siwah.com

Blog

  • Mengadaptasi Pemilihan Umum 1999

    Terlepas dari beragam persoalan yang menyertainya, Pemilihan Umum 1999 dinilai sebagai salah satu penyelenggaraan pemilu terbaik, selain Pemilu 1955. Pemilu demokratis pertama sejak era reformasi 1998 itu menjadi ”kulminasi politik” pasca-Orde Baru dengan keikutsertaan berbagai kekuatan politik yang sebelumnya terepresi.

    Cerita berlanjut. Tiga kali pemilu pascareformasi memang memberikan beragam catatan. Misalnya, cara penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dianggap membuat demokrasi menjadi ”bergaya Amerika” disertai keharusan berbiaya mahal. Nyaris tak mungkin calon bisa terpilih tanpa dibekali kekuatan finansial memadai.

    Realitasnya, metode penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak merupakan isu populer sebagai antitesa atas praktik oligarki partai yang semakin mengkhawatirkan. Namun, dampak hebatnya baru disadari kemudian. Tak mengherankan jika menjelang Pemilu 2014 muncul kembali ide agar sistem daftar calon dikembalikan ke model daftar calon tetap (close list). Perdebatan pun berpotensi akan seperti diputar ke masa menjelang Pemilu 2004 dan 2009.

    Pemerhati pemilu, Pipit R Kartawidjaja dari Watch Indonesia di Berlin, berpandangan, salah satu prinsip berpemilu adalah pembiasaan. Artinya, jika sistem dan perangkat teknis terlalu kerap berubah dalam waktu singkat, dikhawatirkan hal itu tidak akan mendidik masyarakat pemilih. Di sisi lain, ketimbang perubahan drastis dan harus mengambil rujukan pengalaman sana-sini, Indonesia sebenarnya punya pengalaman berpemilu yang bisa diperbaiki untuk pemilu mendatang. Misalnya, jika memang ingin kembali ke close list dinilai bertentangan dengan kehendak umum, masih ada jalan tengah yang bisa diadopsi dari ketentuan Pemilu 1999.

    Ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1999 mengenai Pemilu Anggota DPR dan DPRD menyatakan jumlah kursi anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah tingkat I, dengan ketentuan setiap daerah tingkat II mendapat minimal satu kursi— dengan perkecualian Provinsi Timor Timur.

    Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi partai politik peserta pemilu untuk anggota DPR berdasarkan seluruh hasil suara yang diperoleh parpol tersebut di daerah tingkat I. Penentuan calon terpilih anggota DPR dari setiap parpol oleh PPI berdasarkan pengajuan pimpinan parpol tingkat pusat dengan mengacu pada suara terbanyak/terbesar yang diperoleh parpol di daerah tingkat II.

    Kenangan pada Pemilu 1999 itu bisa ”dibangkitkan” lagi. Salah satunya dengan mengadopsi metode penghitungan suara dan penetapan calon terpilih. Perhitungan dilakukan, misalnya, di level provinsi, baru kemudian penentuan kursinya dan/atau calon terpilih kembali merujuk hasil di tiap kabupaten/kota. Prinsip ”open list” masih bisa diterapkan di mana ada calon yang mewakili kabupaten/kota. Jika ketimpangan jumlah penduduk yang dikhawatirkan bakal menjadi persoalan, jalan tengahnya adalah menyisakan kursi di tingkat provinsi demi memproporsionalkan perolehan kursi dengan perolehan suara.

    Pipit berpandangan, metode penghitungan ala 1999 akan mengakomodasi keinginan agar ada disiplin kader terhadap parpolnya, juga keinginan ada prinsip keterwakilan yang jelas. Dengan cara itu, setiap calon anggota legislatif juga mesti berupaya maksimal mendongkrak perolehan suara parpol.

    Gagasan ini muncul sebagai tawaran alternatif di tengah tarik-menarik kepentingan dalam pembahasan RUU Perubahan atas UU No 10/2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasalnya, semua usul pasti memiliki kendala dan perbenturan prinsip. Misalnya, keinginan menciutkan daerah pemilihan menjadi 3-6 atau 3-7 kursi bakal berhadapan dengan prinsip bahwa sebuah wilayah administratif tidak boleh dipecah ke dapil yang berbeda.

