siwah.com

Tag: internal conflict

  • Pilih Pilkada atau UUPA?

    SETELAH penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005 yang difasilitasi Uni Eropa, pejuang GAM membentuk partai lokal yaitu Partai Aceh (PA).

    Melalui partai lokal, pejuang GAM dapat mencalonkan kadernya sebagai calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2006 pasal 91 ayat 1.

    Pada masa Aceh dalam konflik, kekuatan GAM sangat solid, baik yang berjuang di dalam negeri maupun di luar negeri. Saat itu, pemimpin tertinggi GAM Teungku Hasan Muhammad di Tiro berada di Swedia, Uni Eropa, ribuan kilometer jaraknya dengan Aceh yang berada di ujung pulau Sumatra. Namun apa pun perintah yang dikeluarkan dari pemimpin tertinggi di Swedia tersebut kepada pimpinan militer dan sipil GAM di Aceh semua akan ditaati dan dilaksanakan di lapangan.

    Hal yang sama juga masih berlaku hingga hari ini di Aceh, di mana ketika sebuah keputusan yang diambil oleh pimpinannya, juga tetap ditaati dan dilaksanakan di seluruh Aceh. Ini membuktikan bahwa mereka masih solid.

    Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf telah mengeluarkan sebuah keputusan yang sangat mengejutkan dalam konferensi pers, Jumat, 10 Oktober 2011 di Banda Aceh, mengatakan bahwa PA tidak ikut mendaftarkan kadernya baik untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur maupun Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Wakil Walikota di seluruh Aceh. Dalam hal ini memang dibuktikan hingga penutupan batas akhir waktu pendaftaran yang ditetapkan oleh KIP yaitu tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00 bahwa PA memang tidak mendaftarkan kadernya baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten adalah sebuah komitmen yang sangat tegas dari PA.

    Memang sebelumnya tak ada tanda-tanda yang bisa dibaca oleh publik bahwa PA akan mengambil keputusan seperti itu. Setelah keputusan mengejutkan ini dikeluarkan, banyak pihak di Aceh menjadi bingung dan bertanya-tanya, ada apa ini? Sebuah pertanyaan yang sulit ditebak apa jawaban yang sebenarnya.

    Seharusnya kondisi ini dapat membuat para peserta yang telah mendaftar baik dari kader partai maupun perseorangan akan meluapkan kegembiraannya. Ini sebuah peluang emas bagi mereka untuk memperoleh kemenangan dalam pilkada ke depan karena lawan utamanya yaitu kader PA sudah tidak mendaftar. Namun, suara kegembiraan nyaris tak bergema di lapangan baik dari kader partai maupun perseorangan, kondisi ini justeru membuat mereka tidak berani menampakkan manuver kegembiraannya. Bahkan seperti adanya sebuah kekhawatiran yang mendalam dan tekanan psikologi yang sedang dialami oleh setiap calon tersebut.

    Keputusan PA tidak mendaftar didasari beberapa alasan di antaranya, pilkada adalah masalah kecil yang tak terlalu perlu diributkan karena semuanya telah diatur dan tinggal mengikuti mekanisme yang ada, mereka juga mengatakan pihaknya saat ini fokus pada perhatian utama. Untuk saat ini, PA berpendapat bukanlah soal pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan di Aceh. Perhatian utama PA adalah penyelamatan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun.

    Di sini tampak jelas bahwa PA sebagai partai besar yang memperoleh kursi terbesar di Parlemen Aceh, tidak mementingkan kekuasaannya sesaat, PA benar-benar fokus pada penyelamatan UUPA yang merupakan hasil perjuangan GAM bersama rakyat.

    Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 35/PUU-VIII/2010 yang mencabut Pasal 256 UU 11/2006, sehingga Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh membolehkan calon perseorangan untuk dapat mendaftar sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, dinilai sebagai peristiwa buruk yang berkemungkinan terulang kembali. “Ini adalah sebuah wujud nyata bahwa tak ada jaminan UUPA yang merupakan dasar perjuangan berlanjut. Bahkan PA menyadari bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukan dengan rapi untuk merontokkan UUPA. Jika kali ini berhasil dengan mulus, maka kelak satu persatu pasal-pasal penting di dalamnya akan dipangkas. Hingga kemudian roh UUPA akan tercerabut dan menjadikannya sekumpulan kertas tanpa makna”, kata Muzakir Manaf dalam pernyataan persnya.

    Keputusan PA ini menimbulkan berbagai macam opini publik di lapangan dengan tafsiran pendapat yang berbeda-beda sesuai penilaian dari sudut pandang masing-masing, di antaranya; Pertama, ada pendapat “pengamat latah” yang berani mengatakan bahwa “PA kalah sebelum bertanding, karena mereka takut akan kalah jika ikut bertarung dalam pilkada nanti”. Kedua, ada yang mendukung langkah PA yang tidak ikut mendaftarkan kadernya. Ketiga, ada yang merasa gelisah dan khawatir apa yang akan terjadi di balik semua ini jika pilkada tanpa PA? Adalah kekhawatiran yang wajar, karena Aceh baru 6 (enam) tahun lepas dari konflik bersenjata dan usia perdamaian yang masih muda. Keempat, ada pihak yang menganggap ini sebagai “jurus mabuk PA”.

    Sebenarnya, jika PA ikut bertarung dalam pilkada nanti, itu sama artinya, secara sistematis PA juga telah ikut mendukung menghancurkan UUPA sendiri yang telah ditempuh dengan harga yang sangat mahal.

    Pertanyaan di bawah ini, patut kita renungkan bersama, ikut pilkada untuk menghancurkan UUPA atau tidak ikut pilkada demi menyelamatkan UUPA?

    * Syardani M. Syarif, Penulis adalah mantan jurubicara militer GAM Wilayah Samudra Pase. Mahasiswa Jurusan Bahasa Inggris FKIP, Unsyiah.

