siwah.com

Tag: parpol

  • Pindah demi Kekuasaan

    Pindah demi Kekuasaan

    Jakarta, Kompas – Kepindahan haluan politik kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota, ke partai politik yang berkuasa saat ini dilihat sebagai sesuatu yang perlu dipertanyakan, bahkan dicerca. Kepindahan itu bisa dilihat sebagai mencari perlindungan atau melanggengkan kekuasaan.

    Peneliti senior di Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsudin Haris, mengatakan, kepindahan itu menjadi cerminan mereka terjebak dalam pragmatisme pemilihan umum kepala daerah. ”Tetapi yang jelas orientasinya pada kekuasaan. Terlebih di parpol saat ini cenderung (menjadi ajang untuk) saling melindungi kepentingan masing-masing, bukan tempat memperjuangkan kepentingan publik atau kepentingan kolektif,” ujar Syamsudin di Jakarta, Sabtu (28/5).

    Selain itu, menurut Syamsudin, kepala daerah yang berpindah haluan politiknya ke parpol berkuasa juga merasa terlindungi jika tersangkut masalah seperti korupsi. ”Izin pemeriksaan kepala daerah, kan, diterbitkan presiden sehingga bisa saja kepala daerah dari Partai Demokrat merasa bisa mendapatkan perlindungan apabila tersangkut masalah hukum,” katanya.

    Menurut Syamsudin perpindahan itu juga tidak berkaitan apa pun dengan soal ideologis. ”Justru pragmatisme yang mendominasi partai politik, dan itu akan terus-menerus kita saksikan ke depan jika publik tak bisa menghukum mereka,” ujarnya.

    Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri melihat perpindahan dari partai pendukung satu ke partai pendukung lain ini sulit untuk dikatakan demi kesejahteraan rakyat. Ia menegaskan hal itu hanya untuk mencari keuntungan pribadi dengan menggunakan partai sebagai kendaraan politik.

    ”Kalau partainya kalah, ya sudah, lalu mencoba lagi ke tempat lain. Dicoba terus. Jadi, saya pribadi kurang setuju. Itu artinya mencari kepentingan untuk dirinya sendiri,” katanya seusai Rapat Koordinasi Tiga Pilar dan Rapat Koordinasi Bidang Politik serta Hubungan Antarlembaga PDI-P di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis lalu.

    Dalam kepengurusan PDI-P, tutur Megawati, partai sebenarnya ingin menerapkan sanksi kepada kader yang dengan mudahnya berpindah, tetapi terdapat persoalan.

    Ketentuan yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam undang-undang itu tidak disebutkan soal tidak diizinkannya kader untuk berpindah ke partai lain. Peraturan tersebut berlaku untuk partai politik secara umum di Indonesia.

    Banyak dari kader PDI-P

    Fungsionaris PDI-P Ganjar Pranowo mengakui, dibandingkan partai politik lain, memang lebih banyak kader PDI-P yang menjadi kepala daerah yang berpindah ke partai lain. Hal itu terjadi karena memang banyak kader PDI-P yang menjadi kepala daerah.

    Ganjar yang ditemui di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Partai Damai Sejahtera (PDS) di Bali, Sabtu, menjelaskan, memang hampir tak ada yang bisa dilakukan partai untuk bisa menahan kadernya untuk pindah ke partai lain. Bisa saja dibuat aturan yang melarang kader pindah partai, tetapi hal itu bisa tidak efektif karena menyangkut hak asasi seseorang.

    Yang paling mungkin dilakukan, kata Ganjar yang juga menjadi Ketua Komisi II DPR, adalah partai melakukan perawatan terhadap kadernya secara ideologis dan terus menyapa mereka. Namun, jika kader ingin berpaling ke partai lain, karena ingin meraih kembali kekuasaan, yang tak bisa lagi diberikan PDI-P, memang tak bisa ditahan.

    Menurut Ganjar, memang ada kader yang ingin pindah ke partai lain karena ingin mencari perlindungan. Selain itu, ada pemahaman bahwa yang bisa memberikan perlindungan adalah partai yang sedang berkuasa.

    Secara terpisah, Ketua Umum PDS Denny Tewu yakin, kadernya yang kini menjadi anggota DPRD atau kepala daerah tak akan berpindah ke partai lain karena alasan pragmatis. PDS terus melakukan pembinaan kader, untuk mengikat mereka, dan memastikan pragmatisme bukanlah jalan perjuangan kader PDS.

    Salah satu contoh pergantian pendukung untuk meraih kursi kekuasaan di daerah adalah yang terjadi pada Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang.

