

    “Jadi tidak dapat diklaim sebagai kelanjutan Partai SIRA yang ada selama ini,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Departemen Hubungan Internasional Partai SIRA, Helmy N Hakim yang ditanyai secara terpisah mengatakan, dirinya sudah sejak 6 bulan terakhir sudah jarang berkomunikasi dengan Ketua Partai SIRA, Taufik Abda. “Saya mengikuti apa pun keputusan jamaah, mengenai pimpinan SIRA, saya sudah 6 bulan tidak ada komunikasi,” ujarnya.

    Catatan serambinews.com saat ini di Aceh terdapat enam partai politik lokal yang pernah ikut pemilu pada 2009. Yaitu Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Aceh (PA), Partai Bersatu Atjeh (PBA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Aceh Aman Seujahtera (PAAS), dan Partai Daulat Atjeh (PDA). Bila nanti Kanwil Depkum dan HAM Aceh mensahkan Partai SIRA Perjuangan menjadi sebuah badan hukum, maka partai tersebut menjadi partai lokal
    ke 7 yang terbentuk di Aceh.

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Aceh Diingatkan Tidak Lampaui Batas Kewenangan

    Banda Aceh, (Analisa). Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh agar tidak terus melakukan tugas-tugas yang melampaui batas kewenangannya.
    KIP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta hanya menjalankan aktivitas selaku penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di provinsi itu, bukan malah ikut-ikutan membuat regulasi sendiri dan menafsirkan aturan hukum yang ada.

    Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beuransyah menyatakan, salah satu bukti KIP telah melewati batas kewenangannya adalah sikap ngotot mereka yang tetap memaksakan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberlakuan kembali calon independen dalam Pilkada Aceh.

    Padahal putusan MK tersebut sampai saat ini belum dimasukkan ke dalam Qanun Pilkada, sehingga dinilai masih ilegal untuk diberlakukan. “Calon independen itu belum bisa dijalankan, karena belum masuk Qanun Pilkada. KIP jangan ngotot memberlakukan calon independen, karena belum ada aturan hukum yang jelas, seperti qanun yang belum selesai,” ujar Adnan Beuransyah kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (16/9).

    Politisi Partai Aceh yang juga Ketua Pansus IV yang membahas Qanun Pilkada itu menambahkan, selama ini KIP Aceh telah melakukan beberapa pelanggaran seperti melakukan tahapan pilkada tanpa pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). “Semua tahapan pilkada harus dilakukan dalam pengawasan oleh Panwaslih. Sedangkan Panwaslih belum terbentuk,” kata Adnan.

    Ia juga meminta seharusnya KIP dalam melakukan tahapan pilkada menunggu qanun selesai. “Semua tahapan harus berpedoman kepada qanun, jadi itu yang saat ini tidak dilakukan KIP,” ujar Adnan Beuransyah.

    Tetap Menolak

    Sementara itu, Partai Aceh tetap menolak kehadiran calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Partai lokal ini menilai KIP Aceh menyalahi aturan jika tetap mengakomodasi calon independen. “Jalur independen untuk pilkada kali ini tidak dapat diikutsertakan,” kata Juru Bicara Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Fachrul Razi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (15/9).

    Menurut Fachrul Razi, calon independen sama sekali tidak bisa diakomodasi karena belum ada aturan hukumnya, sebab Qanun Pilkada belum disahkan. KIP juga dinilai melanggar “Terkecuali di Pilkada 2017-2022 ke depan. Itupun kalau ada perubahan UU-PA atau lahirnya UU-PA yang baru atas dasar adanya putusan MK,” ujar Fachrul.

    Merujuk Qanun No 7 tahun 2006 yang secara tegas disebutkan, calon perseorangan hanya sekali yaitu pada tahun 2006. Pengalaman Pilkada di beberapa daerah di Indonesia dapat dilihat pada rentang tahun 2007-2008, dimana banyak calon perseorangan atau independen tidak dapat mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah sampai menunggu UU baru yang mengakomodir calon perseorangan.

