siwah.com

Tag: parpol

  • Nazar: Soal Penjaringan Gubernur Terserah Mekanisme di Demokrat

    Nazar & ibas

    BANDA ACEH – Wakil Gubernur Muhammad Nazar menyerahkan soal penjaringan calon gubernur kepada mekanisme yang berlaku di partai, termasuk Partai Demokrat yang memasukkan namanya dalam bursa calon gubernur Aceh mendatang. “Kalau dari saya, terserah mekanisme di partai. Apakah itu partai demokrat atau partai-partai lain yang memasukkan nama saya dalam bursa calon gubernur,” ujar Muhammad Nazar menjawab The Atjeh Post lewat pesan blackberry messenger, Minggu (25/9) malam.

    Sore tadi, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bertemu sejumlah calon walikota dan bupati di Aceh yang akan diusung partai itu dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Sedangkan untuk calon gubernur, kata Anas, Demokrat belum memutuskan siapa yang akan didukung. “Majelis tinggi nanti yang akan menentukan, dua nama itu (Tarmizi A Karim dan Muhammad Nazar) termasuk yang disurvei, dan saat ini belum diputuskan,” kata Anas.

    Nazar sendiri sore tadi menyempatkan mampir dan bertemu Anas Urbaningrum di Hotel Hermes Palace. Nazar juga sempat cipika-cipiki dengan Sekretaris Demokrat Edi Baskoro yang akrab disapa Ibas Yudhoyono di tempat yang sama.  

    Menurut Nazar, dirinya tetap memilih jalur partai untuk maju sebagai calon gubernur mendatang. “Dengan harapan koalisi berbagai partai dalam rangka mempercepat pembangunan secara bersama-sama,” ujarnya.  

    Lewat partai, Nazar juga berharap cita-citanya untuk membangun suatu peradaban di Aceh, termasuk peradaban politik, supaya demokrasi membawa manfaat. “Ini penting dijadikan misi bersama, apalagi Aceh masih akan berhadapan dengan transisi yang harus dituntaskan secara smooth dan tidak sepantasnya demokrasi mengorbankan rakyat. Sebaliknya demokrasi harus menguntungkan rakyat,” ujarnya.

    Itu sebabnya, kata Nazar, stakeholder utama demokrasi termasuk partai-partai maupun konstituen dan kandidat harus dapat menjalankan demokrasi yang benar. “Aceh perlu modal kekompakan dan spirit kebersamaan yang kuat, selain kecerdasan dan kemampuan untuk merobah keadaan atau membangun dengan menyelamatkan dan mencerdaskan.”

    Nazar juga mengingatkan, dalam merespon perbedaan pendapat tentang pilkada Aceh harus mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan rakyat Aceh.

    “Kita menginginkan pemilukada kali ini lebih sehat dan lebih berkualitas dari pemilu 2006 maupun 2009 lalu. Jangan sampai ada yang jadi korban kekerasan lagi. Juga jangan sampai para kaum agama dan ulama takut menyampaikan kebenaran di mimbar mimbar ceramah karena suasana pemilukada,” ujar Nazar.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jangan Larut di Pemilu

    Jambi, Kompas – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan jajaran pemerintah untuk fokus pada tugas-tugas pemerintahan. Meski iklim politik memanas menjelang pemilihan umum mendatang, kepala daerah diminta tidak larut dalam misi politiknya.

    ”Sekarang akhir 2011, sebentar lagi masuk tahun 2012. Biasanya menjelang masa pemilu politik menghangat dan bisa relatif panas. Itu tidak apa-apa karena kehidupan demokrasi biasanya begitu. Yang penting saya meminta, menginstruksikan, mengajak semua jajaran pemerintah, baik pusat dan daerah, fokus bekerja keras menyukseskan pembangunan bagi kepentingan rakyat,” kata Presiden, Kamis (22/9), saat meresmikan kompleks Percandian Muara Jambi sebagai kawasan wisata sejarah terpadu.

    Jajaran pemerintah, menurut Presiden, tidak boleh larut dalam politik dan lalai dalam menjalankan tugasnya. ”Itu bisa diatur dengan baik. Kalau ada misi politik, bisa dijalankan tanpa harus meninggalkan tugas pokoknya,” kata Presiden.

    Presiden mengingatkan, gubernur dan bupati/wali kota dipilih langsung oleh rakyat dengan harapan para pemimpin itu fokus menjalankan pembangunan bagi mereka. Kepala daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memperhatikan rakyatnya.

    ”Ke depan politik makin menghangat, tetapi jajaran pemerintah harus fokus pada tugas-tugas pemerintahan. Tidak dilarang ikut serta dalam misi politik, tetapi tolong saudara memprioritaskan, mana yang tak boleh dilupakan manakala harus melayani rakyat kita,” katanya.

