siwah.com

Tag: pemilukada

  • Otto : Uni Eropa Tidak Bisa Lagi Campuri Urusan Aceh

    Banda Aceh — Pernyataan Ketua Partai Aceh (PA) Muzakkir Manaf yang dilansir Harian Serambi Indonesia, Minggu (09/10) ditanggapi oleh pengamat politik dan sosiolog Aceh, Otto Syamsuddin Ishak. Saat menghadiri diskusi tentang kondisi Aceh terkini di kantor ACSTF, kepada wartawan dia mengatakan Uni Eropa tidak ada jalan untuk masuk mencampuri persoalan Aceh.

    Ini soal kebijaksanaan saja. Menurutnya tidak ada celah Uni Eropa masuk karena Komisi Komplain sampai hari ini belum dibentuk. Padahal itu ada dalam MoU Hensinki yang seharusnya Komisi Komplain dibentuk atas kesepakatan antara Aceh dengan Jakarta.

    Otto melihat selama ini Partai Aceh (PA) juga tergoda oleh politik Jakarta yang terkesan mengulur-ngulur pembentukan Komisi Komplain dengan adanya pertemuan-pertemuan “meja bundar”, ini yang tidak diperhatikan oleh PA. Tapi sekarang mulai terlihat sudah membutuhkan adanya Komisi Komplain dan harus melalui mekanisme lagi.

    “Kalau mau komplain harus ke Jakarta tidak bisa langsung ke Uni Eropa, kecuali saat konflik lalu,” kata Otto. Tapi kalau konflik mulai panas lagi maka baru bisa Uni Eropa masuk ke Aceh, tapi konfliknya dengan siapa?

    Menurut Otto karena situasi kita dalam NKRI, maka kalau terjadi konflik bukan dengan Republik Indonesia (RI), tapi dengan antar block politik yang bertikai ini.

    Bicara Uni Eropa, menurut Otto hanya bisa masuk dengan kekuatan moral, dalam artian hanya bisa menegur Pemerintah Indonesia saja. Kalau bicara soal referendum juga tidak bisa. Pasalnya referendum dijadikan instrument politik untuk menyelesaikan masalah itu tidak bisa. Masalahnya di Aceh tidak ada blueprint post konflik tapi yang ada hanya blueprint bencana.

    Kalau persoalan Pilkada di Aceh ini masih banyak jalan bisa diselesaikan. Artinya kalau Pilkada gagal maka Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh dan Pemerintah Indonesia juga gagal.

    Perkembangan politik yan terjadi di Aceh akhir-akhir ini justru menguatkan menuju untuk jatuh ke Aceh hancur. Alasan Otto jika melihat produk-produk yang telah dihasilkan oleh DPRA belum ada produk kesejahteraan, hanya APBA dan politik kekuasaan. “Ini masalahnya, sehingga tidak nyambung,” kata Otto.

    Akhirnya roda pemerintahan berjalan diatas dua rel yang tidak ketemu. Pemerintah jalan sendiri, DPR juga jalan sendiri. Seharusnya eksekutif dan legislatif harus saling mendukung dan sinergi.

    Source : The Globe Journal

  • Irwandi Yusuf Tidak Punya Nyali Politik

    Banda Aceh — Pengamat politik dan Sosiolog Aceh, Otto Syamsuddin Ishak juga angkat bicara soal kisruh dua blok menjelang Pemilukada 2011 ini. Kepada sejumlah wartawan, Minggu (09/10) Otto mengatakan seharusnya kisruh tentang Pemilukada di Aceh ini tidak harus sampai ke Jakarta kalau Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf punya keberanian politik untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub).

    Menurut Otto pada awalnya kisruh politik yang terjadi di Aceh bermula dari persoalan domestik Partai Aceh (PA). Ada dua blok yaitu blok politik Irwandi Yusuf yang kini menjabat sebagai Gubernur Aceh dengan blok orang tua, yaitu Partai Aceh. Sehingga persoalan domestik internal ini menjadi persoalan domestik Aceh sampai Nasional.

    Kalau muncul dua blok ini maka harus ada intervensi dari Pusat, karena menyangkut dengan stabilitas nasional. Namun seharusnya kita menghimbau masyarakat agar bisa melokalisir konflik ini tetap menjadi masalah domestik internal dari keluarga besar Partai Aceh (PA).

    Seharusnya ketika DPRA menyatakan tidak mau membahas Qanun Pilkada Aceh itu maka Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh memiliki keberanian politik untuk membuat Pergub tentang Pilkada Aceh.

    “Tapi yang dilakukan oleh Irwandi adalah pengocokan politik dengan menggunakan KIP dan pejabat dari pusat, sehingga melahirkan kebijakan yang salah setting dalam memahami perbedaan pendapat,” kata Otto.

    Menurutnya dari awal Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pilkada Aceh harus dibuat oleh gubernur. Bukan minta fatwa ke Jakarta. “Inilah yang menjadi keanehan di Aceh dan sangat dilematis, disatu sisi kita minta otonomi khusus tapi disisi lain masih tergantung pada Jakarta,” kata Otto.

    Bahkan dalam kampanye-kampanye yang dilakukan ke masyarakat, terkesan bahwa berbagai persoalan di Aceh tidak mau lagi dicampuri oleh Jakarta, tapi masalah politik saja dibawa ke Jakarta.
    Sebenarnya ini keberanian politik atau masalah cuci tangan yang seolah-olah dianggap tidak terlibat dalam kekisruhan politik di Aceh,” kata Otto mengundang tanya.

    Konon Otto menilai Irwandi Yusuf tidak punya keberanian politik untuk menyelesaikan kisruh Pilkada di Aceh ini.

    Seharusnya dalam situasi krisis, orang-orang PA sangat berpengalaman untuk keluar dari krisis, tapi justru ternyata dalam krisis politik ini orang PA tidak punya keberanian untuk ambil sikap.

    Source : The Globe Journal

  • Sri Wahyuni, Kandidat Perempuan di Jalur Independen

    BENER MERIAH | ACEHKITA.COM — Pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah di Aceh berakhir sudah. Lebih seratus pasang kandidat dipastikan akan mengikuti perhelatan demokrasi di daerah bekas konflik ini. Namun kandidat perempuan yang maju terbilang sedikit. Salah satunya Sri Wahyuni. Aktivis perempuan ini memutuskan ikut pemilihan menggunakan jalur independen.

    Berpasangan dengan Suhriman, Ayu –demikian ia disapa– mendaftarkan diri di Komisi Independen Pemilihan Bener Meriah sebagai paket bupati dan wakil bupati di daerah tersebut, Senin (3/10).
    Untuk lolos verifikasi, Ayu harus mengumpulkan sedikitnya 4.685 lembar dukungan berupa fotokopi KTP yang dikumpulkan dari delapan kecamatan yang ada di Bener Meriah. Namun, Ayu dan wakilnya, Suhirman, harus menambah dukungan sebanyak 2.734. Sebab, dukungan yang disampaikan sebelumnya mengalami kerusakan.

    “Kami berharap pada verifikasi tahap kedua ini bisa berjalan lancar, dan kami bisa lolos verifikasi,” kata Ayu, 33 tahun, dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke wartawan, Sabtu.

