siwah.com

Blog

  • Kemendagri ‘Angkat Tangan’ Soal Pilkada Aceh

    JAKARTA – Pertemuan antar elit politik Aceh dan penyelenggara pilkada dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta sore tadi tak menghasilkan kesepakatan apapun. Kemendagri menyerahkan urusan kisruh regulasi Pilkada Aceh kepada institusi masing-masing.

    Hal itu disampaikan Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Yarwin Adi Dharma seusai pertemuan di kantor Kemendagri, Kamis (22/9) sore. Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 4.00 hingga 6.00 sore itu, kata Yarwin, tak ada hasil kongkret. “Masing-masing pihak bertahan dengan argumennya. Akihrnya, Dirjen Otda yang memimpin pertemuan, menyerahkan kembali kewenangan ke institusi masing-masing,” ujar Yarwin kepada The Atjeh Post saat dihubungi via telepon.

    Sedangkan mengenai dilanjutkan atau tidaknya tahapan Pilkada belum ada keputusan. Kemendagri, kata Yarwin, menyerahkan kembali  kepada KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah di Aceh dan berkoordinasi dengan KPU Pusat.

    Rapat membahas nasib pilkada Aceh itu dihadiri antara lain oleh Gubernur Irwandi Yusuf, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, Ketua KIP Abdul Salam Poroh beserta anggota komisioner, Ketua Pansus IV Adnan Beuransyah, Sekretaris Badan Legislasi Dewan Abdullah Saleh, Asisten I Sekda Aceh, Kepala Biro Hukum dan Humas Makmur Ibrahim. Ikut hadir anggota KPU Pusat Endang Sulastri dan perwakilan Bawaslu.

    Meski diwarnai adu pendapat, kata Yarwin, para peserta pertemuan tidak terpancing emosinya. “Semua masih dalam taraf wajar,” kata Yarwin.

    Kedatangan para elit politik Aceh ke kantor Kemendagri berdasarkan surat dari Kemendagri yang ditandangani Dirjen Otda Nomor 005/4268/Otda, tertanggal 21 September 2011.

    Dalam surat yang dikirm ke gubenur Aceh, KIP, dan pimpinan DPRA itu disebutkan, pertemuan itu untuk mendengarkan penjelasan langsung dari pimpinan DPRA terkait rancangan Qanun pemilihan gubernur dan walikota.

    Sebelumnya, lewat rapat Badan Musyawarah Dewan, DPRA memutuskan menghentikan pembahasan ulang rancangan Qanun Pilkada pada 13 September lalu. Alasannya, rancangan qanun Pilkada tidak dapat dibahas ulang karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Pada pasal 33 disebutkan, rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara gubernur/bupati/wali kota, dan DPRA/DPRK, tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Lagi, Elit Aceh Bertemu di Kemendagri Bahas Pilkada

    JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Komisi Independen Pemilihan bertemu dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (22/9). Pertemuan yang juga dihadiri Gubernur Irwandi Yusuf tersebut membahas Pemilihan Kepala Daerah di Aceh.

    Pertemuan dimulai pada pukul 15.00 WIB dan dipimpin Dirjen Otda Djohermansyah. Hingga berita ini diturunkan pertemuan masih berlangsung.

    Dari eksekutif Aceh, selain gubernur, hadir pula Asisten I, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Hukum, dan staf ahli M Ja’far serta Teuku Rafli.

    Sedangkan dari DPRA hadir Hasbi Abdullah (Ketua DPRA), Teungku Adnan Beuransyah (Ketua Komisi A dan Ketua Pasus IV DPRA),  serta Abdullah Saleh (Sekretaris Badan Legislasi DPRA).

    Sementara dari Komisi Independen Pemilihan Aceh hadir seluruh anggota komisioner dan Sekretaris KIP Aceh plus Endang dari Komite Pemilihan Umum Pusat beserta staf. Turut hadir juga dalam pertemuan tersebut utusan dari Polhukam dan Bawaslu.

    Sebelumnya, pada 3 Agustus lalu, difasilitasi Kemendagri, para elit politik Aceh juga bertemu di sana, dan menghasilkan kesepakatan untuk jeda selama sebulan yang diistilahkan dengan cooling down. Lewat surat yang dilayangkan sehari kemudian, Depdagri meminta dewan dan eksekutif membahas ulang rancangan qanun pilkada dengan tenggat waktu hingga dua pekan setelah cooling down berakhir. Namun, hingga batas waktu berlalu, dewan memutuskan menghentikan  pembahasan rancangan qanun pilkada. Alasannya, rancangan qanun Pilkada tidak dapat dibahas ulang karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Pada pasal 33 disebutkan, rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara gubernur/bupati/wali kota, dan DPRA/DPRK, tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Teuku Kemal Fasya: Masyarakat Sudah Bosan dengan Perdebatan Elit

    LHOKSEUMAWE – Konflik kepentingan elit mengenai Pilkada Aceh semakin meluas. Jadwal tahapan terbaru belum jelas. Perkembangan terakhir, Panitia Khusus IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengusulkan pembekuan Komisi Independen Pemilihan Aceh. 