    Ditanya soal itu, Sarundajang mengatakan, pencalonan dirinya sebagai gubernur sewaktu pemilihan kepala daerah Provinsi Sulut dari Partai Demokrat, Agustus 2010, merupakan pilihan politik dirinya. Ia menyebut pilihan politik merupakan hal asasi setiap warga negara. ”Jika waktu itu saya bersedia dan meminta Partai Demokrat mengusung dalam pemilihan kepala daerah, itu pilihan politik saya,” kata Sarundajang di Manado, kemarin.

    Sarundajang bersama Wakil Gubernur Jouhari Kansil memenangi Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulut 2010 dengan perolehan 32 persen suara dari 1,7 juta pemilih. Sewaktu pemilihan kepala daerah tahun 2005, Sarundajang memenangi pemilihan kepala daerah bersama Wakil Gubernur Freddy Sualang dari PDI-P.

    Akan tetapi, kemesraan politik Sarundajang dengan Partai Demokrat tak berlangsung lama ketika ia kalah dalam pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Sulut, April lalu. Dalam Musyawarah Daerah Partai Demokrat Sulut, DPP Partai Demokrat bersama 10 DPC kabupaten/kota ternyata menyalurkan aspirasinya kepada GSV Lumentut, Wali Kota Manado, dan memilihnya menjadi ketua.

    Contoh lain adalah Sukawi Sutarip yang menjadi Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, dua periode (2000-2005) dan (2005- 2010). Untuk menjadi wali kota periode pertama, sebagai kader PDI-P, Sukawi diusung oleh partainya sendiri. Untuk periode kedua, ia menggandeng koalisi Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa Kota Semarang. Dalam periode kedua ini, Sukawi kemudian menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah.

    Pada pemilihan Gubernur Jateng 2008, Sukawi melalui Partai Demokrat bersama Partai Keadilan Sejahtera mencalonkan diri sebagai Gubernur Jateng, tetapi gagal.

    Menurut Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto, dengan berlindung di Partai Demokrat, Sukawi lolos dari jeratan proses hukum atas dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah.

    (TRA/WHO/ZAL/BIL/BAY)

    Source : Kompas.com

     

  • Parpol Kian Kehilangan Pemilih Loyal

    Jakarta, Kompas – Kecenderungan jumlah massa mengambang semakin tinggi. Tidak hanya dilihat dari penurunan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu 1999-2009, tapi umumnya partai politik tidak dapat mempertahankan pemilihnya bila pemilu digelar saat ini.

    Hal ini diungkapkan peneliti utama Lembaga Survei Indonesia, Saiful Mujani, Minggu (29/5), di Jakarta. Tingkat partisipasi pada Pemilu 1999-2009 menurun. Bila tren penurunan linear, dalam lima tahun saja tingkat partisipasi akan menjadi 60 persen. Penurunan 20 persen dalam satu dasawarsa, menurut Saiful, menunjukkan lemahnya hubungan antara parpol dan pemilih.

    Hal ini diperkuat hasil penelitian LSI sepanjang 10-25 Mei 2011 kepada 1.220 responden dengan ambang kesalahan (margin of error) 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Hanya Partai Golkar, PDI-P, dan Partai Persatuan Pembangunan yang relatif dapat mempertahankan pemilihnya. Lebih dari 70 persen pemilih ketiga partai ini, yakni 74,5 persen (PPP), 75,4 persen (PDI-P), dan 77,5 persen (Partai Golkar), tidak mengubah pilihan suaranya.

    Pemilih yang masih akan tetap memberikan suara kepada Partai Demokrat hanya 54,5 persen. Loyalitas pemilih pada parpol menengah, seperti Gerindra, PAN, PKS, dan PKB, juga hanya 51-63 persen.

    Merujuk survei, Partai Demokrat masih bisa memenangi pemilu, tetapi perolehan suara merosot menjadi hanya 18,9 persen. Kendati masih mendapat suara tertinggi dalam survei, pemilih Demokrat sangat labil. Sebaliknya, pemilih Partai Golkar dinilai paling stabil ketimbang pemilih PDI-P dan Demokrat. Namun, kata Saiful, Partai Golkar tidak mampu menarik pemilih baru, sedangkan PDI-P mampu menjaga pemilih lama dan menarik pemilih tambahan.

    Guru Besar Psikologi Politik Universitas Indonesia Prof Hamdi Muluk melihat keterpilihan parpol dan kader parpol di Indonesia bukan disebabkan adanya kedekatan dengan masyarakat ataupun informasi menjelang pemilihan. Sangat sedikit pemilih mengidentifikasi diri dengan parpol. Dalam penelitian LSI, hanya 5 persen pemilih inti di setiap parpol. Karenanya, faktor popularitas dinilai menjadi sangat menentukan.

    Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lili Romli, menambahkan, parpol di Indonesia sangat tak sehat. Kaderisasi tak berjalan, perekrutan instan, dan parpol tak mampu merepresentasikan rakyat. Oligarki politik menguat, parpol dikendalikan dinasti elite. (INA)

    Source : Kompas.com

     

  • Berhala Dana Politik

    Lintasan sejarah menguak, pendanaan partai politik sudah menjadi persoalan parpol sejak masa pendirian republik ini. Herbert Feith, yang mengamati politik Indonesia sejak pascakemerdekaan, mengungkapkan, menjelang Pemilu 1955 partai-partai mulai mengubah orientasi politik, dari yang semula memperjuangkan kelangsungan republik pada periode 1945-1949, menjadi pertarungan kekuasaan antarpartai pada periode 1950-1954. Bisa jadi, inilah awal dana partai menjadi faktor penentu. Pada era pertarungan antarparpol dengan me mobilisasi massa besar-besaran, jelas menuntut biaya politik tidak sedikit.

    Saat itu, hanya sedikit parpol—Masyumi, PNI, dan PKI— yang mampu mengeluarkan dana untuk kampanye melalui media cetak dan pembuatan pamflet. Beruntung, PNI memiliki sumber dana tambahan dari pengusaha di daerah, baik pribumi maupun Tionghoa. PKI mengandalkan dukungan ideologis iuran anggota dan negara-negara komunis. Adapun Masyumi, selain iuran anggota, dukungan banyak berasal dari pengusaha batik, tuan tanah, dan pemilik kebun teh. Namun menariknya, selain kekuatan dana, persaingan ideologis juga menyebabkan partai-partai ini cukup mampu mengoptimalkan dukungan publik.

    Saat ini, pendanaan parpol menjadi semakin krusial. Konsekuensi praktik demokratisasi politik yang cenderung kian pragmatik di negeri ini memang mahal. Sedemikian besar tuntutan dana menimbulkan pertanyaan, bagaimana parpol memenuhinya?

    Dana politik partai sudah diatur dalam peraturan parpol. Setidaknya, semenjak UU No 3/1975 tentang Parpol dan Golkar, sudah diatur mengenai sumber dana, larangan, dan pengawasan keuangan parpol. Demikian juga dalam UU No 2/2008 tentang Parpol, sudah memberikan batasan jelas mengenai sumber pendanaan, yakni iuran anggota atau sumbangan sah yang dapat berupa uang, barang, dan jasa. Jumlah sumbangan publik dibatasi, tidak lebih Rp 1 miliar dari orang bukan anggota parpol dan Rp 4 miliar dari badan usaha selama satu tahun anggaran. Jumlah itu sudah dilonggarkan dari yang semula Rp 15 juta per orang dan Rp 150 juta per badan usaha berdasarkan UU No 2/1999.

    Selain itu, parpol yang mendapatkan kursi parlemen juga berhak atas bantuan keuangan dari APBN/APBD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, besar bantuan ditentukan proporsional berdasarkan perolehan suara pemilu. Berdasarkan paket regulasi itu, parpol dilarang menerima dana dari BUMN/BUMD dan pihak asing. Parpol juga dilarang memanfaatkan fraksi sebagai sumber pendanaan dan tidak diperbolehkan mendirikan badan usaha. Bagi parpol yang melanggar, sanksi pun menghadang, mulai sanksi administratif hingga pembubaran. Pengurus dapat dikenai pidana maksimal dua tahun.

    Peraturan perundangan memang secara eksplisit mengatur sumber-sumber pendanaan parpol. Namun, dalam praktik dinamika, parpol menuntut sumber pendanaan yang jauh lebih masif. Saat ini, nyaris tidak terharapkan iuran anggota parpol. Yang terjadi, pengurus maupun kader partai di mana pun berkiprah beralih fungsi menjadi mesin dana parpol. Tatkala uang sudah menjadi berhala, praktik korupsi kader parpol menjadi pemandangan umum.

    (Indah Surya Wardhani/Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

  • Survei LSI Nyatakan Pamor Partai Demokrat Disalip PDIP

    JAKARTA–MICOM: Pamor Partai Demokrat sebagai pemenang pemilu merosot tajam, disalip PDIP sebagai partai oposisi.

