siwah.com

Tag: parpol

  • Akbar Tandjung: Aburizal Belum Final

    Semarang, Kompas – Kendati dalam Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar lalu merekomendasikan Aburizal Bakrie sebagai calon presiden, mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung menegaskan, penetapan Aburizal ini bukanlah keputusan final. Penetapan itu masih harus melalui proses.

    ”Kalau kita melihat penetapan Aburizal belum final karena baru akan disampaikan pada rapimnas mendatang. Waktu itu bisa saja ada pikiran-pikiran untuk melibatkan seluruh stakeholder,” ujar Akbar menjawab pertanyaan wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (21/4), soal pencalonan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie.

    Menurut Akbar, penetapan capres pada waktunya akan dibahas di rapimnas. Rapimnas ini akan membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah organisasi Partai Golkar, termasuk soal penetapan capres.

    Ia menilai model konvensi yang dilakukan Partai Golkar pada Pemilu Presiden 2004 telah mengangkat citra Partai Golkar karena sejalan dengan reformasi Partai Golkar. Pada 2009 diakui tidak ada konvensi karena tiba-tiba Jusuf Kalla menyatakan maju menjadi capres. Apakah sekarang akan dibicarakan konvensi atau tidak menggunakan konvensi, bagi Akbar, tidak ada masalah. Yang penting prinsip-prinsip yang dianut Partai Golkar di era reformasi harus tergambar dalam proses perekrutan capres.

    Namun, upaya Aburizal untuk segera diteguhkan sebagai calon tunggal presiden dari Partai Golkar diduga bagian dari usahanya menyolidkan dan memaksimalkan mesin politik partai tersebut. Hanya saja, Partai Golkar adalah organisasi besar hingga sulit untuk secara bulat sampai di satu titik kesimpulan hingga akhir.

    Hal itu disampaikan M Qodari dari Indo Barometer dan Andrinof Chaniago yang pengajar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Sabtu, di Jakarta. Aburizal, menurut Qodari, memang terlihat berusaha menjadi capres di Pemilu 2014.

    ”Dengan telah ditetapkan sebagai capres, Aburizal akan lebih mudah bertindak sebagai penentu di partainya saat-saat krusial. Ini yang agaknya diharapkan oleh Aburizal,” papar Andrinof.

    Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin menuturkan, peneguhan Aburizal sebagai capres dari Golkar sebagai jawaban dari permintaan mayoritas pengurus di daerah. Langkah ini juga untuk meningkatkan elektabilitas partai dan Aburizal.

    Arus besar di Partai Golkar saat ini, menurut Qodari, memang mendukung pencalonan Aburizal. Namun, lanjut Qodari, kader Golkar biasanya memiliki kalkulasi sendiri pada saat-saat akhir. Fenomena itu terlihat, misalnya, dalam Pemilu Presiden 2004 dan 2009, saat dukungan kader Golkar secara faktual tidak bulat di satu orang. (SON/NWO)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai SRI “Hidup” Lagi

    Jakarta, Kompas – Setelah sebelumnya gagal lolos verifikasi sebagai badan hukum, Partai Serikat Rakyat Independen ”hidup” lagi. Partai SRI bergabung dengan Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat yang telah memiliki status badan hukum dan kini bersiap untuk menjadi partai politik peserta Pemilihan Umum 2014.

    Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan menceritakan, setelah proses selama sekitar sebulan, surat pengesahan penggabungan telah diperoleh dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah bergabung, nama dan lambang yang digunakan adalah Partai SRI. Taufan menepis anggapan penggabungan tersebut dilakukan dengan ”mengakali” ketentuan setelah parpolnya terganjal saat verifikasi badan hukum oleh Kemenkumham. ”Celah itu dimungkinkan undang-undang. Kami mematuhinya. (Penggabungan) ini legal,” kata Taufan, Rabu (28/3) siang. Ia menambahkan, ”Kami serius untuk ikut Pemilu 2014. Kami tidak mau kerja setengah-setengah.”

    Menurut Taufan, kedua partai sepakat bergabung karena kesamaan pemahaman dan visi-misi partai. Proses penggabungan tanpa ”mahar” dan tak rumit. Tantangan terdekat Partai SRI adalah menyiapkan diri untuk pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2014.

    Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD versi Tim Perumus per 22 Maret 2012, calon peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, minimal 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, minimal 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan, serta memiliki anggota sekurangnya 1.000 atau seperseribu jumlah penduduk di kabupaten/kota bersangkutan.

    Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menilai tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam ”metamorfosis” Partai SRI tersebut. Penggabungan parpol dimungkinkan oleh undang-undang. Dengan status badan hukum yang telah dimilikinya, tahapan selanjutnya bagi parpol tersebut adalah verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2014.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aidir Amin Daud mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan mengenai penggantian nama partai tertentu menjadi Partai SRI. Kemenkumham sudah memberi persetujuan karena syarat-syarat yang diperlukan telah dipenuhi.

    ”Dan, itu dibenarkan oleh undang-undang,” kata Aidir saat dihubungi Rabu (28/3). (ANA/DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Logika Desain Pemilu

    Rancangan Undang-Undang Pemilu Legislatif yang sebentar lagi akan disahkan masih menyimpan empat poin yang belum disepakati antarpartai politik: besaran ambang batas parlemen, jumlah kursi per daerah pemilihan, rumusan konversi suara ke kursi, dan pilihan antara sistem terbuka atau tertutup.

    Perdebatan dalam tiga dimensi pertama berkutat pada keterwakilan dan efektivitas pemerintahan. Semakin tinggi ambang batas parlemen membuat jumlah partai semakin sedikit. Logika yang sama digunakan dalam berargumentasi soal jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil) karena jumlah kursi per dapil yang semakin sedikit akan mengurangi jumlah partai. Begitu juga dengan pilihan rumus konversi suara ke kursi, ada rumusan yang lebih mendorong pengurangan jumlah partai.

    Implikasinya sangat sederhana. Semakin banyak jumlah partai di parlemen, diasumsikan kapasitas representasi suatu sistem kepartaian akan lebih baik meski dengan mengorbankan efektivitas pemerintahan. Sebaliknya semakin sedikit jumlah partai di parlemen, diasumsikan efektivitas pemerintahan akan lebih baik, tetapi aspek representasi dikorbankan.

    Perdebatan dalam dimensi keempat berkutat pada persoalan antara kedaulatan pemilih dan penguatan partai politik. Sebenarnya ada tiga opsi terkait dengan dimensi keempat ini dengan berbagai variasinya. Pertama adalah daftar calon legislatif (caleg) tertutup: pemilih tidak tahu siapa caleg yang diajukan partai dan penentuan caleg yang memperoleh kursi ada di tangan partai. Kedua adalah daftar caleg terbuka: penentuan caleg yang memperoleh kursi menggunakan sistem nomor urut yang sudah ditentukan partai. Ketiga adalah daftar caleg terbuka: penentuan caleg yang memperoleh kursi menggunakan sistem suara terbanyak. Pilihan pertama dan kedua mengedepankan penguatan peran partai dan pilihan ketiga lebih mengedepankan kedaulatan pemilih.

    Perbaiki perilaku

    Yang dilupakan sebenarnya adalah kapasitas keterwakilan dan efektivitas pemerintahan suatu struktur politik yang baru sebagai hasil pemilu sangat bergantung pada perilaku partai dan politisinya. Penguatan partai politik ataupun pengedepanan kedaulatan pemilih dalam pemilu akan berguna hanya dan hanya jika perilaku partai dan politisi betul-betul memihak kepada masyarakat.

    Apakah pada akhirnya kita punya dua atau 20 partai di parlemen—jika perilaku partai dan politisi masih seperti sekarang—kecil harapan bagi munculnya suatu struktur kepartaian dan DPR yang representatif dan sistem pemerintahan yang efektif. Kita akan memiliki partai yang kuat dan pemilih yang berdaulat jika perilaku partai dan politisi betul-betul memihak pemilih.

    Saat ini, kita tahu betul bahwa masyarakat kecewa kepada elite dan partai politik. Dengan demikian, yang seharusnya dipikirkan dalam merancang sistem pemilu adalah pertama, sistem pemilu seperti apa yang bisa memberikan insentif bagi partai dan politisi agar berperilaku sesuai mandat yang diberikan pemilih. Kedua, sistem pemilu seperti apa yang bisa memberikan ruang bagi munculnya caleg-caleg yang punya kapabilitas dan integritas.

    Insentif terpenting yang bisa diberikan kepada partai dan politisi adalah insentif elektoral. Jika partai dan politisinya dianggap buruk, sistem pemilu harus memberikan kesempatan optimal untuk pemilih menghukum mereka.

    Untuk itu ada dua pilihan. Pertama, dengan pengurangan jumlah kursi per daerah pemilihan. Pengurangan bertujuan memudahkan pemilih mengenal wakil mereka di lembaga perwakilan. Dengan mengurangi jumlah kursi, yang diwakili jadi lebih mudah tahu siapa dan partai mana yang harus dimintai pertanggungjawaban. Dengan demikian, wakil ataupun partainya akan berpikir dua kali untuk mengkhianati mandat dari pemilih.