    Apa dampak terhadap masyarakat akibat ketidakjelasan Pilkada Aceh? I.I. Pangeran dari The Atjeh Post mewawancarai Teuku Kemal Fasya, pengamat politik dari Universitas Malikussaleh, Kamis (22/9). Berikut petikannya: 

    Pansus DPRA mengusulkan pembekuan KIP. Bagaimana Anda melihat ini?

    Jika DPRA melakukan pembekuan KIP, jelas DPRA melakukan pelanggaran konstitusi, karena KIP lembaga negara otonom yang tidak boleh dikooptasi siapa pun. Kata independensi dari nama KIP menunjukkan ia harus mampu menjalankan fungsi tanpa intervensi lembaga lain, termasuk DPRA.

    Kenyataan selama ini, bukankah KIP terkesan diintervensi?

    Ya, KIP selama ini sering bekerja di bawah tekanan. Sayangnya sedikit saja yang diketahui publik tentang tekanan itu. Saya mengetahui situasinya karena mereka menceritakan masalah yang ada. Saya sempat sarankan mengapa tidak dipublikasi? Kesannya mereka masih menjaga perasaan DPRA. Namun terlepas dari itu seharusnya ada tatakrama hubungan antarlembaga dan pemerintah yang harus dijaga baik. Intervensi, intimidasi, dan provokasi bukan bagian dari logika hubungan antarlembaga negara.

    Jika tidak ada peringatan, sikap intervensi ini akan keterusan, dan jadi tradisi bernegara dan berpemerintahan yang buruk.

    Elit atau aktor-aktor politik di Aceh terus saja mempertahankan prinsip masing-masing dengan selalu bicara mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Bagaimana sebenarnya?

    Itu kan klaim. Pada dasarnya aktor politik itu hanya mengabdi pada kepentingan primordial atau konsituennya. Ini yang tidak dipahami, seolah-olah setelah dipilih langsung oleh rakyat ia bisa melakukan apapun dan mengatasnamakan rakyat. Ini bisa menjadi manipulasi politik. Rakyat juga harus mengontrol elit. Situasi yang kacau selama ini menunjukkan rakyat kurang intensif dalam berpartisipasi mengingatkan elit. Dalam banyak situasi, elit itu tercerabut perilaku dan visi politiknya dari rakyat mayoritas. Paling ia hanya berbicara bagi segelintir pendukungnya.

    Lalu, apa dampak terhadap masyarakat banyak akibat ketidakjelasan Pilkada Aceh?

    Yang paling jelas saat ini apatisme sudah mulai muncul. Masyarakat sudah bosan mengetahui perdebatan tidak produktif yang selama ini dilakukan terkait pengulur-uluran waktu Pilkada.

    Situasi ini bahkan bisa mengarah kepada antipati. Mereka pasti semakin tidak menyukai calon yang didukung kekuatan politik yang suka pamer kekuasaan, keras kepala, dan tidak santun. Masyarakat luas saat ini saya lihat semakin tidak menganggap penting siapa yang menjadi gubernur, bupati, atau walikota. Karena pengalaman lima tahun terakhir ini Aceh tak kunjung mampu berada di depan jembatan emas kesejahteraan yang dijanjikan. Perilaku koruptif dan hedonis elite politik juga semakin menyebabkan masyarakat kehilangan harapan pada Pilkada. Bisa jadi nanti masyarakat akan menyerahkan suaranya pada tokoh alternatif.

    Menurut Anda apa sebenarnya pangkal masalah dari munculnya konflik politik dan regulasi mengenai Pilkada ini, apakah gara-gara persaingan Partai Aceh dengan Gubernur Irwandi Yusuf yang akan maju lagi, atau?

    Permasalahan sekarang lebih kompleks. Salah satunya adalah dengan pendiamnya parnas (partai politik nasional) terkait kemelut Pilkada ini. Saya pikir parnas ingin mengambil untung dari konflik internal Partai Aceh, dan menganggap ia bisa selamat.

    Situasi kusut masa politik selama ini disumbangkan baik secara langsung pihak yang setuju atau tidak Irwandi maju di Pilkada sebagai calon independen dan kelompok yang membiarkan pertengkaran itu terus berlanjut.

    Cara paling tepat adalah Jakarta perlu bertindak. Jangan sampai kasus Pilkada di Papua Barat, yang menghabiskan banyak biaya, konflik, dan nyawa, kembali terulang. Jika sampai ini terjadi di Aceh, elit-elit politik dan partai harus menanggung dosa politik kolektif. Saat ini sebenarnya dibutuhkan saling pemahaman bukan saling pengklaiman.

    Artinya, sekarang Jakarta menjadi ‘pahlawan’ bagi Aceh? Apalagi belakangan ini, sedikit ada masalah antarsesama Aceh, para elit Aceh langsung minta dimediasi Jakarta?

    Kita sendiri yang telah mengangkat Jakarta sebagai pahlawan, karena secara internal kita tak mampu menyelesaikan konflik kepentingan. Makanya saya semakin meragukan konsep self-government akan mampu dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh jika hal seperti ini saja harus sampai dimediasi Jakarta. Satu lagi membuktikan bahwa elit Aceh belum cukup matang dan dewasa.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Farhan Siap Maju Aceh 1

    Banda Aceh – Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid mengatakan dirinya siap maju menjadi salah seorang calon gubernur Aceh dalam pilkada mendatang selama dirinya diusung oleh sejumlah partai nasional dan lintas partai.