    Perubahan suara yang fluktuatif terjadi, karena ikatan psikologis antara partai dan pemilih rendah. Partai-partai yang berkuasa di DPR sekarang, terancam tidak dipilih kembali pada Pemilu 2014 mendatang.

    Kesimpulan itu mengemuka dalam paparan Lembaga Survei Indonesia (LSI), Minggu (29/5).

    “Walaupun Demokrat masih mendapat dukungan besar, tapi kecenderungan sentimen pemilih terhadapnya menurun. Persaingan paling terlihat hanyalah antara Demokrat dan PDIP,” ujar Peneliti Utama LSI Saiful Mujani.

    Dalam survei yang dilakukan pada 10 Mei hingga 25 Mei tersebut menunjukkan, trend suara Partai Demokrat hanya 18,9%. Padahal, saat pemilu 2009 Demokrat meraup 20,85%.

    Partai Golkar juga bernasib sama, tren suaranya menurun dari 14,09% pada pemilu 2009, dalam survei LSI menjadi 12,5%. Sementara PDIP sebagai oposisi, suaranya melejit dari 14,45% menjadi 16,7%.

    “Namun demikian, Golkar tidak mampu menarik pemilih baru, karena secara keseluruhan Golkar tidak mengalami kemajuan. Angin segar berada di PDIP sebagai oposisi, karena lebih mampu menjaga pemilih lama dan mampu menarik pemilih baru,” jelasnya.

    Jumlah sampel dalam survei ini sekitar 1.220 orang yang dilakukan diseluruh Indonesia, dengan margin of error sebesar ±2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.

    Syaiful menjelaskan lebih lanjut, pemilih partai sangat tidak stabil, karena ikatan dan tingkat kepercayaan kepada partai rendah. Hal ini terlihat, ketika responden ditanya apakah merasa dekat dengan partai tertentu.

    Sebanyak 78,8% menjawab tidak dekat, hanya 20% yang menyatakan dekat, sedangkan 1,2% mengaku tidak tahu.

    “Ini mengindikasikan bahwa mayoritas pemilih mengambang. Mungkin menunggu partai atau calon yang lebih meyakinkan, atau mungkin tidak akan memilih.”

    Dengan keadaan saat ini, sambung dia, partai-partai yang berkuasa di DPR sekarang terancam tidak dipilih kembali oleh sebagian pemilihnya.

    “Besarnya pemilih mengambang merupakan kesempatan untuk perubahan dan perbaikan politik, apakah lewat penguatan kinerja partai yang ada, maupun bagi lahirnya partai baru,” jelasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar Psikologi Politik UI Hamdi Muluk menilai, tidak adanya identitas dan ciri khas dari partai-partai ini, membuat mereka mengambil jalan pengkaderan instan.

    Mencari tokoh-tokoh populer ataupun para pengusaha untuk menarik simpati masyarakat.

    “Partai-partai akan berburu orang populer yang tidak dalam konteks politik, atau yang punya modal. Kalau partai sadar punya identitas, mereka tidak akan jorjoran kampanye.”

    Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli menilai, pelembagaan partai politik yang rendah, membuat keuangan partai tergantung cukong-cukong yang diangkat menjadi kader.

    “Selama ini kader menjadi mesin uang. Uangnya tidak jelas apakah dari persaingan sehat atau tidak,” tuturnya seraya menambahkan, sebaiknya didirikan Badan Usaha Milik Partai, agar keuangan parpol bisa diaudit PPATK. (OL-12)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PPP Usung Tekad Jadi Benteng Moral Bangsa

    JAKARTA–MICOM: Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan DI Yogyakarta HM Syukri Fadholi menyatakan, PPP harus tampil menjadi benteng moral untuk menegakkan prinsip agama dan moralitas dalam membangun kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

    Dalam diskusi mengenai revitalisasi ideologi PPP di Akhmad Muqowam For Ketua Umum (AMQ Forum) di Jakarta, Minggu (29/5), Syukri Fadholi mengatakan, sebagai partai politik yang berasaskan Islam, PPP dalam perspektif historis merupakan fusi dari empat pilar kekuatan politik, yaitu NU, Muslimin Indonesia, PSII, dan Perti.

    Hadir dalam diskusi ini, sejumlah tokoh PPP, antara lain, mantan Anggota Fraksi PPP DPR Aisyah Aminy, Hadimulyo dan Tamam Achda, Ketua DPP PPP Imam Suharjo, tokoh PPP Sihabudi, KH Masyuri Malik dan kandidat Ketua Umum PPP Akhmad Muqowam.