    Opsi kedua yang selama ini belum ramai dibicarakan adalah diadakannya pemilu sela. Dengan mempersempit rentang waktu pemilu sebagai sarana atau mekanisme akuntabilitas vertikal, pemilih akan punya lebih banyak kesempatan untuk menghukum politisi dan partai.

    Jika dalam sebuah dapil ada beberapa kursi yang diperebutkan dalam periode waktu yang berbeda, akan terbuka kesempatan bagi pemilih untuk menghukum atau mendukung partai yang gagal atau sukses mewakili aspirasi mereka. Meski sering dianggap mahal, sebenarnya perbaikan perilaku politisi dan partai bernilai jauh melebihi biaya tersebut.

    Dua pilihan di atas perlu disandingkan agar mendorong desain pemilu yang lebih terbuka agar muncul caleg-caleg yang berkualitas dan berintegritas.

    Peran partai

    Pengajuan caleg dan penentuan anggota parlemen yang mengutamakan peranan partai memang ideal. Namun, ini mensyaratkan partai yang sudah demokratis dan tereformasi yang masih jauh dari pencapaian partai kita hari ini.

    Sistem daftar caleg terbuka bisa menjadi pilihan karena penentuan caleg yang memperoleh kursi berdasarkan suara terbanyak akan membuka peluang masuknya individu-individu yang tidak terikat patronase politik di dalam partai. Pilihan ini akan lebih optimal jika caleg-caleg yang berkualitas dan berintegritas juga rajin membangun basis massa di daerahnya.

    Kedua, pembatasan dana kampanye juga menjadi keniscayaan. Selain dibukanya pintu masuk untuk caleg-caleg berkualitas dan berintegritas, perlu dikembangkan arena kompetisi yang lebih seimbang mengingat individu yang punya kapasitas dan integritas sering minim biaya. Meski pada pelaksanaannya sangat sulit dari sisi pengawasan ataupun penindakan, isu ini harus mulai serius dipikirkan.

    Masih banyak lagi cara untuk merancang agar sistem pemilu kita betul-betul menghasilkan perubahan perilaku partai dan politisi. Namun, sebagai langkah awal perlu kita sepakati dulu tujuan-tujuan mulia yang selama ini jadi landasan perdebatan sistem pemilu, mulai dari persoalan keterwakilan, efektivitas pemerintahan, kelembagaan partai, sampai kedaulatan pemilih. Yang penting tujuan akhirnya adalah sistem yang mampu memberikan insentif untuk partai dan mengubah perilaku politisi agar sesuai mandat dan aspirasi pemilih.

    Sunny Tanuwidjaja Peneliti Departemen Politik dan Hubungan Internasional CSIS; Kandidat Doktor Ilmu Politik di Northern Illinois University

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Masyarakat akan Cari Parpol Alternatif

    JAKARTA–MICOM: Pakar komunikasi politik Effendi Ghazali berpendapat, turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik besar dan bermasalah akan menyebabkan masyarakat mencari alternatif partai baru yang lebih menjanjikan.

    “Ada sebuah rolling party pada partai besar dan adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik, sehingga masyarakat akan mencari alternatif partai baru dan tidak memilih (golput),” kata Effendi, Rabu (14/3).

    Bahkan, lanjut dia, sekitar 66,7 persen masyarakat diprediksi akan keluar dari partai besar yang tengah dirudung masalah, seperti Partai Demokrat.

    “Ada sebagian mereka yang keluar ini akan kembali ke partai sebelumnya, seperti PDIP, Golkar dan lainnya,” katanya seraya mengatakan ada sinisme dari masyarakat terhadap partai besar yang selama ini membuat iklan soal pemberantasan korupsi, tetapi dalam kenyataannya banyak kadernya yang terlibat kasus korupsi.

    Selain kembali ke partainya masing-masing, lanjut dia, ada sebagian mereka juga akan mencari partai baru yang lebih menjanjikan dan populer seperti Partai NasDem yang mengusung Gerakan Perubahan.

    “Partai berjargon restorasi Indonesia itu selalu concern terhadap isu-isu aktual, sehingga membuat masyarakat tertarik. Terlebih Partai NasDem nasionalis dan populer,” katanya.

    Dalam survei ini, hanya Partai Golkar dan Partai NasDem yang mengalami kenaikan dari survei LSI sebelumnya. Golkar naik dari 15,5 persen dan Nasdem dari 1,6 persen. (Ant/OL-04)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrasi Terancam

    Jakarta, Kompas – Penerapan ambang batas parlemen secara nasional tidak hanya mengabaikan aspirasi lokal, tetapi juga mengancam demokrasi. Pasalnya, hasil pemilihan umum di tingkat provinsi serta kabupaten/kota tidak lagi mencerminkan pilihan rakyat.

