siwah.com

Tag: pemilukada

  • Farhan Siap Maju Aceh 1

    Banda Aceh – Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid mengatakan dirinya siap maju menjadi salah seorang calon gubernur Aceh dalam pilkada mendatang selama dirinya diusung oleh sejumlah partai nasional dan lintas partai.

    “Kalau hanya diusung Forum Lintas Partai Politik Aceh (FLP2A). Saya belum tentu maju menjadi salah seorang calon gubernur Aceh mendatang,” ucap mantan Anggota DPR-Ri dalam silaturrahmi calon gubernur Aceh dengan FLP2A, Selasa, 20 September 2011 di hotel Sultan Banda Aceh.

    Menurut Anggota DPD RI asal Aceh ini, dirinya akan maju apa bila didukung oleh sejumlah partai besar dan FLP2A, kalau hanya forum ini saja tidak mungkin maju, karena apabila ada beberapa parnas besar dan forum lintas partai bersama-sama mengusung dirinya akan akan ada kekuatan utnuk membangun Aceh.

    “Jadi atau tidak saya sebagai calon gubenrur pada Pilkada ke depan ini tidak tergantung pada saya, tetapi kemauan bersama, ada beberapa partai meminta saya agar saya menjadi gubernur, saya katakan jangan dulu, saya tidak mungkin menyatakan diri sebagai gubernur, nanti apa kata orang,”sebutnya.

    Farhan berharap FLP2A bisa menjadi titik awal dalam mempersatukan partai-partai lainnya, serta menjadi pendorong dirinya untuk maju dalam dalam Pilkada ke depan. Ada beberapa Parnas besar di Aceh, kata Farhan, meminta dirinya untuk maju sebagi calon gubernur Aceh dan juga meminta untuk segera mendeklarasikannya, namun Farhan mengaku tidak mau tergesa-gesa memenuhi permintaan tersebut.

    Dalam silaturrahmi tersebut, Farhan juga memaparkan kondisi Aceh yang sangat memprihatinkan dan banyak hal yang harus dibenahi kedepan, “Siapapun dia calon gubernur kedepan banyak yang harus dilakukan untuk membauat Aceh lebih maju lagi,” ungkap putra kelahiran Samalanga, Kabupaten Bireun.

    Forum Lintai Partai Politik Aceh adalah kumpulan 25 partai politik nasional dan lokal. Forum itu dipimpin Ketua Partai Keadilan dan Persatuan PKPI Aceh Firmandez. Selain Firmandes, Forum Lintas Partai ini juga dimotori oleh beberapa politisi seperti Erli Haris (PKB), Tengku Muhibussabri (Partai Daulat Aceh), Ir Syafruddin (Partriot), Irmawan (PKB), Karimun Usman (PDIP), Zainal Sabri (Gerindra), dan Syahruddin Budiman (Hanura).

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Anggota DPR Sesalkan Sikap PA Tolak Calon Independen

    Jakarta—Penolakan terhadap calon independen dalam Pemilukada Aceh tidak saja ditentang banyak pihak di Aceh, kalangan DPR-RI juga menyesalkan upaya penolakan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi itu.

    “Saya menyesalkan penolakan Partai Aceh (PA) terhadap calon independen yang maju dalam Pemilukada Aceh,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa (20/9).

    Ganjar mengatakan elit politik PA harus tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah memutuskan calon perseorangan bisa ikut pada pemilihan kepala daerah di Aceh. “Elit politik Partai Aceh mestinya menyadari pemilik kedaulatan hukum adalah segenap rakyat Indonesia. Putusan MK merupakan representasi supremasi hukum yang dijunjung tinggi rakyat Indonesia,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, MK pada 30 Desember 2010 telah membatalkan Pasal 256 UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh yang mengatur calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali dalam Pilkada Aceh 2006. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah di Aceh harus merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2008 yang kembali membolehkan calon perseorangan.

    Menurut Ganjar, sikap keras PA yang menolak keikutsertaan calon independen dalam Pemilukada Aceh merupakan cermin keresahan politik. Dia tak menampik penolakan itu semata-mata berawal dari kepentingan dan kalkulasi politik. “Ya, itu kan semua hanya cari-cari pembenaran saja. Ada kekhawatiran partainya akan merosot, lalu dicarilah alibi yang bisa menjegal calon perseorangan. Makanya menurut saya ini merupakan kalkulasi politik saja,” katanya.

