siwah.com

Tag: parpol

  • Ambang Batas Tinggi Ciptakan Politik Kartel

    Jakarta, Kompas – Penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang tinggi justru akan mempercepat terciptanya politik kartel. Apalagi, infrastruktur politik di Indonesia belum tertata dengan baik.

    Pendapat tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta di Jakarta, Jumat (17/6). Menurut dia, ambang batas tinggi hingga 5 persen memang ideal untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

    Namun, mayoritas partai politik (parpol) di Indonesia belum siap menghadapi ambang batas tinggi. ”Kalau dipaksakan menggunakan ambang batas tinggi, terciptanya kartel dalam politik akan lebih cepat,” katanya.

    Politik kartel biasanya tercipta dari koalisi antarelite politik. Para elite parpol bergabung atau berkoalisi untuk meminimalisasi kerugian yang mungkin didapat dalam praktik politik. Parpol cenderung memilih berkoalisi dengan parpol lain meski berbeda ideologi atau kepentingan. Dengan demikian, suara oposisi dalam pemerintahan akan hilang.

    PKS berpendapat, kenaikan ambang batas memang diperlukan untuk memperketat seleksi parpol masuk parlemen. Namun, kenaikan ambang batas seharusnya dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, PKS mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 3 persen, bukan 5 persen seperti diusulkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    ”Angka 3 itu merupakan jalan tengah. Parpol lain ada yang mengusulkan 2,5 persen, ada yang 4 persen, dan ada yang 5 persen,” ujar Anis.

    Usulan ambang batas 3 persen itu merupakan bentuk toleransi PKS kepada parpol-parpol lain, termasuk parpol baru yang ingin mengikuti Pemilihan Umum 2014. Jangan sampai angka ambang batas justru menutup peluang parpol untuk turut berperan di parlemen.

    Anis berharap Badan Legislasi (Baleg) segera menyelesaikan perdebatan mengenai usulan angka ambang batas. Prinsip representasi serta toleransi harus dikedepankan dalam menetapkan usulan ambang batas parlemen yang dicantumkan dalam draf RUU Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

    Bisa selesai

    Sementara secara terpisah Wakil Ketua Baleg Ida Fauziyah memastikan, perdebatan mengenai ambang batas bisa segera diselesaikan. Dengan demikian, penyusunan draf perubahan UU Pemilu dapat diselesaikan paling lambat pekan depan sehingga draf revisi UU Pemilu tersebut sudah bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada akhir bulan ini.

    Dalam peluncuran buku Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia di Jakarta, kemarin, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini dan anggota Badan Pengawas Pemilu, Nur Hidayat Sardini, mengatakan, DPR semestinya tidak hanya berkutat pada perdebatan angka ambang batas. Pembahasan RUU tentang Pemilu harus dilanjutkan. Masih banyak isu yang lebih substansial dan menentukan keberhasilan pemilu mendatang. ”Kalau seperti ini, restorasi pemilu tidak akan jalan,” tutur Titi.(INA/NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pendukung Mulyani Berpartai

    Jakarta, Kompas – Para pendukung mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mendirikan Partai Serikat Rakyat Independen. Partai politik baru tersebut sudah mempersiapkan kepengurusan di 33 provinsi dan berniat mendaftar untuk verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

    Perihal pendirian Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) itu dibenarkan Damianus Taufan, aktivis Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan yang ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai SRI, Jumat (17/6). Menurut dia, SRI didirikan para tokoh dan aktivis yang sebelumnya tak terjun dalam politik praktis.

    ”Partai SRI dibentuk oleh para aktivis Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan, yang selama ini mendukung Ibu Sri Mulyani,” katanya.

    Kondisi bangsa yang semakin tidak menentu menjadi alasan para aktivis membentuk Partai SRI. Mereka prihatin dengan korupsi yang masih merajalela, etika masyarakat yang melemah, dan permasalahan bangsa lain yang membuat masyarakat semakin terabaikan.

    Selain itu, para aktivis itu juga membentuk partai karena menyadari bahwa perjuangan untuk menciptakan negara yang bersih dan berkeadilan tak bisa dilakukan hanya dengan menggunakan kendaraan organisasi kemasyarakatan. Dengan membentuk partai politik, Damianus melanjutkan, implikasi perjuangan akan lebih nyata dan langsung dirasakan masyarakat.

    ”Kami berpikir, ide-ide Sri Mulyani akan adanya pemerintahan yang bersih tidak bisa diperjuangkan dengan menggunakan ormas sebagai kendaraan,” tuturnya.

