siwah.com

The New Era in Aceh Edutainment

Political Marketing

Teknis Kampanye Belum Jelas: Masa Kampanye 9 Bulan Untungkan Parpol Besar

Jakarta, Kompas – Dua setengah bulan menjelang pelaksanaan kampanye, Komisi Pemilihan Umum atau KPU belum membuat aturan kampanye pemilu. Dijadwalkan, kampanye akan dimulai pada 8 Juli 2008 hingga 1 April 2009. Masa kampanye yang panjang itu juga dinilai lebih menguntungkan partai besar.

Sesuai dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan, pelaksanaan kampanye pemilu dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga di tempat umum dilakukan tiga hari setelah penetapan parpol peserta pemilu.

Anggota KPU, Abdul Aziz, Rabu (23/4), mengatakan, untuk kampanye yang dimulai pada bulan Juli mendatang, KPU tidak membuat jadwal sehingga parpol bisa menyosialisasikan programnya. Jadwal kampanye akan dibuat untuk kampanye terbuka pada 13 Maret 2009 sampai 1 April 2009.

”Kalau kampanye dengan pertemuan terbatas, seperti seminar, itu sifatnya pendidikan politik saja. Itu bukan pengerahan massa. Nanti kami dorong juga partai untuk mengembangkan program-program untuk masyarakat,” kata Aziz. Dia mengatakan, pelaksanaan teknis kampanye belum dirumuskan.

”Kami sedang menyiapkan aturan kampanye. Nanti akan dirumuskan mengenai pelaksanaan kampanye dan sanksi kepada peserta pemilu,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai bagaimana mekanisme pejabat pemerintah yang akan ikut dalam kampanye, Aziz mengatakan, peraturan itu bukan kewenangan KPU. Aturan pejabat berkampanye akan dikoordinasikan dengan pemerintah. ”Kalau itu, akan ada pengaturannya tersendiri. Itu kan tidak dibolehkan undang- undang,” ujarnya.

Masa kampanye panjang

Sementara itu, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto di Yogyakarta, Rabu, mengatakan, durasi masa kampanye yang panjang akan lebih menguntungkan partai besar karena memiliki dukungan dana yang besar.

KPU menetapkan masa kampanye Pemilu 2009 dimulai pada 8 Juli. Namun, kampanye yang diperbolehkan berupa pertemuan terbatas, iklan di media massa, atau penyebaran bahan kampanye untuk publik. Kampanye berupa rapat umum baru diperbolehkan pada 13 Maret 2009.

Menurut Didik, besarnya dana tidak akan memberi manfaat banyak jika tidak didukung dengan strategi kampanye yang jitu. Besarnya dana kampanye tidak beriringan dengan besarnya suara dukungan rakyat yang diperoleh.

Hal berbeda diungkapkan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Jeirry Sumampouw di Ambon. Menurut dia, masa kampanye yang lama justru memberikan waktu yang panjang bagi parpol kecil untuk menata dan mengelola kampanyenya.

Masa kampanye yang pendek dan dukungan dana yang kecil membuat partai kecil sulit bergerak akibat luasnya wilayah dan beragamnya kondisi geografis Indonesia. Waktu yang panjang membuat partai kecil mampu menyiapkan metode dan strategi kampanye yang paling tepat bagi mereka. (SIE/mzw)

Tulisan ini dikutip dari Kompas Cetak, Kamis, 24 April 2008 | 00:30 WIB

Leave a Reply

Saya adalah dosen di Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh. Research Interest: Political Marketing, Market Orientation, Marketing Communication