siwah.com

Category: Political Marketing

  • Demi Sebanyak-banyaknya Kursi

    mendagri & komisi 2 dpr

    Apalah arti klaim memiliki pendukung banyak jika tidak tecermin pada perolehan suara saat pemilu? Apalah artinya perolehan suara jika tidak terkonversi menjadi kursi? Apalah artinya jika semua yang diperoleh saat pemilu ternyata tidak signifikan?

    Idealnya, perolehan suara proporsional dengan kursi parlemen. Faktanya, kondisi ideal itu bukan sesuatu yang gampang dicapai. Pertimbangan itulah, dalam konteks perebutan kekuasaan, dengan memanfaatkan berbagai instrumen teknis pemilu, setiap peserta pemilu berkeinginan mendapatkan sebanyak-banyaknya kursi.

    Setiap metode perhitungan kursi memiliki konsekuensi sendiri. Beragam metode konversi kursi bisa berbeda-beda hasilnya. Metode perhitungan kursi menjadi salah satu instrumen yang bisa digunakan peserta pemilu untuk ”mendongkrak” perolehan kursinya.

    Pada Pemilu 2009, penghitungan kursi DPR dan DPRD memakai metode kuota dengan sisa suara terbanyak (largest remainder). Khusus untuk pemilu anggota DPR, dipakai varian penghitungan tahap ketiga, dengan menarik sisa suara ke tingkat provinsi. Pada perhitungan dua tahap pertama, hanya peserta pemilu dengan perolehan minimal 50 persen bilangan pembagi pemilih (BPP) yang bisa memperoleh kursi.

    Perhitungan itu, bagi sebagian kalangan, dinilai terlalu rumit. Metode perhitungan sampai tahap ketiga potensial memunculkan masalah, termasuk perhitungan kursi DPR di Sulawesi Selatan I, yang mencuatkan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, muncul pandangan, semestinya perhitungan dan pembagian kursi selesai di tingkat daerah pemilihan (dapil).

    Karena itu, dalam penyiapan draf Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU No 10/ 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengemuka kembali cara perhitungan kursi yang tuntas di tingkat dapil. Namun, kalangan DPR tidak utuh sependapat soal itu.

    Sebagaimana termuat dalam laporan pimpinan Badan Musyawarah DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 19 Juli 2011, ada alternatif kedua, yaitu konversi suara dengan prinsip sisa suara ditarik ke provinsi. Berbeda dengan perhitungan gaya Pemilu 2009, penghitungan tahap kedua langsung dilakukan di tingkat provinsi untuk seluruh sisa suara dari dapil bersangkutan untuk memperebutkan kursi tersisa.

    Setiap parpol pasti berhitung konsekuensi pilihannya. Di luar yang tersurat dalam draf RUU, muncul keinginan sejumlah parpol agar digunakan metode divisor, baik varian d’Hondt atau St Lague. Partai Golkar, misalnya, disebut lebih sreg dengan metode divisor d’Hondt. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) cenderung ke varian St Lague.

    Setiap metode perhitungan bisa menghasilkan komposisi perolehan kursi yang berbeda pula. Sekadar ilustrasi, bisa disimak simulasi hasil perolehan suara Pemilu 2009 dengan formula pembagian kursi yang berbeda (lihat grafis). Jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak diberlakukan, metode kuota dengan sisa suara terbanyak ala Pemilu 2004 akan memberikan kesempatan bagi delapan (!) parpol ”kecil” lainnya masuk ke Senayan. Penerapan ambang batas parlemen 2,5 persen plus metode divisor akan mengerucutkan perolehan kursi pada sejumlah parpol ”besar”.

