siwah.com

Tag: internal conflict

  • PA Pastikan Boikot Pemilukada

    Banda Aceh – Sampai sejauh ini belum ada kejelasan dari Presiden SBY terhadap konflik regulasi Pemilukada di Aceh. Sementara hari ini, Jumat (7/10) adalah hari terakhir pendaftaran calon di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Partai Aceh pastikan sikap tegasnya untuk tidak akan mendaftar ke KIP Aceh kalau masih buntu pertemuan di Jakarta meskipun hari ini terakhir.

    “Kalau keputusan belum jelas di Jakarta, kita tidak akan ikut Pilkada,”tegas Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf, saat konferensi pers di kantor PA provinsi di Banda Aceh, Jumat (7/10).

    Partai Aceh tetap yakin presiden akan mengambil sikab terbaik untuk Aceh. Dalam hal pencalonan Partai Aceh sangat bergantung kepada sikap pemerintah pusat untuk penyelamatan UUPA.

    “Kami tidak punya ambisi untuk menjadi eksekutif jika persoalan ini tidak diselesaikan, dan ini sudah menjadi tugas Partai Aceh, serta bagi siapapun yang berkuasa di Aceh,”ungkap Muzakir Manaf.

    Mereka menilai ada kelompok-kelompok tertentu yang mengurangi kewenangan Aceh yang tertuang dalam UUPA. Upaya yang dilakukan oleh kelompok tersebut, kata Muzakir, untuk membentur perundang-undangan yang berlaku yaitu mekanisme MK dengan UUPA, secara perlahan mengutak atik kewenangan yang dimilki Aceh tanpa persetujuan DPRA.

    “Kami menyesalkan ada pihak-pihak tertentu yang menghalakan segala cara untuk dapat berkuasa di Aceh, meskipun harus mengorbankan rakyat Aceh,”tukas Muzakir Mananaf.

    Source : The Globe Journal

  • LPU: Pusat Harus Tegas Soal Pilkada Aceh

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Lembaga Pemberdayaan Umat (LPU) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersikap tegas dalam menangani kekisruhan politik menjelang pemilihan kepala daerah di Aceh. Lembaga ini mengirim surat kepada Presiden Yudhoyono.

    “LPU meminta dengan tegas agar Pemerintah Pusat mengambil sikap tegas dengan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku untuk melaksanakan pilkada tepat waktu, sebelum berakhirnya masa pemerintahan Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar,” tulis Direktur LPU Ridha Yunawardi dalam surat yang dialamatkan ke Presiden RI di Jakarta, Kamis (6/10).

    Surat itu ikut ditembuskan ke kalangan media. Masih menurut surat itu, LPU mengadakan survei untuk menjajaki pendapat warga soal pelaksanaan pilkada. Berdasarkan survei yang melibatkan 1.000 responden itu, sebanyak 78 persen atau sebanyak 877 orang responden menyatakan setuju bila pilkada dilaksanakan tepat waktu.

    Sedangkan 12 persen atau 135 responden berpendapat bahwa pilkada harus ditunda. Alasannya, untuk menyelamatkan wibawa UU No 11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Sedangkan 10 persen abstain. []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PA Tetap Ngotot Perubahan besar Pemilukada

    jubir kpa fachrul razi

    Banda Aceh – Pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilukada Aceh tinggal beberapa hari lagi yaitu sampai tanggal 7 Oktober 2011. Partai Aceh (PA) yang mendominasi kursi  di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum juga mendaftarkan calonnya, pasalnya mereka tetap yakin akan ada perubahan besar dalam waktu dekat ini setelah ada keputusan presiden.

    “Kami tetap yakin akan ada perubahan besar, karena politik bisa berubah kapan saja,”kata Juru Bicara PA, Facrul Razi saat dikonfirmasi The Globe Journal, Selasa malam (4/10).

    Pihaknya saat ini sedang berada di Jakarta untuk menunggu keputusan Presiden. Pertemuan mereka disana kata Fachrul, menyelesaikan masalah Aceh untuk jangka panjang, bukan jangka pendek, karena menurutnya Pemilukada itu adalah jangka pendek.

