siwah.com

Blog

  • Mekanisme Rekruitmen Calon Kepala Daerah Dievaluasi

    BANDUNG–MICOM: Semangat kader PDIP untuk berkompetisi mengisi jabatan kepala daerah dinilai makin menurun. Yang mengemuka saat ini justru pengusulan bakal calon berdasarkan kekerabatan.

    Poin itu menjadi koreksi Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri saat memberi pengarahan tertutup pada DPD PDIP Jawa Barat.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Steering Comittee Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP Andreas Hugo Pariera yang ditemui di sela-sela pelaksanaan Rakernas PDIP di Bandung.

    “Salah satu poin yang dijelaskan ibu adalah bagaimana menghadapi pemilu kada ke depan. Ada kecenderungan terjadi penurunan semangat dari kader PDIP yang dikenal bergotong-royong dan bekerja keras. Padahal semangat ini harus dibangun kalau mau memenangkan pemilu kada,” ujarnya.

    DPD Jawa Barat mendapat pengarahan khusus, kata dia, karena sebagai persiapan pemilu kada yang akan segera tiba. Jabar menjadi kunci memperkokoh posisi PDIP di daerah.

    Pada pertemuan itu juga disebutkan, agar yang diusung sebagai bakal calon adalah kader murni PDIP. Selain itu, pengusulan juga akan dilakukan melalui mekanisme penjaringan yang lebih ketat.

    “Kritik KKN pada rekruitmen pengusulan calon harus dipotong habis. Kita mencari orang yang punya kapabilitas. Salah satunya dengan psikotes. Ketika merekrut dan menyeleksi dengan benar, maka kemungkinan menang cukup tinggi,” imbuh Andreas

    Dalam pengarahan itu, Andreas menuturkan, Megawati mengkritik para ketua partai di daerah, yang memangku jabatan terlalu lama.

    “Ada yang dua bahkan empat periode, ada yang sudah menjadi bupati. Ini harus kita koreksi,” pungkas Andreas. (Wta/OL-12)

    Source : Media Indonesia

  • Cegah Koalisi Pragmatis, Pilpres Diadakan Lebih Dulu

    JAKARTA–MICOM: Pelaksanaan pemilu presiden lebih dahulu dinilai menjadi solusi untuk memotong koalisi yang berpijak pada kepentingan semata. Jika pilpres digelar lebih dulu, yang terbangun adalah koalisi ideologis. Karena itulah, usulan ini dikemukakan PDIP untuk diatur dalam revisi undang-undang pilpres mendatang.

    “Pilpres sebaiknya dilakukan sebelum pemilu legislatif. Supaya koalisi yang terbangun lebih ideologis. Karena, kita tidak tahu perolehan kursi di pemilu legislatif, sehingga tidak ada transaksional,” tutur fungsionaris DPP PDIP Arif Wibowo, ketika ditemui di sela-sela pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP di Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/12).

    Menurut Arif, hal ini juga sesuai dengan rekomendasi Kongres PDIP di Bali pada April, 2010 lalu. Koalisi yang dibangun sejak awal juga dinilai akan lebih permanen.

    “Ini lebih menjamin pemerintahan lebih stabil, karena bukan sharing kekuasaan,” tambahnya.

    Pelaksanaan pilpres lebih dulu juga akan mendorong kekuatan dan keseriusan parpol. Karena, dengan demikian, pelaksanaan pemilu akan lebih kokoh dan terukur.

    Ia menambahkan pilihan alternatif, selain pelaksanaan pilpres lebih dahulu, adalah melaksanakan pemilu legislatif dan pemilu presiden secara serentak.

    Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan pilpres lebih dulu, terjadi perubahan syarat pencalonan presiden. Saat ini berpijak pada hasil pemilu legislatif yang dilakukan lebih dulu. Jika diubah, pijakannya pada hasil pemilu periode sebelumnya.

