siwah.com

Blog

  • Kungfu Politik Muhammad Nazar

    Muhammad Nazar

    RUMAH bercat krem ini langsung berhadapan dengan lapangan Blang Padang, Banda Aceh. Tiba pukul 09.30 WIB, Sabtu 17 September 2011, saya langsung menuju pos penjagaan di sebelah kiri rumah. Sejumlah polisi berpakaian lengkap, dan ada juga beberapa orang berpakaian rapi sedang asyik ngobrol. Lamat-lamat terdengar, mereka bicara soal penceramah agama. Kadang serius, sesekali mereka terbahak-bahak.

    Mendadak mereka berhenti bicara tatkala saya menyapa dan menyampaikan tujuan saya datang untuk bertemu Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar. Setelah menyebut identitas, tanpa proses berbelit seseorang di antaranya langsung masuk ke rumah dari pintu garasi samping kiri.

    Sambil menunggu, saya coba mengusir kebekuan di pos jaga. “Tadi diskusi Teungku Saiful ya,” saya bertanya. Saiful adalah khatib salat Jumat yang digebuk orang saat khutbah di masjid Keumala, Pidie, dua pekan lalu. “Ooohhh…. Bukaaan,” serempak mereka menjawab. Kebekuan pun kembali menyergap. Malu juga. Inilah akibatnya kalau sok tahu. Mau bertanya apa lagi? “Wah, asyik juga ada telivisi ya,” saya coba pada keramahan berikutnya. “Biasa saja Bang,” jawab polisi di situ, tapi dengan wajah yang ramah juga. Alamak, mati kutu jadinya.

    Syukurnya, kegiatan seperti ini terhenti dengan datangnya seseorang yang mempersilahkan masuk ke rumah melalui pintu samping kiri. Duduk di sofa coklat muda yang tak bisa dibilang baru, di sebelah kiri ada meja rapat. Dinding rumah dari wallpaper warna coklat tua. Kelihatannya tak terawat, sudah mengelupas di sana sini.

    Mendongak ke atas banyak bekas bocor, terlihat banyak warna hitam menodai gipsum plafon putih. Jangan-jangan rumah ini belum pernah diperbaiki setelah tenggelam akibat tsunami pada 24 Desember 2004. Di sini ditemukan 97 jenazah manusia.

    ***

    “Bapak masih tidur,” pemberitahuan yang tiba-tiba dari seorang pria itu membuyarkan lamunan saya, dahi saya berkerut. “Tadi, jam tujuh pagi baru tidur, semalaman menerima tamu terus,” dia seperti menerka pertanyaan dari benak saya. Tanpa menghiraukan dia menghidangkan segelas kopi, reflek mata saya langsung melihat penunjuk waktu di dinding. Lima menit lagi pukul 10.00 pagi. Tak apa saya tunggu sebentar lagi.

    Bagitu jarum jam menunjuk ke pukul sepuluh, telepon selular saya berdering. “Sudah ada di rumah ya? Tunggu sebentar saya baru bangun, laptop pun masih di atas perut saya ini. Saya mengetik sampai tertidur barusan,” di ujung telepon itu jelas suara Nazar. “Baik,” saya menjawab singkat saja. Saya memang sering agak ragu untuk menyebut apa ketika menyapa pejabat satu ini. Biasanya saya akan memanggil “Abang” untuk setiap tokoh yang saya wawancara.

    Lahir di Ulim, Pidie (sekarang masuk wilayah kabupaten baru Pidie Jaya) pada 1 Juli 1973, usianya lebih muda enam tahun dibanding saya. Dia menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh di usia 34 tahun. Jadi lebih mudah menyapanya dengan singkatan dari jabatannya saja “Wagub”.

    “Ayo, kita sarapan dulu,” berbaju batik coklat Nazar nongol dari lorong rumahnya yang menuju ke ruang makan. Nggak jelas, ini waktunya sarapan pagi atau makan siang. Saya ikuti saja. Nah, ini juga sebuah ruang makan yang nggak ada penataannya. Barantakan. “Memang begini keadaannya, jadi santai sajalah,” kata Nazar setelah melihat mata saya yang liar merayap ke seluruh ruangannya.

    Kami melahap nasi berlauk udang goreng, eungkeut keumamah, dan sayur bayam. “Jika begini kondisi rumah, berantakan dan tak terurus, kenapa tak menempati rumah pribadi saja,” saya bertanya. “Saya belum bangun rumah, yang ada rumah mertua saya di Banda Aceh ini,” katanya. Istrinya, Dewi Mutia, putri seorang saudagar di Banda Aceh.

    ****

    Sebilah samurai Jepang tergeletak di sebuah meja yang dipenuhi berbagai penghargaan di ruang tamunya. Ketika saya tarik dari sarungnya, warna besinya kusam ada ukiran yang menyiratkan tanda tentara Jepang. “Samurai itu memang kenang-kenangan dari tentara Jepang,” katanya. Di dekat pintu, ada sebuah kursi akar kayu gruphal (kayee grupai untuk membuat peti jenazah).