    “Kalau hanya diusung Forum Lintas Partai Politik Aceh (FLP2A). Saya belum tentu maju menjadi salah seorang calon gubernur Aceh mendatang,” ucap mantan Anggota DPR-Ri dalam silaturrahmi calon gubernur Aceh dengan FLP2A, Selasa, 20 September 2011 di hotel Sultan Banda Aceh.

    Menurut Anggota DPD RI asal Aceh ini, dirinya akan maju apa bila didukung oleh sejumlah partai besar dan FLP2A, kalau hanya forum ini saja tidak mungkin maju, karena apabila ada beberapa parnas besar dan forum lintas partai bersama-sama mengusung dirinya akan akan ada kekuatan utnuk membangun Aceh.

    “Jadi atau tidak saya sebagai calon gubenrur pada Pilkada ke depan ini tidak tergantung pada saya, tetapi kemauan bersama, ada beberapa partai meminta saya agar saya menjadi gubernur, saya katakan jangan dulu, saya tidak mungkin menyatakan diri sebagai gubernur, nanti apa kata orang,”sebutnya.

    Farhan berharap FLP2A bisa menjadi titik awal dalam mempersatukan partai-partai lainnya, serta menjadi pendorong dirinya untuk maju dalam dalam Pilkada ke depan. Ada beberapa Parnas besar di Aceh, kata Farhan, meminta dirinya untuk maju sebagi calon gubernur Aceh dan juga meminta untuk segera mendeklarasikannya, namun Farhan mengaku tidak mau tergesa-gesa memenuhi permintaan tersebut.

    Dalam silaturrahmi tersebut, Farhan juga memaparkan kondisi Aceh yang sangat memprihatinkan dan banyak hal yang harus dibenahi kedepan, “Siapapun dia calon gubernur kedepan banyak yang harus dilakukan untuk membauat Aceh lebih maju lagi,” ungkap putra kelahiran Samalanga, Kabupaten Bireun.

    Forum Lintai Partai Politik Aceh adalah kumpulan 25 partai politik nasional dan lokal. Forum itu dipimpin Ketua Partai Keadilan dan Persatuan PKPI Aceh Firmandez. Selain Firmandes, Forum Lintas Partai ini juga dimotori oleh beberapa politisi seperti Erli Haris (PKB), Tengku Muhibussabri (Partai Daulat Aceh), Ir Syafruddin (Partriot), Irmawan (PKB), Karimun Usman (PDIP), Zainal Sabri (Gerindra), dan Syahruddin Budiman (Hanura).

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Antara Thaksin dan Irwandi

    Thailand baru saja melaksanakan pemilihan legislative pada tanggal 3 Juli 2011. Negara yang mewajibkan setiap warganya untuk memilih telah menghasilkan anggota parlemen yang mayoritas dari partai Pheu-Thai. Terlebih setelah berkoalisi dengan 6 partai kecil, maka Yingluck Shinawatra yang adalah adik kandungnya Thaksin Shinawatra dapat melenggang mulus menjadi Perdana Mentri (PM) Thailand berikutnya.

    Thailand tidak menyediakan calon independen dalam sistem pemilu. Maka sepak terjang politik di Thailand berkonsentrasi mengutak-atik karder dari partai. Partai Pheu-Thai yang merupakan partai proxy dari Thaksin adalah partai baru yang menjelma dari partai Thai-Rhak-Thai yang dibubarkan setelah Coup’ d’état dan berganti dengan PPP (People Power Party) yang kemudian juga dibubarkan oleh pengadilan karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu yang cukup serius.

    Thaksin sendiri menjadi “the most wanted person in Thailand”. Sempat melarikan diri ke London dan membeli club sepak-bola Manchester City yang kemudian juga diusir maka kini ia tinggal nyaman di Dubai dengan travel rutin ke Montenegro, Hongkong dan negara lain yang tidak memiliki perjanjian extradisi dengan Thailand. Bahkan dengan kelihaian politik dan kekayaannya, Thaksin sempat dipercaya sebagai salah satu penasehat ekonomi dari pemerintah Hunseen di Cambodia.

    Tetapi yang menjadi cacatan penting untuk pemilu kali ini adalah; setelah dikudeta oleh militer  pada tahun 2006, 2 kali partainya dibubarkan, dilarang berpolitik dan menjadi buronan, Thaksin tetap meraih kepercayaan dari grassroot dan memenangkan pemilu 2011 secara mutlak.

    Catatan penting tersebut diatas bisa menjadi referensi untuk pilkada di Aceh yang seharusnya diselenggarakan pada November 2011. Simpang siur calon independen menjadi isu ditundanya pilkada. Persoalan ketidak jelasan hukum keputusan Mahkamah Kosntitusi (MK) bahkan propaganda interfensi “Jakarta” juga laku dijual.