    Sri Wahyuni merupakan aktivis perempuan di Banda Aceh. Ia terjun di dunia aktivis sejak duduk di bangku kuliah di Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry. Perempuan berkacamata ini tergabung dalam buffer aksi Forum Aksi Reformasi Mahasiswa Islam Daerah Istimewa Aceh (Farmidia). Ia juga duduk di Presidium Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA), organisasi yang berhasil mengkoordinasi ratusan ribu massa berkumpul di Masjid Raya Baiturrahman untuk menuntut referendum.

    Bersama mantan suaminya, (alm) Ridwan H. Mukhtar, Ayu sempat terlibat di Partai Rakyat Aceh, partai lokal yang dibentuk mantan aktivis mahasiswa, akademisi, aktivis masyarakat sipil (CSO).

    Sebelum terjun ke dunia politik, istri Husni Mukhtar ini sempat menggeluti dunia jurnalistik. Ayu tercatat sebagai wartawan di Media Kutaraja, sebuah tabloid politik yang digawangi Murizal Hamzah.

    Untuk bisa menapaki bakal calon bupati melalui jalur perseorangan pada pemilihan kali ini, Ayu dan Suhirman harus mengumpulkan 4.459 dukungan KTP. Angka ini merupakan tiga persen dari jumlah penduduk Bener Meriah yang mencapai 148.621 jiwa.

    Lantas, apa program Ayu dan Suhirman jika terpilih nantinya? “Kami ingin merevitalisasi pertanian tanah Gayo,” ujarnya pada acehkita.com, Ahad (9/10) siang.

    Ia bercita-cita kopi Gayo yang kesohor itu benar-benar mampu mendongkrak perekonomian masyarakat dataran tinggi Gayo. “Kopi harus bisa menembus pasar dunia secara adil. Trademark kopi harus benar-benar dipegang oleh petani Gayo, bukan oleh Belanda,” sebutnya.

    Menurut Ayu, tanah Gayo yang subur bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik. “Masalahnya, sekarang tidak terkelola dengan bagus,” lanjutnya. “Gayo harus menjadi daerah pemasok kebutuhan sayur-mayur di Aceh. Jadi kita tidak perlu lagi bergantung dengan pasokan dari Medan.” []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Independen Melaju Parlok dan Parnas “Malu- Malu”

    Meski isu ketidakpastian jadwal pelaksanaan Pemilukada di Aceh masih bergulir, pasangan bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, tetap mendaftarkan diri. Disusul sejumlah balon Bupati-Wakil Bupati serta Walikota- Wakil Walikota.

    Puluhan massa itu berkumpul, memadati gerbang Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Sabtu siang pekan lalu. Kedatangan massa laki-laki dan perempuan tersebut, untuk mendukung Irwandi Yusuf- Muhyan Yunan yang hari itu akan mendaftarkan diri untuk maju sebagai bakal calon (balon) Gubernur Aceh periode 2012- 2017, pada Pilkada Aceh mendatang.

    Kehadiran Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan, didampingi para mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) seperti Sofyan Dawod, Muharram, Ligadinsyah dan Amni bin Ahmad Marzuki. Tampak, beberapa aktivis yang dulu kerap mengkritik kepemimpinan Irwandi Nazar, namun kini justeru nimbrung mendukung Irwandi.

    Ada Thamrin Ananda (Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Aceh), Rahmat Djailani (Pengurus DPP PRA) dan Taufik Abda (Ketua Partai SIRA). Calon Incumbent ini juga memboyong tokoh ulama karismatik Aceh, Teungku Muhibuddin Waly.
    Irwandi Yusuf beserta rombongan tiba di KIP sekitar pukul tiga siang dan langsung menuju ke ruang Ketua KIP Aceh. Pendaftaran kembali Irwandi Yusuf–Muhyan Yunan ini diawali dengan penyerahan berkas dukungan sebanyak 10 ribu lebih KTP disertai berkas lainnya. Ini dikarenakan, sebanyak 5.392 KTP dukungan untuk Irwandi sebelumnya dinyatakan bermasalah.

    Dalam kata sambutannya di hadapan para Komisioner KIP Aceh, Irwandi mengaku, kedatangannya ke KIP untuk menuntaskan proses administrasi sebagai syarat bakal calon Gubernur Aceh dari jalur independen. “Alhamdulillah, KTP dukungan mencapai 168 ribuan,” ujar Irwandi. Menurutnya, jumlah tersebut mungkin tiga persen dari jumlah seluruh penduduk Aceh. Dia juga mengaku banyak mengeluarkan biaya serta energi untuk memenuhi syarat administrasi tersebut.
    “Tapi, yang buat saya happy banget, KTP tersebut banyak dari Pidie. Mungkin disuruh oleh Pak Salam Poroh sebagai putra Pidie,” kata mantan propaganda GAM itu, bercanda. Mengenai ada isu dukungan KTP untuk Seuramoe Irwandi-Muhyan palsu dan bukan dukungan sebenarnya. Irwandi membantahnya. “Tidak benar, kami sudah jalankan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Apabila ada yang salah, kami siap memperbaiki seperti sekarang ini,” ujar Irwandi.

    ***

    Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Aceh telah menetapkan 1 Oktober 2011 sebagai hari awal dari kelanjutan proses Pemilukada yang sempat tertunda. Penundaan itu, menurut pimpinan sejumlah partai lokal (parlok) dan partai nasional (parnas) di Aceh, karena konflik regulasi sehingga menyebabkan timbulnya tarik-menarik antar lembaga yaitu legislatif, eksekutif dan KIP Aceh. Tapi, sejumlah aktivis hak asasi manusia dan demokrasi Aceh menilai, konflik yang membuat jalan Pemilukada Aceh terseok-seok, karena kuatnya perseteruan antara pimpinan Partai Aceh (PA) dan Komite Peralihan Aceh (KPA) dengan Irwandi Yusuf. Oleh karena itu banyak pihak menilai, yang terjadi sesungguhnya adalah konflik personal, bukan regulasi seperti yang disuarakan para pimpinan parlok dan parpol tadi.
    Nah, entah karena alasan itulah, KIP Aceh hingga kini masih menetapkan waktu pemungutan suara pada hari Senin, 24 Desember 2011. Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan KIP Aceh, Nomor 17 Tahun 2011, tentang tahapan Pilkada Aceh. Ketua Komisioner KIP Aceh Abdul Salam Poroh menjelaskan, jadwal baru untuk Pilkada Aceh telah disusun. Penetapan waktu Pilkada itu dilakukan pada 26 September 2011 lalu.

    “Tapi, apabila ada perubahan ke depan, maka itu kewenangan dari pusat. Jadi, KIP Aceh akan terus melaksanakan proses ini sesuai dengan perintah dari pusat, baik itu Presiden, menteri, atau KPU,” sebut mantan Sekretaris DPR Aceh ini.
    Menurut Abdul Salam Poroh, penantian keputusan tentang kandidat independen juga sudah diumumkan. Ia mengungkapkan, calon independen tetap diakomodir. Dengan demikian, Pilkada Aceh 2011 akan diramaikan oleh pencalonan perseorangan maupun partai politik.

    Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Yarwin Adi Dharma mengatakan, aturan teknis Pilkada telah dimatangkan melalui rapat seluruh Komisioner KIP Aceh, sesuai masing-masing kelompok kerja (Pokja). Dimulai tahapan pendaftaran bakal calon (balon)pada 1-7 Oktober 2011. Selanjutnya, 5-25 Oktober 2011 akan dilakukan pemutakhiran dan pengumuman daftar pemilih sementara dan juga perbaikan DPS. Kemudian tes uji baca Al-Quran dan kesehatan pada 8-21 Oktober 2011. Kedua tes tersebut menurut jadwal akan diadakan berbarengan.

    KIP juga membuka masa pendaftaran calon yang diusung partai politik dan gabungan partai politik pada 1-7 Oktober 2011. Namun,masa pendaftaran untuk kandidat perseorangan baru, sudah ditutup. Menurut KIP, kandidat yang telah menyerahkan berkas dukungan saja yang bisa mendaftarkan pada periode ini. Tenggat waktu itu diberikan untuk memperbaiki dukungan yang bermasalah.”Kampanye, 7 20 Desember 2011 dan disusul dengan masa tenang pada 21- 23 Desember. Agenda puncak yakni pemungutan suara berlangsung pada minggu ketiga bulan Desember, persis 24 Desember 2011, yaitu sehari sebelum Natal,” ujar Yarwin.

    Nurjani Abdullah, Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh sebelumnya mengaku jika KIP sudah melakukan verifikasi 100 persen kepada semua dukungan untuk masing-masing kandidat. “Ternyata para calon independen harus memperbaiki lagi dukungan itu,” kata Nurjani.

    Untuk pasangan Irwandi Yusuf – Muhyan Yunan, hasil verifikasi KIP Aceh menunjukkan ada sebanyak 5.392 dukungan yang harus diperbaiki. Sedangkan bagi pasangan Ahmad Tajuddin (Abi Lampisang)–Suriansyah sebanyak 27.166 dukungan dianggap gagal. KIP Aceh memberi kesempatan kepada masing-masing kandidat untuk memperbaiki dukungan yang gagal tersebut. “Kandidat Gubernur dari calon independen minimal harus mempunyai 148.598 dukungan,” ujar Nurjani.

    ***

    Memang, tarik ulur pelaksanaan Pemilukada Aceh telah menyedot perhatian banyak pihak. Mulai dari DPR Aceh hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) hingga ke ruang kerja Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini disebabkan, muncul multi tafsir terutama dari mantan petinggi GAM tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kesempatan pada calon perseorangan (independen) untuk maju sebagai bakal calon Gubernur/Wakil, Bupati/Wakil serta Walikota/Wakil di 17 kabupaten/kota di Aceh.

    Ibarat mengurai benar kusut, perdebatan tadi hingga kini memang belum tuntas. Akibatnya, Kamis pekan lalu,Sekretaris Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Sesmenko Polhukam) Hotmangaradja Pandjaitan hadir kembali ke Banda Aceh dan menggelar rapat tertutup bersamaMuspida di Aceh serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
    Rapat itu berlangsung di Aula Mapolda Aceh dan dihadiri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Wakil Ketua DPRA Amir Helmi, Kapolda Irjen Pol Iskandar Hasan, Pangdam IM Mayjen TNI Adi Mulyono, Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh TM Syahrizal.

    Sayang, setelah rapat selesai Hotman tak banyak bicara soal jadwal Pilkada yang telah ditentukan. Apakah dilanjutkan atau bakal ditunda. “Masalah penundaan itu wewenang KPU. Kami disini cuma mendengar laporan dari lembagalembaga terkait. Selanjutnya, laporan tersebut akan dibawa ke Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Desk Aceh,” ungkap jenderal bintang tiga ini.

    Sebaliknya Hotman juga menegaskan,bahwa kedatangannya bukan untuk mengarahkan(intervensi red)jalannya Pilkada Aceh. “Tidak ada intervensi dari kami dalam Pilkada Aceh. Pertemuan ini hanya wadah untuk merumuskan pemikiran. Jadi, semua masukan ditampung. Kalau memang ada isu penundaan, maka juga akan menjadi masukan dan dibawa ke FKK Desk Aceh,” tegasnya.

    Hanya itu? Nanti dulu. Terkait soal rekomendasi parlemen Aceh atas permintaan dihentikannya penggunaan dana Pilkada Aceh, Hotman mengaku jika hal itu masih dalam proses. “Biarkan ditangani pihak-pihak terkait,” jelas Hotman.

    Nah, akankah parlok dan parnas mendaftarkan calon mereka? Tentu masih ada waktu dan kenapa harus ‘malu malu’.***

    Source : Modus Aceh

  • Jakarta Menolak Jakarta Memberi

    Polemik calon perseorangan (Independen) hingga kini belum ada titik terang.Tahukah Anda, awalnya Jakarta menolak hadirnya calon tersebut. Lalu, DPR Aceh bersama elemen masyarakat sipil ramai-ramai berjuang ke Jakarta. Kini, saat Jakarta membuka ruang, justeru DPR Aceh ngotot menolak. Gejala apa?

    Kalau ditanya, siapa sosok anggota DPR Aceh yang paling tahu dan ngotot dalam memperjuangkan adanya calon perseorangan (independen) pada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Aceh 2006 silam? Salah satu jawabannya adalah Abdullah Saleh. Dialah, politisi yang sudah kenyang asam garam dan malang melintang di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh, kemudian hijrah ke Partai Aceh (PA).Salah satu partai lokal yang lahir dari hasil kesepakatan damai antara RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), 15 Agustus 2005 lalu di Helsinki.

    Saat itu, dari sederet nama anggota DPR Aceh (lihat boks—red), Abdullah Saleh dinobatkan sebagai Ketua Tim Advokasi dan Sosialisasi RUU PA. Maklum, selain berlatarbelakang pendidikan hukum, politisi yang juga advokat ini, termasuk senior di lembaga wakil rakyat tersebut.

    “Saat itu pemahaman hukumnya bagus dan cerdas. Karenanya, kami sepakat menunjuk dia sebagai ketua tim. Kalau
    kemudian sekarang dia berubah dan justeru meminta calon independen dihilangkan, saya juga tidak mengerti,” ungkap
    salah seorang kolega Abdullah Saleh, mantan anggota DPR Aceh dari partai nasional.

    Memang, jika membuka kembali Pasal 256 UUPA,disebutkan: ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan.

    Karena itulah, keberadaan calon independen hanya diberlakukan satu kali setelah UUPA diundangkan. Makanya, banyak pihak menilai, pengaturan mengenai batas waktu keikutsertaan calon independen dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh, melanggar hak konstitusionalitas yang telah diatur dalam UUD 1945.

    Dasar hukum lain yang menjadi pertimbangan, terkait dengan adanya amandemen UU No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dua kali dan terakhir UU No. 12 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004. Dalam ketentuan undang-undang itu disebutkan, pelaksanaan Pemilukada dengan keikutsertaan
    calon independen telah diakui secara nasional. Maka, berlakulah di seluruh Indonesia.

