siwah.com

Tag: internal conflict

  • PA Kenakan Sanksi Bagi Calon Bupati Yang Daftar Pemilukada

    Banda Aceh — Kalau Partai Aceh (PA) tidak mendaftar dalam Pemilukada 2011 nanti maka semua calon bupati/wakil bupati dan calon walikota/wakil walikota dari Partai Aceh yang ada di kabupaten kota pasti tidak mendaftar.

    Kalau PA bilang tidak maka semuanya akan bilang tidak. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf saat melakukan konferensi pers di Kantor PA Pusat, Jum’at (04/11) tadi sore.

    Ketika The Globe Journal menanyakan sanksi apa yang diberikan jika ada calon bupati atau walikota yang tetap mendaftar kendatipun melalui jalur independen, Muzakkir mengatakan tidak ada anggapan apa-apa. Namun dalam aturan partai, sanksinya atau hukumannya tetap ada.

    “Saya tidak bisa sebutkan apa saja hukuman yang diberikan terhadap calon bupati dari PA yang tetap mendaftar, jelas ada sanksi dalam aturan partai” tegas Muzakkir Manaf.

    Mantan panglima tertinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini sepertinya mengajak calon bupati dan calon walikota dari partai PA yang ada di kabupaten kota untuk bersabar sampai ada kepastian hukum terhadap regulasi Pemilukada yang sesuai dengan UU PA. Menurut Muzakkir Manaf Partai Aceh akan mendaftar jika Qanun Pemilukada itu sudah ada.

    Jika tidak ada regulasi atau payung hukum terhadap Pemilukada ini maka Partai Aceh akan boikot. Partai Aceh adalah partai lokal terbesar di Provinsi Aceh. “Rakyat Aceh tahu betul apakah harus boikot atau tidak jika aturan hukum atau regulasi Pemilukada di Aceh tidak ada,” pungkas Muzakkir.

    Saya rasa kalau Qanun Pemilukada belum tuntas maka Partai Aceh tidak mendaftar, ini harus dituntaskan dulu qanunnya oleh DPRA bersama Eksekutif. “Kalau besok qanunnya selesai, maka besok juga Partai Aceh mendaftar,” kata Muzakkir lagi.

    Pada prinsipnya Aceh punya khas sendiri dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Pemilukada bisa dilaksanakan dengan qanun dan daerah lain di Indonesia tidak punya qanun seperti di Aceh. Kalau payung hukum jelas maka Partai Aceh akan ikut.

    Konferensi pers yang berlangsung selama satu jam itu dihadiri oleh Ketua Umum PA, Muzakkir Manaf, Wakil Sekjen PA, Fachrurazi Yusuf. Kemudian staff khusus Wali Nanggroe, Muzakkir Hamid, Anggota DPRA dari Partai Aceh, Abdullah Saleh dan pakar hukum Partai Aceh, Iskandar A. Gani.

    Source : The Globe Journal

  • Pilkada dan Filosofi Meugoë

    Hari Rabu, 2 November 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 108/PHPU.D-IX/2011, sebuah keputusan yang telah membuka kembali pintu demokrasi di Aceh.

    Keputusan itu berbunyi yaitu “Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk; Petama, Membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan; Kedua, Menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh, sebagai akibat putusan sela ini.”

    Keputusan MK tersebut merupakan angin segar bagi rakyat Aceh, khususnya dalam proses pemilihan kepala daerah baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Padahal sebelumnya, tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00 KIP Aceh telah menutup pendaftaran bagi semua pasangan bakal calon, baik dari partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan. Hingga batas akhir penutupan pendaftaran tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00, untuk tingkat provinsi hanya ada 3 pasangan untuk bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur dan sebanyak 258 pasangan untuk bakal calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.

    Namun MK telah membuka kembali pintu demokrasi untuk Aceh, dengan memberikan kesempatan selama 7 (tujuh) hari kepada pasangan bakal calon yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan.

    Sebagaimana pemberitaan di media massa, baik cetak maupun elektronik,  bahwa sebelumnya nama-nama yang akan maju sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota jumlahnya lebih banyak dari yang telah terdaftar di KIP Aceh.

    Bahkan juga nama-nama tersebut muncul di poling-poling online dan survey yang dilakukan oleh lembaga-lembaga non pemerintah untuk melihat tingkat elektabilitas setiap pasangan bakal calon tersebut.

    Dengan telah dibuka kembali pintu pendaftaran kepada semua bakal calon yang belum mendaftar, Saya sangat berharap kepada partai politik seperti Partai Aceh (PA) dan partai lainnya, gabungan partai politik, maupun perseorangan agar dapat mendaftarkan pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota masing-masing. Hal ini untuk memberi ruang yang lebih luas kepada masyarakat Aceh dalam Pilkada ke depan ini.

    Dengan semakin banyaknya peserta sebagai bakal calon, maka alam demokrasi di Aceh semakin baik, karena rakyat punya banyak pilihan, tidak hanya terbatas pada satu atau 3 pasangan saja, sehingga rakyat dapat memilih siapa yang terbaik diantara mereka.

    Ada pepatah lama Aceh mengatakan bahwa “Teulah sithôn ureuëng meugoë, teulah si uroë ureuëng meu-rusa”, artinya penyesalan petani padi selama setahun, penyesalan pemburu rusa selama satu hari. Jika petani tidak memanfaatkan musim tanam padi tahun ini, maka harus menunggu musim tanam padi tahun depannya, sementara kalau pemburu rusa cuma menunggu satu hari saja.

    Begitu juga dalam hal Pilkada di Aceh ini hanya ada dalam setiap 5 (lima) tahun sekali. Jika partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan sekarang ragu-ragu untuk mendaftarkan calonnya masing-masing, maka kesempatan yang sama seperti ini hanya akan ada untuk waktu 5 (lima) tahun yang akan datang lagi.

    Jadi, kepada para pasangan bakal calon baik dari partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, berikanlah kesempatan kepada para pendukung anda untuk dapat mendukung dan memilih pasangan anda. Segera daftarkan pasangan bakal calon masing-masing, pintu sudah terbuka dan hanya selama 7 (tujuh) hari saja.

    Jangan biarkan anda dan para pendukung anda untuk menunggu selama 5 tahun. Akan terasa lama untuk sebuah penantian. Rentang waktu yang sangat panjang itu bisa memunculkan banyak kemungkinan, bahkan juga memunculkan sebuah penyesalan. Jika sudah terlanjur menyesal tentu tak berguna lagi.

    Mari berpikir dengan jernih dan yakinlah setiap pasangan bakal calon anda, baik dari partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan semua pasti ada pendukung atau yang memilihnya, namun siapa yang akan memperoleh suara terbanyak itu adalah rahasia Ilahi.