    Dikatakannya, Aceh merupakan daerah pertama di Indonesia yang membolehkan calon perseorangan dalam pilkada, yang lantas diikuti oleh daerah lainnya. “Lalu kenapa sekarang jadi seolah takut?” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

    Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pemerintah pusat harus tegas mengambil sikap dalam menjaga proses demokratisasi di Aceh dengan menjalankan tahapan pilkada sesuai jadwal. “Pemerintah harus bersikap tegas dengan menjaga Pemilukada Aceh berjalan sesuai tahapan,” katanya.(ant)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Irwandi: Calon Independen Tetap Ada

    BANDA ACEH – Gubernur Irwandi Yusuf tetap berkeyakinan calon independen masih bisa bertarung dalam pemilihan kepala daerah yang rencananya digelar minggu ketiga Desember nanti. Kenapa?

    “Calon independen tetap ada. Sampai saat ini belum ada satupun peraturan yang membatalkan calon perseorangan untuk ikut pilkada,” ujar Gubernur Irwandi, Rabu (21/9/2011) seperti dikutip waspadaonline.

    Menurut Irwandi, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan perlu produk hukum baru dari DPR atau Presiden Indonesia untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi dengan membuat aturan baru menyangkut calon perseorangan.
    “MK mencabut pasal 256 UUPA sehingga otomatis calon perseorangan menjadi sama dengan yang berlaku di provinsi lain,” ujar Irwandi yang sudah mendaftar maju kembali sebagai calon gubernur mendatang lewat jalur perseorangan (independen).

    Sebelumnya, Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi mengatakan, UU No.12 Tahun 2011 menjawab tatacara hukum tentang tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan uji materi UU terhadap UUD 1945.

    “Dalam UU tersebut secara jelas ditegaskan bahwa keputusan MK dalam uji materi UU terhadap UUD 1945 tidak dapat serta-merta dijalankan, kecuali oleh lembaga negara berwenang yakni DPR RI atau Presiden,” kata Fachrul Razi. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Datangi Depdagri, KIP Tunda Umumkan Kelanjutan Tahapan Pilkada

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang sebelumnya merencanakan mengumumkan tahapan Pilkada terbaru pada hari ini, akhirnya memutuskan menunda rencana itu. Jadwal baru akan diumumkan setelah pertemuan dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 September mendatang.

    “Tahapan sudah disusun, tapi belum dapat disampaikan. Untuk pengumuman tahapan nantinya akan disampaikan setelah pertemuan KIP Aceh dengan pihak Depdagri dan KPU,” kata Ketua KIP Abdul Salam Poroh didampingi sejumlah Komisioner KIP lainnya di Media Center, Selasa (20/9/2011) seusai menggelar rapat di kantor KIP.

    Poroh menjelaskan, pertemuan dengan Dirjen Otda akan membahas skema lanjutan tahapan pilkada yang telah disusun KIP Aceh. “Kita akan menanyakan apakah layak atau tidak,kalau sudah jelas dari sana, nanti baru kita umumkan,” ujarnya.

    Ditanya tentang tawaran Pansus IV DPRA agar KIP dan Pansus bertemu Dirjen Otda dalam waktu bersamaan, anggota Komisioner KIP Robby Syahputra mengatakan, pihaknya menyambut baik usulan itu. Namun, kata Robby, KIP punya lembaga dan hubungan sendiri.

    “Untuk info melibatkan DPRA sampai saat ini belum ada, gak tau nanti apakah Mendagri juga mengundang pihak DPRA dan Pemerintah Aceh untuk duduk satu meja, kita tidak tau,”kata Roby.“Yang penting kita bisa menarik kesimpulan dengan kepala dingin.”

    Ditanya tentang dampak dari penundaan pelaksanaan tahapan pilkada, Robby mengatakan, KIP tidak terburu-buru melakukan tahapan. Ia optimis rencana pencoblosan kepala daerah pada minggu ketiga Desember dapat terkejar. “Terburu-buru itu tidak baik,” katanya.

    Sebelumnya, tahapan pilkada sempat tertunda satu bulan. Setelah masa cooling down berakhir, KIP mengatakan akan melanjutkan tahapan pilkada pada 20 September. Hal itu sesusai dengan isi surat Mendagri yang memberi waktu dua minggu bagi DPR Aceh untuk membahas ulang qanun pilkada Aceh. Namun, belakangan, dewan menolak membahas ulang payung hukum pilkada karena dianggap berbenturan dengan aturan tatacara pembentukan qanun. Dewan beralasan, dalam tatacara pembentukan qanun,  DPR Aceh tidak dapat membahas satu rancangan qanun yang tidak disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif masa sidang yang sama.

    Dalam pertemuan dengan KIP Aceh kemarin, DPRA juga meminta lembaga penyelenggara pemilu di Aceh  ini menunda melanjutkan tahapan pilkada hingga adanya kejelasan tentang payung hukum yang akan dipakai dalam penyelenggaraan pilkada. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Kata FKK Desk Aceh Soal Tudingan DPRA

    LHOKSEUMAWE- Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Desk Aceh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mayjen TNI (Purn) Amiruddin Usman meminta semua pihak termasuk DPRA supaya jangan ada upaya membubarkan institusi lain bila berbeda pendapat.