    Source : Serambi Indonesia

  • Dulu DPR Aceh yang Menolak UUPA

    Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Aceh, Ahmad Farhan Hamid, mengaku sulit memahami sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, terkait dengan polemik menyangkut keikutsertaan calon perseorangan dalam pilkada di Aceh.

    Dulu, menurut Farhan, DPR Aceh menolak Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dianggap sebagai buatan Jakarta. Sekarang, kondisinya malah terbalik, DPR Aceh mati-matian mempertahankan UUPA agar tak diubah titik komanya sekalipun.

    Polemik terkait calon perseorangan dalam pilkada Aceh mencuat, setelah Partai Aceh, selaku kekuatan mayoritas di DPR Aceh, menolak ketentuan ini.

    Calon perseorangan dalam pilkada Aceh diakomodir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dianulir.

    Pasal 256 sebelumnya mengatur bahwa calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali, setelah UUPA diundangkan. Pilkada Aceh yang dijadwalkan pada Desember mendatang merupakan pilkada kedua setelah UUPA diundangkan.

    MK dalam putusannnya kemudian tetap mengakomodir calon perseorangan dalam pilkada Aceh.

    Menurut Farhan, pemerintah juga tak bisa mengabaikan begitu saja ancaman Partai Aceh, partai politik lokal yang dibentuk mantan GAM dan sekarang menjadi mayoritas di DPR Aceh. Ancaman Partai Aceh untuk memboikot pilkada Aceh, menurut Farhan juga mencemaskan.

    “Saya mulai cemas. Membayangkan bagaimana pemerintahan di Aceh ke depan, ketika DPR Aceh tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada Aceh. Berarti DPR Aceh tak akan terlibat dalam pra pengambilan suara, paripurna penyampaian visi dan misi hingga tahapan pilkada lainnya,” kata Farhan.

    Ia menambahkan, “Apa yang terjadi setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur, kalau sejak awal DPR Aceh tidak ikut terlibat pilkada. Padahal kita juga harus mengakui pentingnya DPR Aceh untuk membangun kebersamaan, mengisi perdamaian di Aceh dengan pembangunan damai saja tidak cukup, mesti ada keadilan di sana,” kata Farhan.

    Penyelenggaraan pemerintahan

    Sementara menurut Mantan Ketua MK, Jimmly Ashiddiqie, masyarakat Aceh jangan menilai putusan MK soal diakomodirnya calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh, sebagai bagian dari kepentingan pemerintah pusat atau Jakarta.

    Putusan MK harus dinilai sebagai bagian dari teknik penyelenggaraan pemerintahan dalam negara yang demokratis.

    Jimmly mengatakan, keputusan MK terkait diakomodirnya calon perseorangan pada pilkada Aceh, harus dilihat sebagai bagian dari semangat demokrasi.

    “Pertama, ini bukan masalah Aceh dan pusat. Kedua ini bukan persoalan damai dan tidak damai. Ini masalah teknik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Mestinya kita ikuti aturan dan semangat demokrasi. Kalau mau bersaing ya bersaing saja secara terbuka,” kata Jimmly di Jakarta, Minggu (16/10/2011).

    Menurut Jimmly, semestinya pihak-pihak di Aceh tak perlu khawatir dengan diakomodasinya calon perseorangan dalam pilkada. “Kita ini kan sering dihantui oleh perasaan sendiri. Sekarang saja dari sekitar 400-an pilkada di Indonesia, calon perseorangan yang menang hanya di empat daerah. Di Pulau Sumatera hanya di Kabupaten Batubara (Sumut),” katanya.

    Jimmly mengatakan, terlepas dari perdebatan soal prosedur pengambilan keputusan di MK, tetapi putusan ini harus dihormati sebagai bagian dari dilaksanakannya hukum sebagai panglima. [MNA-KOMPAS]

    Source : The Globe Journal

  • Aceh Harus Bisa Lalui Masa Kritis Terakhir

    Banda Aceh, (Analisa). Panglima Kodam Iskandar Muda (IM), Mayjen TNI Adi Mulyono, mengungkapkan, saat ini Aceh sedang menghadapi masa kritis yang terakhir dari masa transisi pasca perjanjian damai (MoU) antara pemerintah dan GAM, yakni Pilkada Aceh 2011.
    Aceh harus bisa melewati masa kritis terakhir ini sehingga pembangunan ke depan lebih baik dibandingkan sebelumnya. Jika ini gagal dilewati, bisa jadi kondisi Aceh akan lebih buruk lagi.

    “Jika Pilkada ini bisa dilewati dengan baik, maka masa kritis di Aceh akan berakhir dan Aceh siap membangun daerah ke arah yang lebih baik di masa-masa mendatang,” tegas Pangdam IM Adi Mulyono saat berdialog dengan sejumlah tokoh politik, masyarakat, dan birokrat sambil menikmati kopi siang di sebuah kafe di Ulee Lheu, Banda Aceh, Kamis (13/10).

    Pangdam mengungkapkan, berdasarkan analisis intelijen Kodam IM, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi di Aceh pasca Pilkada 2011.

    Pertama, jika Pilkada berjalan lancar dan damai, maka ke depan Aceh akan lebih baik lagi. Kedua, jika pasca Pilkada Aceh kondisi makin kacau, dapat dipastikan situasi Aceh ke depan bisa lebih buruk. Dampaknya, roda pembangunan yang diharapkan bisa tidak berjalan mulus dan tentunya ini sangat merugikan masyarakat.

    Memang, lanjutnya, lazimnya pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah, tensi politik selalu tinggi dan memanas. Namun, diharapkan, situasi ini jangan berlanjut sehingga perdamaian Aceh tidak terganggu kepentingan satu atau dua kelompok.