    Hanya ada tiga foto Nazar bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tergantung di dinding ruangan ini. Selebihnya adalah lukisan yang di antaranya berserak di berbagai sudut. Tampaknya dia suka seni lukis. “Ada 50 lukisan yang saya simpan di rumah ini,” katanya. Sebagian besar adalah kaligrafi. Salah satunya, ada kaligrafi karya Said Akram yang menggambarkan ayat-ayat Al-Quran keluar dari sebatang pohon yang sudah terpotong, berlatar kerusakan alam dan kebakaran.

    Selain kaligrafi, ada juga karya Mahdi Abdullah, berupa lukisan tiga lembar daun pisang berdiri, di dua daun pisang tersembul tangan orang yang sedang shalat. “Ini bermakna, tentang kondisi daerah kita yang menjalankan syariat secara malu-malu,” kata Nazar.

    Tentu saya tak pernah berniat mendebatnya tentang pemahaman ilmu Islam. Dia sejak masuk Madrasah Ifitidayah Negeri (MIN) sudah bisa membaca bahasa Arab. Di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dia sudah menjadi guru ngaji. Maklumlah, ayahnya Meurah Ja’far memang seorang imam masjid yang juga guru di Ulim. Garis keturunan mereka dari Meurah Hanafi, seorang ulama yang diutus Kerajaan Meureudu untuk menjadi penasihat militer di Kerajaan Deli.

    Ketika kuliah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry, Nazar sudah terlibat dalam berbagai aktifitas yang bernuansa politik. Puncaknya ketika menjadi Koordinator Presiden Sentral Informasi Referndum Aceh (SIRA) yang gaungnya menggema ketika sejuta rakyat Aceh digerakkan berkumpul di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.  Dia sempat menjadi Ketua Divisi Politik Majelis Tinggi Gerakan Aceh Merdeka, dan Meuntroe Malik Mahmud (sekarang Pemangku Wali Nanggroe) menunjuknya menjadi anggota tim drafter Undang-undang Pemerintah Aceh.

    Setelah konflik berganti damai, Nazar menjadi Wakil Gubernur Aceh. Dia mendampingi Irwandi Yusuf. Sekarang namanya muncul sebagai kandidat calon gubernur Aceh. Kendati bertekad maju dengan partai politik nasional, dia tak menentang jalur independen. Kini dia menjadi rival Zaini Abdullah dari Partai Aceh, dan Irwandi Yusuf yang kembali masuk bursa melalui jalur calon independen. Ini kelak menjadi sebuah catatan politik yang menarik di Aceh.

    ***

    “Ada dua soal bagi seseorang ketika muncul menjadi kandidat pemimpin,” kata Nazar. “Maju ke dalam kancah calon pemimpin lalu menjadi bahan tertawaan, atau justru ditertawakan sebab tak mau terjun dalam kancah demokrasi pemilihan pimimpin.” Nah, jelas saya bertanya Nazar berada di sisi mana. “Ya, saya tentu tak mau menjadi bahan olok-olok.” Karena itu ikut dalam Pilkada Aceh? “Ya”.

    Hm, jangan bertanya soal visi misi di sini. “Dari barang-barang yang ada di rumah ini, saya lihat banyak yang bernuansa seni, ya” saya bertanya soal seni. Nazar menjelaskan bahwa dia memang banyak juga belajar seni, apalagi jurusan di IAIN dia mengambil jurusan sastra Arab.

    “Jangan lupa, budaya dan politik itu ada kaitannya. Politik haruslah disempurnakan dengan sastrawi. Pidato politik itu sastra, yaitu seni retorik yaitu prosa. Lihat saja di Aceh banyak sastra, Hikayat Perang Sabil juga sastra. Al-Quran juga disampaikan secara sastra. Bahkan untuk memasuki wilayah jin pun memakai sastra yang kita sebut mantra.”

    Saya cuma mendengarkannya saja hingga kemudian dia yang bertanya, “mau tahu sebuah hadih maja baru?” Saya mengangguk. “Beueh bangai peugadoh beu-e, puga nanggroe peudeueng Agama.” Ya, saya tahu maknanya, “singkirkan kebodohan hilangkan malas, membangun negeri tegakkan agama. Istilah yang menarik. Maksudnya. “Itu yang menjadi keinginan saya.”

    Ah, dia mulai jenuh diajak bicara terus. Saya diajaknya keliling rumahnya hingga ke dapur. “Ini kolam renang saya,” katanya. Menunjukkan sebuah kolam ikan selebar dua meter di belakang rumahnya. Jelas dia bercanda. “Dan itu mobil pribadi saya,” katanya sambil menunjuk sebuah Honda Jazz warna merah keluaran tahun 2009.