    Sejumlah aktivis sudah bergabung dengan Partai SRI. Mereka tengah mempersiapkan infrastruktur partai politik, terutama kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

    Menurut Damianus, Partai SRI sudah memiliki perwakilan di 33 provinsi sesuai dengan persyaratan badan hukum partai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Rencananya, Partai SRI akan didaftarkan untuk verifikasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum masa pendaftaran berakhir pada Agustus mendatang.

    Belum mendaftar

    Sementara itu, sejumlah partai politik di parlemen belum mendaftar untuk verifikasi ke Kementerian Hukum dan HAM. Salah satunya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang memperoleh suara terbanyak keempat pada Pemilu 2009.

    Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta mengatakan, partainya tengah mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan dalam verifikasi. Salah satunya, mendaftar kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

    ”Untuk DPW (dewan pengurus wilayah), semuanya dari 33 provinsi sudah didaftar. Pendataan pengurus daerah di kabupaten/kota dan pengurus tingkat kecamatan masih dalam proses penyelesaian,” katanya.

    Seluruh persyaratan diharapkan segera terpenuhi karena PKS merencanakan untuk mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM pada akhir Juli.

    PKS optimistis dapat lolos verifikasi menjadi badan hukum, karena seluruh persyaratan dipastikan terpenuhi. Ini terutama syarat kepengurusan di 33 provinsi, 75 persen pengurus kabupaten/kota di tiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di tiap kabupaten/kota.

    Sampai saat ini partai-partai yang sudah mendaftar pun umumnya baru menyampaikan sebagian kecil dari syarat yang ditentukan, yakni kepengurusan di 100 persen provinsi, kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota, dan kepengurusan di 50 persen kecamatan di Indonesia.

    Kemarin Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Ashyari Sihabuddin menyebutkan, baru 14 partai yang mendaftar. Beberapa partai baru yang sudah mendaftar antara lain Partai Nasdem, Partai Nasional Republik, Partai Persatuan Nasional, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia, dan Partai Republik Satu. Adapun partai politik pernah mengikuti pemilu yang sudah mendaftar antara lain PDI-P, Partai Damai Sejahtera, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Buruh, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

    Menurut Ashyari, partai politik dapat memasukkan syarat verifikasi secara mencicil sampai 22 Agustus. Verifikasi dimulai pada 23 Agustus. (nta/ina)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Politik Hanya Jadi Mainan Elite

    Jakarta, Kompas – Praktik politik sampai kini masih dikuasai elite, terutama melalui partai politik yang berkuasa. Masyarakat hanya dibutuhkan ketika pemilihan umum. Setelah itu, rakyat hanya menjadi penonton. Akibatnya, kepentingan publik pun kerap terabaikan.

    Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi tentang Nahdlatul Ulama (NU) dan masa depan politik Indonesia di The Wahid Institute, Jakarta, Jumat (17/6). Pembicara dalam diskusi itu adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD, Ketua Umum Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Zannuba Arifah Chafsoh alias Yenny Wahid, mantan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) NU KH Hasyim Muzadi, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama Choirul Anam, Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa, dan Ny Shinta Nuriyah Wahid (istri mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid). Wakil Ketua Umum PBNU As’ad Said Ali tidak hadir, tetapi mengirimkan makalah.

    Menurut Yenny Wahid, sambil mengutip makalah As’ad Said, politik saat ini dikuasai elite yang terorganisasi dalam partai politik. Saat ini terjadi partokrasi, dalam arti semua energi politik diarahkan ke partai dan untuk kepentingan partai. Masyarakat hanya menjadi penonton, dan kebutuhannya sering kali dibiarkan terbengkalai.

    ”Kondisi ini perlu didobrak oleh kita semua. Soalnya, kejahatan yang terorganisasi bisa mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisasi,” katanya.

    Menurut As’ad Said, Indonesia juga mengalami krisis dengan terjadinya defisit demokrasi, yakni fenomena paradoksal berupa meluasnya perkembangan hak sipil politik di satu pihak, tetapi tidak disertai pemajuan hak sosial dan ekonomi di pihak lain.

    Penerapan ideologi

    Mahfud MD menjelaskan, demokrasi yang kita capai sekarang ternyata tidak diimbangi dengan penegakan hukum. Gangguan terhadap negara ini bukan datang dari masalah ideologi, melainkan terutama dari penerapan ideologi itu dalam pemerintahan. Dalam proses itu, ternyata kita dirongrong oleh korupsi dan oligarki kekuasaan.

    Oligarki tersebut merupakan kerja sama antarelite politik yang hanya memikirkan kekuasaan bagi diri sendiri. Akibatnya, kepentingan rakyat justru tersingkirkan. ”Oligarki politik mesti dibatasi dengan cara penegakan hukum yang adil,” katanya.