    Semoga semua pihak dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, selamat berjuang kawan semua, semoga Aceh akan dipimpin oleh pemimpin yang dikehendaki oleh rakyatnya.

    Demokrasi ini akan semakin indah jika tetap berada dalam perdamaian.

    *SYARDANI M. SYARIF (TEUNGKU JAMAICA), Penulis adalah mantan jurubicara militer GAM Wilayah Samudra Pase/mahasiswa Jurusan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Syiah Kuala

    Source : Atjeh Post

  • Ketidakpastian Demokrasi di “Tanah Rencong”

    Kondisi damai. Itulah satu-satunya yang dapat disyukuri Kamaruddin, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka yang kini menjadi petani di Desa Mantang Meunje, Kecamatan Syamtalira Arun, Kabupaten Aceh Utara, saat ditanya kondisi pascakonflik di Aceh. Secara politik dan ekonomi, menurut dia, hampir tak ada bedanya.

    Kalau dulu kami dijajah orang lain, sekarang seperti dijajah saudara sendiri,” kata mantan Panglima Sagoe di Arun tersebut.

    Seperti halnya sebagian besar warga Aceh, masa konflik mengguratkan kenangan terburuk dalam hidup Kamaruddin. Banyak kerabatnya yang ditangkap dan disiksa, puluhan tetangganya hingga kini raib entah ke mana. Sesuatu yang sempat mendorong dia terjun ke medan gerilya bergabung dengan GAM.

    ”Kami sebenarnya tak ingin mengingat-ingat kenangan buruk itu. Cukuplah semuanya. Kami kehilangan saudara, tanah kami, dan keamanan kami selama konflik. Kini, kami hanya ingin damai,” katanya.

    Masa damai seiring penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki membuncahkan harapan terciptanya kehidupan sosial politik yang damai dan demokratis di Aceh. Harapan yang tersemat pula di benak Kamaruddin.

    Namun, harapan itu seperti terantuk tembok. Para pemimpin dan wakil rakyat yang pada masa konflik dulu berjanji akan mengangkat harkat dan martabat serta ekonomi rakyat Aceh, kini sibuk memperkuat rente ekonominya. Korupsi pun merajalela. Hampir setiap hari warga disuguhi pertarungan kekuasaan para elite politik, terutama menjelang Pilkada 2011.

    ”Saya sangat kecewa. Rekan-rekan kami yang dulu berjuang di hutan dan pemimpin yang dulu menjanjikan kehidupan yang lebih baik bagi kami sudah lupa. Ini lebih menyakitkan karena kami serasa dijajah saudara sendiri. Apalagi kalau melihat berita pilkada sekarang. Mereka mengatasnamakan rakyat kalau ada kepentingannya,” kata Hasan (36), mantan kombatan GAM di Matang Meunjee yang kini bekerja sebagai pencari rumput.

    Masa damai menginisiasi beberapa aspek kebebasan bagi Aceh, pemilihan umum yang sukses, dan terpenuhinya hak pengajuan kandidat independen serta pembentukan partai politik lokal. Namun, harapan baru itu sayangnya tak berdampak terhadap terciptanya tatanan demokrasi yang substansial.

    Peneliti Aceh, Olle Tornquist, dalam buku Aceh, Peran Demokrasi bagi Perdamaian dan Rekonstruksi, menyebutkan, meski pada masa damai ini kesadaran politik masyarakat Aceh bangkit, belum dibarengi dengan akses politik yang signifikan bagi masyarakat. Perwakilan politik rakyat melalui lembaga-lembaga politik yang dipilih lewat pemilu belum bekerja maksimal bagi aspirasi rakyat.

    Para pengusaha pun ikut mengambil alih jalur politik kekuasaan secara mati-matian. Ada dominasi dalam politik Aceh di era damai ini oleh kelompok tertentu dan pemilik modal. Proses dominasi ini pun menyuburkan patronase dan klientalisme. Sebuah proses politik yang kian menjauhkan dari proses demokratis yang memungkinkan rakyat bisa mengakses politik secara langsung ke lembaga-lembaga politik.

    Elitisme dalam kehidupan politik itu kian menjauhkan proses demokrasi di Aceh dengan suara rakyat. Elitisme juga menyembulkan perselingkungan elite politik dengan dunia usaha, rente ekonomi oleh para pejuang separatis yang kini menjadi bagian kekuasaan, serta transaksi ekonomi politik yang berimbas pada meningkatnya kasus-kasus korupsi.

    Kelompok elite pun seakan menjadi penerjemah tunggal kepentingan rakyat yang tentunya disesuaikan dengan kepentingan politik mereka. Di saat yang sama, kelas menengah dan kekuatan masyarakat sipil organik gagal mengalami konsolidasi akibat tersanderanya independensi. Terpusatnya sumber ekonomi pada lingkar sekitar kekuatan politik dan demokrasi di Aceh memaksa banyak komponen kelas menengah tersedot dalam pusaran kepentingan. Walaupun tak menafikan masih ada yang independen.

    Dengan kondisi tersebut, bagaimana nasib masa depan demokrasi di Aceh?

    Pilkada 2011

    Membicarakan demokrasi Aceh saat ini rasanya sulit melepaskan dengan turbulensi politik yang kini terjadi, yakni polemik pilkada yang tak kunjung tuntas. Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) sebagai sebuah lembaga independen penyelenggara pemilu kenyataannya sangat sulit menjadi independen di tengah guncangan turbulensi kepentingan politik elite politik di Aceh.

    Berulang kali KIP harus menunda jadwal pilkada karena kompromi politik. Komisi Pemilihan Umum hingga Kementerian Dalam Negeri pun harus turun tangan menyelesaikan konflik yang berpangkal pada polemik putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 256 Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang kemudian memberi peluang hadirnya calon perseorangan dalam pilkada.

    Namun, alih-alih tuntas, polemik pilkada terus berkembang liar dan menggelinding bak bola salju. Partai Aceh dan DPR Aceh tetap menolak jadwal pilkada KIP Aceh. Partai Aceh tak mendaftarkan satu pasangan calon pun. Melalui organisasi-organisasi sosialnya, partai lokal mayoritas di Aceh ini turut mengagitasi terjadinya unjuk rasa besar-besaran menolak pilkada sebelum regulasi tuntas.