    “Saya juga mohon maaf jika nantinya sedikit keras demi menjaga keutuhan perdamain di Aceh ini,” tegas Pangdam dalam dialog yang juga dihadiri sejumlah anggota DPRA seperti Wakil Ketua Amir Helmi, Darmuda anggota legislatif dari Partai Aceh, pejabat birokrat, mantan juru runding GAM Ilyas Abed, Linggadinsyah, aktivis LSM dan masyarakat umum.

    Tidak panas

    Mantan Juri Bicara PA, Linggadinsyah, mengungkapkan, sebenarnya, situasi perpolitikan di Aceh ini tidaklah panas sebagaimana kerap diutarakan berbagai pihak di media massa. Hanya sejumlah kalangan yang merasa kepanasan dengan perkembangan perpolitikan di Aceh.

    Menurutnya, situasi perpolitikan di Aceh ini bagaikan eksperimen politik karena sering menjadi acuan perpolitikan nasional. Sebagai contohnya ialah persoalan calon independen dalam Pilkada 2006.

    “Panas, memang sudah menjadi nuansa Aceh. Kecuali ada larangan untuk makan gulai kambing baru Aceh tak panas lagi,” ujar Linggadinasyah bertamsil dan disambut tawa hadirin.

    Mantan tokoh GAM asal Aceh Tengah ini memberi apresiasi tinggi kepada Pangdam IM yang bersedia menemui masyarakat di level bawah yang kerap minum kopi di warung sehingga kian memperbaiki citra TNI di mata masyarakat.

    Jika sebelumnya ada Program TNI masuk desa sebagai sarana mendekatkan diri kepada masyarakat, kini ada TNI masuk Warkop. Tentu ini menjadi perhatian yang bisa menggugah pandangan positif masyarakat terhadap TNI yang sempat terpuruk pada masa konflik.

    Seorang masyarakat yang ikut hadir dalam minum kopi bersama itu, Syamsuar, mengutarakan, sebenarnya situasi politik di tengah masyarakat tidak panas. Suasana ini hanya dirasakan politisi dan pihak yang aspirasinya terkait kepentingan Pilkada.

    Menurutnya, masyarakat tidak memikirkan itu. Namun, masyarakat meminta supaya situasi ini jangan mengatasnamakan masyarakat. Biarkan masyarakat mencari nafkah.

    “Petani bisa leluasa menggarap lahannya, nelayan bisa kapanpun melaut dan pedagang bisa lancar dalam berjualan, begitu juga dengan masyarakat lain bisa lancar mencari nafkah. Inilah tuntutan masyarakat,” ujar Syamsuar. (irn/mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada dan Lembah Gelap Demokrasi Aceh

    Sampai batas waktu pendaftaran peserta pilkada Aceh pada 7 Oktober lalu, Partai Aceh, partai lokal terbesar yang memperoleh setengah jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, menyatakan tak ikut serta.

    Alasannya jelas, tuntutan pilkada tanpa calon perseorangan tak dipenuhi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Lobi pimpinan Partai Aceh (PA) dengan Presiden SBY tak menghasilkan keputusan yang konkret sehingga langkah boikot dipilih.

    Upaya mobilisasi lintas partai agar memboikot pilkada Aceh tak terpenuhi. Selain PA; Golkar, PAN, dan PKS mengikuti sikap tidak mendaftarkan kandidatnya, tetapi tak memboikot. Absennya kekuatan potensial ini keuntungan bagi peserta yang tersisa. Kekuatan politik jadi tersebar dengan rasional kekuatan di pihak petahana yang kini berbeda jalur: Irwandi (gubernur) dan Muhammad Nazar (wakil gubernur).

    Demokrasi patronase

    Pilihan PA tidak ikut pilkada Aceh merupakan kerugian besar bagi investasi demokrasi lokal. Salah satu saham demokrasi Aceh, yaitu partai lokal, telah lumpuh ketika peluang partisipasi dan agregasi politik tak digunakan secara maksimal. Logika tentang penolakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamandemen Pasal 256 UU Pemerintah Aceh, yang membolehkan jalur independen mengikuti pilkada, tak memiliki keabsahan nalar politik yang cukup.

    Sungguhpun PA tak setuju (termasuk sebagian partai nasional) atas calon independen, langkah menolak pilkada jadi aib demokrasi. Penolakan proses elektoral hanya mungkin jika mekanisme dan sistemnya sudah diprediksi secara meyakinkan berlangsung penuh dusta, diskriminatif, dan nirdemokrasi.

    Kerugian-kerugian politik mulai terpumpun. PA makin sulit menahan arus bawahnya agar tak menyeberang ke parpol atau kandidat lain. Namun, sesungguhnya yang paling parah jika pendukung PA tak bisa menerima situasi ini dan melampiaskan kefrustrasian melalui kekerasan dan teror. Jika itu terjadi, tak hanya memberi cacat bagi demokrasi lokal, tetapi juga defisit besar bagi partai yang jadi basis perjuangan GAM pada masa lalu itu untuk unjuk gigi di kesempatan lain.

    Sejurus dengan itu, postur PA menunjukkan tradisi deliberasi dan emansipasi politik belum terbangun sehingga keputusan- keputusan krusial masih diveto dari atas. Ini dilema dari partai yang berbasiskan gerilyawan seperti Fretelin di Timor Leste atau Partai Unionis Belfast di Irlandia Utara. Kebutuhan demokratis untuk kompromi terbentur kultur militeristik bergariskan komando. Realitas obyektif politik lapangan masih dituntun oleh pandangan subyektif pemimpinnya sehingga lebih mirip ”demokrasi patronase”.

    Kompromi atau konstitusi?

    Di sisi lain, jika pilkada harus ”ditata ulang”, ongkos yang ditanggung tak sedikit. Partai dan peserta yang telah mendaftar akan merasa dianaktirikan oleh kepentingan nonkonstitusional. Kredibilitas KIP sebagai lembaga pelaksana pilkada di Aceh akan kian dipertanyakan karena tak ada keputusan yang dipatuhi.

