Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hasil perubahan, memberi keistimewaan partai politik mengisi jabatan kenegaraan. Namun, ”hak monopoli” itu belum diimbangi dengan sistem kaderisasi yang optimal.
Begitu dihadapkan pada pemilihan presiden, banyak parpol seakan kekurangan stok sehingga muncul sebutan calon 4L (lu lagi lu lagi).
(more…)