    Setiap pilihan mengemban konsekuensinya masing-masing. Setiap alternatif bisa dipilih, bergantung tujuan yang akan dicapai. Bukankah setiap partai ingin mendapatkan kursi sebanyak-banyaknya? (dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jaga Independensi

    Jakarta, Kompas – Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akhirnya bulat menyepakati keter- libatan anggota partai politik dalam lembaga penye- lenggara pemilihan umum. Meski fungsionaris par- pol baru mundur setelah mencalonkan diri, inde- pendensi anggota KPU dan Bawaslu tetap terjaga.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu Rancangan Undang-Undang pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Kamis (15/9). Perihal syarat calon anggota KPU harus mundur dari keanggotaan parpol itu tertuang dalam Pasal 11 dan syarat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mundur dari parpol begitu mendaftar diatur dalam Pasal 85 RUU Penyelenggara Pemilu.

    Awalnya, pemerintah mengusulkan syarat calon anggota KPU dan Bawaslu tidak diubah. Calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri, seperti diatur dalam UU No 22/2007.

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, pemerintah akhirnya menyetujui anggota parpol mencalonkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu karena memahami dinamika demokrasi. Namun, pemerintah berharap semua pihak untuk mengawal lembaga penyelenggara pemilu agar bisa independen.

    Menurut Gamawan, independensi para penyelenggara pemilu akan tetap terjaga meskipun UU memperbolehkan fungsionaris parpol terlibat dalam pencalonan KPU dan Bawaslu. Independensi KPU dan Bawaslu akan tetap terjaga apabila para anggotanya merupakan hasil seleksi panitia seleksi yang independen.

    Gede Pasek Suardika, anggota Komisi II DPR, menambahkan, syarat penetapan pansel sudah diperketat dan langsung di bawah tanggung jawab Mendagri. Diharapkan pansel juga dapat melakukan seleksi calon anggota KPU secara ketat.

    Meski akhirnya menyetujui syarat mundur nol tahun dari parpol, Partai Demokrat berharap KPU tetap diisi orang-orang independen. ”Jangan sampai yang dipilih itu orang yang hari ini masih jadi anggota parpol, besok mundur karena ingin jadi calon anggota KPU,” katanya.

    Fraksi Partai Amanat Nasional juga akhirnya setuju syarat mundur nol tahun dari parpol. Namun, Fraksi PAN tetap mencantumkan usulan lima tahun mundur dari parpol sebagai catatan.

    Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo (F-PDIP) menegaskan, tak ada keterkaitan antara independensi dan netralitas dengan status seseorang. Orang yang berasal dari kalangan independen belum tentu bersikap netral. Begitu pula sebaliknya, orang yang berasal dari parpol belum tentu tidak bisa netral.

    Ganjar mencontohkan beberapa pejabat negara yang berasal dari parpol ternyata bisa independen dan memiliki integritas, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa, hakim konstitusi Akil Mochtar yang berasal dari Partai Golkar, dan Hamdan Zulva yang berasal dari Partai Bulan Bintang.

    Sementara itu, kalangan independen yang terpilih jadi anggota KPU, seperti Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati, justru masuk Partai Demokrat. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pemerintah: Kritisi Pemilihan di DPR

    Jakarta, Kompas – Keputusan pemerintah untuk mengirimkan delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan dipilih DPR didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun penuh. Pemerintah meminta rakyat ikut mengkritisi proses pemilihan di DPR dan mengimbau agar pemilihannya tidak bersifat politis.

    ”Presiden tunduk, patuh, dan menghormati putusan MK. Putusan itu jelas menyatakan, masa jabatan pimpinan KPK, termasuk pimpinan KPK sekarang, adalah empat tahun. Konsekuensinya, masa jabatan Busyro Muqoddas juga empat tahun. Dengan demikian, jumlah yang harus diserahkan pemerintah untuk dipilih DPR ada delapan orang, bukan 10 orang,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, Kamis (15/9), di Bina Graha.

    Menurut dia, Presiden sudah memilih putra-putri bangsa terbaik sebagai Panitia Seleksi KPK. ”Silakan rakyat menilai, mengkritisi, karena yang kita pilih ini bukan pilihan politis. Ini pilihan integritas dan kapabilitas orang yang akan memimpin lembaga yang sangat penting, lembaga yang sangat strategis untuk memberantas korupsi. Jadi, sebaiknya faktor integritas, kapasitas, dan kapabilitas itulah yang dikedepankan, bukan pertimbangan politis,” kata Denny.