    Calon perseorangan di Indonesia, lahir pasca UU No.12 tahun 2008. Pada tahun 2007, seorang kandidat calon kepala daerah dari NTB melakukan uji materi UU No.32 tahun 2004 tentang adanya calon di luar partai, karena perpolitikan di Aceh, dimana calon perseorangan mayoritas menang pada tahun 2006, maka MK mengabulkan calon perseorangan dalam Pilkada. Namun MK tidak memperhatikan di Aceh ada independen sebagai konsensus konflik karena pada saat itu belum ada partai politik lokal.

    Partai Aceh menyatakan tetap akan konsisten pada jalur hukum bahwa independen hanya sekali berlaku pada Pilkada tahun 2006 dan selanjutnya semua harus berkompertisi melalui partai politik lokal atau nasional. Karena kekhususan Aceh yang memiliki partai lokal.

    “Apabila ada calon independen, maka gugur secara hukum dan politik karena ada partai lokal. Di daerah selain Aceh, silahkan ada calon independen karena mereka tidak memiliki partai lokal. Tidak mungkin ada double atau dua jalur dalam berkompetisi, karena pada saat itu independen hanya sekali oleh karena belum adapartai lokal, khususnya Partai Aceh dan pilihan tersebut adalah alternatif,” terangnya. (mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mengadaptasi Pemilihan Umum 1999

    Terlepas dari beragam persoalan yang menyertainya, Pemilihan Umum 1999 dinilai sebagai salah satu penyelenggaraan pemilu terbaik, selain Pemilu 1955. Pemilu demokratis pertama sejak era reformasi 1998 itu menjadi ”kulminasi politik” pasca-Orde Baru dengan keikutsertaan berbagai kekuatan politik yang sebelumnya terepresi.

    Cerita berlanjut. Tiga kali pemilu pascareformasi memang memberikan beragam catatan. Misalnya, cara penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dianggap membuat demokrasi menjadi ”bergaya Amerika” disertai keharusan berbiaya mahal. Nyaris tak mungkin calon bisa terpilih tanpa dibekali kekuatan finansial memadai.

    Realitasnya, metode penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak merupakan isu populer sebagai antitesa atas praktik oligarki partai yang semakin mengkhawatirkan. Namun, dampak hebatnya baru disadari kemudian. Tak mengherankan jika menjelang Pemilu 2014 muncul kembali ide agar sistem daftar calon dikembalikan ke model daftar calon tetap (close list). Perdebatan pun berpotensi akan seperti diputar ke masa menjelang Pemilu 2004 dan 2009.

    Pemerhati pemilu, Pipit R Kartawidjaja dari Watch Indonesia di Berlin, berpandangan, salah satu prinsip berpemilu adalah pembiasaan. Artinya, jika sistem dan perangkat teknis terlalu kerap berubah dalam waktu singkat, dikhawatirkan hal itu tidak akan mendidik masyarakat pemilih. Di sisi lain, ketimbang perubahan drastis dan harus mengambil rujukan pengalaman sana-sini, Indonesia sebenarnya punya pengalaman berpemilu yang bisa diperbaiki untuk pemilu mendatang. Misalnya, jika memang ingin kembali ke close list dinilai bertentangan dengan kehendak umum, masih ada jalan tengah yang bisa diadopsi dari ketentuan Pemilu 1999.

    Ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1999 mengenai Pemilu Anggota DPR dan DPRD menyatakan jumlah kursi anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah tingkat I, dengan ketentuan setiap daerah tingkat II mendapat minimal satu kursi— dengan perkecualian Provinsi Timor Timur.

    Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi partai politik peserta pemilu untuk anggota DPR berdasarkan seluruh hasil suara yang diperoleh parpol tersebut di daerah tingkat I. Penentuan calon terpilih anggota DPR dari setiap parpol oleh PPI berdasarkan pengajuan pimpinan parpol tingkat pusat dengan mengacu pada suara terbanyak/terbesar yang diperoleh parpol di daerah tingkat II.

    Kenangan pada Pemilu 1999 itu bisa ”dibangkitkan” lagi. Salah satunya dengan mengadopsi metode penghitungan suara dan penetapan calon terpilih. Perhitungan dilakukan, misalnya, di level provinsi, baru kemudian penentuan kursinya dan/atau calon terpilih kembali merujuk hasil di tiap kabupaten/kota. Prinsip ”open list” masih bisa diterapkan di mana ada calon yang mewakili kabupaten/kota. Jika ketimpangan jumlah penduduk yang dikhawatirkan bakal menjadi persoalan, jalan tengahnya adalah menyisakan kursi di tingkat provinsi demi memproporsionalkan perolehan kursi dengan perolehan suara.