    Choirul Anam mengungkapkan, partai besar yang berkuasa saat ini sudah tumbuh bagaikan mafia. Mereka berkuasa dan terus ingin melanjutkan kekuasaannya, kalau perlu dengan menyingkirkan partai kecil. Mereka juga tidak sungguh-sungguh memperjuangkan aspirasi rakyat yang memilihnya.

    ”Partai-partai itu lebih banyak membicarakan bagaimana merebut kursi kekuasan daripada bagaimana membuat rakyat sejahtera,” katanya.

    Dalam situasi seperti ini, Choirul Anam mengajak masyarakat, termasuk warga NU, mengembalikan demokrasi pada semangat yang benar. Kader NU yang tersebar dalam banyak organisasi dan partai semestinya memperjuangkan kepentingan masyarakat.

    Hasyim Muzadi berharap kelompok masyarakat madani, seperti NU, perlu menjaga kemandirian dari pemerintah. Dengan tetap independen, NU akan bisa mendukung kebijakan yang baik sekaligus mengkritik sesuatu yang menyimpang. (IAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jangan Paksakan Satu Ambang Batas

    Jakarta, Kompas – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat diminta segera menyelesaikan perdebatan mengenai rumusan angka ambang batas parlemen. Akan lebih baik apabila Baleg tidak memaksakan satu angka ambang batas karena masih bisa berubah setelah pembahasan bersama pemerintah.

    Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6). Menurut dia, fraksi-fraksi di Badan Legislasi (Baleg) masih memiliki waktu untuk melakukan lobi.

    Namun untuk mempercepat penyelesaian draf revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, Baleg sebaiknya tidak memaksakan usulan ambang batas yang akan dicantumkan dalam draf Rancangan UU Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu mengerucut pada satu angka. ”Dipaksakan satu suara tak bisa juga, maka jangan dipaksakan satu suara,” kata Priyo.

    Seperti diketahui, Baleg telah tiga kali menggelar rapat pleno membahas rumusan angka ambang batas. Namun, Baleg selalu gagal mencapai kesepakatan. Terakhir, Baleg merumuskan dua opsi rumusan aturan tentang ambang batas yang akan dicantumkan dalam draf revisi UU Pemilu. Opsi pertama menyebut ambang batas 3 persen dengan catatan usulan angka tiap fraksi dan opsi kedua ambang batas ditulis 2,5-5 persen disertai catatan usulan tiap fraksi.

    Sebagai Ketua DPP Partai Golkar, Priyo menegaskan tetap mengusulkan ambang batas 5 persen. Ambang batas tinggi itu diperlukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

    Padahal, menurut Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar Gumay, ambang batas parlemen bukanlah satu-satunya cara untuk menyederhanakan partai. Penyederhanaan bisa dilakukan dengan memperkecil jumlah kursi di daerah pemilihan (dapil).

    Menurut Hadar, DPR tidak seharusnya memaksakan ambang batas tinggi. Ambang batas 2,5 persen yang berlaku saat ini masih cukup efektif. Jika tetap ingin dinaikkan, paling tinggi menjadi 3 persen.

    Sementara itu Wakil Ketua Baleg Ida Fauziyah menegaskan, penyusunan draf revisi UU Pemilu dapat diselesaikan pekan depan. Rencananya, draf akan langsung dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan jadi RUU inisiatif DPR. Dengan demikian, RUU Pemilu diharapkan bisa disahkan menjadi UU paling lambat pada September tahun ini.

    Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi, Veri Junaidi, kemarin di Padang mengatakan, DPR semestinya lebih memerhatikan penataan sistem pemilu ketimbang memperdebatkan ambang batas parlemen.

    Secara terpisah Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Ashyari Sihabuddin kemarin mengatakan, saat ini pihaknya masih menyosialisasikan masalah verifikasi partai politik kepada aparat kecamatan di setiap provinsi. (INA/NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pertarungan Elite Politik

    Jakarta, Kompas – Perdebatan tentang besar ambang batas untuk keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat atau parliamentary threshold hanya pertarungan elite partai politik untuk memperebutkan kekuasaan. Polemik ini dapat tidak menghasilkan apa-apa untuk kemajuan demokrasi Indonesia.

    ”Alasan yang disampaikan partai yang mendukung ambang batas dinaikkan hingga 5 persen atau tetap 2,5 persen seperti Pemilu 2009 cenderung hanya basa-basi politik untuk menutupi maksud sebenarnya,” kata Yunarto Wijaya dari Charta Politika, Rabu (15/6).

