siwah.com

Tag: internal conflict

  • KIP Aceh Singkil Kisruh

    SINGKIL – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil kini kisruh. Setelah tiga anggota komisionernya, Syahrial Raf, Abdul Muhri, dan Rafli Nurdin mengajukan mosi tak percaya kepada Ahmad Fansuri, Ketua KIP setempat, dengan alasan kinerjanya kurang baik, Minggu (23/10) kemarin giliran Ahmad Fansuri yang mengancam akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

    Ia menilai, alasan mosi tak percaya yang disampaikan tiga koleganya itu menyebabkan nama baiknya tercemar. “Saya tidak pernah melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan. Kalau masalah kinerja, semua anggota KIP sebaiknya introspeksi diri masing-masing. Saya akan laporkan mereka ke polisi, karena telah mencemarkan nama baik saya lewat tuduhannya,” kata Fansuri kepada Serambi, Minggu kemarin.

    Ia juga mengancam akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila kelak ia benar-benar dilengserkan dari kedudukannya saat ini. Alasannya, mosi tidak percaya terhadapnya hanya mengada-ada dan tendensius, mungkin karena ada anggota komisioner yang menginginkan posisi yang ia jabat saat ini.

    Selain itu, menurutnya, KIP setempat, belum pernah menggelar rapat pleno untuk membahas perihal mosi tak percaya. “Itu hanya kepentingan pribadi, kalau masalah mosi dilanjutkan KIP Aceh ke KPU, saya akan PTUN-kan, supaya diketahui siapa salah. Soalnya, apa yang dituduhkan sebagai alasan mosi, tidak benar,” sergah Fansuri.

    Menurut Fansuri, jika kinerja yang dipermasalahkan seharusnya semua anggota KIP introspeksi diri. Apalagi bidang kerja KIP, sudah dibagi kepada setiap anggota sesuai divisi dan pokjanya.

    “Selain itu, apabila kinerja ketua KIP yang dipersoalkan, alangkah eloknya kalau disampaikan baik-baik secara internal. Apabila masih tidak ada perubahan juga, ya konsultasi ke KIP Aceh untuk diambil langkah berikutnya. Jadi, tidak langsung main kirim mosi tidak percaya,” ujarnya.

    Ahmad Fansuri juga menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menandatangani undangan rapat pleno yang membahas mosi tidak percaya di KIP setempat. “Mereka pun tidak pernah menyampaikan keberatan masalah kinerja saya selama ini. Tolonglah jangan memecah-belah kekompakan. Kita semua (anggota KIP Aceh Singkil -red) mengerti hukum,” pungkas Fansuri. (c39)

    Source : Serambi Indonesia

  • Lusa, Mahkamah Konstitusi Panggil KIP Aceh

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan memanggil Komisi Independen Pemilihan Aceh pada sidang panel untuk memeriksa perkara gugatan yang diajukan dua warga Aceh TA Khalid dan Fadhlullah, tentang pembatalan surat keputusan KIP nomor 17 tahun 2011 yang berisi jadwal pilkada, Rabu lusa (26/11).

    Sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat nomor 6, Jakarta.

    Selain KIP, dalam surat panggilan sidang nomor 1084.108/PAN.MK/X/2011 itu, Mahkamah Konstitusi juga memanggil TA Khalid dan Fadhlullah, yang memberikan kuasa hukum kepada Mukhlis Mukhtar dan kawan-kawan dari kantor Advokat Mukhlis, Safar & Partnes.

    Sebelumnya, TA Khalid dan Fadhlullah mengajukan Permohonan pembatalan Surat Keputusan KIP Nomor 17 2011 ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (19/10).

    Berdasarkan bukti tanda terima nomor 380-1/PAN,MK/X/2011, berkas yang diserahkan pengugat berupa permohonan pembatalan surat Keputusan KIP Aceh Nomor 1 tahun 2011 juncto SK Nomor 11 Tahun 2011 juncto SK nomor 17 Tahun 2011 tentang tahapan program dan jadwal pilkada Aceh.

