Samarinda – KPUD Kaltim tidak mengacuhkan surat Mahkamah Agung (MA) yang menilainya tidak konsisten karena menggelar pilkada 2 putaran. KPUD Kaltim menilai surat MA itu tidak mengikat.
“Surat itu tidak mengikat KPUD Kaltim. Meski fatwa MA sekalipun,” kata Kuasa Hukum KPUD Kaltim, Abdul Rais, kepada detikcom, Senin (29/7/2008).
(more…)