    Pendapat itu disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow di Jakarta, Rabu (14/3). Menurut dia, dengan ambang batas nasional, suara rakyat tidak lagi dijadikan pertimbangan untuk menetapkan anggota DPRD tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Penetapan kursi DPRD justru ditentukan dengan perolehan suara di tingkat nasional atau untuk pemilihan DPR.

    Padahal, selama dua pemilu terakhir, pilihan rakyat mayoritas berbeda di setiap tingkatan parlemen. Hal itu terbukti dengan banyaknya parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen 2,5 persen, yang mendapatkan kursi di DPRD tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Bahkan, di daerah tertentu, parpol nonparlemen menguasai DPRD.

    Oleh karena itu, menurut Jeirry, pemberlakuan ambang batas nasional melanggar prinsip demokrasi. ”Prinsip demokrasi adalah kedaulatan di tangan rakyat. Dengan begini (ambang batas nasional), kedaulatan tidak lagi berada di tangan rakyat, tetapi di tangan parpol,” katanya.

    Namun, menurut anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, Agoes Poernomo, penerapan ambang batas nasional justru dapat memperkuat konsolidasi demokrasi.

    ”Ini bagian dari desain multipartai sederhana. Kalau sederhana sampai daerah, konsolidasi demokrasi harapannya akan semakin baik,” ujarnya.

    Untungkan parpol besar

    Selain mengancam demokrasi, Jeirry juga menilai, penerapan ambang batas nasional hanya akan menguntungkan parpol-parpol besar. Pasalnya, mereka yang memiliki sumber dukungan paling banyak dan relatif merata di seluruh daerah. Sebaliknya, parpol kecil akan dirugikan. Ambang batas nasional cenderung mematikan parpol kecil serta akan membunuh inisiatif pembentukan parpol baru.

    Direktur Indonesia Parliamentary Center Sulastio juga mengatakan, ketentuan ambang batas nasional hanya menguntungkan segelintir parpol besar. Dia menduga, opsi tersebut merupakan alat tawar atas parpol menengah-kecil untuk menerima nilai ambang batas minimal 4 persen dan alokasi 3-8 kursi untuk setiap daerah pemilihan.

    Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso mengatakan, tidak ada niat parpol di parlemen untuk mematikan parpol kecil. Ambang batas nasional diterapkan untuk menyederhanakan sistem kepartaian secara alamiah. Dengan demikian, demokrasi di Indonesia semakin matang.

    Sementara itu, DPR akan melakukan lobi untuk membahas empat materi krusial dan dua materi tambahan dalam RUU Pemilu. Lobi yang dijadwalkan digelar pagi ini akan dihadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi, pimpinan Pansus RUU Pemilu, dan ketua kelompok fraksi di Pansus RUU Pemilu. (NTA/dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Gerindra: Iklan Politik Bisa Dibatasi, Asal..

    VIVAnews – Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Suhardi, menyambut baik langkah Komisi Penyiaran Indonesia untuk membuat aturan khusus bagi iklan kampanye partai politik. Namun, menurut dia, prinsip yang harus diutamakan dalam aturan tersebut adalah keadilan bagi semua kontestan pemilu memberikan penjelasan kepada masyarakat.

    “Saya kira aturan itu baik, tapi tentu kontrolnya akan sulit,” ujar Suhardi dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 13 Maret 2012.

    Perihal pengaturan durasi, menurut Suhardi, sebaiknya jangan mengurangi kesempatan masyarakat untuk melihat siapa atau partai apa memaparkan visi misi secara lengkap. Suhardi mencemaskan durasi iklan kampanye politik yang terlalu singkat. “Kalau sangat singkat, bagaimana bisa menerangkan visi misi, sangat sulit,” kata Suhardi.

    Siaran bertema debat politik, menurut Suhardi, tetap diperlukan agar masyarakat dapat menilai sebuah program, gagasan, atau ide yang diperjuangkan agar diterima oleh masyarakat, sehingga pada akhirnya dapat menentukan pilihan masyarakat itu sendiri untuk mengikuti yang mana.

    Source : Vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Untuk (Si)Apa “Membetulkan” Dapil?

    Instrumen daerah pemilihan menjadi pembicaraan penting menjelang pelaksanaan pemilu. Setidaknya, menjelang dua kali pemilu ini, salah satu instrumen teknis pemilu itu menjadi ”materi krusial” yang alot diperdebatkan dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilu sehingga pengambilan keputusannya pun harus dilakukan sampai akhir tenggat pembahasan RUU.