    Seperti yang disampaikan Chairul Fahmi pada sebuah artikel di Aceh Institute, bahwa faktor penolakan terhadap keputusan MK tersebut, lebih cenderung mempertahankan kepentingan politik, dari pada memahami keputusan hukum dalam sistem hukum NKRI.

    Kembali ke Thailland. Thaksin boleh tidak dapat pulang ke Thailand, tetapi kiprahnya tetap dapat mengatur situasi politik negara gajah putih ini. Kemenangan mutlak partai Thaksin dalam 3 pemilu berturut-turut menjadi pil pahit partai oposisi. Apalagi pemilu ini dianggap “free and fair”, termasuk oleh ANFREL (Asian Network for Free Election) sebagai satu-satunya organisasi pemantau pemilu internasional pada pemilu 2011.

    Gerakan anti-demokrasi  dan kekerasan seperti kudeta dan pembubaran paksa protes kelompok baju merah yang menimbulkan korban hampir seratus jiwa terbukti tidak berhasil bahkan hanya  meningkatkan simpati masyarakat kepada Thaksin. Simpati menjadi alat politik yang terbukti manjur.

    Contoh lainnya misalnya kemenangan Megawati pada pemilu 1999 karena simpati setelah penindasan era presiden Soeharto dan kemenangan SBY di Pemilu 2004 karena dianggap  diperlakukan kurang adil oleh presiden Megawati.

    Tetapi Thaksin bukan pemimpin tanpa dosa. Kasus korupsi juga program “war of drugs” yang menyebabkan pelanggaran HAM yang serius karena extra-judicial-killing di perbatasan, juga perlakukan Daerah Operasi Militer (DOM) di bagian selatan Thailand yang mengorbankan begitu banyak warga sipil menjadi cacatan kelam yang belum tuntas hingga kini.

    Bagaimanapun, kemenangan Thaksin berkali-kali adalah karena kebijakan yang berpihak kepada masyarakat miskin. Program-program yang pro-rakyat miskin telah melambungkan citra dan wibawanya, seperti;  program kesehatan dengan biaya hanya Bath 30 (kira-kira Rp. 10.000,-) setiap orang bisa menikmati segala pelayanan kesehatan, obat-obatan termasuk operasi.

    Program suntikan dana stimulasi ekonomi sebesar Bath 1.000.000,- (kira-kira 283 juta) untuk setiap desa. Dan juga program beasiswa dan pinjaman kepada petani dengan bunga yang sangat rendah adalah bukti nyata yang tidak dapat dibantah oleh politisi pesaingnya. Banyaknya kritik bahwa program bantuan jangka pendek ini tidak menyehatkan jangka panjang Thailand tidak berpengaruh pada rakyat miskin yang menerima keuntungan langsung.

    Program yang betul-betul dilaksanakan oleh Thaksin ini hampir sama dengan program yang dilaksanakan Irwandi, antara lain; seperti JKA (Jaminan Kesehatan Aceh), Beasiswa untuk anak yatim, serta beasiswa ke luar negeri, program BKPG (Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong), dll. Diluar apakah Aceh secara keseluruhan menjadi lebih baik masih perlu diperdebatkan, seperti kenyataan bahwa selama Thaksin memimpin, menurut beberapa analisis ekonomi,  toh ekonomi Thailand tidak terlalu baik.

    Apakah popularitas Irwandi begitu bagusnya sehingga menakutkan partai-partai? Demokrasi adalah panggung popularitas. Dengan jubah demokrasi, Thailand adalah milik Thaksin. Sistem calon pemilu melalui partai atau independent tidak akan merubah fakta itu. Memenangkan pemilu adalah strategi memenangkan hati pemilih suara. Kudeta, membubarkan partai, melarang berpolitik, menjadikan status tahanan, atau bahkan melarang jalur calon independent tidak akan memenangkan pemilu.

    Partai Demokrat adalah partai tertua dan terbesar di Thailand. Tetapi sistem pemilu tanpa jalur calon independent terbukti tidak dapat membuat Demokrat menang dan mengalahkan pamor Thaksin.  
    Tapi apa betul masyarakat Aceh hanya ingin memilih calon melalui partai? Apalagi dengan bombardir kasus korupsi di Partai Demokrat Indonesia belakangan ini, juga pada partai-partai lain sebelumnya yang tak kunjung tuntas.

    Tersedianya jalur calon independent adalah sebuah kesempatan bagi Aceh untuk semakin tersedianya banyak pilihan tanpa campur-tangan negosisasi partai terutama dengan kesan partai selama ini sebagai media politisi untuk korupsi. Tetapi pertanyaan utamanya adalah: apa betul kita ingin menutup kesempatan demokrasi yang lebih luas bagi masa depan Aceh untuk kepentingan politik segelintar kelompok? Bisa-bisa pihak yang menutup kemungkinan itu dianggap anti-demokrasi dan peristiwa kekerasan yang terjadi belakangan ini adalah bagian dari “pemaksaan politik”.

