siwah.com

Tag: pemilukada

  • PKS Usung Aminullah Usman Cawalkot Banda Aceh

    Banda Aceh – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya mengusung Aminullah Usman untuk calon walikota Banda Aceh. Dukungan untuk Aminullah Usman dibuat setelah turun keputusan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, melalui proses komunikasi yang sangat intensif yang dilakukan dengan beberapa pihak dan antar partai, dan juga mengingat jadwal pendaftaran tinggal satu hari lagi.

    Komunikasi intensif itu akhirnya bertemu pada satu kesepakatan bahwa perlu kebersamaan dan kekompakan luar biasa antara kelompok masyarakat untuk membangun kota Banda Aceh. Kota Banda Aceh butuh sebuah gerakan dan arus besar untuk memastikan menjadi kota yang islami, modern, dan maju tanpa meninggalkan akar budaya masyarakat.

    “Karena itulah, PKS Banda Aceh melihat bahwa arus besar ini perlu didukung dan diperkuat, sehingga PKS merasa tidak harus membuat ‘kutub’ baru dalam kompetisi pemilihan Walikota,”kata Dewan Pengurus Daerah (DPD) Banda Aceh, Subhan S. Ag secara tertulis kepada The Globe Journal, Kamis malam (6/10).

    Menurut Subhan, keputusan PKS untuk bergabung dengan Kutub Aminullah adalah karena kesamaan visi dan misi, keterbukaan komunikasi yang dibangun, intensifnya pertemuan yang bisa digelar, dimana hal itu kemudian membuat banyak titik temu dan cara rasa yang sama antara PKS dengan kandidat yang diusung.

    Adapun alasan kongkrit yang mendasari keputusan mengusung Aminullah Usman, muncul statement kandidat bahwa ada keinginan besar untuk menjadi bagian dari keluarga besar PKS. Hal ini kemudian menjadi point positif bagi PKS dalam menilai dan membangun komunikasi untuk menjadi lebih intensif dengan Aminullah.

    “Kesamaan secara phsikologis yang terbentuk tersebut, kemudian didukung oleh kenyamanan PKS dengan konsep dan visi misi yang diusung oleh Bapak Aminullah Usman,” lanjut Subhan.

    Empat hal yang membuat PKS tertarik dengan Aminullah, yang pertama penguatan pada implementasi Syariat Islam secara kaffah, peningkatan dan pemerataan pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat

    Sementara hasil survey yang dilakukan secara resmi melalui lembaga survey kredibel dan independen LP3ES, menunjukkan nama Aminullah Usman merupakan salah satu kandidat yang memiliki tingkat elektabilitas yang tinggi. Fakta survey ini kemudian didukung oleh survey terakhir yang dibuat oleh PKS dimana hasil survey tersebut menunjukkan bahwa trend suara elektabilitas Aminullah Usman terus menanjak, disaat elektabilitas kandidat yang lain menujukkan suara yang stagnan.

    Terkait dengan tahapan Pilkada yang sudah disosialisasikan oleh KIP Aceh, hingga saat ini tidak ada perubahan dan keputusan lain dari Pemerintah Pusat, maka PKS Kota Banda Aceh akan mengikuti prosedur dan tahapan tersebut dengan rencana mendaftarkan kandidat secara bersama-sama dengan Parpol koalisi lainnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

    Source : The Globe Journal

  • Siapa yang Bakal Mengusung Nazar?

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Hingga menjelang berakhirnya masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hari ini, belum jelas partai mana saja yang bakal mengusung Muhammad Nazar. Nazar pun malu-malu membuka “rahasia” partai apa saja yang bakal menjadi kendaraannya menuju kursi Aceh 1.

    Informasi yang dihimpun acehkita.com menyebutkan, Nazar akan diusung sejumlah partai nasional. Partai yang disebut-sebut bakal menjadi kendaraan politik pria yang kini masih menjabat Wakil Gubernur itu adalah Demokrat, yang harus berkoalisi dengan partai lain untuk bisa mengajukan calon.