    Pipit sependapat, pemekaran yang ekstensif menjadi salah satu problem yang harus dipecahkan dalam alternatif perhitungan yang mengadopsi cara pada Pemilu 1999. Misalnya, meski Papua memiliki 29 kabupaten/ kota, tidak mungkin provinsi itu mendapat alokasi 29 kursi DPR karena jumlah penduduknya tak cukup banyak untuk itu.

    Untuk kasus semacam itu, DPR dan pemerintah harus bersepakat adanya klausul khusus. Mumpung masih ada waktu, mari bersimulasi dan berhitung kembali. (Sidik Pramono)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Keadilan Tidak Akan Terwujud

    Jakarta, Kompas – Keadilan pemilu dirasa tidak akan terwujud dengan Rancangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang baru disepakati Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Oleh karena itu, segera setelah diundangkan, aktivis dan akademisi siap mengajukan gugatan uji materi.

    Kesepakatan para aktivis dan akademisi untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) itu disepakati peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi, Veri Junaidi.

    ”Masuknya orang parpol di penyelenggara pemilu membuat keadilan pemilu semakin sulit tercipta. Orang parpol tidak mungkin bisa langsung terpisah dengan partai dan langsung bekerja secara independen, tidak partisan,” tutur Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay seusai seminar tentang hasil kajian reformasi sistem keadilan pemilu di Indonesia yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu, Jumat (16/9), di Jakarta.

    Hadar menilai, peran parpol dalam penyelenggaraan pemilu yang disepakati dalam RUU tersebut terlalu dominan. Selain terlibat dalam struktur lembaga penyelenggara, parpol juga berperan dalam pembuatan peraturan serta pengawasan pemilu.

    Hal itu sama saja memperbolehkan fungsionaris parpol terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini membahayakan karena potensi intervensi parpol dalam penyelenggaraan pemilu menjadi lebih terbuka. Hal itu juga dikhawatirkan akan merusak kualitas pelaksanaan serta hasil pemilu.

    ”Bayangkan, parpol terlibat dalam struktur penyelenggara pemilu, proses pemilihan calon terpilih, proses pembuatan peraturan, hingga soal etika lembaga penyelenggara,” ujarnya.

    Kemunduran

    Peraturan baru penyelenggara pemilu tersebut dianggap sebagai kemunduran. Pasalnya, penyelenggaraan pemilu menjadi seperti proyek parpol. Parpol menjadi peserta sekaligus wasit dan pengawas dalam pemilu.

    Karena penyelenggara pemilu dikuasai parpol, kata Hadar, hak elektoral peserta pemilu yang terlanggar tidak akan menjadi prioritas untuk dikembalikan. Bahkan, penyelenggara dari pusat sampai tingkat kabupaten/ kota bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan lebih mementingkan kelompoknya. DKPP yang semestinya menjaga kode etik penyelenggara pemilu tak akan bermanfaat. Apalagi, kewenangan DKPP sangat besar, bahkan bisa memberhentikan penyelenggara pemilu yang tidak cocok untuk kepentingannya.

    Peneliti Cetro, Refly Harun, mengatakan, keadilan pemilu (electoral justice) semestinya menjaga integritas pemilu, bukan sekadar menghukum atau memidana pelanggar. Contohnya, dalam kasus Dewie Yasin Limpo, setelah hak Mestariyani Habie dikembalikan, proses pidana bisa mengikuti. (nta/dik/ina)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada Aceh Menggunakan Aturan Lama

    Banda Aceh, Kompas – Komisi Independen Pemilihan Aceh memastikan akan menggunakan Qanun Nomor 7 Tahun 2006 sebagai landasan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2011 di Aceh. Hal itu dilaksanakan menyusul sikap DPR Aceh yang menolak membahas ulang qanun pilkada yang baru.

    ”Kita akan jalan terus meski ada tidaknya qanun pilkada yang baru,” kata Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ilham Saputra, Kamis (15/9).