    Berkas itu juga berisi surat kuasa pemohon dan daftar serta bukti pemohon P-1 sampai P-4. Safaruddin, salah satu kuasa hukum TA Khalid dan Fadlullah, kepada The Atjeh Post mengatakan, perkara itu didaftarkan pada 16 Oktober lalu.[]

    Source : Atjeh Post

  • Pemuda Pantai Barat Selatan Tolak Tunda Pemilukada

    Banda Aceh | Harian Aceh – Forum Pemuda Pantai Barat Selatan yang merupakan gabungan organisasi mahasiswa dan pemuda dari Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Abdya, Simeulue, Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Jaya, secara tegas menyatakan menolak penundaan Pilkada.

    “Kami menolak penundaan Pemilukada dan mendukung sepenuhnya putusan KIP dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada Aceh,” kata Muzakir, selaku juru bicara forum dalam pernyataan tertulis, Minggu (23/10).

    Menyikapi kondisi saat ini, kata dia, forum jelas beranggapan ada pihak-pihak yang sengaja ingin menganggu proses Pemilukada yang merupakan keinginan rakyat Aceh secara keseluruhan.

    “Kita semua tahu, seluruh masyarakat Aceh saat ini menginginkan Pemilukada terlaksana dengan damai, demokratis dan jujur sesuai ketetapan hukum, sehingga dapat membawa Aceh ke arah kemakmuran berbagai bidang,” sebut Muzakir.

    Karena itu, Forum Pemuda Pantai Barat Selatan meminta masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Pantai Barat Selatan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berusaha memperkeruh keadaan dengan menolak terlaksananya Pemilukada tepat waktu.

    “Ini dapat merugikan serta menimbulkan kembali konflik baru di tengah-tengah masyaraka,” jelasnya.

    Mereka juga meminta pihak legislatif dan eksekutif di Aceh serta Pemerintah Pusat menghormati keputusan KIP Aceh dalam melaksanakan Pemilukada pada 24 Desember 2011 sesuai ketetapan hukum.

    “Kami juga meminta kepada DPRA sebagai reprentatif masyarakat Aceh tidak larut dalam dinamika Pemilukada, karena masih ada qanun prioritas yang hari ini juga menjadi tolak ukur dalam menyejahterakan rakyat Aceh,” kata ia.(bay)

    Source : Harian Aceh

  • Jaga Perdamaian, Dengarkan Kata Masyarakat Bawah

    Banda Aceh – Menjaga kedamaian merupakan salah satu prinsip dari demokrasi. Untuk menjaga perdamaian agar tetap abadi, maka kita harus mematuhi prinsip-prinsip demokrasi dan mendengarkan apa keinginan dari rakyat.

    “Orang-orang jalanan, masyarakat kelas bawah akan memberikan pendapat dan keinginan yang lebih baik. Bukan akademisi seperti saya, bukan juga politisi tapi orang-orang biasa akan memberikan perkataan yang paling jujur. Dan itu adalah yang terpenting, untuk mendengarkan apa yang masyarakat mau dan ekspresi masyarakat kelas bawah. Itu cara menjaga perdamaian di Aceh,”papar Dr. Lian H. Sakhong, Ph.D, aktifis perdamaian di Burma, pada The Globe Journal, Sabtu (22/10).

    Lian mengatakan bahwa untuk mempertahankan kedamaian, maka kita juga harus memberikan kesempatan pada perdamaian untuk berkembang. Dia mengatakan bahwa di Burma, mereka belum mempunyai sebuah proses perdamaian seperi MoU Helsinki yang ada di Aceh. Etnik nasional di sana sedang berjuang untuk demokrasi, HAM, dan pembentukan negara federal. Dan dia ingin belajar banyak tentang proses perdamaian yang telah ada di Aceh.

    Terkait dengan proses demokratisasi yang akan terlaksana di Aceh, Lian mengaku tidak ingin berkomentar banyak, karena dia tidak tau tentang Aceh secara mendetial. “Tapi secara umum, saya melihat demokrasi sangat penting dan pemilu juga salah satu cara untuk menjaga dari demokrasi. Transformasi kekuatan secara damai sangat penting untuk menunjukkan demokrasi. Pilkada bertujuan untuk menjaga kepentingan dan hak serta suara masyarakat dan itu penting untuk demokrasi,” papar Lian.

