siwah.com

Tag: pemilukada

  • KIP: Hari Pemilihan Bergeser, Pemilih Bertambah

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memperkirakan akan terjadi penambahan pemilih sekitar  10 persen dibanding Pemilu Legislatif 2009. Ini terjadi karena pergeseran jadwal hari pemilihan yang sebelumnya ditetapkan berlangsung pada 14 November  2011.

    Sejauh ini, setelah terjadi konflik regulasi, KIP  belum menetapkan kapan hari pencoblosan berlangsung. Namun, diperkirakan pemilihan kepala daerah di Aceh ini dapat dilangsungkan pada akhir Desember nanti. Itu artinya, masyarakat Aceh kelahiran Desember 1994 (usia sekitar 17 tahun) berhak memilih.

    “Jadi karena ada pergeseran jadwal pencobosan, maka jumlah pemilih juga akan bertambah,” kata Angota KIP Aceh Akmal Abzal dalam konferensi pers di media center KIP, Jumat (16/9).

    Menyangkut  penentuan jumlah pemilih, kata Akmal, akan dimulai dengan  pengumuman daftar pemilih Sementara (DPS). Setelah mendapat masukan dari masyarakat,  akan dilanjutkan dengan Daftar pemilih tetap (DPT). Dengan sistem ini, maka masalah jumlah pemilih dalam Pemilukada Aceh tidak berpengaruh kepada jumlah penduduk.

    Langkah itu adalah salah satu hasil rapat kerja KIP yang berlangsung pada 14-15 September lalu di Banda Aceh. Hal lain yang dibahas adalah soal logistik, pencalonan dan penjadwalan ulang tahapan pilkada Aceh.

    Menurut Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra, Raker tersebut berjalan sukses. KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota  semakin optimis dalam melanjutan tahapan yang sebelumnya tertunda.

    Selain Ilham dan Akmal, turut hadir dalam konferensi per situ komisioner KIP  Nurjani Abdullah. Sekretaris KIP Aceh Djasmi Hass juga turut mendampingi.

    Para  komisioner KIP menjelaskan, ada beberapa isu penting yang dibahas dalam raker tersebut, antara lain, soal pengecekan kelengkapan pemilih dan anggaran yang tersedia. Sejauh ini, dari  23 kabupaten/kota,  ada 16 daerah yang dana untuk kartu pemilihnya sudah tersedia. Sedangkan beberapa daerah lainnya belum ada.  KIP Aceh akan membahas masalah ini lebih lanjut, termasuk mengecek apakah beban anggaran ini harus ditanggung oleh provinsi.

    “Yang jelas kita akan mendorong agar semua persiapan logistik ini bisa tuntas segera,” kata Sekretaris KIP Djasmi Hass.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrat Rekomendasikan Nazar dan Tarmizi Jadi Cagub

    Banda Aceh – DPP Partai Demokrat merekomendasikan dua nama bakal calon gubernur Aceh yakni Muhammad Nazar (wagub sekarang) dan Tarmizi Karim (mantan bupati Aceh Utara) yang akan diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah mendatang.

    “Kami sudah lama menggodok bakal calon gubernur Aceh. Dan kini DPP merekomendasikan dua nama tersebut,” kata pengurus DPP Partai Demokrat Nova Iriansyah di Banda Aceh, Jumat malam.

    Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Demokrat mengatakan hal itu dalam pertemuan dan silaturahim dengan Forum Lintas Partai Politik Provinsi Aceh (FLP2A). FLP2A adalah gabungan sebanyak 25 partai politik lokal dan nasional peserta Pemilu legislatif 2009.

    Namun, katanya menambahkan, hingga kini DPP belum memutuskan siapa dari kedua nama bakal calon yang direkomendasikan tersebut.

    “Yang sudah jelas, DPP menghendaki posisi sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) dari kader partai,” kata dia menjelaskan.

    Sementara itu, Ketua FLP2A Firmandez mengatakan kehadiran Nova Iriansyah dalam pertemuan dan silaturahmi tersebut untuk menyampaikan visi dan misinya jika diusung sebagai cawagub Aceh.