    Dengan tak adanya qanun baru, kata Ilham, qanun lama secara otomatis masih berlaku. Dengan demikian, qanun lama layak digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkada Aceh 2011.

    Mengenai pelaksanaan Pilkada Aceh 2011, belum ada keputusan resmi. Namun, berdasarkan kebutuhan waktu pelaksanaan proses pilkada, diperkirakan akan digelar pertengahan Desember 2011, khususnya untuk pemungutan suara. Dengan demikian, diperkirakan pelaksanaan Pilkada Aceh molor satu bulan dari jadwal KIP sebelumnya, yaitu 14 November.

    Terkait jalur perseorangan, KIP Aceh tetap akan memasukkannya. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon perseorangan sifatnya mengikat. Keputusan itu telah mencabut Pasal 256 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) secara otomatis.

    Secara terpisah, Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi mengatakan, jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Aceh 2011 tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya, tak ada aturan hukum kuat yang menjadi landasannya. ”Qanun pilkada belum disahkan. Kedua, KIP tidak dapat mengeksekusi putusan MK karena bukan wewenang KIP. Terkecuali, di Pilkada 2017-2022 ke depan. Itu pun kalau ada perubahan UUPA atau lahirnya UUPA yang baru atas dasar adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, perubahan UUPA sebagai UU kekhususan di Aceh tetap mengacu pada Pasal 269 (3) UUPA, yang menyatakan bahwa atas perubahan UUPA harus mendapatkan persetujuan dan konsultasi dari DPR Aceh,” kata Razi.

    Putusan MK, katanya, tidak serta-merta dapat dijalankan di Aceh sebelum ada UU pengganti dari UUPA yang telah diuji materi oleh MK. Namun, ini membutuhkan konsultasi juga dengan pihak eksekutif dan legislatif di Aceh. ”Putusan MK memiliki keputusan hukum, tetapi tidak dapat dijalankan atau dalam istilah pemerintahan disebut unforcible. Ada hukum tetapi tak dapat dijalankan,” katanya. (HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pemkab Pidie Setujui Pencairan Anggaran Pilkada

    Sigli, (Analisa). Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie kembali mengaktifkan tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setelah Pemkab Pidie mengabulkan pencairan dana sharing Pilkada dari Provinsi senilai Rp2 miliar pada Senin (12/9). Sebelumnya KIP sempat me-non aktifkan sejumlah petugas PPK dan PPS di daerah itu karena tak dicairkannya upah kerja mereka.
    Dari hasil pertemuan KIP dengan Bupati, disepakati anggaran sharing Pilkada sebesar Rp2 miliar akan digunakan sebagai biaya operasional tahapan Pilkada dan membayar dua bulan honor PPK dan satu bulan honor PPS.

    Pertemuan tersebut terjadi setelah KIP setempat mengancam me-non-aktifkan sejumlah pekerja Pilkada di daerah itu dan akhirnya disetujui pencairan honorer bagi sejumlah PPK dan PPS.

    Ketua KIP Pidie Juanidi Ahmad, S.Ag kepada wartawan menyebutkan, dengan disetujuinya pencairan anggaran tersebut, maka tahapan Pilkada di Pidie akan dilanjutkan kembali setelah terhenti beberapa hari lalu akibat tak ada anggaran.

    “Selain dana sharing provinsi, kita juga membicarakan masalah pencairan dana dari Pemkab, agar tahapan Pilkada ke depan bisa terus dilanjutkan sesui dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.

    Dana sharing Rp2 miliar dari provinsi sifatnya hanya sementara, sedangkan tahapan Pilkada masih panjang hingga terpilihnya kepala daerah, tentu membutuhkan anggaran yang cukup, sehingga tahapan Pilkada di Pidie tidak terkendala lagi seperti sebelumnya dan diharapkan dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan masyarakat.

    Junaidi menambahkan, sambil menunggu regulasi pencairan anggaran Pilkada, KIP kabupaten/kota akan bertemu dengan KIP Provinsi dalam pekan ini guna membahas tahapan Pilkada, termasuk anggaran. KIP Pidie akan mengambil kesimpulan pada pekan depan setelah pertemuan tersebut.

