siwah.com

Tag: parpol

  • Keroposnya Pilar Demokrasi Kita

    Negeri ini memang penuh anomali politik. Ketika sebuah partai politik mengalami musibah, partai lain seakan bergembira karena hal itu berarti akan mengurangi persaingan politik di antara mereka.

    Contohnya, ketika Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia dibubarkan Presiden Soekarno pada awal 1960-an karena sebagian tokohnya terlibat atau mendukung pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia, partai-partai lain, khususnya Partai Komunis Indonesia (PKI), merasa lega. PKI berharap itulah saatnya partai ini dapat semakin berkiprah dalam politik Indonesia, suatu kesempatan yang tidak pernah mereka dapatkan pada era Demokrasi Konstitusional atau Demokrasi Parlementer 1950-1957.

    Ketika PKI dibubarkan dan dilarang melakukan aktivitas politik oleh pemegang Surat Perintah 11 Maret 1966, Mayor Jenderal Soeharto pascaperistiwa dini hari 1 Oktober 1965, partai-partai politik lawannya juga bersorak gembira. Padahal, secara tak sadar, mereka menyoraki nasib mereka sendiri yang tak lagi dapat berkiprah secara bebas sebagai sokoguru demokrasi. Politik ”deparpolisasi” dan ”depolitisasi” melalui propaganda politik militer bahwa parpol itu buruk dan golongan fungsional (baca Golongan Karya/Golkar) itu baik, menjadikan rakyat kurang suka dengan partai politik.

    ”Politik massa mengambang” (floating mass) yang melarang parpol memiliki cabang dan ranting organisasi di pedesaan dengan dalih mencegah konflik di kalangan bawah dan fusi politik yang dipaksakan terhadap sembilan parpol pada awal era Orde Baru menjadi dua parpol—yakni PPP dan PDI—semakin mengerdilkan peran dan fungsi parpol karena parpol lebih sibuk mengurusi perpecahan internalnya.

    Efek bola salju

    Kini, sejarah berulang kembali. Pada saat Partai Demokrat centang-perenang dan tercabik-cabik akibat krisis internal yang dialaminya, partai lain seakan bergembira. Partai-partai politik dan mereka yang melek politik seakan lupa, buruknya citra Demokrat, bagaikan efek bola salju, juga kian memperburuk citra parpol di mata masyarakat.

    Krisis kepemimpinan di Partai Demokrat tidak hanya membebani Demokrat dan pemerintah, seperti kata Adnan Buyung Nasution (Kompas, 7/2/2012), dan tidak hanya mengancam sistem demokrasi melalui partai politik seperti kata Yudi Latif (Kompas, 23/2/2012), tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan pada negara karena parpol yang jadi basis utama pemerintahan presidensial ini hanya dipercaya 3,3 persen responden (Kompas, 6/2/2012).

    Pertanyaannya, sadarkah para tokoh dan aktivis partai tentang kian tak populernya partai-partai politik sebagai pilar utama demokrasi di mata masyarakat? Ternyata tidak! Masyarakat punya alam pikiran sendiri dan tokoh-tokoh serta para aktivis politik punya alam pikiran mereka, seakan tidak tersambung alam pikirannya dengan masyarakat.

    Jika Anda tak percaya, mari kita tengok anomali pernyataan tokoh-tokoh parpol. Alih-alih membenahi partainya, mereka malah lebih peduli pada Pemilu Presiden 2014. Pada Hari Pers Nasional, 6 Februari 2012, Presiden Yudhoyono, yang sekaligus Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Kehormatan, dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, bukannya sibuk membenahi partainya yang morat-marit, malah meminta pers memperhatikan perhelatan besar Pemilu 2014 dan memberi ruang bagi calon pemimpin nasional yang selama ini belum terlalu muncul di pemberitaan. Ucapan itu dikonotasikan sebagai upaya agar pers ikut mendongkrak popularitas istrinya, Kristiani Yudhoyono, dan/atau adik iparnya, Pramono Edhi Wibowo, sebagai salah satu capres 2014 (Kompas, 9/2/2012).

    Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie seakan menyalahkan pers dengan mengatakan citra politik di Indonesia saat ini kian buruk akibat gaduhnya pemberitaan tentang perilaku buruk para politisi. Akibatnya, perdebatan konseptual tentang cita-cita luhur kebangsaan dan tabiat politik yang etis dan santun justru menjadi tenggelam (Kompas, 13/2/2012). Walau harus diakui Golkar dan Aburizal melakukan kerja keras politik untuk mengangkat derajat pengusaha kecil dan menengah dari Sabang sampai Merauke, adalah kenyataan Golkar lebih kerja keras untuk mendongkrak elektabilitas Aburizal sebagai capres yang masih jeblok di tanah Jawa (Kompas, 25/2/2012).

    Pada ulang tahun ke-39 PDI Perjuangan di Bangka, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri lagi-lagi menyentil kaum muda agar mawas diri apakah sudah layak jadi capres pada 2014 dan mempersiapkan diri jadi pemimpin bangsa masa depan (Kompas, 13/2/2012). Mungkin karena pengalaman anjloknya suara PDI-P pada pemilu legislatif 2004 dan 2009 dibanding 1999, PDI-P berupaya mengumpulkan orang-orang baik yang punya kesamaan ideologi guna bekerja bersama untuk rakyat. Namun, seperti partai lain, rekrutmen politik dan kaderisasi di PDI-P juga masih amburadul, tak heran masih ada tokoh PDI-P kena kasus korupsi.

    Manajemen parpol

    Jika kita baca kembali karya agung almarhum Herb Feith mengenai merosotnya demokrasi konstitusional/demokrasi parlementer pada era 1950-an, kelompok idealis memandang, kegagalan demokrasi parlementer sebagai akibat dari kurangnya dukungan institusional untuk demokrasi: ”lack of education, lack of democratic culture, and the insufficient economic base for democracy”. Fenomena itu masih nyata di Indonesia. Rendahnya pendidikan rakyat, rendahnya budaya demokratis di kalangan politisi, dan kurangnya basis ekonomi rakyat atau di partai menyebabkan politik uang masih merajalela di negeri ini.