    ***

    Di luar terlihat tamu-tamu sudah mulai berdatangan. Saya tentu tak ingin membuat mereka lelah menunggu, sebab itu saya pamit. Sambil melangkah keluar rumah, dia berbisik, “sudah lihat foto di status blackberry masanger saya yang terbaru?”  Dia bertanya. Saya tentu penasaran. Rupanya, ada gambar Nazar sedang beraksi bak seorang master kungfu dari Shaolin. Di statusnya tertulis, “kembali latihan kungfu untuk persiapan khatib Jumat depan.”

    Hm….

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Calon Independen Berpotensial Batal pada Pilkada Desember 2011

    Banda Aceh – Kemungkinan besar calon independen bisa batal di Aceh pada Pilkada Desember 2011. Hal ini terungkap setelah Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, yang memberikan jawaban tata cara hukum tentang tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan putusan uji materi UU terhadap UUD 1945. “Partai Aceh  dan rakyat Aceh berterima kasih Kepada Presiden,” ungkap Juru Bicara Partai Aceh (PA)  Fachrul Razi kepada The Globe Journal, Ahad, (18/9).

    Dalam pernyataan tertulis disebutkan, dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 yang diandatangani pada 20 Agustus lalu atau masa tenang, maka Partai Aceh menganggap UU ini sebagai solusi untuk menyelesaikan kisruh pelaksanaan pilkada Aceh. UU Nomor 12/2011 memberikan jawaban tata cara hukum tentang tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan putusan uji materi UU terhadap UUD 1945. Dalam UU No 12 tahun 2011, pasal 10 ayat 2 bahwa tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh DPR atau Presiden. “Dalam UU tersebut secara jelas ditegaskan bahwa putusan MK dalam hal uji materi UU terhadap UUD 1945 tidak dapat serta merta dijalankan terkecuali oleh lembaga negara dalam hal ini DPR RI atau Presiden yang diberikan kewenangan,” tukasnya.

    UU ini memperkuat UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 10 ayat 1(a) mengatakan bahwa kewenangan MK ada empat, pertama menguji UU terhadap UUD 1945, kedua memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara,ketiga, memutuskan pembubaran partai politik dan keempat, memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dalam kewenangan  pertama, secara tegas mengatakan bahwa MK melakukan uji materi, dan tindak lanjut dilakukan oleh DPR dan Presiden, sementara 3 kewenangan lainnya dapat dieksekusi langsung. “Dalam kasus Aceh, putusan MK tidak dapat dieksekusi karena MK melakukan uji materi,” ucapnya.

    Dalam pasal 10 ayat 2 UU No 12 tahun 2011 dalam penjelasan menegaskan bahwa tindak lanjut atas putusan MK untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Artinya, sejauh belum adanya tindaklanjut oleh DPR RI dan Presiden, maka pasal yang diuji masih berlaku sampai adanya perubahan yang baru agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dalam kasus Aceh, Amar Putusan MK melakukan uji materi terhadap pasal 256 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusan ini merupakan uji materi sebagaimana kewenangan MK sebagaimana diatur pada UU No 24 tahun 2003, sementara 3 kewenangan lainnya adalah bersifat memutuskan yang dapat langsung dieksekusi namun untuk uji materi perlu dilakukan tindaklanjut oleh lembaga yang diberikan kewenangan secara hirarki oleh UU sebagaimana amanah UU No 12 tahun 2011.

    Jika dikatakan putusan MK bersifat final dan mengikat, namun ada aturan untuk menjalankan putusan MK. Untuk kasus Aceh, putusan Tersebut memiliki keputusan hukum, namun tidak dapat dijalankan sebelum ada tindaklanjut dari lembaga yang berwenang dalam arti disini adalah DPR RI dan Presiden atau disebut dengan Unforcible. “Artinya pasal 256 UUPA masih berlaku sebagai pedoman Pilkada Aceh,” Fachrul Razi

    Mengenai pembatalan calon independen pada pilkada Aceh tahuni ini, The Globe Journal sudah memperoleh infomasi seminggu lalu. “Tahun ini tidak ada independen, jika ada, saya bayar Anda Rp 5 juta,” tantang tokoh Aceh di Jakarta yang kenal akrab dengan istana kepada The Gloeb Journal di Plaza Senayan. [003]

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Media Jangan Tersandera Kepentingan Aktor Politik

    Lhokseumawe | Harian Aceh – Kalangan akademisi mengingatkan media massa terutama media lokal jangan sampai tersandera dalam kepentingan aktor politik dalam Pemilukada Aceh.