    “Yang harus difikirkan oleh semua pihak adalah jangka panjang Aceh, jangan sampai terjebak dengan jangka-jangka pendek. Pemilukada adalah jangka pendek, jangan gara-gara Pemilukada merusak perdamaian Aceh,”tegas Fachrul Razi.

    Sambung Fachrul, adanya pemaksaan pelaksanaan Pemilukada secepatnya selama ini, itu menunjukkan untuk kepentingan-kepentingan jangka pendek semata.

    Ditanya keinginan PA sendiri apakah Pemilukada Aceh ditunda atau dilanjutkan, Fachrul menjawab, Pemilukada tetap berjalan, tetapi harus sesuai dengan UUPA, yang tidak memasukkan calon independen.

    “Jalankan dulu hukum, putusan MK itu belum ditindak lanjuti presiden, kita tunggu saja tindak lanjut presiden,”tukas fachrul.

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPRA Ancam Boikot Pemilukada

    Banda Aceh | Harian Aceh – DPRA mengancam akan memboikot pelaksanaan Pemilukada 2011 jika Komisi Independen Pemilihan (KIP) tetap melaksanakan tahapan dengan mengakomodir jalur perseorangan. Opsi lainnya, dewan tidak akan melantik kepala daerah terpilih nantinya.

    “Saya sebenarnya sudah malas berbicara tentang KIP Aceh. Nantilah saya komentar lebih banyak. Biarkan mereka (KIP) berbuat sesukanya. Yang jelas, komitmen kami tetap seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu,” kata Ketua DPRA Hasbi Abdullah saat ditemui di sela-sela Pameran Pendidikan Tinggi Taiwan di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Sabtu (1/10).

    Namun, saat didesak lebih lanjut, Hasbi mengatakan ada dua opsi yang akan dijalankan pihaknya jika KIP Aceh tetap melaksanakan tahapan Pemilukada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pertama, kata dia, memboikot pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011 secara keseluruhan. “Sedangkan opsi kedua adalah menolak mengakui serta tidak mengusulkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang terpilih nantinya,” sebut Hasbi.

    Namun, lanjut Hasbi, kedua opsi itu belum diputuskan oleh DPRA karena masih menunggu kebijakan Presiden SBY soal pesta demokrasi di Aceh. “Jika nanti keputusan presiden tidak sesuai seperti yang diharapkan, maka kami akan memutuskan untuk melaksanakan salah satu dari opsi tersebut,” katanya. “Keputusan kita seperti di paripurna dewan, tidak berubah,” ulang Hasbi.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Paripurna Khusus DPRA tentang rekomendasi Pansus KIP, Rabu (28/9), menyimpulkan tahapan Pemilukada Aceh yang dijalankan KIP Aceh melanggar hukum, yakni UUPA dan Qanun Aceh. KIP juga dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya.

    Dalam rapat yang dihadiri 34 dari total 69 anggota DPRA, Ketua Pansus IV Adnan Beuransyah membacakan tujuh pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh. Pertama, KIP Aceh mengakomodir calon independen. “Untuk ini, Pansus menilai KIP melanggar pasal 256 UUPA (Pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi) jo pasal 85 huruf c Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” sebut Adnan.

    Kemudian, keputusan KIP soal anggota parpol yang maju lewat jalur independen, namun tidak perlu mundur dari partai politik. “Ini melanggar pasal 33 ayat 1c Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” kata Adnan.

    KIP juga mengganti Istilah Pilkada menjadi Pemilukada. “Ini melanggar Pasal 1 Poin 12 UUPA,” katanya. Kemudian menafsirkan istilah calon perseorangan menggantikan calon independen. “Ini melanggar Pasal 1 poin 37 Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” sebutnya.

    Kesalahan lainnya, lanjut Adnan, yakni inkonsistensi terhadap penetapan persentase dukungan calon independen (3 persen UUPA dan 5 Persen di UU Nomor 12 Tahun 2008), tidak konsisten dalam penggunaan Undang-Undang (melanggar pasal 269 ayat (1) UUPA. “Terakhir, KIP telah mengurangi kewenangan Otsus Aceh. Ini melanggar pasal 11 ayat 2 UUPA,” kata Adnan.(mrd)

    Source : Harian Aceh

  • ‘Gloves Off’ as Aceh Elections Loom: ICG

    Aceh will hold its second post-conflict election in November and, according to the International Crisis Group, it will be bitterly contested by two former Free Aceh Movement (GAM) allies.