    Sayangnya, khusus untuk Aceh justeru menuai masalah. Kendati Jakarta pernah menolak tapi kemudian memberi adanya calon Independen. Ternyata Aceh menolak. Alasannya, sesuai UUPA, kesempatan calon perseorangan alias independen hanya sekali. Penolakan ini kemudian melahirkan apa yang disebut para pimpinan partai politik lokal (parlok) dan partai nasional (parnas) di Aceh sebagai konflik regulasi. Namun, berbagai elemen masyarakat sipil di Aceh justeru berpendapat lain. Konflik tadi lebih disebabkan, munculnya Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh) sebagai kandidat untuk kursi Aceh satu keduakalinya.

    Begitupun, itulah politik dan Aceh tetap saja menjadi pionier di negeri ini. Melalui gugatan judicial review, Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya menyatakan. Pasal 256 UUPA tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan
    menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Nah, berdasarkan putusan itulah, pintu demokrasi Aceh
    dalam pelaksanaan Pemilukada terbuka kembali untuk megikutsertakan calon independen.

    Masalah kemudian muncul ketika sebagian anggota DPRA menolak putusan MK. Alasannya, tidak sesuai dengan UUPA dan melanggar keistimewaan yang ada di Aceh. Akibatnya, hingga kini polemik tersebut terus terjadi, antara DPR Aceh dengan Irwandi Yusuf atas nama Pemerintah Aceh dan KIP Aceh sebagai pelaksana.

    Tapi, tahukah Anda, bagaimana perjalanan lahirnya pasal calon perseorangan (Independen) yang tertuang dalam Pasal
    256 UUPA? Sekedar mengulang saja. Saat penggodokan draf UUPA oleh berbagai elemen masyarakat sipil Aceh (LSM, tokoh masyarakat, akademisi, DPRD dan ulama yang di laksanakan di Gedung Dayan Daod, September 2005), sebenarnya pada bagian ketiga dari draf UUPA tersebut, terdapat adanya bagian pencalonan. Namun, soal calon Independen memang tidak di atur dalam peraturan perundang-undangan (nasional) yang ada pada saat itu dan tidak juga difinalkan. Ini sejalan dengan UU No 18 tahun 2001, tentang pemilihan kepala daerah di Aceh yang diataur lebih jauh dalam qanun No: 2 Tahun 2004 tentang pemilihan Gubernur Aceh. Isinya, menetapkan bahwa calon Independen yang tidak di ajukan partai politik atau gabungan partai politik dapat maju sebagai calon kepala daerah dengan syarat harus mengumpulkan dukungan sebesar 3 persen dari total pemilih.

    Meski demikian, dalam MoU Helsinki tidak memuat klausul mengenai calon Independen, kecuali bunyi butir 1.2.2 yaitu: “Dengan penandatangan nota kesepahaman ini rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada April 2006 dan selanjutnya.

    Ketentuan butir 1.2.2 MoU Helsinki ditafsirkan Wakil Presiden RI saat itu Yusuf Kalla sebagai pengakuan tersirat
    mengenai dimungkinkannya pengajuan calon individu oleh masyarakat Aceh. Calon independen secara tegas baru muncul dalam draf RUU PA usulan DPRD Aceh pasal 59 ayat (1) RUU PA ini menyatakan: Pasangan calon Gubernur atau nama lain/Wakil Gubernur atau nama lain, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau perorangan sebagai calon independen. Sedangkan dalam draf Departemen Dalam Negeri (Depdagri), poin terakhir calon independen yang di usulkan masyarakat Aceh dihilangkan, sehingga Pasal 59 ayat 1 dalam draf terakhir Depdagri berubah menjadi Pasal 61 ayat 1 yang berbunyi:Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau partai politik lokal.

    Tak hanya itu, ketika draf refisi Depdagri di kembalikan ke DPRD Aceh saat itu disebut: NAD, banyak poin-poin dalam UUPA yang di usulkan masyarakat Aceh dihilangkan. Salah satunya poin calon Independen (lihat boks—red). Akibatnya, tim perumus, staf ahli dan Tim Advokasi dan Sosialisasi RUU PA yang di Ketuai Abdullah Saleh SH, terbang ke Jakarta. Tujuannya, melobi pemerintah pusat untuk tidak menghapus poin calon independen yang merupakan aspirasi rakyat Aceh.

    Usaha dan kerja keras itu berlangsung untuk beberapa lama. Hasilnya, pemerintah pusat akhirnya memasukkan poin
    calon Independen dalam Pasal 256 dengan catatan satu kali. DPRD dan pemerintah Aceh menerimanya sehingga pasal
    calon independen yang disahkan dalam UUPA hanya satu kali.Dan, RUU PA versi DPRD Aceh tidak memberikan syarat bagi calon independen untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah, kecuali soal dukungan pemilih untuk pencalonan. Sedangkan dalam draf versi Depdagri syarat calon (termasuk Independen) di atur dalam Pasal 39 yang berbunyi:Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota adalah warga negara Indonesia (WNI) dengan syarat:…(h) tidak pernah menjadi warga negara asing (WNA).

    Nah, dalam draf final RUU PA dari pemerintah, syarat tidak pernah menjadi WNA dihapus dari syarat-syarat calon
    kepala daerah yang dimuat dalam pasal 62 ayat (2). “Jadi,kalau mau jujur, sebenarnya tidak ada alasan bagi elit politik Partai Aceh, menolak calon Independen di Aceh,” begitu kata salah seorang anggota DPR Aceh dari salah satu partai nasional kepada media ini pekan lalu.***

    Source : Modus Aceh

  • Dia Memang Seorang Mualem

    Bertubuh tinggi. Hidungnya mancung, dengan kumis dan janggut. Wajahnya laksana orang-orang dari Timur Tengah, dan juga India. Dialah Sang Panglima yang akrab disapa Mualem. Bernama lengkap Muzakir Manaf, kini memimpin Partai Aceh dan juga komandan tertinggi Komite Peralihan Aceh yang isinya adalah para mantan kombantan Gerakan Aceh Merdeka.

    Dulu, awal mula dia ditunjuk menjadi Panglima GAM untuk menggantikan Abdullah Syafii yang wafat pada 2002, melalui telepon selular saya pernah bicara dengannya dan menanyakan apa yang akan dilakukannya sepeninggalan Tengku Lah –sapaan akrab Abdullah Syafii. Saya hanya memperoleh dua tiga kalimat saja.  Mualem melanjutkan apa yang sudah digariskan Abdullah Syafii. Sejak itu, saya paham Mualem adalah orang  yang sangat hemat berbicara.

    Sembilan tahun berselang, saya ke Banda Aceh. Bersama Yuswardi A. Suud mendirikan www.atjehpost.com. Dan, Mualem adalah tokoh Aceh kombatan yang penting untuk kami wawancara panjang di media online ini. Bukan perkara gampang mengajaknya bicara, dia lebih banyak mendengar, lalu menjawabnya dengan kalimat-kalimat pendek. Kemudian setelah beberapa jam bicara barulah terasa cair dan bicara pun terkadang diselingi canda.

    Setelah wawancara itu, saya beberapa kali bertemu dengannya. Terkadang dia bertanya seluk beluk soal seorang wartawan dan media. Dia berharap agar seorang wartawan menuliskan sesuatu sesuai dengan fakta saja. “Saya tak minta agar pemberitaan untuk saya dan lembaga yang saya pimpin itu ditulis yang baik-baik saja, tetapi silahkan kritik kami jika itu memang fakta,” katanya. “Kami juga perlu dikonfirmasi, karena itu di lembaga kami ada juru bicaranya. Dan bersikaplah adil sebagai wartawan.”