    Tidak baik kalau media terperangkap antara opini si ‘A’ dan si ‘B’, media yang tersandera dalam kepentingan aktor politik. Media harus memberi kesempatan yang besar kepada masyarakat,” kata M Rizwan H Ali, dosen Ilmu Politik Fisip Universitas Malikussaleh pada seminar ‘Peran Media dalam Pemilukada Aceh’ yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe usai pembukaan Konferensi AJI itu di Lido Graha Hotel Lhokseumawe, Sabtu (17/9).

    Karena itu, Rizwan H Ali berharap media lokal di Aceh mengedepan jurnalisme investigasi dalam menyajikan informasi bagi publik. Tidak sekadar meminta komentar para elit yang bersebrangan pandangan politik, kata dia, namun juga melihat kondisi masyarakat yang sering jadi korban kepentingan aktor politik. “Ini yang sering terlupakan,” katanya.

    M Nararuddin Ibrahim, peserta seminar tersebut juga menilai pemberitaan media lokal selama ini terlalu larut pada kepentingan elit. Sehingga lupa memerhatikan dampak dari konflik antar aktor politik. “Media hampir tidak menyoal tentang ketidakpastian Pemilukada apa dampaknya bagi masyarakat. Yang ada hanya agenda politik aktor disajikan untuk dikunyah dan ditelan oleh masyarakat dalam mimpi indah,” kata Nazaruddin yang juga bakal calon wali kota Lhokseumawe dari jalur perseorangan.

    Pengurus AJI Indonesia, Sunu Diantoro menyebutkan garis api antara berita dan iklan sering kali masuk dalam masa Pemilukada sangat problematik. Karena itu penting menjaga garis api tersebut agar daya kritis media tidak hilang. “Saya kira media-media yang kredibel tetap kukuh mematuhi garis api itu. Juga azas keadilan, memberi kesempatan yang sama kepada semua kandidat, ini penting,”  kata Sunu Diantor yang menjadi peninjau pada Konferensi AJI Lhokseumawe IV itu.

    Hal penting lainnya, menurut Suni Diantoro, media tidak hanya menyajikan kabar gembira kepada masyarakat dengan mengutip komentar para kandidat, tapi perlu menginvestigasi kembali apakah kebijakan-kebijakan calon kepala daerah itu benar-benar pro terhadap masyarakat atau tidak. “Juga menyangkut isu tentang perempuan dan pluralisme. Karena itu saya rasa kawan-kawan jurnalis di Aceh penting melihat dan menginvestigasi kembali tracrecord calon-calon supaya masyarakat tidak membeli kucing dalam karung. Masyarakat mesti diberikan pilihan-pilihan yang tepat,” kata wartawan Tempo ini.

    Potensi Pelanggaran

    Ketua KIP Kota LHokseumawe Ridwan Hadi saat tampil sebagai narasumber pada acara seminar itu mengatakan media dapat mengambil peran pada setiap tahapan Pemilukada mulai dari rekrutment PPK, PPS,  PPDP dan KPPS, pemenuhan syarat calon perseorangan, pendaftaran calon, pemungutan suara dan perhitungan suara bahkan sampai pelantikan kepala daerah terpilih. Tapi umumnya media lokal, kata dia, lebih banyak memainkan perannya terkait pencitraan kandidat yang seharusnya sangat fair ketika itu dilakukan pada tahapan kampanye saja.

    Dalam proses Pemilukada, lanjut Ridwan Hadi, banyak potensi pelanggaran yang perlu dicermati. Di antaranya, pemalsuan atau manipulasi data dalam pendaftaran kandidat, anggota panitia pemilu ikut kampanye, kekerasan/teror/intimidasi terhadap dukungan kandidat lain, perusakan atribut kampanye kandidat lain, money politik/memobilisasi massa kampanye dengan imbalan uang, institusi negara/birokrasi memobilisasi massa dengan menggunakan kewenangan politik/birokrasi yang dimilikinya, kampanye menggunakan fasilitas negara/pemerintah atau rumah ibadah, fitnah lintas partai atau lintas figur, perusakan fasilitas publik/gangguan keamanan publik, larangan kampanye bagi kandidat tertentu atas alasan teknis/politik/keamanan yang tidak transparan, larangan bagi juru kampanye tertentu atas alasan teknis politik/keamanan yang tidak transparan.

    Berikutnya, pemerasan (halus/kasar, langsung/tidak langsung) dengan dalih dana kampanye, gangguan/sabotase atas jalannya kampanye secara umum, manipulasi informasi, kampanye dengan menggunakan kebohongan sebagai alat, pengerahan massa/arak-arakan dengan menggunakan sentimen irasional/kemarahan massa yang menyulut konflik/kekerasan massa, kampanye sebelum waktunya, pelanggaran materi kampanye, pelanggaran cara penggalangan dana kampanye, pelanggaran batas dana kampanye, dan pelanggaran penggunaan dan kampanye.(nsy)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pembantaian Kuta Reh Gayo 1904 Akan Diajukan ke Pengadilan Belanda

    Swedia – Putusan Pengadilan Den Haag bahwa Pemerintah Belanda bersalah dan harus memberi kompensasi pada korban pembantaian di Rawagede, menjadi preseden baik bagi korban kejahatan perang Belanda lainnya: bahwa kejahatan hak asasi manusia tidak terikat waktu.

