siwah.com

Tag: parpol

  • Dana Pemberdayaan Petani Menjadi “Lahan” Parpol

    Jakarta, Kompas – Serikat Petani Indonesia meminta pemerintah menghentikan berbagai program pemberdayaan petani. Selain berpotensi membungkam suara para petani yang kritis terhadap penyimpangan anggaran negara, dana pemberdayaan petani menjadi lahan subur partai politik mencari dana.

    Hal itu diungkapkan Ketua Umum SPI Henry Saragih seusai memberikan keterangan pers soal Peran Negara dalam Tata Niaga Pangan, Selasa (9/8), di Jakarta.

    Henry mengungkapkan, sejak munculnya Peraturan Menteri Pertanian No 273 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani, gabungan kelompok tani (gapoktan) menjadi satu-satunya organisasi di pedesaan yang berhak mendapatkan berbagai program pembinaan dari pemerintah.

    Organisasi tani lain yang berkeinginan turut memberdayakan petani harus bergabung dengan gapoktan. Tidak jarang, gapoktan yang dibentuk tidak mewakili kepentingan petani.

    ”Organisasi tani lain yang memiliki program pemberdayaan petani dan tak ingin terkontaminasi dengan sistem dalam gapoktan yang tidak lagi steril harus bergabung ke gapoktan,” katanya.

    Begitu program diajukan sampai dinas pertanian tingkat II, gapoktan itu baru bisa mendapatkan persetujuan kalau ada rekomendasi dari partai politik.

    ”Itu pun ada indikasi terjadi pemotongan dana. Kasus laporan anggota SPI ke kepolisian di Cirebon menunjukkan penyimpangan itu,” katanya.

    Henry mengatakan, lebih baik dana program pemberdayaan petani dialihkan untuk pembangunan infrastruktur pertanian, seperti jalan, irigasi, dan bendungan, serta alat pengering daripada menjadi ”bancakan” partai politik.

    Selain masalah pemberdayaan petani, SPI juga menyoroti lemahnya koordinasi pemerintah dalam produksi ataupun distribusi pangan.

    Kebijakan Menko Perekonomian lebih mengutamakan pembangunan ekonomi daripada ketahanan pangan. Karena itu, sudah saatnya dibentuk Kementerian Pangan. (MAS)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai untuk Uji Coba, Dilahirkan demi Tokoh

    Jakarta, Kompas – Fenomena Partai Serikat Rakyat Independen yang lahir untuk mengusung mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai calon presiden mengulang fenomena partai politik yang dilahirkan demi dan hanya bersandar kepada figur. Fakta itu pun menegaskan bahwa parpol melupakan fungsi pelembagaan dirinya untuk jangka panjang.

    Peneliti senior The Indonesian Institute, Hanta Yuda AR, Senin (8/8), menilai, hanya sedikit parpol yang serius melakukan institusionalisasi jangka panjang. Kehadiran banyak parpol justru memperlihatkan ketidakjelasan ideologi, basis konstituen, dan diferensiasi antara satu parpol dan parpol lain. Untuk konteks Indonesia, figur memang diperlukan, tetapi sebaiknya kehadiran figur yang kuat dan institusionalisasi yang kokoh harus dikombinasikan.

    Parpol yang lahir dengan tujuan sejak awal untuk mengusung calon presiden tertentu sekaligus menepiskan keharusan adanya proses seleksi calon presiden lewat konvensi secara terbuka, demokratis, dan berbasis meritokrasi. Pencalonan sekarang cenderung tertutup, oligarkis, dan transaksional.

    Kehadiran Partai SRI dengan Sri Mulyani tidak jauh berbeda dengan kehadiran Partai Gerakan Indonesia Raya sebagai kendaraan politik Prabowo Subianto, Partai Hati Nurani Rakyat dengan Wiranto, dan Partai Indonesia Baru dengan mendiang Sjahrir.

    Secara terpisah, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Veri Junaidi, pun sependapat bahwa fakta itu menunjukkan tidak berjalannya fungsi parpol secara utuh. Parpol bergeser fungsi, sekadar menjadi ”gerobak pengangkut” kepentingan politik. ”Partai baru yang tidak memberikan alternatif perubahan sama saja dengan partai lama. Tetapi di sisi lain, parpol lama juga tak menjalankan fungsinya dengan baik,” ujar Veri.

    Jika parpol lama memberikan ruang terbuka bagi orang yang berkualitas untuk mengisi jabatan publik, nafsu untuk mendirikan parpol baru tentu tidak seagresif saat ini. Kini, parpol bermunculan, tetapi tidak juga memberikan harapan alternatif.

    Mengenai kehadiran Partai SRI, secara terpisah Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja’far mengatakan tidak akan banyak berpengaruh pada konstelasi politik di Indonesia. Pasalnya, Partai SRI tidak memiliki akar ideologis, dan posisinya sama dengan parpol baru lain yang belum tentu lolos verifikasi.