    Bagaimana pula kita bisa bicara mengenai cita-cita luhur kebangsaan, tabiat politik yang etis dan santun, atau bicara mengenai amanat penderitaan rakyat (ampera) apabila komunikasi politik antarpolitisi atau antara politisi dan konstituennya lebih bertumpu pada soal proyek ketimbang cita-cita luhur itu. Bagaimana kita dapat membangun kader yang mumpuni kalau rekrutmen politik di partai-partai politik lebih ditonjolkan oleh kapasitas keuangan para calon anggota dewan di pusat dan daerah ketimbang kadar intelektual dan rekam jejak aktivitas politik kader. Tak heran jika korporatisasi jadi bagian yang inheren dalam pengelolaan partai-partai politik.

    Bagaimana pula kita dapat bicara mengenai kemandirian keuangan partai jika sumber-sumber pendanaan partai masih lebih berasal dari sumbangan para calon anggota legislatif, para pengusaha, atau menggerogoti keuangan negara melalui korupsi di kementerian-kementerian dan juga proyek-proyek pemerintah.

    Pilar-pilar penopang tegaknya parpol yang mandiri memang sangatlah rapuh. Dari pilar yang amat rapuh itu sulit bagi kita untuk membuat bangunan partai-partai politik dan sistem kepartaian yang baik di negeri ini. Pada gilirannya, ini sulit bagi kita untuk mengandalkan parpol sebagai sokoguru yang dapat diandalkan dalam membangun demokrasi kita. Tanpa adanya kesadaran para tokoh dan kader, partai-partai itu akan kian keropos. Hasil jajak pendapat Kompas (Kompas, 6/2/2012), Lembaga Survei Indonesia (Kompas, 20/2/2014), dan CSIS (Kompas, 14/2/2012) bukan hanya ”lampu kuning” bagi masa depan parpol di Indonesia, melainkan juga sebagai pemecut bagi parpol untuk berbenah diri. Tanpa itu, jangan salahkan siapa-siapa jika proses deparpolisasi terus berjalan!

    Ikrar Nusa Bhakti Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs di LIPI.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Korupsi di DPR Makin Ganas

    Jakarta,Kompas – Praktik korupsi di lembaga legislatif saat ini ditengarai semakin ganas. Politisi instan juga semakin banyak. Perbaikan partai politik, terutama terkait transparansi keuangan partai dan pengukuran kinerja kadernya, menjadi jalan utama memperbaiki kondisi Dewan Perwakilan Rakyat.

    Kondisi itu mengemuka dalam diskusi tentang DPR yang terbelit korupsi di Redaksi Kompas, Jakarta, Selasa (28/2). Diskusi dipandu Teten Masduki dari Transparency International Indonesia. Narasumber yang tampil adalah Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, Haryatmoko (ahli etika dari Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta), Akhiar Salmi (ahli hukum pidana korupsi dari Universitas Indonesia, Jakarta), Sebastian Salang (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia), dan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR, Eva Kusuma Sundari.

    Narasumber dan pemandu sepakat, perilaku koruptif yang ganas di DPR itu terungkap jelas di media massa, dengan banyaknya anggota Dewan yang terjerat kasus korupsi. Semakin banyak dan beragam pula kasus korupsi yang terungkap di DPR.

    Eva tak menampik sinyalemen korupsi di DPR makin marak dan masif. Kondisi itu tidak bisa dilepaskan dari latar belakang wakil rakyat di DPR yang beragam. Apalagi, anggota DPR harus berburu modal untuk mengamankan posisinya pada Pemilu 2014.

    Tegang cari uang

    ”Saat kembali masuk DPR tahun 2009, saya melihat ada perubahan manajemen partai dibandingkan periode sebelumnya. Sekarang semua orang, baik untuk perseorangan maupun partai, sudah tegang mencari uang untuk pemilu. Pembicaraan tentang kebangsaan sangat sulit ditemukan. Politik untuk pengabdian hampir tidak terlihat,” kata Eva.

    Becermin dari kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Teten menilai, korupsi di DPR sudah amat memprihatinkan. Dari kasus itu terlihat, anggota DPR ikut mengatur pelaksanaan proyek di kementerian atau lembaga dan kemudian mendapatkan uang dari kegiatan itu.

    Menurut Eva, ada tiga hal yang membuat wakil rakyat terjerat korupsi, yaitu pembiayaan partai, sistem pemilu dengan memakai suara terbanyak yang membuat biaya politik semakin tinggi, dan lingkungan.

    Pada Pemilu 2004, Eva mengaku menghabiskan Rp 225 juta untuk kampanye, dengan Rp 75 juta di antaranya dipakai untuk sumbangan kepada partai. Namun, biaya itu melonjak pada Pemilu 2009. ”Dahulu, pemilih sudah senang jika dikunjungi dan disapa. Namun, sekarang, hal itu tidak cukup lagi,” ucapnya.

    Di saat yang sama, fraksi di DPR juga belum memiliki indikator kinerja untuk menilai para kadernya. Akibatnya, siapa yang menyumbang partai paling banyak cenderung dapat dekat dengan elite partai dan lebih diperhitungkan.

    Tertutupnya pengelolaan keuangan partai, lanjut Sebastian, membuat parpol memberi ruang yang besar kepada kadernya untuk terjebak dalam korupsi. Pasalnya, partai meminta kadernya untuk memberikan sumbangan, baik secara rutin maupun jika ada kegiatan.

    ”Sumbangan itu menentukan kedekatan dan akhirnya besarnya pengaruh yang dimiliki seorang anggota DPR. Orang lalu menggunakan pengaruhnya, antara lain dengan duduk di Badan Anggaran DPR,” ujar Sebastian.

    Korupsi di DPR, kata Sebastian, sekarang dilakukan dengan memborong berbagai proyek di APBN. Sejumlah calo memberikan uang kepada pejabat di kementerian atau lembaga untuk mendapatkan sejumlah proyek. Uang itu juga diberikan kepada sejumlah anggota DPR agar mereka menyetujui sejumlah proyek. Dalam kondisi ini, lelang hanya menjadi formalitas.

    ”Saya bingung, dari mana memperbaiki DPR. Jalan paling mungkin, dengan mendorong parpol membuat rancangan anggaran selama periode tertentu seperti satu tahun, dan bagaimana memenuhinya. Rancangan itu lalu diumumkan ke publik.” tutur Sebastian.

    Ia melanjutkan, ”Tentang perbaikan sistem pemilu atau lingkungan, selama masih banyak politisi instan, semua dapat diakali.” Politisi saat ini umumnya bukan orang yang bekerja keras dan mengakar di masyarakat. Mereka pun cenderung memakai uang untuk meraih dukungan.