    “Jangan dianggap sebagai musuh tapi anggaplah sebagai mitra dalam memperkaya materi dan bahan dalam membuat kebijakan dan keputusan penting di Aceh,” kata Amiruddin Usman ketika dihubungi The Atjeh Post ke telepon genggamnya, Selasa (20/9).

    Kata Amiruddin Usman, jangan juga berupaya menimbulkan konflik baik horizontal apalagi vertikal karena mengatasnamakan konflik regulasi. Semua pihak, kata dia, mesti berpegang pada hukum dan aturan yang sudah ada.

    Amiruddin Usman menilai bukan hanya FKK Desk Aceh yang dipersalahkan oleh DPRA. Semua tahu, kata dia, setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodir calon perseorangan, MK yang pertama disalahkan, putusan MK dianggap ilegal.

    “Kemudian DPRA juga menyalahkan pemerintah yang dianggap membiarkan judicial review pasal 256 UUPA,” ujar Amiruddin.

    Tidak berhenti di situ, Amiruddin melanjutkan, DPRA ikut menyalahkan dan meminta KIP dibubarkan karena dianggap melaksanakan tahapan Pilkada secara ilegal, lalu menyalahkan KPU karena dianggap melangkahi UUPA yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkada.

    “Setelah itu menyalahkan Bawaslu karena merekrut calon Panwas. Lalu, menyalahkan FKK Desk Aceh karena dianggap mengakomodir calon perseorangan,” kata Amiruddin.

    FKK, tambah Amiruddin, mengakui selama ini mereka sering menggelar rapat dan seminar yang bertujuan menyelesaikan konflik politik dan regulasi agar tidak merusak damai Aceh. “Ini salah satu fungsi Polhukam, kita ingin sampaikan pencerahan kepada masyarakat. Jadi kita hanya berpihak pada hukum, termasuk putusan MK,” kata Amiruddin.

    Dia menambahkan, siapa pun silahkan bersaing dalam Pilkada Aceh. Tapi jangan ada kesan, kata dia, karena tidak sepakat dengan keputusan hukum kemudian meminta dibubarkan institusi lain.

    “Kalau begini caranya, saya khawatir akan terjadi kehancuran demokrasi di Aceh, karena menghambat hak asasi manusia (HAM) orang, termasuk hak berpendapat,” pungkas Amiruddin.[]

    Source : Atjeh Post

  • Presiden SBY Undang Tokoh Perdamaian Aceh ke Istana Negara

    Banda Aceh, (Analisa). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengundang seorang tokoh perdamaian Aceh Malek Mahmud ke Istana Negara dalam rangka silaturahmi membahas berbagai persoalan Aceh dan upaya penyelamatan perdamaian sekaligus mencari solusi terbaik dalam penyelesaian kisruh Pemilukada Aceh yang belum menemukan titik terang.
    Untuk memenuhi undangan tersebut, Malik Mahmud meminta pendapat, saran dan masukan dari kalangan tokoh Aceh dan politukus lintas partai tentang apa saja yang akan menjadi masukan bagi Presiden SBY sebagai solusi penyelsaian Aceh.

    Malik Mahmud yang dikenal sebagai Pemangku Wali Nanggroe pasca meninggalnya Tgk Hasan Ditiro, khusus diundang Presiden guna membahas berbagai hal tentang Aceh, termasuk masalah kisruh Pemilukada yang hingga kini belum terselesaikan dengan sempurna.

    “Pernyataan Malek Mahmud itu langsung disampaikan beliau saat halal bihalal lintas Partai di kediaman Ketua DPD Partai Demokrat Aceh Mawardy Nurdin,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh Karimun Usman kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (19/9).

    Dalam pertemuan halal bihalal pada Sabtu (18/9) malam itu selain Malik Mahmud juga hadir sejumlah tokoh lain seperti dari Partai Aceh ada Zaini Abdullah, Zakaria Saman, Muhammad Yahya, Kamaruddin Abubakar, Syarifuddin Hasyim, dan Fachrul Razi. Sedangkan dari partai nasional, ada Ketua Golkar Aceh Sulaiman Abda, Ketua PKPI Firmandes, Ketua DPW Partau Bulan Bintang (PBB) Aceh Erli Hasyim, dari Ketua Parlok Partai Daulat Atjeh (PDA) Mujibussabri, dan Ketua DPD PDIP Karimun Usman.