    Lian mengatakan di Burma, hukum menjadi sesuatu yang sangat penting, terlebih hukum konstitusi. Hukum konstitusi ini harus dibuat sendiri oleh masyarakat, bukan orang lain. Dalam konteks Burma, hukum konstitusi harus menjadi hukum yang tertinggi dan hukum ini harus mampu melindungi rakyatnya. Pada hakikatnya, demokrasi tersebut harus mematuhi hukum dan harus melindungi rakyat.

    Dr. Lian H. Sakhong, Ph.D adalah salah seorang aktivis perdamaian di Burma bersama  Aung San Suu Kyi yang bekerja di Uppsala University. Dia juga merupakan salah satu Dewan Nasional Etnik Chin, satu dari tujuh suku etnik yang ada di Burma, dan juga menjabat sebagai Wakil Dewan Nasional Etnik Burma.

    Dr. Lian H. Sakhong yang merupakan lulusan Rangon University  bergabung dalam gerakan demokrasi di Burma tahun 1988 dan mendapatkan penghargaan Martin Luther King tahun 2007 di bidang HAM dan etnik minoritas.

    “Dia menjawab melalui pendekatan yang umum, beliau juga masih belajar tentang Aceh untuk diadopsikan di burma. Maka perdamaian itu harus berbasis pada masyarakat tingkat bawah, bukan politisi, akademisi, dan aparat hukum, tapi harus di dengar orang masyarakat luas. Karena perdamaian itu adalah untuk masyarakat luas, bukan untuk sebagian orang,” komentar Delsy Ronnie, salah seorang peneliti perdamaian di Aceh, kandidat Ph.D di Helsinky University, Finlandia.

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ada Apa dengan Partai Aceh

    Tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh hingga hari ini terus berdenyut. Pendaftaran sudah dilakukan di 17 kabupaten dan satu provinsi. Semua bersiap-siap menuju garis start. Pesta politik akbar di ujung Pulau Sumatera segera dimulai. Saling sikut, manabur fitnah, lalu menebar pesona, menjadi jamak. Mudah-mudahan tak menjadikan nyawa sebagai tumbal politik.

    Sayangnya, pertarungan politik ini laksana sayur tanpa garam. Partai Aceh urung bertarung. Hingga tenggat waktu usai, mereka belum juga mendaftar di pilkada.  Padahal partai lokal ini pemenang pemilu di Aceh pada 2009. Meraih  1.007.173 suara dari total pemilih 2.266.731, Partai Aceh menguasai 47 persen kursi yang tersedia dan menjadi penguasa parlemen dengan 33 dari 69 kursi di DPRA.

    Tak hanya itu, mereka juga mampu membawa Partai Demokrat  meraih suara terbanyak untuk parlemen di DPR-RI. Bahkan, membuat Presiden Susilo Bambang Yudhono memenangkan suara 92 persen di Aceh, ini angka yang fantastis.

    Andaikata Partai Aceh ikut Pilkada maka menjadi komposisi persaingan politik yang elok. Partai Aceh menyokong simbolnya , Muzakir Manaf yang adalah mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM),  juga Ketua Partai Aceh menjadi calon wakil gubernur. Tentu perhitungan ini tanpa menafikan kehadiran Zaini Abdullah, elit GAM yang justru diusung sebagai calon gubernur.

    Mualem –sapaan akrab Muzakir Manaf–  akan bersaing dengan dua tokoh populer lain di Aceh, yaitu Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh) dan Muhammad Nazar (Wakil Gubernur Aceh). Berpasangan dengan Muhyan Yunan, Irwandi mencalonkan diri melalui jalur perseorangan (biasa disebut calon independen), sedangkan Nazar bersama Nova Iriansyah –anggota DPRRI—didapuk Partai Demokrat, PPP, dan Partai SIRA.

    Sejatinya, ini adalah pertaruhan reputasi antar mereka. Apakah rakyat Aceh akan terpikat dengan Partai Aceh (Zaini-Muzakir), memilih calon perseorangan (Irwandi-Muhyan), atau malah terpesona dengan tokoh dari Partai Nasional (Nazar-Nova).

    Namun itu tak terjadi, sebab Partai Aceh menarik diri.

    Sekarang mari mencermati mengapa Partai Aceh tak mendaftar, apa yang sesungguhnya terjadi? Bukankah Partai Aceh memiliki kekuatan yang sangat besar dan berpengaruh sekaligus memiliki instrumen yang kuat dengan operator merata di seluruh daerah?

