siwah.com

Tag: election

  • Partai dan Ambang Batas Parlemen

    “Tidak ada Amerika tanpa demokrasi, tidak ada demokrasi tanpa politik, tidak ada politik tanpa partai, tidak ada partai tanpa kompromi serta moderasi.” (Clinton Rossiter)

    Partai politik memegang peranan sangat penting bagi pengembangan demokrasi di suatu negeri. Siapa pun yang menggeluti persoalan politik rasanya sepakat dengan hal itu. Ilmuwan Clinton Rossiter sampai membuat ungkapan yang begitu terkenal, sebagaimana dikutip di awal tulisan ini, untuk menggambarkan betapa krusial peran parpol dalam membangun demokrasi di AS.

    Di Indonesia, partai politik (parpol) lewat proses di parlemen ikut menentukan hakim- hakim yang duduk di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Penentuan orang yang duduk di komisi negara dilakukan pula oleh parpol. Undang-undang juga dibuat oleh parpol di parlemen. Bahkan, pengawasan terhadap pemerintahan juga dilakukan parpol yang berkursi di parlemen.

    Bisa dibayangkan, jika kualitas partai-partai begitu buruk, dalam arti pengurusnya gampang disuap dan partai hanya memburu kekuasaan sehingga mengabaikan platform atau ideologi partai, negara macam apa yang akan dihasilkan? Mungkin jawabannya adalah negara kleptokrasi atau negara yang diurus oleh para maling.

    Pusat Kajian Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI menulis, salah satu persoalan parpol di Indonesia adalah mereka belum memiliki prosedur mapan dalam merekrut anggota. Akibatnya, perekrutan parpol bersifat instan, antara lain memasukkan kalangan tertentu, terutama figur publik, pejabat, dan pengusaha (Kerangka Penguatan Partai Politik di Indonesia, 2008).

    Persoalan lainnya berkaitan dengan kaderisasi. Kalaupun dilakukan kaderisasi, prosesnya dinilai masih terbatas pada upaya mengenalkan anggota pada visi dan misi normatif partai. Maksudnya, kaderisasi belum menyentuh upaya promosi atau pendidikan politik guna mengantar anggota menempati jabatan publik tertentu. Akibatnya, parpol mengambil orang luar untuk mengisi jabatan publik. Situasi ini membuat kemunculan fenomena ”lompat pagar” alias pindah parpol.

    Ketergantungan pada sumber dana dari luar, seperti proyek di kementerian tertentu atau sumbangan dari pengusaha, menyebabkan partai tidak mampu bersikap independen. Persoalan ini bisa diatasi jika parpol sepenuhnya menggantungkan diri pada iuran anggota dan menerapkan pembatasan terhadap besar sumbangan dari individu atau perusahaan tertentu.

    Mengingat begitu banyak persoalan yang dimiliki partai di Indonesia, perdebatan mengenai ambang batas parlemen pun terasa kehilangan konteks. Partai-partai besar ngotot menaikkan ambang batas menjadi 5 persen dengan argumen hal itu akan memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

    Namun, dengan kaderisasi yang tersendat akibat dominasi keluarga tertentu di tubuh parpol serta ketergantungan pada dukungan modal di luar parpol, sulit membayangkan penambahan ambang batas parlemen akan memperbaiki demokrasi. Sebaliknya, jumlah partai yang semakin sedikit (dengan kualitas setiap parpol yang bobrok) justru membuat ancaman oligarki kian besar.

    Tengok saja fenomena koalisi antarparpol saat ini, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Parpol yang secara spektrum ideologi berjauhan, entah bagaimana, mengklaim bisa menjalin kerja sama di antara mereka. Di tingkat pusat, motif memburu sumber daya politik atau ekonomi terasa sangat kuat aromanya saat mencermati koalisi partai pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

    Oleh karena itu, jika betul-betul tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang gagal, parpol seharusnya giat memperbaiki diri. Parpol memiliki tugas sangat mulia karena nasib reformasi 1998 sangat bergantung pada mereka. Gonjang- ganjing mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin seharusnya kian mendorong pengurus partai untuk lebih gigih memperkuat lembaga partai.

