siwah.com

Blog

  • Datangi Depdagri, KIP Tunda Umumkan Kelanjutan Tahapan Pilkada

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang sebelumnya merencanakan mengumumkan tahapan Pilkada terbaru pada hari ini, akhirnya memutuskan menunda rencana itu. Jadwal baru akan diumumkan setelah pertemuan dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 September mendatang.

    “Tahapan sudah disusun, tapi belum dapat disampaikan. Untuk pengumuman tahapan nantinya akan disampaikan setelah pertemuan KIP Aceh dengan pihak Depdagri dan KPU,” kata Ketua KIP Abdul Salam Poroh didampingi sejumlah Komisioner KIP lainnya di Media Center, Selasa (20/9/2011) seusai menggelar rapat di kantor KIP.

    Poroh menjelaskan, pertemuan dengan Dirjen Otda akan membahas skema lanjutan tahapan pilkada yang telah disusun KIP Aceh. “Kita akan menanyakan apakah layak atau tidak,kalau sudah jelas dari sana, nanti baru kita umumkan,” ujarnya.

    Ditanya tentang tawaran Pansus IV DPRA agar KIP dan Pansus bertemu Dirjen Otda dalam waktu bersamaan, anggota Komisioner KIP Robby Syahputra mengatakan, pihaknya menyambut baik usulan itu. Namun, kata Robby, KIP punya lembaga dan hubungan sendiri.

    “Untuk info melibatkan DPRA sampai saat ini belum ada, gak tau nanti apakah Mendagri juga mengundang pihak DPRA dan Pemerintah Aceh untuk duduk satu meja, kita tidak tau,”kata Roby.“Yang penting kita bisa menarik kesimpulan dengan kepala dingin.”

    Ditanya tentang dampak dari penundaan pelaksanaan tahapan pilkada, Robby mengatakan, KIP tidak terburu-buru melakukan tahapan. Ia optimis rencana pencoblosan kepala daerah pada minggu ketiga Desember dapat terkejar. “Terburu-buru itu tidak baik,” katanya.

    Sebelumnya, tahapan pilkada sempat tertunda satu bulan. Setelah masa cooling down berakhir, KIP mengatakan akan melanjutkan tahapan pilkada pada 20 September. Hal itu sesusai dengan isi surat Mendagri yang memberi waktu dua minggu bagi DPR Aceh untuk membahas ulang qanun pilkada Aceh. Namun, belakangan, dewan menolak membahas ulang payung hukum pilkada karena dianggap berbenturan dengan aturan tatacara pembentukan qanun. Dewan beralasan, dalam tatacara pembentukan qanun,  DPR Aceh tidak dapat membahas satu rancangan qanun yang tidak disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif masa sidang yang sama.

    Dalam pertemuan dengan KIP Aceh kemarin, DPRA juga meminta lembaga penyelenggara pemilu di Aceh  ini menunda melanjutkan tahapan pilkada hingga adanya kejelasan tentang payung hukum yang akan dipakai dalam penyelenggaraan pilkada. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Nielsen Pantau Trafik Dari Perangkat Mobile

    The Mobile expert

    JAKARTA, KOMPAS.com – Pertumbuhan eksponensial terhadap popularitas perangkat internet multimedia telah mendorong meningkatnya penggunaan web melalui perangkat nonkomputer pribadi, dan saat ini banyak pengguna internet di Asia Tenggara yang mengakses internet selain dari komputer pribadi mereka, seperti perangkat mobile dan tablet.

    Konsumen di di Asia Tenggara dengan cepat mengadopsi teknologi baru seperti Smartphone dan tablet yang dapat menyediakan akses Internet di mana saja.
    — Matt Bruce

    Meski data yang dirilis Nielsen, pada Selasa (20/9/2011) mengungkapkan komputer pribadi tetap menjadi sarana utama untuk mengakses internet bagi pengguna di Asia Tenggara (94 persen), namun ada perkembangan untuk beralih pada perangkat alternatif. Empat persennya bahkan mengatakan bahwa ponsel mereka adalah perangkat utama yang digunakan untuk mengakses internet.

    Penggunaan perangkat portabel ini sebagai sarana untuk mengakses internet diharapkan untuk terus berkembang di masa depan, dengan 61 persen dari pengguna internet mengatakan bahwa mereka akan mengakses internet melalui ponsel dalam 12 bulan ke depan, dan satu dari tiga akses berniat untuk mengakses internet melalui perangkat genggam multimedia lainnya seperti tablet .