    Dalam pertemuan halal bihalal itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Usman menyampaikan, agar Malik Mahmud saat menghadap Presiden SBY menyerahkan surat yang pernah dikirim ke SBY dari lintas partai 15 Juli 2011 lalu tentang Pemilukada Aceh. Hanya saja, surat itu hingga saat ini belum ada jawaban dari Presiden.

    Sepakat

    Karimun juga mengharapkan Malik yang akrap disapa Mentro Malik itu, agar meminta kepada Presiden supaya mengajak lembaga tinggi negara lainnya MK, BPK, DPR dan MA untuk sama-sama sepakat dengan UU No 11 tentang Pemerintah Aceh agar jangan lagi di kutak-katik dari kepeutusan awal yang telah dibuat.

    Dalam halal bihalal di rumah Ketua DPD Demokrat Aceh, Mawardy Nurdin, lanjut Karimun, Malik Mahmud menyatakan apa yang diperjuangkannya selama ini bukan untuk penetingan Partai Aceh atau KPA, namun demi Aceh dan Indonesia secara menyeluruh.

    Sebab, bagaimanapun Aceh adalah bagian dari NKRI dan NKRI itu adalah Aceh. Karenanya, kedamaian yang ada di Aceh ini harus terus dipertahankan tanpa ada yang terkutak-katik dengan hal-hal yang bisa mengganggu makna perdamaian tersebut. “Saya memberi apresiasi dari komitmen Mentroe Malek demi penyelamatan perdamaian Aceh,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh Karimun Usman.

    Dalam pertemuan dengan Presiden SBY nanti, Malik Mahmud direncanakan akan didampingi sejumlah politisi Partai Aceh seperti Dr Zaini Abdullah, Muzakir Manaf. Hanya saja, sejauh ini belum ada tanggal pasti dari pemenuhan undangan tersebut.

    Di sisi lain, Karimun juga mengharapkan, jangan ada dikotomi antara Partai lokal dengan partai nasional. Sehingga situasi politik Aceh tidak akan terus memanas setiap saat. Melainkan partai politik lokal dan partai politik nasional adalah sama dalam kancah politik di daerah dan nasional. “Semua pihak harus bisa berbesar hati untuk menyelamatkan perdamaian di Aceh ini, jangan dengan sengaja atau tidak merusak perdamaian,” ujar Karimun. (irn)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Akan Konsultasi dengan KPU dan Mendagri

    Banda Aceh, (Analisa). Masih terjadinya konflik regulasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.
    Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sendiri menegaskan tahapan pemilihan kepala daerah akan tetap dilanjutkan. Namun, sebelum tahapan dijalankan, KIP akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.

    Sementara Tim Pansus DPRA tentang proses jalannya tahapan Pilkada Aceh, Senin (19/9) kembali memanggil para komisioner KIP Aceh. Pada pertemuan itu, Pansus DPRA kembali menuntut agar KIP Aceh menghentikan tahapan Pilkada yang sudah disiapkan. Namun upaya itu gagal sebab KIP Aceh akan terus menjalankan tahapan itu.

    Dengan demikian, hingga empat kali pemeriksaan yang dilakukan Pansus DPR Aceh terhadap KIP Aceh, tetap saja tidak ada titik temu. Anggota Pansus Ermiadi Abdurrahman yang berasal dari Partai Aceh mengancam akan membawa kasus ini ke proses hukum. Menurutnya, KIP Aceh telah melanggar hukum karena melaksanakan tahapan tanpa koordinasi dengan DPRA.

    “Pokoknya kami akan menyiapkan laporan tentang hasil pemeriksaan selama empat kali terhadap KIP Aceh ini. Dalam laporan itu nanti akan ada kesimpulan dan rekomendasi yang perlu dilakukan DPRA,” kata Ermiadi. Jika memang dalam rekomendasi itu menyatakan kasus ini harus dibawa ke persoalan hukum, maka DPRA akan melakukannya.

    Sesuai perjanjian cooling down yang disepakati para stakeholder Pilkada Aceh yang dimediasi oleh Kemendagri di Jakarta pada 3 Agustus lalu, DPRA sebenarnya diberi kesempatan untuk membahas ulang Qanun Pilkada Aceh mulai 5-19 September. Tapi sampai batas waktu yang disepakati, ternyata DPRA menolak membahasnya. Dewan bertahan dengan qanun yang telah disahkan pada 28 Juni lalu, yang tidak disetujui oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

    Terlepas dengan polemik pembahasan qanun tersebut, KIP Aceh bertekad tetap menjalankan tahapan yang sudah mereka siapkan. “Selama dua hari pekan lalu, kami sudah melakukan rapat dengan seluruh KIP kabupaten/kota membahas masalah ini. Sekarang tinggal menunggu dialog dengan KPU dan Kemendagri,” kata Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra.