    “Walaupun sejauh ini Bupati Pidie belum memberi tanggapan lebih lanjut terhadap anggaran Pilkada, karena belum adanya kejelasan payung hukum, jangan sampai berimbas terhadap pertangung jawaban keuangan, karena kedepan belum ada kepastian terhadap regulasi tersebut,” katanya. (ri)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PA: Akomodasi Calon Independen, KIP Langgar Aturan

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Partai Aceh tetap menolak kehadiran calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Partai ini menilai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyalahi aturan jika tetap mengakomodasi calon independen.

    “Jalur independen untuk pilkada kali ini tidak dapat diikutsertakan,” kata Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke redaksi acehkita.com, Kamis (15/9).

    Menurut Fachrul Razi, calon independen sama sekali tidak bisa diakomodasi karena belum ada aturan hukum, sebab Qanun Pilkada belum disahkan. KIP juga dinilai melanggar karena lembaga itu tidak dapat mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Terkecuali di Pilkada 2017-2022 ke depan. Itu pun kalau ada perubahan UUPA atau lahirnya UUPA yang baru atas dasar adanya putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Fachrul.

    Seperti diberitakan situs ini sebelumnya, DPR Aceh menolak membahas ulang Qanun Pilkada yang diajukan kembali Pemerintah Aceh Agustus lalu. Atas sikap Parlemen ini, KIP menegaskan bahwa pemilihan akan menggunakan Qanun No 7/2006.

    Namun, kata Fachrul, jika KIP tetap menggunakan qanun pilkada lama maka lembaga itu telah menyalahi aturan.

    “Jika KIP Aceh merujuk pada Qanun No 7/2006, dalam qanun tersebut juga secara hukum, tegas disebutkan bahwa calon perseorangan hanya sekali yaitu di tahun 2006,” lanjutnya. []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ketua SIRA: Pendaftaran SIRA Perjuangan Tanpa Sepengetahuan Saya

    logo partai sira perjuangan

    BANDA ACEH – Ketua Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) Taufik Abda mengaku pendaftaran Partai SIRA Perjuangan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh tanpa sepengetahuan dirinya. Taufik pun seolah tak percaya dengan kemunculan partai lokal baru itu.

    “Pendaftaran Partai SIRA Perjuangan (jika ada) tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan saya sebagai Ketua Umum DPP partai SIRA yang sah terdaftar sebagai badan hukum di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh,” tulis Taufik Abda dalam pesan singkat yang dikirim ke redaksi The Atjeh Post, Jumat (16/9) pukul 00.15 dinihari.

    Meski begitu, kata Taufik, ia tak mempersalahkan penggunaan nama SIRA Perjuangan. Namun, kata dia, nama itu terkesan tidak kreatif dan mencatut nama SIRA yang dipimpinnya.

    “Jika pun didaftar dengan nama Partai SIRA Perjuangan, perlu saya tegaskan bahwa partai tesebut tidak punya hubungan historis, ideologis dan organisatoris dgn Partai SIRA yang ada, karena tidak ada mandat dari Partai SIRA yang ada.Jadi, tidak dapat diklaim sbg kelanjutan Partai SIRA yg ada selama ini,” ujar Taufik.  

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis siang (15/9) Partai SIRA Perjuangan mendaftarkan diri ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.

    Partai SIRA Perjuangan ini dipimpin Safaruddin, yang sebelumnya juga salah satu pengurus Partai SIRA. Safaruddin juga mengaku partai bentukannya terpisah dari Partai SIRA pimpinan Taufik Abda. “Jadi ini seperti Partai Demokrasi Indonesia (PDI yang sudah bubar) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan,” kata Safaruddin.

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demi Sebanyak-banyaknya Kursi

    mendagri & komisi 2 dpr

    Apalah arti klaim memiliki pendukung banyak jika tidak tecermin pada perolehan suara saat pemilu? Apalah artinya perolehan suara jika tidak terkonversi menjadi kursi? Apalah artinya jika semua yang diperoleh saat pemilu ternyata tidak signifikan?