    Mentalitas instan dalam politik, lanjut Haryatmoko, juga dipicu oleh tingginya ketidakpastian politik. DPR pun menjadi tidak peka terhadap aspirasi konstituennya.

    Korupsi di DPR pun kini berkembang menjadi korupsi kartel elite. Korupsi kartel elite ini biasanya mendapatkan dukungan jaringan politik (parpol), ekonomi (pengusaha), aparat penegak hukum, dan birokrasi.

    Suburkan korupsi

    Agus Santoso mengakui, proses demokrasi yang berkembang di Indonesia justru menyuburkan korupsi. Demokrasi yang dalam alam teoretis mengandung unsur musyawarah, dalam praktiknya menjelma menjadi negosiasi berdasarkan uang. Akibatnya, banyak keputusan di lembaga legislatif tidak didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat, tetapi pada berapa besar uang yang bisa diperoleh anggota DPR.

    Sudah jadi rahasia umum, jika sebuah lembaga ingin menyelesaikan legislasi yang terkait dengan lembaganya, mereka harus menyediakan dana untuk kegiatan anggota DPR. Menurut Agus, dana itu biasanya dianggarkan dalam pos sosialisasi yang hanyalah formalitas. Lembaga pemerintah di daerah juga diduga kerap dimanfaatkan anggota DPR.

    Menurut Agus, dari ribuan transaksi mencurigakan yang dianalisis, PPATK menemukan pola tertentu dalam proses korupsi. Satu temuan PPATK adalah tindak pidana korupsi banyak dilakukan oleh lembaga yang sebagian besar pegawainya berhubungan sejak remaja. Mereka juga kuat ”melindungi” korupsi.

    Akhiar mengingatkan, hakikat wakil rakyat adalah menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi warga yang diwakilinya. Wakil rakyat yang terlibat korupsi adalah orang yang tidak memahami amanahnya.

    Akhiar pun menyarankan adanya waris pidana untuk pelaku korupsi. Anak atau keluarga pelaku korupsi harus ikut bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara dari pelaku yang sudah terbukti. Sebab, jika tidak terungkap, anak dan keluargalah yang menikmati hasil korupsi. (ANA/NWO/FAJ/TRA)

    Source : Kompas.com

  • SBY, Anas, dan Problem Demokrat

    Meski Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono telah bicara terkait dugaan suap dan korupsi yang melibatkan beberapa kader partai, status mutakhir partai segitiga biru itu tampaknya belum berubah. Simfoni ”hening” sejenak yang muncul ternyata tak mampu meredam gejolak internal. Mengapa?

    Pada mulanya para pengurus dan kader Partai Demokrat di pusat dan daerah agak tenang setelah akhirnya SBY bicara. Namun, pernyataan SBY bahwa tidak ada penonaktifan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Dewan Pemimpin Pusat Partai Demokrat masih terus terngiang-ngiang di telinga para pengurus dan kader. Pasalnya, jika harus menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi, yang bakal menggantung bukan hanya nasib sang ”Ketua Besar”, melainkan juga popularitas dan elektabilitas Demokrat pada Pemilu 2014.

    Apalagi, KPK tidak hanya menyidik kasus pembangunan wisma atlet yang telah mengantarkan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Cemokrat, menjadi terdakwa dan mantan Wakil Sekretaris Jenderal Angelina Sondakh menjadi tersangka, tetapi juga perkara dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga terpusat di Hambalang, Bogor.

    Itu artinya, jika Anas bisa lolos dari kasus wisma atlet, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam itu belum tentu lolos dalam perkara Hambalang. Karena itu, meski dari luar tampak tenang, para pengurus dan kader Demokrat sebenarnya semakin gelisah sesudah konferensi pers SBY.

    Tatkala soal status Anas masih diperdebatkan, kegelisahan baru muncul di jeroan Demokrat terkait status Angelina Sondakh dalam partai. Setelah dinyatakan sebagai tersangka, DPP Demokrat melalui fraksinya di DPR merotasi keanggotaan Angie dari Komisi X (bidang pendidikan, pariwisata, dan olahraga) ke Komisi VIII (agama, sosial, perempuan) kemudian ke Komisi III (hukum) DPR.

    Pemindahan itu ternyata menimbulkan kemarahan SBY sehingga Puteri Indonesia 2001 itu pun dikembalikan lagi ke Komisi X. Diakui atau tidak, tarik-menarik kursi Angie ini adalah refleksi adanya ”ketegangan” dalam relasi antara SBY selaku Ketua Dewan Pembina dan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

    Di atas partai

    Beberapa hasil survei publik yang mengindikasikan merosotnya popularitas Demokrat di bawah Partai Golkar dan PDI Perjuangan ditengarai merupakan sumber kegelisahan internal Demokrat. Penyebab kemerosotan itu bisa jadi adalah dugaan keterlibatan sejumlah kader Demokrat dalam perkara suap dan korupsi yang didakwakan kepada Nazaruddin.

    Belakangan sejumlah kader partai di daerah membuka adanya indikasi politik uang di balik pemilihan ketua umum dalam Kongres Bandung. Realitas yang mencemaskan ini semestinya bisa menjadi dasar bagi SBY untuk meminta Anas mundur atau nonaktif sementara dari kepemimpinan Demokrat.

    Namun, harapan tak bersuara dari jajaran Demokrat itu tampaknya tak menggoyahkan SBY untuk tetap mempertahankan Anas. Ada beberapa kemungkinan mengapa sang pendiri menolak desakan bisu pelengseran Anas.

    Pertama, secara faktual Anas terpilih secara absah melalui Kongres Bandung (2010) dan terus merawat basis dukungannya di sejumlah daerah. Kedua, SBY mencoba konsisten dengan posisinya selama ini untuk tak mencampuradukkan perkara hukum dan persoalan politik sehingga apa boleh buat, nasib Anas harus menunggu proses hukum di KPK. Ketiga, Demokrat tampaknya belum memiliki mekanisme internal yang memungkinkan SBY, baik sebagai Ketua Dewan Pembina, Ketua Majelis Tinggi, maupun Ketua Dewan Kehormatan, menonaktifkan Anas.