    Syukri Fadholi mengatakan, selaras dengan visi-misi dan tujuan partai untuk menegakkan empat prinsip, yaitu akidah, ibadah, akhlakul karimah dan amar ma’ruf nahi munkar, maka tidaklah salah jika PPP menjadi harapan artikulasi kepentingan politik Umat Islam dan masyarakat pada umumnya.

    Selanjutnya, kata dia, perlu dicermati kondisi kehidupan politik bangsa saat ini, telah terjadi problem komunikasi politik, masalah penegakan hukum, kerentanan dan ketimpangan sosial ekonomi. Demikian pula telah terjadi pergeseran tata nilai kehidupan politik yang bersifat ideologis ke arah politik pragmatis.

    Sementara itu, kata dia, reformasi Bangsa Indonesia ternyata belum mampu mewujudkan pemerintahan yang “clean and good government” sesuai dengan harapan rakyat.

    Hal itu, katanya, ditandai dengan maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme, bahkan akhirnya kejahatan mafia hukum, mafia peradilan, mafia kasus serta jual-beli kekuasaan dengan “money politics” yang merusak kehidupan bangsa dan negara.

    Dia menegaskan bahwa materi adalah penting karena itu menjadi bekal, jabatan juga penting karena itu adalah alat dan kekuasaan itu sangat penting karena itu sebagai sarana untuk mencapai tujuan dalam berpolitik.

    “Tetapi di atas semua itu, pantang bagi PPP untuk menggadaikan prinsip agama dan moralitas serta mengorbankan jati diri seorang muslim, yang hanya mengejar keserakahan materi, gengsi jabatan dan kelanggengan kekuasaan,” katanya. (Ant/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Perolehan Suara PDIP Cenderung Meningkat

    JAKARTA–MICOM: Lembaga Survei Indonesia (LSI) memprediksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa meningkatkan perolehan suaranya pada 2014 mendatang.

    Syaiful Mujani di Jakarta, Minggu (29/5) menjelaskan, trend perolehan suara PDIP cenderung terus meningkat sejak April 2009 yakni 14,15 persen menjadi 16,7 persen pada Mei 2011. Menurut dia, bukan tidak mungkin trend perolehan suara PDIP yang terus meningkat sejak April 2009 cenderung masih akan meningkat lagi pada pemilu 2014.

    Sebaliknya, kata dia, Partai Demokrat yang memperoleh suara 20,85 persen pada April 2009 sempat melonjak tajam pada Januari 2010 menjadi 32 persen tapi kemudian terus menurun dan menjadi 18,9 persen pada Mei 2009.

    Sedangkan perolehan suara Partai Golkar, kata dia, meskipun mengalami fluktuasi tapi relatif stabil dari 14,85 persen pada April 2009 menjadi 12,5 persen pada Mei 2011.

    Mujani memperkirakan, kecenderungan meningkatnya suara PDIP terkait dengan menurunnya kecenderungan perolehan suara dari Partai Demokrat. Hal ini terjadi karena menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta Partai Demokrat yang merupakan partai pemerintah.

    Meskipun tren kecenderungan perolehan suara PDIP meningkat serta Partai Demokrat menurun, menurut dia, namun seluruh partai hendaknya terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan membangun komunikasi dan konsolidasi kepada masyarakat.

    “Dari hasil survei LSI, hanya sekitar 20 persen pemilih yang menyatakan dekat dengan partai politik dan merupakan pemilih loyal,” katanya.

    Selebihnya sekitar 80 persen pemilih, kata dia, adalah pemilih yang tidak dekat dan merupakan pemilih mengambang yang bisa berubah pilihannya terhadap partai politik.

    Peneliti utama LSI itu menambahkan, dari 20 persen pemilih yang loyal dan menyatakan dekat dengan partai politik, sebarannya meliputi, PDIP sebanyak 5,1 persen, Partai Golkar 3,7 persen, Partai Demokrat 3,5 persen, PKS 1,7 persen, PPP 1,3 persen, PKB 1,1 persen, Gerindra 0,9 persen, dan PAN 0,6 persen.

    “Hasil ini menunjukkan PPP telah memiliki modal dasar sekitar lima persen dalam menghadapi pemilu legislatif 2014,” katanya. (Ant/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pemilu 2014 Riskan

    Jakarta, Kompas – Dewan Perwakilan Rakyat semestinya segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. Tarik-menarik soal persyaratan keanggotaan penyelenggara pemilu yang berkepanjangan hanya akan meningkatkan risiko kekacauan Pemilu 2014.

    Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi, Kamis (26/5) di Jakarta, mengatakan, dalam RUU Pemilu yang kini dibahas, tahapan pemilu harus dimulai 30 bulan sebelum tanggal pelaksanaannya. Jika Pemilu 2014 diselenggarakan April 2014, tahapan harus dimulai Oktober 2011.

    ”Kalau tidak disahkan segera, kualitas Pemilu 2014 dipastikan tidak berbeda dengan Pemilu 2009. DPR harus konsisten dengan desain waktu yang sudah disusun,” tutur Veri.

    Berulangnya perdebatan materi RUU, menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yus Fitriadi, menunjukkan kinerja dan kapasitas DPR yang lemah.

    Masalah independensi calon anggota KPU, menurut peneliti Indonesia Parliamentary Center, Erik Kurniawan, seharusnya bisa diselesaikan dengan mudah. Untuk mendapatkan penyelenggara pemilu, selain memiliki kapasitas dan kompetensi, diperlukan independensi. Oleh karena itu, keinginan DPR untuk membuka peluang anggota partai politik menjadi penyelenggara pemilu dinilai tidak masuk akal. Masih diragukan kemampuan seorang kader parpol untuk membagi waktu dan loyalitasnya antara untuk parpol dan tugas sebagai anggota KPU.

    Masa jabatan anggota KPU yang sudah melaksanakan Pemilu 2009, lanjut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Yurist Oloan, dapat ditata. Anggota KPU bisa digantikan dengan anggota baru setelah RUU Penyelenggara Pemilu disahkan.

    Seleksi anggota KPU juga harus menekankan kapasitas dan memberi kesempatan masyarakat mengecek rekam jejak kandidat itu. Pelibatan publik, menurut Yurist, akan menjadi mekanisme kontrol yang baik. Apabila diperlukan, masyarakat bisa mengajukan calon atau panitia bisa minta calon berkapasitas dan berintegritas ikut seleksi.

    Untuk mengurangi keberpihakan dalam pemilihan di tahap akhir oleh DPR, ujar Yus, mekanisme kontrol dan komitmen untuk penyelenggaraan pemilu yang baik sangat diperlukan. Sistem uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR juga harus baik dan didampingi para ahli.

    Dewan kehormatan

    Dalam rapat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (26/5), pemerintah menolak keterlibatan parpol dalam Dewan Kehormatan KPU sebagaimana diusulkan DPR dalam RUU perubahan atas UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

    DPR mengusulkan Dewan Kehormatan KPU terdiri dari satu perwakilan KPU, satu orang perwakilan Badan Pengawas Pemilu, empat atau lima tokoh masyarakat, dan utusan parpol di parlemen masing-masing satu orang.

    Jika utusan parpol berjumlah ganjil, perwakilan tokoh masyarakat sebanyak empat orang. Namun, apabila perwakilan parpol genap, anggota DK KPU dari tokoh masyarakat lima orang. Dengan sembilan parpol di parlemen seperti sekarang, anggota DK KPU mencapai 15 orang.

    ”Jumlahnya tidak perlu sebanyak itu,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

    Gamawan mengusulkan keanggotaan DK KPU lebih disederhanakan. Jumlah ideal anggota DK KPU menurut pemerintah adalah tujuh orang, yang terdiri dari dua perwakilan KPU, dua perwakilan Bawaslu, serta tiga orang dari kalangan independen atau tokoh masyarakat.

    Selain itu, pemerintah juga tidak ingin perwakilan parpol turut dalam keanggotaan DK KPU untuk menjaga netralitas dan kemandirian DK KPU yang bertugas mengawasi lembaga penyelenggara pemilu. Lebih jauh pemerintah mengusulkan agar DK KPU bersifat ad hoc atau sementara karena lembaga itu bukan lembaga tersendiri di luar KPU dan Bawaslu. (INA/NTA)

    Source : Kompas.com

  • Partai Acakadut?

    Jika kita ingin menilai apakah partai politik itu sebenar-benarnya partai, lihatlah saat partai itu sedang menghadapi krisis internal.

    Jangan melihat saat pembentukan partai karena nuansa kebersamaan pasti masih kental terutama dari pernyataan-pernyataan para pendiri partai itu. Jangan mengamati saat partai berkongres atau bermuktamar karena nuansa kompetisi dan kebersamaan pasti juga menonjol. Jangan pula saat partai atau gabungan partai sedang mengusung calon presiden/wakil presiden karena yang akan tertangkap adalah gegap gempita para ”fans club” saat itu.

    Penilaian terbaik adalah saat ada krisis internal karena di situlah diuji apakah partai benar-benar solid, rapuh, atau bisa mengambil keputusan yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya (AD/ART).