    Idealnya, perolehan suara proporsional dengan kursi parlemen. Faktanya, kondisi ideal itu bukan sesuatu yang gampang dicapai. Pertimbangan itulah, dalam konteks perebutan kekuasaan, dengan memanfaatkan berbagai instrumen teknis pemilu, setiap peserta pemilu berkeinginan mendapatkan sebanyak-banyaknya kursi.

    Setiap metode perhitungan kursi memiliki konsekuensi sendiri. Beragam metode konversi kursi bisa berbeda-beda hasilnya. Metode perhitungan kursi menjadi salah satu instrumen yang bisa digunakan peserta pemilu untuk ”mendongkrak” perolehan kursinya.

    Pada Pemilu 2009, penghitungan kursi DPR dan DPRD memakai metode kuota dengan sisa suara terbanyak (largest remainder). Khusus untuk pemilu anggota DPR, dipakai varian penghitungan tahap ketiga, dengan menarik sisa suara ke tingkat provinsi. Pada perhitungan dua tahap pertama, hanya peserta pemilu dengan perolehan minimal 50 persen bilangan pembagi pemilih (BPP) yang bisa memperoleh kursi.

    Perhitungan itu, bagi sebagian kalangan, dinilai terlalu rumit. Metode perhitungan sampai tahap ketiga potensial memunculkan masalah, termasuk perhitungan kursi DPR di Sulawesi Selatan I, yang mencuatkan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, muncul pandangan, semestinya perhitungan dan pembagian kursi selesai di tingkat daerah pemilihan (dapil).

    Karena itu, dalam penyiapan draf Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU No 10/ 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengemuka kembali cara perhitungan kursi yang tuntas di tingkat dapil. Namun, kalangan DPR tidak utuh sependapat soal itu.

    Sebagaimana termuat dalam laporan pimpinan Badan Musyawarah DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 19 Juli 2011, ada alternatif kedua, yaitu konversi suara dengan prinsip sisa suara ditarik ke provinsi. Berbeda dengan perhitungan gaya Pemilu 2009, penghitungan tahap kedua langsung dilakukan di tingkat provinsi untuk seluruh sisa suara dari dapil bersangkutan untuk memperebutkan kursi tersisa.

    Setiap parpol pasti berhitung konsekuensi pilihannya. Di luar yang tersurat dalam draf RUU, muncul keinginan sejumlah parpol agar digunakan metode divisor, baik varian d’Hondt atau St Lague. Partai Golkar, misalnya, disebut lebih sreg dengan metode divisor d’Hondt. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) cenderung ke varian St Lague.

    Setiap metode perhitungan bisa menghasilkan komposisi perolehan kursi yang berbeda pula. Sekadar ilustrasi, bisa disimak simulasi hasil perolehan suara Pemilu 2009 dengan formula pembagian kursi yang berbeda (lihat grafis). Jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak diberlakukan, metode kuota dengan sisa suara terbanyak ala Pemilu 2004 akan memberikan kesempatan bagi delapan (!) parpol ”kecil” lainnya masuk ke Senayan. Penerapan ambang batas parlemen 2,5 persen plus metode divisor akan mengerucutkan perolehan kursi pada sejumlah parpol ”besar”.

    Setiap pilihan mengemban konsekuensinya masing-masing. Setiap alternatif bisa dipilih, bergantung tujuan yang akan dicapai. Bukankah setiap partai ingin mendapatkan kursi sebanyak-banyaknya? (dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jaga Independensi

    Jakarta, Kompas – Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akhirnya bulat menyepakati keter- libatan anggota partai politik dalam lembaga penye- lenggara pemilihan umum. Meski fungsionaris par- pol baru mundur setelah mencalonkan diri, inde- pendensi anggota KPU dan Bawaslu tetap terjaga.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu Rancangan Undang-Undang pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Kamis (15/9). Perihal syarat calon anggota KPU harus mundur dari keanggotaan parpol itu tertuang dalam Pasal 11 dan syarat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mundur dari parpol begitu mendaftar diatur dalam Pasal 85 RUU Penyelenggara Pemilu.