    Peneliti Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, mengatakan, anggota Komisi III DPR sebaiknya mematuhi keputusan MK yang menetapkan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK dengan masa jabatan sampai 2014. Dengan begitu, tinggal empat kursi pimpinan KPK yang akan diisi dan itu cukup dengan delapan calon.

    ”Kalau tetap meminta 10 nama, mungkin ada sebagian anggota Komisi III yang sengaja mencari nama lain. Saya khawatir, mereka mau mencari calon pimpinan KPK yang bisa diatur DPR,” katanya.

    Menurut anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, Komisi III masih menunggu penjelasan dan argumentasi hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. ”Delapan atau 10 nama itu sama saja, tidak substantif, dan tidak mengubah apa pun dari nama-nama yang bakal dipilih DPR,” katanya.

    Rabu malam Sekretariat Gabungan Koalisi Partai Politik Pendukung Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membahas soal calon pimpinan KPK. Namun, kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Ja’far, pertemuan itu belum membahas rinci siapa nama calon pimpinan KPK yang layak dipilih.

    Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso berharap, soal calon pimpinan KPK tidak diputuskan di Setgab. (WHY/IAM/NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Menuju Ambang Perpecahan?

    Keinginan untuk menjadikan ambang batas parlemen sebagai salah satu instrumen penyederhanaan sistem kepartaian seolah tak terbendung. Tidak mengherankan jika DPR merumuskannya dengan klausul bahwa ambang batas perwakilan pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota juga berdasarkan pada perolehan suara nasional.

    Rumusan itu termuat dalam naskah RUU Perubahan atas UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD usulan DPR. Dalam naskah RUU dinyatakan, ambang batas parlemen diberlakukan nasional, bukan berjenjang. Perolehan suara partai politik hasil Pemilu Anggota DPR secara nasional dijadikan patokan bisa atau tidaknya parpol mengisi kursi legislatif di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

    Pada Pemilu 2009, ketentuan ambang batas parlemen hanya berlaku untuk Pemilu DPR, dengan ambang batas parlemen 2,5 persen total perolehan suara nasional. Artinya, parpol yang secara nasional perolehan suaranya kurang dari 2,5 persen masih bisa mengirimkan wakilnya di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

    Sejumlah kalangan sudah mengingatkan risiko ”perpecahan” jika klausul itu diterapkan. Faktanya, hanya 9 parpol yang bisa lolos masuk ke DPR, tetapi belasan parpol lainnya bisa mengisi kursi DPRD. Artinya, ada parpol di luar 9 parpol itu yang memiliki basis massa di daerah.

    Dengan asumsi bahwa ada ”keseragaman” pilihan saat memilih DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akibat pemilu yang dilakukan serentak, hasil Pemilu 2009 menunjukkan ada parpol di luar 9 parpol yang dominan di sebuah daerah. Sebagai perbandingan, jika cara perhitungan dengan metode kuota plus sisa suara terbanyak diterapkan, parpol seperti Partai Kebangkitan Nasional Ulama masih bisa meraih kursi di Jawa Timur atau Partai Damai Sejahtera akan meraih kursi di sebuah daerah di Indonesia timur. Bahkan, Partai Bulan Bintang, Partai Bintang Reformasi, atau Partai Peduli Rakyat Nasional masih bisa meraih kursi DPR.

    Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, cara menentukan ambang batas perwakilan pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota dengan menggunakan suara nasional itu jelas tak lazim, tidak rasional, melanggar prinsip pemilu demokratis, tidak konstitusional, dan berpotensi menimbulkan gejolak politik.

    Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, pernah mengingatkan potensi permasalahan jika ambang batas parlemen diterapkan nasional, bukan berjenjang sesuai tingkatan. Tak bisa diabaikan fakta, ada parpol yang lolos ambang batas parlemen tingkat nasional yang bahkan kesulitan mengajukan calon anggota DPRD di daerah tertentu.