    Presiden menegaskan tiga arah kebijakan pemerintah dan agenda pembangunan hingga 2014. Ketiga hal itu meliputi peningkatan pembangunan ekonomi di berbagai sektor dan di seluruh wilayah, membangun demokrasi yang lebih matang, bermartabat, dan membawa manfaat bagi rakyat. Terakhir, pemerintah juga ingin menegakkan hukum dan keadilan, termasuk pemberantasan korupsi.

    ”Tiga agenda inilah yang harus diintensifkan pada tahun-tahun mendatang,” kata Presiden.

    Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan, peringatan yang disampaikan Presiden tersebut dilatarbelakangi adanya kecenderungan kepala daerah yang mulai tidak fokus menjalankan tugas pemerintahan saat menjelang pemilu atau pemilihan kepala daerah.

    ”Presiden mengingatkan tanggung jawab moral kepala daerah agar mereka tetap fokus pada jalannya pemerintahan. Suksesi kepemimpinan memang penting, tetapi jangan sampai malah mengorbankan kepentingan rakyat. Pembangunan harus tetap berjalan, infrastruktur dan kebutuhan dasar rakyat harus tetap dipenuhi,” kata Julian. (why)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Membunuh Kemandirian KPU

    Akhirnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memperkenankan anggota partai politik menjadi penyelenggara pemilihan umum. Dengan kesepakatan tersebut, aktivis partai memiliki alasan yuridis untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

    Sebagaimana diketahui, kesepakatan itu ditandatangani saat rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I rancangan undang-undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Di antara anggotanya adalah satu orang utusan setiap partai politik di DPR.

    Dengan kesepakatan tersebut, banyak pihak yang bergelut dalam isu-isu pemilu menilai terjadi kemunduran mendasar bagi penyelenggara pemilu. Bahkan, pilihan pembentuk UU berpotensi membunuh kemandirian penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945.

    Menggerogoti UUD 1945

    Jika ditelusuri ke belakang, terlihat pemerintah begitu cepat menyerah ke dalam skenario yang dibangun kekuatan mayoritas DPR. Padahal, sebelumnya pemerintah secara tegas mengatakan akan bertahan dengan syarat yang ada dalam UU No 22/2007: calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari partai minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri. Sikap serupa juga ditunjukkan Partai Demokrat sebagai kekuatan mayoritas.

    Banyak pihak berharap pemerintah dan PD mampu bertahan di tengah kekuatan mayoritas DPR yang menghendaki tersedianya ruang bagi orang partai menjadi anggota KPU. Namun, setelah memahami dinamika di DPR, pemerintah akhirnya menyetujui anggota partai mencalonkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu.

    Di satu sisi, sikap demikian mungkin ada benarnya karena proses penyelesaian pergantian UU No 22/2007 dapat dikatakan terkendala oleh sulitnya mencapai kesepakatan terkait kehadiran anggota partai dalam institusi penyelenggara pemilu. Karena itu, boleh jadi, persetujuan pemerintah merupakan sebuah strategi yang harus dilakukan agar pergantian UU No 22/2007 segera dapat dituntaskan.

    Namun di sisi lain, terbukanya ruang bagi anggota partai menjadi anggota KPU dan Bawaslu dapat dikatakan sebagai bentuk nyata penggerogotan atas makna hakiki pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Bukankah untuk mewujudkan makna hakiki tersebut, di dalam Pasal 22E Ayat (5), pengubah UUD 1945 merasa perlu mencantumkan kata ”mandiri” bagi suatu komisi pemilihan umum.

    Apabila ditelusuri dinamika kenegaraan sewindu terakhir, upaya menggerogoti amanat dan semangat pembaruan dalam UUD 1945 bukan merupakan cerita baru. Celakanya, semua upaya penggerogotan yang ada menunjukkan bias kepentingan partai politik. Yang lebih celaka, karena dilakukan melalui pembentukan UU, pemerintah selalu gagal menghadang keinginan partai. Padahal, sekiranya memiliki keinginan kuat mempertahankan semangat UUD 1945, pemerintah dapat menolak dengan cara tidak memberikan persetujuan saat membahas bersama dengan DPR.

    Contoh yang dapat dikemukakan bagaimana pembentuk UU menggerogoti substansi UUD 1945 adalah pembatasan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon presiden/wakil presiden dengan menggunakan presidential threshold. Dengan pembatasan itu, sejumlah partai politik peserta pemilu kehilangan kesempatan mengajukan pasangan calon. Padahal, Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pasangan calon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

    Masih di ranah pemilu, pembentuk UU membuat desain yang memisahkan jadwal pemilu legislatif dengan pemilu presiden. Dengan desain seperti itu, ditemukan cara paling efektif memberlakukan rezim presidential threshold. Padahal, pengubah UUD 1945 tak bermaksud membuat desain pelaksanaan pemilu secara terpisah. Catatan penggerogotan itu masih bisa ditambah dengan ekspansi orang partai politik menjadi calon anggota DPD.