    Calon bisa diusung satu atau gabungan partai politik. Jika pengajuan calon dilakukan oleh gabungan parpol, akan lebih terbuka dengan melihat kader partai yang mempunyai kapabilitas mumpuni, bukan kader yang berasal dari partai dengan perolehan suara terbanyak.

    “Parpol sejak jauh hari sudah mengukur kekuatan masing-masing dan memprediksi perolehan suara. Kuncinya persamaan visi yang sifatnya ideologis tidak pragmatis. Kelebihannya kalau menang, diikuti dengan kemenangan legislatif,” tukasnya. (Wta/OL-10)

    Source : Media Indonesia

  • PDIP: Suara Terbanyak Picu Politik Uang

    VIVAnews – Ketua Pansus RUU Pemilu, Arif Wibowo, menyatakan pilihan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup

  • Memadamkan Bara Kuasa Pilkada Aceh

    Kumandang lagu ”Dari Sabang sampai Merauke” sebagai impian bangsa untuk hidup bersama dalam keragaman yang bersatu mewujudkan kebahagiaan tampaknya belum mampu menghentikan duka dan nestapa Provinsi Aceh dan Papua. Kekerasan di Papua yang memilukan belum lagi dapat diselesaikan dengan tuntas, menyusul konflik penyelenggaraan pemilu kepala daerah di Aceh yang memicu munculnya secara sporadis kekerasan yang dapat mengancam perdamaian.

    Penyebab awalnya adalah konflik regulasi penyelenggaraan pilkada. Namun, banyak kalangan percaya perseteruan tersebut terutama terkait keretakan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sejak Pilkada Aceh 2006. Manifestasinya, lima tahun lalu pimpinan GAM tidak sepakat bulat mencalonkan Irwandi Yusuf menjadi gubernur representasi GAM.

    Pilkada 2011 memanaskan bara rivalitas lama dalam GAM antara Irwandi Yusuf dan orang-orang dekat Malik Mahmud. Sementara itu, Partai Aceh dalam Pilkada 2011 memilih pasangan Zaini Abdullah, mantan GAM yang berbasis di Swedia, dan Muzakkir Manaf, mantan panglima sayap bersenjata GAM. Pasangan Irwandi-Muhyan Yunan melalui jalur independen.

    Untuk mengganjal pencalonan Irwandi, Partai Aceh yang mendominasi DPR Aceh, di bawah pengaruh tokoh karismatis Malik Mahmud, menolak rancangan qanun penyelenggaraan pilkada yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2010. Isinya membatalkan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyatakan calon perseorangan berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali tahun 2006. Artinya, calon independen dimungkinkan ikut pilkada di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sejumlah kalangan juga berpendapat pencalonan dari jalur independen berlaku sekali mengingat situasi keamanan di Aceh saat itu sangat rentan terhadap kekerasan.

    Sementara itu, DPR Aceh menolak keras putusan Mahkamah Konstitusi karena Pasal 256 UU No 11/2006, sebagai dasar hukum perjanjian damai Helsinki, sangat tegas menyatakan calon perseorangan berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali, yaitu Pilkada 2006. Artinya, setelah itu kandidat kepala daerah harus melalui partai lokal atau partai nasional. Partai Aceh menganggap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai pengkhianatan terhadap janji dan komitmen ”Jakarta” terhadap otonomi Aceh. Pemerintah telah membuat undang-undang sendiri, tetapi tidak konsisten sehingga merugikan rakyat Aceh.

    Oleh karena itu, DPR Aceh yang didominasi Partai Aceh tak bersedia merampungkan qanun yang menampung calon independen. Taktik ulur waktu juga dimaksudkan agar Pilkada Aceh ditunda setelah jabatan Irwandi Yusuf yang berakhir 8 Februari 2012. Harapannya, pemerintah menunjuk penjabat gubernur dan, dengan demikian, Irwandi tidak dapat mempergunakan jabatannya untuk kepentingan subyektifnya.