    Di sisi lain, tak seorang pun yang berani terang-terangan menggugat keputusan SBY. Pasalnya, SBY bukan sekadar pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Kehormatan, dan juga Ketua Majelis Tinggi Partai, melainkan juga figur sen- tral yang berada ”di atas” partainya. Seperti diakui para deklarator dan pengurus, SBY adalah satu-satunya sosok pemersatu dan bahkan personifikasi partai yang diharapkan dapat menyelamatkan Demokrat dari kebangkrutan.

    Persaingan legitimasi

    Upaya pemindahan kursi Angelina jelas bukanlah ”rotasi biasa” seperti pembelaan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah. Bagaimanapun fraksi politik di DPR, per definisi, adalah kepanjangan tangan (DPP) partai. Karena itu, rotasi Angie yang akhirnya gagal tidak hanya dapat ditafsirkan sebagai upaya Anas menyelamatkan sang ”Putri”, tetapi juga merupakan ”perlawanan” terhadap lembaga Dewan Kehormatan yang sebelumnya telah merekomendasikan pemecatan Angie sebagai Wakil Sekjen.

    Kemarahan SBY timbul karena DPP lebih sibuk mengurusi rotasi Angie ketimbang menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan untuk memberhentikan Angie dari jabatan wakil sekjen.

    Persaingan legitimasi antara Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Demokrat ini jelas tidak menguntungkan Demokrat dalam upaya membangun kembali kepercayaan publik yang selama ini dijaga oleh SBY melalui sejumlah klaim prestasi pemerintah dalam mempertahankan pertumbuhan ekonomi relatif tinggi, menjaga stabilitas moneter, meningkatkan cadangan devisa, dan mengurangi proporsi utang terhadap total produk domestik bruto negara kita yang terus meningkat. Jika Demokrat terus terpenjara oleh ketidakjelasan status hukum Anas, sementara pada saat yang sama publik telanjur memvonisnya ”bersalah”, tak mustahil popularitas partai akan terus anjlok hingga menjelang saat-saat persiapan Pemilu 2014.

    Karena itu, satu-satunya pilihan bagi Anas untuk menyelamatkan Demokrat adalah mengembalikan mandat kongres dengan cara mundur sementara dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Demokrat memang belum mengatur soal ini. Namun, jika Demokrat menyelenggarakan kongres luar biasa seperti dimungkinkan oleh Pasal 100 AD/ART, antara lain, atas permintaan Majelis Tinggi Partai, bisa jadi lebih berisiko dibandingkan dengan jika Anas mundur sementara secara ksatria dari posisi ketua umum.

    Friksi internal partai yang saat ini relatif tak tampak di permukaan justru bisa ”meledak” dan jadi bumerang bagi upaya konsolidasi partai jika kongres luar biasa jadi pilihan Demokrat.

    Sebagai figur sentral partai yang juga menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai, institusi tertinggi partai di bawah kongres, SBY sebenarnya bisa mendesak Anas mundur sementara dari posisinya sebelum Demokrat benar-benar bangkrut secara politik akibat skandal korupsi wisma atlet. Hanya saja, pertanyaannya, apakah masih ada ruang komunikasi antara SBY dan Anas, jangan-jangan kalangan internal Demokrat pun tak bisa menjawabnya.

    Karena itu, pelajaran amat berharga yang bisa dipetik dari problem internal Partai Demokrat adalah betapa sulit mengelola dan menggunakan kekuasaan secara benar dan bertanggung jawab. Para politisi kita bisa berkoar tentang pemerintahan yang bersih ataupun pemberantasan korupsi. Para elite parpol juga bisa berdusta, membohongi diri sendiri, publik, ataupun pengadilan. Mereka acapkali alpa, di luar pengadilan Tuhan, rakyat yang terdustai sesungguhnya memiliki mekanisme ”peradilan” sendiri yang bisa lebih menyakitkan dibandingkan dengan lembaga peradilan formal.

    SYAMSUDDIN HARIS Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

    Source : Kompas.com

  • Demokrasi Lewat Parpol Terancam

    Jakarta, Kompas – Persepsi publik kepada partai politik yang cenderung negatif merupakan ancaman bagi demokrasi. Konstitusi memberikan peran luas kepada partai politik, tetapi tidak diimbangi tanggung jawab membangun demokrasi.

    Pandangan itu disampaikan Direktur Reform Institute Yudi Latif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2). Menurut dia, persepsi negatif publik timbul karena partai politik (parpol) tidak mampu memenuhi janji-janji pada saat kampanye.

    Tingkat kepercayaan publik kepada Partai Demokrat, misalnya, berdasarkan survei sejumlah lembaga terus menurun setelah beberapa kadernya terjerat kasus korupsi. Padahal, selama ini partai peraih suara terbanyak pada Pemilu 2009 itu gencar mengampanyekan diri sebagai partai bersih dan antikorupsi.

    Merosotnya kepercayaan publik kepada parpol salah satunya terlihat dari indikasi peningkatan massa mengambang. ”Makin banyak masyarakat yang tidak memiliki pilihan, mulai apatis, dan tidak percaya kepada parpol. Ini ancaman terhadap demokrasi,” katanya.

    Sikap apatisme yang berlebihan itu dikhawatirkan akan menimbulkan keengganan masyarakat untuk menjadi kader atau pengurus parpol. Kondisi itu mengkhawatirkan karena bisa jadi mereka yang menjadi pengurus atau kader parpol merupakan kader-kader sisa. Padahal, kebijakan yang diambil parpol di parlemen dapat memengaruhi hajat hidup orang banyak.

    Selain itu, Yudi juga mengkhawatirkan tirani akan kembali terbangun karena masyarakat menganggap demokrasi hanya menimbulkan masalah. Saat ini, titik lemah demokrasi adalah parpol. Konstitusi memberikan peran yang terlampau banyak kepada parpol, sementara tanggung jawab parpol untuk membenahi demokrasi relatif kurang.

    Pelembagaan parpol

    Hal yang saat ini diperlukan parpol untuk mengembalikan kepercayaan publik adalah dengan institusionalisasi atau pelembagaan parpol. Infrastruktur parpol semestinya diperbaiki, minimal dengan membersihkan kader-kader yang bermasalah hukum.

    Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso juga berpendapat bahwa penurunan tingkat kepercayaan publik kepada parpol membahayakan proses demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, sudah seharusnya hasil survei itu dijadikan bahan bagi parpol untuk melakukan introspeksi diri.

    Parpol harus diselamatkan karena merupakan pilar utama demokrasi. Sudah saatnya semua parpol berbenah dan menjalankan seluruh fungsi dengan baik.

