JAKARTA–MI: Hanya lembaga survei yang memiliki persyaratan lengkap yang akan diregistrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga yang tidak melengkapi persyaratan, tidak dibenarkan melakukan survei atau jajak pendapat Pemilu 2009.
“Lembaga survei harus mendaftar ke KPU dan melengkapi seluruh persyaratan. Apabila persyaratan belum lengkapi kami meminta untuk dilengkapi. Tapi kalau tidak juga dilengkapi, lembaga tersebut tidak diregistrasi,” kata anggota KPU Endang Sulastri kepada Media Indonesia ketika dihubungi melalui telepon di Jakarta, Selasa (16/12).
(more…)