    Kompromi sebenarnya tanda argumentasi politik lebih dikedepankan daripada pelaksanaan hukum, padahal hukum harus tegak tanpa takut oleh ancaman- ancaman di luar dirinya. Pelaksanaan pilkada Aceh adalah bagian dari amanat konstitusional yang tidak bisa ditunda dengan alasan-alasan kabur-sentimentil. Di sisi lain, pelaksanaannya harus dalam situasi damai sebagai momentum perbaikan kualitas demokrasi berdasarkan proses reseleksi dan relegitimasi.

    Dalam konteks Aceh saat ini, bagaimana dua kutub diametral ini bisa dijalankan tanpa menimbulkan guncangan. Cara yang paling pragmatis adalah memberi ”sedikit” kelonggaran jadwal melalui ”dua hari ekstra” bagi PA dan partai lain untuk ikut mendaftar sebagai peserta pilkada, tanpa lagi mempertanyakan masalah calon perseorangan. Atau partai yang berada di luar arena membuat komitmen damai bahwa apa pun proses pilkada akan diterima sebagai konsekuensi tak terelak dari demokrasi.

    Tanpa itu semua, kompleksitas demokrasi Aceh semakin berlapis. Tak tertutup kemungkinan menuju lembah gelap demokrasi karena suara-suara pendukung demokrasi semakin hari semakin eksklusif, patriarkal, anti-emansipasi, dan menolak partisipasi di luar dirinya.

    Itulah lembah gelap demokrasi yang harus dihindari.

    Teuku Kemal Fasya Dosen Antropologi FISIP Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PA dan Pilkada

    KETIKA menuliskan artikel ini saya teringat sebuah film thriller yang memiliki cerita agak rumit, State of Play (2009). Film itu bercerita tentang seorang jurnalis senior Washington Globe, Cal McAffrey (Russel Crowe) yang mencoba membongkar kasus kematian seorang perempuan muda, Sonia Barker, yang bekerja di Point Corp, sebuah lembaga swasta yang mengurusi bisnis militer dan intelejen di Amerika Serikat. Kasus “bunuh diri” perempuan itu awalnya hanya dihubungkan dengan skandal cinta seorang anggota kongres, Stephen Collins (Ben Afflect).

    Namun Cal tidak percaya gosip murahan itu. Bersama asistennya, Della Frye (Rachel McAdams) mereka mencoba masuk lebih dalam. Akhirnya keluar pengakuan Collins bahwa ada konspirasi kotor yang mencoba menganggunya terkait pengesahan RUU privatisasi lembaga kontraktor pertahanan itu. Ada kelompok di legislatif yang menggunakan cara-cara “non-dialogis” dengan sinyal teror pembunuhan. Ia pun meyakini Sonia Barker bukan mati karena bunuh diri, tapi bagian dari konspirasi politik kelompok anti-Point Corps.

    Dasar seorang jurnalis teguh, Cal tak yakin begitu saja pengakuan rekannya yang menjadi wakil rakyat itu. Akhirnya selubung terbuka. Sonia Barker mati tidak behubungan dengan Point Corps, tidak oleh kebijakan pimpinan lembaga itu, bukan karena konspirasi kotor di balik proses legislasi, atau improvisasi anak buah Collins, Robert Bingham (Michael Beresse) yang membunuhnya, tapi memang skenario dari Collins sendiri.

    Konteks Aceh
    Apa hubungan film itu dengan konteks karut-marut pilkada Aceh saat ini? Pertama dari judulnya, State of Play, menunjukkan bahwa bermain-main atas nama lembaga negara untuk kepentingan pribadi bukan hanya gambaran di AS sana, tapi juga tereplikasi pada gambaran politik di Aceh terkini.

    Kedua, sebenarnya sebagian (besar) kekacauan politik saat ini disebabkan oleh sikap DPRA yang terus mendramatisasi masalah calon perseorangan. Ini bisa dilihat sebagai sikap terlalu mengentengkan regulasi, undang-undang, dan konstitusi, dan tak menganggap serius semua itu kecuali hanya hasrat pada kekuasaan. Regulasi diupayakan sesuai dengan motif politik, jika tidak ditolak. Logika apa pun ditancapkan-awalnya oleh DPRA-untuk mendelegitimasi keputusan MK. Namun, di sisi lain, semua tafsir hukum mendukung peminggiran calon independen dipadatkan meskipun buruk kualitas nalar hukumnya.

    Apakah keputusan MK itu inkonstitusional? Tentu tidak. Keputusan itu diambil oleh para hakim konstitusi terbaik di negeri ini melalui pertimbangan hukum mendalam dan dengan semangat sebagai penjaga konstitusi bangsa (the guardian of constitution). Apakah keputusan itu memuaskan seluruh masyarakat Aceh? Juga tidak. Semua keputusan hukum memiliki konsekuensi persetujuan atau penolakan. Namun ketika keputusan telah ada, telah menjadi positif, ia mengikat dan final untuk semua, kecuali keputusan itu dibatalkan. Fraksi PA yang paling keras menolaknya ternyata tidak melakukan apa-apa untuk menggugat keputusan yang sudah berumur hampir setahun itu. DPRA baru menggugat MK setelah KIP tetap menjalankan proses pendaftaran peserta Pilkada hingga ditutup pada 7 Oktober 2011 (Serambi Indonesia, 9 Oktober).

    Sikap tanpa kompromi DPRA (dan tidak merepresentasi semua karena Demokrat dan PPP tetap mendaftarkan kandidatnya, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah) sebenarnya bukan sikap kenegaraan yang benar. Termasuk sikap ketua DPRA yang mengancam tidak akan mengikuti proses dengar pendapat calon gubernur-wakil gubernur dan melantik gubernur terpilih.