    Gonjang-ganjing politik di Partai Demokrat (PD)—akibat tuduhan korupsi pada Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin—menggambarkan betapa rapuhnya partai ini. Keputusan Dewan Kehormatan PD memberhentikan Muhammad Nazaruddin sebagai Bendahara Umum diumumkan langsung oleh Sekretaris Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin tanpa melalui rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat dan rapat Pengurus Harian PD. Tidaklah mengherankan jika Nazaruddin merasa diperlakukan semena-mena.

    Laporan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara lisan pada November 2010 mengenai pemberian ”uang persahabatan” dari Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar sebesar 120.000 dollar Singapura pada September 2010 juga tidak cepat ditindaklanjuti SBY sebagai Ketua Dewan Pembina PD. Baru pada 20 Mei 2011 ada tindakan ketika isu suap di Kemenpora semakin merebak.

    Dengan kata lain, SBY tidak melakukan pembinaan internal kepada Nazaruddin dan memilih meletakkan kasus ”di bawah karpet” sampai ada isu lain menerpa.

    Kerapuhan tubuh PD juga tampak dari bagaimana kader-kader PD memberikan pernyataan yang saling menegasikan ihwal kasus Nazaruddin. Kita melihat ada orang- orang PD yang membela Nazaruddin, ada pula yang menginginkan Nazaruddin mendapat hukuman.

    Silang pendapat antara Kastorius Sinaga dan Ruhut Sitompul adalah contoh centang perenangnya partai ini. Pernyataan Angelina Sondakh yang merasa dikhianati teman-temannya di PD soal kasus korupsi di Kemenpora juga merupakan fakta ketidakberesan internal partai ini. Ini masih ditambah serangan balik Nazaruddin terhadap para petinggi PD.

    Penanganan buruk

    Drama politik ini menunjukkan betapa PD belum menjadi sebenar-benarnya partai kalau belum mau disebut partai acakadut! Meski mekanisme penanganan kasus dugaan korupsi ini telah ditempuh Dewan Kehormatan PD, proses sebelum dan pasca-pengumuman keputusan partai tidak mulus karena Nazaruddin tidak terima dan malah menyerang balik.

    Terlepas dari pernyataan para kader bahwa PD tetap solid, silang pendapat antarkader menunjukkan mekanisme konflik dalam PD tidak berjalan. PD perlu belajar dari beberapa partai politik seperti Partai Golkar, PDI-P, PPP, PAN, PKS, atau PBR dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang menerpa kader-kadernya. Segalanya berlangsung tenang tanpa menimbulkan gejolak internal karena mekanismenya sesuai AD/ART partai dan Pasal 213 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

    Hak untuk berpendapat memang tidak haram. Namun, bila tiap pihak dengan kepentingan masing-masing bertikai lewat media massa, maka semua justru meluluhlantakkan PD sendiri. Para kader PD tidak bisa menyalahkan media massa seolah-olah mereka yang memperkeruh suasana internal PD karena sumber beritanya adalah para kader PD sendiri.

    Para kader PD juga tidak bisa menepuk dada bahwa PD adalah partai yang demokratis dan membiarkan proses hukum berjalan adil karena internal PD karut-marut.

    Imbas kompetisi lama?

    Konflik internal PD saat ini bisa jadi adalah imbas dari kompetisi saat pemilihan Ketua Umum PD lalu yang tampak jelas bahwa baik Dewan Pembina maupun Ketua Umum PD tidak memiliki wibawa politik untuk menenangkan anggotanya. Kader-kader PD seperti tidak punya arahan dalam menyikapi kasus dugaan korupsi ini dan malah bersilang pendapat di media massa seperti tidak memiliki kedewasaan dan wawasan politik.

    Ketua DPR dari Partai Demokrat Marzuki Alie yang mencemooh korban tsunami di Kepulauan Mentawai dengan kalimat, ”Jika tidak ingin terempas ombak, janganlah berumah di tepi pantai,” adalah cermin para kader PD sebagai ”Menepuk air didulang, tepercik muka sendiri!”

    Kita jadi ingin tahu, apakah terpilihnya Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum PD masih belum bisa diterima dengan lapang dada oleh Ketua Dewan Pembina PD atau dua kelompok lain yang berkompetisi.

    Anas memang kader baru di PD, seperti halnya Nazaruddin. Anas adalah mantan Ketua Umum HMI yang tentu memiliki kedekatan dengan mantan ketua umum atau aktivis Kesatuan Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) seperti Akbar Tanjung, Fuad Bawazir, Jusuf Kalla, atau bahkan Aburizal Bakrie.