    Awalnya, pemerintah mengusulkan syarat calon anggota KPU dan Bawaslu tidak diubah. Calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri, seperti diatur dalam UU No 22/2007.

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, pemerintah akhirnya menyetujui anggota parpol mencalonkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu karena memahami dinamika demokrasi. Namun, pemerintah berharap semua pihak untuk mengawal lembaga penyelenggara pemilu agar bisa independen.

    Menurut Gamawan, independensi para penyelenggara pemilu akan tetap terjaga meskipun UU memperbolehkan fungsionaris parpol terlibat dalam pencalonan KPU dan Bawaslu. Independensi KPU dan Bawaslu akan tetap terjaga apabila para anggotanya merupakan hasil seleksi panitia seleksi yang independen.

    Gede Pasek Suardika, anggota Komisi II DPR, menambahkan, syarat penetapan pansel sudah diperketat dan langsung di bawah tanggung jawab Mendagri. Diharapkan pansel juga dapat melakukan seleksi calon anggota KPU secara ketat.

    Meski akhirnya menyetujui syarat mundur nol tahun dari parpol, Partai Demokrat berharap KPU tetap diisi orang-orang independen. ”Jangan sampai yang dipilih itu orang yang hari ini masih jadi anggota parpol, besok mundur karena ingin jadi calon anggota KPU,” katanya.

    Fraksi Partai Amanat Nasional juga akhirnya setuju syarat mundur nol tahun dari parpol. Namun, Fraksi PAN tetap mencantumkan usulan lima tahun mundur dari parpol sebagai catatan.

    Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo (F-PDIP) menegaskan, tak ada keterkaitan antara independensi dan netralitas dengan status seseorang. Orang yang berasal dari kalangan independen belum tentu bersikap netral. Begitu pula sebaliknya, orang yang berasal dari parpol belum tentu tidak bisa netral.

    Ganjar mencontohkan beberapa pejabat negara yang berasal dari parpol ternyata bisa independen dan memiliki integritas, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa, hakim konstitusi Akil Mochtar yang berasal dari Partai Golkar, dan Hamdan Zulva yang berasal dari Partai Bulan Bintang.

    Sementara itu, kalangan independen yang terpilih jadi anggota KPU, seperti Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati, justru masuk Partai Demokrat. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pemerintah: Kritisi Pemilihan di DPR

    Jakarta, Kompas – Keputusan pemerintah untuk mengirimkan delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan dipilih DPR didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun penuh. Pemerintah meminta rakyat ikut mengkritisi proses pemilihan di DPR dan mengimbau agar pemilihannya tidak bersifat politis.

    ”Presiden tunduk, patuh, dan menghormati putusan MK. Putusan itu jelas menyatakan, masa jabatan pimpinan KPK, termasuk pimpinan KPK sekarang, adalah empat tahun. Konsekuensinya, masa jabatan Busyro Muqoddas juga empat tahun. Dengan demikian, jumlah yang harus diserahkan pemerintah untuk dipilih DPR ada delapan orang, bukan 10 orang,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, Kamis (15/9), di Bina Graha.

    Menurut dia, Presiden sudah memilih putra-putri bangsa terbaik sebagai Panitia Seleksi KPK. ”Silakan rakyat menilai, mengkritisi, karena yang kita pilih ini bukan pilihan politis. Ini pilihan integritas dan kapabilitas orang yang akan memimpin lembaga yang sangat penting, lembaga yang sangat strategis untuk memberantas korupsi. Jadi, sebaiknya faktor integritas, kapasitas, dan kapabilitas itulah yang dikedepankan, bukan pertimbangan politis,” kata Denny.

    Peneliti Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, mengatakan, anggota Komisi III DPR sebaiknya mematuhi keputusan MK yang menetapkan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK dengan masa jabatan sampai 2014. Dengan begitu, tinggal empat kursi pimpinan KPK yang akan diisi dan itu cukup dengan delapan calon.

    ”Kalau tetap meminta 10 nama, mungkin ada sebagian anggota Komisi III yang sengaja mencari nama lain. Saya khawatir, mereka mau mencari calon pimpinan KPK yang bisa diatur DPR,” katanya.