    Radikalisasi massa dan macetnya pemerintahan di Aceh ke depan pun menjadi kekhawatiran baru sebagai dampak polemik politik pilkada yang tak terselesaikan. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh Hendra Fadli mengatakan, kondisi di Aceh saat ini memperlihatkan bahwa kisruh Pilkada Aceh mulai mengarah pada fase konfrontasi melalui unjuk kekuatan massa oleh tiap-tiap kubu politik. Karena cara inilah yang lazim digunakan dalam praktik ”demokrasi” sekarang ini, ketika penyelesaian melalui lobi dan negosiasi serta desakan melalui instrumen legal tersumbat.

    ”Dalam sejarah demokrasi di Indonesia, Provinsi Aceh merupakan daerah yang memiliki pengalaman dan kemampuan terbaik dalam hal mobilisasi massa, baik dilihat dari banyaknya aksi yang terjadi maupun kuantitas demonstran yang terlibat. Kami memprediksi, dalam beberapa waktu ke depan mobilisasi massa dalam jumlah besar dan masif akan terus terjadi di Aceh, seperti yang telah diawali di Pidie pada Kamis (20/10),” kata Hendra.

    Tantangan

    Demokrasi merupakan tatanan politik yang harus praktis dan terkelola. Ia dibangun sebagai sistem dan prosedur. Namun, sebagai sebuah format, ia tak dapat sepenuhnya menangkap apa yang tak praktis dan yang tak tertata. Hal itu pula yang menjadi kritik pedas teoretisi demokrasi mutakhir terkait sisi buruk demokrasi, yaitu tentang terabaikannya hal-hal di luar sistem dan prosedur, yang sering kali justru suara rakyat sendiri. Politik representasi yang dihasilkan melalui pemilu sebagai mekanisme utama demokrasi menghasilkan perwakilan yang semua, elitis, dan transaksional.

    Pengamat sosial politik IAIN Ar Raniry Banda Aceh, Fuad Mardhatillah, mengatakan, kedewasaan elite politik di Aceh saat ini menjadi tantangan utama masa depan demokrasi di Aceh. Tatanan demokrasi di Aceh menempatkan mereka pada posisi dominan. Namun, perbedaan kepentingan membuat mereka begitu mudah beradu dalam ketegangan yang mengarah kepada situasi konflik.

    ”Ini membuat masyarakat bingung. Mereka terjebak. Jika terus terjadi, elite politik yang tak dewasa membuat pemahaman masyarakat akan politik juga tak semakin dewasa. Terlebih jika pemerintah pusat pun tak arif melihat kondisi ini,” ujarnya.

    Keterwakilan politik belum memberikan makna bagi upaya transformasi kepentingan substansial masyarakat di Aceh secara signifikan. Tata kelola pemerintahan yang baik pun tak kunjung menemukan halamannya. Korupsi merajalela. Penyanderaan kepentingan politik oleh elite terus berulang.

    ”Jika ini terus berlangsung, Aceh ke depan tak hanya dihadapkan pada kemandekan pemerintahan, tetapi juga konflik horizontal,” ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh Alfian.
    M Burhanudin dan M Fajar Marta

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Paradoks Demokrasi Aceh

    Berakhirnya masa konflik mendedah tatanan baru politik demokrasi di Aceh. Sayangnya, transisi demokrasi itu tak sepenuhnya mulus. Tahapan konsolidasi tak juga selesai. Dendam lama warisan konflik kerap membuncah. Upaya rekonsiliasi yang tak kunjung usai pun kian memperparah.

    Masa 35 tahun terakhir yang dilalui Aceh memberikan pelajaran mendalam, tidak hanya bagi rakyat Aceh, tetapi juga bagi Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Era konflik (1976- 2005) menyunggingkan makna betapa penting pemerataan pembangunan dan penghargaan atas kekhasan lokal, serta betapa mahal dampak buruk politik kekerasan oleh negara. Konflik juga mengingatkan akan hilangnya nyawa ribuan anak bangsa secara sia-sia, kegetiran hidup warga, terbuangnya triliunan rupiah uang rakyat, serta dendam tak berkesudahan.

    Era damai Aceh (2005-sekarang) memungkinkan tatanan politik baru yang demokratis di Aceh dalam bingkai otonomi khusus. Calon perseorangan muncul, partai politik lokal hadir. Hadirnya calon perseorangan di Aceh bahkan menginisiasi berlakunya hal serupa dalam kontestasi pemilu nasional.

    Namun, sejarah panjang konflik juga menyisakan labirin panjang berjalannya konsolidasi demokrasi di Aceh—dengan ciri penguatan peran masyarakat sipil, alienasi pola militeristik dan kekerasan di lembaga-lembaga demokrasi—pada era damai ini. Gejolak politik rawan merembet kepada kekerasan. Perbedaan pandangan di tingkat elite mudah memicu ketegangan. Dendam lama berkelindan dengan pertarungan kekuasaan lokal.

    Di saat yang sama, bingkai institusionalisasi demokrasi di Aceh, khususnya terkait tata aturan perundang-undangan, karut-marut. Beberapa aturan tentang kekhususan Aceh dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, misalnya, berbenturan dengan perundangan nasional. Beberapa hal terkait kekhususan Aceh yang diamanatkan dalam MOU Helsinki bahkan belum ditindaklanjuti dalam bentuk aturan perundangan.

    Dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Syaifuddin Bantasyam, mengatakan, politik di Aceh saat ini tak bisa disamakan dengan kondisi politik lokal di daerah lain. Situasi pascakonflik adalah determinan yang tak bisa dihindarkan.

    ”Suasana batin elite politik, khususnya eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pendukungnya, belum sepenuhnya lepas dari bayang-bayang konflik. Benturan kepentingan politik mudah memicu ketegangan. Kesalahan komunikasi pemerintah pusat mudah menggoreskan kekecewaan dan resistensi,” ujarnya.

    Konflik pilkada 2011 merupakan bentuk akumulasi polemik pertarungan kekuasaan di alam demokrasi yang bersilang sengkarut dengan suasana batin warisan masa konflik. Tak heran, polemik putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon perseorangan kembali ada dalam Pilkada Aceh mudah menyulut sentimen perlawanan kelompok yang memiliki histori konflik.

    Transisi ahistoris

    Transisi demokrasi di Aceh memperlihatkan sisi yang paradoks. Tak seperti kebanyakan proses transisi menuju konsolidasi demokrasi di negara-negara lain, demokrasi di Aceh tak muncul dari bentuk antitesis atas sejarah otoritarian rezim sebelumnya oleh kaum oposisi reformis. Institusionalisasi demokrasi di Aceh hadir dari perjanjian damai antara GAM dan pemerintah pusat sebagai titik akhir negosiasi atas konflik separatisme 30 tahun.