    Selama saya berinteraksi dengan Mualem, belum pernah ada sepatah katapun darinya untuk menyudutkan pihak lain lewat pemberitaan, maupun memoles pemberitaan agar lembaganya terlihat sempurna. Dia juga tak meminta agar dirinya diberitakan seperti orang suci laksana malaikat. Dia paham wartawan itu harus bekerja bebas. Sedangkan untuk informasi internal lembaganya, dia membuat sebuah tabloidnya sendiri bernama Beranda.

    ***

    Rumah itu bercat abu-abu dipadu dengan warna putih dan garis merah di pagarnya. Berlokasi di Ulee Kareng, Banda Aceh, Mualem sering berada di rumah ini. Setiap dia ada, selalu saja ramai yang datang. Orang-orang keluar masuk secara bebas, tak ada pertanyaan maupun pemeriksaan yang ketat pada setiap orang yang masuk ke rumah.

    Saya sering datang ke mari dan bertemu dengan Mualem. “Kaleueh khanduri,” begitu katanya saat menyapa. Atau dilain waktu, dia bertanya “kiban na jroh uroenyoe?” Sesekali Mualem juga suka bercanda dengan kalimat, “na wawancara uroenyoe?”.  Dia mengucapkannya sambil tersenyum lebar, kemudian bertanya kondisi keluarga dan anak-anak.

    Mualem murah senyum kepada siapa saja yang menjumpainya. Memang, di awal pertemuan biasanya dia lebih banyak mendengar, namun setelah itu tentu saja percakapan akan berjalan lancar. Dia juga tak begitu suka dengan ‘protokoler’. Bahkan kami sering duduk-duduk di lantai di teras rumah itu bersama tukang, penarik becak, dan juga sopir.

    Kepada mereka, dia biasanya bertanya tentang keadaan di kampung, dan kondisi keluarganya. Bahkan dia lebih memilih duduk-duduk bersama kombatan yang di kalangan ‘bawah’, apalagi jika dia melihat ada mantan kombatan yang datang dengan tali pinggang miring dan hampir putus, pasti dia merogoh koceknya agar si mantan kombatan merapikan diri.  Begitu juga setiap ada orang miskin dari kampung yang datang, tak peduli kombatan atau bukan, dia selalu mengeluarkan dompet.
    Pernah saya melihat dia kehabisan uang. Jika sudah demikian, Mualem akan duduk di ruangan tengah rumahnya dan berdiam diri.

    Itulah sebabnya, ketika dia menjadi salah seorang kandidat Wakil Gubernur Aceh yang diusung oleh Partai Aceh yang dipimpinnya, dia bercita-cita sederhana saja: menghapus kemiskinan di Aceh, membantu anak-anak yatim, membantu eks-kombatan yang masih belum terangkat nasibnya, dan meningkatkan ekonomi rakyat. “Sangat mungkin untuk kita lakukan di Aceh ini,” katanya.

    Dia sering bersedih bila mengingat eks-kombatan yang nasibnya masih tragis di daerah-daerah. “Mereka kadang saya lihat sendal saja sudah mau putus, ada yang warnanya belang,” katanya. “Tragis nasib mereka.”

    Namun, kemunculan Mualem ditingkahi dengan konflik regulasi soal Pilkada Aceh. Terutama menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut salah satu pasal dari Undang-undang Pemerintah Aceh. Mualem menilai, itu semacam upaya penggerogotan terhadap kewenangan yang dimiliki olegh Aceh. Padahal katanya UUPA itu adalah produk perjanjian perdamaian di Helsinki. “Undang-undang itu lahir dari darah dan air mata rakyat Aceh,” katanya.

    Kebetulan, pasal ini menjadi masalah di tengah-tengah berlangsungnya Pilkada Aceh, dan pasal yang menyangkut tentang calon perseorangan (biasa disebut calon independen), maka pertentangan pun terjadi. Satu pihak ada yang mendukung calon independen, di pihak lain ada yang menentang calon independen.

    “Tetapi sebenarnya, bukan itu yang jadi persoalannya. Yang paling mendasar adalah mengapa pasal itu dicabut,” katanya. “Bagi saya, bukan tentang ada tidaknya calon independen (calon perseorang), tetapi esensinya adalah soal UUPA yang suatu saat akan kehilangan maknanya.”

    ***

    Persoalan UUPA ini bergulir ke sana ke mari. Terkadang liar tak menentu, bahkan menyentuh ke persoalan sensitif lainnya. Ada yang mencoba mengecilkan persoalannya, ada yang berusaha memanas-manaskan situasi agar bisa mengail di air keruh, ada pula yang berupaya membantu menengahinya. Tentu ada pula yang memanfaatkan kekisruhan ini untuk kepentingannya sendiri.

    Mula-mula proses ini bergulir di DPRA, kemudian melibatkan partai politik nasional, hingga kemudian ke ruang rapat di Kementerian Dalam Negeri, bahkan sampai pula ke ruang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga hari ini persoalan UUPA ini belum kunjung datang penyelesaiannya. Kegundahan Mualem tentu makin menjadi.

    Persoalan ini bergulir tak berujung hingga berakhirnya batas waktu pendaftaran untuk Pilkada Aceh, pada Jumat 7 Oktober 2011.

    ***

    Berbaju kotak-kotak biru. Kali ini Mualem berada di kantor Partai Aceh. Ini adalah kali pertama dia mengadakan konferensi pers selama proses Pilkada Aceh berlangsung. Di sini dia mengumumkan sikap Partai Aceh menyangkut Pilkada Aceh 2011 ini. “Dalam hal pencalonan kami sebagai kandidat di Pilkada Aceh sangat bergantung kepada kejelasan sikap pemerintah tentang penyelamatan Undang- Undang Pemerintah Aceh (UUPA),” kata Mualem.

    “Kami tidak memiliki ambisi menjadi eksekutif jika persoalan ini tidak diselesaikan dan ini adalah tugas utama Partai Aceh dan bagi siapapun yang berkuasa di Aceh,” katanya. “Perhatian utama kami untuk saat ini bukanlah soal pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan di Aceh. Perhatian utama kami adalah penyelamatan UUPAsebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun.”

    “Kami menilai ada upaya sistematis dari kelompok tertentu yang belum perlu kita sebutkan di sini untuk mengurangi kewenangan Aceh yang tertuang dalam UUPA. Upaya ini juga bentuk pelecehan terhadap martabat DPRA sebagai lembaga Perwakilan Rakyat Aceh yang seolah-olah untuk kepentingan hukum dan demokrasi.”