    Pada akhir 2010, Nielsen memperkirakan penetrasi Smartphone di kalangan netizen di Asia Tenggara menjadi sekitar 20 persen. Di samping itu, satu dari dua pengguna internet di Asia Tenggara yang belum memiliki Smartphone pada akhir tahun 2010, berniat untuk membeli smartphone pada tahun 2011, dengan peningkatan ini diharapkan ada kenaikan angka penggunaan smartphone sebagai mobile Internet, terutama jika tawaran data plan dari penyedia layanan menjadi lebih terjangkau.

    “Konsumen di di Asia Tenggara dengan cepat mengadopsi teknologi baru seperti Smartphone dan tablet yang dapat menyediakan akses Internet di mana saja,” kata Matt Bruce, Nielsens Managing Director untuk Audience Measurement di wilayah APMEA .

    “Kenaikan pesat dalam kepemilikan perangkat yang mampu menyediakan akses internet, sekarang mulai memainkan peranan penting dalam aktifitas internet konsumen dan klien kami semakin perlu untuk mengukur proporsi lalu lintas dari web mereka yang berasal dari perangkat selain komputer pribadi,” ujar Bruce.

    Menjawab besarnya permintaan untuk akses internet “kapan saja, dimana saja”, Nielsen baru saja mengumumkan pembaharuan pada layanan website-tagging, Market Intelligence, yang memungkinkan pemilik situs, untuk pertama kalinya, memantau lalu lintas situs berdasarkan jenis perangkat.

    Layanan terbaru Nielsen ini juga akan melaporkan ruang ultra-competitive operating system (OS) membandingkan Microsoft Windows OS dengan sistem lainnya seperti Mac OS, IOS (sistem operasi yang digunakan pada iPhone Apple dan iPad) dan Android.

    “Dengan penggunaan terbesar aktivitas internet dilakukan melalui komputer pribadi, Windows tetap menjadi sistem operasional yang paling digemari,” kata Bruce.

    “Jika kita melihat sistem operasi yang digunakan khusus untuk Smartphone atau tablet, hasilnya akan terlihat sangat berbeda. Dengan meningkatnya penggunaan internet melalui nonkomputer pribadi, sistem operasi seperti IOS dan Android mulai akan mengambil bagian yang besar dalam lalu lintas situs,” demikian dikatakan Bruce.

    Bruce menjelaskan bahwa bagi mereka yang bermain dalam bisnis menciptakan konten untuk internet, seperti pemilik media, pemahaman terhadap jenis perangkat dan sistem operasi yang akan digunakan konsumen untuk mengakses situs Web merupakan hal yang penting untuk memastikan bahwa konten yang disediakan telah sesuai dengan kebutuhan konsumen.

    Source : Kompas.com

  • Ini Kata FKK Desk Aceh Soal Tudingan DPRA

    LHOKSEUMAWE- Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Desk Aceh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mayjen TNI (Purn) Amiruddin Usman meminta semua pihak termasuk DPRA supaya jangan ada upaya membubarkan institusi lain bila berbeda pendapat.

    “Jangan dianggap sebagai musuh tapi anggaplah sebagai mitra dalam memperkaya materi dan bahan dalam membuat kebijakan dan keputusan penting di Aceh,” kata Amiruddin Usman ketika dihubungi The Atjeh Post ke telepon genggamnya, Selasa (20/9).

    Kata Amiruddin Usman, jangan juga berupaya menimbulkan konflik baik horizontal apalagi vertikal karena mengatasnamakan konflik regulasi. Semua pihak, kata dia, mesti berpegang pada hukum dan aturan yang sudah ada.

    Amiruddin Usman menilai bukan hanya FKK Desk Aceh yang dipersalahkan oleh DPRA. Semua tahu, kata dia, setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodir calon perseorangan, MK yang pertama disalahkan, putusan MK dianggap ilegal.

    “Kemudian DPRA juga menyalahkan pemerintah yang dianggap membiarkan judicial review pasal 256 UUPA,” ujar Amiruddin.

    Tidak berhenti di situ, Amiruddin melanjutkan, DPRA ikut menyalahkan dan meminta KIP dibubarkan karena dianggap melaksanakan tahapan Pilkada secara ilegal, lalu menyalahkan KPU karena dianggap melangkahi UUPA yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkada.

    “Setelah itu menyalahkan Bawaslu karena merekrut calon Panwas. Lalu, menyalahkan FKK Desk Aceh karena dianggap mengakomodir calon perseorangan,” kata Amiruddin.