    Demokrasi di Aceh bukan muncul dari keadaan tanpa demokrasi. Institusi demokrasi sebelumnya sudah ada. Namun, masa damai merevitalisasinya dengan kekhususan dan penambahan perangkat baru berupa calon independen dan partai politik lokal serta aturan khusus yang termanifestasi dalam UU Pemerintahan Aceh. Di sinilah awal argumen ahistoris ini.

    Hal itu mengakibatkan demokrasi di Aceh hadir dalam suasana pascakonflik. Faktor sejarah dan kultur yang terbentuk saat konflik berpengaruh dalam proses institusionalisasi demokrasi dan peran sipil pada era damai. Kondisi ini nyaris sejalan dengan model transisi yang diungkapkan Guillermo O’Donnell dan kawan-kawan (1986), juga Samuel Huntington (1991), bahwa tak ada satu pun pola yang bersifat linear dan baku dalam fenomena transisi demokrasi. Faktor-faktor historis, kultural dan struktural lokal hampir selalu jadi variabel yang menentukan pola dan arah transisi demokrasi.

    Kondisi paradoks atau ahistoris tersebut memberikan keleluasaan terbatas bagi Aceh untuk membangun politiknya selepas konflik. Partai lokal dapat hadir, calon independen dimungkinkan ada, lembaga Wali Nanggroe ditegaskan, syariat Islam diakomodasi.

    Namun, transisi demokrasi pascakonflik juga menghadirkan persoalan baru. Konsolidasi demokrasi belum benar-benar terejawentahkan dalam supremasi masyarakat sipil dan alienasi pola militeristik. Komponen masyarakat sipil, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), cendekiawan, ulama, dan mahasiswa, banyak yang tercerai-berai dalam alur-alur kepentingan politik. Hal ini terkait kapitalisasi ekonomi politik yang berkutat pada elite politik.

    Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh Alfian mengatakan, hampir sebagian besar LSM di Aceh tak memiliki sumber pendanaan yang berkesinambungan. Akibatnya, mereka mudah sekali tergoda menjalin hubungan dengan kekuatan politik tertentu. Menjelang pilkada 2011, banyak aktivis terseret menjadi tim sukses atau barisan pendukung kelompok politik tertentu. Di sinilah kekuatan sipil organik, yang mandiri dan berkesinambungan, sulit terwujud.

    ”Ini yang membuat elemen-elemen ini sulit mendesakkan isu bersama mengkritik pemerintah atau kebobrokan dalam politik di Aceh,” katanya.

    Gerakan intelektual organik di Aceh yang tumbuh pesat seusai reformasi hingga masa peralihan konflik ke masa damai justru mulai menunjukkan titik beku. Banyak elemen kritis yang dulu ada lebih memilih menjadi bagian kekuasaan atau berpolitik praktis.

    Bekunya gerakan itu bisa dilihat dari sisi kemasan isu dan dana. Beberapa isu yang diangkat hampir bisa dipastikan merupakan pesanan lembaga donor internasional atau kelompok politik tertentu. Memang ada juga yang bergerak dengan isu yang dikemas secara mandiri.

    Di pihak lain, Partai Aceh sebagai representasi politik GAM, sekaligus kekuatan politik dominan di Aceh pada era damai, justru belum sepenuhnya dapat menunjukkan jati diri demokratisnya. Partai ini mempertahankan garis komando militeristiknya. Paradigma konflik pun lebih mengemuka dalam pengambilan keputusan politik di partai ini daripada cara pandang politik positif sebagai basis perjuangan kesejahteraan rakyat.

    Banyak kader partai politik lokal yang belum dapat menerima perbedaan. Pendidikan dan pengalaman politik demokrasi yang minim pun menjadi kendala untuk mengartikulasikan kepentingan secara demokratis.

    Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi mengatakan, sebagai partai politik baru, partainya masih terus berbenah memperbaiki diri dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

    Ketua Departemen Pendidikan Partai Aceh Nur Zahri, dalam sebuah diskusi komunikasi politik di Banda Aceh beberapa waktu lalu, mengakui minimnya pendidikan kader-kader partai politiknya. Hal ini membuat kemampuan komunikasi politik kader Partai Aceh terbatas dan terlalu sederhana. ”Mereka berkomunikasi untuk pendukung partai kami saja,” katanya.

    Akumulasi dari kondisi demikian menyulitkan upaya pembentukan desain politik Aceh ke depan. Bahkan, kini, konflik pilkada mengarah kepada benturan massa akar rumput di Aceh. Pemerintah harus turun tangan.

    *Oleh M Burhanudin dan M Fajar Marta

    Source : Kompas.com

  • Dalam Pasungan Elite dan Polemik Regulasi

    ”Pemilihan umum telah jadi representasi komedi absurd, yang memalukan.”

    Kalimat terkenal peraih Nobel Perdamaian, Jose Saramago, itu mungkin tepat untuk menggambarkan ketidakpastian politik di Aceh terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah di provinsi itu. Saat ini, tahapan Pilkada Aceh terpasung pada pusaran pertentangan antara penundaan dan tepat waktu.

    Elite lokal disibukkan dengan manuver politik pilkada daripada menyejahterakan rakyat. Pilkada menjelma bak pentas drama antarelite berbalut polemik regulasi yang tak berujung.

    Misalnya, di Banda Aceh, Selasa, 28 Juni 2011. Sekitar pukul 09.00, ribuan orang memadati Jalan Daud Beureueh, jalan protokol di kota itu. Tua, muda, perempuan, dan beberapa di antaranya tampak anak-anak. Sebagian dari mereka memakai atribut Partai Aceh. Tak begitu jelas siapa mengomando.

    Setengah jam berselang, mereka berhimpun di depan Gedung DPR Aceh. Sejumlah pemuda tampak membawa bendera dengan lambang segitiga warna merah bertuliskan Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh (KMPA). ”Selamatkan Undang- Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), selamatkan MOU Helsinki, tolak calon independen,” demikian teriakan yang terdengar dari kerumunan itu.

    Di ruang utama gedung itu, 67 anggota DPR Aceh sedang terlibat perdebatan sengit mengenai pengesahan Rancangan Qanun Pilkada Aceh yang baru. Rancangan qanun diharapkan menjadi dasar pelaksanaan pilkada serentak sejak masa damai bergulir.

    Tiga jam kemudian, perdebatan tentang disahkan atau tidak rancangan qanun itu berujung pada voting. Ada ketidaksepakatan mengenai dimasukkannya calon perseorangan dalam rancangan qanun itu. Walhasil, 40 anggota DPR Aceh menyatakan tak setuju dengan adanya calon perseorangan dan 27 orang abstain. Dari 40 orang itu, 33 orang di antaranya dari Fraksi Partai Aceh, fraksi yang sejak awal menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut Pasal 256 UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sehingga memungkinkan calon perseorangan dalam pilkada Aceh. Keputusan itu disambut kegemuruhan massa yang berunjuk rasa sejak pagi di depan gedung.