    Sumber acehkita.com menyebutkan, Nazar akan diusung Partai Demokrat, yang akan menempatkan kadernya sebagai pasangan Nazar. “Ia berpasangan dengan Nova Iriansyah,” kata sumber acehkita.com, Jumat (7/10).

    Nova Iriansyah merupakan anggota DPR RI asal Aceh yang pernah memimpin Demokrat Aceh. Menurut sumber tadi, Nova dipasang untuk mendulang suara pemilih di pantai Tengah Aceh. Sebab, Nova berasal dari Aceh Tengah.

    Pertengahan Agustus lalu, Nazar pernah menyiratkan kemungkinan berduet dengan Nova. “Nova masuk dalam bursa. Ia mewakili daerah Tengah,” kata Nazar dalam bincang-bincang dengan acehkita.com, Agustus lalu.

    Namun Ketua Partai Demokrat Aceh Mawardy Nurdin enggan menyebutkan kandidat yang bakal diusung partainya. “Itu menjadi kewenangan Majelis Tinggi partai,” kata Mawardy Nurdin kemarin.

    Mawardy menyebutkan, partainya akan berkoalisi dengan partai nasional. Nama-nama kandidat yang masuk survei Demokrat adalah Muhammad Nazar, Ahmad Farhan Hamid, dan Tarmizi A. Karim.

    “Semua yang kita survei, masuk bursa,” lanjutnya.

    Demokrat dikabarkan akan mendaftarkan jagoannya ke KIP Aceh hari ini. Sebab, hari ini merupakan tenggat bagi kandidat mendaftarkan diri. Nazar juga menyiratkan akan mendaftar pada Jumat (7/10). “Dari koalisi partai,” kata dia soal kendaraan yang digunakan untuk melaju ke Aceh 1. []

    Source : Acehkita.com

  • Kisruh Pemilukada Merugikan Rakyat

    Lhokseumawe | Harian Aceh – Sejumlah calon kepala daerah dari jalur perseorangan menilai kisruh yang terjadi selama ini tentang Pemilukada telah merugikan rakyat. Pemerintah diminta bersikap tegas agar persoalan ini tidak lagi berlarut-larut.

    Demikian sari pendapat dari calon wali kota Lhokseumawe jalur perseorangan, M Yusuf Ismail Pase, Nazaruddin Ibrahim dan Muhammad Saleh saat dihubungi terpisah, Kamis (6/10).

    M Yusuf Ismail Pase akrab disapa Yusuf Pase menyatakan prihatin dengan kisruh mengenai Pemilukada Aceh. “Ini sesuatu yang tidak sehat. Dampaknya, rakyat sangat dirugikan,” kata advokat senior di Lhokseumawe ini.

    Dia juga menilai tidak ada alasan yang kuat untuk menunda pelaksanaan Pemilukada yang tahapannya sedang berjalan. Sebab sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi tentang Pemilukada, kata dia, tidak ada satu unsur pun yang dapat dijadikan dasar penundaan pesta demokrasi di Aceh saat ini.

    “Justru kalau Pemilukada ditunda maka rakyat tidak akan mendapatkan demokrasi yang baik karena tidak bisa segera memilih pemimpinnya sehingga tidak ada perubahan ke arah lebih baik sesuai harapan semua pihak,” kata Yusuf Pase.

    Nazaruddin Ibrahim menyatakan Pemilukada ini lebih cepat lebih baik. Dia berharap kisruh yang terjadi selama ini segera berakhir supaya rakyat bisa  memilih pemimpin untuk membawa perubahan. “Berapa banyak cost sosial politik yang harus ditanggung rakyat kalau terus saja  berlarut-larut. Tidak hanya merugikan rakyat banyak, tapi juga negara, maka harus segera diselesaikan supaya punya kepastian,” kata mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lhokseumawe ini.