    Hal senada dikatakan mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla. Ia mengatakan, mendirikan parpol pada masa sekarang tidak mudah. Pasalnya, parpol harus memenuhi sejumlah persyaratan, yang lebih berat, sebelum mengikuti pemilihan umum, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. (NTA/DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Verifikasi Jadi Peluang Korupsi

    Berurusan dengan birokrasi, pemeo lama berlaku. ”Jika bisa dipersulit, kenapa dipermudah.” Akibatnya, ada pula yang menyebut ”penyelesaian Rp 50.000” untuk berbagai urusan terkait instansi pemerintah.

    Urusan pembuatan keterangan kini dialami kader partai politik. Pengurus parpol baru berjibaku dan berpacu dengan waktu mendapatkan keterangan dari camat, Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) kabupaten/kota, dan Bakesbang provinsi.

    Aturan verifikasi kepengurusan parpol sampai tingkat kecamatan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik baik tujuannya. Pendiri parpol sungguh-sungguh mengupayakan konsolidasi internal.

    Di lapangan, aturan bisa menjadi peluang mendapatkan tambahan pendapatan. Setiap parpol harus memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan. Kepengurusan dibuktikan dengan keterangan camat, Bakesbang kabupaten/kota, dan Bakesbang provinsi.

    Berbagai keterangan itu lalu diverifikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban parpol yang sudah berbadan hukum untuk mengikuti verifikasi di Kemhuk dan HAM tidak berpengaruh banyak pada parpol baru, termasuk Partai Serikat Rakyat Independen yang pekan lalu permohonan uji materinya terkait syarat pendirian parpol tak dikabulkan MK, semua berlomba dengan waktu merampungkan kepengurusan dan mengurus keterangan dari kecamatan dan instansi lain sampai batas waktu 22 Agustus 2011.

    Kendati aturan mengharuskan ada kepengurusan di berbagai jenjang pemerintahan, di daerah aturan bisa berbeda lagi. Di Sumatera Utara, kata Koordinator Wilayah Partai SRI Isfahani, mulai kecamatan sampai Bakesbang provinsi mengharuskan partai tidak hanya memiliki kepengurusan dan kantor, tetapi juga kelengkapan kantor, seperti papan nama, kursi, dan meja. Aparat berkukuh mereka memiliki aturan sendiri kendati pengurus Partai SRI menunjukkan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta jajaran pemerintahan daerah membantu parpol mendapatkan surat keterangan.

    Di daerah lain, seperti Nusa Tenggara Barat dan Banten, lanjut Isfahani, aparat meminta akta notaris untuk perjanjian sewa-menyewa dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Hal ini juga dialami Partai Damai Sejahtera (PDS). Kendati parpol peserta Pemilu 2004 ini tak perlu mendaftar kembali ke Kemhuk dan HAM, Sekretaris Jenderal PDS Sahat Sinaga mengatakan, verifikasi tetap dilanjutkan karena PDS melihat hal ini bermanfaat untuk internal. Adanya syarat akta notaris untuk perjanjian sewa-menyewa kantor juga dialami PDS di salah satu kabupaten di Jawa Timur.

    Di Sulawesi Tenggara, Bakesbang provinsi hanya mau menerbitkan surat keterangan bila surat keterangan dari tingkat kecamatan dan Bakesbang kabupaten/kota sudah lengkap. ”Bakesbang jadi seperti lembaga verifikasi. Padahal, tak ada aturan seperti itu,” kata Sahat.

    Semestinya, lanjut Sahat, camat dan Bakesbang cukup mengecek kebenaran pengangkatan pengurus dan kartu tanda penduduk (KTP) pengurus. Dengan demikian, diketahui apakah pengurus benar-benar penduduk setempat. Kemungkinan adanya migrasi orang saat pemilu pun bisa ditiadakan.

    Isfahani menduga berbagai persyaratan yang diminta aparat sebagai cara untuk minta ”uang pelicin”. ”Sejauh ini, kami masih berkeras dan membawa surat edaran menteri. Namun, hal ini membuat urusan yang semestinya mudah menjadi rumit dan memakan waktu tidak jelas,” tuturnya.

    Menurut Sahat, kendati tidak ada permintaan eksplisit, budaya meminta upeti seperti zaman kerajaan dulu masih banyak terjadi. Bila pengurus parpol berkeras mengikuti aturan, akhirnya surat keterangan diterbitkan juga setelah beberapa kali bolak-balik.

    ”Di Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, atau daerah di luar Jawa lainnya, sampai ke kantor kecamatan bisa berarti 3-6 jam perjalanan dan biayanya tidak murah. Kalau harus bolak-balik ditambah kemungkinan camat tidak di kantor karena rapat, ngotot menjadi tak realistis. Apalagi, parpol dibatasi waktu. Jadi, ada teman yang menyebut ”penyelesaian Rp 50.000” untuk uang ketik atau uang silaturahim,” tutur Sahat.

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkesan lepas tangan dengan perilaku aparat Bakesbang atau camat. ”Meminta uang (dalam pengurusan surat keterangan parpol) tidak dibolehkan. Kalau memang ada, laporkan ke gubernur,” tuturnya di Jakarta. Jika sudah begini, bisa saja pembentukan parpol baru terhambat. (Nina Susilo)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Nasib Sri Mulyani Bergantung Pada Partai SRI

    JAKARTA–MICOM: Politisi Partai Hanura, Yuddy Chrisnandi menyatakan, lolos-tidaknya Partai Serikat Rakyat Independen akan menjadi titik tolak yang sangat penting bagi Sri Mulyani Indrawati untuk menjadi calon presiden sesungguhnya, bukan sekadar wacana.