    Tampaknya, perkara politik eksternal bukanlah simpul masalah utama dalam partai ini. Bisa kita lihat dari gerak politik mereka menjelang Pilkada yang berganti-ganti peran saat melangkah. Arah berubah-ubah dan melingkar.

    Soal eksternal Partai Aceh, lawan politik mereka itu boleh dikata memiliki kesamaan taktik. Soalnya berasal dari perguruan yang sama. Misalnya, Mualem sudah jelas adalah sang panglima. Lalu, siapa yang tak kenal dengan Irwandi, si tokoh GAM yang akrab disapa Teungku Agam. Dialah salah satu operator dan perancang gerakan dibalik layar ketika Aceh bergelut dalam konflik. Adapun Nazar boleh dikata sebagai sayap politik GAM yang beririsan dengan organisasi massa yang dipimpinnya, yaitu SIRA (Sentral Informasi Referendum Aceh).

    Ibarat kata, di antara mereka bertiga sudahlah mengetahui isi kepala dari rekan yang menjadi lawan politiknya itu.

    Bedanya, sebagai incumbent maka Irwandi dan Nazar punya ruang yang lebih luas dalam merebut perhatian masyarakat dalam pilkada ini. Sebagai gubernur dan wakil gubernur –pejabat publik — tentu saja setiap saat mendapat liputan wartawan. Sehingga masuk akal pula ketika sejumlah survei mengunggulkannya. Tantangan inilah yang harus dijawab oleh Partai Aceh untuk meraih kemenangan dalam Pilkada. Taktik seperti apa yang akan mereka lakukan, selain berupaya merebut hati masyarakat dengan berbagai acara yang digelar.

    Nah, titik penting yang menjadi kunci pertarungan terdapat pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menghidupkan kembali calon perseorangan. MK mencabut salah satu pasal di Undang-undang Pemerintahan Aceh yang menyebut calon perseorangan hanya berlaku satu kali pada pilkada lima tahun lalu.

    Di sinilah politik mengayun terjadi dalam Partai Aceh. Diawali dengan sikap Partai Aceh yang menguasai Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerang lawannya dengan menerbitkan Qanun Pilkada tanpa calon perseorangan. Mereka mencoba merengkuh dua kemenangan, mempertahankan UUPA dan sekaligus mendepak calon perseorangan dari percaturan politik.

    Irwandi melawan. Dia yang berposisi sebagai gubernur tak meneken Qanun hingga tak bisa diterapkan.  Dua pendapat yang berbeda ini masing-masing memiliki dasar hukum pula. Di satu sisi, Irwandi berdiri pada putusan hukum MK. Di sisi lain Partai Aceh mempertahankan UUPA yang menyebutkan bahwa bila hendak mengubah UUPA haruslah menyertakan DPRA.

    Nah, yang menjadi masalah UUPA diubah melalui putusan hukum, bagaimana ini?  Inilah namanya politik, semua hal bisa terjadi. Pada titik ini, gerak Partai Aceh mulai moderat: mampu menggoreng kemelut Putusan MK dan UUPA menjadi konflik regulasi. Bahkan menjadi magnit hingga partai nasional masuk dalam kancah pertempuran. Mereka berkoalisi. Setidaknya ada 17 partai politik bersatu, termasuk partai penguasa, Partai Demokrat. Bahkan Mawardy Nurdin, Ketua Partai Demokrat Aceh, muncul menjadi dirijennya.

    Gerakan ini membawa pengaruh strategis. Persoalan konflik regulasi melambung sampai Jakarta. Dalam beberapa kali pertemuan dengan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, hasilnya konflik politik di Aceh disepakati untuk jeda selama bulan ramadhan kemarin. Dan, Partai Aceh berada di atas angin. Tapi putusan belum final. Pemerintah Pusat menawarkan agar DPRA kembali membahas Qanun Pilkada.