    Minggu Ketiga Desember

    Dalam rencana yang sudah disiapkan itu, hari pemungutan suara diperkirakan pada minggu ketiga Desember. Para anggota Pansus DPRA sempat mengusulkan penundaan Pilkada itu dengan berargumen kepada UU No.12 Tahun 2012 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan. Dalam pasal 10 ayat (2) UU itu disebutkan, tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.

    “UU ini kan bisa kita jadikan rujukan untuk menunda Pilkada Aceh sampai adanya tindak lanjut dari Presiden dan DPR,” kata Adnan.

    Namun, anggota KIP Aceh Zainal Abidin menilai kalau UU No 12 Tahun 2011 itu sebenarnya tidak relevan dengan putusan MK tentang calon independen. UU itu menjelaskan tentang tata cara pembentukan UU baru yang dianggap perlu untuk menggantikan UU lama. “Jadi sama sekali bukan untuk menunda putusan MK,” kata Zainal.

    Sedangkan putusan MK tentang calon perseorangan, menurut Zainal, sudah setara dengan UU dan sifatnya final. Dengan alasan hukum itu, KIP Aceh menilai UU No 12 Tahun 2011 tidak cocok untuk dikaitkan dengan pelaksanaan Pilkada Aceh.

    Meski tidak ada kesepakatan yang bulat, namun pertemuan Pansus DPRA dan KIP Aceh yang berlangsung di gedung dewan kemarin berlangsung tenang. Bahkan sempat muncul usulan agar DPRA dan KIP Aceh kembali melakukan dialog dengan Kemendagri membahas tentang pelaksanaa Pilkada. KIP Aceh mendukung usulan itu. “Kalau kami, tanpa diminta DPRA pun, tetap akan berdiaog dengan Kemendagri,” kata Ilham Syahputra.

    Setelah itu, tambahnya, barulah KIP Aceh mengumumkan kepada publik tentang tahapan-tahapan Pemilukada selanjutnya, termasuk soal pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), perbaikan dukungan untuk calon independen, serta pencalonan bagi kandidat dari partai politik.(mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kungfu Politik Muhammad Nazar

    Muhammad Nazar

    RUMAH bercat krem ini langsung berhadapan dengan lapangan Blang Padang, Banda Aceh. Tiba pukul 09.30 WIB, Sabtu 17 September 2011, saya langsung menuju pos penjagaan di sebelah kiri rumah. Sejumlah polisi berpakaian lengkap, dan ada juga beberapa orang berpakaian rapi sedang asyik ngobrol. Lamat-lamat terdengar, mereka bicara soal penceramah agama. Kadang serius, sesekali mereka terbahak-bahak.

    Mendadak mereka berhenti bicara tatkala saya menyapa dan menyampaikan tujuan saya datang untuk bertemu Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar. Setelah menyebut identitas, tanpa proses berbelit seseorang di antaranya langsung masuk ke rumah dari pintu garasi samping kiri.

    Sambil menunggu, saya coba mengusir kebekuan di pos jaga. “Tadi diskusi Teungku Saiful ya,” saya bertanya. Saiful adalah khatib salat Jumat yang digebuk orang saat khutbah di masjid Keumala, Pidie, dua pekan lalu. “Ooohhh…. Bukaaan,” serempak mereka menjawab. Kebekuan pun kembali menyergap. Malu juga. Inilah akibatnya kalau sok tahu. Mau bertanya apa lagi? “Wah, asyik juga ada telivisi ya,” saya coba pada keramahan berikutnya. “Biasa saja Bang,” jawab polisi di situ, tapi dengan wajah yang ramah juga. Alamak, mati kutu jadinya.

    Syukurnya, kegiatan seperti ini terhenti dengan datangnya seseorang yang mempersilahkan masuk ke rumah melalui pintu samping kiri. Duduk di sofa coklat muda yang tak bisa dibilang baru, di sebelah kiri ada meja rapat. Dinding rumah dari wallpaper warna coklat tua. Kelihatannya tak terawat, sudah mengelupas di sana sini.

    Mendongak ke atas banyak bekas bocor, terlihat banyak warna hitam menodai gipsum plafon putih. Jangan-jangan rumah ini belum pernah diperbaiki setelah tenggelam akibat tsunami pada 24 Desember 2004. Di sini ditemukan 97 jenazah manusia.

    ***

    “Bapak masih tidur,” pemberitahuan yang tiba-tiba dari seorang pria itu membuyarkan lamunan saya, dahi saya berkerut. “Tadi, jam tujuh pagi baru tidur, semalaman menerima tamu terus,” dia seperti menerka pertanyaan dari benak saya. Tanpa menghiraukan dia menghidangkan segelas kopi, reflek mata saya langsung melihat penunjuk waktu di dinding. Lima menit lagi pukul 10.00 pagi. Tak apa saya tunggu sebentar lagi.