    A press release from the International Crisis Group says the elections will pit incumbent Governor Irwandi Yusuf, a former GAM member, against the GAM political party candidate, Zaini Abdullah.

    Yusuf won a landslide victory as an independent candidate over a GAM-backed candidate in Aceh’s first post-conflict election in 2006. His ties to GAM date back to 1990 and he eventually served as its propaganda chief before renouncing his association with the former separatist group in the aftermath of the 2004 tsunami.

    The ICG reports that Zaini Abdullah was the former “foreign minister” of the GAM political party, Partai Aceh. He spent 25 years in exile in Sweden.

    The report says the election could be decided before November.

    At the heart of the debate is the eligibility of independent candidates. Yusuf, again running  independently, has a chance of being re-elected should independent candidates be allowed. Otherwise, Partai Aceh would likely have a clear path to the governor’s seat, the report stated.

    The 2006 Helsinki peace agreement that granted Aceh regional autonomy also allowed independent candidates to run in elections “only until local parties could be established.” But the Indonesian Constitutional Court struck this down, ruling it was unconstitutional, according to ICG.

    The report says Partai Aceh countered with its own rejection of the court’s ruling, saying the court overstepped its jurisdictional boundary.

    Partai Aceh contended, “If the court can overturn this article, other articles could follow, and little by little, the gains achieved in Helsinki would be eroded.”

    The ICG states this friction between the two parties is “ultimately good for democracy,” as long as it does not lead to violence.

    “The gloves are off”, says Jim Della-Giacoma, Crisis Group’s Southeast Asia project director.

    “The challenge for the GAM factions going forward will be to use competition to produce better policies and improve social services without losing sight of the hard-won political gains of the Helsinki process.” Stephen Schaber

    Source : Jakarta Globe 15 Juni 2011

  • Dark forces still at work in Aceh, Indonesia

    In a couple of weeks, Aceh will hold its second gubernatorial elections since the 2005 peace agreement that ended almost three decades of separatist war. After five years of relative peace and stability, the main political tensions appear to be between competing factions of the former Free Aceh Movement (GAM). Other, more troubling tensions are, however, just below the surface.

    There is little to divide the main factions competing in the elections. The incumbent governor, Irwandi Yusuf, has overseen the development of a universal health care system, expanded education, overseen underlying economic growth and banned logging in Aceh’s spectacular rainforest.

    His main electoral opponent, GAM’s former “Foreign Minister”, Dr Zaini Abdullah, also supports such programs. Apart from personalities, the division between them might be characterised as one of the latter being more conservative and the former more progressive.

    Supporters of both candidates have clashed in the past and tensions between them are running high. But the real problems facing Aceh’s post-conflict political stability appear to be coming from elsewhere.

    Over the past few years, there has been a series of unexplained shootings and hand-grenade attacks against local Acehnese leaders, resulting in a handful of deaths and an increasing climate of fear. Each of the factions contesting the elections has suspected the other.

    Many, however, are looking to other forces operating in Aceh, who yearn for a return to a higher level of military involvement in and control over Aceh’s affairs and finances. There have been instances where the military was clearly involved in attacks against former GAM members. But many are also persuaded by circumstantial evidence.

    The belief among an increasing number in Aceh is that, as it has done so successfully elsewhere in the past, the military is fomenting discord to spark conflict in which it can claim to return as the disinterested peace maker.

    A more blunt version of this tactic was used in East Timor in 1999, where the military tried to claim it was a neutral party in fighting between pro-independence guerrillas and pro-integration militias. A more subtle version of this tactic has also been used in Sulawesi, West Papua and Ambon where, coincidentally, communal violence has again broken out.

    For a people hardened to decades of violence, it will probably take more than agents provocateur to genuinely destabilise Aceh’s peace. As with East Timor, violence is often motivation for exercising a vote, rather than a reason not to.

    But recidivism remains a force in Indonesia, playing out in Aceh. I was going to discuss political matters with friends in Aceh when this recidivism struck. Harking back to the dark days of Suharto’s era of clumsy repression and control, I was stopped at immigration control and put on the next plane out of the country.