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Helmy Faishal Zaini, di Pekalongan, Jawa Tengah, mengatakan, parpol harus mengubah paradigma dari sekadar membangun citra menjadi lebih berorientasi kerja nyata untuk masyarakat. Dengan begitu, kepercayaan publik kepada partai akan meningkat dan partai bisa memperkuat diri sebagai pilar demokrasi. Partai juga perlu merespons dengan baik atas beberapa hasil survei.

    Menurut Helmy yang juga Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, sudah saatnya bangsa Indonesia menggeser paradigma politik pencitraan ke paradigma aksi. Jika dahulu partai menebar janji saat kampanye, kini harus membuktikan janji tersebut dengan bekerja nyata untuk masyarakat. Untuk itu, partai harus dekat dengan masyarakat, menyerap berbagai masalah, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

    ”Partai tidak boleh kehilangan kontak dengan masyarakat sehingga bisa menyerap apa saja kebutuhan masyarakat,” katanya.

    Dalam bentuk nyata, politisi yang menjadi anggota legislatif bisa mengawal perundangan yang memihak rakyat dan mengawasinya agar berjalan baik.

    Partai juga diharapkan mau memperbaiki kaderisasi dengan melahirkan pemimpin yang baik di semua tingkat. ”Pemimpin itu harus berjiwa negarawan yang mengutamakan kepentingan bangsa daripada partai dan pribadi,” katanya. (nta/iam)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai, Patronase, Politik Uang

    Kasus Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, hampir setahun menjadi tajuk media. Mudah ditebak, kasus suap wisma atlet ini melibatkan partai pemenang Pemilu 2009, petinggi partai, dan sejumlah nama tenar. Tentu saja, korupsi politik ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan uang negara.

    Umumnya, cacat moral politisi dengan mudah kita pilih sebagai penyebab untuk menjelaskan terjadinya korupsi politik. Meskipun masuk akal, penjelasan ini cenderung mengentengkan sebab-sebab lain dan menggampangkan persoalan politik keuangan partai dan politisi partai.

    Lemahnya tradisi hukum di Republik ini bisa menjelaskan menjangkitnya gejala korupsi politik. Sistem pemilihan umum semiterbuka juga mendesak politisi untuk bertarung dengan mengandalkan uang.

    Namun, faktor dan karakter pengorganisasian parpol terlewatkan, padahal faktor ini tak kalah penting untuk menjelaskan logika politik keuangan para politisi partai.

    Organisasi partai

    Formalnya, Undang-Undang tentang Partai Politik tahun 2008 mengamanatkan partai peserta pemilihan umum harus memiliki jumlah cabang minimal 2/3 di tingkat provinsi dan 2/3 kabupaten/kota di tiap provinsi tersebut. Tujuan pasal ini cukup mulia, yakni untuk mengurangi kemungkinan munculnya partai abal-abal.

    Selain itu, tujuan lain yang hendak diraih dari persyaratan itu adalah memungkinkan teraihnya fungsi representatif parpol.

    Dengan ratusan cabang di daerah, parpol diharapkan bisa menjaring aspirasi pemilih dengan mendayagunakan sumber daya keorganisasian partai di tingkat pinggiran sampai ke tingkat pusat.

    Organisasi partai yang bertakik-takik itu, secara teoretis, bisa mewadahi proses penjaringan itu sehingga fungsi penyaluran kepentingan konstituen bisa terjamin. Namun, itu rumusan benar di atas kertas, yang bisa terjadi bisa juga tidak. Efek sampingnya pun bisa tak terduga.

    UU Partai Politik telah menyeragamkan struktur organisasi partai di Indonesia dan menghasilkan postur organisasi partai yang tambun dan masif serta hierarkis. Alih-alih menjaring aspirasi pemilih, bentuk keorganisasian semacam itu sesungguhnya juga bisa bertransformasi menjadi jaringan patronase bertingkat dari pusat hingga daerah.

    Patronase, secara sederhana, adalah hubungan mutualisme antara patron dan anak buah melalui mekanisme pertukaran politik. Bentuk pertukaran ini bersifat khusus, di mana anak buah memberikan dukungan politik atas imbalan jabatan atau materi.

    Pada tingkat elite partai, yakni kepengurusan dari pusat sampai daerah, patronase menjadi sendi kompetisi dan mobilisasi dukungan politik di dalam partai. Faksionalisme yang muncul dalam partai tak lain adalah persaingan antarpatron.

    Untuk membangun dukungan politik di dalam organisasi, setiap patron mengembangkan tautan patronase ke bawah dan ke daerah-daerah. Pemetaan perimbangan kekuatan di lingkungan partai ditandai dengan kategori ”orang siapa”.

    Faksionalisme di dalam partai tidaklah bersumber dari perbedaan penafsiran tentang visi partai, tetapi berdasar atas tautan kesetiaan perorangan terhadap seorang patron. Orang daerah umumnya memiliki patron di kepengurusan pusat.

    Kandidasi di dalam partai untuk jabatan organisasi juga mengikuti logika ini. Cacah suara dukungan dibangun dan dipelihara berdasar prinsip pertukaran.

    Setiap kandidat tidaklah membangun legitimasi dan dukungan yang berbasis visi, ide, atau argumen, tetapi seberapa besar imbalan yang bisa mereka sebarkan kepada pemilik suara di kongres partai.

    Karena itu, inti organisasi partai sesungguhnya adalah sekumpulan patron yang saling bersaing memperluas jaringan patronase ke bawah. Kampanye yang visioner selalu bersifat sekunder.

    Di tingkat daerah pun, model dan tautan ini berkembang pesat. Hierarki komando bisa berjalan maksimal hanya dengan membangkitkan, memperluas, dan memelihara jaringan patronase. Pendeknya, politik internal partai adalah politik perseorangan.

    Bagaimana membiayai jaringan itu? Di titik inilah uang menjadi penting. Secara eufemistis, pembiayaan jaringan itu muncul dalam berbagai istilah: bantuan transportasi, biaya penginapan, uang makan, sangu pulang ke daerah, atau semuanya bisa diringkas dalam ungkapan biaya akomodasi dan logistik.

    Tidak mengherankan kemudian jika kandidat yang memiliki kantong tebal juga berarti memiliki kans lebih tinggi untuk memenangi persaingan di dalam partai.