    Pengesahan rancangan qanun Pilkada Aceh di DPR Aceh itu bukan akhir dari masalah regulasi Pilkada Aceh. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang berniat maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2011, tak menyetujui rancangan qanun itu. Di atas kap mobilnya, mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menandatangani berita acara pengembalian rancangan qanun itu ke DPR Aceh.

    DPR Aceh pun bereaksi. Anggota legislatif menolak jadwal tahapan Pilkada Aceh yang dibuat KIP Aceh. Mereka mengancam mengganti anggota KIP Aceh dengan membentuk Panitia Khusus KIP serta menolak memilih anggota panitia pengawas pilkada.

    Perdebatan keras terjadi di antara legislatif, eksekutif, KIP Aceh, dan Partai Aceh terkait Pilkada Aceh 2011. Sejumlah insiden kekerasan bersenjata, seperti penembakan terhadap mantan pimpinan Komite Peralihan Aceh (KPA) Bireuen, Saiful Cage, kian memanaskan suasana. Sejumlah organisasi sipil pun terseret arus perdebatan itu. Perdebatan pun mengerucut pada penundaan pilkada atau menggelar pilkada tepat waktu.

    Untuk mengatasi kisruh pilkada itu, Menteri Dalam Negeri mempertemukan elite politik Aceh dan KIP Aceh di Jakarta, awal Agustus lalu. Dari pertemuan itu, disepakati perlunya masa tenang (cooling down) di antara semua pihak di Aceh antara 5 Agustus dan 5 September 2011.

    ”Setelah masa cooling down, semua pihak diharapkan dapat membicarakan kembali rancangan qanun pilkada dengan jernih, termasuk bisa atau tidak calon perseorangan diakomodasi dalam qanun yang baru,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dalam kunjungannya ke Banda Aceh, Agustus silam.

    Namun, harapan itu tinggal harapan. Setelah masa tenang usai, kesepakatan baru di antara DPR Aceh, KIP Aceh, dan Gubernur Aceh tak tercapai. DPR Aceh menolak membahas kembali rancangan qanun pilkada.

    Penolakan itu membuat pupus harapan adanya qanun baru dalam pilkada Aceh. Namun, KIP Aceh tidak patah arang. Dengan payung hukum qanun lama, Qanun Nomor 7 Tahun 2006, mereka melanjutkan tahapan pilkada. Bahkan, pada 26 September, mereka menetapkan jadwal baru pilkada, yaitu digelar pada 24 Desember 2011.

    Suasana kembali memanas. DPR Aceh, KIP Aceh, dan Gubernur Aceh kembali bertemu di Kemdagri, Jakarta. Namun, tidak ada kesepakatan yang dicapai. DPR Aceh bersama Partai Aceh tetap meminta pilkada ditunda. Gubernur Aceh dan KIP Aceh menginginkan pilkada sesuai jadwal yang ditetapkan. Saat bersamaan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai serentak 1-7 Oktober 2011.

    Partai Aceh bereaksi keras. Pada hari terakhir pendaftaran, mereka menyatakan tidak mendaftarkan pasangan calonnya. Mereka beralasan, pilkada yang diselenggarakan KIP Aceh bertentangan dengan UUPA. ”Perhatian utama kami untuk saat ini bukanlah soal pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan di Aceh. Perhatian utama kami adalah penyelamatan UUPA sebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun,” ujar Ketua Partai Aceh Muzzakir Manaf.

    Tahapan pilkada di Aceh pun berlanjut tanpa kehadiran pasangan calon dari Partai Aceh. Sebanyak 260 pasangan mendaftar sebagai calon kepala daerah di 16 kabupaten dan kota serta provinsi di Aceh.

    DPR Aceh pun mengusulkan pencopotan lima anggota KIP Aceh. Mereka juga melaporkan KIP Aceh ke polisi dan kejaksaan terkait penggunaan anggaran pilkada. Di tingkat akar rumput, aksi unjuk rasa pun terjadi. Seperti di Pidie sepekan silam, ribuan orang, dikoordinasikan KMPA, berunjuk rasa mendesak penundaan Pilkada Aceh. Kekerasan pun dikhawatirkan terjadi. Roda pemerintahan di Aceh juga dikhawatirkan mandek. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun diharapkan segera turun tangan mengatasi persoalan tersebut.

    Konflik regulasi

    Tak bisa dimungkiri, aras persoalan polemik pilkada di Aceh adalah putusan MK yang mencabut Pasal 256 UUPA, tertanggal 28 Desember 2010. Pasal itu berbunyi, ”Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau wali kota/wakil wali kota sebagaimana Pasal 67 Ayat (1) Huruf d berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak undang-undang ini diundangkan.”

    Dengan putusan MK itu, calon perseorangan yang semula berdasarkan UUPA hanya berlaku sekali, yaitu dalam pilkada 2006, dimungkinkan ikut serta dalam pilkada selanjutnya.

    Partai Aceh yang sejak Februari 2011 menetapkan Zaini Abdullah dan Muzzakir Manaf sebagai pasangan calon kepala daerah Aceh menolak putusan MK itu. Irwandi, petahana, yang tidak dicalonkan Partai Aceh, partai tempatnya bernaung, memilih memanfaatkan jalur perseorangan yang dimungkinkan lewat putusan MK itu. Spekulasi pun bermunculan. Partai Aceh menolak putusan MK karena khawatir kalah bersaing dengan Irwandi.

    Dalam sejumlah kesempatan, kubu Partai Aceh menolak keras spekulasi itu. Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi mengatakan, partainya menolak putusan MK karena alasan hukum. Pertama, putusan MK itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18b Ayat (1) yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”

    ”Aceh mempunyai pemerintahan bersifat khusus. Sudah sewajarnya dalam pengaturannya juga bersifat khusus, tidak harus sama dengan provinsi lain, termasuk mengenai ketentuan calon perseorangan,” katanya.

    Razi juga mengatakan, putusan MK bertentangan dengan Pasal 269 Ayat (3) UUPA yang mengatur setiap perubahan atas UU itu terlebih dahulu dikonsultasikan dan mendapatkan pertimbangan DPR Aceh. Hal itu tidak dilaksanakan MK. Partai Aceh juga memandang putusan MK belum mengikat secara hukum karena baru sebatas berita negara sehingga belum menjadi hukum positif.