    Dengan demikian, jelas di balik argumentasi yuridis tersebut, penolakan didasarkan atas kalkulasi politik bahwa Irwandi kemungkinan besar akan memenangi pilkada provinsi 2011. Tingkat popularitasnya cukup tinggi berkat program-program populisnya, terutama yang dikenal sebagai Jaminan Kesehatan Aceh.

    Penolakan Partai Aceh mendapat dukungan yang luas karena Malik Mahmud sebagai tokoh GAM dan Partai Aceh masih mempunyai pengaruh besar dalam masyarakat. Aksi-aksi ribuan orang yang menganjurkan pilkada ditunda menggema di mana-mana. Namun, harus diingat pula, selain gubernur yang populer, Irwandi juga tokoh GAM yang mempunyai jaringan dan pengaruh yang tak kalah besar dari basis dukungan yang dimiliki Malik Mahmud. Sangat dikhawatirkan terjadi konflik horizontal. Kekhawatiran itu sangat beralasan karena intimidasi meluas, secara sporadis terjadi kekerasan, lemparan granat, ledakan bom, bahkan penembakan yang menewaskan beberapa orang, termasuk Saiful Husen alias Cagee, orang kepercayaan Irwandi.

    Dalam konteks Aceh, tidak terlalu salah ungkapan yang menyatakan perjuangan politik adalah perjuangan melawan lupa, termasuk perjuangan mengingat sesuatu yang pernah diperjuangkan dengan berdarah-darah: bebas dari penindasan, perdamaian abadi menuju hidup bahagia. Kesepakatan Helsinki merupakan pintu masuk harapan tersebut dan intinya dijabarkan secara rinci dalam UU No 11/2006.

    Peristiwa bersejarah dan monumental adalah terselenggaranya 20 pilkada di Aceh secara serentak pada Desember 2006 secara damai, tertib, dan adil. Masyarakat Aceh yang tercabik-cabik karena ”perang saudara” puluhan tahun telah mengguratkan ukiran peradaban dengan tinta emas pada bangunan Indonesia. Keindahan torehan emas membuktikan masyarakat Aceh mempunyai budaya luhur dan menjunjung tinggi perdamaian. Dunia internasional pun memuji keberhasilan Pilkada Aceh 2006.

    Oleh sebab itu, Pilkada Aceh 2011 harus diselamatkan. Konflik regulasi pilkada adalah titik api yang dapat mengobarkan bara kekuasaan menjadi bola api yang dapat membakar perdamaian di Aceh. Kegagalan Pilkada Aceh pertaruhannya sangat mahal: perdamaian abadi. Oleh sebab itu, semua pihak harus berusaha sangat keras agar bara api kuasa yang dapat membakar perdamaian dapat dipadamkan. Api harapan hidup bahagia harus semakin dikobarkan.

    J Kristiadi Peneliti Senior CSIS

    Source : Kompas.com

  • Quo Vadis DPRA?

    MUZAKIR Manaf, Ketua DPA Partai Aceh (PA), menegaskan kembali komitmen partainya untuk menjaga perdamaian Aceh meski pilkada tetap dilaksanakan sesuai agenda KIP. Di saat yang sama, ia juga menilai Pemerintah Pusat telah mengingkari janjinya sebagaimana yang tertera dalam MoU Helsinki dan berharap Pusat mengeluarkan keputusan politik baru (Serambi Indonesia, 29 November 2011). Meski tidak menyebut secara eksplisit, mudah ditebak, bahwa penilaian Partai Aceh ini tengah menyoal keikutsertaan calon independen dalam pilkada nanti.

    Sederet pertanyaan muncul untuk mencerna sekaligus menghindari gagal-paham atas reaksi PA ini; Benarkah Pusat (kembali) ingkar? Mungkinkah Pusat mengeluarkan kebijakan politik baru yang bisa mengakomodir keinginan PA? Lalu, bagaimana DPRA harus meresponsnya untuk menyelamatkan perdamaian yang tengah berada dalam sandera politik saat ini?