    Perlu diingat, seorang pejabat negara harus mematuhi kode-kode pemerintahan dan mengalahkan egoisme pribadinya. Ketika mengemban jabatan publik maka kepentingan publik (public affair) harus dikedepankan dan bukan curhatan pribadi lagi. Apabila tak sanggup mengemban peran publik, pilihan tinggal satu: mundur. Itu yang dilakukan oleh Dicky Chandra, wakil bupati Garut dan para pemimpin di Jepang. Sikap seperti itu lebih kesatria dibandingkan terus merongrong pemerintahan dari dalam.

    Ketiga, ruang politik harus menjadi ruang perpindahan negosiasi dan kompromi secara rasional dan tanpa kekerasan. Proses itu harus berhenti saat konsensus, karena setiap hal memerlukan eksekusi. Perdebatan wacana calon independen sangat bisa terus berkepanjangan tapi harus berhenti ketika menjadi kebijakan. Sikap terbaik yang diajarkan dalam demokrasi, “sepakat dalam ketidaksepakatan” bisa diambil. Apa yang sudah terjadi tidak bisa berlaku surut, dan menjadi pelajaran untuk tidak lalai lagi ke depan hari.

    Saat ini semua pihak harus komitmen menjamin pilkada Aceh berjalan damai, transparan, jujur, dan tanpa rekayasa. Lupakan perbedaan karena hanya menumpuk kemarahan permanen dan mengecilkan jiwa. Jadilah seorang negarawan dengan memberi contoh terbaik kepada rakyat!

    Nasib PA
    Agak menyedihkan melihat sikap ketua PA yang menyatakan menarik diri dari proses pilkada. PA bagaimana pun masih dicitrakan kekuatan sebagai politik dominan di Aceh. Pengalaman pilkada 2006/2007 menunjukkan mereka berhasil menguasai 10 dari 23 kabupaten/kota melalui calon independen yang merupakan representasi eks-GAM dan SIRA.

    Sikap ini menunjukkan kurangnya perhitungan rasional. Padahal PA tetap bisa ikut bersaing dalam pilkada ini dengan ketidaksetujuannya pada sebagian prosesnya. Ketidakikutan PA (kecuali di Aceh Tengah) menunjukkan sikap tidak siap kalah sekaligus juga tidak ingin menang. Ini bukan sikap bushido dari representasi populis Aceh.

    Namun di sisi lain kita juga perlu berempati pada sikap PA yang merugikan ini. Terbukti hari ini beberapa anggota PA menyatakan keluar setelah mereka tidak mendapatkan peluang untuk berpartisipasi dalam pilkada. Ini bentuk ketidaksadaran politik (political unconsiousness) yang harus diinsyafi sebelum semakin buruk.

    Proses perbaikannya hanya mungkin jika pimpinan PA akomodatif dan membuka diri atas perbedaan, dan pelan-pelan melakukan konsolidasi di tengah situasi yang semakin menderu-deru seperti saat ini. Perlu ada koreksi atas sikap politik keras demi kepentingan perdamaian Aceh dan konstituennya. Seperti pesan moral dalam film di atas, semua situasi saat ini tidak melulu berhubungan dengan pihak lain, tapi dengan cara pikir PA dalam menanggapi situasi. Harus ada revolusi pemikiran agar PA bisa bertahan di tengah perubahan-perubahan politik eksternal Aceh.

    PA masih punya kesempatan untuk lulus ujian dan (semoga) publik masih memberikan hari-harinya untuk perubahan itu.

    * Teuku Kemal Fasya, Penulis adalah pengajar Antropologi Politik di Universitas Malikussaleh.

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Otto : Uni Eropa Tidak Bisa Lagi Campuri Urusan Aceh

    Banda Aceh — Pernyataan Ketua Partai Aceh (PA) Muzakkir Manaf yang dilansir Harian Serambi Indonesia, Minggu (09/10) ditanggapi oleh pengamat politik dan sosiolog Aceh, Otto Syamsuddin Ishak. Saat menghadiri diskusi tentang kondisi Aceh terkini di kantor ACSTF, kepada wartawan dia mengatakan Uni Eropa tidak ada jalan untuk masuk mencampuri persoalan Aceh.

    Ini soal kebijaksanaan saja. Menurutnya tidak ada celah Uni Eropa masuk karena Komisi Komplain sampai hari ini belum dibentuk. Padahal itu ada dalam MoU Hensinki yang seharusnya Komisi Komplain dibentuk atas kesepakatan antara Aceh dengan Jakarta.

    Otto melihat selama ini Partai Aceh (PA) juga tergoda oleh politik Jakarta yang terkesan mengulur-ngulur pembentukan Komisi Komplain dengan adanya pertemuan-pertemuan “meja bundar”, ini yang tidak diperhatikan oleh PA. Tapi sekarang mulai terlihat sudah membutuhkan adanya Komisi Komplain dan harus melalui mekanisme lagi.

    “Kalau mau komplain harus ke Jakarta tidak bisa langsung ke Uni Eropa, kecuali saat konflik lalu,” kata Otto. Tapi kalau konflik mulai panas lagi maka baru bisa Uni Eropa masuk ke Aceh, tapi konfliknya dengan siapa?

    Menurut Otto karena situasi kita dalam NKRI, maka kalau terjadi konflik bukan dengan Republik Indonesia (RI), tapi dengan antar block politik yang bertikai ini.

    Bicara Uni Eropa, menurut Otto hanya bisa masuk dengan kekuatan moral, dalam artian hanya bisa menegur Pemerintah Indonesia saja. Kalau bicara soal referendum juga tidak bisa. Pasalnya referendum dijadikan instrument politik untuk menyelesaikan masalah itu tidak bisa. Masalahnya di Aceh tidak ada blueprint post konflik tapi yang ada hanya blueprint bencana.