    Pemetaan daerah pemilihan (dapil) yang mulai ”rumit” terjadi pada Pemilu 2004. Saat itu, KPU ditugasi memetakan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

    Sebagai proses yang relatif ”baru”, tak banyak perhatian (dan komplain) saat tahapan ini berjalan. Namun, barulah menjelang Pemilu 2009, parpol seolah ”tersengat” realitas bahwa sebenarnya pemetaan daerah pemilihan pada Pemilu 2004 mengandung ”bias” yang berimbas menguntungkan (sekaligus, di sisi lain, merugikan) parpol tertentu. Jadilah, ketika tak semua mata menyorot, pemetaan daerah pemilihan pun terancam menjadi proses yang (berisiko) diwarnai ”akal-akalan”.

    Perdebatan

    Saat ini, perdebatan soal besaran daerah pemilihan kembali mengemuka. Jika daerah pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2004 adalah 3-12 kursi per daerah pemilihan, menciut menjadi 3-10 kursi pada Pemilu 2009, kini upaya untuk semakin menciutkan daerah pemilihan kembali mengemuka. Kisaran besarannya masih diperdebatkan, antara 3-6 atau 3-8 kursi DPR per daerah pemilihan. Sekalipun tentu ada parpol yang bersikukuh bahwa batasan 3-10 kursi seperti saat Pemilu 2009 masih layak dipertahankan pada pemilu dua tahun mendatang.

    Salah satu argumentasi yang paling menonjol dari pengusul penciutan: dengan daerah pemilihan yang makin kecil, upaya penyederhanaan sistem kepartaian pun akan makin efektif.

    Ujungnya, sistem kepartaian yang lebih sederhana itu akan memudahkan pembentukan pemerintahan presidensial yang efektif. Di sisi lain, daerah pemilihan yang tak terlalu besar memungkinkan relasi pertanggungjawaban yang lebih kuat antara wakil rakyat dan konstituennya.

    Adalah parpol ”besar” yang berdiri di depan usul penciutan besaran daerah pemilihan tersebut. Hal yang wajar, teoretisnya memang parpol besarlah yang akan diuntungkan jika daerah pemilihan mengecil.

    Sebaliknya, jika daerah pemilihan memperebutkan kursi yang banyak, parpol kelas menengah dan kecil masih bisa berharap untuk meraup kursi di daerah pemilihan tersebut.

    Mengutip panduan International Institute for Democracy and Electoral Assistance, praktik penetapan daerah pemilihan setidaknya harus memperhatikan tiga prinsip universal: keterwakilan, kesetaraan suara, serta timbal balik dan nondiskriminasi (lihat ”Akal-akalan Daerah Pemilihan”, 2007). Realitasnya, prinsip kesetaraan itu tidak terpatuhi manakala ada provinsi dengan keterwakilan berlebih, sementara sebaliknya ada pula yang kurang. Muncullah term ”kursi murah” dan ”kursi mahal”.

    Soal integralitas wilayah, problem ”klasik” yang kerap dicontohkan para pegiat pemilu di Indonesia adalah soal tak menyatunya Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur yang pada Pemilu 2009 dijadikan satu daerah pemilihan. Ketimpangan jumlah penduduk antarwilayah, antara lain sebagai imbas pemekaran daerah, memungkinkan problem serupa terjadi manakala daerah pemilihan kembali diciutkan, sementara daerah pemilihan masih menggunakan batasan daerah administratif.

    Pada dasarnya, berapa pun besaran daerah pemilihan yang dipilih, semua alternatif mengandung konsekuensi yang harus diantisipasi secara cermat.

    Contoh sederhana adalah alokasi kursi DPR untuk setiap provinsi yang sejak awal secara matematis ”bermasalah”, tetapi tak juga terkoreksi, yakni alokasi kursi bagi Provinsi Papua dan sejumlah provinsi baru hasil pemekaran yang sebenarnya tidak proporsional dengan jumlah penduduknya.

    Jika prinsip kesetaraan secara tegas diterapkan, realitas politik menunjuk: bukan hal mudah untuk ”mengurangi” alokasi kursi DPR bagi sejumlah provinsi. Mungkin sama resistensinya jika harus ada keputusan untuk menambah lagi jumlah anggota DPR lebih dari 560 kursi seperti saat ini.

    Dipersoalkan terus

    Pokok soal ini merupakan salah satu kunci untuk ”membetulkan” alokasi kursi dan pemetaan daerah pemilihan. Kalaupun ada kekhususan, perkecualian bagi daerah tertentu, semestinya hal itu ditegaskan dalam undang-undang, tanpa memberikan celah untuk interpretasi yang beragam. Jika persoalan ini tak dituntaskan, hal serupa potensial untuk terus dipersoalkan dari pemilu ke pemilu.