    “Kami ingin mendengarkan apa visi dan misinya jika nanti diusung sebagai cawagub pada Pilkada yang dijadwalkan Nopember 2011. Partai politik yang tergabung dalam FLP2A hanya ingin mendengar visi dan misi dari sejumlah nama yang berkembang maju ke Pilkada Aceh,” katanya menjelaskan.

    Dari 25 partai politik lokal dan nasional yang tergabung dalam FLP2A itu hanya lima partai yang memiliki kursi di DPRA antara lain PKPI, PBB dan Partai Daulat Atjeh (lokal).

    “Meski tidak semua partai politik yang tergabung dalam FLP2A itu memiliki kursi di DPRA, tapi kami memiliki kekuatan besar berdasarkan perolehan suara (pemilih) sebesar 17 persen lebih sebagai salah satu syarat untuk mengusung kandidat gubernur/wakil gubernur Aceh,” kata Firmandez.

    Dari sejumlah nama yang muncul sebagai bakal calon gubernur Aceh, ia menjelaskan telah menyampaikan visi dan misinya di forum lintas partai ini yakni Darni Daud, Muhammad Nazar, dan Nova Iriansyah. Sedangkan Ahmad Farhan Hamid dan Tarmizi Karim, dijadwalkan pekan depan.(MNA-ANTARA)

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Desk Aceh: Segera Rumuskan Landasan Hukum Pilkada

    JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didorong untuk menyurati DPRA dan Gubernur Aceh agar segera merumuskan dan memutuskan qanun yang sudah ada menjadi landasan hukum Pilkada Aceh jika sampai 19 September 2011 belum ada qanun baru.

    Demikian antar lain hasil Focus Group Discussion (FGD) Desk Aceh ke-2 Kantor Kemenkopolhukam yang membahas Pilkada Aceh 2011, Rabu (14/9) di Jakarta. FGD tersebut dihadiri Sesmenko Polhukam sebagai keynote speaker, para Deputi Kemenko Polhukam, KPU, Bawaslu, BIN, Bais TNI, Baintelkam Polri, Waas Intel Polri, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, serta Ketua dan Sekretaris FKK Desk Aceh serta  Jaakko Ocsanen dari CMI selaku pengamat (observer).

    FGD tersebut seyogianya juga dihadiri penandatangan MoU Helsinki dan tokoh puncak Partai Aceh, Malik Mahmud, Dr Zaini Abdullah, Zakaria Saman, Muzakir Manaf, Yahya Muas, dan Kamaruddin Abubakar. Namun sampai pertemuan berakhir, para tokoh tersebut tak hadir.

    FGD juga mendorong Pilkada Aceh agar dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan KIP Aceh dengan penyesuaian setelah jeda waktu (cooling down) dan tetap melaksanakan Keputusan MK. Jika sampai batas 19 September 2011 tidak ada keputusan Qanun Pilkada yang baru, maka dapat diselenggarakan dengan mengacu pada Qanun Nomor 7 Tahun 2006.

    Bawaslu didorong segera melantik semua anggota Panwaslu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada. KPU dan pemerintah daerah agar mensosialisasikan ketentuan-ketentuan pelaksanaan pilkada sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini di Indonesia.

    Aparat keamanan di Aceh juga dituntut menciptakan situasi dan kondisi Aceh yang aman dan damai melalui peningkatan stabilitas keamanan dengan mengungkapkan kasus-kasus kriminal bersenjata yang terjadi di Aceh dengan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    FGD itu juga menyimpulkan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 35/PUU-VIII/2010 tentang Calon Perseorangan pada Pemilukada Aceh Tahun 2011 merupakan Keputusan yudicial review terhadap Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh adalah bersifat final dan mengikat. “Semua pihak harus dapat menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut walaupun ada yang merasa dirugikan dan diuntungkan,” demikian salah satu penegasan di FGD Desk Aceh.(fik)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Aceh Diingatkan Tidak Lampaui Batas Kewenangan

    Banda Aceh, (Analisa). Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh agar tidak terus melakukan tugas-tugas yang melampaui batas kewenangannya.
    KIP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta hanya menjalankan aktivitas selaku penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di provinsi itu, bukan malah ikut-ikutan membuat regulasi sendiri dan menafsirkan aturan hukum yang ada.

    Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beuransyah menyatakan, salah satu bukti KIP telah melewati batas kewenangannya adalah sikap ngotot mereka yang tetap memaksakan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberlakuan kembali calon independen dalam Pilkada Aceh.

    Padahal putusan MK tersebut sampai saat ini belum dimasukkan ke dalam Qanun Pilkada, sehingga dinilai masih ilegal untuk diberlakukan. “Calon independen itu belum bisa dijalankan, karena belum masuk Qanun Pilkada. KIP jangan ngotot memberlakukan calon independen, karena belum ada aturan hukum yang jelas, seperti qanun yang belum selesai,” ujar Adnan Beuransyah kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (16/9).

    Politisi Partai Aceh yang juga Ketua Pansus IV yang membahas Qanun Pilkada itu menambahkan, selama ini KIP Aceh telah melakukan beberapa pelanggaran seperti melakukan tahapan pilkada tanpa pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). “Semua tahapan pilkada harus dilakukan dalam pengawasan oleh Panwaslih. Sedangkan Panwaslih belum terbentuk,” kata Adnan.

    Ia juga meminta seharusnya KIP dalam melakukan tahapan pilkada menunggu qanun selesai. “Semua tahapan harus berpedoman kepada qanun, jadi itu yang saat ini tidak dilakukan KIP,” ujar Adnan Beuransyah.

    Tetap Menolak

    Sementara itu, Partai Aceh tetap menolak kehadiran calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Partai lokal ini menilai KIP Aceh menyalahi aturan jika tetap mengakomodasi calon independen. “Jalur independen untuk pilkada kali ini tidak dapat diikutsertakan,” kata Juru Bicara Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Fachrul Razi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (15/9).

    Menurut Fachrul Razi, calon independen sama sekali tidak bisa diakomodasi karena belum ada aturan hukumnya, sebab Qanun Pilkada belum disahkan. KIP juga dinilai melanggar “Terkecuali di Pilkada 2017-2022 ke depan. Itupun kalau ada perubahan UU-PA atau lahirnya UU-PA yang baru atas dasar adanya putusan MK,” ujar Fachrul.

    Merujuk Qanun No 7 tahun 2006 yang secara tegas disebutkan, calon perseorangan hanya sekali yaitu pada tahun 2006. Pengalaman Pilkada di beberapa daerah di Indonesia dapat dilihat pada rentang tahun 2007-2008, dimana banyak calon perseorangan atau independen tidak dapat mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah sampai menunggu UU baru yang mengakomodir calon perseorangan.

    Calon perseorangan di Indonesia, lahir pasca UU No.12 tahun 2008. Pada tahun 2007, seorang kandidat calon kepala daerah dari NTB melakukan uji materi UU No.32 tahun 2004 tentang adanya calon di luar partai, karena perpolitikan di Aceh, dimana calon perseorangan mayoritas menang pada tahun 2006, maka MK mengabulkan calon perseorangan dalam Pilkada. Namun MK tidak memperhatikan di Aceh ada independen sebagai konsensus konflik karena pada saat itu belum ada partai politik lokal.

    Partai Aceh menyatakan tetap akan konsisten pada jalur hukum bahwa independen hanya sekali berlaku pada Pilkada tahun 2006 dan selanjutnya semua harus berkompertisi melalui partai politik lokal atau nasional. Karena kekhususan Aceh yang memiliki partai lokal.

    “Apabila ada calon independen, maka gugur secara hukum dan politik karena ada partai lokal. Di daerah selain Aceh, silahkan ada calon independen karena mereka tidak memiliki partai lokal. Tidak mungkin ada double atau dua jalur dalam berkompetisi, karena pada saat itu independen hanya sekali oleh karena belum adapartai lokal, khususnya Partai Aceh dan pilihan tersebut adalah alternatif,” terangnya. (mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada Aceh Menggunakan Aturan Lama

    Banda Aceh, Kompas – Komisi Independen Pemilihan Aceh memastikan akan menggunakan Qanun Nomor 7 Tahun 2006 sebagai landasan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2011 di Aceh. Hal itu dilaksanakan menyusul sikap DPR Aceh yang menolak membahas ulang qanun pilkada yang baru.

    ”Kita akan jalan terus meski ada tidaknya qanun pilkada yang baru,” kata Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ilham Saputra, Kamis (15/9).