    Juga karena balajar dari Thailand, drama politik mereka juga mengorbankan tidak hanya ketidakstabilan politik, ekonomi juga nyawa. Aceh harus bisa lebih cerdas bersikap dan segera menjawab***

    * Pemantau Pemilu Internasional dari ANFREL (Asian Network for Free Election) dan anggota INDEPTH (Institute for Democracy, Politics and Human Rights) Indonesia. loly.98@gmail.com

    **Koordianator Misi dari ANFREL (Asian Network for Free Election) dan anggota INDEPTH (Institute for Democracy, Politics and Human Rights) Indonesia. satoeichal@gmail.com

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Anggota DPR Sesalkan Sikap PA Tolak Calon Independen

    Jakarta—Penolakan terhadap calon independen dalam Pemilukada Aceh tidak saja ditentang banyak pihak di Aceh, kalangan DPR-RI juga menyesalkan upaya penolakan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi itu.

    “Saya menyesalkan penolakan Partai Aceh (PA) terhadap calon independen yang maju dalam Pemilukada Aceh,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa (20/9).

    Ganjar mengatakan elit politik PA harus tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah memutuskan calon perseorangan bisa ikut pada pemilihan kepala daerah di Aceh. “Elit politik Partai Aceh mestinya menyadari pemilik kedaulatan hukum adalah segenap rakyat Indonesia. Putusan MK merupakan representasi supremasi hukum yang dijunjung tinggi rakyat Indonesia,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, MK pada 30 Desember 2010 telah membatalkan Pasal 256 UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh yang mengatur calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali dalam Pilkada Aceh 2006. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah di Aceh harus merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2008 yang kembali membolehkan calon perseorangan.

    Menurut Ganjar, sikap keras PA yang menolak keikutsertaan calon independen dalam Pemilukada Aceh merupakan cermin keresahan politik. Dia tak menampik penolakan itu semata-mata berawal dari kepentingan dan kalkulasi politik. “Ya, itu kan semua hanya cari-cari pembenaran saja. Ada kekhawatiran partainya akan merosot, lalu dicarilah alibi yang bisa menjegal calon perseorangan. Makanya menurut saya ini merupakan kalkulasi politik saja,” katanya.

    Dikatakannya, Aceh merupakan daerah pertama di Indonesia yang membolehkan calon perseorangan dalam pilkada, yang lantas diikuti oleh daerah lainnya. “Lalu kenapa sekarang jadi seolah takut?” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

    Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pemerintah pusat harus tegas mengambil sikap dalam menjaga proses demokratisasi di Aceh dengan menjalankan tahapan pilkada sesuai jadwal. “Pemerintah harus bersikap tegas dengan menjaga Pemilukada Aceh berjalan sesuai tahapan,” katanya.(ant)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Irwandi: Calon Independen Tetap Ada

    BANDA ACEH – Gubernur Irwandi Yusuf tetap berkeyakinan calon independen masih bisa bertarung dalam pemilihan kepala daerah yang rencananya digelar minggu ketiga Desember nanti. Kenapa?

    “Calon independen tetap ada. Sampai saat ini belum ada satupun peraturan yang membatalkan calon perseorangan untuk ikut pilkada,” ujar Gubernur Irwandi, Rabu (21/9/2011) seperti dikutip waspadaonline.

    Menurut Irwandi, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan perlu produk hukum baru dari DPR atau Presiden Indonesia untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi dengan membuat aturan baru menyangkut calon perseorangan.
    “MK mencabut pasal 256 UUPA sehingga otomatis calon perseorangan menjadi sama dengan yang berlaku di provinsi lain,” ujar Irwandi yang sudah mendaftar maju kembali sebagai calon gubernur mendatang lewat jalur perseorangan (independen).

    Sebelumnya, Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi mengatakan, UU No.12 Tahun 2011 menjawab tatacara hukum tentang tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan uji materi UU terhadap UUD 1945.

    “Dalam UU tersebut secara jelas ditegaskan bahwa keputusan MK dalam uji materi UU terhadap UUD 1945 tidak dapat serta-merta dijalankan, kecuali oleh lembaga negara berwenang yakni DPR RI atau Presiden,” kata Fachrul Razi. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Makna Pertemuan Para Jendera

    Awal Agustus lalu, salah satu media nasional memuat berita kunjungan para purnawirawan, yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat, ke kantor salah satu partai terbesar di negeri ini.

     

    Menurut pernyataan salah satu petinggi partai tersebut, kunjungan didorong oleh kesamaan visi kebangsaan yang berlandaskan nasionalisme.

    Pasca-lobi diplomat AS, kelompok purnawirawan kembali memosisikan diri sebagai salah satu kekuatan politik yang masih sangat berpengaruh di negeri ini. Berdasarkan potensi tersebut, sangat wajar jika partai-partai politik tertarik mendekati kelompok potensial dari kalangan militer tersebut.

    Dalam hal ini ada beberapa hal penting yang patut disimak. Pertama, partai-partai politik masih membutuhkan pihak militer. Kedua, lobi militer kepada partai-partai politik. Ketiga, hubungan sipil-militer era reformasi.

    Partai-partai politik masih merasa dukungan pihak militer sebagai kunci keberhasilan agenda partai di tingkat nasional. Bahkan, beberapa organisasi masyarakat radikal meminta dukungan sebagian purnawirawan untuk mendukung agenda politiknya.