    Pernyataan sejumlah partai politik (parpol) menengah dan kecil bahwa ambang batas tinggi mengancam pluralisme dan keterwakilan rakyat, Yunarto melanjutkan, benar secara teori. Namun dalam realitas politik Indonesia, ambang batas yang rendah tidak menjamin pluralisme lebih terjaga dan DPR semakin mewakili rakyat.

    ”Sebaliknya, ambang batas yang tinggi, seperti diinginkan sejumlah parpol besar, juga tidak menjamin pemerintahan akan lebih efektif. Yang pasti terjadi, jika ambang batas tinggi, jumlah parpol di DPR akan semakin sedikit sehingga peluang terjadinya oligarki parpol semakin besar. Dengan ambang batas tinggi, parpol besar juga akan semakin mudah memperoleh kursi gratis,” ucap Yunarto.

    Penilaian ini muncul karena perdebatan tentang ambang batas tidak pernah diikuti dengan upaya serius untuk memperbaiki parpol. Masalah seperti transparansi keuangan parpol dan sistem kaderisasi parpol tidak pernah dibicarakan serta dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. ”Padahal, sejumlah masalah saat ini, seperti maraknya korupsi politik dan rendahnya kualitas para anggota DPR, pada umumnya lebih banyak disebabkan oleh amburadulnya parpol,” ucap Yunarto.

    Anggota staf pengajar Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, Abdul Aziz SR, di Surabaya, Jawa Timur, kemarin mengatakan hal yang sama. Ia menegaskan, penerapan ambang batas di DPR yang tiba-tiba tinggi dapat mengarah pada politik oligarki, hanya untuk kepentingan partai besar.

    ”Kalau sampai tiba-tiba diterapkan parliamentary threshold sebesar 5 persen, itu hanya menguntungkan partai besar. Tidak mau berbagi konstituen di masyarakat. Takut suaranya diambil partai-partai kecil. Kalau itu benar-benar diterapkan pada tahun 2014, mungkin tinggal tiga partai yang hidup, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDI-P,” kata Abdul Aziz di Surabaya, Rabu (15/6).

    Di sisi lain, Aziz melihat bahwa parliamentary threshold juga tidak boleh berhenti karena hal tersebut diperlukan untuk memajukan sistem kepartaian.(nwo/ano)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Lobi Antarfraksi untuk Sepakati Ambang Batas

    Jakarta, Kompas – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyadari draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum harus secepatnya diselesaikan. Karena itu, lobi akan diintensifkan agar dapat segera menemukan kesepahaman mengenai usulan angka ambang batas.

    Kepala Kelompok Fraksi Partai Golkar di Badan Legislasi (Baleg) Taufiq Hidayat pada Jumat (10/6) menjelaskan, lobi tidak hanya dilakukan antarfraksi di Baleg, tetapi juga antar-unsur pimpinan fraksi partai politik (parpol) di DPR. Upaya lobi juga akan dilakukan antar-unsur pimpinan parpol.

    ”Mengapa perlu lobi antar-parpol? Itu karena apa yang ada di Baleg belum tentu sama dengan apa yang diputuskan partai,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Taufiq optimistis kemungkinan ada kesepahaman fraksi-fraksi di Baleg masih terbuka. Syaratnya, fraksi-fraksi tidak memaksakan pendapat masing-masing seperti yang terjadi selama ini.

    Fraksi Partai Golkar berharap, angka ambang batas yang diusulkan dalam draf revisi UU Pemilu tidak harus dipaksakan satu angka. Bisa saja semua usulan angka ambang batas dari fraksi-fraksi dicantumkan dalam draf revisi UU Pemilu.

    Seperti diketahui, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan kenaikan ambang batas 2,5 persen menjadi 5 persen. Adapun Fraksi Partai Demokrat mengusulkan 4 persen dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan ambang batas 3 persen-4 persen. Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya masing-masing mengusulkan ambang batas tetap 2,5 persen dengan toleransi kenaikan 3 persen.

    Menurut Taufiq, prinsip perbedaan pendapat seharusnya tetap dikedepankan dalam penyusunan draf revisi UU Pemilu. ”Dalam kondisi sekarang, tidak mungkin ada satu usulan. Maka alternatifnya, semua usulan dicantumkan di dalam draf,” ujarnya.

    Apalagi, Baleg baru menyusun draf revisi UU Pemilu yang masih harus disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Artinya, angka ambang batas yang dicantumkan dalam draf revisi UU Pemilu bukanlah angka final. Usulan itu masih harus dibahas dalam pembahasan tingkat satu bersama pemerintah.