    Bagitu jarum jam menunjuk ke pukul sepuluh, telepon selular saya berdering. “Sudah ada di rumah ya? Tunggu sebentar saya baru bangun, laptop pun masih di atas perut saya ini. Saya mengetik sampai tertidur barusan,” di ujung telepon itu jelas suara Nazar. “Baik,” saya menjawab singkat saja. Saya memang sering agak ragu untuk menyebut apa ketika menyapa pejabat satu ini. Biasanya saya akan memanggil “Abang” untuk setiap tokoh yang saya wawancara.

    Lahir di Ulim, Pidie (sekarang masuk wilayah kabupaten baru Pidie Jaya) pada 1 Juli 1973, usianya lebih muda enam tahun dibanding saya. Dia menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh di usia 34 tahun. Jadi lebih mudah menyapanya dengan singkatan dari jabatannya saja “Wagub”.

    “Ayo, kita sarapan dulu,” berbaju batik coklat Nazar nongol dari lorong rumahnya yang menuju ke ruang makan. Nggak jelas, ini waktunya sarapan pagi atau makan siang. Saya ikuti saja. Nah, ini juga sebuah ruang makan yang nggak ada penataannya. Barantakan. “Memang begini keadaannya, jadi santai sajalah,” kata Nazar setelah melihat mata saya yang liar merayap ke seluruh ruangannya.

    Kami melahap nasi berlauk udang goreng, eungkeut keumamah, dan sayur bayam. “Jika begini kondisi rumah, berantakan dan tak terurus, kenapa tak menempati rumah pribadi saja,” saya bertanya. “Saya belum bangun rumah, yang ada rumah mertua saya di Banda Aceh ini,” katanya. Istrinya, Dewi Mutia, putri seorang saudagar di Banda Aceh.

    ****

    Sebilah samurai Jepang tergeletak di sebuah meja yang dipenuhi berbagai penghargaan di ruang tamunya. Ketika saya tarik dari sarungnya, warna besinya kusam ada ukiran yang menyiratkan tanda tentara Jepang. “Samurai itu memang kenang-kenangan dari tentara Jepang,” katanya. Di dekat pintu, ada sebuah kursi akar kayu gruphal (kayee grupai untuk membuat peti jenazah).

    Hanya ada tiga foto Nazar bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tergantung di dinding ruangan ini. Selebihnya adalah lukisan yang di antaranya berserak di berbagai sudut. Tampaknya dia suka seni lukis. “Ada 50 lukisan yang saya simpan di rumah ini,” katanya. Sebagian besar adalah kaligrafi. Salah satunya, ada kaligrafi karya Said Akram yang menggambarkan ayat-ayat Al-Quran keluar dari sebatang pohon yang sudah terpotong, berlatar kerusakan alam dan kebakaran.

    Selain kaligrafi, ada juga karya Mahdi Abdullah, berupa lukisan tiga lembar daun pisang berdiri, di dua daun pisang tersembul tangan orang yang sedang shalat. “Ini bermakna, tentang kondisi daerah kita yang menjalankan syariat secara malu-malu,” kata Nazar.

    Tentu saya tak pernah berniat mendebatnya tentang pemahaman ilmu Islam. Dia sejak masuk Madrasah Ifitidayah Negeri (MIN) sudah bisa membaca bahasa Arab. Di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dia sudah menjadi guru ngaji. Maklumlah, ayahnya Meurah Ja’far memang seorang imam masjid yang juga guru di Ulim. Garis keturunan mereka dari Meurah Hanafi, seorang ulama yang diutus Kerajaan Meureudu untuk menjadi penasihat militer di Kerajaan Deli.

    Ketika kuliah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry, Nazar sudah terlibat dalam berbagai aktifitas yang bernuansa politik. Puncaknya ketika menjadi Koordinator Presiden Sentral Informasi Referndum Aceh (SIRA) yang gaungnya menggema ketika sejuta rakyat Aceh digerakkan berkumpul di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.  Dia sempat menjadi Ketua Divisi Politik Majelis Tinggi Gerakan Aceh Merdeka, dan Meuntroe Malik Mahmud (sekarang Pemangku Wali Nanggroe) menunjuknya menjadi anggota tim drafter Undang-undang Pemerintah Aceh.