    Kolumnis Fareed Zakaria menulis, tanpa partai, politik hanya menjadi permainan bagi para individu, kelompok yang berkepentingan, dan orang-orang kuat. Situasi ini merupakan situasi yang terjadi di Rusia sekarang (The Future of Freedom, 2003).

    Tentu saja, bangunan demokrasi seperti di Rusia atau di negara berdemokrasi semu lainnya bukanlah bentuk demokrasi yang diinginkan rakyat Indonesia. (A Tomy Trinugroho)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Berkompetisilah

    Jakarta, Kompas – Partai politik harus dikondisikan untuk berkompetisi secara sehat dan ketat. Dengan demikian, partai politik akan terpancing untuk terus memperbaiki diri dengan cara lebih memerhatikan kepentingan masyarakat.

    Untuk menciptakan kondisi ini, menurut Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, salah satu caranya adalah menaikkan ambang batas parlemen dari 2,5 persen pada Pemilu 2009. ”Tentang besar kenaikan ambang batas itu, mari itu didiskusikan. Yang jelas, harus ada keberanian politik untuk menaikkannya,” kata Salang, Minggu (19/6).

    Salang menilai, selama ini belum ada kompetisi yang ketat di antara partai politik (parpol). Akibatnya, sebagian orang dengan mudah dan seadanya membuat serta menjalankan parpol. Banyaknya parpol juga memancing masyarakat tidak berpikir panjang saat menyalurkan aspirasi politiknya.

    ”Ambang batas yang tinggi tak serta-merta memunculkan efek negatif seperti membunuh pluralisme dan mengembangkan kartel politik. Jika parpol sedikit tetapi kompetisinya sehat dan ketat, setiap parpol akan berpikir panjang jika akan menyeleweng atau mengabaikan kepentingan rakyat,” ucap Salang.

    Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan dan Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin, serta pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Hendro Prasetyo, Sabtu (18/6), menyampaikan, ambang batas (parliamentary threshold) sepatutnya mengacu pada angka moderat. Hal itu untuk memenuhi tujuan penyederhanaan partai sekaligus merangkul kenyataan keberagaman aspirasi politik di Indonesia.

    Menurut Lukman Hakim, dengan batas 2,5 persen, penyederhanaan partai mulai terwujud karena hanya sembilan partai yang bisa menguasai DPR. Hendro berpendapat, batasan persentase bisa dirundingkan. ”Perlu dicari angka moderatnya, mungkin antara 3 persen atau 4 persen,” katanya. (NWO/IAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kelompok Kecil Terancam

    Peluang partai politik kecil untuk masuk parlemen pada Pemilu 2014 tampaknya akan semakin kecil jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold) antara 3-5 persen jadi diberlakukan. Dari sembilan parpol, Pemilu 2014 bisa-bisa hanya menyisakan empat parpol besar, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI-P, dan PKS (parliamentary threshold 5 persen). Atau ditambah empat parpol lagi, yaitu PAN, PPP, PKB, dan Partai Gerindra (parliamentary threshold 3 persen). Sisanya, meski mereka menjadi kontestan pemilu, suara mereka akan hilang dan tak dihitung sama sekali.

    Sejarah pemilu di Indonesia menunjukkan, partisipasi kontestan pemilu selalu menimbulkan persoalan tersendiri. Fenomena ini sangat terasa pada Pemilu 1955. Pada pemilu pertama itu tercatat lima kategori peserta pemilu, yaitu partai politik (parpol) bercakup nasional (17), parpol bercakup lokal (4), organisasi kemasyarakatan (ormas) bercakup nasional (5), ormas bercakup lokal (4), dan perkumpulan pemilih (3). Karena menghimpun peserta yang mewakili kelompok di dalam masyarakat, Pemilu 1955 sering disebut sebagai pemilu paling demokratis di Indonesia.

    Dari hasil pemilu ini, empat partai besar (PNI, Masjumi, NU, dan PKI) menguasai mayoritas (76,9 persen) parlemen. Sisanya tersebar pada parpol papan tengah, seperti PSII, Parkindo, Partai Katolik, PSI, IPKI, dan Perti, dengan distribusi 4-8 kursi. Partai tingkat lokal ormas dan kelompok pemilih mendapat bagian kursi paling kecil, 1-2 kursi.