    Semasa jeda muncul perkiraan, bahwa DPRA akan membahas Qanun Pilkada. Akibatnya akan memakan waktu yang panjang hingga Pilkada tertunda. Kondisi ini akan memaksa, posisi Gubernur Aceh diisi pelaksana tugas. Setelah penundaan Pilkada, DPRA akan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, sekaligus meminta jaminan dalam bentuk konsensus nasional dari lembaga-lembaga tinggi negara agar tidak akan ada lagi perubahan UUPA tanpa persetujuan DPRA.  Jika pola ini yang digunakan maka wibawa Pemerintah Pusat tetap terjaga, dan Partai Aceh tetap bermartabat.

    Maka, pertarungan politik semua kandidat memulainya dari nol dan setara. Irwandi dan Nazar akan berada dalam posisi tanpa jabatan ketika bertarung dalam Pilkada. Analisis ini tentu saja dengan melihat kehadiran partai nasional dalam kisruh MK ini. Tentu mereka datang dengan keyakinan bahwa tak ada upaya melawan putusan hukum di sini. Artinya, tentu ada kesepakatan di balik itu.

    Namun perkiraan ini meleset.  Sepertinya ada yang aneh berbalik 180 derajat. Tiba-tiba gerak politik Partai Aceh berubah menjadi kaku tanpa kompromi. Bahkan, kehadiran partai nasional terkesan tidak dibutuhkan lagi. Indikasinya, pertemuan setelah masa cooling down yang diadakan di Jakarta tidak lagi melibatkan unsur dari Partai Nasional.

    Hasilnya, politisi Partai Aceh di DPRA tetap menolak Qanun Pilkada. Bahkan, tak merespon tawaran pusat  tentang penundaan Pilkada, penunjukan pelaksana tugas gubernur, dan mengakomodir putusan MK.

    Mualem cepat membaca situasi. Sehingga mengambil langkah penyelamatan marwah Partai Aceh. Dia yang tak terpesona dengan jabatan memutuskan baru mendaftarkan calon kepala daerah dari Partai Aceh setelah ada sikap yang jelas dari pemerintah pusat soal UUPA. Dia mengatakan, pihaknya lebih mengutamakan UUPA dan perdamaian Aceh daripada berebut jabatan.

    Pemerintah Pusat yang semula melunak, akhirnya menentukan sikap yang justru menguntungkan lawan politik Partai Aceh. Presiden SBY menyatakan tak mencampuri urusan KIP dan KPU dalam Pilkada Aceh. Dasar pandangannya adalah Kementerian Polhukam yang merekomendasikan Pilkada berlanjut.

    Partai politik nasional mengambil langkah masing-masing sesuai otoritasnya. Putusan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memilih Nazar sebagai calon gubernur dan dipasangkan dengan kadernya, Nova. Sedangkan Partai Golkar, semula hendak mengusung Tarmizi Karim sebagai calon gubernur, urung mendaftarkannya.

    Selesaikah? Denyut politik belum berhenti, segala kemungkinan masih bisa terjadi. Yang jelas Partai Aceh harus segera berbenah diri, mengejar ketertinggalan kinerja parlemen, memperbaiki manajemen politiknya dan membuka ruang untuk intelektual muda yang sangat banyak di Aceh. Seharusnya, Partai Aceh mampu bergerak lebih lugas, cerdas, dan kuat. []

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPRA Terus Desak Pilkada Aceh Ditunda

    Banda Aceh-Setelah Partai Aceh (PA) memutuskan tidak ikut serta dalam Pemilukada Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terus menjalan tahapan yang telah dibuat. konflik regulasi  belum juga finish sampai hari ini faktanya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) masih menginginkan Pemilukada Aceh ditunda.

    “Ini kan masih ada dua versi, yang satu menganut pada Jakarta, sedangkan kita DPRA menganut UU Nomor 11 Tahun 2006, karena bukan masalah saya takut sama calon independen, tetapi saya khawatir adalah salah satu pasal UUPA akan terhapus,” kata Ketua DPRA, Hasbi Abdullah kepada wartawan usai meresmikan Komite Pengawasan Penyelengara Perlindungan Anak Aceh (KP3A), Sabtu (22/10) di Lambhuk.