    Hingga akhir batas waktu pendaftaran Pilkada Aceh belum juga muncul kejelasan sikap pemerintah dalam persoalan UUPA, maka itu Mualem tak mendaftarkan diri di Pilkada Aceh ini. Dia berpegang teguh pada prinsipnya, bukan untuk kepentingan pribadi. Dia memang seorang Mualem, seorang pemimpin. []

    Source : The Atjeh Post

  • Tiga Kontestan Menuju Aceh-1

    BANDA ACEH– Tepat tengah malam, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdul Salam Poroh mengumumkan menutup tahapan pencalonan kepala daerah di Aceh. Di tingkat provinsi, tiga pasang kandidat terjaring: dua dari jalur perseorangan, satu kandidat dicalonkan partai politik. Ketegangan mewarnai hingga menit-menit akhir pendaftaran ditutup.

    “Usai pendaftaran ini, kita tidak menerima calon lagi, pendaftaran kita tutup,” kata Abdul salam Poroh tak lama setelah pasangan Muhammad Nazar dan Nova Iriansyah mendaftar, Sabtu (8/10) dinihari.

    Nazar-Nova adalah pasangan terakhir yang mendaftar. Tiba satu jam sebelum pendaftaran ditutup, pasangan ini dimajukan oleh Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai SIRA. Sedangkan dua pasangan calon lain adalah gubernur incumbent Irwandi Yusuf yang menggaet Kepala Dinas Cipta Marga Muhyan Yunan, serta pasangan Tajudin (Abi Lampisang) – Suriansyah yang sudah duluan mendaftar.

    Keputusan mendaftarkan Nazar-Nova muncul hanya empat jam menjelang pendaftaran ditutup. “Keputusannya sekitar pukul 20.00 tadi. Diputuskan oleh Pak SBY,” kata Nova Iriansyah kepada The Atjeh Post.

    Nova sendiri tak muncul saat pendaftaran. Mantan Ketua Demokrat Aceh yang kini duduk di DPR-RI itu masih berada di Jakarta. Walhasil, Nazar ditemani Ketua Demokrat Aceh Mawardy Nurdin dan sejumlah pengurus partai itu.

    Pasangan Nazar-Nova adalah satu-satunya kandidat yang didaftarkan partai politik. Sedangkan partai nasional lain seperti Golkar, PAN dan PKS tak muncul di KIP hingga batas waktu yang ditetapkan terlampaui.

    Partai-partai memang sempat berada dalam posisi gamang ketika tak ada kepastian apakah pilkada ditunda atau dilanjutkan. Pertemuan para elit politik Aceh yang difasilitasi Depdagri di Jakarta sehari sebelumnya tak membuahkan kesimpulan yang dapat diterima semua pihak. “Hasil pertemuan ini akan dilaporkan ke Presiden SBY,” kata Dirjen Otda Depdagri Djohermansyah Djohan seusai pertemuan.

    Kabar pilkada dilanjutkan muncul setelah Gubernur Irwandi dipanggil Presiden SBY ke Cikeas, Jumat (7/10) menjelang siang. Sorenya, KIP mendapat instruksi dari KPU untuk melanjutkan tahapan pilkada yang telah berjalan.

    Rupanya, keputusan itu tak diterima semua pihak. Partai Aceh sebagai partai mayoritas yang menguasai parlemen, sejak Jumat (7/10) siang memastikan tak akan mendaftarkan pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf jika pilkada tetap dilanjutkan. Penyebabnya, partai yang didirikan mantan kombatan GAM ini kecewa dengan tak adanya titik temu dalam konflik regulasi pilkada.

    Seperti diketahui, jauh-jauh hari Partai Aceh telah meminta pilkada ditunda lantaran belum adanya kesepakatan soal qanun pilkada. Permintaan itu bahkan disampaikan langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum lama ini. “Kami tidak akan ikut jika keputusan ini tidak jelas. Jika Pilkada dilanjutkan maka perdamaian seperti termaktub dalam MoU Helsinki akan dirundingkan kembali. “Prosesnya akan kita libatkan pihak ketiga, yakni Uni Eropa. Kita akan menuju meja Helsinki.” kata Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf.

    Partai-partai nasional pun tampaknya hati-hati benar menyikapi perkembangan itu. Partai Amanat Nasional (PAN) memilih tak mendukung calon manapun. “Kami menunggu adanya penyelesaian konflik politik di Aceh saat ini. Saya kira jalan keluarnya pusat harus benar-benar memediasi ini, dan jangan memaksakan kehendak,” ujar Sekretaris PAN Aceh Tarmidinsyah Abubakar kepada The Atjeh Post, Jumat (7/10) malam.

    Itu sebabnya, pria yang akrab disapa Edo ini menyarankan pemerintah duduk lagi DPRA untuk mencari jalan tengah yang bisa diterima semua pihak. Apalagi, kata dia, hal paling penting diurus adalah bagaimana menyelamatkan perdamaian di Aceh. “Tidak seharusnya Pusat memaksakan kehendak melanjutkan pilkada dengan kondisi seperti ini. Aceh jangan disamakan dengan daerah laen, karena Aceh diberi label khusus harus diurus secara khusus,” ujarnya.

    Berbeda dengan PAN, Partai Golkar sempat menggelar rapat dadakan di kantornya yang terletak di Jalan Sultan Alidin Mahmudsyah, Banda Aceh. Rapat yang dimulai setelah makan malam itu membahas rencana mengusung mantan bupati Aceh Utara Tarmizi Karim dan Ketua Golkar Sulaiman Abda. Namun entah kenapa, pasangan ini batal meluncur ke KIP. “No comment, hana komentar,” kata Sulaiman Abda ketika ditanya soal batalnya pencalonan mereka.

    Forum Lintas Partai Politik Aceh (FLP2A) yang merupakan gabungan 25 partai politik pun urung mendaftarkan calonnya. Forum itu dipimpin Ketua Partai Keadilan dan Persatuan PKPI Aceh Firmandez. Selain Firmandes, Forum Lintas Partai ini juga dimotori oleh beberapa politisi seperti Erli Haris (PKB), Tengku Muhibussabri (Partai Daulat Aceh), Ir Syafruddin (Partriot), Irmawan (PKB), Karimun Usman (PDIP), Zainal Sabri (Gerindra), dan Syahruddin Budiman.

    Padahal, kaukus lintas partai sudah menggodok sejumlah calon untuk dimajukan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Sayangnya, sejauh ini, belum diperoleh konfirmasi mengapa mereka urung mendaftar.

    Apapun, keputusan telah diambil. Jika tak ada aral menghadang, pesta demokrasi memilih Aceh-1 akan digelar pada 24 Desember. Hanya saja, apa rasanya ketika sebagian berpesta, sementara sebagian lainnya menjadi penonton? []

  • Golkar Tak Jadi Daftar, Sulaiman Abda No Comment

    BANDA ACEH – Partai Golongan Karya yang sempat dikabarkan akan mendaftarkan pasangan Sulaiman Abda dan Tarmizi Karim batal mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) hingga batas waktu berakhir pukul 00.00 wib.

    Informasi rencana pendaftaran pasangan ini beredar cepat di kalangan wartawan. Pantauan The Atjeh Post, Tarmizi Karim sempat beberapa jam berada di kantor Golkar Aceh pada Jumat (7/10) malam, menjelang batas akhir pendaftaran ke kantor KIP.

    Tak diketahui pasti kenapa pasangan ini urung mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Sumber The Atjeh Post di Golkar Aceh mengatakan, Tarmizi datang dengan membawa dukungan dari partai lain. Sebab, electoral trashold Golkar tak mencukupi untuk mendaftar sendiri dan harus menggandeng partai lain sebagai pendamping.