    Menurut Titi, metode menentukan ambang batas perwakilan pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam RUU usul DPR perlu diganti dengan metode yang lebih rasional, mengikuti prinsip pemilu demokratis dan menjunjung tinggi konstitusi, serta tetap menjaga kemajemukan politik daerah.

    Semestinya pada pemilu parlemen nasional dalam satu wilayah nasional diberlakukan ambang batas perwakilan nasional, sedangkan pada pemilu parlemen lokal dalam satu wilayah lokal diberlakukan ambang batas perwakilan pemilu lokal. Besaran ambang batas nasional dan lokal bisa sama, tetapi tidak bisa dipersamakan pemberlakuannya. (Sidik Pramono)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Negara dan Elemen Bangsa Terjebak Liberalisasi

    Jakarta, Kompas – Indonesia terjebak pada liberalisasi secara ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Harus ada koreksi secepatnya terutama dalam segi liberalisasi partai politik. Oleh karena itu, perlu dipikirkan akan amandemen kelima UUD 1945 agar perjalanan bangsa sesuai cita-cita kemerdekaannya.

    Hal itu disampaikan beberapa pembicara dalam silaturahim purnawirawan TNI/Polri, Selasa (13/9). Hadir sebagai pembicara adalah mantan Wapres Try Sutrisno, mantan Wakil Kepala Staf AD Kiki Syahnakri (kini Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD), Romo Benny Susetyo Pr dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, budayawan Radhar Panca Dahana, dan Pemimpin Redaksi Kompas Rikard Bagun.

    Anies mengatakan, lewat liberalisasi parpol, seluruh bangsa terjebak pada demokrasi untuk elite semata. Demokrasi tidak untuk seluruh bangsa, tetapi menjadi ajang bagi elite mencari uang yang secara langsung juga merugikan partai. ”Bila alokasi anggaran rakyat beririsan dengan dana untuk partai, ini bahaya,” kata Anies.

    Benny Susetyo Pr juga menyoroti politik yang hanya menjadi transaksi dan perselingkuhan politisi dan pemodal. Hasilnya adalah pemimpin yang kerdil tanpa jiwa merdeka. Akhirnya terjadi lingkaran-lingkaran yang menyempit sehingga masyarakat dan elite hanya peduli pada dirinya sendiri dan golongannya serta tidak peduli pada bangsa.

    Rikard Bagun menyoroti liberalisasi ekonomi yang membuat sumber daya alam dikuasai asing. Di sisi lain, kekuatan dirgantara dan maritim Indonesia minim. Akibatnya, terjadi pembusukan dan pelapukan terhadap negara lewat korupsi.

    Kiki Syahnakri menekankan, bagaimana liberalisme telah merasuk berbagai elemen berbangsa, termasuk dalam sistem kenegaraan. Padahal, berdasarkan sejarah, walau mengambil ide-ide universal, para bapak bangsa mengombinasikannya dengan kearifan lokal. Namun, reformasi telah memasukkan sistem liberal sehingga seakan semuanya diserahkan kepada pasar.

    Kiki pun mengusulkan amandemen UUD 1945 dikaji ulang. Ia mengatakan, bukan berarti amandemen saat ini ditolak, tetapi perlu dipilah lagi mana yang sesuai roh mukadimah UUD 1945 dan mana yang tidak.

    Hal serupa juga disampaikan Try Sutrisno. Ia mendukung perlunya amandemen UUD 1945 dengan catatan, jangan sampai digunakan untuk kepentingan pihak tertentu. (EDN)

    Lewat liberalisasi parpol, seluruh bangsa terjebak pada demokrasi untuk elite semata.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ancaman Ambang Batas

    Pemilihan umum mendatang masih berlangsung sekitar 2,5 tahun lagi. Salah satu klausul yang kini diperhitungkan matang-matang oleh partai politik peserta (plus calon peserta) pemilu adalah soal besaran ambang batas parlemen.

    Prinsipnya, jika parpol peserta pemilu tak memperoleh suara melebihi persentase tertentu, parpol tersebut tak akan disertakan dalam pembagian kursi.