    My deportation is unimportant but, as an attempt to control the flow of information, it remains illustrative.

    Although having been banned (with varying degrees of success) from entering Indonesia since December 2004, I have never been formally told I am banned, much less given a reason. I was, however, once offered by an Indonesian diplomat that if I wrote articles supportive of Indonesia’s more problematic policies, my status could be reconsidered. Another academic also banned in 2004 was cited by this diplomat as having been made the same offer and has since been free to enter Indonesia.

    My analysis of Indonesia’s politics has been broadly supportive of its reform process. A paper intended to be published next month is more qualified, reflecting what many consider to be a stalling of that reform process.

    Indonesia’s ban on me matters little. Technology largely circumvents what was once a limitation on accessing information. What is of concern, however, is that elements within Indonesia believe, in an era of “reform”, that such a policy is appropriate.

    But, then, it appears that some elements in Indonesia also believe that it is appropriate to destabilise the democratic process in Aceh, risking plunging its people back into war.

    *Professor Damien Kingsbury is director of the Centre for Citizenship, Development and Human Rights at Deakin University. In 2005 he was adviser to GAM in the Helsinki peace talks.

    Source : Crikey.com.au 14 September 2011

  • Hindari Pendekatan Kekuasaan dan Kekuatan Selesaikan Kisruh Pilkada

    Banda Aceh, (Analisa). Penyelesaian konflik regulasi dan kisruh politik dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh diharapkan dapat segera dicari jalan keluar terbaik, yang saling menguntungkan semua pihak. Untuk itu, harus dihindari pendekatan dengan menggunakan kekuasaan dan kekuatan.
    “Kalau pihak-pihak tertentu mengedepankan pendekatan kekuasaan dan kekuatan, itu akan menghancurkan keharmonisan dan perdamaian di Aceh,” kata anggota DPR-RI asal Aceh M Nasir Djamil kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu (24/9).

    Menurutnya, harapan semua pihak dalam mengatasi dan menjawab pertanyaan kapan Pilkada di Aceh akan dimulai, kapan tahapan akan diumumkan dan kapan rancangan qanun Pilkada akan dibahas kembali, itu akan terwujud kemudian kalau semua pihak membuang jauh-jauh pendekatan kekuasaan dan kekuatan.

    “Karena ini justru akan kontraproduktif dengan upaya kita untuk mewujudkan Aceh yang stabil, karenanya keinginan masyarakat kita yang disampaikan kepada saya melalui SMS dan telepon, itu mereka menginginkan semuanya bisa dinormalkan kembali. Sebab masyarakat Aceh tidak ingin diombang-ambing dengan isu ini dan itu, jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

    Nasir mengharapkan, jangan sampai kemudian kasus-kasus yang terjadi satu sama lain saling terkait dan kemudian ini akan bisa meruntuhkan bangunan perdamaian yang sedang dibangun bersama. “Sama juga dulu ketika kita meminta pemerintah pusat membuang jauh-jauh pendekatan keamanan dan pendekatan militer dalam menyelesaikan konflik Aceh,” tegas ujar anggota Komisi III DPR-RI ini.

    Ketika ditanya tanggapannya terkait penilaian justru pemerintah pusat yang terkesan tidak tegas dan terlalu lemah dalam menyelesaikan konflik regulasi Pilkada di Aceh, Nasir menyatakan, ini juga jadi satu persoalan.

    Minim Pengawasan

    “Harapan kita justru ada win win solution, semua pihak kemudian bisa menerima kesepakatan, dan pusat juga kita minta jangan mengombang-ambing. Sebenarnya pusat itu punya tanggungjawab, pengawasan dan pembinaan. Ini terjadi selama ini karena pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pusat. Ketika menghadapi masalah ini mereka juga gamang,” sebutnya.

    Dalam amatan Nasir, pemerintah pusat selama ini kurang atau mengabaikan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap daerah-daerah terutama daerah yang punya label Otonomi Khusus. Ketika ada konflik seperti ini, ada yang mengatakan konflik komunikasi atau regulasi apa pun namanya, menurutnya ini terjadi karena minimnya pengawasan dan pembinaan.