    Meski terlihat struktur politik yang timpang antara parpol besar dan parpol kecil, keikutsertaan kelompok-kelompok kecil dalam parlemen mencerminkan adanya akomodasi sistem pemilu terhadap keterwakilan kelompok minoritas di parlemen.

    Dalam kerangka ini, kehadiran kelompok-kelompok minoritas yang berskala lokal sangat signifikan dalam memperkenalkan mekanisme pemilu kepada masyarakat pedesaan. Faktanya, kelompok-kelompok minoritas yang menjelma dalam partai dan ormas lokal serta kelompok pemilih individual mendapat dukungan yang kuat di wilayah-wilayah pedesaan.

    Mengakomodasi perbedaan sosial

    Pemilu 1955 dan 1999 ”berhasil” mengakomodasi perbedaan-perbedaan sosial, seperti agama dan etnis, ke dalam sebuah kompetisi politik dalam rangka mengantar wakil-wakil mereka untuk duduk di parlemen. Meskipun jumlah kursi parlemen yang diperebutkan relatif lebih kecil, semua suara rakyat diperhitungkan dengan baik. (Sultani/Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Golkar Usung Sistem Proporsional Campuran

    JAKARTA–MICOM: Sekretaris Tim Bidang Politik DPP PG Agun Gunandjar mengatakan Partai Golkar mengusulkan sistem pemilihan umum legislatif menggunakan sistem proporsional campuran yakni campuran antara proporsional terbuka dan tertutup.

    Ia menjelaskan, sistem itu untuk memperbaiki kualitas anggota dewan yang ada karena sistem proporsional terbuka yang saat ini diberlakukan ternyata hasilnya belum seperti yang diharapkan. “Soal sistem pemilu Partai Golkar mengusulkan menggunakan sistem campuran yakni 70 persen sistem proporsional terbuka, dan 30 persen dengan sistem proporsial tertutup,” kata Sekretaris tim bidang politik DPP PG Agun Gunandjar di Jakarta, Jumat (17/6).

    Lebih lanjut Agun untuk mengisi 30 persen dengan sistim proporsional tertutup akan diisi oleh tiga kelompok masyarakat, pertama, kelompok fungsional, bukan dari partai tapi sangat dibutuhkan dalam rangka perbaikan kinerja. Kedua, untuk kelompok keterwakilan perempuan dan ketiga, untuk pengiat partai. “Pegiat partai ini adalah para pengurus partai yang setiap hari mengurusi partai,” kata Agun.

    Sementara itu, mengenai angka ambang batas perolehan suara parpol (Parlementary Threshold) tambah Agung partainya tetap mengusulkan agar pada angka lima persen. Partai Golkar tambahnya mengusulkan perlu ada substansi dari paket undang-undang politik yang belum disepakati, seperti soal ambang batas perolehan suara Parlementary Threshold (PT) disusun secara alternatif dan langsung dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan.

    “Partai Golkar mengusulkan apabila ada substansi yang belum mengerucut, seperti soal PT maka dirumuskan secara alternatif yang nanti dibawa ke paripurna untuk diputuskan,” kata Agun Gunandjar.

    Lebih lanjut Agun menjelaskan usulan Partai Golkar tersebut didasarkan atas pengalaman selama ini dimana dalam pembahasan UU politik selalu tidak mulus, dan biasanya selalu dibawa ke paripurna.

    Sementara itu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso menyarankan badan Legislasi DPR agar tidak membuang energi hanya untuk mengerucutkan angka ambang batas perolehan suara partai politik (Parlementary Threshold) karena perdebatan sesungguhnya nanti dalam pembahasan di panitia khusus bersama dengan pemerintah.

    “Kita dorong Baleg untuk tidak membuang energi hanya untuk mengerucutkan ke satu angka PT, karena perdebatan sesungguhnya nanti ketika di pansus bersama dengan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi.

    Menurut Priyo sampai saat ini Baleg masih belum mencapai kesepakatan soal angka PT. Lebih lanjut Priyo meminta Baleg segera menyelesaikan silang pendapat soal penetatan batas angka PT tersebut karena waktu yang sudah sangat mendesak.