    Muhammad Saleh menyebutkan Pemilukada hanya sebuah jembatan untuk melahirkan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Karena itu, kata dia, kisruh harus segera diselesaikan. “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh lebih tahu bagaimana solusi terbaik. Ini menyangkut akuntabilitas dan tanggung jawab negara kepada rakyat. Yang jelas, menggantung situasi seperti selama ini sangat tidak sehat,” katanya.(nsy)

    Source : Harian Aceh

  • Sebelum Jumat, Irwandi Jumpa SBY di Istana Negara

    Jakarta – Sebelum Shalat Jumat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertemu dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/10). Tidak diketahui isi pembicaraan sekitar 30  menit tersebut. “Usai pertemuan, Teungku Agam (Irwandi Yusuf) ceria,” sebut sumber The Globe Journal, Jumat (7/10) sekitar pukul 13.00 WIB

    Sumber itu menyebutkan, pertemuan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan diperkirakan selesai sebelum pukul 12.00 WIB karena sudah waktu Shalat Jumat. Ketika ditanyakan kemungkinan Irwandi ditawarkan menjadi menteri atau membahas pilkada, sumber tersebut tidak bisa memastikan karena tidak ikut hadir ke ruang kerja presiden.  “Kemungkinan bicara masalah pilkada yang diteruskan. Untuk pastinya, Anda tanya langsung ke Teungku Agam,” pinta sumber di lingkaran 1 Gubernur Aceh yang ikut mengantar irwandi ke Istana Negara.

    Juru Bicara Pemerintah Aceh Makmur Ibrahim menjelaskan dirinya sudah di Banda Aceh. Demikian juga, Irwandi belum membalas pesan singkat yang dilayangkan oleh The Globe Journal.[003]

    Source : The Globe Journal

  • PA Pastikan Boikot Pemilukada

    Banda Aceh – Sampai sejauh ini belum ada kejelasan dari Presiden SBY terhadap konflik regulasi Pemilukada di Aceh. Sementara hari ini, Jumat (7/10) adalah hari terakhir pendaftaran calon di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Partai Aceh pastikan sikap tegasnya untuk tidak akan mendaftar ke KIP Aceh kalau masih buntu pertemuan di Jakarta meskipun hari ini terakhir.

    “Kalau keputusan belum jelas di Jakarta, kita tidak akan ikut Pilkada,”tegas Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf, saat konferensi pers di kantor PA provinsi di Banda Aceh, Jumat (7/10).

    Partai Aceh tetap yakin presiden akan mengambil sikab terbaik untuk Aceh. Dalam hal pencalonan Partai Aceh sangat bergantung kepada sikap pemerintah pusat untuk penyelamatan UUPA.

    “Kami tidak punya ambisi untuk menjadi eksekutif jika persoalan ini tidak diselesaikan, dan ini sudah menjadi tugas Partai Aceh, serta bagi siapapun yang berkuasa di Aceh,”ungkap Muzakir Manaf.

    Mereka menilai ada kelompok-kelompok tertentu yang mengurangi kewenangan Aceh yang tertuang dalam UUPA. Upaya yang dilakukan oleh kelompok tersebut, kata Muzakir, untuk membentur perundang-undangan yang berlaku yaitu mekanisme MK dengan UUPA, secara perlahan mengutak atik kewenangan yang dimilki Aceh tanpa persetujuan DPRA.

    “Kami menyesalkan ada pihak-pihak tertentu yang menghalakan segala cara untuk dapat berkuasa di Aceh, meskipun harus mengorbankan rakyat Aceh,”tukas Muzakir Mananaf.

    Source : The Globe Journal

  • LPU: Pusat Harus Tegas Soal Pilkada Aceh

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Lembaga Pemberdayaan Umat (LPU) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersikap tegas dalam menangani kekisruhan politik menjelang pemilihan kepala daerah di Aceh. Lembaga ini mengirim surat kepada Presiden Yudhoyono.