    Muzzakir pun menilai ada upaya sistematis dari kelompok tertentu untuk mengurangi kewenangan Aceh yang tertuang dalam UUPA.

    M Burhanuddin dan M Fajar Marta

    Source : Kompas.com

  • Apa Tanggapan Irwandi Soal Unjukrasa di Aceh?

    BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan unjukrasa adalah hak untuk berekpresi dan menyalurkan aspirasi sebagai wujud dan hakekat berdemokrasi. “Jadi itu biasa dalam negara demokrasi,” kata Irwandi kepada The Atjeh Post.

    “Silahkan saja demo damai. Namun hak demokrasi dan hak politik serta hak konstitusi masyarakat tak boleh terganggu. Pilkada jalan terus,” kata Irwandi dini hari tadi. Saat dihubungi, Irwandi sedang berada di Jakarta.

    Pernyataannya itu berkaitan dengan aksi unjukrasa yang dimotori Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh (KMPA) di Aceh Timur dan Pidie Jaya, pada Kamis 27 Oktober 2011. Mereka beraksi menuntut penundaan pilkada Aceh hingga selesainya konflik regulasi di Aceh.

    Aksi unjukrasa seperti itu, sudah beberapa kali terjadi di Aceh. Sebelumnya berlangsung di depan Gedung DPRA, Banda Aceh. Di sini mereka meminta DPRA tak menerbitkan Qanun Pilkada yang mengakomodir calon independen yang sudah kembali dihidupkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

    Pengunjukrasa itu juga dari KMPA. Aksi mereka kemudian berlanjut di Pidie, pada 20 Oktober lalu. Mereka di sini menuntut Pilkada Aceh ditunda yang kemudian disusul di Pidie Jaya dan Aceh Timur. Saat ini tahapan Pilkada sedang berlangsung, pendaftaran sudah ditutup, verifikasi keabsahan calon sudah lewat, test pembacaan Al-Quran juga sudah. Sedangkan pemilihan dijadwalkan pada 24 Desember mendatang.

    Kendati demikian, Irwandi mengatakan, aksi unjukrasa itu adalah hal biasa dan normal. “Di depan istana negara Jakarta hampir setiap hari ada unjukrasa dalam berbagai bentuk,” katanya. “Nah.., Kalo di Aceh ada orang-orang yang berunjukrasa menyampaikan aspirasi ke kantor dewan atau lainnya untuk menolak pilkada, maka dapat dijadikan sebagai tolok ukur bahwa di Aceh telah berkembang dengan baik cara-cara berdemokrasi yang benar.” Irwandi mengatakan, aksi berdemokrasi itu memang perlu diberikan apresiasi.

    “Tapi, tidak ada suatu keharusan, kalau sudah ada unjukrasa maka pemerintah wajib menunda pilkada,” katanya. “Masalah pilkada di Aceh sudah menjadi suatu keputusan tetap pemerintah untuk jalan terus sesuai dengan tahapan atau jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU/KIP Aceh.” []

    Source : Atjeh Post

  • Inilah Isi Pernyataan dan Tanda Tangan Minta Tunda Pilkada

    MEUREUDU – Aksi unjuk rasa Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) menuntut penundaan pilkada di Pidie berakhir setelah Bupati, Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan DPRK Pidie Jaya menandatangani pernyataan mendukung penundaan pilkada. Berikut adalah pernyataan sikap KMPA dan surat pernyataan yang ditandatangani para pihak yang dikirim ke redaksi The Atjeh Post, Kamis (27/10) malam.

    PERNYATAAN SIKAP DAN DUKUNGAN AKSI DAMAI

    MASYARAKAT PIDIE JAYA

    “Hentikan Pilkada Sementara Waktu”

    (Menuntut Segera Penyelesaian Konflik Regulasi Sesuai UUPA dan MoU Helsinki Demi Menyelamatkan Perdamaian)

    Memperhatikan konflik regulasi selama ini telah memunculkan persepsi dan terjemahan beragam serta diikuti pelaksanaan Pilkada oleh KIP Propinsi dan diikuti oleh semua Kabupaten/ kota adalah pemaksaan, yang jelas– jelas dapat menghancurkan perdamaian. Hal ini didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :

    Pertama, menilai sikap KIP Propinsi/ Kabupaten/ Kota yang tergesa–gesa melaksanakan tahapan Pilkada adalah sebagai upaya yang sengaja atau tidak perlu diminta pertanggungjawaban. Konflik sesama masyarakat dan ancaman perdamaian tidak akan mengemuka seperti sekarang ini apabila sejak awal KIP dengan arif dan bijaksana menyatakan sikap menolak melaksanakan tahapan Pilkada.

    Kedua, menilai penolakan KIP Propinsi/ Kabupaten/ Kota cukup beralasan karena pelaksanaan tahapan Pilkada tidak didasarkan pada kekuatan hukum dan Politik yang mengikat perdamaian Aceh. Secara akal sehat pula semestinya KIP tidak tergesa–gesa dan memaksakan tahapan Pilkada sebelum adanya kesepakatan dan kepastian hukum serta dukungan politik semua pihak. Demikian pula, pembentukan panwaslu akhir-akhir ini tidak lebih upaya melegalkan Pilkada seolah– lah telah memenuhi syarat pelaksanaannya.

    Ketiga, secara mendasar masyarakat sejak awal sejak awal menilai keputusan Makamah Konstitusi (MK) sebagai upaya mengadu domba agar Aceh dan Rakyatnya selalu berada dalam bara konflik yang menyesatkan. Bahkan ada maksudnya jahat mengelola Aceh tetap berada dalam sangketa dengan Pemerintahan Pusat. Akibatnya sistem pemerintahan baik dipropinsi dan Kabupaten/ Kota mau tidak mau dihadapkan pada situasi yang sulit. Terakhir, pascal gagalnya kesepakatan penyelesaian konflik regulasi yang difasilitasi Pemerintahan Pusat semakin diyakini bahwa kekhusussan dan kewenangan sesuai MoU dan UUPA akan bernasib sama seperti ikrar Lamteh

    Keempat, sikap Partai Aceh yang tidak menerima keputusan MK, menerima usulan penundaan dan perlunya ditunjuk pejabat pemerintahan, serta diikuti dengan sikap tegas menolak mendaftarkan calon sesuai tahapan yang ditetapkan KIP Propinsi/ Kabupaten/ Kota, telah pula menimbulkan berbagai dugaan dan bermacam analisa yang cukup meresahkan masyarakat.