    Sementara itu Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso menyesalkan alotnya penyusunan draf revisi UU Pemilu. Jika hal itu tidak segera diselesaikan, dia khawatir pelaksanaan tahapan Pemilu tak sesuai dengan jadwal, yakni Oktober 2011.

    Oleh karena itu, Priyo meminta Baleg melakukan berbagai upaya agar kesepakatan segera tercapai. Dia juga memberikan batas waktu penyelesaian penyusunan draf revisi UU Pemilu paling lambat hingga akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2010-2011 ini.

    Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Prof Iberamsjah kemarin di Jakarta mengatakan, perdebatan (soal ambang batas) itu kepentingan partai sendiri, bukan kepentingan rakyat, demokrasi, atau untuk pencerdasan rakyat. ”Jelas ini tidak berguna dan memalukan bangsa. Mereka cermin politisi kotor yang terus saling menjegal,” tuturnya.

    Secara terpisah Airlangga Pribadi, pengajar ilmu politik Universitas Airlangga, mengatakan, semestinya isu ini tidak menjadi perdebatan yang berlarut-larut, apalagi mengganjal pembahasan RUU Pemilu. (nta/ina)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pemilu Terancam

    Jakarta, Kompas – Tahapan pemilihan umum yang dijadwalkan dimulai pada Oktober 2011 terancam molor. Pasalnya, hingga kini draf perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum yang menjadi pedoman belum juga selesai disusun.

    Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus memperdebatkan usulan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang akan dicantumkan dalam draf revisi UU Pemilu. Rapat pleno Baleg, Selasa (7/6), kembali gagal mencapai kesepakatan. Sepanjang rapat, fraksi-fraksi hanya memperdebatkan usulan angka ambang batas. Lobi-lobi ketua kelompok fraksi (kapoksi) di tengah rapat pleno juga gagal mencapai kesepakatan.

    Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) menginginkan usulan angka ambang batas disesuaikan dengan kesepakatan rapat pleno pada 4 April lalu.

    Mereka sepakat angka ambang batas pada Pasal 202 diusulkan sebesar 3 persen dengan disertai catatan usulan angka semua fraksi. F-PPP, F-PAN, dan F-Hanura bahkan mengancam akan menarik diri dari pembahasan apabila ambang batas 3 persen yang disepakati diubah lagi.

    Fraksi Partai Golkar (F-PG) tidak menginginkan pencantuman angka ambang batas karena tak ada fraksi yang mengusulkan 3 persen. F-PG mengusulkan agar semua usulan ambang batas dari fraksi-fraksi dicantumkan dalam draf revisi UU Pemilu. ”Ditulis saja ambang batas ’n’ atau ’x’ dan dalam footnote-nya dijelaskan n atau x itu angka-angka ambang batas yang diusulkan tiap fraksi,” kata Kapoksi Partai Golkar Taufiq Hidayat.

    Alternatif lain yang diusulkan F-PG adalah mencantumkan rentang angka antara 2,5 persen hingga 5 persen. Fraksi Partai Demokrat (F-PD) setuju angka ambang batas yang dicantumkan 2,5 persen-5 persen. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) setuju tetap disebut 3 persen dengan lampiran usulan fraksi-fraksi serta pencantuman seluruh angka ambang batas yang diusulkan fraksi. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tidak memilih opsi-opsi yang ditawarkan fraksi lain. F-PKS tetap pada usulan 3 persen-4 persen.

    Lantaran tidak ada kesepakatan, Ketua Baleg Ignatius Mulyono memutuskan menunda pengambilan keputusan atas draf revisi UU Pemilu. Rapat pleno dilanjutkan pada Senin pekan depan.

    Kapoksi PDI-P Arif Wibowo mengingatkan, jadwal tahapan Pemilu 2014 harus dimulai pada Oktober tahun ini. Jika terus memperdebatkan masalah ambang batas, penyusunan draf revisi dikhawatirkan molor. Dampaknya, tahapan pemilu juga akan terganggu. ”Kalau berdebat soal PT (parliamentary threshold), bisa bubar semua. Waktunya sudah sangat mepet. Oktober sudah harus mulai tahapan pemilu,” ujarnya.

    Proses pembahasan revisi UU Pemilu memang masih panjang. Saat ini Baleg baru menyusun draf revisi UU Pemilu, yang masih harus disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Setelah itu, RUU dibahas oleh DPR dengan pemerintah (pembahasan tingkat satu). Jika disepakati, RUU tersebut kembali dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi UU (pembahasan tingkat dua).