    Vonis Rawagede juga menginspirasi warga Aceh yang bermukim di Swedia. “Kawan-kawan di sini  merasa ini (kemenangan Rawagede) sebagai keuntungan bagi Aceh. Dan juga menambah semangat untuk menuntut keadilan,” kata aktivis sipil Aceh di Swedia, Asnawi Ali, seperti dimuat Radio Netherland Siaran Indonesia.

    Salah satu kasus yang bisa diangkat adalah pembantaian Kuta Reh, Gayo di masa Perang Aceh. Saat itu, pada 14 Juni 1904, sebanyak 2.922 warga dibunuh, terdiri dari 1.773 laki-laki dan 1.149 perempuan.

    Warga Aceh akan bekerja sama dengan mitranya di Belanda. Mereka optimistis, meski pembantaian tersebut terjadi jauh sebelum tragedi Rawagede. “Dan perlu digarisbawahi bahwa Aceh dulu berperang melawan Belanda. Dan Perang Aceh itu merupakan yang terpanjang. Meskipun sudah lama, anak cucu korban masih menuntut keadilan. Salah satunya adalah cucu Raja Aceh yang masih hidup.”

    Selain itu, mereka juga yakin dengan keobyektifan penegak hukum, terutama pengadilan, di Belanda. “Selama ini banyak yang fobia untuk menutut keadilan baik di Belanda maupun negara-negara lain. Padahal di Belanda juga ada pengadilan internasional Den Haag. Jadi segi positifnya kita mulai menaruh kepercayaan dan lebih percaya diri bahwa HAM harus diperjuangkan bukan untuk dilupakan.”

    Perjuangan menuntut keadilan membutuhkan waktu yang panjang. Sebagai langkah konkrit, Asnawi Ali akan mengontak Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) yang sekarang menjadi menggulirkan kasus Rawagede.

    Tak hanya Belanda, pemerintah Indonesia juga menjadi sasaran orang-orang Aceh yang memilih tinggal di luar negeri itu. “Itu jelas. Tapi kita harus membagi-bagi fokus. Jadi kalau yang di Aceh lebih fokus kepada tuntutan kepada pemerintah Indonesia. Sementara yang di luar negeri menuntut Belanda.”(MNA-VIVANEWS)

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Nova Iriansyah: Keputusan MK Bersifat Final Dan Mengikat

    BANDA ACEH – Terkait Calon perseorangan di Aceh, ada koridor hukum yang kuat tentang keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah memustuskan tentang calon perseorangan yakni Undang – Undang Dasar  (UUD) 1945.

     

    “Dalam UUD 1945 dalam Amandemen Perubahan ke 4 dijelaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Saya juga baru tahu itu,” kata Nova Iriansyah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi Demokrat asal Aceh, dalam pertemuan kandidat dan silaturahmi Calon Gubernur Aceh 2011.

    Penjelasan Nova Iriasnyah diatas sesuai dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, dijelaskan bahwa putusan MK bersifat final. Artinya, tidak ada peluang menempuh upaya hukum berikutnya pasca putusan itu sebagaimana putusan pengadilan biasa yang masih memungkinkan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

    Selain itu juga ditentukan putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan.

    Semua pihak termasuk penyelenggara negara yang terkait dengan ketentuan yang diputus oleh MK harus patuh dan tunduk terhadap putusan MK. “Saya sebagai pengurus DPP Demokrat sebenarnya tidak setuju calon perseorangan di Aceh, tapi dengan keputusan MK, sebagai warga negara yang baik kita harus taat hukum,” ujarnya.

    Nova menambahkan, dalam pekan ini, ada dua figur yang akan bertemu Presiden SBY, pertemuan itu terkait dengan permintaan pilkada aceh ditunda dan tidak ada lagi independen di Aceh.

    Namun menurut Nova, “penundaan bisa dilakukan dengan alasan kemanan, tapi keamanan tidak bisa menjadi satu-satunya alasan penundaan pilkada,”ujar Nova Iriasnyah “Kriminal di Aceh paling rendah di indonesia, imej saja aceh tidak aman karena warisan dari masa konflik,” lanjutnya.

    Selain itu nova menjelaskan, DPR tidak bisa mengintervensi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. “Yang berwenang menyelenggarakan pemilu yaitu KPU, dan KPU perpanjang tanganya adalah KIP,”ujar Nova.