    Menurut anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, Komisi III masih menunggu penjelasan dan argumentasi hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. ”Delapan atau 10 nama itu sama saja, tidak substantif, dan tidak mengubah apa pun dari nama-nama yang bakal dipilih DPR,” katanya.

    Rabu malam Sekretariat Gabungan Koalisi Partai Politik Pendukung Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membahas soal calon pimpinan KPK. Namun, kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Ja’far, pertemuan itu belum membahas rinci siapa nama calon pimpinan KPK yang layak dipilih.

    Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso berharap, soal calon pimpinan KPK tidak diputuskan di Setgab. (WHY/IAM/NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Menuju Ambang Perpecahan?

    Keinginan untuk menjadikan ambang batas parlemen sebagai salah satu instrumen penyederhanaan sistem kepartaian seolah tak terbendung. Tidak mengherankan jika DPR merumuskannya dengan klausul bahwa ambang batas perwakilan pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota juga berdasarkan pada perolehan suara nasional.

    Rumusan itu termuat dalam naskah RUU Perubahan atas UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD usulan DPR. Dalam naskah RUU dinyatakan, ambang batas parlemen diberlakukan nasional, bukan berjenjang. Perolehan suara partai politik hasil Pemilu Anggota DPR secara nasional dijadikan patokan bisa atau tidaknya parpol mengisi kursi legislatif di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

    Pada Pemilu 2009, ketentuan ambang batas parlemen hanya berlaku untuk Pemilu DPR, dengan ambang batas parlemen 2,5 persen total perolehan suara nasional. Artinya, parpol yang secara nasional perolehan suaranya kurang dari 2,5 persen masih bisa mengirimkan wakilnya di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

    Sejumlah kalangan sudah mengingatkan risiko ”perpecahan” jika klausul itu diterapkan. Faktanya, hanya 9 parpol yang bisa lolos masuk ke DPR, tetapi belasan parpol lainnya bisa mengisi kursi DPRD. Artinya, ada parpol di luar 9 parpol itu yang memiliki basis massa di daerah.

    Dengan asumsi bahwa ada ”keseragaman” pilihan saat memilih DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akibat pemilu yang dilakukan serentak, hasil Pemilu 2009 menunjukkan ada parpol di luar 9 parpol yang dominan di sebuah daerah. Sebagai perbandingan, jika cara perhitungan dengan metode kuota plus sisa suara terbanyak diterapkan, parpol seperti Partai Kebangkitan Nasional Ulama masih bisa meraih kursi di Jawa Timur atau Partai Damai Sejahtera akan meraih kursi di sebuah daerah di Indonesia timur. Bahkan, Partai Bulan Bintang, Partai Bintang Reformasi, atau Partai Peduli Rakyat Nasional masih bisa meraih kursi DPR.

    Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, cara menentukan ambang batas perwakilan pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota dengan menggunakan suara nasional itu jelas tak lazim, tidak rasional, melanggar prinsip pemilu demokratis, tidak konstitusional, dan berpotensi menimbulkan gejolak politik.

    Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, pernah mengingatkan potensi permasalahan jika ambang batas parlemen diterapkan nasional, bukan berjenjang sesuai tingkatan. Tak bisa diabaikan fakta, ada parpol yang lolos ambang batas parlemen tingkat nasional yang bahkan kesulitan mengajukan calon anggota DPRD di daerah tertentu.

    Menurut Titi, metode menentukan ambang batas perwakilan pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam RUU usul DPR perlu diganti dengan metode yang lebih rasional, mengikuti prinsip pemilu demokratis dan menjunjung tinggi konstitusi, serta tetap menjaga kemajemukan politik daerah.

    Semestinya pada pemilu parlemen nasional dalam satu wilayah nasional diberlakukan ambang batas perwakilan nasional, sedangkan pada pemilu parlemen lokal dalam satu wilayah lokal diberlakukan ambang batas perwakilan pemilu lokal. Besaran ambang batas nasional dan lokal bisa sama, tetapi tidak bisa dipersamakan pemberlakuannya. (Sidik Pramono)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.