    “Sri Mulyani yang ekonom, sadar benar arti berhemat dan efisiensi. Maka lolos-tidaknya Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) adalah titik tolak maju-tidaknya Sri Mulyani menjadi capres sesungguhnya, bukan capres wacana,” kata Yuddy di Jakarta, Minggu (7/8).

    Ia mengatakan itu, sebagai refleksi atas diskusi bersama sejumlah tokoh dan aktivis, termasuk Ahmad Mukhlis Yusuf yang digelar FDI di Jakarta, akhir pekan lalu.

    “Kesimpulan saya, para elit politik begitu beragam menyikapi hadirnya Partai SRI, yang terang-terangan mengusung Sri Mulyani sebagai calon presiden 2014,” kata Yuddy yang juga Ketua DPP Partai Hanura.

    Doktor ilmu politik jebolan Universitas Indonesia (UI) ini berpendapat, dari sisi marketing politik, langkah ‘branding’ seperti ini akan membantu Partai SRI menggalang dukungan dari semua pihak yang bersimpati kepada Sri Mulyani.

    “Dari sisi strategi positioning, bisa jadi Partai SRI dengan tokoh Sri Mulyani sadar benar membangun kekuatan partai tidak mudah,” tuturnya.

    Dalam kaitan ini (membangun partai), menurut dia, perlu jaringan dan biaya besar, apalagi (partai) berkampanye mengusung capres di tengah persaingan para ‘taipan poliltik’.

    “Ini tentu perlu uang berkontainer-kontaier. Karenanya, mereka (Sri Mulyani dkk) melakukan apa yang populer kini dengan test the water, agar tidak buang-buang biaya sia-sia. Makanya saya mengatakan, Sri Mulyani yang ekonom, sadar benar arti berhemat dan efisiensi,” ungkapnya. (Ant/OL-9)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Agama Dipolitisasi untuk Pencitraan Elite Politik

    Jakarta, Kompas – Elite politik di negeri ini semestinya menjadikan puasa sebagai momen introspeksi dan evaluasi, apakah kebijakan yang diambil memihak rakyat atau belum. Namun, alih-alih memenuhi harapan itu, kenyataannya pejabat pemerintah di pusat dan daerah justru memanfaatkan simbol-simbol ritual agama untuk memoles citra di mata publik.

    Demikian disampaikan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Komaruddin Hidayat, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, dan dosen UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Abdul Munir Mulkhan, secara terpisah di Jakarta, Rabu (3/8). Menurut mereka, ritual keagamaan seperti puasa sekarang ini tidak terlalu berpengaruh pada perbaikan perilaku elite politik yang buruk. Meskipun puasa disambut dan ditunaikan dengan segala kemeriahan ritualnya, praktik korupsi, transaksi politik, dan penyimpangan kekuasaan juga terus berlangsung.

    Komaruddin Hidayat menilai, tidak ada hubungan langsung antara kemeriahan ritual agama dan perbaikan perilaku politik. Praktik korupsi, misalnya, tidak serta-merta berkurang saat bulan puasa. Itu dilakukan oleh elite politik yang tampak rajin berpuasa dan memahami bahwa inti ajaran ini adalah menahan diri dari berbuat mungkar, termasuk mencuri uang rakyat untuk kepentingan pribadi.

    ”Agama jelas melarang korupsi, tetapi bersifat seruan moral, sementara korupsi lahir dari sistem yang rusak. Jalan keluarnya, dengan penegakan hukum yang tegas dan mendorong pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” katanya.

    Abdul Munir Mulkhan berharap, elite politik mau menggunakan momen puasa sebagai sarana mawas diri. Apakah kekuasaan yang digenggam elite itu sudah dimanfaatkan sesuai amanat konstitusi, yaitu membangun kesejahteraan rakyat, kedaulatan negara, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Namun, Ray Rangkuti tidak yakin nafsu penyimpangan kekuasaan oleh elite politik bisa diredam. ”Elite yang suka bohong mungkin tetap bohong. Koruptor menutupi kebusukannya. Ini menunjukkan rendahnya moralitas di negeri ini,” katanya. (IAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Baru agar Bisa Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat

    Jakarta, Kompas – Munculnya sejumlah partai politik baru, seperti Partai Serikat Rakyat Independen, mendapat sambutan dari berbagai pihak. Partai baru diharapkan mampu meyakinkan masyarakat dan menjadi harapan baru bagi masa depan Indonesia.

    Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi mengatakan, lahirnya partai baru sebagai fenomena yang baik untuk menyehatkan sistem kepartaian dan proses demokrasi. ”PAN menyambut baik tumbuhnya parpol baru yang bercita-cita ikut dan memenangi kompetisi dalam pemilu,” katanya, Kamis (4/8), di Jakarta.