    “Makanya ketika ada kasus-kasus politik seperti ini di Aceh ada yang bermuatan politik, kalau menurut saya high politik, karena voltasenya agak tinggi kalau istilah listrik. Makanya pusat agak takut-takut menyelesaikannya, karena kemudian mereka juga akan kena stroom aliran listrik tadi. Tapi apa pun ceritanya, ini harus dinormalkan segera. Itulah tugas pusat jika ada yang tersumbat harus dilihat lembali dan dirapikan kembali,” terangnya.

    Nasir juga meminta pusat tidak boleh gamang, kalau gamang justru akan jadi preseden buruk yang membuat masyarakat Aceh juga bingung.

    Karena hari ini masyarakat sudah menyerahkan semua kepada pemerintah, dan pemerintah lah yang bertanggungjawab menyelesaikannya. “Ketegasan pemerintah pusat akan menyelematkan Aceh dari konflik kembali,” kata Nasir. (mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pengelolaan APBD Tidak Prorakyat

    Garut, Kompas – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Garut yang tidak prorakyat mendorong Wakil Bupati Dicky Chandra mengundurkan diri. Hal lain yang melatarbelakanginya adalah ketidakjelasan wewenang antara Bupati dan Wakil Bupati serta minimnya terobosan Kabupaten Garut dalam menelurkan kebijakan populis bagi masyarakat.

    ”Tekad saya bulat untuk mengundurkan diri. Namun, bila pengunduran diri tidak disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, saya mengharapkan perbaikan di tiga hal itu,” kata Wakil Bupati Dicky Chandra di Garut, Jawa Barat, Jumat (9/9).

    Dicky Chandra terpilih menjadi Wakil Bupati Garut periode 2009-2014 dari jalur independen bersama Bupati Aceng Fikri yang kini menjadi anggota Partai Golkar. Dicky sudah mengajukan surat permohonan mundur kepada DPRD Garut dan berkonsultasi dengan Gubernur Jabar dan Menteri Dalam Negeri.

    Dua tahun bersanding dengan Aceng, Dicky merasa terbebani karena tidak mampu berbuat banyak bagi kesejahteraan rakyat. Banyak kebijakan prorakyat berbasis APBD tidak bisa dikerjakan dengan baik, di antaranya proses pendataan dan pendanaan Jaminan Kesehatan Daerah yang terbengkalai. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Garut berutang sekitar Rp 24 miliar kepada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Slamet, Garut.

    Komunikasi intensif dengan Bupati juga tidak bisa terjalin dengan baik. Meski beberapa kali sudah dimediasi Sekretaris Daerah Garut, ia tetap kesulitan untuk melakukan koordinasi dengan Bupati.

    ”Saya mengakui tidak cukup dewasa untuk bekerja sama dengan Bupati memimpin Garut. Jadi, sebelum semuanya bertambah buruk, saya memilih untuk mundur,” katanya.

    Sekretaris Jenderal Garut Government Watch Agus Rustandi mengatakan, perbaikan kinerja harus dilakukan Dicky bila ia batal mengundurkan diri. Alasannya, beberapa kebijakan yang digulirkan belum menyejahterakan rakyat. Agus menyoroti pendapatan daerah bidang budaya dan pariwisata yang biasanya digarap Dicky dua tahun terakhir cenderung stagnan.

    ”Bila ingin mundur karena merasa tidak mampu mengemban amanat rakyat, tentu suatu tindakan yang bijaksana. Bila hal itu terjadi, Bupati harus langsung mengajukan dua nama calon pengganti berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya. (CHE)

    Source : Kompas.com

  • Multitafsir Transisi UI Picu Persoalan

    Kampus UI Depok

    DEPOK, KOMPAS.com – Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI), Emil Salim mengatakan, selama lebih dari satu dekade, tepatnya sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 152 tahun 2000 diterbitkan, UI tumbuh dan berkembang sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berasaskan kemandirian moral untuk membangun perguruan tinggi sebagai kekuatan moral dalam pembangunan masyarakat yang demokratis dan mampu bersaing global.

    Berwawasan global guna mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni. Organisasi UI yang terdiri dari Majelis Wali Amanat (MWA) sebagai organ universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan universitas beranggotakan 21 orang.