    Arif berharap fraksi-fraksi dapat segera menyelesaikan perdebatan mengenai ambang batas. Pasalnya, ini masih bisa diperdebatkan pada pembahasan tingkat satu dengan pemerintah. Apalagi, masih ada masalah lain yang belum disepakati Baleg, di antaranya jumlah daerah pemilihan (dapil), jumlah kursi per dapil, dan sistem penghitungan suara.

    Ketua Umum PAN Hatta Rajasa pada Selasa mengatakan, PT yang pada Pemilu 2009 sebesar 2,5 persen memang perlu dinaikkan pada Pemilu 2014. Hal itu menjadi salah satu alternatif untuk penyederhanaan partai.

    PAN, kata Hatta, tak gentar jika ambang batas itu dinaikkan. F-PAN DPR masih mengusulkan ambang batas 2,5 persen itu dipertahankan, tetapi itu kapan pun bisa saja diubah. ”Kalau ambang batas itu dinaikkan menjadi 3,5 persen, itu juga tak menjadi masalah. PAN siap,” katanya.

    Pendaftaran parpol

    Hatta juga menjelaskan, PAN pada pertengahan bulan ini akan mendaftar untuk mengikuti verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. PAN sanggup memenuhi semua persyaratan dalam UU No 2/2011 tentang Partai Politik.

    Dari Semarang dilaporkan, baru delapan parpol mendaftar verifikasi. Menurut Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik Provinsi Jateng Achmad Rofii, Senin (7/6), kedelapan parpol itu adalah PKB, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PDI-P, PAN, dan PKS.
    (NTA/WHO/TRA)

    Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kemelut Partai Demokrat

    Setelah Muhammad Nazaruddin diberhentikan sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat dan kabur ke Singapura, dua hari berturut-turut Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat khusus para petinggi partai dan anggota DPR dari Partai Demokrat di kediaman pribadinya di Puri Cikeas, Bogor. Ada apa?

    Begitu seriuskah persoalan internal PD sehingga SBY harus turun tangan? Kasus hukum yang diduga melibatkan Nazaruddin dalam proyek wisma atlet SEA Games di Palembang bukan pertama kali dialami PD. Sebelumnya, Jhonny Allen Marbun, anggota DPR yang juga Wakil Ketua Umum DPP PD, diduga terlibat kasus suap dana stimulus fiskal Kementerian Perhubungan pada 2009, tetapi hingga kini tak ada tindak lanjut.

    Jauh sebelum itu, Aziddin—anggota DPR dari Fraksi PD—bahkan dipecat dari partai dan keanggotaannya di DPR karena terlibat kasus calo katering haji pada 2006. Belum lagi kasus-kasus korupsi APBD yang diduga melibatkan sejumlah kepala daerah asal PD. Kasus-kasus serupa sebenarnya tak hanya dialami parpol yang diprakarsai oleh Presiden SBY ini. Parpol-parpol lain, ketika berkuasa atau jadi bagian dari kekuasaan, juga sarat dengan kasus suap dan korupsi. Hanya saja tidak semua kasus hukum itu terungkap ke publik, baik karena ”kecanggihan” parpol menutup aib mereka maupun lantaran kentalnya perselingkuhan antara parpol dan aparat penegak hukum.

    Khawatir citra ternoda

    Mengapa kasus Nazaruddin begitu mengguncang PD, bahkan SBY selaku Ketua Dewan Pembina PD tampak ”panik”? Bukankah langkah partai memberhentikan Nazaruddin sebagai bendahara umum sudah tepat? Pertama, sulit dimungkiri PD tengah berada di puncak kekuasaan. Setelah berhasil mengantar kemenangan SBY secara berturut-turut dalam dua pemilu presiden, PD juga sukses meraih kursi terbanyak di DPR. Guna melengkapi keberhasilannya, SBY membentuk koalisi enam parpol pendukung pemerintah yang mencakup 75,5 persen kekuatan parpol di DPR. Mungkin saja SBY dan para petinggi PD tidak ingin prestasi dan citra mereka ternoda oleh ulah seorang Nazaruddin.

    Kekhawatiran ini jadi sangat beralasan jika benar Nazaruddin memiliki data tentang ”borok” partai dan mau membongkarnya ke publik. Faktanya, baik ”ancaman” Nazaruddin sebelum kabur ke Singapura maupun ancaman melalui pesan pendek atas nama Nazaruddin dari Singapura, yang belum diketahui kebenarannya, bisa memaksa para petinggi PD kalang kabut dan kemudian merapatkan barisan bersama SBY di Puri Cikeas.