    Sejumlah pimpinan partai politik juga menyambut baik kehadiran Partai SRI yang akan mengusung mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai calon presiden pada Pemilu 2014. Mereka tidak khawatir keberadaan partai itu akan menjadi pesaing baru dalam perpolitikan dalam negeri.

    ”Kami ucapkan welcome dalam arena perpolitikan nasional. Sepanjang semua mengikuti prosedur tentu tidak ada yang bisa menghalang-halangi kalau memang sudah sah terbentuk. Tidak ada yang membuat kami resisten,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono.

    Ketua Umum PAN Hatta Rajasa juga mengapresiasi kehadiran Partai SRI. ”Bagus aja. Silakan maju. Semakin banyak partai tidak apa-apa. Ini negara demokrasi,” katanya.

    Menurut Ketua Partai Hati Nurani Rakyat Yuddy Chrisnandi, setiap parpol baru yang lolos sebagai peserta pemilu menjadi ancaman parpol lain. Karena politik adalah ketidakpastian, bukan mustahil ada parpol baru yang bisa besar, seperti Partai Demokrat yang sejak awal mengusung figur Susilo Bambang Yudhoyono yang amat populer. Hal sama mesti diwaspadai dengan kemunculan Partai SRI yang mengusung Sri Mulyani.

    ”Apabila mampu membuktikan dirinya bersih, Sri Mulyani bukan sekadar penggembira pada kontestasi pilpres 2014, tetapi bisa jadi ia pemain utama yang diperhitungkan,” kata Yuddy.

    Di Jawa Timur, Ketua Pusat Pengkajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ngesti Dwi Prasetyo mengatakan, kemunculan Partai SRI dan Sri Mulyani sebagai nama yang disodorkan menjadi calon presiden dapat dipahami sebagai alternatif pemunculan pemimpin pada Pemilu 2014.

    Namun, menurut budayawan dan Sekretaris Dewan Nasional Setara Institut Benny Susetyo, pencalonan Sri Mulyani agak berat karena dukungan partai politik lain belum jelas. Partai SRI belum riil atau belum memiliki akar dukungan yang jelas.

    ”Partai ini belum bekerja keras di lapangan mencari dukungan atau membangun akar ideologi, tetapi langsung menggunakan jalan pintas mengajukan permohonan uji materiil. Ini menunjukkan pengurus parpol hanya melakukan strategi pencarian dukungan secara cepat dan mudah. Tentu tidak fair bagi parpol lain yang bekerja keras mencari dukungan,” kata Benny.

    Menurut Viva, ada beberapa hal yang harus dilakukan partai baru jika ingin memenangi pemilu. Selain memperkuat dasar ideologi dan landasan perjuangan, partai baru juga harus membuat program yang mampu meyakinkan masyarakat dan memberikan harapan baru bagi masa depan Indonesia.

    Hal lain yang harus dilakukan adalah membangun basis konstituen dan menjaring konstituen yang militan, memilih pengurus serta kader partai yang tangguh, dan menyusun sistem manajemen partai yang modern, solid, serta responsif. (WHY/bil/NTA/ODY/DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Politik Kepartaian Kita

    DPR membuat undang-undang, anggota DPR pula yang melanggarnya. Kasus Nazaruddin adalah satu di antaranya.

    Pasal 34 UU Partai Politik hasil revisi tahun 2011 secara terang benderang memberikan spesifikasi bahwa partai politik memperoleh dana APBN/APBD melalui peruntukan langsung, yakni penjatahan proporsional untuk partai berbasis perolehan suara. ”Pungutan” yang diperoleh dari proyek yang dibiayai APBN, sebagaimana dalam kasus Nazaruddin, tidak masuk dalam spesifikasi itu. Oleh karena itu, sumber pendanaan semacam ini termasuk dana politik terlarang.

    Tentu saja ini adalah kasus hukum yang kini jadi titik perhatian media massa. Namun ada yang terlewat dalam ingar-bingar kasus ini, yang menyisakan pertanyaan mengapa suara kritis di media lebih banyak menampilkan akademisi, aktivis LSM, praktisi hukum, dan mahasiswa. Sesekali ada anggota DPR, tetapi itu hanya bersifat sporadis. Tampaknya kita perlu menengok aturan-aturan informal yang hidup dalam politik kepartaian kita, yang bisa membantu kita memahami politik kepartaian lebih jauh.

    Perbandingan

    Kita bisa menyandingkan kasus Nazaruddin ini dengan geger Bank Century. Dalam kasus Century, individu-individu utama partai di DPR hingga ketua umum partai menegaskan posisinya, yakni membenarkan atau menyalahkan kebijakan pemerintah dalam hal penyelamatan Bank Century. Bahkan, mereka masuk ke detail dengan memerinci empat keputusan pemerintah yang berkaitan dengan kebijakan Bank Century.

    Di tingkatan kolektif, geger Century membelah DPR jadi dua kubu dan menghasilkan polarisasi antarpartai. Perselisihan politik di tingkat elite partai ini berujung pada penggunaan mekanisme voting di DPR, mekanisme yang sangat jarang digunakan di lembaga legislatif kita.