    Setelah konflik berganti damai, Nazar menjadi Wakil Gubernur Aceh. Dia mendampingi Irwandi Yusuf. Sekarang namanya muncul sebagai kandidat calon gubernur Aceh. Kendati bertekad maju dengan partai politik nasional, dia tak menentang jalur independen. Kini dia menjadi rival Zaini Abdullah dari Partai Aceh, dan Irwandi Yusuf yang kembali masuk bursa melalui jalur calon independen. Ini kelak menjadi sebuah catatan politik yang menarik di Aceh.

    ***

    “Ada dua soal bagi seseorang ketika muncul menjadi kandidat pemimpin,” kata Nazar. “Maju ke dalam kancah calon pemimpin lalu menjadi bahan tertawaan, atau justru ditertawakan sebab tak mau terjun dalam kancah demokrasi pemilihan pimimpin.” Nah, jelas saya bertanya Nazar berada di sisi mana. “Ya, saya tentu tak mau menjadi bahan olok-olok.” Karena itu ikut dalam Pilkada Aceh? “Ya”.

    Hm, jangan bertanya soal visi misi di sini. “Dari barang-barang yang ada di rumah ini, saya lihat banyak yang bernuansa seni, ya” saya bertanya soal seni. Nazar menjelaskan bahwa dia memang banyak juga belajar seni, apalagi jurusan di IAIN dia mengambil jurusan sastra Arab.

    “Jangan lupa, budaya dan politik itu ada kaitannya. Politik haruslah disempurnakan dengan sastrawi. Pidato politik itu sastra, yaitu seni retorik yaitu prosa. Lihat saja di Aceh banyak sastra, Hikayat Perang Sabil juga sastra. Al-Quran juga disampaikan secara sastra. Bahkan untuk memasuki wilayah jin pun memakai sastra yang kita sebut mantra.”

    Saya cuma mendengarkannya saja hingga kemudian dia yang bertanya, “mau tahu sebuah hadih maja baru?” Saya mengangguk. “Beueh bangai peugadoh beu-e, puga nanggroe peudeueng Agama.” Ya, saya tahu maknanya, “singkirkan kebodohan hilangkan malas, membangun negeri tegakkan agama. Istilah yang menarik. Maksudnya. “Itu yang menjadi keinginan saya.”

    Ah, dia mulai jenuh diajak bicara terus. Saya diajaknya keliling rumahnya hingga ke dapur. “Ini kolam renang saya,” katanya. Menunjukkan sebuah kolam ikan selebar dua meter di belakang rumahnya. Jelas dia bercanda. “Dan itu mobil pribadi saya,” katanya sambil menunjuk sebuah Honda Jazz warna merah keluaran tahun 2009.

    ***

    Di luar terlihat tamu-tamu sudah mulai berdatangan. Saya tentu tak ingin membuat mereka lelah menunggu, sebab itu saya pamit. Sambil melangkah keluar rumah, dia berbisik, “sudah lihat foto di status blackberry masanger saya yang terbaru?”  Dia bertanya. Saya tentu penasaran. Rupanya, ada gambar Nazar sedang beraksi bak seorang master kungfu dari Shaolin. Di statusnya tertulis, “kembali latihan kungfu untuk persiapan khatib Jumat depan.”

    Hm….

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Calon Independen Berpotensial Batal pada Pilkada Desember 2011

    Banda Aceh – Kemungkinan besar calon independen bisa batal di Aceh pada Pilkada Desember 2011. Hal ini terungkap setelah Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, yang memberikan jawaban tata cara hukum tentang tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan putusan uji materi UU terhadap UUD 1945. “Partai Aceh  dan rakyat Aceh berterima kasih Kepada Presiden,” ungkap Juru Bicara Partai Aceh (PA)  Fachrul Razi kepada The Globe Journal, Ahad, (18/9).

    Dalam pernyataan tertulis disebutkan, dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 yang diandatangani pada 20 Agustus lalu atau masa tenang, maka Partai Aceh menganggap UU ini sebagai solusi untuk menyelesaikan kisruh pelaksanaan pilkada Aceh. UU Nomor 12/2011 memberikan jawaban tata cara hukum tentang tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan putusan uji materi UU terhadap UUD 1945. Dalam UU No 12 tahun 2011, pasal 10 ayat 2 bahwa tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh DPR atau Presiden. “Dalam UU tersebut secara jelas ditegaskan bahwa putusan MK dalam hal uji materi UU terhadap UUD 1945 tidak dapat serta merta dijalankan terkecuali oleh lembaga negara dalam hal ini DPR RI atau Presiden yang diberikan kewenangan,” tukasnya.