    Hukum adalah Panglima
    Satu dari sejumlah syarat sebuah negara yang menganut sistem demokrasi adalah menempatkan hukum sebagai panglima. Hukum melalui berbagai produknya boleh saja dihasilkan dalam sebuah proses dan juga konteks politik tertentu. Namun ketika menjadi sebuah produk yang harus dijalankan, kekuatan politik, sebesar apa pun itu, harus tunduk di hadapan hukum. Meminjam istilah Jimly Asshiddiqie, terkait sengketa sistem hukum dan sistem keadilan, MK merupakan lembaga yang memiliki wewenang dalam mengadilinya. Keputusan MK, apa pun itu, bersifat final dan harus dipatuhi oleh seluruh warga dan lembaga negara, termasuk presiden sekalipun!

    Sebagai cabang dari yudikatif, untuk menjaga independensinya, sembilan orang hakim MK diisi oleh tiga lembaga negara lainnya yaitu Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Semua lembaga tersebut memiliki hak atas jumlah hakim yang sama untuk mengisi posisi hakim di MK. Begitu juga dengan pemilihan ketuanya yang dipilih oleh kesembilan hakim tersebut. Proses ini jelas berbeda dengan pemilihan pimpinan tertinggi di lembaga yudikatif lainnya. Kondisi ini lebih semata-mata untuk menjamin keputusan MK hanya mempertimbangkan aspek kebenaran atas nama hukum, tidak mempertimbangkan sama sekali tekanan dan dampak politik yang mungkin diakibatkan karena keputusannya. Satu kasus menarik yang bisa memperlihatkan independensi MK ini adalah kasus gugatan Yusri Ihza Mahendra terhadap keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

    Keputusan MK ketika itu dianggap “mempermalukan” Presiden SBY yang dinilai gagal memahami tata cara pengangkatan seorang jaksa agung. Tidak ada pilihan lain selain menghormati keputusan ini, SBY segera mengangkat jaksa agung yang baru.

    Uraian di atas sebenarnya secara jelas memperlihatkan bahwa tidak ditemukan satu alasan pun untuk mengatakan bahwa keputusan MK pertama terkait pilkada Aceh yang membatalkan pasal 256 UUPA adalah bentuk ingkarnya pemerintah pusat terhadap MoU seperti yang dipahami PA selama ini. Bagaimanapun MK tidak hanya berasal dari cabang lembaga negara yang berbeda, tapi juga tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Dengan kata lain adalah sesat-pikir jika memasukkan lembaga MK sebagai bagian dari pemerintah pusat, dan akan menjadi tragedi bila pemahaman seperti ini terus dibiarkan.

    Dengan kondisi ini, maka berharap SBY mengeluarkan kebijakan politik baru yang menganulir keputusan tentang keberadaan calon independen bisa diartikan sebagai usaha serius mengajak SBY berhenti lebih awal dari masa jabatan presiden sebelum berakhir pada 2014 nanti. Keputusan politik yang bertentangan dengan keputusan MK dapat dipastikan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi, dan menjadi pintu masuk utama untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden. Oleh karena itu, menaruh harapan akan terbitnya keputusan politik baru dari pemerintahan SBY tentu saja sebuah kesia-siaan.

    Sekarang yang dibutuhkan adalah sikap dan jiwa besar PA untuk menerima apa pun keputusan MK tersebut. Hal ini akan meneguhkan komitmen untuk tidak terjerembab menggunakan cara-cara kekerasan dalam Pilkada Aceh. Tidak ada yang menyangkal bahwa PA tengah berada dalam kondisi sulit saat ini. Tapi partai ini akan semakin berada dalam kesulitan jika tidak sungguh-sungguh bersikap dalam mencegah kemungkinan-munculnya-kekerasan dari para pengikutnya. Semua orang, dan mungkin juga dunia internasional, berharap partai terbesar di Aceh itu tidak menggunakan “standar ganda” dalam menyikapi situasi ini; mampu memobilisasi massa dengan cepat untuk menunda pilkada, tetapi bersikap lemah dan lepas tangan dalam mengelola kekecewaan para pengikutnya dikemudian hari,terutama dalam konteks tahapan pelaksanaan pilkada.