    Lantas, jika benar akan dilakukan koreksi mengenai daerah pemilihan, siapa pula yang akan diserahi tugas tersebut? Akankah KPU (yang baru) nanti bakal dilimpahi tanggung jawab itu sebagaimana terjadi pada Pemilu 2004? Ataukah DPR bersama pemerintah akan mengulangi pengalaman menjelang Pemilu 2009, dengan menyertakan langsung daerah pemilihan anggota DPR dalam naskah UU Pemilu? (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pastikan Sumber Dana, Bukan Iklan

    Jakarta, Kompas – Bagi masyarakat calon pemilih, pemasangan iklan yang masif oleh partai politik bisa saja mengalahkan faktor komitmen visioner sebuah partai politik. Hanya saja, yang lebih utama bukanlah soal pembatasan iklan, melainkan lebih bagaimana menjalankan prinsip transparansi anggaran dan memastikan iklan bersumber dari dana yang benar.

    Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti, Selasa (13/3), di Jakarta. Ray merujuk pada fenomena lonjakan dukungan bagi Partai Nasional Demokrat yang ditengarai akibat pemasangan iklan yang masif di media massa.

    Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilansir akhir pekan lalu menyebutkan, Partai Golkar mendapat dukungan terbesar, disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat. Peringkat keempat ditempati Partai Nasional Demokrat yang mengalahkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan Sejahtera.

    Ray mengatakan, tidak perlu ada batasan kaku atas iklan parpol. Pembatasan itu hanya akan berimplikasi pada keterbatasan parpol baru untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Mekanisme dana kampanye dan sosialisasi lebih penting ketimbang sekadar pembatasan iklan.

    Iklan merupakan bagian dari kompetisi pemilu. Kemampuan meyakinkan, mengalihkan dukungan, mencari dana, mengalokasikan dana, dan membuat program yang lebih diterima masyarakat merupakan bagian umum dari kompetisi itu.

    Publik harus dididik membuat sensornya sendiri, misalnya menilai bersih tidaknya parpol dengan membandingkan iklannya di media dengan laporan keuangannya. ”Yang utama, lagi-lagi, adalah memastikan bahwa dana beriklan mereka didapatkan dengan cara halal dan dipergunakan juga secara halal,” ujar Ray.

    Pengajar ilmu politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Ari Dwipayana, menilai, Partai Nasional Demokrat terdongkrak oleh akses yang kuat di media massa. Lonjakan dukungan bagi partai ini juga ditopang ketidaktersediaan saluran bagi pendukung parpol kecil.

    Menurut Ari, peta dukungan atas Partai nasional Demokrat bisa berubah. Ruang bermain partai ini sama dengan parpol tengah seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDI-P.

    ”Naik-turunnya (dukungan) tergantung kemampuan ekspansif tiga partai ini untuk merebut massa mengambang,” ujar Ari.

    Ray pun berpendapat, lonjakan Partai Nasional Demokrat didasari sentimen kejenuhan pada parpol lama. Merujuk survei LSI, perolehan parpol lama, misalnya Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDI-P, tak jauh dari hasil survei sebelumnya. (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Abaikan Aspirasi Lokal

    Jakarta, Kompas – Penerapan ambang batas secara nasional dinilai mengabaikan aspirasi lokal yang mengancam prinsip representasi. Jika ketentuan itu dimuat dalam undang-undang, pemilu tidak lebih sekadar penyerahan kedaulatan rakyat kepada sekelompok partai politik besar.

    Pemberlakuan ambang batas parlemen (parliament threshold/ PT) nasional disepakati oleh delapan dari sembilan fraksi Tim Perumus Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, Senin lalu.

    Dengan penerapan itu, hanya parpol dengan perolehan suara melampaui ambang batas parlemen nasional yang dapat disertakan dalam penghitungan perolehan kursi lembaga legislatif di setiap tingkat daerah.

    ”Secara kasatmata, ambang batas nasional menegasikan konsep politik lokal. Preferensi politik nasional sering kali tidak mencerminkan politik lokal,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Selasa (13/3), di Jakarta.

    Ia mencontohkan, Partai Bulan Bintang tidak mendapat kursi di parlemen pada tingkat nasional, tetapi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung partai ini mendapat perolehan suara cukup besar. Hal serupa dialami Partai Damai Sejahtera yang mendulang suara cukup besar di Papua, tetapi tidak dapat kursi di DPR.