    Memahami bahwa jika kemudian pemimpin yang terpilih tidak diakui oleh Partai Aceh, tentu akan berdampak pada Pilkada ulang, bahkan situasi sulit dan kekecewaan akan memuncak. Sebaliknya logika–logika ekstrem, rasis, skenario jahat dan aksi kekerasan yang marak muncul kembali nampaknya sedang diarahkan kepada para kombatan sebagai pelakunya, tentu akan lebih menyesatkan lagi.

    Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, dan memperhatikan kegelisahan batin rakyat aceh secara umum dan khususnya di Pidie Jaya saat ini akan berpotensi munculnya konflik baru sesama anak bangsa, maka kami Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) Wilayah Pidie Jaya menampung dan mewadahi aksi Masyarakat Pidie Jaya, dengan tegas menuntut “Hentikan Pilkada Sementara Waktu. Seterusnya menuntut segera penyelesaian konflik regulasi sesuai UUPA dan MoU Helsinki demi menyelamatkan Perdamaian”. Kita tidak berharap Pilkada dipaksakan karena hanya akan menambahkan masalah dikemudian hari, terciptanya krisis morak anak bangsa lebih buruk dan hancurnya perdamaian.

    Kondisi tersebut perlu diantisipasi denga cara “ segera hentikan pilkada sementara waktu”. Penghentian tahapan pilkada sangat mendesak sampai adanya penyelesaian konflik regulasi secara tuntas dan menyeluruh. Karena itu, kami masyarakat Pidie Jaya yang cinta damai dan perdamaian meminta dukungan tegas, kongrit segenap lembaga pemerintahan yaitu Legislatif, Eksekutif dan KIP Pidie Jaya selalu pelaksana Pilkada untuk menyatakan ”Sikap resmi menghentikan pelaksanaan Pilkada sementara waktu” Sikap resmi ini dibuktikan dengan kesediaan membubuhkan tanda tangan (Stempe) pada lembaran pernyataan ini, seterusnya menyatakan sikap resmi masing–masing atau bersama atas nama lembaga penyelenggara Negara dan Pemerintahan, serta dengan sunggu-sungguh menjalankan tuntutan tersebut, yaitu sebagai berikut:

    1. DPRK Pidie Jaya mendukung, bersedia dan menyatakan sikap resmi bahwa pelasanaan Pilkada Catat demi hokum karena kana berdampak rusaknya stabilitas Politik, keamanan dan gagalnya perdamaian.
    2. KIP Pidie Jaya mendukung, bersedia dan menyatakan sikap resmi bahwa menolak (tidak berhak) meleksakana Pilkada dan menghentikan semua tahapan Pilkada sementara waktu sampai tuntas penyesaian konflik regulasi, adanya kepastian hukum dan dukungan politik dari semua pihak.
    3. Bupati Pidie Jaya mendukung bersedia dan menyatakan sikap resmi bahwa pelaksanaan pilkada tidak rasional dipaksakan karena masih adanya perselisihan hukum dan politik serta perlu menghentikan semua pembiayaan dana pilkada untuk sementara waktu.

    Adalah bahwa surat resmi yang dikeluarkan oleh-oleh lembaga tersebut berlandaskan prinsip-prinsip sejarah dan moral perjuanga bangsa, politik, hukum dan perdamaian, dengan berpegang teguh pada landasan falsafah dan Kontitusi pemersatu bangsa dalam sistem Negara

    Kesatuan Republik Indonesia, yaitu UUD 1945, MoU Helsinki dan UUPA Siapapun yang meruntuhkan Konsensus dan Kontitusi tersebut adalah Musuh Negara yang harus dilawan secara damai, serta menghimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menghargai perbedaan, tidak mudah dihasut dan difitnah serta saling bermusuhan

    Pidie Jaya 27 Oktober 2011

    An. Mandat Aksi Damai Masyarakat Pidie Jaya

    Komite Mahasiswa Pemuda Aceh

    Dewan Pengurus Wilayah Pide Jaya

    ZIKRILLAH MAIMUN MOESA .SP

    Koordinator Aksi Ketua KMPA Pidie Jaya

    MENYETUJUI/ DUKUNGAN RESMI

    Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidia Jaya

    Drs. BASRI M. SABI

    Ketua Komisi Independen Pemelihan (KIP) Pidie Jaya

    Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bupati Pidie Jaya Drs. H.M GADE SALAM

    (DPRK) Pidie Jaya

    1. Tgk. SAIFUL BAHRI (KETUA DPRK)

    2. Ir. H. SULAIMAN ARY (WAKIL KETUA I)

    3. RAMLI. SH (WAKIL KETUA ll)

    Note :
    Berikut adalah surat yang ditandatangani  para pihak

    Surat pernyataan Bupati Pidie Jaya

    Surat Pernyataan KIP

    Source : Atjeh Post

  • Ini Alasan KIP Pidie Jaya Meneken Petisi KMPA

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Empat komisioner KIP Pidie Jaya membubuhi tandatangan di atas pernyataan sikap yang dipersiapkan Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh (KMPA) dalam aksi menuntut penundaan pilkada di Meureudu, Kamis (27/10). Apa alasan KIP Pidie Jaya mengakomodasi tuntutan massa KMPA itu?

    Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya Hamdan Hasballah mengatakan, massa KMPA mendatangani kantor KIP dan meminta agar empat komisioner untuk bersama-sama massa bergerak ke halaman kantor Bupati Pidie Jaya.

    Di sana, Bupati Pidie Jaya Gade Salam dan Wakil Ketua DPRK Ramli juga diminta berbicara dan menandatangani petisi berisi persetujuan penundaan pemilihan kepala daerah Aceh yang akan digelar 24 Desember nanti.

    “Pak Bupati dan wakil ketua DPRK membacakan pernyataan sikap lalu menandatangani,” kata Hamdan Hasballah saat dihubungi melalui telepon seluler dari Banda Aceh, Kamis sore.

    KIP yang mendapat giliran ketiga juga diminta berbicara dan menandatangani tuntutan yang telah dipersiapkan KMPA. Seorang komisioner KIP di hadapan seribuan (KMPA mengklaim 5.000) massa menjelaskan tentang tugas dan wewenang Komisi Pemilihan.

    “Kami menjelaskan bahwa untuk penghentian tahapan pilkada, KIP Pidie Jaya tidak mempunyai kewenangan,” kata Hamdan.

    Apalagi, KIP Pidie Jaya tidak sedang melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati. Hamdan bilang, tahapan yang tengah mereka jalankan hanya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. “Jadi itu kewenangan KIP Provinsi,” sebut Hamdan.

    Namun, Hamdan menambahkan, KIP Pidie Jaya tetap menampung aspirasi yang disampaikan massa KMPA yang menginginkan penundaan pilkada hingga lahirnya regulasi yang jelas.