    FKK, tambah Amiruddin, mengakui selama ini mereka sering menggelar rapat dan seminar yang bertujuan menyelesaikan konflik politik dan regulasi agar tidak merusak damai Aceh. “Ini salah satu fungsi Polhukam, kita ingin sampaikan pencerahan kepada masyarakat. Jadi kita hanya berpihak pada hukum, termasuk putusan MK,” kata Amiruddin.

    Dia menambahkan, siapa pun silahkan bersaing dalam Pilkada Aceh. Tapi jangan ada kesan, kata dia, karena tidak sepakat dengan keputusan hukum kemudian meminta dibubarkan institusi lain.

    “Kalau begini caranya, saya khawatir akan terjadi kehancuran demokrasi di Aceh, karena menghambat hak asasi manusia (HAM) orang, termasuk hak berpendapat,” pungkas Amiruddin.[]

    Source : Atjeh Post

  • Politik Dinasti

    DEMOKRASI merupakan sistem yang mengakui kesamaan hak di berbagai bidang, baik di hadapan hukum, politik dan hak-hak dasar lainnya. Demokrasi juga memberikan kebebasan semua orang untuk bisa mendapatkan kehidupan yang sama sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Bisa mendapatkan akses informasi secara transparan dari berbagai pihak. Berhak untuk dipilih maupun berhak juga untuk memilih dan sama di mata hukum.

    Dalam arena demokrasi tidak pernah membedakan baik itu keturunan yang berdarah biru, tokoh agama, orang kaya maupun pejabat negara sekalipun memiliki kedudukan setara di mata hukum maupun negara. Tidak ada yang kebal hukum dan juga tidak ada kekuasaan yang absolut.

    Kebebasan berpendapat juga dijamin dalam alam demokrasi, mengkritisi juga dibolehkan di tengah-tengah demokratisasi. Dalam dunia demokrasi juga harus siap menerima kritikan dari siapa pun. Sejauh kritikan itu yang konstruktif harus diterima demi terwujudnya kebijakan yang lebih baik di masa yang akan datang.

    Musuh Demokrasi
    Musuh demokrasi yang paling nyata adalah budaya feodalisme dan juga politik dinasti. Kedua hal ini sangat berbahaya bila di alam demokrasi masih dipraktikkan budaya-budaya yang telah usang tersebut. Demokrasi akan terancam keberlangsungannya. Bisa dipastikan akan terjadi diskriminasi, penindasan, intoleransi dan akhirnya kelompok minoritas menjadi korban. Padahal, di alam demokrasi tidak mengenal adanya kelompok minoritas maupun mayoritas. Semua kelompok mempunyai hak untuk mengakses sosial ekonomi politik. Demokrasi melarang keras ada diskriminasi terhadap suatu kelompok.

    Namun, akhir-akhir ini feodalistik dan politik dinasti sudah mulai muncul di permukaan dan masih saja dipraktikkan oleh elite-elite politik. Gejala ini sudah mulai kita temukan dalam percaturan politik lokal, termasuk di Aceh. Alat-alat penopang demokrasi seperti: partai politik, institusi negara dan media masa bukan lagi menjadi penopang sistem demokrasi, malainkan memanipulasi menjadi penopang sistem oligarki.

    Ada orang yang menganggap politik dinasti bukanlah gejala yang mengkhawatirkan. Salah satu argumen yang diajukan adalah pengalaman India di mana dinasti politik terus muncul, tetapi demokrasinya tetap stabil dan bermutu (Robertus Robet).

    Baik buruknya politik dinasti tergantung dari cara pandang masing- masing. Filsafat politik apa yang mereka gunakan dan mereka anut. Bagi paham bahwa politik itu adalah hak-hak individual (ekstrem liberal), politik dinasti dibolehkan. Bahkan mereka harus membela filsafat yang mereka anut. Namun yang menganut prinsip demokrasi pastinya tidak bisa diterima oleh akal.

    Kenapa tidak bisa diterima oleh akal bagi yang menganut demokrasi? Karena politik itu adalah milik semua golongan. Tidak boleh membangun tras atau kekerabatan dalam politik (kinship politics). Bila politik dinasti terus berlanjut, maka demokrasi akan semu. Kita akan kembali ke masa lampau seperti masa kerajaan dikuasai hanya oleh kroni-kroni keluarga mereka. Akhirnya kekuasaan politik akan dijalankan secara turun-temurun yang akan menciptakan keluarga “darah biru”. Akhirnya tujuan bersama dan kemaslahatan umum akan terabaikan dan akan melahirkan pemimpin yang tidak berkualitas.