    ”Ini sangat tidak demokratis. Bisa dibayangkan akan ada berapa suara yang harus hilang di daerah jika ambang batas diterapkan nasional,” kata Titi.

    Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia Sebastian Salang mengatakan, penerapan ambang batas nasional sangat tidak adil. ”PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) di Jawa Timur sangat kuat. Kalau ditetapkan ambang batas nasional adalah 4 persen dan PKB tidak lolos, sedangkan mereka meraih 40 persen suara di Jawa Timur, bisa dibayangkan seperti apa jadinya nanti,” ujarnya.

    Karena itu, menurut Sebastian, lebih masuk akal jika ambang batas diterapkan secara berjenjang. Ambang batas nasional 4 persen, provinsi 3 persen, kabupaten/kota 2 persen. ”Dengan cara ini, penyederhanaan partai tetap bisa diwujudkan,” ujarnya.

    Representasi hilang

    Dengan demikian, ujar peneliti Perludem, Veri Junaidi, tidak tepat jika DPR dan pemerintah menyepakati ketentuan ambang batas secara nasional. Semestinya PT diberlakukan sesuai tingkatan, bukannya digeneralisasi secara nasional yang justru tidak adil dan menghilangkan prinsip representasi.

    Aturan PT semacam itu, menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti, tidak adil karena hanya akan membuang hak rakyat. ”Ada hak warga negara dan parpol yang secara legal dan politik telah didapatkan, tapi dibuang begitu saja. Jelas tidak adil,” kata Ray.

    Karena itu, kata Titi, pemberlakuan ambang batas nasional membahayakan, selain melanggar demokrasi dan berpotensi menimbulkan gejolak politik.

    Pendapat senada disampaikan Sekretaris Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan Didi Supriyanto serta Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso. Menurut mereka, pemberlakuan ambang batas nasional dapat menimbulkan gejolak yang luar biasa.

    Kemarin, lima parpol yang tergabung dalam Forum Lima menemui Ketua DPR Marzuki Alie. Mereka memberikan sejumlah masukan terkait pembahasan RUU Pemilu. Salah satunya, gagasan agar Pemilu 2014 tetap menggunakan undang-undang lama, yakni UU No 10/2008.(ATO/DIK/NTA/NWO)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Antipartai, Antidemokrasi?

    Sentimen negatif dan ketidakpercayaan terhadap partai politik sudah menjadi fenomena umum yang tidak hanya menjadi tema pemberitaan media. Hari ini kekecewaan masyarakat terhadap kinerja partai sudah sangat tinggi.

    Menurut survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Januari 2012, hanya seperlima masyarakat Indonesia yang beranggapan bahwa kinerja parpol baik. Penilaian terhadap DPR yang anggotanya adalah politisi dari berbagai partai juga sama buruknya.

    Sentimen negatif terhadap partai juga terindikasi dari dukungan elektoral parpol, di mana tidak ada satu pun partai yang berhasil mempertahankan besaran dukungan yang sama dengan Pemilu 2009. Lebih jelas lagi, ada hampir setengah dari pemilih yang hari ini bingung menentukan partai mana yang harus mereka pilih, terlepas dari banyaknya pilihan partai yang tersedia. Ini menunjukkan, meski demokrasi membuka ruang bagi munculnya berbagai pilihan politik, pilihan yang tersedia dipersepsikan minim kualitas.

    Jika kita melihat hasil dari tiga pemilu pascareformasi, dukungan terhadap partai-partai besar semakin turun dan sebaran dukungan terhadap berbagai partai semakin merata. Misalnya, pada Pemilu 1999 dukungan terhadap sembilan partai terbesar mencapai 91,64 persen, tetapi pada Pemilu 2009 tinggal 81,70 persen. Lebih jelas lagi, total dukungan terhadap partai yang memperoleh suara di atas 5 persen mencapai 86,69 persen pada Pemilu 1999, tetapi turun menjadi 68,53 persen pada Pemilu 2009.

    Ini berarti bahwa semakin hari masyarakat yang kecewa terhadap partai semakin terbuka untuk mencoba memilih partai alternatif sekalipun partai-partai tersebut tak berpeluang menang dalam pemilu. Sejalan dengan itu, tingkat partisipasi dalam pemilu legislatif yang semakin menurun juga menunjukkan semakin melemahnya kepercayaan terhadap partai yang adalah kontestan dari pemilu tersebut.

    Sentimen negatif dan ketidakpercayaan terhadap partai politik tentu bukan sesuatu yang muncul sekejap, melainkan merupakan suatu proses akumulasi kekecewaan setelah kita melalui tiga kali pemilu demokratis. Asal muasalnya adalah pada periode awal masa reformasi, di mana partai gagal menjawab euforia demokrasi, harapan, dan tingkat kepercayaan rakyat yang begitu tinggi terhadap partai.