    “Hendaknya baleg segera selesaikan silang pendapat mengenai PT ini, haruys diingat kita diburu oleh waktu. Hendaknya jangan dipaksakan, karena perdebatan aslinya nanti di pansus,” kata Priyo mengingatkan. (Ant/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Politik Uang Sulit Diproses Hukum

    Jakarta, Kompas – Politik uang masih mendominasi pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah sepanjang akhir Desember 2010 sampai Juni 2011. Pelanggaran pidana ini terjadi di setiap tahapan. Namun, sangat sulit memproses pelaku secara hukum.

    Dalam evaluasi pemilu kepala daerah di 36 kabupaten/kota dan pemilu kepala daerah di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan akhir 2010 sampai Juni 2011, tercatat 582 laporan pelanggaran pidana, tetapi hanya 228 pelanggaran yang bisa diteruskan ke kepolisian. Dari jumlah itu, sebanyak 115 kasus dihentikan kepolisian.

    Padahal, pelanggaran pidana dalam pemilu kepala daerah itu umumnya politik uang yang terjadi di setiap tahapan pemilu kepala daerah, mulai prakampanye, pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, masa tenang, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, pelanggaran pidana yang tercatat, antara lain, pemalsuan dukungan, kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara dan pelibatan perangkat pemerintah untuk memenangkan pasangan tertentu, perusakan atribut kampanye, serta intimidasi.

    Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, Kamis (16/6) di Jakarta, mengatakan, banyaknya pelanggaran yang tak dilanjutkan ke polisi umumnya dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan kurang bukti dalam kajian sentra penegakan hukum terpadu. Pelanggaran yang dilanjutkan ke kepolisian juga umumnya terpental di tengah jalan.

    ”Umumnya, polisi melihat siapa yang melakukan. Kalau orang kuat, dicari-cari kekurangannya. Atau polisi lebih menggunakan pertimbangan stabilitas. Akibatnya, sepanjang situasi kondusif dan masyarakat tidak memprotes, pelanggaran dibiarkan,” tutur Wirdyaningsih seusai rapat koordinasi evaluasi kinerja Panwaslu Kepala Daerah.

    Menurut Wirdyaningsih, ada juga laporan politik uang yang disimpan tim kampanye sebagai senjata dalam sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adanya politik uang diharapkan menjadi pertimbangan MK untuk membatalkan keputusan KPU. Namun, ini membuat pelanggaran pidana tidak bisa diproses karena kedaluwarsa.

    Di sisi lain, banyak orang menganggap uang yang diberikan sebagai pengganti biaya transportasi. Polisi pun menganggapnya bukan tindak pidana pemilu. ”Padahal, tanpa ngomong pun, orang sudah tahu untuk apa,” kata Wirdyaningsih. (INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pendukung Mulyani Berpartai

    Jakarta, Kompas – Para pendukung mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mendirikan Partai Serikat Rakyat Independen. Partai politik baru tersebut sudah mempersiapkan kepengurusan di 33 provinsi dan berniat mendaftar untuk verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

    Perihal pendirian Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) itu dibenarkan Damianus Taufan, aktivis Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan yang ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai SRI, Jumat (17/6). Menurut dia, SRI didirikan para tokoh dan aktivis yang sebelumnya tak terjun dalam politik praktis.

    ”Partai SRI dibentuk oleh para aktivis Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan, yang selama ini mendukung Ibu Sri Mulyani,” katanya.

    Kondisi bangsa yang semakin tidak menentu menjadi alasan para aktivis membentuk Partai SRI. Mereka prihatin dengan korupsi yang masih merajalela, etika masyarakat yang melemah, dan permasalahan bangsa lain yang membuat masyarakat semakin terabaikan.

    Selain itu, para aktivis itu juga membentuk partai karena menyadari bahwa perjuangan untuk menciptakan negara yang bersih dan berkeadilan tak bisa dilakukan hanya dengan menggunakan kendaraan organisasi kemasyarakatan. Dengan membentuk partai politik, Damianus melanjutkan, implikasi perjuangan akan lebih nyata dan langsung dirasakan masyarakat.

    ”Kami berpikir, ide-ide Sri Mulyani akan adanya pemerintahan yang bersih tidak bisa diperjuangkan dengan menggunakan ormas sebagai kendaraan,” tuturnya.