    Membunuh kemandirian

    Ketika pembahasan perubahan UUD 1945, semangat untuk membatasi masuknya orang partai ke KPU sangat menonjol. Merujuk risalah perubahan UUD, selama pembahasan berkembang gagasan menambah kata ”independen” atau ”mandiri” dengan ”non-partisan”. Bahkan, dalam pembahasan Perubahan Kedua, kata non-partisan dijelaskan sebagai bukan berasal dari partai politik. Bahkan, gagasan itu pernah dituangkan dalam draf usul Pasal 22E yang secara eksplisit menuliskan: sebuah komisi pemilu mandiri yang keanggotaannya bukan dari partai politik.

    Tiba-tiba kesadaran obyektif itu dikubur dengan adanya usul menghapus frasa ”bukan dari partai politik”. Penghapusan itu didasarkan pada pertimbangan subyektif bahwa siapa tahu suatu saat orang partai politik diperlukan jadi anggota KPU. Karena bias kepentingan partai politik, usul itu menghapus frasa tambahan yang mengikuti kata mandiri sebagaimana tercantum dalam draf Pasal 22E Ayat (5).

    Pertanyaannya, benarkah perkembangan situasi saat ini diperlukan orang parpol jadi anggota KPU. Kita dapat saja bertikam lidah membangun basis argumentasi, bertahan pada logika masing-masing. Namun, hampir dapat dipastikan, memberi ruang bagi orang partai sama saja dengan menyediakan meriam untuk menembak keadilan pemilu (electoral justice).

    Bagaimanapun, dengan masuknya orang partai, penyelenggaraan pemilu akan dengan mudah memasuki krisis legitimasi. Pada Pemilu 1999, misalnya, keterlibatan orang partai hampir saja menimbulkan krisis ketatanegaraan serius. Mengapa fakta tersebut diabaikan begitu saja?

    Persoalan sesungguhnya bukan pada tidak adanya jaminan mereka yang bukan dari partai lebih independen dan netral. Pengalaman hijrahnya Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati ke PD memang jadi catatan khusus. Meski demikian, kejadian ini juga bukti bahwa partai tak punya niat baik untuk menjaga kemandirian KPU. Seharusnya, anggota KPU yang ingin bergabung ditolak secara tegas.

    Di atas semua itu, dengan terbukanya kesempatan jadi anggota KPU, partai politik sedang melanjutkan petualangan untuk menguasai semua institusi negara. Bagi mereka, membunuh kemandirian KPU bukan persoalan konstitusional serius. Karena itu, berjuang ke Jalan Merdeka Barat (baca: Mahkamah Konstotusi) adalah pilihan terakhir guna mempertahankan kemandirian penyelenggara pemilu, termasuk menjaga kemandirian KPU.

    Saldi Isra 
    Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas; Visiting Scholar Gakusuin University, Tokyo

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Makna Pertemuan Para Jendera

    Awal Agustus lalu, salah satu media nasional memuat berita kunjungan para purnawirawan, yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat, ke kantor salah satu partai terbesar di negeri ini.

     

    Menurut pernyataan salah satu petinggi partai tersebut, kunjungan didorong oleh kesamaan visi kebangsaan yang berlandaskan nasionalisme.

    Pasca-lobi diplomat AS, kelompok purnawirawan kembali memosisikan diri sebagai salah satu kekuatan politik yang masih sangat berpengaruh di negeri ini. Berdasarkan potensi tersebut, sangat wajar jika partai-partai politik tertarik mendekati kelompok potensial dari kalangan militer tersebut.

    Dalam hal ini ada beberapa hal penting yang patut disimak. Pertama, partai-partai politik masih membutuhkan pihak militer. Kedua, lobi militer kepada partai-partai politik. Ketiga, hubungan sipil-militer era reformasi.

    Partai-partai politik masih merasa dukungan pihak militer sebagai kunci keberhasilan agenda partai di tingkat nasional. Bahkan, beberapa organisasi masyarakat radikal meminta dukungan sebagian purnawirawan untuk mendukung agenda politiknya.

    Bentuk rendah diri

    Hal itu sebenarnya merupakan bentuk rendah diri atau inferiority complex (Muna: 2002), yakni keadaan rendah diri sipil terhadap militer yang memiliki sejarah dominasi kuat di negeri ini. Indikator lain dari rendah diri adalah masih ditempatkannya para purnawirawan dalam jabatan-jabatan strategis, seperti komisaris bank swasta, kepala bidang penelitian, maupun duta besar. Hal tersebut menandakan masih berpengaruhnya militer untuk mengamankan kepentingan-kepentingan tertentu para pemimpin sipil.