    “21 orang tersebut terdiri dari 11 wakil Senat Akademik UI (SAU) yang dipilih oleh SAU, seorang unsur karyawan universitas, seorang yang mewakili mahasiswa, dan seorang yang mewakili unsur rektor yang tidak dapat dipilih sebagai ketua dan memiliki hak suara dalam hal menyangkut kinerja rektor dan pemilihan rektor,” kata Emil, yang juga menjabat Ketua MWA UI, dalam orasi ilmiah yang disampaikan di hadapan beberapa Guru Besar UI dan sivitas akademika UI, di Auditorium FE-UI, Depok, Jawa Barat, Senin (5/9/2011).

    Ia menambahkan, organisasi UI juga terdiri dari lima orang yang bertanggung jawab kepada MWA. Senat Akademik yang terdiri dari rektor dan wakil rektor, dekan fakultas dan ketua program pascasarjana, wakil Guru Besar, wakil dosen bukan guru besar, dan kepala perpustakaan universitas. Dewan Guru Besar yang mencakup seluruh Guru Besar UI dan pimpinan universitas yang terdiri dari rektor dan dibantu oleh beberapa wakil rektor.

    “Rektor UI itu diangkat dan diberhentikan oleh MWA melalui pemilihan dengan suara yang dimiliki Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) sebanyak 35 persen dan sisanya 65 persen dibagi rata kepada setiap anggota lainnya. Calon rektor diajukan oleh Senat Akademik kepada MWA melalui proses pemilihan. Tampak dengan jelas sifat demokratis dengan pola check and balances selama sepuluh tahun UI memiliki dua masa kerja, MWA dan Rektor,” tambahnya.

    Emil menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Maret 2010 telah membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) setelah menguji Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 9 tahun 2009 tentang BHP. Sebagai implikasi dari keputusan MK tersebut, lahirlah PP Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang pada beberapa pokok pembahasannya menjelaskan bahwa pengelolaan pendidikan yang dilakukan UI masih tetap berlangsung sampai dilakukan penyesuaian pengelolaannya berdasarkan PP ini.

    Selanjutnya, penyesuaian pengelolaan dilakukan paling lama tiga tahun sebagai masa transisi sejak PP tersebut menjadi UU. UI ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan aturan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Presiden. PP Nomor 152 tahun 2000 tentang penetapan UI sebagai BHMN masih tetap berlaku sepanjang dimaknai sebagai fungsi penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak bertentangan dengan PP ini dan peraturan perundang-undangan sesudah masa transisi.

    “Nampaknya, pasal-pasal tentang masa transisi ini menimbulkan multitafsir antara pendapat hukum Rektorat dengan penasihat hukumnya didukung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di satu pihak dengan pendapat hukum yang diperoleh MWA, Dewan Guru Besar UI dan Dewan Guru Besar Fakultas Hukum UI yang secara khusus diminta legal opinionnya oleh MWA untuk mengatasi kemelut tafsir ini,” ujar Emil.

    Berdasarkan pendapat hukum yang diterimanya, sambung Emil, seharusnya masa transisi sekarang ini hingga dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang Status Perguruan Tinggi UI dan Keputusan Mendiknas tentang Statuta UI, maka tata kelola UI dan organ-organ UI masih mengikuti PP Nomor 152 tahun 2010.

    “Sementara itu, Rektor (UI) telah melaksanakan perubahan organ-organ di dalam UI sesuai PP nomor 66 tahun 2010 tanpa menunggu diterbitkannya payung hukum tentang status UI maupun Statuta UI yang menjadi landasan tata kelola UI,” paparnya.

    Sementara itu, dihubungi terpisah pagi tadi, Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana mengungkapkan, ada beberapa hal yang harus dirumuskan dan didiskusikan bersama di internal UI. Ia menekankan pada status BHMN UI.