    UU ini memperkuat UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 10 ayat 1(a) mengatakan bahwa kewenangan MK ada empat, pertama menguji UU terhadap UUD 1945, kedua memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara,ketiga, memutuskan pembubaran partai politik dan keempat, memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dalam kewenangan  pertama, secara tegas mengatakan bahwa MK melakukan uji materi, dan tindak lanjut dilakukan oleh DPR dan Presiden, sementara 3 kewenangan lainnya dapat dieksekusi langsung. “Dalam kasus Aceh, putusan MK tidak dapat dieksekusi karena MK melakukan uji materi,” ucapnya.

    Dalam pasal 10 ayat 2 UU No 12 tahun 2011 dalam penjelasan menegaskan bahwa tindak lanjut atas putusan MK untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Artinya, sejauh belum adanya tindaklanjut oleh DPR RI dan Presiden, maka pasal yang diuji masih berlaku sampai adanya perubahan yang baru agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dalam kasus Aceh, Amar Putusan MK melakukan uji materi terhadap pasal 256 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusan ini merupakan uji materi sebagaimana kewenangan MK sebagaimana diatur pada UU No 24 tahun 2003, sementara 3 kewenangan lainnya adalah bersifat memutuskan yang dapat langsung dieksekusi namun untuk uji materi perlu dilakukan tindaklanjut oleh lembaga yang diberikan kewenangan secara hirarki oleh UU sebagaimana amanah UU No 12 tahun 2011.

    Jika dikatakan putusan MK bersifat final dan mengikat, namun ada aturan untuk menjalankan putusan MK. Untuk kasus Aceh, putusan Tersebut memiliki keputusan hukum, namun tidak dapat dijalankan sebelum ada tindaklanjut dari lembaga yang berwenang dalam arti disini adalah DPR RI dan Presiden atau disebut dengan Unforcible. “Artinya pasal 256 UUPA masih berlaku sebagai pedoman Pilkada Aceh,” Fachrul Razi

    Mengenai pembatalan calon independen pada pilkada Aceh tahuni ini, The Globe Journal sudah memperoleh infomasi seminggu lalu. “Tahun ini tidak ada independen, jika ada, saya bayar Anda Rp 5 juta,” tantang tokoh Aceh di Jakarta yang kenal akrab dengan istana kepada The Gloeb Journal di Plaza Senayan. [003]

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Nova Iriansyah: Keputusan MK Bersifat Final Dan Mengikat

    BANDA ACEH – Terkait Calon perseorangan di Aceh, ada koridor hukum yang kuat tentang keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah memustuskan tentang calon perseorangan yakni Undang – Undang Dasar  (UUD) 1945.

     

    “Dalam UUD 1945 dalam Amandemen Perubahan ke 4 dijelaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Saya juga baru tahu itu,” kata Nova Iriansyah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi Demokrat asal Aceh, dalam pertemuan kandidat dan silaturahmi Calon Gubernur Aceh 2011.

    Penjelasan Nova Iriasnyah diatas sesuai dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, dijelaskan bahwa putusan MK bersifat final. Artinya, tidak ada peluang menempuh upaya hukum berikutnya pasca putusan itu sebagaimana putusan pengadilan biasa yang masih memungkinkan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

    Selain itu juga ditentukan putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan.

    Semua pihak termasuk penyelenggara negara yang terkait dengan ketentuan yang diputus oleh MK harus patuh dan tunduk terhadap putusan MK. “Saya sebagai pengurus DPP Demokrat sebenarnya tidak setuju calon perseorangan di Aceh, tapi dengan keputusan MK, sebagai warga negara yang baik kita harus taat hukum,” ujarnya.

    Nova menambahkan, dalam pekan ini, ada dua figur yang akan bertemu Presiden SBY, pertemuan itu terkait dengan permintaan pilkada aceh ditunda dan tidak ada lagi independen di Aceh.

    Namun menurut Nova, “penundaan bisa dilakukan dengan alasan kemanan, tapi keamanan tidak bisa menjadi satu-satunya alasan penundaan pilkada,”ujar Nova Iriasnyah “Kriminal di Aceh paling rendah di indonesia, imej saja aceh tidak aman karena warisan dari masa konflik,” lanjutnya.

    Selain itu nova menjelaskan, DPR tidak bisa mengintervensi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. “Yang berwenang menyelenggarakan pemilu yaitu KPU, dan KPU perpanjang tanganya adalah KIP,”ujar Nova.

    Hingga hini menurut Nova, pemerintah pusat belum menyimpulkan apapun terkait penundaan pilkada di Aceh, penundaan hanya dilakukan sementara sewaktu masa cooling down, dikarenakan saat itu suhu politik di Aceh tinggi.

    Nova iriansyah menegaskan, penjelasan ini bukan untuk memicu konflik, melainkan untuk memberikan gambaran tentang pilkada di Aceh. “Ini hanya sikap dan penjelasan,”katanya. []

    Source : Atjeh Post