    “LPU meminta dengan tegas agar Pemerintah Pusat mengambil sikap tegas dengan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku untuk melaksanakan pilkada tepat waktu, sebelum berakhirnya masa pemerintahan Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar,” tulis Direktur LPU Ridha Yunawardi dalam surat yang dialamatkan ke Presiden RI di Jakarta, Kamis (6/10).

    Surat itu ikut ditembuskan ke kalangan media. Masih menurut surat itu, LPU mengadakan survei untuk menjajaki pendapat warga soal pelaksanaan pilkada. Berdasarkan survei yang melibatkan 1.000 responden itu, sebanyak 78 persen atau sebanyak 877 orang responden menyatakan setuju bila pilkada dilaksanakan tepat waktu.

    Sedangkan 12 persen atau 135 responden berpendapat bahwa pilkada harus ditunda. Alasannya, untuk menyelamatkan wibawa UU No 11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Sedangkan 10 persen abstain. []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PA Tetap Ngotot Perubahan besar Pemilukada

    jubir kpa fachrul razi

    Banda Aceh – Pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilukada Aceh tinggal beberapa hari lagi yaitu sampai tanggal 7 Oktober 2011. Partai Aceh (PA) yang mendominasi kursi  di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum juga mendaftarkan calonnya, pasalnya mereka tetap yakin akan ada perubahan besar dalam waktu dekat ini setelah ada keputusan presiden.

    “Kami tetap yakin akan ada perubahan besar, karena politik bisa berubah kapan saja,”kata Juru Bicara PA, Facrul Razi saat dikonfirmasi The Globe Journal, Selasa malam (4/10).

    Pihaknya saat ini sedang berada di Jakarta untuk menunggu keputusan Presiden. Pertemuan mereka disana kata Fachrul, menyelesaikan masalah Aceh untuk jangka panjang, bukan jangka pendek, karena menurutnya Pemilukada itu adalah jangka pendek.

    “Yang harus difikirkan oleh semua pihak adalah jangka panjang Aceh, jangan sampai terjebak dengan jangka-jangka pendek. Pemilukada adalah jangka pendek, jangan gara-gara Pemilukada merusak perdamaian Aceh,”tegas Fachrul Razi.

    Sambung Fachrul, adanya pemaksaan pelaksanaan Pemilukada secepatnya selama ini, itu menunjukkan untuk kepentingan-kepentingan jangka pendek semata.

    Ditanya keinginan PA sendiri apakah Pemilukada Aceh ditunda atau dilanjutkan, Fachrul menjawab, Pemilukada tetap berjalan, tetapi harus sesuai dengan UUPA, yang tidak memasukkan calon independen.

    “Jalankan dulu hukum, putusan MK itu belum ditindak lanjuti presiden, kita tunggu saja tindak lanjut presiden,”tukas fachrul.

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pemilih Sementara Pemilukada Aceh 3,34 Juta Orang

    pemilu

    Banda Aceh | Harian Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan daftar pemilih sementara Pemilukada sebanyak 3.342.039 orang. Sejak 5 hingga 25 Oktober 2011, pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu ditempel di tempat-tempat umum, papan pengumuman gampong, dan pusat keramaian masyarakat.

    Anggota KIP Aceh Akmal Abzal mengatakan pengumuman DPS akan disebarkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa-desa. “Warga Aceh yang berhak memilih dalam Pemilukada kami harap membaca pengumuman tersebut dan memastikan bahwa namanya sudah terdaftar dalam DPS,” kata Akmal, selaku penanggung jawab Kelompok Kerja Panitia Pendaftaran pemilih (Pantarlih) Pemilukada Aceh.