    Penjelasan KIP ini tak serta-merta diterima massa KMPA. “Mereka seperti marah dan tidak terima pernyataan kami seperti itu,” katanya. “Mereka meminta kami tegas dan mendukung seperti tuntutan mereka.”

    Setelah berembuk, empat komisioner KIP Pidie Jaya akhirnya menandatangani tandatangan di atas draf tuntutan yang telah dipersiapkan KMPA sebelumnya. “Di akhir acara, setelah lihat kiri-kanan, kami lalu menandatanganinya,” sebut Hamdan.

    Hamdan menyebutkan, KIP Pidie Jaya yang tengah melaksanakan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan tetap menjalankan tahapan. “Tahapan jalan terus. Kalau pun ada penundaan, itu biar diputuskan KIP Aceh. Kita komit menjalankan itu,” ujar Hamdan.

    Ketua KMPA Pidie Jaya Maimun Musa menyebutkan, petisi tuntutan penundaan pilkada ditandatangani secara sukarela oleh Bupati Gade Salam, Wakil Ketua DPRK Ramli, dan empat komisioner KIP. “Tidak ada paksaan,” kata Maimun kepada situs ini.

    Sementara Bupati Pidie Jaya Gade Salam menolak berkomentar ketika dikonfirmasi acehkita.com. “No comment, ya,” sebut dia.

    Gelombang tuntutan penundaan pilkada juga berlangsung di Idi Rayeuek, Aceh Timur, Kamis (27/10). Massa KMPA meminta agar bupati, DPRK, dan KIP untuk menyuarakan aspirasi mereka.

    “Aksi ini tidak ditunggangi pihak manapun, tapi murni kesadaran dan tanggungjawab masyarakat yang tidak ingin MoU Helsinki dan kekhususan Aceh diutak-atik Jakarta,” kata Ketua KMPA Aceh Timur Benni Belda dalam statement tertulis yang dikirim ke media.

    Sebelumnya, aksi serupa terjadi di Kabupaten Pidie. Di sini, Bupati Mirza Ismail, KIP, dan pimpinan DPRK bersepakat agar pilkada ditunda. Bahkan, Bupati Pidie menolak mencairkan dana pemilihan, sehingga KIP Pidie kelimpungan. []

    Source : Aceh Kita

  • Giliran Pidie Jaya dan Aceh Timur Demo Tunda Pemilukada

    Banda Aceh — Setelah satu minggu sebelumnya Kabupaten Pidie sepakat menunda Pemilukada 2011, kini giliran Pidie Jaya dan Kabupaten Aceh Timur yang sepakat menuda Pemilukada yang akan dilaksanakan oleh KIP Aceh pada Desember 2011. Di Aceh Timur, Bupati dan KIP tidak teken pernyataan karena tidak sedang berada di tempat.

    Koordinator aksi damai KMPA di Pidie Jaya, Maimun kepada The Globe Journal, Kamis (27/10) siang tadi mengatakan aksi 5.000 massa dari masyarakat Pidie Jaya dari pagi hingga siang tadi telah berhasil mendesak Bupati, KIP dan DPRK Pidie Jaya untuk menandatangani pernyataan agar Pemilukada 2011 ini ditunda sampai regulasi selesai.

    Dalam aksi tersebut pihaknya mengajak anggota KIP Pidie Jaya berjalan kaki sejauh 2 kilometer menuju kantor DPRK untuk menandatangani pernyataan tersebut diatas materai dan stempel basah. “Akhirnya para pejabat itu sepakat penundaan Pemilukada,” kata Maimun.

    Sementara itu dari Kabupaten Aceh Timur dikabarkan oleh Koordinator KMPA Idi Rayeuk, Beny Khelda kepada The Globe Journal, Kamis (27/10) siang tadi melalui selulernya. Menurut Beny massa yang jumlahnya hampir 10 ribuan orang itu berasal dari seluruh penjuru kecamatan di Aceh Timur. Aksi massa itu menuntut Pemilukada 2011 ditunda sampai regulasi selesai.

    Beny menjelaskan aksi damai dari pagi hingga sore tadi berhasil mendesak Ketua DPRK Aceh Timur menandatangani pernyataan untuk tunda Pemilukada sampai regulasi selesai. Sementara Bupati Aceh Timur tidak ikut tanda tangan karena yang bersangkutan juga ikut Pemilukada 2011 nanti. “Sedangkan KIP Aceh Timur juga tidak menandatangani pernyataan tersebut karena ketua KIP nya tidak berada ditempat,” kata Beny.

    Menurut Beny, pada Hari Senin, (01/11) nanti pihaknya bersama DPRK akan kembali mendatangi KIP Aceh Timur untuk mendesak agar Ketua KIP menandatangani pernyataan tunda Pemilukada 2011 sampai regulasi selesai. Hal tersebut sama apa yang dilakukan oleh Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.

    Source : The Globe Journal

  • Fuad Hadi : Demo Tunda Pilkada, Jangan Sudutkan Partai Aceh

    Jakarta —Partai Aceh jangan disudutkan sebagai pihak yg menginginkan pilkada ditunda. Sah-sah saja Partai Aceh tidak mendaftarkan calon bupati atau calon gubernur. “Partai Aceh pasti sudah dewasa dalam berpolitik dan mereka pasti menghormati perbedaan itu,” ungkap pengamat politik Aceh Fuad Hadi kepada The Globe Journal, Kamis (27/10) di Jakarta

    Fuad mengingatkan, mobilisasi massa yang marak di Aceh tidak bisa membatalkan atau menunda diadakan Pilkada. Pemerintah harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi-aksi radikalisasi jelang pilkada. Terkait dengan kondisi keamanan di aceh, Kapolda Aceh harus menyampaikan ke publik kondisi keamanan yang sebenarnya. “Sejauh  ini Kapolda  Aceh belum memberikan informasi yang kira-kira dapat terjadi dengan aksi anarkis jelang pilkada,” ingatnya pria ramah ini.

    Mahasiswa Politik Pascasarjana Universitas Indonesia meminta kepada  Menkopolhukam RI unutk menyikapi serius polemik pilkada. Hal ini terkait dengan jaminan keamanan bagi rakyat yang akan melaksanakan pilkada pada 24 Desember mendatang. Di sisi lain, tambah pria kelahiran Woyla mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar menghormati perbedaan atau prokontra sebagai wujud demokrasi yang hidup. “Kita meminta kepada semua pihak agar tidak menggiring opini publik yang seolah-olah dengan pengerahan massa oleh organisasi massa akan menggiring Aceh ke masa konflik seperti sebelum MoU Helsinki,” ingat pengurus Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh-Jakarta ini.[003]

    Source : The Globe Journal