    Seorang filsuf Italia Gaetano Mosca, dalam karyanya “The Rulling Class” (1980) menyatakan, “setiap kelas menunjukkan tendensi untuk membangun suatu tradisi turun-menurun di dalam kenyataan, jika tidak bisa di dalam aturan hukum”. Bahkan dalam organisasi demokratis sekalipun, jika sebuah kepemimpinan terpilih, ia akan membuat kekuasaannya sedemikian mapan agar sulit untuk digeser atau digantikan, bahkan menggerus prinsip-prinsip demokrasi di lapangan permainan politiknya (Robert Michels, 1962).

    Nah, jelas bahwa membangun tras politik itu hanya untuk melanggengkan kekuasaan mereka. Di sekeliling mereka ditempatkan orang-orang terdekat maupun keluarga mereka, hal ini untuk memudahkan mengambil kebijakan sesuai keinginan personal pemimpin tersebut. Dengan demikian prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi dipastikan tidak akan terwujud, sehingga demokrasi terancam, kebebasan berpendapat dibungkam, aspirasi rakyat diabaikan dan siapa pun yang kritis akan disingkirkan. Masyarakat akan selalu direpresif, kemerdekaan berpendapat dirampas, dan akhirnya kekuasaan otoriter yang dipraktikkan untuk melanggengkan kekuasaan.

    Ancaman demokrasi
    Kebebasan berekpresi akan terkungkung tatkala politik dinasti menjadi pilihan. Selain itu politik dinasti telah merampas hak-hak demokrasi orang lain. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 yang memberikan kebebasan berpendapat bagi segenap Bangsa Indonesia. Konstitusi Negara telah menjamin seluruh rakyat Indonesia punya hak yang sama dalam mengkases ekonomi social politik dan budaya.

    Pelembagaan politik dinasti akan melahirkan politik transaksional dan sarat dengan nepotisme. Demokrasi diubah bentuknya bukan lagi sebagai ruang penyampaian gagasan, ide, programatik maupun ideologi, malainkan menjadi tempat jual beli kepentingan personal maupun kelompoknya.

    Banyak politisi latah dalam berpolitik untuk merebut kekuasaan baik menjadi kepala pemerintahan maupun legislatif. Cuma karena dukungan dinasti/keluarga, menjual nama besar orang tua, finansial serta diberikan “opium politik” oleh kerabatnya sehingga ikut-ikutan mencalonkan diri. Padahal kalau dilihat dari kualitas sama sekali tidak memenuhi, tetapi karena dukungan dinasti, misalnya ada orang tuanya yang menjadi pejabat lalu menjual nama besar orang tuanya untuk mendapatkan jabatan publik tersebut.

    Hal ini sangat berbahaya bila terpilih menjadi pejabat publik baik eksekutif maupun legislatif. Karena hanya mengandalkan kekuatan dinasti dan finansial yang kuat, sehingga pejabat tersebut tidak berkualitas yang akan berpengaruh pada kebijakan pemerintah.

    Apalagi dijabatan pimpinan legislatif dan eksekutif dikuasai oleh dinasti akan sagat berbahaya dan akan mengancam demokrasi di suatu daerah tersebut. Sikap transparan dan akuntabel bisa dipastikan tidak akan terjadi. Bahkan akan terjadi perselingkuhan antara dua konstitusi tersebut dalam pengambilan kebijakan.

    Kenapa bisa terjadi? Secara logika tidak mungkin saudaranya sendiri yang ada hubungan darah dijebloskan ke dalam penjara bila terjadi penyalah gunakan wewenang. Dipastikan akan terjadi tarik ulur kepentingan untuk melindungi dinastinya supaya nama baik dinasti mereka tidak tercemar.  

    Untuk itu, berhati-hatilah dengan politik dinasti tersebut. Khususnya Aceh yang sebentar lagi akan menggelar pilkada. Berhati-hatilah dalam menentukan pilihan. Waspadailah politik dinasti yang akan dibangun di Aceh, karena politik dinasti akan mengancam demokrasi. Ingat, masa depan rakyat Aceh lima tahun ke depan sangat tergantung contrengan tangan lima menit rakyat Aceh dalam bilik suara.

    Oleh Afifuddin Acal, Penulis adalah pegiat sosial politik Aceh.

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Presiden SBY Undang Tokoh Perdamaian Aceh ke Istana Negara

    Banda Aceh, (Analisa). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengundang seorang tokoh perdamaian Aceh Malek Mahmud ke Istana Negara dalam rangka silaturahmi membahas berbagai persoalan Aceh dan upaya penyelamatan perdamaian sekaligus mencari solusi terbaik dalam penyelesaian kisruh Pemilukada Aceh yang belum menemukan titik terang.
    Untuk memenuhi undangan tersebut, Malik Mahmud meminta pendapat, saran dan masukan dari kalangan tokoh Aceh dan politukus lintas partai tentang apa saja yang akan menjadi masukan bagi Presiden SBY sebagai solusi penyelsaian Aceh.