    Indikator selanjutnya adalah korupsi di tubuh militer. Selama KPK berdiri, belum pernah muncul satu kasus korupsi yang terjadi di Markas Besar TNI dan Kementerian Pertahanan RI.

    Pertanyaannya kemudian, apakah benar kedua lembaga tersebut tak pernah menyelewengkan penggunaan dana pertahanan nasional? Ataukah KPK tidak berani mengusut indikasi korupsi di kedua lembaga tersebut? Alasan kedua dinilai menjadi alasan terbesar sampai hari ini kedua lembaga tersebut belum pernah tersentuh atau masuk radar investigasi KPK.

    Pertemuan para purnawirawan dengan para pemimpin partai politik dalam beberapa minggu belakangan ini berdasarkan pada penilaian kegagalan kepemimpinan di Indonesia saat ini. Kegagalan sipil menjadi pintu masuk bagi keterlibatan militer dalam ranah masyarakat sipil (Honowitz: 1962).

    Peristiwa 17 Oktober 1952 menjadi cikal bakal peranan politik militer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa mantan perwira merasa kecewa dengan kepemimpinan yang berkuasa saat ini. Padahal, pemerintahan sekarang berada di bawah kepemimpinan mantan perwira tinggi TNI.

    Beberapa kalangan purnawirawan bergabung dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil untuk menyuarakan berbagai persoalan bangsa dewasa ini. Berbagai pertemuan rutin mingguan dilakukan di Jakarta dengan melibatkan para purnawirawan untuk membedah dan mencari solusi permasalahan bangsa ini.

    Sebagian besar purnawirawan yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat maupun dalam berbagai kelompok masyarakat sipil menyuarakan hal yang sama, yakni kegagalan rezim berkuasa sehingga perlu dikoreksi. Inilah refleksi militer Indonesia yang tidak hanya ditempatkan sebagai ”pemadam kebakaran” (Finer: 1967). Perselisihan antarpartai politik, korupsi yang merajalela, serta kelakuan politisi dan elite yang tidak mencerminkan jati diri bangsa mendorong pihak militer terpanggil untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

    Intensi politik

    Pertemuan-pertemuan para purnawirawan dengan partai-partai politik juga perlu dilihat sebagai intensi politik untuk mendapatkan posisi strategis pada pemerintahan 2014. Sama seperti di Amerika Serikat, tujuan utama lobi politik 2014 adalah menempatkan ”teman lama” di jajaran puncak pemerintahan.

    Pertemuan para purnawirawan tidak hanya terhadap satu partai politik atau satu kelompok masyarakat, tetapi juga menyebar ke hampir semua partai politik nasional dan kelompok-kelompok masyarakat sosial. Hal itu mengindikasikan keinginan para purnawirawan untuk tidak ditinggalkan oleh kelompok sipil yang akan berkuasa tahun 2014. Selain itu, konsolidasi militer-sipil menandakan pihak militer masih berkeinginan untuk terus terlibat dalam menentukan arah pembangunan bangsa ini.

    Keterlibatan militer dalam ranah sipil pada era demokrasi akan mengganggu konsolidasi demokrasi di Indonesia yang baru berjalan 13 tahun. Walaupun hanya sebagai purnawirawan, semangat korps militer mampu menarik simpati dan dukungan institusi militer untuk juga terlibat dalam urusan sosial politik masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada era Orde Baru.

    Masih terbuka kemungkinan penggunaan jaringan militer untuk mendulang suara pada pemilu mendatang. Keterlibatan institusi militer dalam ranah sipil dapat berakibat menurunnya kemampuan tempur militer Indonesia di tengah modernisasi militer negara-negara lain di sekitar kita. Oleh karena itu, intensi politik yang masih dimiliki kelompok militer sebaiknya dieliminasi demi mencapai profesionalisme militer Indonesia pada masa mendatang.

    Hipolitus Wangge Peneliti Pacivis di Universitas Indonesia

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Peran Partai Politik Dominan, UU Segera Diuji

    Jakarta, Kompas – Rancangan undang-undang pengganti atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/9), di Jakarta. Peran partai politik dalam penyelenggaraan pemilu menjadi lebih dominan sebab terlibat dalam penetapan dan pengawasan sekaligus bisa masuk struktur lembaga penyelenggara pemilu.