    Hasbi mengaku sampai sejauh ini belum ada keputusan dari Jakarta tentang konflik regulasi ini, namun pihaknya terus mendorong agar Pemilukada Aceh ditunda sampai permasalahan ini selesai. “ya, kita terus mendorong,”

    Beberapa waktu lalu Hasbi juga pernah mengusulkan Pemilukada Aceh Cooling Down lagi. “Kalau saya sepakat karena suasana masih agak panas, Pemilukada Aceh kita cooling down dulu,” kata Ketua DPRA, Hasbi Abdullah kepada wartawan, usai menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) TNI yang ke-66 di Lapangan Blang Padang, Rabu (5/10).

    Sementara ditanya berapa lama permintaan DRPA Pemilukada Aceh cooling down lagi, Hasbi menjawab itu tergantung pada suasana dan perkembangannya nanti.

    “Itu kita lihat perkembangannya nanti, karena kita main di jalur hukum,”tegas Habsi.
    Hasbi mengharapkan Pemilukada Aceh tetap aman damai dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat Aceh.

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ghazali Abbas : Tunda Pemilukada Pidie Harus Sesuai Hukum

    Banda Aceh-Bertalian dengan tuntutan dan isu penundaan Pemilukada di Pidie sebagai bagian dari NKRI. ada warga negara yg menyampaikan pendapat/aspirasi menuntut Pemilukada ditunda bagian dari demokrasi dan hak asasi warga Negara, hanya saja apakah tuntutan itu berdasarkan selera liar segelintir warga negara, atau sesuai sudah dengan konstitusi negara.

    Hal itu disampaikan Mantan anggota DPR RI Ghazali Abbas Adan yang juga maju mencalonka diri sebagai Bupati Pidie melalui jalur independen kepada The Globe Journal, Sabtu (22/10).

    “Sangat arif pernyataan Ketua KIP Pidie ketika merespon tuntutan tersebut yang antara lain menyatakan mendukung aspirasi  rakyat yang sesuai dengan hukum dan mekanisme yg berlaku dalam kerangka NKRI,”ujar Ghazali.

    Sedangkan dalam undang-undang/konstitus negara sudah jelas aturan dalam pelaksanaan Pemilukada di seluruh tanah air, termasuk Aceh dan Pidie, baik institusi pelaksana, proses, dan rakyat yg terlibat dalam Pemilukada, meliputi pemilih dan kandidat.

    Demikian pula halnya kata Ghazali, dengan penundaan Pemilukada di satu daerah, juga ada mekanismenya dalam konstitusi negara. Tentang penekenan kesepakatan yang telah terjadi antara para pihak juga harus memenuhi unsur kerealaan, saling ridha, tidak ada unsur kospiratif, paksa memaksa, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku.

    “Apabila salah satu unsur ini tidak terpenuhi, maka kesepakatan itu batal demi hukum. Pertanyaan berikutnya adalah bahwa rakyat yg hadir dengan membawa tuntutan itu karna mobilisasi atau dengan suka rela (‘an taraadhin), serta dibandingkan dengan 423 ribu jumlah penduduk Kabupaten Pidie, apakah mereke  bisa serta merta mengklaim tuntutan itu sebagai representasi rakyat Pidie,” tukasnya.

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Staf Ahli Pangdam: Jelang Pilkada, Benih Konflik Mulai Muncul

    BANDA ACEH- Staf Ahli Pangdam Iskandar Muda Letkol Infanteri Sunari menilai menjelang pelaksanaan pilkada di Aceh benih-benih konflik antar kelompok mulai muncul. Dia pun meminta semua pihak mewaspadai dinamika politik yang terjadi.

    “Secara keseluruhan kondisi Aceh cukup kondusif. Namun, menjelang pilkada benih-benih konflik antar kelompok mulai muncul,” kata Letkol Sunari dalam diskusi memperingati HUT Golkar ke-47 di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Sabtu (22/10).

    Itu sebabnya, mantan Dandim Aceh Timur dan Kasrem Lhokseumawe ini meminta semua pihak mewaspadai kondisi itu agar proses dinamika sosial budaya dan politik dapat berjalan sesuai relnya.”Sehingga pembangunan Aceh dapat berjalan,” ujarnya.

    Sunari juga menilai, saat ini rasa kebangsaan dan persatuan di kalangan masyarakat sudah luntur. “Perlu kesadaran untuk menumbuhkan kembali rasa kebangsaan dan persatuan guna terciptanya Aceh damai dan keutuhan NKRI,”ujar Sunari.