    Demokrasi terancam mati
    Setali tiga uang dengan PA, sebagian parpol di DPRA, terutama parnas, cenderung bersikap “mendua” menghadapi keputusan MK, termasuk keputusan kedua MK terkait pilkada Aceh. Dalam keputusan kedua itu di antaranya MK menegaskan kembali keberadaan calon independen dan memastikan Qanun Pilkada lama sebagai payung hukum Pilkada nanti jika belum ada qanun baru. Di luar DPRA secara kelembagaan, sejumlah parnas menerima keputusan MK tersebut. Namun konsistensi sikap ini tidak tercermin ketika parpol-parpol tersebut berada di dalam di DPRA. Indikasinya terlihat dari belum adanya inisiatif dari anggota-anggota parlemen untuk mengajukan usulan perubahan atau pembuatan Qanun Pilkada.

    Meski masih ada gugatan baru DPRA terhadap KIP menyangkut payung hukum Pilkada Aceh, dengan keputusan kedua MK sebenarnya sudah cukup menjadi basis melakukan perubahan atau pembuatan Qanun. Berdasarkan Tatib DPRA, hanya butuh 5-7 orang anggota DPRA untuk melakukan hal tersebut. Sepertinya kalkulasi kekuatan politik di tubuh lembaga itu menjadi halangan untuk mengajukan usulan pembahasan Qanun Pilkada tersebut. Sebagaimana diketahui Fraksi Partai Aceh merupakan kekuatan mayoritas di parlemen saat ini.

    Namun halangan ini bisa diakhiri dengan lobi-lobi politik antar sesama fraksi yang ada di DPRA yang didasarkan pada pemahaman terhadap hokum secara komprehensif dan lebih baik serta menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Pada dasarnya, kalau mau jujur, warga lebih membutuhkan kenyamanan dibandingkan kondisi politik yang sangat tidak nyaman, seperti yang berlaku di Aceh saat ini.

    Perlu digarisbawahi, terus menunda bersikap secara cepat dan tepat terhadap putusan MK secara perlahan akan menempatkan parpol-parpol di DPRA sebagai pihak yang tidak patuh konstitusi yang pada gilirannya akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berlaku di negara ini. Di samping itu, terhadap demokratisasi di Aceh, posisi DPRA juga menjadi sangat krusial. Pascakonflik, seharusnya yang terjadi adalah akselerasi terhadap konsolidasi demokrasi. Harapan ini tentu saja bisa semakin jauh dari harapan dan sulit terpenuhi jika pilar demokrasi, seperti DPRA, justru tidak menunjukkan konsistensi kepatuhannya terhadap hukum, yang merupakan parameter penting dalam sistem politik demokrasi. Pada titik ini, DPRA berikut PA sudah saatnya mengutamakan dan memenangkan akal sehat. Terlalu mahal ongkos sosial yang harus dibayar, termasuk hilangnya rasa damai, bila ketidakmatangan berpikir dan mentalitas emosional yang dikedepankan.

    *Teuku Alfiansyah Banta, Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Politik

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Konflik Horizontal Cermin Kegagalan Elite

    Jakarta, Kompas – Demokrasi yang dijalankan setengah-setengah, apalagi dibajak oleh oligarki atau segelintir elite, justru akan menjadi bumerang. Kebebasan yang diberikan demokrasi dengan mudah akan menjelma menjadi konflik horizontal, bahkan antarelite penguasa. Konflik horizontal di masyarakat mencerminkan kegagalan elite penguasa menjalankan demokrasi.