    Kedua, M Nazaruddin yang dipromosikan Ketua Umum DPP PD terpilih, Anas Urbaningrum, adalah ”wakil” generasi baru partai yang diharapkan memegang tampuk kepemimpinan partai dan bahkan bangsa pada masa depan. Realitas ini penting terkait tidak adanya lagi peluang SBY maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2014. Jika generasi baru partai sudah telanjur ”rusak”, tentu jadi sulit menyelamatkan kelangsungan partai ke depan.

    Termasuk di dalam barisan generasi baru PD yang diharapkan SBY tentu saja Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) yang kini menjabat sekretaris jenderal partai. Boleh jadi para generasi baru PD yang mulai turut pula menikmati berbagai proyek pemerintah dengan memanfaatkan ”fasilitas kekuasaan” partai ini dianggap kurang berhati-hati dalam memobilisasi dana bagi partai. Karena itu, SBY dan jajaran petinggi PD merasa berkepentingan agar Nazaruddin tidak ”bernyanyi” sesuka hati yang berpotensi merusak citra partai.

    Ketiga, SBY dan para petinggi PD berkepentingan agar kasus Nazaruddin tak berimbas pada berbagai ”prestasi” yang dianggap berhasil dibukukan pemerintah di bidang ekonomi, politik, dan hukum. Terlebih jika benar ada ”borok” partai yang diketahui Nazaruddin sehingga pemecatannya sebagai bendahara umum berubah jadi ”senjata makan tuan” bagi PD.

    Skenario partai?

    Problematik terbesar PD terletak pada fakta bahwa parpol ini telanjur jadi besar dan bergelimang kekuasaan ketika secara organisasi sesungguhnya belum terkonsolidasi. Sebagai refleksi kekecewaan terhadap Partai Golkar, PDI-P, dan parpol berbasis Islam pasca-Pemilu 1999, PD jadi wadah beragam kepentingan yang hampir tanpa batas. Mantan militer, pejabat, birokrat, pengusaha, aktivis LSM, hingga tokoh agama dan adat menjadi bagian dari partai yang hampir identik dengan sosok SBY ini.

    Belakangan, sejumlah kepala daerah atau wakil yang pencalonannya diusung parpol lain berbondong-bondong memasuki PD. Pasca-kongres II di Bandung (2010), sejumlah aktivis bahkan turut ”kepincut” untuk beradu nasib di dalam PD. Meski tak ada yang salah dengan kecenderungan ini, semua itu berlangsung ketika PD belum punya tradisi berpartai yang melembaga dan bermartabat, seperti sering dipidatokan SBY selaku Ketua Dewan Pembina PD.

    Tak ada pilihan lain bagi SBY dan jajaran PD kecuali memaksa Nazaruddin kembali ke Tanah Air. KPK yang tengah menyidik kasus dugaan suap atas Sekretaris Kemenpora dan juga dugaan suap atas Mahkamah Konstitusi berkepentingan agar duduk perkara hukum yang menimpa Nazaruddin menjadi jelas, tidak hanya bagi PD, tetapi juga untuk bangsa kita. Jika tidak, akan muncul penilaian publik bahwa pelarian mantan Bendahara Umum DPP PD tersebut adalah skenario yang didesain dalam rangka penyelamatan partai. Juga, jika tidak, berbagai komitmen SBY tentang pemberantasan korupsi, termasuk di internal PD, tentu akan dikenang sekadar sebagai pidato semata.

    Syamsuddin Haris Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Penguasa di Panggung Reformasi

    Dua sisi kekuatan yang tidak berjalan selaras menjadikan partai-partai penguasa sulit untuk menjadi besar di alam reformasi saat ini. Di satu sisi, demokratisasi telah membuat partai menjadi demikian terbuka sehingga sangat sulit menyatukan beragam kepentingan di dalam tubuh partai. Di sisi lain, partai masih sangat bergantung pada figur kepemimpinannya.

    Setelah Pemilu 1999, kekuatan figur KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mampu membuat partai-partai Islam bersatu menggalang kekuatan menjadi sebuah koalisi besar ”Poros Tengah” dan menempatkan Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjadi presiden. Namun, figur pemersatu itu hanya bisa bertahan satu setengah tahun, setelah Gus Dur gagal mempertahankan citra kepemimpinannya. Setelah jatuhnya Gus Dur, koalisi partai Islam terpecah. Bahkan, PKB pecah menjadi beberapa partai.