    Sebagai provinsi yang menjadi bagian dari NKRI, kata Sunari, Aceh tidak dapat melepaskan diri sepenuhnya dari dinamika yang terjadi di tingkat nasional.

    Selain Sunari, diskusi publik bertema Gerakan memperkokoh wawasan kebangsaan menyongsong perubahan dan perkembangan Aceh juga menghadirkan pemateri dari Polda Aceh dan mantan Ketua Umum Golkar Akbar Tanjung.

    Ketua Panitia HUT Golkar ke-47 T Amiruzzahri mengatakan, diskusi itu dimaksudkan untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme. “Wawasan kebangsaan bisa menjadi modal dasar untuk menghadapi perubahan serta bertujuan agar jati diri bangsa tidak hilang,” kata T Amiruzzahri.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Awas! Radikalisasi Massa, Masyarakat Sipil Surati SBY

    BANDA ACEH – Khawatir dampak konflik pilkada Aceh mulai mengarah ke radikalisasi massa, empat LSM mewakili masyarakat sipil pro-perdamaian Aceh menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengarahkan para pihak yang berseteru agar arif dan tak terjebak politik antagonis.

    Surat tersebut dikirim Agusta Muhktar (AJMI), Askhalani (GeRAK Aceh), Evi Narti Zain (Koalisi NGO HAM Aceh), Hendra Fadli (KontraS Aceh), Hospi Novizal Sabri (LBH Banda Aceh), dan Heri Saputra (PB HAM Pidie), pada Jumat (21/10).

    Radikalisasi massa yang dimaksud, kata Hendra Fadli, berpotensi menciptakan kemandegan politik dan ketidakpercayaan publik kepada Pemerintah Pusat.

    Selain itu, kata Hendra, situasi objektif di Aceh saat ini menjadi salah satu faktor kekhawatiran tersebut. Misalnya, seperti disebutkan dalam surat tersebut, tidak mendaftarnya Partai Aceh dalam pilkada karena konflik regulasi yang belum selesai.

    “Fakta ini menunjukkan kekuatan politik lokal ini masih memiliki soliditas kuat serta tingkat loyalitas tinggi pada seluruh struktur politik formalnya di Aceh terhadap kebijakan pimpinan tertinggi PA, dalam hal ini Muzakir Manaf selaku Ketua PA-KPA,” ujar Hendra.

    Soliditas dan loyalitas ini dinilai berimplikasi pada kesamaan sikap para anggota legislatif dari partai tersebut di propinsi dan daerah.

    “Artinya, pilkada akan terus berlangsung dalam suasana disharmonis antara eksekutif dan legislatif. Dalam situasi seperti ini dapat disimpulkan telah terjadi pendelegitimasian proses pilkada dan hasil yang akan dicapai nantinya justru sejak sebelum pemimpin eksekutif terpilih.”

    Selain itu, tambah Hendra Fadli, sulit memungkiri bahwa PA-KPA sebagai jelmaan dari GAM masih memiliki dukungan arus bawah yang kuat.

    “Apalagi setelah keputusan penting yang disampaikan Muzakir Manaf dengan argumentasi yaitu mempertahankan eksistensi MoU dan UUPA secara konsisten dan konsekuen demi marwah Aceh,” ujarnya.

    Masyarakat sipil, sambung Hendra, menilai pernyataan itu memiliki sengatan kuat untuk membangkitkan sentimen keAcehan, minimal di basis-basis massa tradisonal GAM, seperti Aceh Utara, Pidie, Bireuen, Aceh Timur, dan sebagian Barat serta Selatan Aceh.

    “Situasi ini merupakan lahan kering yang rawan atau berpotensi mengarah pada radikalisasi massa,” kata Hendra.

    Selain itu, tambah Hendra, kekuatan kelompok Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh incumbent) dan kubu pro serta pengguna jalur independen lainnya juga tidak bisa dianggap kecil.

    “Kekuatan yang mengusung moral demokrasi ini meskipun tidak memiliki moral “ideologi keAcehan”, secara kuantitas dan logislitik terbilang signifikan.”

    Kekuatan lain adalah sikap oportunis yang diperlihatkan partai nasional. “Parnas nyaris tidak memiliki kepentingan langsung dalam kisruh Pilkada Aceh. Apa pun situasinya Parnas tidak memiliki kerugian politik yang serius. Sehingga sikap Parnas cenderung terkesan oportunis dan mengalir ke arus yang kuat.”