    Lain halnya dengan kasus Nazaruddin. Di tingkat individual, elite partai tak begitu ganas bersuara. Para dedengkot partai tak memamerkan kegalakan, bahkan ada simpati yang disampaikan terkait dengan kasus ini. Di tingkat kolektif, indikasi polarisasi juga tak muncul. Sampai kini desakan membentuk sebuah pansus hampir tak terdengar.

    Ada beberapa spekulasi yang bisa dipakai untuk menjelaskan keanehan pola respons para petinggi partai. Pertama, magnitude kasus Nazaruddin tidak sebesar kasus Bank Century yang menghasilkan pansus. Argumen ini masuk akal, tetapi tak meyakinkan. Bukankah dulu DPR juga menangani kasus Buloggate I dan II, serta keduanya berujung pada pembentukan pansus yang magnitude-nya lebih kurang sama?

    Kecuali karena DPR begitu pelupa, kita sulit menemukan alasan mengapa kasus Nazaruddin tidak ditangani sebagaimana skandal Buloggate. Namun, dalih lupa kelewat banyak digunakan di republik ini.

    Salah satu motor penggerak kekritisan partai adalah insentif keuntungan elektoral ketika para tokoh partai memasuki perdebatan publik. Perilaku normal ini mestinya muncul bersamaan dengan mencuatnya kasus Nazaruddin. Ini adalah momentum bagi partai lain menghembalangkan Partai Demokrat sembari menengok masa depan. Jika insentif elektoral ternyata tak menghasilkan polarisasi, ini berarti kita harus mencari penjelasan lain.

    Spekulasi kedua berkenaan dengan modus operandi pendanaan partai politik yang lebih kurang sama. Jika partai-partai itu mirip belaka satu sama lain dalam upaya memobilisasi dana, peluang adanya polarisasi antarpartai dalam kasus Nazaruddin mendekati kemustahilan.

    Spekulasi ini berkembang di kalangan akademis dan jurnalis sejak lama. Istilah populer seperti kartel partai politik, sandera politik, atau oligarki yang begitu akrab dalam perbendaharaan politik kita mewakili aras argumen ini. Intinya sederhana. Sebagai kolektivitas, semua partai politik menghadapi problem yang sama: memobilisasi dana untuk keperluan partai. Jika satu anggota terperosok pada praktik ilegal dan terekspos media massa, maka yang lain tidak akan beramai- ramai membantainya.

    Akibatnya, isu korupsi politik tak bisa diklaim menjadi isu ekslusif yang melekat hanya pada satu partai. Isu ini tak bisa memisahkan antara partai satu dan partai lainnya. Pendeknya, isu korupsi politik berubah jadi pedang bermata ganda, yang justru bisa membacok partai yang ingin menjadikannya sebagai senjata secara maksimal untuk menggerus partai lain.

    Aturan informal

    Pemilahan aturan formal dan informal ini membantu kita memahami perilaku khas partai politik di Indonesia.

    Aturan dan kesepakatan informal ini sesungguhnya bersifat netral. Ia bisa menopang dan membantu pelaksanaan aturan formal. Aturan informal yang bersifat positif adalah kasus di Inggris dan banyak negara maju lainnya. Di Inggris, aturan formal dalam perpolitikan sedikit jumlahnya, tetapi diperkuat kesepakatan informal. Ketika seorang politikus terlibat skandal, tak ada pasal yang mengharuskan dia mengundurkan diri. Namun jika skandal terekspos media massa, politikus bersangkutan segera meletakkan jabatan.

    Jika tetap bertahan, sang politikus akan mendapatkan sanksi sosial dan terisolasi bahkan di kandang partainya sendiri. Di hadapan publik, politikus yang keras kepala akan dicemooh. Ringkasnya, aturan informal ini bersifat komplementer dan menopang aturan bersifat formal.

    Celakanya, dalam konteks berbeda, aturan dan kesepakatan informal di tingkat elite partai politik bisa bersifat sebaliknya. Alih- alih memperkuat aturan formal, yang informal bisa menggerogoti yang formal. Kasus Nazaruddin adalah contoh paling mutakhir. Secara formal, banyak pasal UU yang memagari dan seharusnya mengendalikan perilaku partai dan tokoh serta anggotanya. Namun secara informal, di kalangan elite partai—setidaknya sebagian kalau bukan mayoritas—praktik atau metode perolehan dana semacam itu bisa diterima.

    Aspek lain dari aturan informal ini adalah infrastruktur jaringan antar-elite yang bersifat lintas partai. Kontak lama di organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, jaringan alumni perguruan tinggi, keanggotaan ormas dan keagamaan, serta jaringan kekerabatan dan kedaerahan bisa menjadi jembatan yang memungkinkan terjadinya kesepakatan-kesepakatan informal di tingkat elite partai. Di titik ini, kita bisa memahami mengapa perang frontal atau polarisasi antarpartai di DPR tidak muncul pada kasus Nazaruddin. Berbagai jembatan ini bisa dimanfaatkan untuk menyelenggarakan forum untuk merekayasa konsensus dan menghindari perang frontal.