    Kita tahu KAHMI amat kuat dan alumni HMI ada di mana-mana (omnipresent). Mungkin ini yang menyebabkan masih adanya gesekan politik antara Anas dan kader-kader muda PD lain yang sudah lebih awal berkiprah di PD atau bahkan dengan Ketua Dewan Kehormatan PD sendiri.    Pekerjaan rumah para kader PD memang berat: membangun PD menjadi sebenar-benarnya partai dan bukan sekadar ”fans club”-nya SBY!

    Ikrar Nusa Bhakti Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs-LIPI

    Source : Kompas.com

  • Nazaruddin Imbas dari Biaya Politik yang Tinggi?

    JAKARTA–MICOM: Biaya politik tinggi yang dikeluarkan para pejabat negara sangat erat dengan penyalahgunaan yang berimbas pada korupsi.

    Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pembina Golkar Akbar Tanjung seusai menghadiri sebuah diskusi peluncuran buku di Komisi Yudisial (KY) Jakarta, Kamis (26/5).

    “Biaya politik tinggi. Cost-nya tinggi, orang punya jabatan politik jadi bupati, gubernur, DPR semuanya cost. Tentu saja bisa terjadi adanya penyalahgunaan. Oleh karenanya sistemnya yang harus diperketat dan transparan,” kata Akbar.

    Jawaban Akbar sendiri terkait dengan permasalahan yang sedang membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang terlibat masalah terkait dugaan korupsi.

    Akbar sendiri mengkritik bahwa pemberian dan penetapan seseorang atas suatu jabatan tidak selayaknya melihat pendekatan materi.

    “Penetapan seorang di jabatan harus diletakkan pada pendekatan prestasi, loyalitas, bukan materi,” ujarnya.

    Menurutnya, politik biaya tinggi, menimbulkan pragmatisme pola pikir yang buruk. “Kalau politik biaya seperti ini transformasi dari pragmatisme. Tidak dapat kita menghasilkan politisi yang bisa membuat keputusan politik,” ujarnya. (*/OL-9)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kontrak Politik Tidak Mengekang

    Jakarta, Kompas – Kontrak politik baru yang dibuat koalisi partai politik pendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bukanlah alat untuk mengekang kebebasan berpendapat anggotanya. Koalisi hanya membutuhkan komitmen dan konsistensi anggotanya untuk melaksanakan kebijakan yang sudah disepakati bersama.

    Hal tersebut ditegaskan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa di Jakarta, Rabu (25/5). ”Sanksi yang ada dalam kontrak politik itu jangan dipahami sebagai bentuk pengekangan, intimidasi, atau untuk mengekang perbedaan pendapat,” kata Saan.

    Sanksi keluar dari koalisi memang menjadi salah satu klausul dalam kontrak politik baru yang ditandatangani Yudhoyono dan setiap pimpinan parpol anggota koalisi. Parpol yang tidak melaksanakan kebijakan atau program yang sudah disepakati bersama dipersilakan keluar dari keanggotaan koalisi.

    Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono di Istana Wakil Presiden menyatakan bahwa kontrak baru koalisi bertujuan agar komunikasi dengan Presiden Yudhoyono dapat berlangsung lebih intens. ”Selain itu, komitmen dalam pengambilan keputusan juga menjadi lebih jelas,” ujarnya.

    Agung menegaskan, sikap kritis dalam pembahasan suatu isu strategis tetap dimungkinkan. Namun, jika sudah diambil, keputusan tersebut harus dilaksanakan di eksekutif dan legislatif.

    Menurut Saan, koalisi sudah menyiapkan ruang untuk memperdebatkan perbedaan pendapat, pandangan, dan gagasan antaranggota koalisi. ”Ruang itu ialah Setgab (Sekretariat Gabungan). Di sanalah, parpol anggota koalisi bisa berdebat,” ujarnya.

    Pandangan subyektif setiap parpol anggota koalisi bisa dibahas dan diperdebatkan dalam Setgab hingga akhirnya diambil kesepakatan yang harus dilaksanakan dan diamankan oleh para anggota koalisi.

    ”Jadi, begitu keluar kantor Setgab, tidak boleh ada lagi perbedaan pendapat karena sudah disepakati bersama,” kata Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jafar menambahkan.

    Kesamaan pendapat itu hanya menyangkut hal-hal yang bersifat strategis. Salah satunya mengenai paket undang-undang politik yang saat ini masih dibahas di DPR. Perbedaan pandangan dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum atau revisi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum akan diselesaikan di Setgab.(NTA/ATO)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.