    Sempat pula beredar kabar, pasangan ini didukung Partai Amanat Nasional. Namun, kepada The Atjeh Post, Sekretaris PAN Aceh Tarmidinsyah Abubabakar tegas membantah,”PAN tidak mendukung calon manapun selama belum ada kejelasan soal aturan hukum pilkada.”

    Pukul 00.10 wib, Sulaiman Abda turun dari lantai II kantor Golkar Aceh di Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah. Namun, ketika ditanya soal pendaftaran calon gubernur, Sulaiman menolak berkomentar. “No comment,” katanya sambil berlalu menuju mobilnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Tarmizi Karim membenarkan rencana mendaftar dari Golkar. “Tapi kalau tidak mendaftar tidak apa-apa juga, berarti kita gak ikut pilkada,” ujar Tarmizi Karim melalui telepon selular.

    Ketika ditelepon, Tarmizi mengaku sedang rapat. Lalu pembicaraan terputus lantaran dia harus melanjutkan rapat. “Nanti kita ngobrol lagi ya,” ujarnya. Klik, sambungan telepon pun terputus.

    Tarmizi Karim adalah mantan bupati Aceh Utara. Pria asal Lhoksukon ini, saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, ia sempat menjadi penjabat sementara Gubernur Kalimantan Timur. []

    Source : The Atjeh Post

  • Pernyataan Lengkap Mualem Soal Kisruh Pilkada

    Peryataan Pers Partai Aceh

    Pertemuan para pemangku kepentingan pilkada Aceh yang difasilitasi Depdagri di Jakarta kemarin tidak menghasilkan solusi kongkrit untuk penyelesaian kisruh pilkada Aceh. Bertepatan dengan hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (7/10). Berikut adalah versi lengkap pernyataan sikap Partai Aceh itu.

    PERNYATAAN SIKAP

    Menyikapi kebuntuan pertemuan antar lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Aceh yang difasilitasi Departemen Dalam Negeri kemaren (Kamis 6 Oktober 2011) di Jakarta, maka perlu saya jelaskan di sini tentang sikap Partai Aceh mengenai situasi terakhir ini, sebagai berikut:

    1.Dalam hal pemcalonan kami sebagai kandidat pilkada sangat bergantung kepada kejelasan sikap pemerintah tentang penyelamatan Undang- Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Kami tidak memiliki ambisi untuk menjadi eksekutif jika persoalan ini tidak diselesaikan dan ini adalah tugas utama Partai Aceh dan bagi siapapun yang berkuasa di Aceh.

    2.Bagi kami, Pilkada adalah masalah kecil yang tak terlalu perlu diributkan karena semuanya telah diatur dan tinggal mengikuti mekanisme yang ada.

    3.Perhatian utama kami untuk saat ini bukanlah soal pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan di Aceh. Perhatian utama kami adalah penyelamatan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun.

    4.Kami menilai ada upaya sistematis dari kelompok tertentu yang belum perlu kita sebutkan di sini untuk mengurangi kewenangan Aceh yang tertuang dalam UUPA. Upaya itu dilakukan dengan cara membenturkann perundang-undangan yang berlaku yaitu mekanisme Mahkamah Konstitusi dengan UUPA untuk secara perlahan mengutak-atik kewenangan yang dimiliki Aceh tanpa persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang adalah perwujudan rakyat Aceh.

    5.Kami merasakan sebuah upaya kesengajaan dan sistematis untuk menggiring kami ke dalam perdebatan Menyetujui atau Tidak menyetujui calon independen di Aceh. Bagi kami masalah utama bukanlah pada Ada atau Tidak adanya calon independen, yang menjadi masalah utama bagi kami adalah pencabutan salah satu pasal dalam UUPA oleh Mahkamah Konstitusi dengan tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagai perwujudan lembaga yang mewakili rakyat Aceh.

    6.Kami menilai keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pencabutan pasal 256 UUPA adalah peristiwa buruk yang berkemungkinan terulang kembali. Ini adalah sebuah wujud nyata bahwa tak ada jaminan UUPA yang merupakan dasar perdamaian Aceh akan berlanjut.

    7.Bagi kami upaya ini adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap martabat DPRA sebagai lembaga Perwakilan Rakyat Aceh yang seolah-olah untuk kepentingan hukum dan demokrasi.

    8.Kami juga menyadari, bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukan dengan rapi untuk merontokkan UUPA. Jika kali ini berhasil dengan mulus, maka kelak satu-per satu pasal-pasal penting di dalamnya akan dipangkas. Hingga kemudian roh UUPA akan tercerabut dan menjadikannya sekumpulan kertas tanpa makna.

    9.Kami menyesalkan adanya pihak-pihak tertentu yang menghalalkan segala cara untuk dapat berkuasa di Aceh meskipun harus mengorbankan kepentingan rakyat Aceh yang lebih besar.

    10.Mengimbau kepada semua pihak untuk saling menahan diri dan terus berkomitmen untuk kepentingan besar rakyat Aceh.

    Banda Aceh, 7 Oktober 2011

    Dewan Pimpinan Aceh
    Partai Aceh

    Muzakir Manaf
    (Ketua Umum)

    Source : The Atjeh Post

  • Skenario Pemilukada Aceh

    Membaca perkembangan Pemilukada di Aceh bagaikan sekolah politik. Rakyat sangat cerdas memahami dinamika perpolitikan. Pesta demokrasi itu menjadi ruang bagi rakyat Aceh bersekolah. Pengalaman dan membaca situasi menjadi guru utama. Tidak mengherankan Aceh selalu menjadi pusat perhatian, dikarenakan rakyat Aceh mampu memberikan terobosan baru dalam bingkai demokrasi. Tak tanggung-tanggung menjadi contoh bagi provinsi lain. Tulisan ini bagian upaya pencerdasan politik. Posisi saya hanya berupaya memberikan up date situasi yang bisa dijadikan bahan diskusi politik dan pencerdasan politik bagi rakyat.

    Berbicara up date posisi kekinian politik Aceh, khususnya Pemilukada. Tak menyurutkan saya untuk mencoba menganalisis dari sudut pandang saya. Metode penulisan berbasiskan analisis, berdiskusi serta memahami gerakan politik dari perilaku para elit politik atau stakeholder yang terlibat perpolitikan Pemilukada. Sebelum memulai saya memberikan pertanyaan kunci sebagai pondasi di tulisan ini. Apakah Pemilukada di Aceh sesuai jadwal atau penundaan?

    Kalau mau melihat arus politik yang terjadi saat ini. Hipotesis saya pemilukada tertunda dan calon independen tetap dimasukkan. Saya pernah mengatakan di media, kalau perseteruan politik ini terselesaikan kuncinya hanya satu yaitu win win solution. Maksudnya pemerintah pusat di posisi sebagai mediator harus mengakomondir keinginan dari kedua belah pihak yang berseteru. Upaya mewujudkan win win solution dibutuhkan skenario politik yang lihai, dimana mampu menjawab kebuntuan kisruh pemilukada Aceh. Tentunya skenario tersusun rapi. Seolah-olah terjadi sewajarnya. Tapi dibalik layar sudah terkonsep skenarionya.