    Malik Mahmud yang dikenal sebagai Pemangku Wali Nanggroe pasca meninggalnya Tgk Hasan Ditiro, khusus diundang Presiden guna membahas berbagai hal tentang Aceh, termasuk masalah kisruh Pemilukada yang hingga kini belum terselesaikan dengan sempurna.

    “Pernyataan Malek Mahmud itu langsung disampaikan beliau saat halal bihalal lintas Partai di kediaman Ketua DPD Partai Demokrat Aceh Mawardy Nurdin,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh Karimun Usman kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (19/9).

    Dalam pertemuan halal bihalal pada Sabtu (18/9) malam itu selain Malik Mahmud juga hadir sejumlah tokoh lain seperti dari Partai Aceh ada Zaini Abdullah, Zakaria Saman, Muhammad Yahya, Kamaruddin Abubakar, Syarifuddin Hasyim, dan Fachrul Razi. Sedangkan dari partai nasional, ada Ketua Golkar Aceh Sulaiman Abda, Ketua PKPI Firmandes, Ketua DPW Partau Bulan Bintang (PBB) Aceh Erli Hasyim, dari Ketua Parlok Partai Daulat Atjeh (PDA) Mujibussabri, dan Ketua DPD PDIP Karimun Usman.

    Dalam pertemuan halal bihalal itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Usman menyampaikan, agar Malik Mahmud saat menghadap Presiden SBY menyerahkan surat yang pernah dikirim ke SBY dari lintas partai 15 Juli 2011 lalu tentang Pemilukada Aceh. Hanya saja, surat itu hingga saat ini belum ada jawaban dari Presiden.

    Sepakat

    Karimun juga mengharapkan Malik yang akrap disapa Mentro Malik itu, agar meminta kepada Presiden supaya mengajak lembaga tinggi negara lainnya MK, BPK, DPR dan MA untuk sama-sama sepakat dengan UU No 11 tentang Pemerintah Aceh agar jangan lagi di kutak-katik dari kepeutusan awal yang telah dibuat.

    Dalam halal bihalal di rumah Ketua DPD Demokrat Aceh, Mawardy Nurdin, lanjut Karimun, Malik Mahmud menyatakan apa yang diperjuangkannya selama ini bukan untuk penetingan Partai Aceh atau KPA, namun demi Aceh dan Indonesia secara menyeluruh.

    Sebab, bagaimanapun Aceh adalah bagian dari NKRI dan NKRI itu adalah Aceh. Karenanya, kedamaian yang ada di Aceh ini harus terus dipertahankan tanpa ada yang terkutak-katik dengan hal-hal yang bisa mengganggu makna perdamaian tersebut. “Saya memberi apresiasi dari komitmen Mentroe Malek demi penyelamatan perdamaian Aceh,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh Karimun Usman.

    Dalam pertemuan dengan Presiden SBY nanti, Malik Mahmud direncanakan akan didampingi sejumlah politisi Partai Aceh seperti Dr Zaini Abdullah, Muzakir Manaf. Hanya saja, sejauh ini belum ada tanggal pasti dari pemenuhan undangan tersebut.

    Di sisi lain, Karimun juga mengharapkan, jangan ada dikotomi antara Partai lokal dengan partai nasional. Sehingga situasi politik Aceh tidak akan terus memanas setiap saat. Melainkan partai politik lokal dan partai politik nasional adalah sama dalam kancah politik di daerah dan nasional. “Semua pihak harus bisa berbesar hati untuk menyelamatkan perdamaian di Aceh ini, jangan dengan sengaja atau tidak merusak perdamaian,” ujar Karimun. (irn)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Akan Konsultasi dengan KPU dan Mendagri

    Banda Aceh, (Analisa). Masih terjadinya konflik regulasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.
    Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sendiri menegaskan tahapan pemilihan kepala daerah akan tetap dilanjutkan. Namun, sebelum tahapan dijalankan, KIP akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.

    Sementara Tim Pansus DPRA tentang proses jalannya tahapan Pilkada Aceh, Senin (19/9) kembali memanggil para komisioner KIP Aceh. Pada pertemuan itu, Pansus DPRA kembali menuntut agar KIP Aceh menghentikan tahapan Pilkada yang sudah disiapkan. Namun upaya itu gagal sebab KIP Aceh akan terus menjalankan tahapan itu.

