Jakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum membatasi peserta kampanye yang akan dimulai hari Sabtu (12/7) mendatang. Partai politik hanya boleh melakukan kampanye dengan pertemuan terbatas, sedangkan rapat umum baru bisa digelar selama 21 hari menjelang pemungutan suara pada 9 April 2009.
Penjelasan awal mengenai kampanye itu diberikan anggota KPU, Sri Nuryanti, seusai penetapan nomor urut peserta pemilu, kemarin. Penetapan nomor urut parpol dipimpin Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary serta dihadiri ketua umum dan sekretaris jenderal dari 34 parpol peserta pemilu.
Sri Nuryanti menjelaskan, KPU akan menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. ”Nanti akan diatur mengenai jadwal, tempat, waktu, dan metode kampanye yang akan berlangsung selama sembilan bulan tujuh hari,” kata Sri Nuryanti.
(more…)