    Hingga hini menurut Nova, pemerintah pusat belum menyimpulkan apapun terkait penundaan pilkada di Aceh, penundaan hanya dilakukan sementara sewaktu masa cooling down, dikarenakan saat itu suhu politik di Aceh tinggi.

    Nova iriansyah menegaskan, penjelasan ini bukan untuk memicu konflik, melainkan untuk memberikan gambaran tentang pilkada di Aceh. “Ini hanya sikap dan penjelasan,”katanya. []

    Source : Atjeh Post

  • KIP: Hari Pemilihan Bergeser, Pemilih Bertambah

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memperkirakan akan terjadi penambahan pemilih sekitar  10 persen dibanding Pemilu Legislatif 2009. Ini terjadi karena pergeseran jadwal hari pemilihan yang sebelumnya ditetapkan berlangsung pada 14 November  2011.

    Sejauh ini, setelah terjadi konflik regulasi, KIP  belum menetapkan kapan hari pencoblosan berlangsung. Namun, diperkirakan pemilihan kepala daerah di Aceh ini dapat dilangsungkan pada akhir Desember nanti. Itu artinya, masyarakat Aceh kelahiran Desember 1994 (usia sekitar 17 tahun) berhak memilih.

    “Jadi karena ada pergeseran jadwal pencobosan, maka jumlah pemilih juga akan bertambah,” kata Angota KIP Aceh Akmal Abzal dalam konferensi pers di media center KIP, Jumat (16/9).

    Menyangkut  penentuan jumlah pemilih, kata Akmal, akan dimulai dengan  pengumuman daftar pemilih Sementara (DPS). Setelah mendapat masukan dari masyarakat,  akan dilanjutkan dengan Daftar pemilih tetap (DPT). Dengan sistem ini, maka masalah jumlah pemilih dalam Pemilukada Aceh tidak berpengaruh kepada jumlah penduduk.

    Langkah itu adalah salah satu hasil rapat kerja KIP yang berlangsung pada 14-15 September lalu di Banda Aceh. Hal lain yang dibahas adalah soal logistik, pencalonan dan penjadwalan ulang tahapan pilkada Aceh.

    Menurut Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra, Raker tersebut berjalan sukses. KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota  semakin optimis dalam melanjutan tahapan yang sebelumnya tertunda.

    Selain Ilham dan Akmal, turut hadir dalam konferensi per situ komisioner KIP  Nurjani Abdullah. Sekretaris KIP Aceh Djasmi Hass juga turut mendampingi.

    Para  komisioner KIP menjelaskan, ada beberapa isu penting yang dibahas dalam raker tersebut, antara lain, soal pengecekan kelengkapan pemilih dan anggaran yang tersedia. Sejauh ini, dari  23 kabupaten/kota,  ada 16 daerah yang dana untuk kartu pemilihnya sudah tersedia. Sedangkan beberapa daerah lainnya belum ada.  KIP Aceh akan membahas masalah ini lebih lanjut, termasuk mengecek apakah beban anggaran ini harus ditanggung oleh provinsi.

    “Yang jelas kita akan mendorong agar semua persiapan logistik ini bisa tuntas segera,” kata Sekretaris KIP Djasmi Hass.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrat Rekomendasikan Nazar dan Tarmizi Jadi Cagub

    Banda Aceh – DPP Partai Demokrat merekomendasikan dua nama bakal calon gubernur Aceh yakni Muhammad Nazar (wagub sekarang) dan Tarmizi Karim (mantan bupati Aceh Utara) yang akan diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah mendatang.

    “Kami sudah lama menggodok bakal calon gubernur Aceh. Dan kini DPP merekomendasikan dua nama tersebut,” kata pengurus DPP Partai Demokrat Nova Iriansyah di Banda Aceh, Jumat malam.

    Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Demokrat mengatakan hal itu dalam pertemuan dan silaturahim dengan Forum Lintas Partai Politik Provinsi Aceh (FLP2A). FLP2A adalah gabungan sebanyak 25 partai politik lokal dan nasional peserta Pemilu legislatif 2009.

    Namun, katanya menambahkan, hingga kini DPP belum memutuskan siapa dari kedua nama bakal calon yang direkomendasikan tersebut.

    “Yang sudah jelas, DPP menghendaki posisi sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) dari kader partai,” kata dia menjelaskan.

    Sementara itu, Ketua FLP2A Firmandez mengatakan kehadiran Nova Iriansyah dalam pertemuan dan silaturahmi tersebut untuk menyampaikan visi dan misinya jika diusung sebagai cawagub Aceh.

    “Kami ingin mendengarkan apa visi dan misinya jika nanti diusung sebagai cawagub pada Pilkada yang dijadwalkan Nopember 2011. Partai politik yang tergabung dalam FLP2A hanya ingin mendengar visi dan misi dari sejumlah nama yang berkembang maju ke Pilkada Aceh,” katanya menjelaskan.