    ”Siapa pun tahu proses demokrasi di Indonesia hanya berkembang pada kulit luarnya, belum menyentuh hal-hal substansial. Jika terus begini, akan berbahaya bagi kehidupan bangsa,” kata Syafii Maarif, mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Jumat (2/12).

    Demokrasi pada dasarnya mengandung unsur kebebasan yang bertanggung jawab, partisipasi masyarakat, serta kepemimpinan yang adil dan mementingkan rakyat. Demokrasi yang dijalankan atas pilar-pilar tersebut akan menciptakan kedamaian dan kesejahteraan masyarakat luas.

    Karena itu, pemerintah harus segera siuman dari situasi saat ini. Elite penguasa harus menjalankan demokrasi secara benar, jangan memelintir demokrasi hanya untuk merebut kekuasaan, yang ujungnya dipakai untuk kepentingan golongan dan kelompoknya.

    Hal itu tentu saja membuat konflik mudah muncul, bahkan akan semakin merebak tatkala penegakan hukum lemah dan saat sama kesenjangan ekonomi terus melebar.

    Demokrasi yang mengabaikan keadilan dan membiarkan kesenjangan ekonomi, ujar Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro, akan menciptakan malapetaka. ”Konflik horizontal bukan terjadi karena masyarakat kita pemarah atau kurang beradab. Konflik terjadi karena masyarakat frustrasi karena kemiskinan dan ketidakadilan,” kata Ismed.

    Masyarakat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, adalah bangsa yang cinta damai dan mengutamakan kebersamaan. Kultur masyarakat tersebut kini rusak akibat elite penguasa membajak demokrasi untuk kepentingan kekuasaan.

    Solusinya, kata Ismed, bukanlah pada masyarakat, melainkan bagaimana elite mengubah perilaku dan kultur mereka untuk bekerja demi kepentingan publik.

    Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, pembajakan demokrasi oleh oligarki muncul karena wakil rakyat (legislatif) dan eksekutif tidak memiliki etika dan kultur politik yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

    ”Percuma saja peraturan diperketat dan sistem diperbaiki. Oligarki akan terus terjadi sepanjang kultur politik tidak dimiliki para elite,”” katanya.

    Kegagalan demokrasi akhirnya akan berimbas pada pemilu yang merupakan praktik demokrasi. Jika terjadi keadaan demikian, pemilu dijalankan dengan prinsip-prinsip oligarkis atau dominasi kekuasaan oleh segolongan elite. (FAJ/LOK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pemerintah Tak Persoalkan Molornya Waktu Verifikasi

    Jakarta, Kompas – Pemerintah tak mempersoalkan verifikasi partai politik yang molor dan berpotensi membuat parpol baru tidak bisa ikut serta dalam Pemilu 2014. Pemerintah bahkan menilai putusan Mahkamah Konstitusi tidak bertentangan dengan penetapan hasil verifikasi badan hukum parpol yang akan diumumkan pada 16 Desember mendatang.

    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, jika Dewan Perwakilan Rakyat menilai waktu penetapan verifikasi badan hukum parpol oleh pemerintah berpotensi membuat parpol baru tidak dapat mengikuti Pemilu 2014, hal tersebut hanya beda penafsiran. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyatakan, waktu verifikasi badan hukum semestinya selesai paling lambat 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Jika pemilu digelar pada April 2014, penetapan pada pertengahan November telah melanggar ketentuan UU Partai Politik dan bisa membuat partai baru tidak ikut pemilu.

    ”Yang bilang siapa? Itu penafsiran yang berbeda, ya. Saya berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi, 5 Agustus, itu. Makanya, yang bertanya harus mengerti juga hukumnya. Tidak mungkin kami seenaknya. Memang saya itu undang-undang, saya hukumnya. Putusan Mahkamah Konstitusi menentukan seperti itu. Oleh karena itu, sudah dihitung oleh Pak Patrialis Akbar, yang 25 September dan berakhir 25 November itu mengikuti apa yang menjadi putusan MK. Saya membenarkan itu dan saya mendukung apa yang diputuskan Pak Patrialis, dan saya jalankan,” kata Amir di Jakarta, Rabu (30/11).