    Ini bukanlah satu-satunya penentu kemenangan, tetapi ini adalah soal penghitungan kans kemenangan. Dalam konteks ini pula istilah bandar dan cukong kerap muncul dalam persaingan politik dalam partai karena fungsi strategi mereka untuk membiayai pemenangan.

    Dalam konteks ini pula, kasus Nazaruddin bisa dijelaskan. Namun, seberapa luas mode mobilisasi keuangan semacam itu—yakni penyalahgunaan uang negara— merambah kehidupan partai politik?

    Jangkauan

    Kalau model organisasi partai di Indonesia pada dasarnya seragam, dan setiap partai dan politisi mengembangkan jaringan patronase di tingkat kepengurusan dan di tingkat konstituen, maka sesungguhnya logika politik keuangan di setiap partai akan sama juga.

    Karena itu, kita bisa menduga bahwa kasus Nazaruddin tentulah bukan sebuah kasus unik yang tak ada kembarannya. Mode mobilisasi uang negara untuk pembiayaan politik pasti terjadi juga di partai-partai lain.

    Kasus-kasus lama dan mutakhir tentang cara mobilisasi keuangan yang dilakukan oleh para politisi memberikan banyak ilustrasi.

    Media massa mengungkapkan kecurigaan patgulipat dalam proyek e-KTP di DKI Jakarta yang melibatkan beberapa petinggi Golkar, kasus cek pelawat yang melibatkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), berbagai kasus anggaran yang melibatkan hampir semua politisi partai di Badan Anggaran DPR, dan tentu, kasus Nazaruddin yang melibatkan politisi Partai Demokrat dan kemudian menyeret politisi PDI-P.

    Pendeknya, mobilisasi dana politisi dan dana partai dengan memanfaatkan dana negara tampaknya adalah cara yang lazim, yang diterima di kalangan elite.

    Karena itu, kategori yang berguna bagi kita untuk memahami politik keuangan partai atau politisi di Indonesia bukan kategori siapa dan partai mana yang memanfaatkan uang negara. Yang lebih cocok, mungkin, adalah kategori (a) tertangkap, (b) terdeteksi, dan (c) tersimpan rapi.

    Jika format masif organisasi dan jaringan patronase yang menjadi sendi partai ternyata adalah biang keladi korupsi politik, maka di dua titik inilah perombakan harus dilakukan. Celakanya, format masif organisasi itu bersumber dari perundang-undangan yang memiliki tujuan mulia tetapi membawa ekses negatif.

    Pengenduran syarat atas jumlah cabang minimal yang harus dimiliki oleh partai politik untuk meredakan desakan pada politisi untuk membiayai jaringan patronase yang harus dikompensasikan dengan munculnya kemungkinan pendirian partai secara asal-asalan.

    Implikasi praktisnya, kemudahan pendirian partai kelak akan menyulitkan administrasi pemilihan umum, karena ratusan partai baru akan dengan mudah ikut pemilu.

    Selain itu, jangkauan partai ke daerah akan menipis drastis karena tak punya tangan organisasi di tingkat bawah, dan itu justru akan semakin menjauhkan mereka dari publik.

    Tampaknya, yang lebih cocok dilakukan adalah memerangi politik berbasis patronase yang selama ini tertanam dalam tubuh partai-partai di Indonesia.

    Standar etika politik dalam kompetisi internal partai yang bisa mencegah praktik patronase perlu didesakkan dalam kehidupan internal partai.

    Mungkin, dalam derajat tertentu, aturan hukum bisa dirumuskan agar praktik patronase itu berkurang.

    Dodi Ambardi Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada; Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Politik dan Kedustaan

    “Jika syarat masuk surga itu harus masuk partai politik, saya lebih memilih tak mau menjadi anggota partai politik.” Pernyataan Thomas Jefferson itu mendekati sinisme yang berkembang di Indonesia saat ini, yang memandang partai politik dalam konotasi peyoratif.

    Sinisme itu meluas seiring dengan tendensi keserbahadiran partai merecoki segala bidang kehidupan dengan menampakkan diri dalam wajah ”kebebalan keburukan” (banality of evil). Politik sebagai arena pertukaran gagasan bijak, perjuangan aspirasi rakyat, akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik diselewengkan oleh parpol menjadi arena penampakan kedangkalan berpikir, transaksi kepentingan pragmatis, korupsi, pengingkaran, dan pembohongan publik.

    Elite partai yang mestinya menjadi garda res publika (urusan publik) justru menjadi simpul terlemah dari kehidupan negeri. Meminjam ungkapan Sayidina Ali, ”Sesungguhnya golongan elite ini adalah yang paling memberatkan wali negeri dalam masa kemakmuran, paling kecil memberikan bantuan saat terjadi musibah, paling tidak menyukai keadilan, paling banyak permintaannya secara terus-menerus, tetapi paling sedikit rasa terima kasihnya jika diberi, paling tidak siap menerima alasan jika ditolak, dan paling lemah kesabarannya jika berhadapan dengan berbagai bencana.”

    Sebagai sumber pemasok kepemimpinan negara, perilaku politisi bahkan belum memiliki prasyarat mendasar untuk bisa mewakili masyarakat manusia. Menurut Aristoteles, yang membedakan manusia dengan binatang adalah kemampuan membedakan yang baik dan buruk, adil dan zalim, yang memperoleh puncak ekspresinya pada negara yang dapat membedakan kebaikan dengan keburukan.

    Pangkalnya adalah dusta

    Pangkal dari semua keburukan itu adalah dusta. Sedemikian rupa sehingga, menurut resep pertobatan Nabi Muhammad, hal-hal negatif lain masih bisa dimaafkan sejauh tidak melakukan ”dusta”. Celakanya, pada titik inilah jantung krisis kenegaraan kita bermula.

    Dusta mendarahi republik ini dari hulu sampai hilir. Kesibukan para calon pemimpin politik bukanlah menawarkan isi, melainkan kemasan; bukanlah mendalami basis moral dan visi republik, melainkan sekadar memperhatikan hasil rekayasa survei. Partai tidak didirikan sebagai perwujudan dari aspirasi dan perjuangan kolektif, melainkan sebagai alat mobilisasi dukungan elite politik.

    Pemilu tidak menjadi sarana rakyat untuk menghukum para politisi khianat lewat jaminan penghitungan suara yang fair, melainkan jadi alat pengukuhan kembali para politisi pendulang ulang. Para kepala daerah lebih disibukkan untuk membayar utang-utang politik ketimbang memperhatikan pelayanan publik.