    Kegagalan ini berimbas pada munculnya ketidakpercayaan terhadap partai dan membuat masyarakat semakin banyak yang pragmatis. Rakyat yang pragmatis, seperti juga para politisi, tidak lagi berpikir panjang. Mereka tak lagi percaya janji-janji partai.

    Situasi ini akhirnya memperkuat pola perilaku partai yang pragmatis karena hanya dengan berlaku semakin pragmatis mereka bisa memenuhi permintaan rakyat yang semakin pragmatis pula. Siklus ini terus berlanjut dan sejalan dengan waktu sentimen negatif terhadap partai yang dipupuk dengan pragmatisme politik semakin menjalar dan mengakar.

    Demokrasi pun diragukan

    Paralel dengan sentimen negatif terhadap partai adalah munculnya keraguan terhadap demokrasi. Berbagai hasil studi menunjukkan, dukungan terhadap demokrasi di awal masa reformasi sangat tinggi. Setelah lebih dari 12 tahun reformasi, sepertinya ada penurunan dukungan terhadap demokrasi.

    Survei CSIS menunjukkan bahwa hari ini hanya setengah dari masyarakat Indonesia yang setuju demokrasi adalah sistem politik terbaik. Hanya 28,2 persen yang berpendapat bahwa demokrasi itu harus dipertahankan, apa pun alasannya. Ini menunjukkan bahwa dukungan terhadap demokrasi tidaklah sekuat seperti pada awal masa reformasi.

    Apakah kemudian ini berarti sentimen negatif terhadap partai menyebabkan menurunnya dukungan terhadap demokrasi? Untuk menjawab ini perlu dibedakan antara sikap antipartai yang reaktif dan yang ”kultural” (Torcal, Gunther, dan Montero 2002). Sikap reaktif sifatnya sangat cair dan mudah berubah. Penyebabnya terutama pengaruh dari banyaknya perilaku partai yang tidak konsisten dan ketidakmampuan partai dalam menjalankan fungsinya.

    Sementara itu, sikap antipartai yang kultural lebih disebabkan proses sosialisasi dan pengalaman historis yang panjang terkait perilaku partai yang buruk. Antipartai kategori ini sifatnya sudah mengakar dan menjadi budaya politik. Berdasarkan studi Torcal, Gunther, dan Montero (2002) tentang negara demokrasi di Eropa Selatan, antipartai reaktif tidaklah berpengaruh pada legitimasi demokrasi, sementara antipartai yang kultural punya imbas yang negatif.

    Jika ditelusuri lebih lanjut, temuan survei CSIS menunjukkan bahwa dukungan terhadap demokrasi sama tingginya (atau rendahnya) di kalangan orang yang punya sentimen negatif ataupun positif terhadap partai. Ini mengindikasikan, efek antipartai terhadap dukungan untuk demokrasi tidaklah jelas. Yang justru menjadi sumber utama menurunnya dukungan terhadap demokrasi adalah kondisi kehidupan individual. Dukungan untuk demokrasi jauh lebih tinggi di antara orang-orang yang punya persepsi positif terhadap kondisi kehidupannya dibandingkan dengan yang persepsinya negatif.

    Ini artinya, sentimen negatif terhadap partai yang ada sekarang masih belum jadi bagian dari budaya politik. Namun, jika terus berlanjut dan tidak ada perubahan pada perilaku partai, sentimen negatif terhadap partai yang hari ini masih pada taraf reaktif bisa menjadi sesuatu yang mengakar dan menjadi bagian dari budaya politik yang ada. Jika ini terjadi, akan muncul satu sumber baru pelemahan dan delegitimasi demokrasi kita.

    Terlepas dari adanya berbagai persoalan, kita bersyukur karena nasib dan masa depan demokrasi di Indonesia masih ada di tangan kita. Selain perlu ada terobosan dari pemerintah yang mendorong agar taraf kehidupan rakyat terus meningkat, keseriusan elite politik untuk memperbaiki kinerja partai juga jadi prasyarat. Hal lain, ada kesadaran dari masyarakat: demokrasi bukan sekadar suatu alat, melainkan merupakan tujuan dan punya nilai intrinsik tersendiri, yaitu kebebasan individu dan kolektif untuk menentukan nasib dan masa depannya sendiri. Jika itu semua bisa dipenuhi, nasib dan masa depan demokrasi kita pun akan jadi cerah dan bebas dari ancaman berbagai bentuk otoritarianisme dan totalitarianisme.

    Sunny Tanuwidjaja Peneliti CSIS

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.