    Sejumlah aktivis sudah bergabung dengan Partai SRI. Mereka tengah mempersiapkan infrastruktur partai politik, terutama kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

    Menurut Damianus, Partai SRI sudah memiliki perwakilan di 33 provinsi sesuai dengan persyaratan badan hukum partai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Rencananya, Partai SRI akan didaftarkan untuk verifikasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum masa pendaftaran berakhir pada Agustus mendatang.

    Belum mendaftar

    Sementara itu, sejumlah partai politik di parlemen belum mendaftar untuk verifikasi ke Kementerian Hukum dan HAM. Salah satunya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang memperoleh suara terbanyak keempat pada Pemilu 2009.

    Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta mengatakan, partainya tengah mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan dalam verifikasi. Salah satunya, mendaftar kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

    ”Untuk DPW (dewan pengurus wilayah), semuanya dari 33 provinsi sudah didaftar. Pendataan pengurus daerah di kabupaten/kota dan pengurus tingkat kecamatan masih dalam proses penyelesaian,” katanya.

    Seluruh persyaratan diharapkan segera terpenuhi karena PKS merencanakan untuk mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM pada akhir Juli.

    PKS optimistis dapat lolos verifikasi menjadi badan hukum, karena seluruh persyaratan dipastikan terpenuhi. Ini terutama syarat kepengurusan di 33 provinsi, 75 persen pengurus kabupaten/kota di tiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di tiap kabupaten/kota.

    Sampai saat ini partai-partai yang sudah mendaftar pun umumnya baru menyampaikan sebagian kecil dari syarat yang ditentukan, yakni kepengurusan di 100 persen provinsi, kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota, dan kepengurusan di 50 persen kecamatan di Indonesia.

    Kemarin Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Ashyari Sihabuddin menyebutkan, baru 14 partai yang mendaftar. Beberapa partai baru yang sudah mendaftar antara lain Partai Nasdem, Partai Nasional Republik, Partai Persatuan Nasional, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia, dan Partai Republik Satu. Adapun partai politik pernah mengikuti pemilu yang sudah mendaftar antara lain PDI-P, Partai Damai Sejahtera, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Buruh, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

    Menurut Ashyari, partai politik dapat memasukkan syarat verifikasi secara mencicil sampai 22 Agustus. Verifikasi dimulai pada 23 Agustus. (nta/ina)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Panja Mafia Pemilu Mulai Ungkap Kebobrokan Pemilu 2009

    JAKARTA–MICOM: Komisi II pada Kamis (16/6) sepakat menamakan Panja surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sebutan Panja Mafia Pemilu.

    Panja tersebut rencananya akan mengungkap sejumlah kasus antara lain pemalsuan surat MK yang diduga melibatkan Juru Bicara Demokrat Andi Nurpati, hingga keanehan isi Peraturan KPU Nomor 75 tahun 2009 yang diduga sengaja diterbitkan untuk menghilangkan dokumen pemilu 2009.

    Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo menjelaskan, Panja Mafia Pemilu akan mempertanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penerbitan Peraturan KPU 75 tahun 2009 karena melanggar UU 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

    Peraturan KPU 75/2009 tersebut mengatur tentang pemusnahan hasil pemilu dan penghapusan logistik Pemilu 2009. Peraturan tersebut menyulitkan terungkapnya berbagai kasus pemilu dan kursi haram di DPR.

    “Panja akan pertanyakan dan akan menelusuri Peraturan KPU tersebut karena jelas-jelas melanggar UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu,” kata Arif di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/6).

    Menurutnya, penerbitan peraturan tersebut problematis dan hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu saja. Peraturan tersebut pun telah melabrak UU nomor 22 tahun 2007.

    “Padahal dalam UU 22/2007 dinyatakan bahwa logistik maupun dokumen hasil Pemilu 2009 harus disimpan hingga pemilu berikutnya (Pemilu 2014). Patut diduga peraturan KPU itu sengaja dibuat untuk alasan tertentu,” kata Arif.

    Selain bertentangan dengan UU 27/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU itu juga bertentangan dengan Peraturan KPU 19/2010 yang direvisi oleh KPU sendiri. “Saya tanyakan data soal data yang dimiliki KPU mulai dari TPS hingga pusat. Sebab sebagaian besar datanya hilang, dan itu tentunya akan menyulitkan Panja untuk bekerja,” ungkapnya.