    Dari 25 partai politik lokal dan nasional yang tergabung dalam FLP2A itu hanya lima partai yang memiliki kursi di DPRA antara lain PKPI, PBB dan Partai Daulat Atjeh (lokal).

    “Meski tidak semua partai politik yang tergabung dalam FLP2A itu memiliki kursi di DPRA, tapi kami memiliki kekuatan besar berdasarkan perolehan suara (pemilih) sebesar 17 persen lebih sebagai salah satu syarat untuk mengusung kandidat gubernur/wakil gubernur Aceh,” kata Firmandez.

    Dari sejumlah nama yang muncul sebagai bakal calon gubernur Aceh, ia menjelaskan telah menyampaikan visi dan misinya di forum lintas partai ini yakni Darni Daud, Muhammad Nazar, dan Nova Iriansyah. Sedangkan Ahmad Farhan Hamid dan Tarmizi Karim, dijadwalkan pekan depan.(MNA-ANTARA)

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Desk Aceh: Segera Rumuskan Landasan Hukum Pilkada

    JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didorong untuk menyurati DPRA dan Gubernur Aceh agar segera merumuskan dan memutuskan qanun yang sudah ada menjadi landasan hukum Pilkada Aceh jika sampai 19 September 2011 belum ada qanun baru.

    Demikian antar lain hasil Focus Group Discussion (FGD) Desk Aceh ke-2 Kantor Kemenkopolhukam yang membahas Pilkada Aceh 2011, Rabu (14/9) di Jakarta. FGD tersebut dihadiri Sesmenko Polhukam sebagai keynote speaker, para Deputi Kemenko Polhukam, KPU, Bawaslu, BIN, Bais TNI, Baintelkam Polri, Waas Intel Polri, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, serta Ketua dan Sekretaris FKK Desk Aceh serta  Jaakko Ocsanen dari CMI selaku pengamat (observer).

    FGD tersebut seyogianya juga dihadiri penandatangan MoU Helsinki dan tokoh puncak Partai Aceh, Malik Mahmud, Dr Zaini Abdullah, Zakaria Saman, Muzakir Manaf, Yahya Muas, dan Kamaruddin Abubakar. Namun sampai pertemuan berakhir, para tokoh tersebut tak hadir.

    FGD juga mendorong Pilkada Aceh agar dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan KIP Aceh dengan penyesuaian setelah jeda waktu (cooling down) dan tetap melaksanakan Keputusan MK. Jika sampai batas 19 September 2011 tidak ada keputusan Qanun Pilkada yang baru, maka dapat diselenggarakan dengan mengacu pada Qanun Nomor 7 Tahun 2006.

    Bawaslu didorong segera melantik semua anggota Panwaslu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada. KPU dan pemerintah daerah agar mensosialisasikan ketentuan-ketentuan pelaksanaan pilkada sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini di Indonesia.

    Aparat keamanan di Aceh juga dituntut menciptakan situasi dan kondisi Aceh yang aman dan damai melalui peningkatan stabilitas keamanan dengan mengungkapkan kasus-kasus kriminal bersenjata yang terjadi di Aceh dengan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    FGD itu juga menyimpulkan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 35/PUU-VIII/2010 tentang Calon Perseorangan pada Pemilukada Aceh Tahun 2011 merupakan Keputusan yudicial review terhadap Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh adalah bersifat final dan mengikat. “Semua pihak harus dapat menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut walaupun ada yang merasa dirugikan dan diuntungkan,” demikian salah satu penegasan di FGD Desk Aceh.(fik)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Taufik Abda: Nama Partai SIRA Perjuangan tidak Kreatif

    SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Taufik Abda mengatakan tidak mempersoalkan dengan kemunculan Partai SIRA Perjuangan. Hanya saja, kata dia, pemberian nama dengan nyaris sama dengan Partai SIRA pimpinannya, terkesan tidak kreatif.

    “Semua orang punya hak untuk membentuk partai politik lokal di Aceh. Jika pun didaftar dengan nama Partai SIRA Perjuangan, perlu saya tegaskan bahwa partai tersebut tidak punya hubungan historis, ideologi dan organisatoris dengan  Partai SIRA yang ada,” ujarnya kepada serambinews.com, Kamis (15/9). Menurut Taufik, Partai SIRA tidak memberi mandat kepada siapa pun atas pembentukan Partai SIRA Perjuangan.

    “Jadi tidak dapat diklaim sebagai kelanjutan Partai SIRA yang ada selama ini,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Departemen Hubungan Internasional Partai SIRA, Helmy N Hakim yang ditanyai secara terpisah mengatakan, dirinya sudah sejak 6 bulan terakhir sudah jarang berkomunikasi dengan Ketua Partai SIRA, Taufik Abda. “Saya mengikuti apa pun keputusan jamaah, mengenai pimpinan SIRA, saya sudah 6 bulan tidak ada komunikasi,” ujarnya.