    UU baru itu memberikan peluang bagi anggota atau pengurus partai turut dalam pencalonan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Anggota parpol diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota KPU dengan syarat mundur dari parpol begitu mendaftarkan diri (Pasal 11 Huruf (i)). Begitu pula di Bawaslu, seseorang harus mundur dari parpol begitu mendaftar sebagai calon anggota (Pasal 85 Huruf (i)).

    Padahal, dalam UU No 22/2007, anggota parpol tak bisa mencalonkan diri sebagai anggota KPU atau Bawaslu. UU Penyelenggara Pemilu lama mengatur, seseorang bisa mendaftar sebagai penyelenggara pemilu asal tak terlibat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol minimal lima tahun sebelumnya.

    Parpol juga memiliki peran dalam seleksi serta penetapan anggota KPU pusat yang berjumlah tujuh orang. Presiden wajib menyerahkan 14 nama calon anggota KPU hasil seleksi panitia seleksi kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan. DPR bisa mengembalikan calon yang diajukan presiden jika dianggap tidak layak.

    ”Jika DPR hanya bisa memilih empat calon, artinya masih kurang tiga calon. Presiden diminta mengajukan enam calon lagi,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika.

    DPR juga berperan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam penyusunan serta penetapan pedoman teknis setiap tahapan pemilu (Pasal 8 Ayat (1) Huruf (c)).

    Parpol dilibatkan dalam pengawasan terhadap lembaga penyelenggara pemilu karena menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia Girindra Sandino di Jakarta, Selasa, mengakui, materi perubahan UU Penyelenggara Pemilu sarat kepentingan parpol. Oleh karena itu, keinginan untuk mengajukan uji materi terhadap UU itu ke Mahkamah Konstitusi harus dilakukan dan didukung oleh publik.

    Girindra menyatakan, uji materi adalah kesempatan menguji konstitusional atau tidaknya ketentuan dalam UU Penyelenggara Pemilu dikaitkan dengan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu yang dinyatakan dalam konstitusi. Materi UU adalah produk kompromi politik parpol di DPR bersama pemerintah dan menguatkan kendali partai terhadap KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu.

    Perbaikan pemilu

    Menurut Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (Fraksi Partai Golkar), UU baru itu dibuat untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu. Namun, ia menampik besarnya peran parpol dalam penyelenggaraan pemilu. Parpol hanya dilibatkan dalam DKPP yang bertugas menangani pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.

    Parpol perlu dilibatkan dalam DKPP karena merupakan pihak yang paling berkepentingan langsung dalam pemilu. Selain mengawasi penyelenggaraan pemilu, keberadaan parpol dalam DKPP juga bertujuan agar bisa saling mengawasi.

    Chairuman menambahkan pula, UU Penyelenggara Pemilu baru tidak mengatur keterlibatan anggota parpol di KPU atau Bawaslu. UU memberikan kesempatan kepada semua warga negara, termasuk yang menjadi anggota parpol, pejabat negara, dan pejabat pemerintahan, turut dalam penyelenggaraan pemilu. Anggota parpol tak serta-merta bisa menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Mereka juga harus mundur begitu mendaftar dan harus mengikuti proses seleksi, seperti yang diatur dalam UU.

    Terkait kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR, lanjut Chairuman, hal itu untuk mencegah kekacauan dalam pemilu. ”Pengalaman yang lalu, berbagai aturan yang dibuat KPU tak sesuai dengan UU dan membuat kebingungan peserta pemilu. Karut-marut pemilu juga disebabkan aturan KPU yang tak jelas. Karena itu, sekarang KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan agar tak ada lagi kekacauan pemilu,” ujarnya.

    Ahli hukum tata negara dari Universitas Sultan Khairun Ternate, Margarito Kamis, menilai, latar belakang anggota KPU dari politik dinilai tak bermasalah. Independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu tak tergantung dari latar belakang komisioner. Komisioner KPU dalam dua periode terakhir, yang profesional dan dinilai independen, ternyata tak mampu menciptakan pemilu berkualitas. (nta/dik/bil)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Jangan Pengaruhi KPU

    Jakarta, Kompas – Boleh-tidaknya anggota partai politik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum memang bisa memengaruhi kemandirian penyelenggara pemilu. Namun, secara substansial tidak ada masalah ketatanegaraan jika memang anggota partai politik menjadi anggota KPU.

    Yang terpenting, mereka terlepas dari parpol saat menjadi anggota KPU. Selain itu, juga ada perangkat yang memastikan anggota KPU bekerja secara mandiri.

    Pandangan itu dikatakan pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, Minggu (18/9) di Jakarta, menanggapi polemik menyangkut materi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu terkait soal boleh atau tidak anggota parpol menjadi anggota KPU.

    Dalam UUD 1945, perubahan ketiga yang disahkan 9 November 2001 dinyatakan, pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dalam revisi atas UU No 22/2007, yang telah disetujui DPR bersama pemerintah, pekan lalu, dinyatakan, salah satu syarat menjadi anggota KPU adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon.