    Dengan tak adanya qanun baru, kata Ilham, qanun lama secara otomatis masih berlaku. Dengan demikian, qanun lama layak digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkada Aceh 2011.

    Mengenai pelaksanaan Pilkada Aceh 2011, belum ada keputusan resmi. Namun, berdasarkan kebutuhan waktu pelaksanaan proses pilkada, diperkirakan akan digelar pertengahan Desember 2011, khususnya untuk pemungutan suara. Dengan demikian, diperkirakan pelaksanaan Pilkada Aceh molor satu bulan dari jadwal KIP sebelumnya, yaitu 14 November.

    Terkait jalur perseorangan, KIP Aceh tetap akan memasukkannya. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon perseorangan sifatnya mengikat. Keputusan itu telah mencabut Pasal 256 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) secara otomatis.

    Secara terpisah, Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi mengatakan, jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Aceh 2011 tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya, tak ada aturan hukum kuat yang menjadi landasannya. ”Qanun pilkada belum disahkan. Kedua, KIP tidak dapat mengeksekusi putusan MK karena bukan wewenang KIP. Terkecuali, di Pilkada 2017-2022 ke depan. Itu pun kalau ada perubahan UUPA atau lahirnya UUPA yang baru atas dasar adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, perubahan UUPA sebagai UU kekhususan di Aceh tetap mengacu pada Pasal 269 (3) UUPA, yang menyatakan bahwa atas perubahan UUPA harus mendapatkan persetujuan dan konsultasi dari DPR Aceh,” kata Razi.

    Putusan MK, katanya, tidak serta-merta dapat dijalankan di Aceh sebelum ada UU pengganti dari UUPA yang telah diuji materi oleh MK. Namun, ini membutuhkan konsultasi juga dengan pihak eksekutif dan legislatif di Aceh. ”Putusan MK memiliki keputusan hukum, tetapi tidak dapat dijalankan atau dalam istilah pemerintahan disebut unforcible. Ada hukum tetapi tak dapat dijalankan,” katanya. (HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pemkab Pidie Setujui Pencairan Anggaran Pilkada

    Sigli, (Analisa). Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie kembali mengaktifkan tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setelah Pemkab Pidie mengabulkan pencairan dana sharing Pilkada dari Provinsi senilai Rp2 miliar pada Senin (12/9). Sebelumnya KIP sempat me-non aktifkan sejumlah petugas PPK dan PPS di daerah itu karena tak dicairkannya upah kerja mereka.
    Dari hasil pertemuan KIP dengan Bupati, disepakati anggaran sharing Pilkada sebesar Rp2 miliar akan digunakan sebagai biaya operasional tahapan Pilkada dan membayar dua bulan honor PPK dan satu bulan honor PPS.

    Pertemuan tersebut terjadi setelah KIP setempat mengancam me-non-aktifkan sejumlah pekerja Pilkada di daerah itu dan akhirnya disetujui pencairan honorer bagi sejumlah PPK dan PPS.

    Ketua KIP Pidie Juanidi Ahmad, S.Ag kepada wartawan menyebutkan, dengan disetujuinya pencairan anggaran tersebut, maka tahapan Pilkada di Pidie akan dilanjutkan kembali setelah terhenti beberapa hari lalu akibat tak ada anggaran.

    “Selain dana sharing provinsi, kita juga membicarakan masalah pencairan dana dari Pemkab, agar tahapan Pilkada ke depan bisa terus dilanjutkan sesui dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.

    Dana sharing Rp2 miliar dari provinsi sifatnya hanya sementara, sedangkan tahapan Pilkada masih panjang hingga terpilihnya kepala daerah, tentu membutuhkan anggaran yang cukup, sehingga tahapan Pilkada di Pidie tidak terkendala lagi seperti sebelumnya dan diharapkan dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan masyarakat.

    Junaidi menambahkan, sambil menunggu regulasi pencairan anggaran Pilkada, KIP kabupaten/kota akan bertemu dengan KIP Provinsi dalam pekan ini guna membahas tahapan Pilkada, termasuk anggaran. KIP Pidie akan mengambil kesimpulan pada pekan depan setelah pertemuan tersebut.