    Dalam masalah dusta politik itu, saat ini Partai Demokrat yang paling sering dituduh karena perilaku sejumlah kadernya. Sebagai pemenang pemilu legislatif dan presiden, Partai Demokrat paling bertanggung jawab menentukan hitam-putihnya Republik saat ini. Tanggung jawab itu setidaknya menyangkut pemenuhan janji kampanyenya.

    Partai inilah yang dalam janjinya paling lantang mengatakan ”tidak” pada korupsi. Nyatanya, orang lingkaran inti partai ini satu per satu terbongkar menjadi bagian dari sindikat korupsi. Tidak hanya berhenti pada korupsi, orang-orang ini juga secara dingin memperlihatkan ketegaannya untuk berdusta, membohongi nalar publik.

    Kian hari kian terungkap, barangsiapa menciptakan drama pantas mendapatkan karma. Bahwa, sesuatu kekuasaan yang dimulai dengan dusta bisa melahirkan efek peniruan di tingkat bawah, sehingga beranak pinak menjadi keluarga besar ”partai dusta”. Spiral dusta ini pada akhirnya akan berbalik arah merongrong wibawa kekuasaan, yang diindikasikan oleh merosotnya kepercayaan publik kepada Presiden.

    Negara ini tak bisa dipimpin dusta. Sekali kita menggunakan kebohongan sebagai cara meraih dan mempertahankan kekuasaan, manipulasi dan destruksi menjadi tak terelakkan sebagai praktik memimpin. Hasil akhir tindak kebohongan ini adalah pengabaian rakyat dan ketidakpercayaan secara berkelanjutan.

    Kepercayaan publik itu merupakan pertaruhan Republik. Presiden Jerman Christian Wulff baru saja mundur dari jabatannya hanya karena menerima fasilitas saat meminjam dana dari bank untuk mencicil rumah sebelum menjadi presiden. Pengunduran diri itu ia pilih demi mempertahankan kepercayaan publik pada politik, khususnya kepada Kanselir Angela Merkel yang tengah bergelut agar Jerman bisa keluar dari krisis utang di zona euro.

    Di dalam politik, tidak ada yang lebih penting daripada keselamatan republik. Karena itu, setiap pemimpin politik harus berjiwa besar, siap mengorbankan apa pun demi kebaikan bangsa dan negara. Politisi kerdil, yang hanya memperjuangkan kepentingan diri dan kelompoknya, dan untuk itu tega berkhianat dan membohongi publik, tak pantas berambisi memimpin republik ini.

    Rantai terlemah dari demokrasi Indonesia saat ini adalah mediokritas dan dekadensi golongan politik: miskin gagasan, miskin etika, miskin pelayanan. Situasi inilah yang melahirkan apatisme dan sinisme publik pada politik.

    Situasi demikian amat merisaukan. Seperti diingatkan Robert Maynard Hutchins, ”Kematian demokrasi bukanlah karena pembunuhan oleh penyergapan secara tiba-tiba, tetapi merupakan kepunahan secara perlahan yang disebabkan oleh apatis, ketakhirauan, dan kemelaratan.”

    Yudi Latif Pemikir Kebangsaan dan Kenegaraan

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Citra Parpol Makin Buruk

    Jakarta, Kompas – Tren penilaian rakyat atas partai politik dan penegakan hukum di Indonesia semakin buruk akibat berbagai kasus korupsi yang melibatkan politisi. Demikian hasil survei Lembaga Survei Indonesia terhadap 2.050 responden dengan ambang kesalahan lebih kurang 2,2 persen.

    Dari wawancara sepanjang 1-12 Februari 2012, sebanyak 33,8 persen responden menilai kondisi politik nasional buruk dan sangat buruk. Hanya 22,9 persen yang menilai sebaliknya.

    Penegakan hukum juga dinilai jelek. Sebanyak 39,4 persen masyarakat menilai buruk dan sangat buruk, sedangkan responden yang menilai sebaliknya hanya 27,5 persen. Survei LSI sebelumnya, Desember 2011, 44 persen responden menilai pemberantasan korupsi cukup baik.

    ”Penilaian buruk terhadap politik nasional sudah terjadi setahun terakhir, pada 2011-2012, setelah kasus Century dan sejumlah kasus korupsi, termasuk kasus Nazaruddin. Pada elektabilitas partai, kekuatan elektoral Partai Demokrat turun signifikan ketimbang perolehan suara Pemilu 2009. Akan tetapi, parpol-parpol lain tidak mampu mengambil suara yang terlepas dari Partai Demokrat,” tutur peneliti LSI, Burhanuddin Muhtadi, Minggu (19/2) di Jakarta.

    Pada survei ini, peringkat tiga besar masih Partai Golkar (15,5 persen), Partai Demokrat (13,7 persen), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (13,6 persen). Partai Gerindra, PPP, PKB, dan PKS masih stagnan di bawah 5 persen.

    Sebanyak 28,9 persen responden masih menyatakan belum mengetahui pilihan politiknya. Dari responden yang sudah memiliki parpol pilihan, sebagian juga menyatakan belum mantap. Secara keseluruhan, warga yang belum jelas dengan pilihannya mencapai 51 persen. Ini, menurut peneliti senior Centre for Strategic and International Studies J Kristiadi, tidak berbeda jauh dengan survei CSIS belum lama ini. Sebanyak 48 persen masyarakat belum menentukan pilihan politik. Sikap antiparpol ini disebabkan buruknya kinerja pemerintah dan rendahnya kredibilitas partai.

    Pembunuhan karakter

    Sikap antiparpol ini, menurut Ketua DPP PAN Bima Arya, selain disebabkan masyarakat yang kritis menilai kinerja parpol, juga akibat pembunuhan karakter oleh pihak-pihak yang antipartai. Ketua Fraksi PKB di DPR Marwan Ja’far juga menilai deparpolisasi sebagai sebuah gerakan orang-orang antiparpol yang ingin berkuasa. (INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Irwandi Yusuf Bantah Ancam Wartawan

    TEMPO.CO, Jakarta – Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf membantah telah melakukan ancaman kepada Pemimpin Redaksi The Atjehpost.com Nurlis E. Meuko. Menurut Irwandi, dia hanya memarahi Nurlis lewat telepon. “Saya telepon Nurlis, saya marahin dikit, tapi tidak pake ngancam,” ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 18 Februari 2012.