    Bentuk rendah diri

    Hal itu sebenarnya merupakan bentuk rendah diri atau inferiority complex (Muna: 2002), yakni keadaan rendah diri sipil terhadap militer yang memiliki sejarah dominasi kuat di negeri ini. Indikator lain dari rendah diri adalah masih ditempatkannya para purnawirawan dalam jabatan-jabatan strategis, seperti komisaris bank swasta, kepala bidang penelitian, maupun duta besar. Hal tersebut menandakan masih berpengaruhnya militer untuk mengamankan kepentingan-kepentingan tertentu para pemimpin sipil.

    Indikator selanjutnya adalah korupsi di tubuh militer. Selama KPK berdiri, belum pernah muncul satu kasus korupsi yang terjadi di Markas Besar TNI dan Kementerian Pertahanan RI.

    Pertanyaannya kemudian, apakah benar kedua lembaga tersebut tak pernah menyelewengkan penggunaan dana pertahanan nasional? Ataukah KPK tidak berani mengusut indikasi korupsi di kedua lembaga tersebut? Alasan kedua dinilai menjadi alasan terbesar sampai hari ini kedua lembaga tersebut belum pernah tersentuh atau masuk radar investigasi KPK.

    Pertemuan para purnawirawan dengan para pemimpin partai politik dalam beberapa minggu belakangan ini berdasarkan pada penilaian kegagalan kepemimpinan di Indonesia saat ini. Kegagalan sipil menjadi pintu masuk bagi keterlibatan militer dalam ranah masyarakat sipil (Honowitz: 1962).

    Peristiwa 17 Oktober 1952 menjadi cikal bakal peranan politik militer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa mantan perwira merasa kecewa dengan kepemimpinan yang berkuasa saat ini. Padahal, pemerintahan sekarang berada di bawah kepemimpinan mantan perwira tinggi TNI.

    Beberapa kalangan purnawirawan bergabung dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil untuk menyuarakan berbagai persoalan bangsa dewasa ini. Berbagai pertemuan rutin mingguan dilakukan di Jakarta dengan melibatkan para purnawirawan untuk membedah dan mencari solusi permasalahan bangsa ini.

    Sebagian besar purnawirawan yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat maupun dalam berbagai kelompok masyarakat sipil menyuarakan hal yang sama, yakni kegagalan rezim berkuasa sehingga perlu dikoreksi. Inilah refleksi militer Indonesia yang tidak hanya ditempatkan sebagai ”pemadam kebakaran” (Finer: 1967). Perselisihan antarpartai politik, korupsi yang merajalela, serta kelakuan politisi dan elite yang tidak mencerminkan jati diri bangsa mendorong pihak militer terpanggil untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

    Intensi politik

    Pertemuan-pertemuan para purnawirawan dengan partai-partai politik juga perlu dilihat sebagai intensi politik untuk mendapatkan posisi strategis pada pemerintahan 2014. Sama seperti di Amerika Serikat, tujuan utama lobi politik 2014 adalah menempatkan ”teman lama” di jajaran puncak pemerintahan.

    Pertemuan para purnawirawan tidak hanya terhadap satu partai politik atau satu kelompok masyarakat, tetapi juga menyebar ke hampir semua partai politik nasional dan kelompok-kelompok masyarakat sosial. Hal itu mengindikasikan keinginan para purnawirawan untuk tidak ditinggalkan oleh kelompok sipil yang akan berkuasa tahun 2014. Selain itu, konsolidasi militer-sipil menandakan pihak militer masih berkeinginan untuk terus terlibat dalam menentukan arah pembangunan bangsa ini.

    Keterlibatan militer dalam ranah sipil pada era demokrasi akan mengganggu konsolidasi demokrasi di Indonesia yang baru berjalan 13 tahun. Walaupun hanya sebagai purnawirawan, semangat korps militer mampu menarik simpati dan dukungan institusi militer untuk juga terlibat dalam urusan sosial politik masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada era Orde Baru.

    Masih terbuka kemungkinan penggunaan jaringan militer untuk mendulang suara pada pemilu mendatang. Keterlibatan institusi militer dalam ranah sipil dapat berakibat menurunnya kemampuan tempur militer Indonesia di tengah modernisasi militer negara-negara lain di sekitar kita. Oleh karena itu, intensi politik yang masih dimiliki kelompok militer sebaiknya dieliminasi demi mencapai profesionalisme militer Indonesia pada masa mendatang.

    Hipolitus Wangge Peneliti Pacivis di Universitas Indonesia

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mengocok Ulang Kabinet

    Bulan ini adalah saat yang tepat bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memantapkan budi dan meneguhkan tekad (anteping budi lan kencenging tekad). Kabinet Indonesia Bersatu II harus segera dikocok ulang.

    Nama-nama menteri yang selama ini menjadi pembicaraan publik, terutama yang terkait dengan isu korupsi dan selingkuh serta berkinerja buruk, sebaiknya digeser. Langkah ini memang belum tentu memperbaiki kinerja pemerintah secara keseluruhan. Akan tetapi, setidaknya perombakan kabinet tersebut akan menyadarkan rakyat bahwa sejatinya pemerintah tetap hadir dan bekerja selama 24 jam. Pergantian menteri adalah lonceng untuk membangkitkan ingatan publik tersebut.