    “Walaupun sejauh ini Bupati Pidie belum memberi tanggapan lebih lanjut terhadap anggaran Pilkada, karena belum adanya kejelasan payung hukum, jangan sampai berimbas terhadap pertangung jawaban keuangan, karena kedepan belum ada kepastian terhadap regulasi tersebut,” katanya. (ri)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PA: Akomodasi Calon Independen, KIP Langgar Aturan

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Partai Aceh tetap menolak kehadiran calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Partai ini menilai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyalahi aturan jika tetap mengakomodasi calon independen.

    “Jalur independen untuk pilkada kali ini tidak dapat diikutsertakan,” kata Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke redaksi acehkita.com, Kamis (15/9).

    Menurut Fachrul Razi, calon independen sama sekali tidak bisa diakomodasi karena belum ada aturan hukum, sebab Qanun Pilkada belum disahkan. KIP juga dinilai melanggar karena lembaga itu tidak dapat mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Terkecuali di Pilkada 2017-2022 ke depan. Itu pun kalau ada perubahan UUPA atau lahirnya UUPA yang baru atas dasar adanya putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Fachrul.

    Seperti diberitakan situs ini sebelumnya, DPR Aceh menolak membahas ulang Qanun Pilkada yang diajukan kembali Pemerintah Aceh Agustus lalu. Atas sikap Parlemen ini, KIP menegaskan bahwa pemilihan akan menggunakan Qanun No 7/2006.

    Namun, kata Fachrul, jika KIP tetap menggunakan qanun pilkada lama maka lembaga itu telah menyalahi aturan.

    “Jika KIP Aceh merujuk pada Qanun No 7/2006, dalam qanun tersebut juga secara hukum, tegas disebutkan bahwa calon perseorangan hanya sekali yaitu di tahun 2006,” lanjutnya. []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Siapkan Draf Tahapan Baru

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan sudah mengantongi draf tahapan baru pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digunakan untuk menjadwal ulang tahapan pascaberakhirnya masa cooling down pada 5 September lalu.

    Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra mengatakan, poin-poin apa saja terkait tahapan yang akan dijadwal ulang dan kapan waktu pelaksanaannya masih terus dimatangkan. Bahkan dalam waktu dekat draf tahapan yang baru ini lebih lanjut akan di-breakdown ulang dengan melibatkan seluruh KIP kabupaten/kota.

    “Sejauh ini kita baru menyiapkan draf, tapi belum ditentukan secara detail, karena masih menunggu disahkannya qanun lebih dulu. Seluruh kabupaten/kota akan kita panggil, karena penjadwalan ulang ini juga berimplikasi dengan kerja KIP kabupaten/kota,” kata Ilham yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/9).

    Menurutnya, KIP masih terus mengikuti perkembangan situasi terakhir menyusul akan dibahasnya qanun pilkada yang baru dalam dua pekan mendatang. Namun, untuk tahapan yang terkait dengan pelaksanaan pilkada akan terus dimatangkan.

    “Apa-apa saja yang akan kita lakukan untuk penjadwalan ulang tahapan, akan ditentukan setelah qanun pilkada yang baru disahkan. Untuk sekarang yang baru ada cuma draf dan ini akan masih kita utak-atik dan dibahas dengan kabupaten/kota,” ujarnya.

    Butuh dukungan
    Anggota Komisioner KIP, Tgk Akmal Abzal yang ditemui terpisah kemarin mengakui KIP masih mengkhawatirkan kondisi Pilkada Aceh pascaterjadinya penghentian sementara tahapan (cooling down) pilkada. Dalam situasi seperti ini, katanya, KIP memerlukan dukungan politik pemerintah pusat.

    “Kami berharap pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri memberi dukungan baik secara hukum maupun secara politis untuk keberlanjutan pilkada di Aceh setelah berakhirnya masa cooling down,” katanya.

    Menurut Akmal, kedatangan tim dari pusat ke Aceh yang diwakili Dirjen Otda Kemendagri, Prof Dr H Djohermansyah Djohan bersama tim Menkopolhukan pada Kamis lusa diharapakan akan memberi dampak positif bagi penyelesaian konflik regulasi pilkada di Aceh, di samping sebagai bentuk dukungan politik pemerintah terhadap kemajuan demokrasi di Aceh.