    Irman menekankan prinsip kemandirian yang dimaksudkan dalam konstitusi itu lebih pada bahwa lembaga penyelenggara pemilu tidak dikooptasi oleh pemerintah. Mandiri bukan sekadar latar belakang keanggotaan, tetapi bangunan struktur kerja penyelenggaraan pemilu, termasuk soal penganggarannya.

    ”Meski anggotanya tak pernah menjadi anggota parpol, tetapi KPU di bawah Menteri Dalam Negeri itu juga tidak mandiri,” sebut Irman.

    Irman menyatakan, rumusan dalam konstitusi itu muncul karena rakyat tak lagi percaya pemilu yang diselenggarakan oleh pemerintah karena trauma pemilu selama masa Orde Baru. Klausul mandiri itu afirmasi utamanya adalah kekuasaan petahana (incumbent) yang menjadi peserta lagi. Sementara soal keterlibatan parpol adalah logika sejarah berikutnya karena pemain jangan menjadi wasit juga.

    Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, Minggu petang di Padang, menyebutkan, dalam risalah perdebatan perubahan konstitusi menyangkut penyelenggara pemilu, soal independen dan nonpartisan termuat dalam draf awal sejak pembahasan perubahan kedua. Keinginan memuat klausul independen dan nonpartisan itu sangat kuat di awal pembahasan, namun kemudian berubah menjadi klausul mandiri.

    Awalnya ada keinginan penyelenggara pemilu bukan anggota parpol dan birokrat. Klausul itu tak dimuat karena antisipatif jika suatu saat birokrat dan orang parpol dibutuhkan untuk mengisi lembaga pemilu. (dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mengadaptasi Pemilihan Umum 1999

    Terlepas dari beragam persoalan yang menyertainya, Pemilihan Umum 1999 dinilai sebagai salah satu penyelenggaraan pemilu terbaik, selain Pemilu 1955. Pemilu demokratis pertama sejak era reformasi 1998 itu menjadi ”kulminasi politik” pasca-Orde Baru dengan keikutsertaan berbagai kekuatan politik yang sebelumnya terepresi.

    Cerita berlanjut. Tiga kali pemilu pascareformasi memang memberikan beragam catatan. Misalnya, cara penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dianggap membuat demokrasi menjadi ”bergaya Amerika” disertai keharusan berbiaya mahal. Nyaris tak mungkin calon bisa terpilih tanpa dibekali kekuatan finansial memadai.

    Realitasnya, metode penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak merupakan isu populer sebagai antitesa atas praktik oligarki partai yang semakin mengkhawatirkan. Namun, dampak hebatnya baru disadari kemudian. Tak mengherankan jika menjelang Pemilu 2014 muncul kembali ide agar sistem daftar calon dikembalikan ke model daftar calon tetap (close list). Perdebatan pun berpotensi akan seperti diputar ke masa menjelang Pemilu 2004 dan 2009.

    Pemerhati pemilu, Pipit R Kartawidjaja dari Watch Indonesia di Berlin, berpandangan, salah satu prinsip berpemilu adalah pembiasaan. Artinya, jika sistem dan perangkat teknis terlalu kerap berubah dalam waktu singkat, dikhawatirkan hal itu tidak akan mendidik masyarakat pemilih. Di sisi lain, ketimbang perubahan drastis dan harus mengambil rujukan pengalaman sana-sini, Indonesia sebenarnya punya pengalaman berpemilu yang bisa diperbaiki untuk pemilu mendatang. Misalnya, jika memang ingin kembali ke close list dinilai bertentangan dengan kehendak umum, masih ada jalan tengah yang bisa diadopsi dari ketentuan Pemilu 1999.

    Ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1999 mengenai Pemilu Anggota DPR dan DPRD menyatakan jumlah kursi anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah tingkat I, dengan ketentuan setiap daerah tingkat II mendapat minimal satu kursi— dengan perkecualian Provinsi Timor Timur.

    Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi partai politik peserta pemilu untuk anggota DPR berdasarkan seluruh hasil suara yang diperoleh parpol tersebut di daerah tingkat I. Penentuan calon terpilih anggota DPR dari setiap parpol oleh PPI berdasarkan pengajuan pimpinan parpol tingkat pusat dengan mengacu pada suara terbanyak/terbesar yang diperoleh parpol di daerah tingkat II.