    Catatan serambinews.com saat ini di Aceh terdapat enam partai politik lokal yang pernah ikut pemilu pada 2009. Yaitu Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Aceh (PA), Partai Bersatu Atjeh (PBA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Aceh Aman Seujahtera (PAAS), dan Partai Daulat Atjeh (PDA). Bila nanti Kanwil Depkum dan HAM Aceh mensahkan Partai SIRA Perjuangan menjadi sebuah badan hukum, maka partai tersebut menjadi partai lokal
    ke 7 yang terbentuk di Aceh.

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Aceh Diingatkan Tidak Lampaui Batas Kewenangan

    Banda Aceh, (Analisa). Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh agar tidak terus melakukan tugas-tugas yang melampaui batas kewenangannya.
    KIP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta hanya menjalankan aktivitas selaku penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di provinsi itu, bukan malah ikut-ikutan membuat regulasi sendiri dan menafsirkan aturan hukum yang ada.

    Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beuransyah menyatakan, salah satu bukti KIP telah melewati batas kewenangannya adalah sikap ngotot mereka yang tetap memaksakan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberlakuan kembali calon independen dalam Pilkada Aceh.

    Padahal putusan MK tersebut sampai saat ini belum dimasukkan ke dalam Qanun Pilkada, sehingga dinilai masih ilegal untuk diberlakukan. “Calon independen itu belum bisa dijalankan, karena belum masuk Qanun Pilkada. KIP jangan ngotot memberlakukan calon independen, karena belum ada aturan hukum yang jelas, seperti qanun yang belum selesai,” ujar Adnan Beuransyah kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (16/9).

    Politisi Partai Aceh yang juga Ketua Pansus IV yang membahas Qanun Pilkada itu menambahkan, selama ini KIP Aceh telah melakukan beberapa pelanggaran seperti melakukan tahapan pilkada tanpa pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). “Semua tahapan pilkada harus dilakukan dalam pengawasan oleh Panwaslih. Sedangkan Panwaslih belum terbentuk,” kata Adnan.

    Ia juga meminta seharusnya KIP dalam melakukan tahapan pilkada menunggu qanun selesai. “Semua tahapan harus berpedoman kepada qanun, jadi itu yang saat ini tidak dilakukan KIP,” ujar Adnan Beuransyah.

    Tetap Menolak

    Sementara itu, Partai Aceh tetap menolak kehadiran calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Partai lokal ini menilai KIP Aceh menyalahi aturan jika tetap mengakomodasi calon independen. “Jalur independen untuk pilkada kali ini tidak dapat diikutsertakan,” kata Juru Bicara Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Fachrul Razi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (15/9).

    Menurut Fachrul Razi, calon independen sama sekali tidak bisa diakomodasi karena belum ada aturan hukumnya, sebab Qanun Pilkada belum disahkan. KIP juga dinilai melanggar “Terkecuali di Pilkada 2017-2022 ke depan. Itupun kalau ada perubahan UU-PA atau lahirnya UU-PA yang baru atas dasar adanya putusan MK,” ujar Fachrul.

    Merujuk Qanun No 7 tahun 2006 yang secara tegas disebutkan, calon perseorangan hanya sekali yaitu pada tahun 2006. Pengalaman Pilkada di beberapa daerah di Indonesia dapat dilihat pada rentang tahun 2007-2008, dimana banyak calon perseorangan atau independen tidak dapat mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah sampai menunggu UU baru yang mengakomodir calon perseorangan.

    Calon perseorangan di Indonesia, lahir pasca UU No.12 tahun 2008. Pada tahun 2007, seorang kandidat calon kepala daerah dari NTB melakukan uji materi UU No.32 tahun 2004 tentang adanya calon di luar partai, karena perpolitikan di Aceh, dimana calon perseorangan mayoritas menang pada tahun 2006, maka MK mengabulkan calon perseorangan dalam Pilkada. Namun MK tidak memperhatikan di Aceh ada independen sebagai konsensus konflik karena pada saat itu belum ada partai politik lokal.

    Partai Aceh menyatakan tetap akan konsisten pada jalur hukum bahwa independen hanya sekali berlaku pada Pilkada tahun 2006 dan selanjutnya semua harus berkompertisi melalui partai politik lokal atau nasional. Karena kekhususan Aceh yang memiliki partai lokal.

    “Apabila ada calon independen, maka gugur secara hukum dan politik karena ada partai lokal. Di daerah selain Aceh, silahkan ada calon independen karena mereka tidak memiliki partai lokal. Tidak mungkin ada double atau dua jalur dalam berkompetisi, karena pada saat itu independen hanya sekali oleh karena belum adapartai lokal, khususnya Partai Aceh dan pilihan tersebut adalah alternatif,” terangnya. (mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.