    Wacana soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) mencuat menjelang Pemilu 2009 dan kini kembali mengemuka. Bukan hanya bagi parpol baru, parpol yang sudah di DPR pun amat berkepentingan (dan karenanya suaranya pun tidak seragam).

    Hal itulah yang membuat perdebatan soal besaran ambang batas parlemen menjadi amat alot. Badan Legislasi DPR yang bertugas menyusun draf RUU usulan DPR pun tak bisa menyelesaikan perdebatan itu sehingga kemudian memilih memasukkan klausul besaran ambang batas parlemen dalam rentang nilai 2,5-5 persen sebagaimana yang ngotot dipertahankan sembilan fraksi di DPR.

    Realitasnya, semua parpol setidaknya akan merujuk pada hasil pemilu terdahulu sebagai patokan. Parpol besar cenderung yakin akan mendapatkan suara paling tidak sama dengan (atau kalaupun menyusut, tidak akan jauh berkurang ketimbang) perolehan suara pada pemilu sebelumnya. Sebaliknya, jika perolehan suara pada Pemilu 2009 tidak (atau belum) cukup meyakinkan, siapa yang bisa memastikan bahwa mereka akan sanggup melampaui ambang batas yang dipatok makin tinggi?

    Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghadapi tantangan perolehan suara yang terus turun signifikan dalam tiga pemilu terakhir. Partai Amanat Nasional (PAN) memang kemungkinan akan kehilangan ”kompetitor internal”, yaitu Partai Matahari Bangsa (PMB), tetapi siapa yang menjamin konstituen PMB akan kembali ke ”rumah lama”?

    Demikian halnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bisa jadi tidak akan lagi menghadapi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan juga Partai Persatuan Nadhlatul Ummah Indonesia (PPNUI). Namun, sekali lagi, partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu bisa jadi akan berhadapan dengan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) pimpinan Yenny Wahid–jika PKBN lolos verifikasi.

    Parpol baru pun pasti tidak bisa sepenuhnya tenang. Setiap pemilu sejak Reformasi 1998 memang memunculkan dua parpol baru yang meraih suara signifikan. Namun, dengan ambang batas yang dikerek tinggi, siapa yang bisa meyakinkan diri parpol baru akan langsung melejit? Terlebih dalam sejarah pemilu Indonesia amat sulit parpol ”sempalan” bisa langsung meraih suara yang signifikan.

    Peneliti senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto, menyatakan, tujuan penerapan angka ambang batas di tingkat wilayah pemilihan ini untuk meningkatkan kompetisi parpol agar setiap parpol sungguh- sungguh mempersiapkan tampil di pemilu, mengurangi jumlah parpol yang masuk parlemen, dan menyaring parpol peserta pemilu berikutnya.

    Tak ada formula baku soal besaran batas formal dan bagaimana menentukannya. Besar- kecilnya angka ambang batas untuk wilayah pemilihan ditentukan pembuat UU, sesuai kondisi politik dan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai UU. Namun, sejumlah ahli pemilu mengingatkan agar pembuat UU mengingat salah satu prinsip sistem pemilu proporsional.

    (sidik Pramono)

    Usul Besaran Ambang Batas Parlemen 9 Fraksi di DPR

    • Fraksi Partai Demokrat 4 persen • Fraksi Partai Golkar 5 persen • Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 5 persen • Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 3-4 persen • Fraksi Partai Amanat Nasional 2,5 persen • Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2,5 persen • Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 2,5 persen • Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya 2,5 persen • Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat 2,5 persenSumber: Laporan Pimpinan Badan Legislasi DPR atas penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; 19 Juli 2011.

    Source : Kompas.com

  • Elite Partai Jadi Pemburu Rente

    Jakarta, Kompas – Abdul Aziz SR, pengajar pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia, mengatakan, Minggu (11/9) di Surabaya, elite partai politik di lembaga legislatif, eksekutif, atau jadi makelar politik benar-benar menjadi pemburu rente. Hal ini tampaknya menjadi pola umum dan menyuburkan praktik korupsi di Indonesia.