    Aturan atau kesepakatan informal itu merangkum banyak isu dalam berbagai level. Tak ada aturan formal tentang pembagian departemen sebagai kapling setiap partai beserta anggaran departemen yang dikelolanya, tetapi lebih merupakan kesepakatan informal antarpartai. Di level lebih bawah, di antara partai-partai ada kesepakatan pembayaran ”mahar” sebagai syarat pemberian dukungan kepada seorang calon dalam kompetisi pilkada adalah contoh lain lagi. Karena itu, ada baiknya jika kita memperhatikan berbagai aturan informal ini untuk memahami perilaku partai di Indonesia. Dan, perbaikan politik kepartaian mesti memperhitungkan aturan-aturan informal ini.

    Dodi Ambardi Dosen Fisipol UGM

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • SRI Mau Ikuti Jejak Demokrat

    calon presiden 2014

    Jakarta, Kompas – Partai Serikat Rakyat Independen ingin mengikuti sukses Partai Demokrat yang meraih suara banyak dalam Pemilihan Umum 2004 dengan hanya menjual figur Susilo Bambang Yudhoyono. Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang diusung sebagai calon presiden dari Partai SRI, diyakini bisa mendongkrak suara partai.

    ”Saya yakin fenomena Partai Demokrat pada Pemilu 2004 saat mengandalkan figur Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga bisa terjadi pada kami, yang mengandalkan sosok Sri Mulyani. Kami tidak meniru sisi teraniaya dan seolah dizalimi seperti SBY waktu itu, tetapi kebutuhan pemimpin masa depan yang tegas dan mempunyai integritas,” kata Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan di Jakarta, Kamis (4/8).

    Taufan mengakui, memang tak cukup hanya mengandalkan popularitas Sri Mulyani. ”Perlu ada upaya ekstra yang lain dan perlu dijalani. Upaya ekstra tentu dari partai dalam menjaring suara dengan menjual gagasan soal integritas pengurus partai serta ide mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi bangsa ini,” katanya lagi.

    Namun, Yuddy Chrisnandi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menilai, sosok Sri Mulyani layak diperhitungkan dalam Pemilu 2014. Namun, Partai SRI yang penggiatnya relatif minim pengalaman mengelola parpol mesti bekerja keras untuk membangun struktur partai sampai ke bawah, seperti dipersyaratkan undang-undang.

    ”Jika mampu membuktikan dirinya bersih, Sri Mulyani bukan hanya sekadar penggembira pada Pemilu Presiden 2014, tetapi bisa jadi ia pemain utama yang diperhitungkan,” kata Yuddy.

    Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menilai biasa saja kalau Sri Mulyani diusung oleh partai baru, seperti Partai SRI. Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Namun, dia mengingatkan, kasus pemberian dana talangan senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century yang belum selesai ditangani dapat menghabiskan modal politik dan sosial Sri Mulyani.

    PAN tak terpengaruh dengan pencalonan Sri Mulyani. PAN kemungkinan besar tetap mengusung Ketua Umum PAN Hatta Rajasa sebagai calon presiden dalam Pemilu 2014.

    Hatta dipilih karena memiliki pengalaman dalam pemerintahan, memiliki kapabilitas tinggi, dan berintegritas. Selain itu, Hatta adalah kader PAN yang paripurna sehingga komitmennya untuk bangsa dan negara tak perlu diragukan lagi.

    Sebaliknya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan, partainya menghormati partai lain yang sudah mengajukan calon presiden. ”Golkar menghormati Partai SRI yang disebutkan mengusung Sri Mulyani atau Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang disebut-sebut mengusung Prabowo Subianto. Semakin banyak calon, kami kira makin banyak pilihan. Mereka bukan ancaman, melainkan sahabat untuk berkompetisi secara sehat,” katanya.

    Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, di Jakarta mengakui, calon presiden harus memiliki tingkat elektabilitas dan akseptabilitas yang tinggi. ”Sri Mulyani memiliki akseptabilitas yang tinggi, tetapi namanya seharusnya tak disebut dulu sekarang. Jika terlalu dini, ia akan dikunci oleh pesaing politik,” ujarnya.

    Mubarok juga tidak menutup kemungkinan tampilnya Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sebagai calon presiden tahun 2014. Namun, Hatta masih harus dinilai berdasarkan cara merespons dinamika masyarakat yang berkembang.

    Dari Washington DC, Amerika Serikat, Sri Mulyani masih enggan menanggapi pencalonannya sebagai presiden oleh Partai SRI. Ia mengaku masih sibuk, belum sempat menanggapi usulan itu.

    Ajukan Aburizal Bakrie

    Priyo Budi Santoso mengakui, Golkar hingga saat ini belum secara resmi membahas calon presiden yang akan diusung dalam Pemilu 2014. Namun, tidak dimungkiri jika Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dinilai masih menjadi kandidat terkuat untuk dicalonkan sebagai presiden mendatang.

    ”Pembahasan calon presiden dari Golkar paling cepat dilakukan pertengahan tahun 2012. Sekarang kami masih konsentrasi bekerja dan berjuang untuk memenangi hati rakyat. Memang benar, Ketua Umum menjadi calon yang paling diunggulkan,” katanya. Namun, Aburizal belum menyampaikan kesediaan untuk dicalonkan.

    Selain Aburizal, kader Golkar dalam sejumlah kesempatan juga menyebut nama lain yang layak menjadi calon presiden/wakil presiden. Mereka adalah Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono, mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad.