    Hal yang sama terjadi pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Meskipun akhirnya PDI-P bisa menjadi partai penguasa setelah Megawati Soekarnoputri diangkat menjadi presiden menggantikan Gus Dur pada tahun 2001, ternyata itu tidak membawa PDI-P menang pada pemilu berikutnya. Faktor-faktor dominan yang memengaruhi merosotnya suara PDI-P pada Pemilu 2004, menurut penelitian Noviantika Nasution (2006), antara lain PDI-P tidak berhasil menjalankan program untuk memantapkan ideologi partai, konsolidasi dan kaderisasi partai tidak berjalan, banyaknya kasus politik uang dalam pilkada, serta konflik terbuka antarkader partai. Saat memimpin, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang juga Presiden RI sering mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan orang banyak, seperti menaikkan harga bahan bakar minyak dan listrik serta kebijakan-kebijakan lain yang kontroversial.

    Pada Pemilu 2004, partai pemenang pemilu, yakni Partai Golkar, pada akhirnya harus rela tidak ”berkuasa” sepenuhnya dalam pemerintahan setelah calon presiden dari Partai Golkar, yakni Wiranto, kalah pada pemilihan presiden putaran pertama. Hal ini akhirnya mengakibatkan perpecahan di kalangan elite partai. Kubu Akbar Tandjung, Ketua Umum Golkar waktu itu, masuk dalam Koalisi Kebangsaan yang mendukung Mega-Hasyim, sementara kubu Fahmi Idris, Marzuki Darusman, dan sebagian anggota Fraksi Golkar di DPR mendukung pasangan Yudhoyono-Kalla.

    Terpilihnya Jusuf Kalla sebagai wakil presiden sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, sayangnya, tak bisa dipertahankan pada Pemilu 2009. Sebaliknya Partai Demokrat—pada Pemilu 2004 hanya memperoleh suara sekitar 7 persen—pada Pemilu 2009 perolehannya melonjak mendekati 21 persen, meninggalkan Partai Golkar dan PDI-P di tempat kedua dan ketiga.

    Sekarang partai pemenang, yakni Partai Demokrat, menghadapi situasi yang cukup pelik setelah terdapat indikasi kadernya terlibat kasus suap. (Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

  • Jangan Sebarkan Rumor Politik

    Jakarta, Kompas – Panggung politik di Indonesia sepatutnya tidak diramaikan dengan berbagai rumor atau tuduhan yang tidak jelas. Selain membuat gaduh, langkah itu juga cenderung kontraproduktif serta tidak memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.

    Harapan itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Fuad Bawazier, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, dan Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso secara terpisah di Jakarta, Minggu (5/6). Tanggapan itu terkait munculnya rumor bahwa politisi berinisial ”A” diduga terkait dengan kekisruhan Partai Demokrat. Itu disampaikan politikus dan anggota DPR dari Partai Demokrat Ramadhan Pohan, pekan lalu.

    ”A” diduga menyebarkan layanan pesan singkat (SMS) dari Singapura, yang berisi dugaan penyimpangan yang dilakukan politisi Partai Demokrat, termasuk Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono. SMS itu disebutkan berasal dari M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang diduga terkait kasus suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang.

    Menurut Fuad, tudingan tanpa menunjuk kepada orang secara jelas hanya memperkeruh suasana. Itu juga mendekati fitnah karena tak dibeberkan secara jelas dan lengkap dengan alasannya. Perilaku demikian tak bertanggung jawab.

    ”Jangan pengecut, jangan main fitnah. Jika mau menuduh seseorang, sekalian yang jelas. Kalau tak jelas, apa bedanya itu dengan SMS gelap. Mungkin saja itu pengalihan isu,” katanya.

    Aburizal mengatakan, semestinya orang yang melempar isu sebaiknya menjelaskan dengan terang siapa yang dimaksudkan. Apalagi, politisi berinisial A di negeri ini cukup banyak, seperti Anas Urbaningrum, Ahmad Mubarak, Akbar Tandjung, dan Aburizal Bakrie.

    Isu itu sebenarnya soal kecil yang tak perlu dipersoalkan. Partai Golkar tidak terganggu dengan rumor itu, sebab itu tidak perlu diributkan. Aburizal juga menegaskan tidak ingin mencampuri masalah di Demokrat.

    Priyo Budi memastikan, isu tokoh “A” itu sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan Golkar. Sejak semula Golkar prihatin dengan kekisruhan di Demokrat, khususnya terkait dengan SMS gelap yang menebarkan berita tak jelas, termasuk menyangkut Presiden. Tindakan itu tak etis dalam tata berpolitik yang sehat.

    ”Kami prihatin dengan kondisi Demokrat. Semoga Demokrat bisa menyelesaikannya dengan baik. Buka saja siapa ’A’ itu ke publik,” katanya lagi. (iam)

    Source : Kompas.com