    Abdul Aziz mencontohkan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin serta dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diduga melibatkan elite Partai Kebangkitan Bangsa.

    ”Ini seperti pola umum. Pada mulanya mereka bertugas mencari dana untuk partai. Tetapi, mereka juga mengambil fee atau rente dari pekerjaannya. Yang merekomendasi juga mengambil rente. Proses rente bertingkat berkesinambungan,” katanya.

    Dikatakan, proses perburuan rente dalam kehidupan politik ini paling tidak dimulai selepas Pemilu 1999. Saat itu, banyak partai berdiri, tetapi tak memiliki sumber dana yang jelas. Mereka lantas mencari dana dari APBN dan APBD. Ternyata jumlah ini tidak memadai. Iuran dari anggota dan sumbangan masyarakat yang diharapkan menjadi sumber dana utama relatif tidak jalan. ”Sumbangan masyarakat biasanya hanya untuk pemilihan kepala daerah,” katanya.

    Oleh karena itu, partai beramai-ramai memasuki kekuasaan karena melalui kekuasaan itu, selain mendapat akses berhubungan dengan masyarakat, juga untuk mendapatkan dana melalui permainan proyek. Pemerintahan adalah sumber dana yang mudah dan besar.

    Karena korupsi seperti menjadi pola umum, sangat sulit mematahkannya. Partai saling menutupi dan menyandera.

    Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi, di Jakarta, Minggu, berharap PBNU segera menegaskan kembali komitmen antikorupsinya, dengan dibuktikan secara nyata. Sebab, NU adalah inspirator gerakan moral antikorupsi. ”NU tidak boleh lembek terhadap koruptor,” katanya.

    Hasyim juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serius menyelamatkan negara dari perilaku koruptif oleh pejabat negara. (MBA/ano)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pengelolaan APBD Tidak Prorakyat

    Garut, Kompas – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Garut yang tidak prorakyat mendorong Wakil Bupati Dicky Chandra mengundurkan diri. Hal lain yang melatarbelakanginya adalah ketidakjelasan wewenang antara Bupati dan Wakil Bupati serta minimnya terobosan Kabupaten Garut dalam menelurkan kebijakan populis bagi masyarakat.

    ”Tekad saya bulat untuk mengundurkan diri. Namun, bila pengunduran diri tidak disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, saya mengharapkan perbaikan di tiga hal itu,” kata Wakil Bupati Dicky Chandra di Garut, Jawa Barat, Jumat (9/9).

    Dicky Chandra terpilih menjadi Wakil Bupati Garut periode 2009-2014 dari jalur independen bersama Bupati Aceng Fikri yang kini menjadi anggota Partai Golkar. Dicky sudah mengajukan surat permohonan mundur kepada DPRD Garut dan berkonsultasi dengan Gubernur Jabar dan Menteri Dalam Negeri.

    Dua tahun bersanding dengan Aceng, Dicky merasa terbebani karena tidak mampu berbuat banyak bagi kesejahteraan rakyat. Banyak kebijakan prorakyat berbasis APBD tidak bisa dikerjakan dengan baik, di antaranya proses pendataan dan pendanaan Jaminan Kesehatan Daerah yang terbengkalai. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Garut berutang sekitar Rp 24 miliar kepada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Slamet, Garut.

    Komunikasi intensif dengan Bupati juga tidak bisa terjalin dengan baik. Meski beberapa kali sudah dimediasi Sekretaris Daerah Garut, ia tetap kesulitan untuk melakukan koordinasi dengan Bupati.

    ”Saya mengakui tidak cukup dewasa untuk bekerja sama dengan Bupati memimpin Garut. Jadi, sebelum semuanya bertambah buruk, saya memilih untuk mundur,” katanya.