    Menurut Akmal, bila ada warga yang tidak terdaftar dalam DPS tersebut, sebaiknya melapor ke Panitia Pemungutan suara (PPS) di tingkat desa. “Masyarakat yang berhak memilih adalah mereka yang lahir setidaknya 24 Desember 1994 atau pada hari pemungutan suara nanti, yakni pada 24 Desember 2011, sudah berusia 17 tahun,” jelasnya.

    Dalam menentukan DPS itu, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota menggunakan data yang tertera dalam Daftar Penduduk Potensial Pilkada (DP4) dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Menurut data di tingkat provinsi, jumlah penduduk Aceh hingga tahun 2011 ini sebanyak 4.953.262 orang. Dari jumlah tersebut, yang dinyatakan sebagai pemilih potensial sebanyak 3.342.039 orang.

    “Tapi ini hanya data sementara, untuk rujukan saja. Sangat penting bagi kita untuk menyesuaikannya dengan data di lapangan. Makanya DPS itu perlu kita sampaikan lagi ke publik,” kata Akmal. Kalau masyarakat merasa ada data yang salah atau namanya tidak tercantum, maka diberi kesempatan untuk melapor ke PPS di desa masing-masing.

    Daftar DPS itu akan diumumkan selama 21 hari. Selama masa itu, petugas PPS akan membuka diri untuk menerima semua laporan masyarakat terkait dengan nama-nama yang tertera atau yang pantas menjadi pemilih. Selanjutnya pada 26–28 Oktober, PPS akan menambahkan data pemilih tambahan atau mungkin juga mengurangi data yang ada, sebagai merevisi DPS yang diumumkan tersebut.

    Setelah semua data diperbaiki, maka pada 1–3 November 2011, PPS akan mengumumkan daftar pemilih tambahan sesuai dengan laporan yang mereka terima dari masyarakat.  “Pengumumannya juga kita tempelkan di tempat-tempat umum,” tambah Akmal. Sampai tahap ini pun, PPS masih memberi ruang bagi masyarakat untuk melapor jika ada yang dianggap salah.

    Jika proses ini sudah berlalu, maka selanjutnya pada 4 November, PPS akan menetapkan DPS itu menjadi pemilih tetap (DPT).  Data ini pun juga akan diumumkan kepada masyarakat secara terbuka. “Kalau sudah tercatat dalam DPT, maka tidak ada lagi peluang komplain atau pengaduan dari masyarakat yang bisa kami terima. DPT adalah data terakhir menyangkut orang yang berhak memilih,” kata Akmal.

    Oleh sebab itu, ia menyarankan agar masyarakat Aceh menggunakan kesempatan ini untuk membaca dengan teliti DPS yang diumumkan di lingkungan mereka. Akmal juga berharap para tokoh masyarakat, partai dan organisasi massa mau mendorong konsituennya untuk memperhatikan dengan teliti DPS yang diumumkan tersebut.

    Melihat data pemilih sementara yang mencapai 3,3 juta, Akmal memperkirakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilukada Aceh nanti berkisar 9.766 TPS. Dalam setiap TPS maksimal terdapat 600 pemilih. “Tapi data ini berpotensi berubah sesuai dengan laporan dari masyarakat saat diumumkannya DPS mulai besok (hari ini),” sebutnya.(dad)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPRA Ancam Boikot Pemilukada

    Banda Aceh | Harian Aceh – DPRA mengancam akan memboikot pelaksanaan Pemilukada 2011 jika Komisi Independen Pemilihan (KIP) tetap melaksanakan tahapan dengan mengakomodir jalur perseorangan. Opsi lainnya, dewan tidak akan melantik kepala daerah terpilih nantinya.

    “Saya sebenarnya sudah malas berbicara tentang KIP Aceh. Nantilah saya komentar lebih banyak. Biarkan mereka (KIP) berbuat sesukanya. Yang jelas, komitmen kami tetap seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu,” kata Ketua DPRA Hasbi Abdullah saat ditemui di sela-sela Pameran Pendidikan Tinggi Taiwan di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Sabtu (1/10).