    Kalau persoalan Pilkada di Aceh ini masih banyak jalan bisa diselesaikan. Artinya kalau Pilkada gagal maka Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh dan Pemerintah Indonesia juga gagal.

    Perkembangan politik yan terjadi di Aceh akhir-akhir ini justru menguatkan menuju untuk jatuh ke Aceh hancur. Alasan Otto jika melihat produk-produk yang telah dihasilkan oleh DPRA belum ada produk kesejahteraan, hanya APBA dan politik kekuasaan. “Ini masalahnya, sehingga tidak nyambung,” kata Otto.

    Akhirnya roda pemerintahan berjalan diatas dua rel yang tidak ketemu. Pemerintah jalan sendiri, DPR juga jalan sendiri. Seharusnya eksekutif dan legislatif harus saling mendukung dan sinergi.

    Source : The Globe Journal

  • Pernyataan Lengkap Mualem Soal Kisruh Pilkada

    Peryataan Pers Partai Aceh

    Pertemuan para pemangku kepentingan pilkada Aceh yang difasilitasi Depdagri di Jakarta kemarin tidak menghasilkan solusi kongkrit untuk penyelesaian kisruh pilkada Aceh. Bertepatan dengan hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (7/10). Berikut adalah versi lengkap pernyataan sikap Partai Aceh itu.

    PERNYATAAN SIKAP

    Menyikapi kebuntuan pertemuan antar lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Aceh yang difasilitasi Departemen Dalam Negeri kemaren (Kamis 6 Oktober 2011) di Jakarta, maka perlu saya jelaskan di sini tentang sikap Partai Aceh mengenai situasi terakhir ini, sebagai berikut:

    1.Dalam hal pemcalonan kami sebagai kandidat pilkada sangat bergantung kepada kejelasan sikap pemerintah tentang penyelamatan Undang- Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Kami tidak memiliki ambisi untuk menjadi eksekutif jika persoalan ini tidak diselesaikan dan ini adalah tugas utama Partai Aceh dan bagi siapapun yang berkuasa di Aceh.

    2.Bagi kami, Pilkada adalah masalah kecil yang tak terlalu perlu diributkan karena semuanya telah diatur dan tinggal mengikuti mekanisme yang ada.

    3.Perhatian utama kami untuk saat ini bukanlah soal pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan di Aceh. Perhatian utama kami adalah penyelamatan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun.

    4.Kami menilai ada upaya sistematis dari kelompok tertentu yang belum perlu kita sebutkan di sini untuk mengurangi kewenangan Aceh yang tertuang dalam UUPA. Upaya itu dilakukan dengan cara membenturkann perundang-undangan yang berlaku yaitu mekanisme Mahkamah Konstitusi dengan UUPA untuk secara perlahan mengutak-atik kewenangan yang dimiliki Aceh tanpa persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang adalah perwujudan rakyat Aceh.

    5.Kami merasakan sebuah upaya kesengajaan dan sistematis untuk menggiring kami ke dalam perdebatan Menyetujui atau Tidak menyetujui calon independen di Aceh. Bagi kami masalah utama bukanlah pada Ada atau Tidak adanya calon independen, yang menjadi masalah utama bagi kami adalah pencabutan salah satu pasal dalam UUPA oleh Mahkamah Konstitusi dengan tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagai perwujudan lembaga yang mewakili rakyat Aceh.

    6.Kami menilai keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pencabutan pasal 256 UUPA adalah peristiwa buruk yang berkemungkinan terulang kembali. Ini adalah sebuah wujud nyata bahwa tak ada jaminan UUPA yang merupakan dasar perdamaian Aceh akan berlanjut.

    7.Bagi kami upaya ini adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap martabat DPRA sebagai lembaga Perwakilan Rakyat Aceh yang seolah-olah untuk kepentingan hukum dan demokrasi.

    8.Kami juga menyadari, bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukan dengan rapi untuk merontokkan UUPA. Jika kali ini berhasil dengan mulus, maka kelak satu-per satu pasal-pasal penting di dalamnya akan dipangkas. Hingga kemudian roh UUPA akan tercerabut dan menjadikannya sekumpulan kertas tanpa makna.

    9.Kami menyesalkan adanya pihak-pihak tertentu yang menghalalkan segala cara untuk dapat berkuasa di Aceh meskipun harus mengorbankan kepentingan rakyat Aceh yang lebih besar.

    10.Mengimbau kepada semua pihak untuk saling menahan diri dan terus berkomitmen untuk kepentingan besar rakyat Aceh.

    Banda Aceh, 7 Oktober 2011

    Dewan Pimpinan Aceh
    Partai Aceh

    Muzakir Manaf
    (Ketua Umum)

    Source : The Atjeh Post

  • Skenario Pemilukada Aceh

    Membaca perkembangan Pemilukada di Aceh bagaikan sekolah politik. Rakyat sangat cerdas memahami dinamika perpolitikan. Pesta demokrasi itu menjadi ruang bagi rakyat Aceh bersekolah. Pengalaman dan membaca situasi menjadi guru utama. Tidak mengherankan Aceh selalu menjadi pusat perhatian, dikarenakan rakyat Aceh mampu memberikan terobosan baru dalam bingkai demokrasi. Tak tanggung-tanggung menjadi contoh bagi provinsi lain. Tulisan ini bagian upaya pencerdasan politik. Posisi saya hanya berupaya memberikan up date situasi yang bisa dijadikan bahan diskusi politik dan pencerdasan politik bagi rakyat.

    Berbicara up date posisi kekinian politik Aceh, khususnya Pemilukada. Tak menyurutkan saya untuk mencoba menganalisis dari sudut pandang saya. Metode penulisan berbasiskan analisis, berdiskusi serta memahami gerakan politik dari perilaku para elit politik atau stakeholder yang terlibat perpolitikan Pemilukada. Sebelum memulai saya memberikan pertanyaan kunci sebagai pondasi di tulisan ini. Apakah Pemilukada di Aceh sesuai jadwal atau penundaan?