    Sekretaris Jenderal Garut Government Watch Agus Rustandi mengatakan, perbaikan kinerja harus dilakukan Dicky bila ia batal mengundurkan diri. Alasannya, beberapa kebijakan yang digulirkan belum menyejahterakan rakyat. Agus menyoroti pendapatan daerah bidang budaya dan pariwisata yang biasanya digarap Dicky dua tahun terakhir cenderung stagnan.

    ”Bila ingin mundur karena merasa tidak mampu mengemban amanat rakyat, tentu suatu tindakan yang bijaksana. Bila hal itu terjadi, Bupati harus langsung mengajukan dua nama calon pengganti berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya. (CHE)

    Source : Kompas.com

  • Parpol Ingin Berdayakan Masyarakat

    Nanning, Kompas – Partai politik pasti berkeinginan memberdayakan masyarakat dan mendorong rakyat bisa menikmati hasil pembangunan karena parpol dibentuk sesungguhnya untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Di Indonesia, keinginan memberdayakan masyarakat itu, dan sebagian sudah dilakukan parpol dengan beragam program, tetap harus dilakukan dengan terus menumbuhkan demokrasi.

    Demikian benang merah yang dapat ditarik dari paparan berbagi pengalaman empat parpol di Indonesia dalam Konferensi Khusus yang diadakan International Conference of Asian Political Parties (ICAPP) di Nanning, China. Wartawan Kompas, Tri Agung Kristanto, dari Nanning, melaporkan, konferensi yang diadakan bersama Partai Komunis China (PKC) itu berakhir pada Selasa (6/9), setelah berlangsung selama empat hari.

    Pembicara dari empat parpol di Indonesia adalah Ketua Bidang Usaha Kecil dan Koperasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mindo Sianipar, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Budiyanto, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri DPP Partai Golkar Iris Indira Murti, dan Ketua Departemen Keuangan DPP Partai Demokrat M Ikhsan Modjo.

    Konferensi ICAPP diikuti sekitar 150 orang, yang mewakili parpol dari 25 negara di Asia dan Oceania, seperti dari Australia, Nepal, Thailand, Pakistan, dan India. Tema konferensi adalah ”Pembangunan dan Akses Masyarakat: Penyebaran Hasil Pembangunan pada Rakyat”.

    Budiyanto mengatakan, PKS sebagai parpol yang turut serta dalam pemerintahan di Indonesia tentu ingin mendorong peningkatan akses masyarakat terhadap hasil pembangunan. PKS mempunyai sejumlah program pemberdayaan masyarakat itu.

    Namun, kata Budiyanto, peningkatan kesejahteraan rakyat itu bisa tercapai kalau ada penguatan terhadap demokrasi, pemberantasan korupsi, reformasi birokrasi, dan memberikan akses yang lebih baik lagi pada rakyat, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan.

    Iris Indira Murti mengingatkan, fungsi parpol yang esensial adalah sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah. Fungsi ini berjalan dengan baik jika tergambarkan dalam upaya partai untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan memajukan demokrasi.

    Ikhsan Modjo menilai, arah pembangunan di Indonesia sudah benar. Agar hasil pembangunan itu dapat dirasakan rakyat secara adil dan merata, harus ada penguatan demokrasi yang produktif. Maksudnya adalah dengan dibukanya isolasi rakyat terhadap kebijakan ekonomi, penajaman visi kepemimpinan nasional, dan penguatan keilmuan masyarakat.

    Dalam sesi diskusi yang terpisah, Mindo Sianipar lebih memaparkan upaya PDI-P dalam memberdayakan masyarakat secara nyata. Hal itu, antara lain, dilakukan dengan penguatan usaha kecil dan koperasi.

    Source : Kompas.com

  • KIP Siapkan Draf Tahapan Baru

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan sudah mengantongi draf tahapan baru pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digunakan untuk menjadwal ulang tahapan pascaberakhirnya masa cooling down pada 5 September lalu.

    Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra mengatakan, poin-poin apa saja terkait tahapan yang akan dijadwal ulang dan kapan waktu pelaksanaannya masih terus dimatangkan. Bahkan dalam waktu dekat draf tahapan yang baru ini lebih lanjut akan di-breakdown ulang dengan melibatkan seluruh KIP kabupaten/kota.