    “Sekarang yang terpenting, bagaimana seluruh pihak bisa duduk bersama. Membicarakan UI sebagai BHMN beserta tata pamongnya. Selama ini kan yang dinilai tidak melibatkan MWA, Dewan Guru Besar. Harus dirumuskan, ke depannya mau dikemanakan,” ujar Hikmahanto.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kisruh Pilkada Jangan Berkembang Jadi Konflik Institusi

    Banda Aceh, (Analisa). Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengharapkan agar konflik regulasi atau kisruh yang terjadi terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh saat ini, tidak berkembang menjadi konflik institusi antara Gubernur dengan DPRA ataupun konflik sosial di tengah masyarakat.
    Untuk itu, ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bisa membahas kembali Rancangan Qanun Pilkada yang belum disepakati bersama Gubernur Aceh. Pembahasan qanun itu diharapkan segera dimulai setelah berakhirnya masa cooling down untuk menurunkan suhu politik pada 5 September mendatang. Paling tidak, 19 September nanti akan ada qanun baru yang bisa menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkada Aceh 2011.

    Harapan ini disampaikan Dirjen Otda dalam pertemuan dengan perwakilan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan KIP 23 kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Kesbangpol Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (19/8).

    Selain Dirjen Otda, pertemuan tersebut juga dihadiri Dirjen Penataan Daerah, Otonomi khusus dan DPOD Susilo, Direktur Kesbangpol Bidang Penyelesaian Konflik Fachri, Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Damai Desk Aceh, Mayjen TNI Amiruddin Usman, Anggota KPU, Endang Sulastri, Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus dan sejumlah pejabat lainnya.

    Pertemuan diawali dengan penjelasan Djohermansyah Djohan tentang isu-isu yang terkait dengan perkembangan terbaru di Aceh. Ia berharap Pilkada di Provinsi Aceh dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya konflik yang merugikan berbagai pihak.

    Meski demikian, para anggota KIP Aceh saja tetap berupaya mempertanyakan hal-hal yang sensitif. Misalnya, bagaimana kalau nanti DPRA tidak juga mau menyelesaikan qanun baru yang mengakomodir calon independen (perseorangan).

    Dalam hal ini, Dirjen Otda menolak menjawab dengan berandai-andai. “Kita hindarkan dulu kata berandai-andai. Kita berpikir positif saja dan berharap qanun itu segera dibahas oleh DPR,” katanya.

    Tapi, para anggota KIP tetap saja tidak puas. Beberapa kali pertanyaan yang sama muncul dalam dialog tersebut. “Bagaimana kalau sampai 19 September nanti tidak ada qanun yang disepakati antara DPRA dan Pemerintah Aceh?,” tanya salah seorang anggota KIP Aceh. Tapi lagi-lagi Djohermansyah Djohan menolak menjawabnya. “Saya tidak mau pesimis, yang penting kita berpikir positif dan berharap itu segera dibahas,” tegasnya.

    Waktu Dua Minggu

    Waktu dua minggu, menurut Djohermansyah, cukup untuk membahas qanun tersebut. Soalnya hanya dua poin saja yang perlu dibicarakan, yakni soal calon perseorangan dan mekanisme penyelesaiaan sengketa yang harus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan kalau DPRA tanggap, sebenarnya dalam satu hari masalah ini bisa diselesaikan.

    Tapi karena sudah kesepakatan bersama, akhirnya diberi dua pekan bagi DPRA untuk membahas ulang qanun tersebut. “Kita tunggu saja DPRA bekerja,” katanya cukup optimis masalah qanun itu akan selesai, apalagi Pemprov Aceh telah menyerahkan draf usulan baru kepada DPRA untuk segera dibahas.

    Seperti diketahui, dalam pertemuan antara stakeholder Pilkada Aceh di Jakarta 3 Agustus lalu, para pihak sepakat adanya jeda atau masa cooling down dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh. Masa cooling down mulai 5 Agustus hingga 5 September. Setelah itu, selama dua minggu, mulai 6 September hingga 19 September, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh harus membahas ulang Rancangan Qanun Pilkada. Paling tidak, pada 19 September nanti akan ada qanun baru yang sepakati kedua pihak. “Kita berdoa sajalah, semoga kesepakatan itu benar-benar dijalankan,” katanya.

    Terkait dengan masa jeda selama sebulan, Djohermansyah mengakui hal itu berakibat mundurnya masa pemilihan kepala daerah. Oleh sebab itu, ia meminta KIP Aceh segera melakukan penjadwalan ulang. Mengenai payung hukum untuk pelaksanaan kegiatan Pilkada Aceh, akan diselesaikan oleh masing-masing pihak yang berwenang, baik Depdagri dan KPU. (mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.