    Dengan demikian, hingga empat kali pemeriksaan yang dilakukan Pansus DPR Aceh terhadap KIP Aceh, tetap saja tidak ada titik temu. Anggota Pansus Ermiadi Abdurrahman yang berasal dari Partai Aceh mengancam akan membawa kasus ini ke proses hukum. Menurutnya, KIP Aceh telah melanggar hukum karena melaksanakan tahapan tanpa koordinasi dengan DPRA.

    “Pokoknya kami akan menyiapkan laporan tentang hasil pemeriksaan selama empat kali terhadap KIP Aceh ini. Dalam laporan itu nanti akan ada kesimpulan dan rekomendasi yang perlu dilakukan DPRA,” kata Ermiadi. Jika memang dalam rekomendasi itu menyatakan kasus ini harus dibawa ke persoalan hukum, maka DPRA akan melakukannya.

    Sesuai perjanjian cooling down yang disepakati para stakeholder Pilkada Aceh yang dimediasi oleh Kemendagri di Jakarta pada 3 Agustus lalu, DPRA sebenarnya diberi kesempatan untuk membahas ulang Qanun Pilkada Aceh mulai 5-19 September. Tapi sampai batas waktu yang disepakati, ternyata DPRA menolak membahasnya. Dewan bertahan dengan qanun yang telah disahkan pada 28 Juni lalu, yang tidak disetujui oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

    Terlepas dengan polemik pembahasan qanun tersebut, KIP Aceh bertekad tetap menjalankan tahapan yang sudah mereka siapkan. “Selama dua hari pekan lalu, kami sudah melakukan rapat dengan seluruh KIP kabupaten/kota membahas masalah ini. Sekarang tinggal menunggu dialog dengan KPU dan Kemendagri,” kata Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra.

    Minggu Ketiga Desember

    Dalam rencana yang sudah disiapkan itu, hari pemungutan suara diperkirakan pada minggu ketiga Desember. Para anggota Pansus DPRA sempat mengusulkan penundaan Pilkada itu dengan berargumen kepada UU No.12 Tahun 2012 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan. Dalam pasal 10 ayat (2) UU itu disebutkan, tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.

    “UU ini kan bisa kita jadikan rujukan untuk menunda Pilkada Aceh sampai adanya tindak lanjut dari Presiden dan DPR,” kata Adnan.

    Namun, anggota KIP Aceh Zainal Abidin menilai kalau UU No 12 Tahun 2011 itu sebenarnya tidak relevan dengan putusan MK tentang calon independen. UU itu menjelaskan tentang tata cara pembentukan UU baru yang dianggap perlu untuk menggantikan UU lama. “Jadi sama sekali bukan untuk menunda putusan MK,” kata Zainal.

    Sedangkan putusan MK tentang calon perseorangan, menurut Zainal, sudah setara dengan UU dan sifatnya final. Dengan alasan hukum itu, KIP Aceh menilai UU No 12 Tahun 2011 tidak cocok untuk dikaitkan dengan pelaksanaan Pilkada Aceh.

    Meski tidak ada kesepakatan yang bulat, namun pertemuan Pansus DPRA dan KIP Aceh yang berlangsung di gedung dewan kemarin berlangsung tenang. Bahkan sempat muncul usulan agar DPRA dan KIP Aceh kembali melakukan dialog dengan Kemendagri membahas tentang pelaksanaa Pilkada. KIP Aceh mendukung usulan itu. “Kalau kami, tanpa diminta DPRA pun, tetap akan berdiaog dengan Kemendagri,” kata Ilham Syahputra.

    Setelah itu, tambahnya, barulah KIP Aceh mengumumkan kepada publik tentang tahapan-tahapan Pemilukada selanjutnya, termasuk soal pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), perbaikan dukungan untuk calon independen, serta pencalonan bagi kandidat dari partai politik.(mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrasi Asia Beda dengan Barat

    Phnom Penh, Kompas – Asia memiliki nilai-nilai demokrasi yang berbeda dengan dunia Barat. Praktik pemenang mengambil semua (the winner takes all) yang biasa terjadi dalam demokrasi Barat, akan menimbulkan banyak persoalan jika diterapkan dalam demokrasi di Asia. Kondisi itu terjadi karena Asia sangat majemuk. Ada beragam kebudayaan dan agama yang menjadi pilar demokrasi.