    Secara terpisah, Ketua Umum Partai Gerindra Suhardi di Jakarta, Kamis, mengatakan, partainya masih konsisten mengajukan Prabowo sebagai kandidat presiden pada Pemilu 2014. ”Gerindra sudah bulat tekad mencalonkan Prabowo Subianto. Kami masih mempertimbangkan siapa yang dipasangkan sebagai calon wakil presiden. Ada beberapa nama tokoh yang baik, tetapi kami masih menunggu,” ujarnya. Untuk mendukung pencalonan itu, ada Kader Utama Gerindra di 30 persen kabupaten dan kota se-Indonesia.

    Demokrat dan PDI-P

    Dalam Partai Demokrat berkembang ide menggelar konvensi terbuka akhir tahun 2013 untuk menjaring calon presiden yang akan diusung partai itu. Konvensi bisa diikuti siapa saja, termasuk orang yang bukan kader Demokrat. Hal ini untuk memperoleh calon terbaik. ”Stok calon presiden sangat minim. Nama yang ada tergolong jadul (jaman dulu),” kata Mubarok, Kamis.

    Partai Demokrat, kata Mubarok, sama sekali belum menemukan orang yang kira-kira pantas diusung. Namun, ia percaya pada saatnya nanti bermunculan nama calon yang pantas diusung. ”Sejarah akan terus berlangsung,” ujar Mubarok.

    Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengakui, partainya masih belum menyiapkan mekanisme untuk menentukan siapa saja calon presiden yang akan diusung pada Pemilu 2014. PDI-P tak mau terjebak pada figur calon presiden yang akan disiapkan. Apalagi, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengisyaratkan tak akan mencalonkan diri lagi pada Pemilu 2014.

    Menurut Hasto, PDI-P memilih merumuskan pemerintahan seperti apa yang hendak dijalankan seusai Pemilu 2014. ”Bagi kami, yang terpenting adalah merumuskan bagaimana menjalankan pemerintahan ke depan. Kami memang belum menentukan orang untuk maju dalam pemilihan presiden,” kata Hasto lagi. (ody/dik/bil/ato/ nwo/nta/ong/why)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kartu Merah untuk Partai Korup

    Jakarta, Kompas – Partai politik yang terbukti terlibat dalam korupsi semestinya diberi ”kartu merah”, misalnya dengan hukuman tidak bisa mengikuti pemilu mendatang. Selain memberi efek jera, langkah itu dinilai lebih efektif membersihkan politik dari perilaku mencuri uang rakyat demi keuntungan pribadi dan kelompok.

    Demikian mengemuka dalam diskusi ”Bahaya Demokrasi Uang dan Hipokrasi Partai Politik” di Rumah Perubahan di Jakarta, Selasa (2/8). Pembicaranya adalah pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, praktisi hukum Iskandar Sonhaji, dan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi.

    Menurut Iskandar Sonhaji, praktik korupsi di lingkungan partai politik kian marak belakangan ini, bahkan melibatkan sebagian elite pengurus partai yang dekat dengan pusat kekuasaan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menjangkau elite partai. Padahal, mereka diperkirakan tahu proses terjadinya korupsi.

    Untuk itu, KPK diharapkan mau bekerja lebih keras untuk mengusut jaringan lebih inti dalam partai politik. Dengan begitu, kebijakan partai yang memberikan kelonggaran untuk mencari dana partai bisa dibongkar. ”Jangan hanya pelaku kroco-kroconya yang ditangkap, sementara para pelaku utamanya malah dibiarkan bebas,” katanya.

    Adhie M Massardi mengungkapkan, partai politik yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi semestinya diganjar hukuman berat. Salah satunya dengan melarang aktivitas partai tersebut selama lima tahun ke depan, termasuk mengikuti pemilu. Itu akan lebih efektif untuk memberikan efek jera dan membersihkan politik dari praktik mencuri uang negara bagi kepentingan sendiri dan kelompok.

    ”Seumpama permainan sepak bola, partai korup telah melakukan pelanggaran berat sehingga perlu diberi kartu merah. Elite partai yang korup meruntuhkan peradaban bangsa karena sangat merusak moral,” katanya.

    Ray Rangkuti mengusulkan hukuman lebih berat lagi. Partai yang terbukti korup sebaiknya bisa dibubarkan. Ini merupakan semacam tambahan klausul pembubaran partai yang sebelumnya didasari alasan menyalahi UUD 1945 dan Pancasila serta menganut ideologi ateisme dan komunisme.

    Ichsanuddin Noorsy menjelaskan, praktik korupsi telah menggerus moral politik di negeri ini, tidak hanya memicu ketidakpercayaan antarlembaga, tetapi juga antarindividu dalam masyarakat. Situasi ini jangan dibiarkan kian parah karena kerugiannya akan besar sekali. (IAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Korupsi Partai Politik

    Isu korupsi yang menimpa sejumlah fungsionaris Partai Demokrat sebagai partai penguasa, baik di pusat maupun daerah, bukan hal baru.