    “Kalaupun ada persoalan-persoalan yang berpotensi memunculkan pemahaman yang berbeda terhadap regulasi, pemerintah setidaknya dapat menjembatani menuju pada satu titik temu yang bisa diterima oleh semua pihak,” ucapnya.

    Disebutkan, persoalan konflik regulasi yang masih terus mengemuka hingga kini juga membuat KIP berada pada posisi dilematis. Bahkan, kata Akmal, KIP perlu meminta ketegasan dari pemerintah pusat tentang masa depan Pilkada Aceh jika persoalan yang muncul saat ini tidak mencapai titik temu, terutama dalam kaitannya pembahasan qanun di DPRA.

    “Bagi KIP soal lanjut atau tunda pilkada, harus ada ketetapan hukum yang jelas. Pemerintah pusat harus memberi kepastian hukum, apakah dilanjutkan atau ditunda. Ini harus tegas,” ujarnya.

    Sistem coblos
    Akmal juga menyebutkan, pascaberakhirnya masa cooling down tahapan pilkada, KIP di kabupaten/kota sudah dapat menyiapkan perencanaan untuk tahap sosialisasi. Sedangkan kegiatan sosialisasi secara masif di lapangan baru dapat dilakukan setelah adanya tahapan baru yang disusun berdasarkan penjadwalan ulang setelah adanya qanun pilkada yang baru.

    Menurut Akmal, dampak dari proses adanya cooling down pilkada juga membuat jadwal pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) tertunda yang seharusnya berakhir pada 6 September sesuai dengan tahapan yang disusun KIP.

    “Untuk pengumuman DPS selanjutnya akan kembali dilakukan setelah adanya tahapan penjadwalan ulang,” kata Akmal yang juga Ketua Divisi Sosialisasi KIP.

    Dia tambahkan, untuk pilkada 2011, proses pemungutan suara masih menggunakan sistem pencoblosan. Keputusan ini merujuk pada Pasal 60 Qanun Nomor 3/2005 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubenur. (sar)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Empat Lembaga Akan Pantau Pilkada Aceh

    Banda Aceh, (Analisa). Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Aceh akan mendapat perhatian luas dari tim pemantau baik lokal, nasional, maupun internasional. Hingga Selasa (23/8), sudah ada empat lembaga yang mendaftar di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk memantau pesta demokrasi yang akan memilih satu pasangan gubernur/wakil gubernur dan 17 bupati/walikota di daerah itu.

    Keempat lembaga itu adalah Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Institut Perdamaian Indonesia (IPI), Gerakan AntiKorupsi (GeRAK), dan The Asian Network for Free and Fair Election (ANFREL) dari Thailand.

    Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Provinsi Aceh, Yarwin Adi Dharma menyebutkan, tiga lembaga (IPI, GeRAK, dan ANFREL) sudah menyerahkan persyaratan untuk bisa menjadi pemantau pemilihan di Aceh.

    “Ketiga lembaga ini sedang kita verifikasi. Untuk IPI setelah kita verifikasi ada kekurangan persyaratan, tapi tidak banyak. Hanya foto anggota (pemantau),” kata Yarwin pada konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Selasa (23/8).

    KIP Aceh telah mengeluarkan akreditasi sebagai pemantau bagi LPPNRI. Lembaga ini akan menurunkan 300 pemantau yang akan disebarkan di seluruh Aceh. Sementara pemantau dari IPI berjumlah 17 orang yang disebar di 17 daerah pemilihan.

    Dipantau Lembaga Asing

    Yarwin menyebutkan, Aceh merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang pemilihan kepala daerahnya bisa dipantau lembaga asing. Hal ini diatur dalam UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA). Ia berharap, kehadiran pemantau bisa lebih meningkatkan kualitas hasil pemilihan nantinya.

    Dia menambahkan, KIP Aceh membuka kesempatan bagi lembaga pemantau untuk mendaftar sebulan sebelum hari pemungutan suara. Kalau mengacu pada tahapan sekarang, itu berarti hingga bulan Oktober. Namun kalau tahapan diresechedule, bisa panjang lagi. “Kalau kita asumsikan pemungutan suara pada Januari, berarti ditutup pada Desember,” kata Yarwin.