    Kalau mau melihat arus politik yang terjadi saat ini. Hipotesis saya pemilukada tertunda dan calon independen tetap dimasukkan. Saya pernah mengatakan di media, kalau perseteruan politik ini terselesaikan kuncinya hanya satu yaitu win win solution. Maksudnya pemerintah pusat di posisi sebagai mediator harus mengakomondir keinginan dari kedua belah pihak yang berseteru. Upaya mewujudkan win win solution dibutuhkan skenario politik yang lihai, dimana mampu menjawab kebuntuan kisruh pemilukada Aceh. Tentunya skenario tersusun rapi. Seolah-olah terjadi sewajarnya. Tapi dibalik layar sudah terkonsep skenarionya.

    Skenario Pertama

    Menganalisis skenario pertama, pemerintah pusat menerapkan pendekatan win win solution. Dalam teori resolusi konflik pendekatan win win solution, salah satu metode penyelesaian konflik. Bila tidak dilakukan besar peluang mengarah kepada konflik di antara pihak yang berseteru. Ujung-ujungnya bisa dipastikan tindakan kekerasan berbalut politik menjadi tontonan lumrah bagi rakyat Aceh. Pencegahan dan penyelesaian cepat yang dilakukan Pemerintah Pusat harus kita berikan apresiasi tinggi. Mengapa, karena segala upaya dilakukan untuk menyelesaikan kebuntuan polemik pemilukada Aceh.

    Sebelum mengulas terlalu dalam berkaitan action dari skenario yang akan dijalankan, kegelisahan pikiran saya memunculkan tanda tanya. Mengapa elit politik Aceh baru menjalin siraturahmi kembali setelah hadirnya masalah? Kecenderungan seolah–olah elit politik Aceh ibarat kacang lupa kulitnya, manakala diberikan kewenangan berlimpah dan anggaran yang begitu besar tak sempat membangun komunikasi politik berlandasan hubungan hirarki.

    Baru-baru ini hadir keruncingan di tengah keluarga besar Provinsi Aceh. Elit yang berseteru intensif berkunjung ke Jakarta meminta dukungan dan arahan dalam menyelesaikan masalah. Tidak tanggung-tanggung bargining political (deal politik) berwajah konsensus (kesepakatan bersama) ditawarkan kepada Pemerintah Pusat. Jadi wujud dari komunikasi politik melakukan deal kepentingan. Kita semua mengetahui Pemerintah Pusat pun memiliki andil kepentingan atas Aceh. Berpijak daripada itu otomatis logika berpikir pemerintah pusat pun mempertimbangkan.

    Berdasarkan pengamatan saya, incumbent mengambil start terlebih dahulu membangun bargaining politik kepada Pemerintah Pusat. Hasil dari komunikasi politik incumbent, terkesan Pemerintah Pusat mendukung incumbent. Padahal kalau kita mau jeli melihat langkah-langkah Pemerintah Pusat ingin melihat reaksi dari pihak lain. Awalnya dimulai dari Kemendagri melalui Dirjen Otda sudah memutuskan pemilukada Aceh diserahkan kepada Komisi Independent Pemilu dan Pemerintah Aceh. Dilanjutkan dengan mengeluarkan jadwal penetapan pemilukada. Lalu respon keras datang dari pihak parlemen Aceh (DPRA), mereka ingin memecat komisioner KIP pasca penetapan jadwal pemilukada. Tentunya pihak yang keras merespon adalah Partai Aceh. Muncul tanda tanya kritis bagaimana tindakan politik yang diambil Partai Aceh?

    Skenario Kedua

    Pertanyaan bagaimana tindakan politik dari Partai Aceh pasca penetapan jadwal pemilukada, langsung menyusun strategi. Kunjungan ingin bertemu pemimpin pusat terlepas siapa yang dijumpai tapi membawa dampak perubahan bagi konstelasi perpolitikan Aceh. Apakah bisa di artikan kunjungan elit Partai Aceh merupakan skenario pemerintah pusat. Tidak menutup kemungkinan kesepakatan bersama dalam membuat skenario.

    Pasca kepulangan Partai Aceh, tiba-tiba selang beberapa hari perwakilan pemerintah pusat melalui Sesmenko Polhukam bersama jajarannya datang kembali ke Aceh. Bukannya permasalahan Pemilukada sudah diputuskan Mendagri melalui Dirjen Otda, lalu mengapa harus membicarakan ulang tentang polemik pemilukada. Logika rasionalitasnya, bilamana sudah datang Sesmenko Polhukam menunjukkan akan ada perubahan skenario baru yang disebut skenario kedua. Peluang besar akan terjadi penundaan pemilukada.

    Penundaan Sebagi Skenario

    Tidak masuk akal, ketika pesta demokrasi pemikukada yang besar hanya dikerjakan dengan jadwal yang sangat singkat dan padat kurang lebih 3 bulan. Rasionalitas saya bermain, di mana pada proses pemeriksaan kesehatan akan memakan waktu yang panjang. Belum lagi komplain dan protes dari kandidat bila tidak suka pada proses pemeriksaan kesehatan. Termasuk test baca Al Quran yang sering diprotes oleh kandidat. Belum lagi pembuatan kertas suara yang membutuhkan kurang lebih 3 bulan, karena harus ditender serta tidak bisa penunjukan langsung pembuatan memakan waktu lagi. Di tambah lagi sampai saat ini struktur KIP maupun Panwaslu di tingkat kabupaten/kota sedang proses penyeleksian orangnya.

    Tapi pemilukada bisa tetap waktu, jikalau seluruh anggota KIP dan panwaslu di tingkat kabupaten/kota terbentuk, nyata masih seleksi. Ditambah lagi kelengkapan logistik pemilukada kertas suara, tong suara, kelengkapan penunjang seperti komputer data bisa di pastikan sudah tersiapkan. Kenyataannya kewajiban menyediakan serta memenuhi tidak menjadi prioritas, malahan asyik dengan perseteruan politik calon independent dengan penundaan.