    Berdasarkan fakta tersebut, Arif menduga, penerbitan peraturan tersebut merupakan modus yang dibuat oleh KPU untuk menghilangkan fakta adanya berbagai kursi haram di DPR. “Kenapa keluar Peraturan 75/2009. Jangan-jangan bukan saja Andi Nurpati saja yang bermain,” kata Arif. (*/OL-9)

    Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mendagri: Selama 2011, Ada 61 Kasus Pemilu Kada

    Mendagri Gamawan Fauzi

    PADANG–MICOM: Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, ada sebanyak 61 kasus perkara perselihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPUD) yang terjadi di Indonesia.

    “Berdasarkan data Mahkamah Konsitusi hasil Pemilu Kada, per 25 Mei 2011 terdapat 61 PHPUD di Indonesia, turun dari tahun 2010 yang mencapai 230 PHPUD,” kata Mendagri ketika berada di Padang, Kamis (16/6).

    Menurutnya, Pemilu Kada telah menjadi ajang gugatan dang mengurus energi bangsa baik secara moral maupun materil.

    “Pemilu Kada langsung lebih merupakan aksesoris demokrasi yang bersifat prosedural, berbiaya mahal, bahkan ada dugaan money politik untuk membeli dukungan suara,’katanya.

    Dia menambahkan, kementerian Dalam Negeri akan mengajukan usulan Gubernur dipilih secara langsung oleh DPRD pada revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemilihan kepala daerah yang akan dibahas di DPR bulan ini.

    “Pertimbangan yang menjadi dasar diajukannya usulan Gubernur dipilih oleh DPRD agar penyelenggaran pemilu kada menjadi lebih efisien serta meminimalisir potensi konflik horizontal akibat pemilu kada,” katanya.

    Dia mengatakan, pemilihan Bupati/Walikota secara serentak yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2011 hingga Desember 2011 diselenggarakan serentak pada tahun 2012.

    “Sedangkan pemilihan Bupati/Walikota masa jabatannya Januari hingga Desember 2014 diselenggarakan serentak pada bulan Desember 2013,” katanya.

    Menurutnya, dalam konsistusi dinyatakan secara jelas pemilihan kepala daerah hanya dilakukan terhadap Gubernur, Bupati dan Walikota.

    “Pemilihan kepala daerah yang berpasangan dengan wakil kepala daerah yang sering menimbulkan hubungan yang tidak harmonis setelah beberapa bulan mereka terpilih,” katanya.

    Berdasarkan data statistik Kementerian Dalam Negeri, menurut dia, terdapat 22 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali pada periode jabatan kedua.

    “Sudah terlihat sebagian besar tidak terciptanya hubungan harmonis antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah,” katanya. (Ant/OL-9)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jangan Paksakan Satu Ambang Batas

    Jakarta, Kompas – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat diminta segera menyelesaikan perdebatan mengenai rumusan angka ambang batas parlemen. Akan lebih baik apabila Baleg tidak memaksakan satu angka ambang batas karena masih bisa berubah setelah pembahasan bersama pemerintah.

    Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6). Menurut dia, fraksi-fraksi di Badan Legislasi (Baleg) masih memiliki waktu untuk melakukan lobi.

    Namun untuk mempercepat penyelesaian draf revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, Baleg sebaiknya tidak memaksakan usulan ambang batas yang akan dicantumkan dalam draf Rancangan UU Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu mengerucut pada satu angka. ”Dipaksakan satu suara tak bisa juga, maka jangan dipaksakan satu suara,” kata Priyo.

    Seperti diketahui, Baleg telah tiga kali menggelar rapat pleno membahas rumusan angka ambang batas. Namun, Baleg selalu gagal mencapai kesepakatan. Terakhir, Baleg merumuskan dua opsi rumusan aturan tentang ambang batas yang akan dicantumkan dalam draf revisi UU Pemilu. Opsi pertama menyebut ambang batas 3 persen dengan catatan usulan angka tiap fraksi dan opsi kedua ambang batas ditulis 2,5-5 persen disertai catatan usulan tiap fraksi.