    Terkait upaya penjegalan Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dengan mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Amir mengatakan, surat apa pun dari pihak mana pun tidak akan memengaruhi keputusan soal verifikasi badan hukum partai baru. ”Bukan karena surat itu satu partai diloloskan atau tidak. Sekali lagi bagaimana verifikasi. Silakan bersurat, itu tidak akan memengaruhi. Tergantung verifikasi saja,” kata Amir.

    Sebelumnya, Juru Bicara PKBN Imron Rosyadi Hamid mengatakan ada upaya PKB meminta Kemhuk dan HAM agar tidak meloloskan PKBN sebagai badan hukum parpol (Kompas, 29/11). Amir mengatakan, saat surat PKB itu dikirim, dirinya belum menjadi menteri. (BIL)

    Source : Kompas.com

  • Kisruh Pemilu Sudah Terbayang

    Jakarta, Kompas – Kebijakan pemerintah untuk menetapkan hasil verifikasi badan hukum partai politik pada 16 Desember mendatang dinilai potensial menjadi masalah besar bagi penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014. Dengan batas waktu itu, praktis tidak akan ada lagi partai politik baru yang bisa ikut berkompetisi pada Pemilu 2014.

    Rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Partai Politik yang menyatakan bahwa verifikasi badan hukum semestinya selesai selambatnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Jika Pemilu digelar April 2014, penetapan pada pertengahan November lalu menjadikan parpol baru tak bakal ikut Pemilu 2014.

    ”Hendaknya pemerintah memberi contoh untuk taat aturan. Bukankah pemerintah terlibat dalam pembentukan UU Partai Politik yang baru? Jangan lakukan perusakan secara sistemis,” kata mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu pada tahun 2008 Ferry Mursyidan Baldan, Selasa (29/11).

    Menurut Ferry, mesti ada penegasan sejak awal agar permasalahan tersebut tidak menjadi semacam ”agenda terselubung” dari parpol berkuasa untuk mencegah tidak hadirnya parpol baru pada Pemilu 2012. Ferry mempertanyakan sikap pemerintah yang baru mengumumkan penetapan pada 11 November lalu. Jika itu sengaja dilakukan, artinya pemerintah sengaja melanggar undang-undang atau sengaja melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terampasnya hak konstitusional untuk menjadi peserta pemilu.

    Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti pun sependapat, batas penetapan parpol berbadan hukum pada 16 Desember 2011 semestinya menjadikan parpol bersangkutan tak bisa ikut Pemilu 2014. Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa secara sepihak menghapuskan batasan waktu itu, terlebih Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguatkannya.

    Jika pemerintah bersikukuh batas penetapan itu tak berimplikasi apa-apa, Ray memprediksi akan muncul gugatan atas keputusan itu. Jika keputusan lolosnya verifikasi tersebut juga berarti parpol bersangkutan bisa ikut serta dalam verifikasi di Komisi Pemilihan Umum sebagai calon peserta Pemilu 2014, risiko gugatan akan semakin tinggi. ”Ini akan menjadi ironi, bahkan tragedi besar,” ujarnya.

    Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro, Semarang, Hasyim Asy’ari menyebutkan, kondisi saat ini sama artinya pemerintah ”menggantung” status parpol. Tidak ada kepastian hukum karena ketentuan mengenai batas waktu ditafsirkan sepihak oleh pemerintah. (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Akar Partai Politik Kian Diperkuat

    Jakarta, Kompas – Gagasan penerapan sistem pemilihan umum berjenjang, sistem liga, disambut baik sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sistem itu dianggap dapat memperkuat akar partai politik dan meredam hasrat untuk memperebutkan kekuasaan.