    Kenangan pada Pemilu 1999 itu bisa ”dibangkitkan” lagi. Salah satunya dengan mengadopsi metode penghitungan suara dan penetapan calon terpilih. Perhitungan dilakukan, misalnya, di level provinsi, baru kemudian penentuan kursinya dan/atau calon terpilih kembali merujuk hasil di tiap kabupaten/kota. Prinsip ”open list” masih bisa diterapkan di mana ada calon yang mewakili kabupaten/kota. Jika ketimpangan jumlah penduduk yang dikhawatirkan bakal menjadi persoalan, jalan tengahnya adalah menyisakan kursi di tingkat provinsi demi memproporsionalkan perolehan kursi dengan perolehan suara.

    Pipit berpandangan, metode penghitungan ala 1999 akan mengakomodasi keinginan agar ada disiplin kader terhadap parpolnya, juga keinginan ada prinsip keterwakilan yang jelas. Dengan cara itu, setiap calon anggota legislatif juga mesti berupaya maksimal mendongkrak perolehan suara parpol.

    Gagasan ini muncul sebagai tawaran alternatif di tengah tarik-menarik kepentingan dalam pembahasan RUU Perubahan atas UU No 10/2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasalnya, semua usul pasti memiliki kendala dan perbenturan prinsip. Misalnya, keinginan menciutkan daerah pemilihan menjadi 3-6 atau 3-7 kursi bakal berhadapan dengan prinsip bahwa sebuah wilayah administratif tidak boleh dipecah ke dapil yang berbeda.

    Pipit sependapat, pemekaran yang ekstensif menjadi salah satu problem yang harus dipecahkan dalam alternatif perhitungan yang mengadopsi cara pada Pemilu 1999. Misalnya, meski Papua memiliki 29 kabupaten/ kota, tidak mungkin provinsi itu mendapat alokasi 29 kursi DPR karena jumlah penduduknya tak cukup banyak untuk itu.

    Untuk kasus semacam itu, DPR dan pemerintah harus bersepakat adanya klausul khusus. Mumpung masih ada waktu, mari bersimulasi dan berhitung kembali. (Sidik Pramono)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Keadilan Tidak Akan Terwujud

    Jakarta, Kompas – Keadilan pemilu dirasa tidak akan terwujud dengan Rancangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang baru disepakati Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Oleh karena itu, segera setelah diundangkan, aktivis dan akademisi siap mengajukan gugatan uji materi.

    Kesepakatan para aktivis dan akademisi untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) itu disepakati peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi, Veri Junaidi.

    ”Masuknya orang parpol di penyelenggara pemilu membuat keadilan pemilu semakin sulit tercipta. Orang parpol tidak mungkin bisa langsung terpisah dengan partai dan langsung bekerja secara independen, tidak partisan,” tutur Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay seusai seminar tentang hasil kajian reformasi sistem keadilan pemilu di Indonesia yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu, Jumat (16/9), di Jakarta.

    Hadar menilai, peran parpol dalam penyelenggaraan pemilu yang disepakati dalam RUU tersebut terlalu dominan. Selain terlibat dalam struktur lembaga penyelenggara, parpol juga berperan dalam pembuatan peraturan serta pengawasan pemilu.

    Hal itu sama saja memperbolehkan fungsionaris parpol terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini membahayakan karena potensi intervensi parpol dalam penyelenggaraan pemilu menjadi lebih terbuka. Hal itu juga dikhawatirkan akan merusak kualitas pelaksanaan serta hasil pemilu.

    ”Bayangkan, parpol terlibat dalam struktur penyelenggara pemilu, proses pemilihan calon terpilih, proses pembuatan peraturan, hingga soal etika lembaga penyelenggara,” ujarnya.

    Kemunduran

    Peraturan baru penyelenggara pemilu tersebut dianggap sebagai kemunduran. Pasalnya, penyelenggaraan pemilu menjadi seperti proyek parpol. Parpol menjadi peserta sekaligus wasit dan pengawas dalam pemilu.

    Karena penyelenggara pemilu dikuasai parpol, kata Hadar, hak elektoral peserta pemilu yang terlanggar tidak akan menjadi prioritas untuk dikembalikan. Bahkan, penyelenggara dari pusat sampai tingkat kabupaten/ kota bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan lebih mementingkan kelompoknya. DKPP yang semestinya menjaga kode etik penyelenggara pemilu tak akan bermanfaat. Apalagi, kewenangan DKPP sangat besar, bahkan bisa memberhentikan penyelenggara pemilu yang tidak cocok untuk kepentingannya.

    Peneliti Cetro, Refly Harun, mengatakan, keadilan pemilu (electoral justice) semestinya menjaga integritas pemilu, bukan sekadar menghukum atau memidana pelanggar. Contohnya, dalam kasus Dewie Yasin Limpo, setelah hak Mestariyani Habie dikembalikan, proses pidana bisa mengikuti. (nta/dik/ina)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ketua SIRA: Pendaftaran SIRA Perjuangan Tanpa Sepengetahuan Saya

    logo partai sira perjuangan

    BANDA ACEH – Ketua Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) Taufik Abda mengaku pendaftaran Partai SIRA Perjuangan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh tanpa sepengetahuan dirinya. Taufik pun seolah tak percaya dengan kemunculan partai lokal baru itu.