    Isu yang sama juga pernah dialami sejumlah parpol yang pernah berkuasa di Indonesia. Sayangnya, yang selalu jadi kambing hitam dan mendekam dalam penjara adalah oknum-oknum dari parpol tersebut, sementara parpol sebagai institusi berbadan hukum seolah mempunyai kekebalan hukum.

    Jika sekian banyak oknum parpol yang terjerat kasus korupsi, muncul pertanyaan, apakah korupsi tersebut benar-benar hanya dilakukan oleh oknum bersangkutan secara pribadi? Dengan kata lain, saya ingin menegaskan suatu praduga bahwa parpol di Indonesia mempunyai agenda terselubung untuk menguras uang negara.

    Lima tipe korupsi

    Secara teoretis, praduga tersebut tidak berlebihan. Dalam studi kejahatan, lima dari sembilan tipe korupsi hampir dipastikan berkaitan dengan parpol.

    Pertama, political bribery, yaitu penyuapan politik yang dilakukan di parlemen dalam pembuatan suatu undang-undang. Sudah rahasia umum bahwa setiap kata, kalimat, bahkan tanda titik-koma dalam pembahasan RUU di DPR punya nilai rupiah. Tidak sedikit uang yang digelontorkan oleh pemilik modal kepada parpol dalam rangka mengegolkan suatu RUU. Motivasinya agar UU yang dihasilkan berpihak kepada pemilik modal.

    Tipe kedua adalah political kickbacks. Dalam kaitannya dengan parpol, korupsi tipe ini biasanya terjadi saat pemilu. Sejumlah pengusaha yang memiliki banyak modal membiayai parpol tertentu dengan harapan parpol tersebut akan menguasai parlemen. Sebagai balasannya, parpol yang mengusai parlemen akan membuat UU yang menguntungkan pengusaha tersebut.

    Ketiga, election fraud, yakni korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilu. Parpol secara terorganisasi dan sistematis telah merencanakan kemenangan dengan cara-cara ilegal. Biasanya dimulai dari pendaftaran pemilih yang tak akurat, penggelembungan suara, pemalsuan dokumen, sampai pada tahap penetapan hasil pemilu. Lazimnya, parpol menyogok sejumlah uang kepada petugas atau pejabat yang bertanggung jawab pada setiap tahapan pemilu.

    Keempat, corrupt campaign practice, yakni praktik kampanye menggunakan fasilitas negara ataupun uang negara oleh calon yang sedang berkuasa. Dalam konteks Indonesia, korupsi tipe ini sulit dihindari selama pejabat negara masih merangkap sebagai fungsionaris parpol. Agar tak kelihatan, modus korupsi tipe ini dilakukan di daerah-daerah dengan menyamarkan tugas sebagai pejabat negara dan agenda kegiatan parpol yang harinya dibuat sama, tetapi dengan jam yang berbeda. Modus ini paling tidak menghemat anggaran parpol untuk transportasi dan akomodasi.

    Kelima, political corruption, yakni penyelewengan kekuasaan atau kewenangan yang dipercayakan kepada seseorang untuk mendapatkan keuntungan bagi parpol tertentu yang berkaitan dengan kekuasaan. Tipe korupsi ini biasanya terjadi menjelang pemilu untuk membiayai keuangan parpol. Dalam konteks Indonesia, paling tidak dalam satu dekade belakangan ini, sulit dinafikan keterkaitan antara beberapa megaskandal korupsi dan penyelenggaraan pemilu.

    Merampok uang negara

    Kembali kepada kasus korupsi yang melibatkan sejumlah parpol di Indonesia, tentu saja dengan cepat parpol akan berdalih bahwa yang dilakukan oknumnya bukanlah garis partai atau parpolnya akan mengatakan ”tidak pada korupsi”. Namun, disadari atau tidak, dengan membiarkan oknum partainya mengisi kas partai dengan merampok uang negara, sebenarnya korupsi tersebut telah dilakukan secara sistematis dan terorganisasi oleh parpol bersangkutan.

    Di sisi lain, aparat penegak hukum seakan dibuat tak berdaya mengungkapkan kasus-kasus korupsi yang melibatkan parpol. Ini tak hanya berkaitan dengan profesionalisme aparat, lebih dari itu, substansi hukum yang dibuat DPR tak akan mungkin menjerat parpol secara institusional. Artinya, jika terjadi korupsi yang masif dilakukan fungsionaris parpol, kasus hanya akan berhenti pada pribadi-pribadi yang melakukan korupsi kendati dapat dibuktikan bahwa uang hasil korupsi itu disumbangkan kepada parpol bersangkutan.

    Ada beberapa solusi untuk menghindari korupsi parpol. Pertama, harus ada larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara yang juga fungsionaris parpol. Kedua, harus ada akuntabilitas dan transparansi pendanaan parpol sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 7 Ayat (3) Konvensi PBB mengenai Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia. Ketiga, jika korupsi yang dilakukan fungsionaris parpol adalah kejahatan sistematis dan terorganisasi oleh parpol, baik langsung atau tidak, harus ada sanksi tegas dengan tidak mengikutsertakan parpol tersebut dalam pemilu berikutnya atau bahkan membubarkan parpol tersebut.

    Eddy OS Hiariej Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.