    Skenario Pertama

    Menganalisis skenario pertama, pemerintah pusat menerapkan pendekatan win win solution. Dalam teori resolusi konflik pendekatan win win solution, salah satu metode penyelesaian konflik. Bila tidak dilakukan besar peluang mengarah kepada konflik di antara pihak yang berseteru. Ujung-ujungnya bisa dipastikan tindakan kekerasan berbalut politik menjadi tontonan lumrah bagi rakyat Aceh. Pencegahan dan penyelesaian cepat yang dilakukan Pemerintah Pusat harus kita berikan apresiasi tinggi. Mengapa, karena segala upaya dilakukan untuk menyelesaikan kebuntuan polemik pemilukada Aceh.

    Sebelum mengulas terlalu dalam berkaitan action dari skenario yang akan dijalankan, kegelisahan pikiran saya memunculkan tanda tanya. Mengapa elit politik Aceh baru menjalin siraturahmi kembali setelah hadirnya masalah? Kecenderungan seolah–olah elit politik Aceh ibarat kacang lupa kulitnya, manakala diberikan kewenangan berlimpah dan anggaran yang begitu besar tak sempat membangun komunikasi politik berlandasan hubungan hirarki.

    Baru-baru ini hadir keruncingan di tengah keluarga besar Provinsi Aceh. Elit yang berseteru intensif berkunjung ke Jakarta meminta dukungan dan arahan dalam menyelesaikan masalah. Tidak tanggung-tanggung bargining political (deal politik) berwajah konsensus (kesepakatan bersama) ditawarkan kepada Pemerintah Pusat. Jadi wujud dari komunikasi politik melakukan deal kepentingan. Kita semua mengetahui Pemerintah Pusat pun memiliki andil kepentingan atas Aceh. Berpijak daripada itu otomatis logika berpikir pemerintah pusat pun mempertimbangkan.

    Berdasarkan pengamatan saya, incumbent mengambil start terlebih dahulu membangun bargaining politik kepada Pemerintah Pusat. Hasil dari komunikasi politik incumbent, terkesan Pemerintah Pusat mendukung incumbent. Padahal kalau kita mau jeli melihat langkah-langkah Pemerintah Pusat ingin melihat reaksi dari pihak lain. Awalnya dimulai dari Kemendagri melalui Dirjen Otda sudah memutuskan pemilukada Aceh diserahkan kepada Komisi Independent Pemilu dan Pemerintah Aceh. Dilanjutkan dengan mengeluarkan jadwal penetapan pemilukada. Lalu respon keras datang dari pihak parlemen Aceh (DPRA), mereka ingin memecat komisioner KIP pasca penetapan jadwal pemilukada. Tentunya pihak yang keras merespon adalah Partai Aceh. Muncul tanda tanya kritis bagaimana tindakan politik yang diambil Partai Aceh?

    Skenario Kedua

    Pertanyaan bagaimana tindakan politik dari Partai Aceh pasca penetapan jadwal pemilukada, langsung menyusun strategi. Kunjungan ingin bertemu pemimpin pusat terlepas siapa yang dijumpai tapi membawa dampak perubahan bagi konstelasi perpolitikan Aceh. Apakah bisa di artikan kunjungan elit Partai Aceh merupakan skenario pemerintah pusat. Tidak menutup kemungkinan kesepakatan bersama dalam membuat skenario.

    Pasca kepulangan Partai Aceh, tiba-tiba selang beberapa hari perwakilan pemerintah pusat melalui Sesmenko Polhukam bersama jajarannya datang kembali ke Aceh. Bukannya permasalahan Pemilukada sudah diputuskan Mendagri melalui Dirjen Otda, lalu mengapa harus membicarakan ulang tentang polemik pemilukada. Logika rasionalitasnya, bilamana sudah datang Sesmenko Polhukam menunjukkan akan ada perubahan skenario baru yang disebut skenario kedua. Peluang besar akan terjadi penundaan pemilukada.

    Penundaan Sebagi Skenario

    Tidak masuk akal, ketika pesta demokrasi pemikukada yang besar hanya dikerjakan dengan jadwal yang sangat singkat dan padat kurang lebih 3 bulan. Rasionalitas saya bermain, di mana pada proses pemeriksaan kesehatan akan memakan waktu yang panjang. Belum lagi komplain dan protes dari kandidat bila tidak suka pada proses pemeriksaan kesehatan. Termasuk test baca Al Quran yang sering diprotes oleh kandidat. Belum lagi pembuatan kertas suara yang membutuhkan kurang lebih 3 bulan, karena harus ditender serta tidak bisa penunjukan langsung pembuatan memakan waktu lagi. Di tambah lagi sampai saat ini struktur KIP maupun Panwaslu di tingkat kabupaten/kota sedang proses penyeleksian orangnya.

    Tapi pemilukada bisa tetap waktu, jikalau seluruh anggota KIP dan panwaslu di tingkat kabupaten/kota terbentuk, nyata masih seleksi. Ditambah lagi kelengkapan logistik pemilukada kertas suara, tong suara, kelengkapan penunjang seperti komputer data bisa di pastikan sudah tersiapkan. Kenyataannya kewajiban menyediakan serta memenuhi tidak menjadi prioritas, malahan asyik dengan perseteruan politik calon independent dengan penundaan.

    Berpijak dari kondisi itu, hitungan logika politik mengarah kepada penundaan. Lahir logika tersebut, disebabkan Partai Aceh berhasil membangun komunikasi politik dengan Pemerintah Pusat. Secara tersirat ingin mengatakan bahwa Partai Aceh memiliki hitungan sendiri dalam menjalankan strategi politik. Sekaligus ingin menunjukkan dirinya memiliki nilai tawar di mata pesaing politiknya yaitu incumbent.

    Kalau prediksi saya benar penundaan, lalu siapa pejabat sementara yang dipercaya menjadi Pj Gubernur Aceh. Orang yang diberikan mandat menyukseskan jalan pesta demokrasi pemilukada di Aceh. Perempatkan orang sebagai pejabat sementara dilihat dari dua sudut pandang. Maksudnya, bilamana hanya berfokus peralihan (transisi) dan mengembalikan tata kelola pemerintah berjalan normal, maka orang dipilih bisa seputaran Mendagri. Tapi bila keadaan tidak kondusif cenderung mengarah bisa kemungkinan orang dari instansi kemenpolhukam.

    Kebiasaan saya ingin mengakhiri dengan pesan damai. Aceh kekinian adalah Aceh Baru, sejuta harapan ingin tetap bertahan perdamaian serta pembangunan berjalan pesat, sehingga kesejahteraan rakyat tidak terabaikan lagi. Marilah kita mengedepankan kepentingan rakyat di atas segala-galanya. Jangan gelap mata terhadap keadaan yang menguntungkan. Tapi jadikan peluang dari keadaan sebagai modalitas serta kekuatan melakukan perubahan yang lebih baik ke depannya. Sekali lagi mari kita semua berkomitmen menjaga pesta demokrasi dengan suasana damai dan lancar.[]

    *Oleh Aryos Nivada  – Penikmat masalah politik dan keamanan di Aceh.

    Source : Harian Aceh