    ”Asia memiliki nilai demokrasi sendiri yaitu kompromi, dialog, dan pendekatan yang lebih mementingkan budaya musyawarah. Namun, semua itu tetap dilakukan secara demokratis,” kata mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berbicara dalam forum internasional ”Abad Asia: Tantangan dan Peluang”, di kantor Perdana Menteri Kamboja di Phnom Penh, seperti dilaporkan wartawan Kompas M Hernowo, Senin (19/9).

    Dalam acara yang dibuka Wakil Perdana Menteri Kamboja Sok An itu juga menghadirkan mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, mantan Ketua Parlemen Filipina Jose de Venecia, serta Ketua Institut Pakistan-China Mushahid Hussain Sayed.

    Jusuf Kalla menuturkan, perdamaian seperti di Kamboja dan Aceh, tercipta karena ada kompromi dan dialog. Untuk membangun kompromi dan dialog memang tidak mudah, namun pengalaman membuktikan cara itu lebih efektif dan praktis. Negara-negara di Asia, lanjut Jusuf Kalla, juga membutuhkan lebih banyak kerja sama untuk menciptakan stabilitas keamanan yang akhirnya akan mendorong terjadinya stabilitas politik dan ekonomi.

    ”Pada tahun 1950-an, banyak orang berkata, Eropa adalah masa lalu, Amerika merupakan masa kini, dan Asia menjadi masa depan. Dengan 60 persen penduduk dunia tinggal di Asia, benua ini menjadi pasar yang amat produktif. Namun, itu semua tidak akan banyak berarti tanpa adanya stabilitas ekonomi dan politik,” papar Jusuf Kalla yang dalam acara itu sempat disebut Jose de Venecia sebagai pahlawan perdamaian di Aceh.

    Wakil PM Kamboja Sok An menambahkan, perdamaian menjadi pilar penting untuk menciptakan stabilitas politik guna mendukung pembangunan ekonomi dan kemakmuran. Beberapa negara Asia, masih mencari untuk menciptakan rekonsiliasi nasional guna membangun stabilitas politik. Namun, juga banyak negara di Asia yang telah memetik keuntungan dari pertumbuhan ekonomi global.

    Acara ini juga dimanfaatkan Jusuf Kalla untuk melakukan pembicaraan empat mata dengan Thaksin Shinawatra. Pertemuan itu membahas antara lain tentang masa depan ekonomi Asia, khususnya terkait Indonesia dan Thailand. Saat ini, Thaksin lebih berkecimpung di dunia bisnis.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pemerintah makin Anjlok

    JAKARTA–MICOM: Tingkat Kepuasan masyarakat atas kinerja pemerintah menurun drastis setelah dua tahun kepemimpinan SBY-Boediono. Dalam dua tahun, tingkat kepuasan menurun 15 persen.

    Dari survei yang dirilis oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) hari ini, MInggu (18/9), tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah hanya mencapai angka 37,7 %.

    Penurunan angka ini menjadi tren dalam pemerintahan setelah dalam survei sebelumnya tingkat kepuasan mencapai 52,3 % (dalam 100 hari kerja), dan 46,6 % (dalam kinerja setahun.

    Menurut LSI, kasus-kasus korupsi di Kementerian menjadi penyebab merosotnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja kabinet Indonesia bersatu II. Tingkat kepuasan merosot tajam di kalangan masyarakat kota, yakni hanya mencapai 29,6 %. Sementara, di Desa tingkat kepuasan mencapai 43,9%.

    Survei sendiri dilakukan dengan metode multistage random sampling dengan melakukan wawancara tatap muka terhadap 1200 responden. Adapun margin of error mencapai 2,9%. (*OL-10)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Jangan Pengaruhi KPU

    Jakarta, Kompas – Boleh-tidaknya anggota partai politik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum memang bisa memengaruhi kemandirian penyelenggara pemilu. Namun, secara substansial tidak ada masalah ketatanegaraan jika memang anggota partai politik menjadi anggota KPU.

    Yang terpenting, mereka terlepas dari parpol saat menjadi anggota KPU. Selain itu, juga ada perangkat yang memastikan anggota KPU bekerja secara mandiri.

    Pandangan itu dikatakan pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, Minggu (18/9) di Jakarta, menanggapi polemik menyangkut materi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu terkait soal boleh atau tidak anggota parpol menjadi anggota KPU.

    Dalam UUD 1945, perubahan ketiga yang disahkan 9 November 2001 dinyatakan, pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dalam revisi atas UU No 22/2007, yang telah disetujui DPR bersama pemerintah, pekan lalu, dinyatakan, salah satu syarat menjadi anggota KPU adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon.