    “Pendaftaran Partai SIRA Perjuangan (jika ada) tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan saya sebagai Ketua Umum DPP partai SIRA yang sah terdaftar sebagai badan hukum di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh,” tulis Taufik Abda dalam pesan singkat yang dikirim ke redaksi The Atjeh Post, Jumat (16/9) pukul 00.15 dinihari.

    Meski begitu, kata Taufik, ia tak mempersalahkan penggunaan nama SIRA Perjuangan. Namun, kata dia, nama itu terkesan tidak kreatif dan mencatut nama SIRA yang dipimpinnya.

    “Jika pun didaftar dengan nama Partai SIRA Perjuangan, perlu saya tegaskan bahwa partai tesebut tidak punya hubungan historis, ideologis dan organisatoris dgn Partai SIRA yang ada, karena tidak ada mandat dari Partai SIRA yang ada.Jadi, tidak dapat diklaim sbg kelanjutan Partai SIRA yg ada selama ini,” ujar Taufik.  

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis siang (15/9) Partai SIRA Perjuangan mendaftarkan diri ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.

    Partai SIRA Perjuangan ini dipimpin Safaruddin, yang sebelumnya juga salah satu pengurus Partai SIRA. Safaruddin juga mengaku partai bentukannya terpisah dari Partai SIRA pimpinan Taufik Abda. “Jadi ini seperti Partai Demokrasi Indonesia (PDI yang sudah bubar) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan,” kata Safaruddin.

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jaga Independensi

    Jakarta, Kompas – Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akhirnya bulat menyepakati keter- libatan anggota partai politik dalam lembaga penye- lenggara pemilihan umum. Meski fungsionaris par- pol baru mundur setelah mencalonkan diri, inde- pendensi anggota KPU dan Bawaslu tetap terjaga.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu Rancangan Undang-Undang pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Kamis (15/9). Perihal syarat calon anggota KPU harus mundur dari keanggotaan parpol itu tertuang dalam Pasal 11 dan syarat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mundur dari parpol begitu mendaftar diatur dalam Pasal 85 RUU Penyelenggara Pemilu.

    Awalnya, pemerintah mengusulkan syarat calon anggota KPU dan Bawaslu tidak diubah. Calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri, seperti diatur dalam UU No 22/2007.

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, pemerintah akhirnya menyetujui anggota parpol mencalonkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu karena memahami dinamika demokrasi. Namun, pemerintah berharap semua pihak untuk mengawal lembaga penyelenggara pemilu agar bisa independen.

    Menurut Gamawan, independensi para penyelenggara pemilu akan tetap terjaga meskipun UU memperbolehkan fungsionaris parpol terlibat dalam pencalonan KPU dan Bawaslu. Independensi KPU dan Bawaslu akan tetap terjaga apabila para anggotanya merupakan hasil seleksi panitia seleksi yang independen.

    Gede Pasek Suardika, anggota Komisi II DPR, menambahkan, syarat penetapan pansel sudah diperketat dan langsung di bawah tanggung jawab Mendagri. Diharapkan pansel juga dapat melakukan seleksi calon anggota KPU secara ketat.

    Meski akhirnya menyetujui syarat mundur nol tahun dari parpol, Partai Demokrat berharap KPU tetap diisi orang-orang independen. ”Jangan sampai yang dipilih itu orang yang hari ini masih jadi anggota parpol, besok mundur karena ingin jadi calon anggota KPU,” katanya.

    Fraksi Partai Amanat Nasional juga akhirnya setuju syarat mundur nol tahun dari parpol. Namun, Fraksi PAN tetap mencantumkan usulan lima tahun mundur dari parpol sebagai catatan.

    Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo (F-PDIP) menegaskan, tak ada keterkaitan antara independensi dan netralitas dengan status seseorang. Orang yang berasal dari kalangan independen belum tentu bersikap netral. Begitu pula sebaliknya, orang yang berasal dari parpol belum tentu tidak bisa netral.

    Ganjar mencontohkan beberapa pejabat negara yang berasal dari parpol ternyata bisa independen dan memiliki integritas, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa, hakim konstitusi Akil Mochtar yang berasal dari Partai Golkar, dan Hamdan Zulva yang berasal dari Partai Bulan Bintang.

    Sementara itu, kalangan independen yang terpilih jadi anggota KPU, seperti Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati, justru masuk Partai Demokrat. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.