    Selain itu, pergantian menteri juga menjadi penanda bahwa dalam sebuah jabatan publik melekat padanya tanggung jawab yang harus dimuliakannya (noblesse oblige). Di sini, kemuliaan tidak hanya untuk diri pribadi, tetapi juga untuk menjaga kehormatan Presiden dan kepercayaan rakyat. Singkatnya, menjadi menteri bukanlah untuk sekadar menikmati taman kekuasaan sambil makan enak, berpakaian perlente, dan bermobil mewah. Menjadi menteri adalah berpeluh untuk rakyat.

    Rakyat terlebih dahulu

    Saya tidak tahu pasti apakah para menteri sadar bahwa, ketika mendapatkan posisi itu, mereka juga harus menjaga nama baik Presiden. Dugaan penulis, mereka tidak menyadari itu.

    Seluruh rongga kegembiraan dalam tubuh mereka mungkin hanya diisi oleh bayangan kehormatan dan hak-hak istimewa yang akan diperoleh. Jangan-jangan kepala mereka pun masih kosong. Belum ada konsep sama sekali.

    Jika hipotesis di atas terbukti, andalan para menteri itu sebenarnya tak lebih dari partai politik yang menjadi cangkangnya. Dengan istilah lain, sumber daya yang dimiliki bukan bertumpukan pada kekuatan nalar dan keterpelajaran, melainkan pada partai politik.

    Berlandaskan asumsi itu, tidak ada pilihan lain bagi Presiden kecuali menempatkan rakyat terlebih dahulu. Dalam sejarah politik dan kehidupan, realitas obyektifnya memang demikian.

    Dibandingkan dengan negara, presiden, menteri, gubernur, dan anggota parlemen, maka rakyat memang ada terlebih dahulu. Karena rakyatlah semua institusi itu terlahir. Oleh sebab itu, Presiden tidak perlu terlalu kalkulatif dalam melakukan langkah-langkah politik, apalagi kalau hanya untuk mengocok ulang kabinet.

    Atas nama rakyat, kontestasi di parlemen bisa diabaikan. Adalah benar bahwa tidak mudah bagi pemerintah menghadapi parlemen ketika kursi Partai Demokrat hanya sekitar 27 persen.

    Akan tetapi, kekhawatiran pemerintah bahwa parlemen akan berubah menjadi ladang pembantaian apabila Presiden memaksakan kebijakannya sesungguhnya lebih merupakan bayangan semu. Singkatnya, mengganti menteri dan menerapkan kebijakan cukup dengan anteping budi lan kencenging tekad.

    Fenomena itu mirip dengan ketakutan pemerintah terhadap manuver partai-partai mitra koalisi yang dahulu acap mengancam mau keluar dari sekretariat bersama (sekber). Padahal, dengan kalkulasi rasional sederhana saja, dapat ditarik kesimpulan bahwa mereka tidak akan berani melakukan hal itu.

    Sekali sebuah partai politik keluar dari lingkaran kekuasaan, penetrasi ke para pendukung secara otomatis terhambat, jika tidak boleh disebut terhenti. Jadi, tidak logis apabila partai yang sejauh ini orientasinya sekadar mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan, dan bukan bernegara, tiba-tiba mengambil sikap yang diametral dari syahwat politiknya itu.

    Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden tidak perlu ragu untuk segera melakukan reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang kontroversial dan berkinerja biasa-biasa saja. Mereka tidak menjaga kehormatan Presiden dan kemuliaan rakyat.

    Dalam konteks ini, prinsip praduga tidak bersalah yang menjadi keutamaan penegakan hukum sebenarnya tidak begitu diperlukan di ranah politik. Maksudnya, terlepas dari terbukti bersalah atau tidak, sejak isu negatif sudah menebar ke ranah publik, Presiden bisa langsung mengambil tindakan terhadap politisi tersebut. Tentu akan lebih terhormat jika politisi itu mengundurkan diri.

    Selain itu, reshuffle itu juga bukan sekadar perwujudan dari hak prerogatif presiden, melainkan sebagai bukti konkret bahwa secara sadar Presiden SBY mendahulukan kepentingan rakyat, yang eksistensinya memang ada terlebih dahulu dibandingkan dengan institusi-institusi politik.

    Untuk semua pembelaan demi peningkatan perikehidupan rakyat itu, hampir seperti sebuah kutukan, Presiden secara otomatis akan memasuki lorong kesepian yang panjang dan sangat senyap. Ia kemudian akan menjadi dirinya sendiri.

    Membalik segitiga

    Perasaan diliputi kesepian yang dalam tersebut terjadi karena posisi presiden menuntut tanggung jawab yang begitu personal, terutama berkenaan dengan keputusan-keputusan besar yang harus diambilnya. Mengocok ulang menteri, misalnya, harus tega menyingkirkan kawan-kawan sendiri.

    Akan tetapi, hal itu harus dilakukan demi kelangsungan hidup bangsa. Oleh karena itu, SBY harus bisa berdamai dengan diri sendiri.