    “Sejauh ini kita baru menyiapkan draf, tapi belum ditentukan secara detail, karena masih menunggu disahkannya qanun lebih dulu. Seluruh kabupaten/kota akan kita panggil, karena penjadwalan ulang ini juga berimplikasi dengan kerja KIP kabupaten/kota,” kata Ilham yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/9).

    Menurutnya, KIP masih terus mengikuti perkembangan situasi terakhir menyusul akan dibahasnya qanun pilkada yang baru dalam dua pekan mendatang. Namun, untuk tahapan yang terkait dengan pelaksanaan pilkada akan terus dimatangkan.

    “Apa-apa saja yang akan kita lakukan untuk penjadwalan ulang tahapan, akan ditentukan setelah qanun pilkada yang baru disahkan. Untuk sekarang yang baru ada cuma draf dan ini akan masih kita utak-atik dan dibahas dengan kabupaten/kota,” ujarnya.

    Butuh dukungan
    Anggota Komisioner KIP, Tgk Akmal Abzal yang ditemui terpisah kemarin mengakui KIP masih mengkhawatirkan kondisi Pilkada Aceh pascaterjadinya penghentian sementara tahapan (cooling down) pilkada. Dalam situasi seperti ini, katanya, KIP memerlukan dukungan politik pemerintah pusat.

    “Kami berharap pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri memberi dukungan baik secara hukum maupun secara politis untuk keberlanjutan pilkada di Aceh setelah berakhirnya masa cooling down,” katanya.

    Menurut Akmal, kedatangan tim dari pusat ke Aceh yang diwakili Dirjen Otda Kemendagri, Prof Dr H Djohermansyah Djohan bersama tim Menkopolhukan pada Kamis lusa diharapakan akan memberi dampak positif bagi penyelesaian konflik regulasi pilkada di Aceh, di samping sebagai bentuk dukungan politik pemerintah terhadap kemajuan demokrasi di Aceh.

    “Kalaupun ada persoalan-persoalan yang berpotensi memunculkan pemahaman yang berbeda terhadap regulasi, pemerintah setidaknya dapat menjembatani menuju pada satu titik temu yang bisa diterima oleh semua pihak,” ucapnya.

    Disebutkan, persoalan konflik regulasi yang masih terus mengemuka hingga kini juga membuat KIP berada pada posisi dilematis. Bahkan, kata Akmal, KIP perlu meminta ketegasan dari pemerintah pusat tentang masa depan Pilkada Aceh jika persoalan yang muncul saat ini tidak mencapai titik temu, terutama dalam kaitannya pembahasan qanun di DPRA.

    “Bagi KIP soal lanjut atau tunda pilkada, harus ada ketetapan hukum yang jelas. Pemerintah pusat harus memberi kepastian hukum, apakah dilanjutkan atau ditunda. Ini harus tegas,” ujarnya.

    Sistem coblos
    Akmal juga menyebutkan, pascaberakhirnya masa cooling down tahapan pilkada, KIP di kabupaten/kota sudah dapat menyiapkan perencanaan untuk tahap sosialisasi. Sedangkan kegiatan sosialisasi secara masif di lapangan baru dapat dilakukan setelah adanya tahapan baru yang disusun berdasarkan penjadwalan ulang setelah adanya qanun pilkada yang baru.

    Menurut Akmal, dampak dari proses adanya cooling down pilkada juga membuat jadwal pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) tertunda yang seharusnya berakhir pada 6 September sesuai dengan tahapan yang disusun KIP.

    “Untuk pengumuman DPS selanjutnya akan kembali dilakukan setelah adanya tahapan penjadwalan ulang,” kata Akmal yang juga Ketua Divisi Sosialisasi KIP.

    Dia tambahkan, untuk pilkada 2011, proses pemungutan suara masih menggunakan sistem pencoblosan. Keputusan ini merujuk pada Pasal 60 Qanun Nomor 3/2005 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubenur. (sar)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.