    Persyaratan bagi pemantau lokal dan nasional harus mengisi formulir yang sudah disedikan KIP, melampirkan profil lembaga, akte pendirian lembaga, menyebutkan sumber dana operasional, serta menyertakan pas foto relawan pemantau. Lembaga lokal dan nasional bisa langsung mendaftar di KIP Aceh.

    Sementara untuk lembaga internasional harus mendaftar terlebih dulu ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta. (mhd)

    Source : Analisadaily.com

  • Pemprov dan DPRA Diingatkan Tak Sibuk Urus Politik

    Banda Aceh, (Analisa). Pemerintah Provinsi Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diingatkan agar tidak terus menyibukkan diri hanya untuk mengurus persoalan politik menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), dan terkesan mengabaikan permasalahan ekonomi maupun yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.

    Hal ini bisa dilihat dari banyaknya qanun ataupun peraturan daerah (Perda) sebagai aturan turunan untuk implementasi UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA) khususnya di bidang ekonomi, kurang mendapat perhatian untuk disegerakan pembahasannya.

    “Kita mempertanyakan tentang implementasi UU-PA yang hingga kini belum berjalan khususnya di bidang ekonomi. Padahal dalam tempo dua tahun sejak UU tersebut disahkan, aturan turunan seperti PP, Perpres dan qanun-qanun harus sudah selesai, tapi sekarang lima tahun belum ada yang qanun yang menguntungkan masyarakat banyak,” tegas Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Aceh, H Karimun Usman kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (23/8).

    Diungkapkan, sudah lima tahun sejak UU-PA diterbitkan pada 11 Agustus 2006, banyak qanun yang dibutuhkan masyarakat seperti qanun tentang investasi dan kelautan untuk kesejahteraan rakyat menjadi terlupakan, malah terkesan hampir seluruh energi dari elit-elit politik dan pemerintahan di Aceh terkuras hanya untuk memikirkan qanun tentang Pilkada dengan tujuan akhirnya meraih kekuasaan.

    Disebutkan, sejumlah “rambu-rambu” yang harus disegerakan oleh aparatur pelaksanaan di Aceh adalah qanun yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Misalnya, qanun tentang pendidikan, pelayanan kesehatan, dan lain sebagainya yang langsung menyentuh dengan masyarakat.

    Karimun juga mempertanyakan sikap sejumlah pihak yang terus memaksakan pembahasan ulang Qanun Pilkada disegerakan dengan memasukkan calon independen di dalamnya setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    Lebih Penting

    Ada kepentingan tertentu demi meraih kekuasaan yang mendesak keputusan MK soal calon independen yang baru tujuh bulan harus segera dibuat qanun baru. Mestinya Pemerintah Provinsi Aceh bersama dengan DPRA menfokuskan dulu qanun-qanun untuk kepentingan masyarakat karena sudah lima tahun lebih. Itu jauh lebih penting, katanya.

    Mantan anggota DPR-RI ini juga menilai, konflik politik yang terjadi saat ini di Aceh akar masalahnya bersumber dari putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut calon perseorangan dalam Pilkada Aceh. “Putusan MK yang memberlakukan kembali calon independen, karena MK tidak mengerti latar belakang pasal 256 UU-PA yang hanya membolehkan sekali,” ujarnya.

    Karimun menjelaskan, makna kenapa calon perseorangan hanya berlaku sekali saja di Aceh yaitu pada Pilkada tahun 2006. “Itu cuma sekali saja ada calon perseorangan, karena pada 2007 itu dibentuk partai lokal, di daerah lain kan takada partai lokal. Ini memang amanat MoU Helsinki, jadi keputusan MK tidak sesuai dengan falsafah UU-PA,” terangnya.

    Konflik politik di Aceh berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/PUU-VIII/2010 yang mencabut pasal 256 UU-PA. Pasal ini menyebutkan, calon perseorangan (independen) hanya berlaku satu kali setelah undang-undang itu diberlakukan. Namun DPRA tak terima dengan pencabutan pasal itu. Sebab, selain mengutak-atik UU-PA, cara itu dinilai tak menghargai kesepakatan damai MoU Helsinki. (mhd)

    Source : Analisadaily.com