    Namun, sistem pemilu berjenjang kemungkinan baru bisa diterapkan pada Pemilu 2019.

    Seperti dikatakan Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR, Taufiq Hidayat, di Jakarta, Minggu (27/11), pemberlakuan sistem pemilu berjenjang akan memaksa seluruh warga negara untuk tak main-main dalam mendirikan partai politik. Parpol tak didirikan untuk mengejar kekuasaan belaka, tetapi benar-benar untuk menjembatani kepentingan rakyat.

    ”Sistem itu memaksa pendirian partai harus berakar dari rakyat. Partai memiliki akar yang kuat, bukan untuk memburu kekuasaan,” katanya.

    Penerapan sistem liga digagas Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Ramlan Surbakti, dan Ketua Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto. Dengan sistem itu, parpol baru tidak bisa langsung mengikuti pemilu legislatif tingkat nasional. Untuk kali pertama, parpol baru hanya boleh mengikuti pemilu legislatif tingkat kabupaten/kota.

    Sistem itu, kata Taufiq, juga bisa meminimalisasi hasrat elite politik untuk memperebutkan kekuasaan. Selama ini yang terjadi adalah elite mendirikan parpol baru untuk berburu kekuasaan di tingkat pusat. Parpol baru sering kali dijadikan kendaraan bagi elite untuk mengejar kekuasaan, seperti menjadi calon presiden.

    Dengan keharusan mengikuti pemilu legislatif di tingkat kabupaten/kota, sebelum mengikuti pemilu tingkat provinsi dan nasional, parpol akan berusaha menjalankan peran dan fungsinya dengan baik agar memperoleh dukungan masyarakat. Apalagi, jika ada persyaratan parpol harus memiliki minimal 50 persen kursi DPRD kabupaten/kota agar bisa ”naik kelas” mengikuti pemilu tingkat provinsi.

    Anggota Pansus RUU Pemilu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), A Malik Haramain, juga setuju dengan gagasan pemilu berjenjang. ”Semangatnya setuju untuk menguji parpol baru, terutama untuk mengukur dukungan rakyat,” ujarnya.

    Meski demikian, lanjut Malik, sistem pemilu berjenjang itu sulit diterapkan pada Pemilu 2014. Pasalnya, gagasan itu belum masuk dalam naskah RUU Perubahan atas UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang dibahas DPR bersama pemerintah.

    Bila diterapkan pada Pemilu 2014, lanjut Taufiq, hal itu dikhawatirkan akan dinilai sebagai upaya menghadang parpol baru.

    Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa, tak sependapat dengan gagasan sistem liga. ”Pemilu bukan sepak bola, ada divisi satu ada divisi utama,” katanya.

    Saan menegaskan, parpol baru mempunyai hak yang sama dengan parpol lama, termasuk untuk mengikuti pemilu asal memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU dan lolos verifikasi. Kompetisi sesungguhnya adalah saat pemilu. (nta)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Dokumen Resmi Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pilkada Aceh

    Mahkamah Konstitusi akhirnya memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melanjutkan tahapan pilkada sesuai jadwal yang telah dibuat. Selain itu Mahkamah juga menyatakan, calon perseorangan tidak bertentangan Undang-Undang Dasar 1945 dan MoU Helsinki. Berikut adalah dokumen resmi putusan MK yang memuat lima poin terkait gugatan tahapan pilkada Aceh.

    Amar putusan MK Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 yang dibacakan selama satu jam oleh Ketua MK Mahfud MD memuat lima poin, yaitu:

    1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
    Menguatkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 bertanggal 2 November 2011;

    2.Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam daerah Provinsi Aceh;

    3. Calon perseorangan dalam Pemilukada adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak pula melanggar butir 1.2.2 Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement (Nota
    Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka);

    4. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa hasil Pemilukada di Provinsi Aceh;

    5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

    Klik disini untuk membaca salinan keputusan Mahkamah Konstitusi []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.