    Irman menekankan prinsip kemandirian yang dimaksudkan dalam konstitusi itu lebih pada bahwa lembaga penyelenggara pemilu tidak dikooptasi oleh pemerintah. Mandiri bukan sekadar latar belakang keanggotaan, tetapi bangunan struktur kerja penyelenggaraan pemilu, termasuk soal penganggarannya.

    ”Meski anggotanya tak pernah menjadi anggota parpol, tetapi KPU di bawah Menteri Dalam Negeri itu juga tidak mandiri,” sebut Irman.

    Irman menyatakan, rumusan dalam konstitusi itu muncul karena rakyat tak lagi percaya pemilu yang diselenggarakan oleh pemerintah karena trauma pemilu selama masa Orde Baru. Klausul mandiri itu afirmasi utamanya adalah kekuasaan petahana (incumbent) yang menjadi peserta lagi. Sementara soal keterlibatan parpol adalah logika sejarah berikutnya karena pemain jangan menjadi wasit juga.

    Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, Minggu petang di Padang, menyebutkan, dalam risalah perdebatan perubahan konstitusi menyangkut penyelenggara pemilu, soal independen dan nonpartisan termuat dalam draf awal sejak pembahasan perubahan kedua. Keinginan memuat klausul independen dan nonpartisan itu sangat kuat di awal pembahasan, namun kemudian berubah menjadi klausul mandiri.

    Awalnya ada keinginan penyelenggara pemilu bukan anggota parpol dan birokrat. Klausul itu tak dimuat karena antisipatif jika suatu saat birokrat dan orang parpol dibutuhkan untuk mengisi lembaga pemilu. (dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Rombak Kabinet atau Negara Hancur

    Jakarta, Kompas – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono semestinya segera mengganti para pembantunya di Kabinet Indonesia Bersatu II apabila ingin diingat telah berupaya menghindarkan Indonesia dari kehancuran. Menteri dan pejabat setingkat menteri berkinerja buruk, korupsi, sakit, atau bermasalah dengan moral harus segera dilepaskan dari jabatan.

    ”Saya harap kali ini reshuffle bukan sekadar wacana. Penggantian pun jangan hanya dari orang partai politik ke orang parpol lain. Itu percuma,” tutur Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Iberamsjah, Minggu (18/9) di Jakarta.

    Sudah saatnya kabinet diisi orang-orang profesional. Para ahli sangat terbatas jumlahnya di partai politik. Sebaliknya, di kalangan akademisi atau masyarakat profesional lain pilihan sangat banyak. Bahkan, banyak organisasi luar negeri merekrut tenaga ahli asal Indonesia.

    Mengisi kabinet dengan orang-orang parpol, kata Iberamsjah, hanya membiarkan kementerian diisi mereka yang sekadar memikirkan proyek, kekuasaan, dan tidak mengurusi kesejahteraan rakyat.

    Secara terpisah, Haris Rusly dari Petisi 28 menilai, semua menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II lumpuh dan terkena berbagai masalah. Hal ini karena gagasan dasar pembagian jabatan menteri adalah bagi-bagi kue kekuasaan.

    ”Akibatnya menjadi menteri untuk cari uang, bukan untuk mengabdi. Mulai wapres (wakil presiden) bermasalah, menteri, sampai partainya juga,” kata Haris.

    Kalangan profesional

    Harapan perbaikan, lanjut Iberamsjah, bisa diwujudkan apabila para menteri dipilih dari kalangan profesional. Presiden SBY dapat memilih para ahli dengan menelusuri rekam jejak pendidikan, keahlian, pekerjaan, serta karya-karya ilmiah para kandidat menteri.

    Para menteri yang perlu diganti, menurut Iberamsjah, bisa disebabkan yang bersangkutan terkait dalam kasus dugaan korupsi, karena sakit, atau bermasalah dengan moral. Para pembantu Presiden yang dinilai tidak memiliki kemampuan atau berkinerja buruk juga perlu dicopot. Mengacu kriteria-kriteria tersebut, Iberamsjah menyebutkan, paling tidak 12 menteri yang perlu diganti.

    Bahkan, lanjut Iberamsjah, Kepala Polri dan Jaksa Agung sudah waktunya diganti. Pasalnya, tidak ada gebrakan apa pun dari keduanya dalam penegakan hukum. Sangat mungkin orang akan berpikir mereka dipilih untuk tidak berbuat apa-apa.

    ”Masa pemerintahan SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) tinggal tiga tahun, mungkin tidak selesai memperbaiki semuanya. Tetapi, setidaknya SBY menunjukkan dia serius ingin memperbaiki bangsa,” tutur dia. (INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.