    Namun, saat didesak lebih lanjut, Hasbi mengatakan ada dua opsi yang akan dijalankan pihaknya jika KIP Aceh tetap melaksanakan tahapan Pemilukada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pertama, kata dia, memboikot pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011 secara keseluruhan. “Sedangkan opsi kedua adalah menolak mengakui serta tidak mengusulkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang terpilih nantinya,” sebut Hasbi.

    Namun, lanjut Hasbi, kedua opsi itu belum diputuskan oleh DPRA karena masih menunggu kebijakan Presiden SBY soal pesta demokrasi di Aceh. “Jika nanti keputusan presiden tidak sesuai seperti yang diharapkan, maka kami akan memutuskan untuk melaksanakan salah satu dari opsi tersebut,” katanya. “Keputusan kita seperti di paripurna dewan, tidak berubah,” ulang Hasbi.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Paripurna Khusus DPRA tentang rekomendasi Pansus KIP, Rabu (28/9), menyimpulkan tahapan Pemilukada Aceh yang dijalankan KIP Aceh melanggar hukum, yakni UUPA dan Qanun Aceh. KIP juga dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya.

    Dalam rapat yang dihadiri 34 dari total 69 anggota DPRA, Ketua Pansus IV Adnan Beuransyah membacakan tujuh pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh. Pertama, KIP Aceh mengakomodir calon independen. “Untuk ini, Pansus menilai KIP melanggar pasal 256 UUPA (Pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi) jo pasal 85 huruf c Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” sebut Adnan.

    Kemudian, keputusan KIP soal anggota parpol yang maju lewat jalur independen, namun tidak perlu mundur dari partai politik. “Ini melanggar pasal 33 ayat 1c Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” kata Adnan.

    KIP juga mengganti Istilah Pilkada menjadi Pemilukada. “Ini melanggar Pasal 1 Poin 12 UUPA,” katanya. Kemudian menafsirkan istilah calon perseorangan menggantikan calon independen. “Ini melanggar Pasal 1 poin 37 Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” sebutnya.

    Kesalahan lainnya, lanjut Adnan, yakni inkonsistensi terhadap penetapan persentase dukungan calon independen (3 persen UUPA dan 5 Persen di UU Nomor 12 Tahun 2008), tidak konsisten dalam penggunaan Undang-Undang (melanggar pasal 269 ayat (1) UUPA. “Terakhir, KIP telah mengurangi kewenangan Otsus Aceh. Ini melanggar pasal 11 ayat 2 UUPA,” kata Adnan.(mrd)

    Source : Harian Aceh

  • Disebut Calon Menteri, Ini Jawaban Irwandi

    BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengaku sempat mendapat telepon dari pusat dan diminta menjadi salah satu menteri. Apa reaksinya?

    “Saya memang ada ditelepon oleh, diminta untuk menjadi salah satu menteri dan saya boleh memilih salah satu jabatan,” kata Irwandi ketika ditemui di kantornya seusai bertemu Dirjen Otda, Selasa (4/10) siang.

    Nama Irwandi beredar di Jakarta sebagai calon Menteri Negara Perumahan Rakyat. Ditanya soal ini, Irwandi mengatakan,”Saya mau jika dinobatkan sebagai Panglima TNI atau Kepala BIN, tapi itu kan tidak mungkin,”jelasnya sambil bercanda dan tertawa kecil.

    “Kalau memang nanti dipaksakan juga, paling saya mau sebagai Menhankam, lainnya saya tidak mau,”lanjutnya.

    Terkait namanya yang kini menjabat sebagai Menpera, Irwandi menyatakan enggan jika dinobatkan sebagai Menpera. “Masak dari Gubennur Aceh menjabat sebagai Menpera,kalau yang lain saya mau,” katanya sambil tersenyum kecil dan berlalu dari kerumunan wartawan.[]

    Source : Atjeh Post