    Pipit berpandangan, metode penghitungan ala 1999 akan mengakomodasi keinginan agar ada disiplin kader terhadap parpolnya, juga keinginan ada prinsip keterwakilan yang jelas. Dengan cara itu, setiap calon anggota legislatif juga mesti berupaya maksimal mendongkrak perolehan suara parpol.

    Gagasan ini muncul sebagai tawaran alternatif di tengah tarik-menarik kepentingan dalam pembahasan RUU Perubahan atas UU No 10/2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasalnya, semua usul pasti memiliki kendala dan perbenturan prinsip. Misalnya, keinginan menciutkan daerah pemilihan menjadi 3-6 atau 3-7 kursi bakal berhadapan dengan prinsip bahwa sebuah wilayah administratif tidak boleh dipecah ke dapil yang berbeda.

    Pipit sependapat, pemekaran yang ekstensif menjadi salah satu problem yang harus dipecahkan dalam alternatif perhitungan yang mengadopsi cara pada Pemilu 1999. Misalnya, meski Papua memiliki 29 kabupaten/ kota, tidak mungkin provinsi itu mendapat alokasi 29 kursi DPR karena jumlah penduduknya tak cukup banyak untuk itu.

    Untuk kasus semacam itu, DPR dan pemerintah harus bersepakat adanya klausul khusus. Mumpung masih ada waktu, mari bersimulasi dan berhitung kembali. (Sidik Pramono)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Keadilan Tidak Akan Terwujud

    Jakarta, Kompas – Keadilan pemilu dirasa tidak akan terwujud dengan Rancangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang baru disepakati Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Oleh karena itu, segera setelah diundangkan, aktivis dan akademisi siap mengajukan gugatan uji materi.

    Kesepakatan para aktivis dan akademisi untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) itu disepakati peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi, Veri Junaidi.

    ”Masuknya orang parpol di penyelenggara pemilu membuat keadilan pemilu semakin sulit tercipta. Orang parpol tidak mungkin bisa langsung terpisah dengan partai dan langsung bekerja secara independen, tidak partisan,” tutur Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay seusai seminar tentang hasil kajian reformasi sistem keadilan pemilu di Indonesia yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu, Jumat (16/9), di Jakarta.

    Hadar menilai, peran parpol dalam penyelenggaraan pemilu yang disepakati dalam RUU tersebut terlalu dominan. Selain terlibat dalam struktur lembaga penyelenggara, parpol juga berperan dalam pembuatan peraturan serta pengawasan pemilu.

    Hal itu sama saja memperbolehkan fungsionaris parpol terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini membahayakan karena potensi intervensi parpol dalam penyelenggaraan pemilu menjadi lebih terbuka. Hal itu juga dikhawatirkan akan merusak kualitas pelaksanaan serta hasil pemilu.

    ”Bayangkan, parpol terlibat dalam struktur penyelenggara pemilu, proses pemilihan calon terpilih, proses pembuatan peraturan, hingga soal etika lembaga penyelenggara,” ujarnya.

    Kemunduran

    Peraturan baru penyelenggara pemilu tersebut dianggap sebagai kemunduran. Pasalnya, penyelenggaraan pemilu menjadi seperti proyek parpol. Parpol menjadi peserta sekaligus wasit dan pengawas dalam pemilu.

    Karena penyelenggara pemilu dikuasai parpol, kata Hadar, hak elektoral peserta pemilu yang terlanggar tidak akan menjadi prioritas untuk dikembalikan. Bahkan, penyelenggara dari pusat sampai tingkat kabupaten/ kota bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan lebih mementingkan kelompoknya. DKPP yang semestinya menjaga kode etik penyelenggara pemilu tak akan bermanfaat. Apalagi, kewenangan DKPP sangat besar, bahkan bisa memberhentikan penyelenggara pemilu yang tidak cocok untuk kepentingannya.