    Irwandi menuturkan peristiwa itu bermula ketika media yang dipimpin Nurlis menulis berita tentang ajakannya membentuk partai baru bersama sejumlah mantan panglima wilayah GAM pendukungnya. “Tapi, yang ditulis, saya mau bentuk partai baru biar partai lokal lain mati semua,” katanya.

    Hal ini, menurut dia, membuat eks Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar berkomentar keras. Irwandi kemudian menelepon Nurlis dan memarahinya. “Saya bilang, kalau gitu cara pemberitaannya, bisa-bisa di-banned (dilarang),” tuturnya.

    Irwandi juga telah memberikan hak jawabnya yang telah dimuat di media tersebut. Menurut dia, ia sangat keberatan dengan isi pemberitaan itu yang katanya tak ia lontarkan saat wawancara berlangsung.

    Sebelumnya, Nurlis E. Meuko mengatakan mendapat ancaman dari Irwandi Yusuf karena pemberitaan yang ditulis oleh medianya. »Aku bhan kau nanti,” kata Nurlis menirukan ucapan Irwandi.

    Nurlis mengaku tak tahu arti “bhan” saat pembicaraan itu selain hanya bentuk ancaman. Belakangan ia tahu, bhan itu ternyata bahasa prokemnya eks GAM untuk tembak mati,” kata Nurlis. Dia kemudian melaporkan ancaman ini kepada Kepala Polda Aceh Inspektur Jenderal Iskandar Hasan.

    Irwandi dan Nazar yang awalnya menjadi pasangan gubernur dan wakil gubernur kini kembali mencalonkan diri menjadi kandidat Gubernur Aceh secara terpisah. Pemilu kepala daerah akan dilaksanakan pada 9 April 2012.

    Selain Irwandi, eks GAM yang berkumpul di Partai Aceh, yang menjadi pesaing utama Irwandi, turut mencalonkan jagonya. Yaitu bekas orang kepercayaan Hasan Tiro, Zaini Abdullah. ADI WARSIDI | NUR ALFIYAH

    Source : Tempo.co

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mantan Gubernur Aceh Ancam Bunuh Wartawan

    TEMPO.CO, Jakarta – Pemimpin redaksi The Atjehpost.com, Nurlis E. Meuko, diancam dibunuh oleh eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Ancaman pembunuhan ini diduga akibat pemberitaan di Atjehpost.com tentang pembentukan partai lokal Jumat kemarin. »Kemarin malam, dia (Irwandi) menelepon saya,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 18 Februari 2012.

    Saat menerima telepon itu, Nurlis mengira hanya telepon silaturahmi antarsesama teman. Saat menyentil tentang berita yang dibuat Atjehpost.com, baru pembicaraan menjadi tegang. »Aku bhan kau nanti,” kata Nurlis menirukan ucapan Irwandi. Nurlis mengaku tak tahu arti ‘bhan” saat pembicaraan itu selain hanya bentuk ancaman.

    Lalu ia mencoba mencari tahu arti kata bhan ke para bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka. Irwandi dahulu pernah terlibat di GAM dengan menjadi juru bicara dan mewakili GAM saat MoU perdamaian Aceh di Helsinky. »Bhan itu ternyata bahasa prokemnya eks GAM untuk tembak mati,” kata Nurlis.

    Nurlis mengatakan sudah melaporkan ancaman ini kepada Kepala Polda Aceh Inspektur Jenderal Iskandar Hasan. Tadi malam ia mengaku sempat mengkhawatirkan keselamatannya hingga terpaksa menginap di kantornya di Banda Aceh. »Kalau ancaman belum reda, saya berencana menginap di rumah Kapolda,” katanya.

    Menurut ajudan Irwandi, bosnya itu sedang berada di dalam pesawat menuju Jakarta hingga sulit dihubungi. Irwandi kini kembali menjadi kandidat Gubernur Aceh. Pemilu kepala daerah akan dilaksanakan pada 9 April 2012. Selain Irwandi, eks GAM yang berkumpul di Partai Aceh, yang menjadi pesaing utama Irwandi, turut mencalonkan jagonya. Yaitu bekas orang kepercayaan Hasan Tiro, Zaini Abdullah. MUSTAFA SILALAHI

    Source : tempo.co

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Instan akan Temui Hambatan

    JAKARTA–MICOM: Partai Politik yang terbentuk secara instan diyakini akan mengalami hambatan besar. Pasalnya, penyatuan ideologi beberapa partai menjadi satu badan hukum hanya akan menjadikan partai politik sebagai komoditas dagangan
    “Apakah kepentingan dua partai yang berbeda, lalu di merger bisa menjadi satu? Merger perusahaan saja kan tidak segampang itu, apalagi parpol,” kata politikus PDIP Puan Maharani, saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/2)
    malam.
    Seperti diketahui, dalam verifikasi parpol baru yang dilakukan Kemenkum dan HAM, hanya Partai NasDem yang diloloskan setelah memenuhi syarat-syarat yang diajukan.
    Namun, beberapa partai yang tidak lolos verifikasi tersebut memutuskan cara yang instan dengan menggunakan badan hukum partai yang sudah pernah mengikuti pemilu yang lalu. Sesuai ketentuan yang berlaku, cara tersebut memang diperbolehkan.
    Adalah Partai Persatuan Nasional yang mengklaim telah mengabungkan 12 partai politik dan menggunakan badan hukum Partai Persatuan Daerah untuk kemudian dilaporkan telah berganti nama kepada Kemenkum dan HAM. Ada juga Partai Nasional Republik (Nasrep) yang menggunakan badan hukum Partai Nurani Umat dan mengubah namanya.
    Menurut Puan, parpol instan akan menghadapi problematika tersendiri di masa mendatang.
    “Menurut saya ini bukan hanya ‘jual beli’, tapi ada kepentingan-kepentingan dan ideologi,” ujar Ketua Fraksi PDIP di DPR tersebut.
    Namun, dirinya tidak menafikan jika parpol instan dibentuk atas dasar jual-beli komoditas semata.
    “Kecuali tidak memiliki ideologi lagi dan hanya jual-beli. Ya itu bisa-bisa saja,” katanya.
    Salah satu parpol lainnya yang tidak lolos verifikasi Kemenkumham dan ditengarai akan menggunakan cara yang sama dengan Partai Nasrep dan PPN adalah Partai Serikat Rakyat Indonesia. (OX/OL-10)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.