    SBY sebaiknya juga segera membalik manajemen pemerintahannya. Selama ini, manajemen kepemimpinannya adalah model segitiga normal. Presiden berada di puncak segitiga dan menjadi sasaran tembak terus.

    Sementara itu, para menteri yang menempati sisi bawah dari segitiga kekuasaan itu hanya melemparkan semua masalah ke pucuk piramida (presiden). Singkatnya, para menteri menikmati kekuasaan, sedangkan risiko dan tanggung jawab dipikul oleh SBY.

    Manajemen kepemimpinan itu harus dibalik. Pucuk piramida harus berada di bawah. Biar para menteri yang di atas. Biar mereka bicara, memikul risiko, dan bertanggung jawab. Presiden hanya tampil apabila keadaan genting.

    SOEGENG SARJADI Pendiri Soegeng Sarjadi Syndicate

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Peran Partai Politik Dominan, UU Segera Diuji

    Jakarta, Kompas – Rancangan undang-undang pengganti atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/9), di Jakarta. Peran partai politik dalam penyelenggaraan pemilu menjadi lebih dominan sebab terlibat dalam penetapan dan pengawasan sekaligus bisa masuk struktur lembaga penyelenggara pemilu.

    UU baru itu memberikan peluang bagi anggota atau pengurus partai turut dalam pencalonan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Anggota parpol diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota KPU dengan syarat mundur dari parpol begitu mendaftarkan diri (Pasal 11 Huruf (i)). Begitu pula di Bawaslu, seseorang harus mundur dari parpol begitu mendaftar sebagai calon anggota (Pasal 85 Huruf (i)).

    Padahal, dalam UU No 22/2007, anggota parpol tak bisa mencalonkan diri sebagai anggota KPU atau Bawaslu. UU Penyelenggara Pemilu lama mengatur, seseorang bisa mendaftar sebagai penyelenggara pemilu asal tak terlibat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol minimal lima tahun sebelumnya.

    Parpol juga memiliki peran dalam seleksi serta penetapan anggota KPU pusat yang berjumlah tujuh orang. Presiden wajib menyerahkan 14 nama calon anggota KPU hasil seleksi panitia seleksi kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan. DPR bisa mengembalikan calon yang diajukan presiden jika dianggap tidak layak.

    ”Jika DPR hanya bisa memilih empat calon, artinya masih kurang tiga calon. Presiden diminta mengajukan enam calon lagi,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika.

    DPR juga berperan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam penyusunan serta penetapan pedoman teknis setiap tahapan pemilu (Pasal 8 Ayat (1) Huruf (c)).

    Parpol dilibatkan dalam pengawasan terhadap lembaga penyelenggara pemilu karena menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia Girindra Sandino di Jakarta, Selasa, mengakui, materi perubahan UU Penyelenggara Pemilu sarat kepentingan parpol. Oleh karena itu, keinginan untuk mengajukan uji materi terhadap UU itu ke Mahkamah Konstitusi harus dilakukan dan didukung oleh publik.

    Girindra menyatakan, uji materi adalah kesempatan menguji konstitusional atau tidaknya ketentuan dalam UU Penyelenggara Pemilu dikaitkan dengan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu yang dinyatakan dalam konstitusi. Materi UU adalah produk kompromi politik parpol di DPR bersama pemerintah dan menguatkan kendali partai terhadap KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu.

    Perbaikan pemilu

    Menurut Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (Fraksi Partai Golkar), UU baru itu dibuat untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu. Namun, ia menampik besarnya peran parpol dalam penyelenggaraan pemilu. Parpol hanya dilibatkan dalam DKPP yang bertugas menangani pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.

    Parpol perlu dilibatkan dalam DKPP karena merupakan pihak yang paling berkepentingan langsung dalam pemilu. Selain mengawasi penyelenggaraan pemilu, keberadaan parpol dalam DKPP juga bertujuan agar bisa saling mengawasi.

    Chairuman menambahkan pula, UU Penyelenggara Pemilu baru tidak mengatur keterlibatan anggota parpol di KPU atau Bawaslu. UU memberikan kesempatan kepada semua warga negara, termasuk yang menjadi anggota parpol, pejabat negara, dan pejabat pemerintahan, turut dalam penyelenggaraan pemilu. Anggota parpol tak serta-merta bisa menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Mereka juga harus mundur begitu mendaftar dan harus mengikuti proses seleksi, seperti yang diatur dalam UU.

    Terkait kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR, lanjut Chairuman, hal itu untuk mencegah kekacauan dalam pemilu. ”Pengalaman yang lalu, berbagai aturan yang dibuat KPU tak sesuai dengan UU dan membuat kebingungan peserta pemilu. Karut-marut pemilu juga disebabkan aturan KPU yang tak jelas. Karena itu, sekarang KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan agar tak ada lagi kekacauan pemilu,” ujarnya.

    Ahli hukum tata negara dari Universitas Sultan Khairun Ternate, Margarito Kamis, menilai, latar belakang anggota KPU dari politik dinilai tak bermasalah. Independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu tak tergantung dari latar belakang komisioner. Komisioner KPU dalam dua periode terakhir, yang profesional dan dinilai independen, ternyata tak mampu menciptakan pemilu berkualitas. (nta/dik/bil)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.