    Peneliti Cetro, Refly Harun, mengatakan, keadilan pemilu (electoral justice) semestinya menjaga integritas pemilu, bukan sekadar menghukum atau memidana pelanggar. Contohnya, dalam kasus Dewie Yasin Limpo, setelah hak Mestariyani Habie dikembalikan, proses pidana bisa mengikuti. (nta/dik/ina)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada Aceh Menggunakan Aturan Lama

    Banda Aceh, Kompas – Komisi Independen Pemilihan Aceh memastikan akan menggunakan Qanun Nomor 7 Tahun 2006 sebagai landasan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2011 di Aceh. Hal itu dilaksanakan menyusul sikap DPR Aceh yang menolak membahas ulang qanun pilkada yang baru.

    ”Kita akan jalan terus meski ada tidaknya qanun pilkada yang baru,” kata Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ilham Saputra, Kamis (15/9).

    Dengan tak adanya qanun baru, kata Ilham, qanun lama secara otomatis masih berlaku. Dengan demikian, qanun lama layak digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkada Aceh 2011.

    Mengenai pelaksanaan Pilkada Aceh 2011, belum ada keputusan resmi. Namun, berdasarkan kebutuhan waktu pelaksanaan proses pilkada, diperkirakan akan digelar pertengahan Desember 2011, khususnya untuk pemungutan suara. Dengan demikian, diperkirakan pelaksanaan Pilkada Aceh molor satu bulan dari jadwal KIP sebelumnya, yaitu 14 November.

    Terkait jalur perseorangan, KIP Aceh tetap akan memasukkannya. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon perseorangan sifatnya mengikat. Keputusan itu telah mencabut Pasal 256 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) secara otomatis.

    Secara terpisah, Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi mengatakan, jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Aceh 2011 tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya, tak ada aturan hukum kuat yang menjadi landasannya. ”Qanun pilkada belum disahkan. Kedua, KIP tidak dapat mengeksekusi putusan MK karena bukan wewenang KIP. Terkecuali, di Pilkada 2017-2022 ke depan. Itu pun kalau ada perubahan UUPA atau lahirnya UUPA yang baru atas dasar adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, perubahan UUPA sebagai UU kekhususan di Aceh tetap mengacu pada Pasal 269 (3) UUPA, yang menyatakan bahwa atas perubahan UUPA harus mendapatkan persetujuan dan konsultasi dari DPR Aceh,” kata Razi.

    Putusan MK, katanya, tidak serta-merta dapat dijalankan di Aceh sebelum ada UU pengganti dari UUPA yang telah diuji materi oleh MK. Namun, ini membutuhkan konsultasi juga dengan pihak eksekutif dan legislatif di Aceh. ”Putusan MK memiliki keputusan hukum, tetapi tidak dapat dijalankan atau dalam istilah pemerintahan disebut unforcible. Ada hukum tetapi tak dapat dijalankan,” katanya. (HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pemkab Pidie Setujui Pencairan Anggaran Pilkada

    Sigli, (Analisa). Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie kembali mengaktifkan tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setelah Pemkab Pidie mengabulkan pencairan dana sharing Pilkada dari Provinsi senilai Rp2 miliar pada Senin (12/9). Sebelumnya KIP sempat me-non aktifkan sejumlah petugas PPK dan PPS di daerah itu karena tak dicairkannya upah kerja mereka.
    Dari hasil pertemuan KIP dengan Bupati, disepakati anggaran sharing Pilkada sebesar Rp2 miliar akan digunakan sebagai biaya operasional tahapan Pilkada dan membayar dua bulan honor PPK dan satu bulan honor PPS.

    Pertemuan tersebut terjadi setelah KIP setempat mengancam me-non-aktifkan sejumlah pekerja Pilkada di daerah itu dan akhirnya disetujui pencairan honorer bagi sejumlah PPK dan PPS.

    Ketua KIP Pidie Juanidi Ahmad, S.Ag kepada wartawan menyebutkan, dengan disetujuinya pencairan anggaran tersebut, maka tahapan Pilkada di Pidie akan dilanjutkan kembali setelah terhenti beberapa hari lalu akibat tak ada anggaran.

    “Selain dana sharing provinsi, kita juga membicarakan masalah pencairan dana dari Pemkab, agar tahapan Pilkada ke depan bisa terus dilanjutkan sesui dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.