    Dari fakta-fakta tersebut, masyarakat sipil menilai tak ada kekuatan lokal yang mampu jadi penyeimbang kisruh pilkada. Dari pihak berseteru, sambung Hendra, menyerahkan proses penyelesaian konflik itu kepada pihak ketiga yaitu pemerintah pusat dan Uni Eropa.

    Tapi, dalam suratnya kepada Presiden SBY, masyarakat sipil melihat sehebat apa pun kisruh pilkada, tak akan kembali menyeret Aceh ke dalam konflik kekerasan bersenjata.

    Hanya saja yang dikhawatirkan ialah kencenderungan konfrontasi melalui unjuk kekuatan massa oleh masing-masing kubu politik. “Karena cara inilah yang lazim digunakan dalam praktik “demokrasi” sekarang. Ketika penyelesaian melalui lobi dan negoisasi serta desakan melalui instrumen legal sudah tersumbat.”

    Masyarakat sipil memprediksi ke depan akan terus berlangsung mobilisasi massa dalam jumlah besar, seperti di Pidie, Kamis kemarin (20/10).

    “Di sisi lain kelompok proindepependen tentu tidak akan diam. Mereka akan melakukan hal serupa untuk menangkal serangan mobilisasi massa lawan politiknya,” ujar Hendra.

    Masyarakat Sipil Pro Perdamaian menyarankan Presiden SBY mengarahkan para pihak yang berseteru (Irwandi Yusuf dan Muzakir Manaf) tidak terjebak melalui pengerahan kekuatan politik masing-masing yang bakal menyulut perlawanan arus bawah.

    “Karena kami yakin bahwa kedua tokoh penting ini masih memiliki semangat keAcehan dan mampu bersikap sebagai negarawan,” ujar Hendra.

    Mereka juga meminta SBY tak membiarkan konfrontasi politik Aceh terus bergulir. SBY juga diharapkan konsisten mengarahkan para pengambil kebijakan strategis mengenai Aceh di tingkat nasional agar menghormati kekhususan Aceh.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Farhan Bantah Dulu DPR Aceh yang Menolak UUPA

    Banda Aceh – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Aceh, Ahmad Farhan Hamid membantah pemberitaan sebuah media online nasional yang menuliskan dirinya mengatakan “Dulu DPR Aceh yang Menolak UUPA”. Ia mengaku bukan dirinya yang mengatakan demikian dalam diskusi yang diselenggarakan oleh TIM tgl 16 Oktober 2011 di Jakarta. Akan tetapi pernyataan itu Ia kutip dari Mawardi Ismail, SH yang dikemukakan dalam sebuah acara yang diselenggarakan MPR RI bekerjasama dengan Unsyiah di hotel The Pade Banda Aceh, tanggal 15 Oktober.

    “Bukan saya yang katakan itu, tetapi dari pak Mawardi, SH. Ketika ia menjadi narasumber di Aceh, jadi salah yang menyebut bersumber dari saya,” kata Farhan melalui ponsel kepada The Globe Journal, Kamis malam (20/10).

    Menurut Farhan, pernyataan Mawardi IsmaiI itu sebagai reaksi atas polemik UUPA akhir-akhir ini, dibanding saat Mawardi menjadi salah satu nara sumber saat pembekalan anggota DPRA periode 2009-2014.

    Dalam berita tersebut, tertulis Ahmad Farhan Hamid, mengaku sulit memahami sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, terkait dengan polemik menyangkut keikutsertaan calon perseorangan dalam Pilkada di Aceh.

    Dulu, menurut Farhan, DPR Aceh menolak Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dianggap sebagai buatan Jakarta. Sekarang, kondisinya malah terbalik, DPR Aceh mati-matian mempertahankan UUPA agar tak diubah titik komanya sekalipun. Polemik terkait calon perseorangan dalam pilkada Aceh mencuat, setelah Partai Aceh selaku kekuatan mayoritas di DPR Aceh, menolak ketentuan ini.

    Calon perseorangan dalam pilkada Aceh diakomodir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dianulir.

    Source : The Globe Journal