    Sebagai Ketua DPP Partai Golkar, Priyo menegaskan tetap mengusulkan ambang batas 5 persen. Ambang batas tinggi itu diperlukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

    Padahal, menurut Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar Gumay, ambang batas parlemen bukanlah satu-satunya cara untuk menyederhanakan partai. Penyederhanaan bisa dilakukan dengan memperkecil jumlah kursi di daerah pemilihan (dapil).

    Menurut Hadar, DPR tidak seharusnya memaksakan ambang batas tinggi. Ambang batas 2,5 persen yang berlaku saat ini masih cukup efektif. Jika tetap ingin dinaikkan, paling tinggi menjadi 3 persen.

    Sementara itu Wakil Ketua Baleg Ida Fauziyah menegaskan, penyusunan draf revisi UU Pemilu dapat diselesaikan pekan depan. Rencananya, draf akan langsung dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan jadi RUU inisiatif DPR. Dengan demikian, RUU Pemilu diharapkan bisa disahkan menjadi UU paling lambat pada September tahun ini.

    Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi, Veri Junaidi, kemarin di Padang mengatakan, DPR semestinya lebih memerhatikan penataan sistem pemilu ketimbang memperdebatkan ambang batas parlemen.

    Secara terpisah Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Ashyari Sihabuddin kemarin mengatakan, saat ini pihaknya masih menyosialisasikan masalah verifikasi partai politik kepada aparat kecamatan di setiap provinsi. (INA/NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pertarungan Elite Politik

    Jakarta, Kompas – Perdebatan tentang besar ambang batas untuk keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat atau parliamentary threshold hanya pertarungan elite partai politik untuk memperebutkan kekuasaan. Polemik ini dapat tidak menghasilkan apa-apa untuk kemajuan demokrasi Indonesia.

    ”Alasan yang disampaikan partai yang mendukung ambang batas dinaikkan hingga 5 persen atau tetap 2,5 persen seperti Pemilu 2009 cenderung hanya basa-basi politik untuk menutupi maksud sebenarnya,” kata Yunarto Wijaya dari Charta Politika, Rabu (15/6).

    Pernyataan sejumlah partai politik (parpol) menengah dan kecil bahwa ambang batas tinggi mengancam pluralisme dan keterwakilan rakyat, Yunarto melanjutkan, benar secara teori. Namun dalam realitas politik Indonesia, ambang batas yang rendah tidak menjamin pluralisme lebih terjaga dan DPR semakin mewakili rakyat.

    ”Sebaliknya, ambang batas yang tinggi, seperti diinginkan sejumlah parpol besar, juga tidak menjamin pemerintahan akan lebih efektif. Yang pasti terjadi, jika ambang batas tinggi, jumlah parpol di DPR akan semakin sedikit sehingga peluang terjadinya oligarki parpol semakin besar. Dengan ambang batas tinggi, parpol besar juga akan semakin mudah memperoleh kursi gratis,” ucap Yunarto.

    Penilaian ini muncul karena perdebatan tentang ambang batas tidak pernah diikuti dengan upaya serius untuk memperbaiki parpol. Masalah seperti transparansi keuangan parpol dan sistem kaderisasi parpol tidak pernah dibicarakan serta dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. ”Padahal, sejumlah masalah saat ini, seperti maraknya korupsi politik dan rendahnya kualitas para anggota DPR, pada umumnya lebih banyak disebabkan oleh amburadulnya parpol,” ucap Yunarto.

    Anggota staf pengajar Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, Abdul Aziz SR, di Surabaya, Jawa Timur, kemarin mengatakan hal yang sama. Ia menegaskan, penerapan ambang batas di DPR yang tiba-tiba tinggi dapat mengarah pada politik oligarki, hanya untuk kepentingan partai besar.

    ”Kalau sampai tiba-tiba diterapkan parliamentary threshold sebesar 5 persen, itu hanya menguntungkan partai besar. Tidak mau berbagi konstituen di masyarakat. Takut suaranya diambil partai-partai kecil. Kalau itu benar-benar diterapkan pada tahun 2014, mungkin tinggal tiga partai yang hidup, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDI-P,” kata Abdul Aziz di Surabaya, Rabu (15/6).

    Di sisi lain, Aziz melihat bahwa parliamentary threshold juga tidak boleh berhenti karena hal tersebut diperlukan untuk memajukan sistem kepartaian.(nwo/ano)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.