    Dana sharing Rp2 miliar dari provinsi sifatnya hanya sementara, sedangkan tahapan Pilkada masih panjang hingga terpilihnya kepala daerah, tentu membutuhkan anggaran yang cukup, sehingga tahapan Pilkada di Pidie tidak terkendala lagi seperti sebelumnya dan diharapkan dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan masyarakat.

    Junaidi menambahkan, sambil menunggu regulasi pencairan anggaran Pilkada, KIP kabupaten/kota akan bertemu dengan KIP Provinsi dalam pekan ini guna membahas tahapan Pilkada, termasuk anggaran. KIP Pidie akan mengambil kesimpulan pada pekan depan setelah pertemuan tersebut.

    “Walaupun sejauh ini Bupati Pidie belum memberi tanggapan lebih lanjut terhadap anggaran Pilkada, karena belum adanya kejelasan payung hukum, jangan sampai berimbas terhadap pertangung jawaban keuangan, karena kedepan belum ada kepastian terhadap regulasi tersebut,” katanya. (ri)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PA: Akomodasi Calon Independen, KIP Langgar Aturan

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Partai Aceh tetap menolak kehadiran calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Partai ini menilai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyalahi aturan jika tetap mengakomodasi calon independen.

    “Jalur independen untuk pilkada kali ini tidak dapat diikutsertakan,” kata Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke redaksi acehkita.com, Kamis (15/9).

    Menurut Fachrul Razi, calon independen sama sekali tidak bisa diakomodasi karena belum ada aturan hukum, sebab Qanun Pilkada belum disahkan. KIP juga dinilai melanggar karena lembaga itu tidak dapat mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Terkecuali di Pilkada 2017-2022 ke depan. Itu pun kalau ada perubahan UUPA atau lahirnya UUPA yang baru atas dasar adanya putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Fachrul.

    Seperti diberitakan situs ini sebelumnya, DPR Aceh menolak membahas ulang Qanun Pilkada yang diajukan kembali Pemerintah Aceh Agustus lalu. Atas sikap Parlemen ini, KIP menegaskan bahwa pemilihan akan menggunakan Qanun No 7/2006.

    Namun, kata Fachrul, jika KIP tetap menggunakan qanun pilkada lama maka lembaga itu telah menyalahi aturan.

    “Jika KIP Aceh merujuk pada Qanun No 7/2006, dalam qanun tersebut juga secara hukum, tegas disebutkan bahwa calon perseorangan hanya sekali yaitu di tahun 2006,” lanjutnya. []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ketua SIRA: Pendaftaran SIRA Perjuangan Tanpa Sepengetahuan Saya

    logo partai sira perjuangan

    BANDA ACEH – Ketua Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) Taufik Abda mengaku pendaftaran Partai SIRA Perjuangan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh tanpa sepengetahuan dirinya. Taufik pun seolah tak percaya dengan kemunculan partai lokal baru itu.

    “Pendaftaran Partai SIRA Perjuangan (jika ada) tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan saya sebagai Ketua Umum DPP partai SIRA yang sah terdaftar sebagai badan hukum di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh,” tulis Taufik Abda dalam pesan singkat yang dikirim ke redaksi The Atjeh Post, Jumat (16/9) pukul 00.15 dinihari.

    Meski begitu, kata Taufik, ia tak mempersalahkan penggunaan nama SIRA Perjuangan. Namun, kata dia, nama itu terkesan tidak kreatif dan mencatut nama SIRA yang dipimpinnya.

    “Jika pun didaftar dengan nama Partai SIRA Perjuangan, perlu saya tegaskan bahwa partai tesebut tidak punya hubungan historis, ideologis dan organisatoris dgn Partai SIRA yang ada, karena tidak ada mandat dari Partai SIRA yang ada.Jadi, tidak dapat diklaim sbg kelanjutan Partai SIRA yg ada selama ini,” ujar Taufik.  

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis siang (15/9) Partai SIRA Perjuangan mendaftarkan diri ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.

    Partai SIRA Perjuangan ini dipimpin Safaruddin, yang sebelumnya juga salah satu pengurus Partai SIRA. Safaruddin juga mengaku partai bentukannya terpisah dari Partai SIRA pimpinan Taufik Abda. “Jadi ini seperti Partai Demokrasi Indonesia (PDI yang sudah bubar) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan,” kata Safaruddin.

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.