    Berpijak dari kondisi itu, hitungan logika politik mengarah kepada penundaan. Lahir logika tersebut, disebabkan Partai Aceh berhasil membangun komunikasi politik dengan Pemerintah Pusat. Secara tersirat ingin mengatakan bahwa Partai Aceh memiliki hitungan sendiri dalam menjalankan strategi politik. Sekaligus ingin menunjukkan dirinya memiliki nilai tawar di mata pesaing politiknya yaitu incumbent.

    Kalau prediksi saya benar penundaan, lalu siapa pejabat sementara yang dipercaya menjadi Pj Gubernur Aceh. Orang yang diberikan mandat menyukseskan jalan pesta demokrasi pemilukada di Aceh. Perempatkan orang sebagai pejabat sementara dilihat dari dua sudut pandang. Maksudnya, bilamana hanya berfokus peralihan (transisi) dan mengembalikan tata kelola pemerintah berjalan normal, maka orang dipilih bisa seputaran Mendagri. Tapi bila keadaan tidak kondusif cenderung mengarah bisa kemungkinan orang dari instansi kemenpolhukam.

    Kebiasaan saya ingin mengakhiri dengan pesan damai. Aceh kekinian adalah Aceh Baru, sejuta harapan ingin tetap bertahan perdamaian serta pembangunan berjalan pesat, sehingga kesejahteraan rakyat tidak terabaikan lagi. Marilah kita mengedepankan kepentingan rakyat di atas segala-galanya. Jangan gelap mata terhadap keadaan yang menguntungkan. Tapi jadikan peluang dari keadaan sebagai modalitas serta kekuatan melakukan perubahan yang lebih baik ke depannya. Sekali lagi mari kita semua berkomitmen menjaga pesta demokrasi dengan suasana damai dan lancar.[]

    *Oleh Aryos Nivada  – Penikmat masalah politik dan keamanan di Aceh.

    Source : Harian Aceh

  • Kisruh Pemilukada Merugikan Rakyat

    Lhokseumawe | Harian Aceh – Sejumlah calon kepala daerah dari jalur perseorangan menilai kisruh yang terjadi selama ini tentang Pemilukada telah merugikan rakyat. Pemerintah diminta bersikap tegas agar persoalan ini tidak lagi berlarut-larut.

    Demikian sari pendapat dari calon wali kota Lhokseumawe jalur perseorangan, M Yusuf Ismail Pase, Nazaruddin Ibrahim dan Muhammad Saleh saat dihubungi terpisah, Kamis (6/10).

    M Yusuf Ismail Pase akrab disapa Yusuf Pase menyatakan prihatin dengan kisruh mengenai Pemilukada Aceh. “Ini sesuatu yang tidak sehat. Dampaknya, rakyat sangat dirugikan,” kata advokat senior di Lhokseumawe ini.

    Dia juga menilai tidak ada alasan yang kuat untuk menunda pelaksanaan Pemilukada yang tahapannya sedang berjalan. Sebab sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi tentang Pemilukada, kata dia, tidak ada satu unsur pun yang dapat dijadikan dasar penundaan pesta demokrasi di Aceh saat ini.

    “Justru kalau Pemilukada ditunda maka rakyat tidak akan mendapatkan demokrasi yang baik karena tidak bisa segera memilih pemimpinnya sehingga tidak ada perubahan ke arah lebih baik sesuai harapan semua pihak,” kata Yusuf Pase.

    Nazaruddin Ibrahim menyatakan Pemilukada ini lebih cepat lebih baik. Dia berharap kisruh yang terjadi selama ini segera berakhir supaya rakyat bisa  memilih pemimpin untuk membawa perubahan. “Berapa banyak cost sosial politik yang harus ditanggung rakyat kalau terus saja  berlarut-larut. Tidak hanya merugikan rakyat banyak, tapi juga negara, maka harus segera diselesaikan supaya punya kepastian,” kata mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lhokseumawe ini.

    Muhammad Saleh menyebutkan Pemilukada hanya sebuah jembatan untuk melahirkan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Karena itu, kata dia, kisruh harus segera diselesaikan. “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh lebih tahu bagaimana solusi terbaik. Ini menyangkut akuntabilitas dan tanggung jawab negara kepada rakyat. Yang jelas, menggantung situasi seperti selama ini sangat tidak sehat,” katanya.(nsy)

    Source : Harian Aceh

  • Sebelum Jumat, Irwandi Jumpa SBY di Istana Negara

    Jakarta – Sebelum Shalat Jumat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertemu dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/10). Tidak diketahui isi pembicaraan sekitar 30  menit tersebut. “Usai pertemuan, Teungku Agam (Irwandi Yusuf) ceria,” sebut sumber The Globe Journal, Jumat (7/10) sekitar pukul 13.00 WIB

    Sumber itu menyebutkan, pertemuan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan diperkirakan selesai sebelum pukul 12.00 WIB karena sudah waktu Shalat Jumat. Ketika ditanyakan kemungkinan Irwandi ditawarkan menjadi menteri atau membahas pilkada, sumber tersebut tidak bisa memastikan karena tidak ikut hadir ke ruang kerja presiden.  “Kemungkinan bicara masalah pilkada yang diteruskan. Untuk pastinya, Anda tanya langsung ke Teungku Agam,” pinta sumber di lingkaran 1 Gubernur Aceh yang ikut mengantar irwandi ke Istana Negara.

    Juru Bicara Pemerintah Aceh Makmur Ibrahim menjelaskan dirinya sudah di Banda Aceh. Demikian juga, Irwandi belum membalas pesan singkat yang dilayangkan oleh The Globe Journal.[003]

    Source : The Globe Journal